6 0 81 KB
PERJANJIAN KAWIN Nomor : 1.
Pada hari ini, Selasa, tanggal 17-05-2022 --------(tujuhbelas Mei tahun duaribu duapuluh dua). -----Pukul : 13.00 (tigabelas) --------------------------Waktu Indonesia Barat. ------------------------------Berhadapan dengan saya, SETIAJI IBRAHIM ,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan , Notaris-----di Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri oleh -------saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan - - - disebutkan pada bagian akhir akta ini: -----------1. Tuan RIO ZATAYU ,Warga Negara Indonesia,--------lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1995-----(tujuhbelas April seribu sembilanratus --------sembilanpuluh lima), Karyawan Swasta, ----------bertempat tinggal di Kabupaten Kuningan, ------Dusun Karya Sembada, Rukun Tetangga 002, ------Rukun Warga 002, Desa Cirea, --------------------Kecamatan Mandirancan, pemegang Kartu Tanda ---Penduduk Nomor : 3276031704950004. ---------------------------- Pihak Pertama-------------------2. Nona WULAN SILVIA RAMADHANI , Warga Negara-----Indonesia, lahir di Kuningan, pada tanggal----10-01-1998 (sepuluh Januari seribu sembilan---ratus sembilanpuluh delapan ),Pelajar/----------Mahasiswa, bertempat tinggal di Kabupaten-----Kuningan, Dusun Karya Bhineka, Rukun -----------Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Cirea, ----Kecamatan Mandirancan, pemegang Kartu Tanda ---1
Penduduk Nomor : 3208145001980002. ------------------------------ Pihak Kedua -------------------(Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama ------akan disebut juga “ Para Pihak” dan----------------masing-masing dari Para Pihak secara sendiri -----sendiri akan disebut juga sebagai “ Pihak”).-------Para penghadap telah dikenal oleh saya, ---------Notaris, berdasarkan surat identitas yang --------diperlihatkan kepada saya, Notaris. ----------------Para Pihak menerangkan dalam akta ini telah -----bersesuai paham mengatur akibat terhadap harta - - kekayaannya dari perkawinan yang akan dilakukan - diantara mereka dengan perjanjian kawin ----------seperti dibawah ini: ------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------------- PISAH HARTA ---------------------Antara Para Pihak (selaku suami isteri) tidak akan-----Ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan---apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut------Hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun----------persekutuan hasil dan pendapatan. ------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------- HARTA --------------------------Pihak Pertama atau Pihak Kedua tetap memiliki - - apa yang dimiliki oleh masing -masing Pihak pada--waktu perkawinan termasuk tetapi tidak terbatas - pada warisan, hibah hidup dan hibah wasiat yang - diperoleh masing-masing calon suami atau calon - - isteri yang bersangkutan pada saat sebelum -------perkawinan dilangsungkan atau yang diperolehnya- 2
karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup atau - - cara lain pada waktu perkawinan, termasuk juga- - karena penukaran atau pembelian dengan harta -----kekayaan masing-masing Pihak, hutang -hutang------yang ada pada hari perkawinan atau timbul --------selama perkawinan dari atau yang dibikin oleh- - - masing-masing Pihak selama perkawinan, tetap-----menjadi hutang masing-masing Pihak. -------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------- BUKTI PEMILIKAN -------------------Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak-----didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah - perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan-------dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi- - hak Para Pihak, untuk
membuktikan adanya ---------
barang-barang atau harganya, sebagaimana yang ----dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang-----Hukum Perdata.-------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------- HAK-HAK PARA PIHAK ---------------1. Kekayaan dan hutang dari Para Pihak yang------terjadi sebelum atau sesudah perkawinan-------dilangsungkan, tetap menjadi hak atau----------kewajiban masing-masing. ------------------------2. Pihak Kedua berhak mempertahankan dan tetap ---mempunyai hak untuk mengurus harta-------------kekayaannya dan mempunyai hak untuk------------mempergunakannya dengan bebas hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan yang timbul dari harta --kekayaannya dan/atau yang diterima karena- - - - - 3
bekerja dan lain-lainnya. ----------------------3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang -----Pihak Kedua akan bertindak atau mengambil -----keputusan harus berdasarkan persetujuan -------dari Pihak Pertama. ---------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------- BIAYA-BIAYA -------------------1. Pihak Pertama diwajibkan membayar--------------biaya-biaya untuk rumah tangga serta pula-----untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak --yang akan lahir dari perkawinan----------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua.-----------------2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan -------tersebut diatas yang dilakukan oleh ------------Pihak Kedua, dianggap telah dilakukan ----------dengan persetujuan dari Pihak Pertama.--------3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan -----------dari pihak lain yang timbul dari ---------------biaya-biaya tersebut di atas, harus ------------ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak-------Pertama, dan Pihak Kedua tidak dapat ditagih--atau digugat mengenai hal tersebut. --------------------------------- Pasal 6 ------------------------------- BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM -------1. Segala pakaian atau perhiasan badan yang ada --padanya sewaktu waktu, jadi juga pada waktu ---pecahnya perkawinan, tetap menjadi milik dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua, yang memakai--pakaian dan perhiasan badan itu atau milik ----dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua, untuk----4
