Perjanjian Kawin Wulan - Rio [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KAWIN Nomor : 1.



Pada hari ini, Selasa, tanggal 17-05-2022 --------(tujuhbelas Mei tahun duaribu duapuluh dua). -----Pukul : 13.00 (tigabelas) --------------------------Waktu Indonesia Barat. ------------------------------Berhadapan dengan saya, SETIAJI IBRAHIM ,---------Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan , Notaris-----di Kabupaten Cirebon, dengan dihadiri oleh -------saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan - - - disebutkan pada bagian akhir akta ini: -----------1. Tuan RIO ZATAYU ,Warga Negara Indonesia,--------lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1995-----(tujuhbelas April seribu sembilanratus --------sembilanpuluh lima), Karyawan Swasta, ----------bertempat tinggal di Kabupaten Kuningan, ------Dusun Karya Sembada, Rukun Tetangga 002, ------Rukun Warga 002, Desa Cirea, --------------------Kecamatan Mandirancan, pemegang Kartu Tanda ---Penduduk Nomor : 3276031704950004. ---------------------------- Pihak Pertama-------------------2. Nona WULAN SILVIA RAMADHANI , Warga Negara-----Indonesia, lahir di Kuningan, pada tanggal----10-01-1998 (sepuluh Januari seribu sembilan---ratus sembilanpuluh delapan ),Pelajar/----------Mahasiswa, bertempat tinggal di Kabupaten-----Kuningan, Dusun Karya Bhineka, Rukun -----------Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Cirea, ----Kecamatan Mandirancan, pemegang Kartu Tanda ---1



Penduduk Nomor : 3208145001980002. ------------------------------ Pihak Kedua -------------------(Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama ------akan disebut juga “ Para Pihak” dan----------------masing-masing dari Para Pihak secara sendiri -----sendiri akan disebut juga sebagai “ Pihak”).-------Para penghadap telah dikenal oleh saya, ---------Notaris, berdasarkan surat identitas yang --------diperlihatkan kepada saya, Notaris. ----------------Para Pihak menerangkan dalam akta ini telah -----bersesuai paham mengatur akibat terhadap harta - - kekayaannya dari perkawinan yang akan dilakukan - diantara mereka dengan perjanjian kawin ----------seperti dibawah ini: ------------------------------------------------------ Pasal 1 --------------------------------------------- PISAH HARTA ---------------------Antara Para Pihak (selaku suami isteri) tidak akan-----Ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan---apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut------Hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun----------persekutuan hasil dan pendapatan. ------------------------------------------ Pasal 2 ---------------------------------------------- HARTA --------------------------Pihak Pertama atau Pihak Kedua tetap memiliki - - apa yang dimiliki oleh masing -masing Pihak pada--waktu perkawinan termasuk tetapi tidak terbatas - pada warisan, hibah hidup dan hibah wasiat yang - diperoleh masing-masing calon suami atau calon - - isteri yang bersangkutan pada saat sebelum -------perkawinan dilangsungkan atau yang diperolehnya- 2



karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup atau - - cara lain pada waktu perkawinan, termasuk juga- - karena penukaran atau pembelian dengan harta -----kekayaan masing-masing Pihak, hutang -hutang------yang ada pada hari perkawinan atau timbul --------selama perkawinan dari atau yang dibikin oleh- - - masing-masing Pihak selama perkawinan, tetap-----menjadi hutang masing-masing Pihak. -------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------- BUKTI PEMILIKAN -------------------Barang-barang bergerak yang oleh Para Pihak-----didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah - perkawinan dilangsungkan, wajib dibuktikan-------dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi- - hak Para Pihak, untuk



membuktikan adanya ---------



barang-barang atau harganya, sebagaimana yang ----dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang-----Hukum Perdata.-------------------------------------------------------------- Pasal 4 ------------------------------------- HAK-HAK PARA PIHAK ---------------1. Kekayaan dan hutang dari Para Pihak yang------terjadi sebelum atau sesudah perkawinan-------dilangsungkan, tetap menjadi hak atau----------kewajiban masing-masing. ------------------------2. Pihak Kedua berhak mempertahankan dan tetap ---mempunyai hak untuk mengurus harta-------------kekayaannya dan mempunyai hak untuk------------mempergunakannya dengan bebas hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan yang timbul dari harta --kekayaannya dan/atau yang diterima karena- - - - - 3



bekerja dan lain-lainnya. ----------------------3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang -----Pihak Kedua akan bertindak atau mengambil -----keputusan harus berdasarkan persetujuan -------dari Pihak Pertama. ---------------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------- BIAYA-BIAYA -------------------1. Pihak Pertama diwajibkan membayar--------------biaya-biaya untuk rumah tangga serta pula-----untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak --yang akan lahir dari perkawinan----------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua.-----------------2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan -------tersebut diatas yang dilakukan oleh ------------Pihak Kedua, dianggap telah dilakukan ----------dengan persetujuan dari Pihak Pertama.--------3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan -----------dari pihak lain yang timbul dari ---------------biaya-biaya tersebut di atas, harus ------------ditanggung dan wajib dibayar oleh Pihak-------Pertama, dan Pihak Kedua tidak dapat ditagih--atau digugat mengenai hal tersebut. --------------------------------- Pasal 6 ------------------------------- BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM -------1. Segala pakaian atau perhiasan badan yang ada --padanya sewaktu waktu, jadi juga pada waktu ---pecahnya perkawinan, tetap menjadi milik dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua, yang memakai--pakaian dan perhiasan badan itu atau milik ----dari Pihak Pertama atau Pihak Kedua, untuk----4



siapa pakaian atau perhiasan badan itu--------diperuntukkan pemakaiannya, yang sedemikian---itu tanpa perhitungan atau pemeriksaan atau ---pertanyaan kapankah, oleh siapakah dan dengan cara bagaimanakah satu dan lainnya-------------diperoleh. ---------------------------------------2. Seluruh perlengkapan rumah tangga dan----------furniture utama yang dimiliki oleh Pihak------Pertama sebelum pernikahan akan tetap----------menjadi miliki Pihak Pertama. Seluruh----------perlengkapan makan yang secara terus menerus--dipergunakan untuk keperluan anak-anak akan---tetap dipegang oleh Pihak Kedua jika-----------disetujuioleh Pihak Pertama. -------------------3. Segala harta bersama yang muncul dari ----------perkawinan ini dalam hal ini adalah------------perusahaan yang di atas namai oleh Pihak------Kedua apabila perkawinan selesai menurut ------hukum maka perusahaan akan tetap di kelola ----oleh Pihak Pertama dengan memberikan bagian---pada Pihak Kedua.--------------------------------4. Dalam hal berakhirnya perkawinan menurut ------Hukum, properti yang di miliki oleh Para------Pihak yang muncul akibat perkawinan ini akan --di alihkan menjadi kepemilikan anak yang ------muncul atas perkawinan ini dan atau------------perkawinan sebelumnya bila di rasa sudah------cukup umur dan atau bisa di perjual belikan---sepanjang Para Pihak bersama-sama menyetujui --dengan pembagian yang di anggap pantas. -------5



5. Dengan berakhirnya perkawinan menurut hukum, --tidak akan melepaskan tanggung jawab Pihak ----Pertama terhadap anak dari hasil perkawinan ---dengan Pihak Kedua seperti yang tertuang ------dalam Pasal 5 Perjanjian ini .-------------------6. Hak asuh atas anak pada saat perceraian-------akan dimiliki secara bersama-sama oleh Para---Pihak dan akan dilakukan di lokasi, area, -----dan negara yang dipilih oleh Pihak Pertama.----Pihak Kedua tidak diperbolehkan untuk--------memiliki hak asuh atas anak atau merubah------jurisdiksi tanpa persetujuan dari Pihak-------Pertama.-------------------------------------------Secara umum Pihak Pertama akan menentukan----seluruh rincian dan ketentuan dari-------------pelaksanaan hak asuh bersama.--------------------Pihak Pertama akan tetap bertanggungjawab----atas seluruh Pengeluaran dari anak dan--------pengeluaran pokok dari Pihak Kedua.----------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------- LAIN-LAIN --------------------Bahwa selain dari pada pakaian dan barang -------barang perhiasan, mereka masing-masing (yang -----menurut keterangan Para Pihak tidak perlu--------diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), ----------tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan - - - yang harus ditulis dalam akta ini.--------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------- PERIKATAN --------------------1. Perjanjian ini bersifat mengikat dan di buat --6