siapa pakaian atau perhiasan badan itu--------diperuntukkan pemakaiannya, yang sedemikian---itu tanpa perhitungan atau pemeriksaan atau ---pertanyaan kapankah, oleh siapakah dan dengan cara bagaimanakah satu dan lainnya-------------diperoleh. ---------------------------------------2. Seluruh perlengkapan rumah tangga dan----------furniture utama yang dimiliki oleh Pihak------Pertama sebelum pernikahan akan tetap----------menjadi miliki Pihak Pertama. Seluruh----------perlengkapan makan yang secara terus menerus--dipergunakan untuk keperluan anak-anak akan---tetap dipegang oleh Pihak Kedua jika-----------disetujuioleh Pihak Pertama. -------------------3. Segala harta bersama yang muncul dari ----------perkawinan ini dalam hal ini adalah------------perusahaan yang di atas namai oleh Pihak------Kedua apabila perkawinan selesai menurut ------hukum maka perusahaan akan tetap di kelola ----oleh Pihak Pertama dengan memberikan bagian---pada Pihak Kedua.--------------------------------4. Dalam hal berakhirnya perkawinan menurut ------Hukum, properti yang di miliki oleh Para------Pihak yang muncul akibat perkawinan ini akan --di alihkan menjadi kepemilikan anak yang ------muncul atas perkawinan ini dan atau------------perkawinan sebelumnya bila di rasa sudah------cukup umur dan atau bisa di perjual belikan---sepanjang Para Pihak bersama-sama menyetujui --dengan pembagian yang di anggap pantas. -------5
5. Dengan berakhirnya perkawinan menurut hukum, --tidak akan melepaskan tanggung jawab Pihak ----Pertama terhadap anak dari hasil perkawinan ---dengan Pihak Kedua seperti yang tertuang ------dalam Pasal 5 Perjanjian ini .-------------------6. Hak asuh atas anak pada saat perceraian-------akan dimiliki secara bersama-sama oleh Para---Pihak dan akan dilakukan di lokasi, area, -----dan negara yang dipilih oleh Pihak Pertama.----Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk--------memiliki hak asuh atas anak atau merubah------jurisdiksi tanpa persetujuan dari Pihak-------Pertama.-------------------------------------------Secara umum Pihak Pertama akan menentukan----seluruh rincian dan ketentuan dari-------------pelaksanaan hak asuh bersama.--------------------Pihak Pertama akan tetap bertanggungjawab----atas seluruh Pengeluaran dari anak dan--------pengeluaran pokok dari Pihak Kedua.----------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------- LAIN-LAIN --------------------Bahwa selain dari pada pakaian dan barang -------barang perhiasan, mereka masing-masing (yang -----menurut keterangan Para Pihak tidak perlu--------diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), ----------tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan - - - yang harus ditulis dalam akta ini.--------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------- PERIKATAN --------------------1. Perjanjian ini bersifat mengikat dan di buat --6
atas kesadaran dan kebutuhan masing-masing, ---segala hal yang tertuang dalam akta ini -------merupakan kesepakatan bersama dan memiliki ----kekuatan hukum atas Perjanjian ini apa bila---di perlukan sewaktu-waktu. ----------------------2. Perjanjian ini tidak memiliki batas waktu -----sampai dengan Para Pihak sepakat untuk--------perpisahan secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang tetap , maka untuk segala akibat----yang timbul dari akta ini, Para Pihak telah ---memilih tempat tinggal kediaman hukum----------(domisili) yang umum dan tetap dikantor-------Panitera Pengadilan Negeri Kuningan.------------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan-------kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak----pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh-dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa adayang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya,-------Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak------------ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dalam bentukapapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak-------sepenuhnya, dengan ini para penghadap menyatakan-------membebaskan/melepaskan saya, Notaris dan saksi-saksi---dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.---------------Selanjutnya para pihak menandatangani akta dan--------menyatakan bahwa mereka telah mengerti, memahami dan---menyetujui isi dari setiap halaman di dalam akta ini dan kemudian para penghadap membubuhkan sidik jari---------jempol kanan pada lembaran tersendiri di hadapan saya,-Notaris dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada minuta---7
akta ini.---------------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Kuningan,------pada hari tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut----pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :-------1. Nyonya TATI, lahir di Cirebon, tanggal 10-03-1988---(sepuluh Maret tahun seribu sembilanratus-----------delapanpuluh delapan), Warga Negara Indonesia,------Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten----Cirebon, Dusun Plaosan, Rukun Tetangga 003,---------Rukun Warga 001, Desa Sampiran, Kecamatan Talun,----pemegang Kartu Tanda Penduduk-----------------------Nomor : 3209145003880003;---------------------------2. Nyonya SRI NAWATI, lahir di Cirebon, tanggal--------27-10-1990 (duapuluh tujuh Oktober seribu-----------sembilanratus sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten----Cirebon, Dusun Plaosan, Rukun Tetangga 003, Rukun---Warga 002, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, pemegang-Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3209146710900004;-------sebagai saksi-saksi.-------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris---kepada para penghadap dan para saksi, maka segera------para penghadap, para saksi dan saya, Notaris-----------menandatanganinya.-------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan.-------------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.---
8
Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-----Kuningan, tanggal 17-05-2022 (tujuhbelas Mei------tahun duaribu duapuluh dua).-----------------------
Notaris di Kabupaten Cirebon
SETIAJI IBRAHIM, S.H., M.Kn.
9
PENGHADAP
RIO ZATAYU
WULAN SILVIA RAMADHANI
Saksi-saksi
TATI
SRI NAWATI
Notaris di Kabupaten Cirebon
SETIAJI IBRAHIM, S.H., M.Kn.
10