atas kesadaran dan kebutuhan masing-masing, ---segala hal yang tertuang dalam akta ini -------merupakan kesepakatan bersama dan memiliki ----kekuatan hukum atas Perjanjian ini apa bila---di perlukan sewaktu-waktu. ----------------------2. Perjanjian ini tidak memiliki batas waktu -----sampai dengan Para Pihak sepakat untuk--------perpisahan secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang tetap , maka untuk segala akibat----yang timbul dari akta ini, Para Pihak telah ---memilih tempat tinggal kediaman hukum----------(domisili) yang umum dan tetap dikantor-------Panitera Pengadilan Negeri Kuningan.------------Para pihak menyatakan dengan ini menjamin akan-------kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak----pihak yang namanya tersebut dalam akta ini dan seluruh-dokumen yang menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa adayang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya,-------Notaris, maka apabila dikemudian hari sejak------------ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dalam bentukapapun yang disebabkan oleh akta ini, para pihak-------sepenuhnya, dengan ini para penghadap menyatakan-------membebaskan/melepaskan saya, Notaris dan saksi-saksi---dari tuntutan pihak ketiga atau siapapun.---------------Selanjutnya para pihak menandatangani akta dan--------menyatakan bahwa mereka telah mengerti, memahami dan---menyetujui isi dari setiap halaman di dalam akta ini dan kemudian para penghadap membubuhkan sidik jari---------jempol kanan pada lembaran tersendiri di hadapan saya,-Notaris dan saksi-saksi, yang dilekatkan pada minuta---7



akta ini.---------------------------------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ------------------Dibuat dan diresmikan sebagai minuta di Kuningan,------pada hari tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut----pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :-------1. Nyonya TATI, lahir di Cirebon, tanggal 10-03-1988---(sepuluh Maret tahun seribu sembilanratus-----------delapanpuluh delapan), Warga Negara Indonesia,------Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten----Cirebon, Dusun Plaosan, Rukun Tetangga 003,---------Rukun Warga 001, Desa Sampiran, Kecamatan Talun,----pemegang Kartu Tanda Penduduk-----------------------Nomor : 3209145003880003;---------------------------2. Nyonya SRI NAWATI, lahir di Cirebon, tanggal--------27-10-1990 (duapuluh tujuh Oktober seribu-----------sembilanratus sembilanpuluh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di Kabupaten----Cirebon, Dusun Plaosan, Rukun Tetangga 003, Rukun---Warga 002, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, pemegang-Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3209146710900004;-------sebagai saksi-saksi.-------------------------------Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris---kepada para penghadap dan para saksi, maka segera------para penghadap, para saksi dan saya, Notaris-----------menandatanganinya.-------------------------------------Dibuat dengan tanpa perubahan.-------------------------Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.---



8



Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.-----Kuningan, tanggal 17-05-2022 (tujuhbelas Mei------tahun duaribu duapuluh dua).-----------------------



Notaris di Kabupaten Cirebon



SETIAJI IBRAHIM, S.H., M.Kn.



9



PENGHADAP



RIO ZATAYU



WULAN SILVIA RAMADHANI



Saksi-saksi



TATI



SRI NAWATI



Notaris di Kabupaten Cirebon



SETIAJI IBRAHIM, S.H., M.Kn.



10