Draft Perjanjian Kawin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PERJANJIAN KAWIN Nomor: .... Pada hari ini, Menghadap kepada saya, Risbert , Sarjana Hukum, Notaris di jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang dikenal oleh saya, Notaris dan akan dise-butkan pada akhir akta ini : ---------------------------------------------1. ---------------------- selanjutnya disebut Pihak Pertama. ------------------------------2 ----------------------- selanjutnya disebut Pihak Kedua --------------------------------penghadap telah dikenal oleh saya; Notaris. Para penghadap ------------------------------------------------------------------------------menerangkan kepada saya, Notaris : ------------------------------------------------------Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 1---------------------------------------------------------------------------------PISAH HARTA. -------------------------------------Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik persekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan penda-patan ------------------------------------------------------Pasal 2 ---------------------------------------------------------------------------------------HARTA. -----------------------------------------Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya -----------------------------------------------Pasal 3------------------------------------------------------------------------------- BUKTI PEMILIKAN ---------------------------------1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuktikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 4 :---------------------------------------------------------------------------HAK-HAK PARA PIHAK-------------------------------



1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebe-lum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap menjadi hak atau kewajiban masing-masing 2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasi-lannya ------------------------3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama. -------------------------------------------------------------------------Pasal 5 :--------------------------------------------------------------------------------BIAYA-BIAYA-------------------------------------1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendi-dik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka dipikul oleh pihak pertama. 2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama 3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut ---------------------------------------------Pasal 6 :---------------------------------------------------------------BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM. ------------1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barangbarang tersebut tidak akan diadakan perhitungan ---------------------------------------2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan --------------------------------------------------------------------------Pasal 7 :-------------------------------------------------------------------------------------LAIN-LAIN -------------------------------------------Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masingmasing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 8 :---------------------------------------------------------------------------------- DOMISILI -------------------------------------Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Selatan.-----------------------------------------------------------------------------------------Para Penghadap menyatakan dengan ini menjamin-akan kebenaran identitas penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal----- tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami akta---- ini.----------



------------------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------Dibuat dan diselesaikan di Jakarta , pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh : ---------------------------1. 2. keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Prabumulih, sebagai para saksi --------------------------------------------------------------------------------Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menandatangani akta ini ------------------------------------------------------------------------Dibuat dengan



Contoh Perjanjian Perkawinan Pada hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara 1. Nama : Alamat : Tempat dan Tanggal Lahir : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama 1. Nama : Alamat : Tempat dan Tanggal Lahir : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak, berdasarkan itikat baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan tunduk pada perjanjian ini Prinsip Dasar Pasal 1 Kedua belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama kedudukan di depan hukum Pasal 2 Perjanjian berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perkawinan Monogami Pasal 3



Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami Pasal 4 (1) Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami (2) Keadaan khusus tersebut adalah : a. Dalam jangka waktu 15 tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan dan; b. Kedua belah pihak sepakat pengangkatan anak (adopsi)



untuk



tidak



melakukan



(3) Rumah Sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah RSB XXX Pasal 5 Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Harta Kekayaan Dan Pengelolaan Kekayaan Pasal 6 (1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu) (2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama (3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) (4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga Pasal 7



(1) Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi : XXX (sebutkan satu persatu) (2) Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak dari Pihak Pertama (3) Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) (4) Tindakan hukum tersebut termasuk namun tidak terbatas pada menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga Pasal 8 (1) Harta Kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah harta milik bersama. (2) Pengelolaan harta kekayaan bersama tersebut dijalankan secara bersama-sama (3) Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa ijin terhadap harta bersama termasuk namun tidak terbatas pada menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga Perlindungan Anak Dan Kekerasan Terhadap Rumah Tangga Pasal 9 (1) Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (2) Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak Pasal 10 (1) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.



(2) Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak (3) Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Perubahan Perjanjian Pasal 11 Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak Pasal 12 Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum Pasal 13 Perubahan perjanjian tersebut bersifat penambahan sehingga akan melekat terhadap perjanjian ini Pasal 14 Perubahan perjanjian hanya sah, berlaku, dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak apabila telah mendapatkan pengesahan dari Ketua Pengadilan Negeri dimana perjanjian ini didaftarkan Perselisihan Pasal 15 (1) Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk satu atau lebih mediator (3) Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima



(4) Pengaturan tentang mediasi akan diatur dalam perjanjian lain yang melekat pada perjanjian ini (5) Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan Pasal 16 Apabila mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri XXX sebagai tempat penyelesaian perselisihan Pihak Pertama



PERJANJIAN KAWIN (DI LUAR PERSEKUTUAN HARTA BENDA) Nomor : 01 - Pada hari ini, ..., tanggal ..., pukul ... WIB (... Waktu Indonesia Barat); - Berhadapan dengan saya, CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan seluruh Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang akan disebut dan telah dikenal oleh saya, Notaris : I. Tuan ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, (Pekerjaan), bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ... II. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, (Pekerjaan), bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ... - Para Penghadap tersebut di atas menerangkan bahwa akibat hukum dari perkawinan yang hendak mereka langsungkan di Kantor Catatan Sipil ... mengenai harta benda mereka akan diatur menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 - Antara suami-istri tidak ada persekutuan harta benda, bukan hanya persekutuan harta benda menurut hukum, tetapi juga tidak terdapat percampuran untung dan rugi, hasil dan pendapatan, dan percampuran dalam bentuk apapun juga dengan tegas ditiadakan, menjadi masingmasing tetap memiliki apa yang dibawanya ke dalam perkawinan atau yang diperolehnya dalam perkawinan dengan jalan apapun juga, serta pula segala sesuatu yang diperolehnya dengan jalan penanaman atau penukaran. - Hutang yang dibawa masing-masing dalam perkawinan atau telah terjadi selama perkawinan dengan sengaja atau tidak, akan menjadi tanggungan dari pihak yang membawa atau yang mengadakan hutang itu. Pasal 2 - Pihak istri akan mengurus harta bendanya, baik yang tetap maupun yang bergerak, dan bebas memungut hasil dan bunga dari harta, pekerjaan, atau dari sumber lainnya. - Untuk mengurus itu pihak istri tidak memerlukan bantuan dari pihak suami, dan dengan akta ini pihak istri diberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali untuk menjalankan pengurusan itu dengan tidak memerlukan bantuan dari pihak suami.



- Seandainya pihak suami menjalankan suatu pengurusan dari suatu urusan dari pihak istri, maka karena perbuatan itu suami harus bertanggung jawab tentang hal itu. Pasal 3 - Semua pengeluaran rumah tangga dan beban lain yang berkenaan dengan perkawinan, serta pula pendidikan anak-anak yang lahir dalam perkawinan mereka untuk seluruhnya adalah semata-mata tanggungan pihak suami, dan harus dipikul dan dibayarnya, dan untuk itu pihak istri tidak dapat dituntut. - Pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan pihak istri dianggap dilakukan dengan persetujuan suami. Pasal 4 - Barang-barang, perhiasan, serta buku-buku, surat-surat, alat-alat, dan perkakas yang berkenaan dengan pendidikan atau pekerjaan masingmasing pihak yang didapat pada suatu waktu, menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan adalah milik pihak yang dianggap menggunakan barang-barang itu. - Dengan tidak diadakan perhitungan atau penyelidikan lebih jauh, barang-barang itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari barang-barang serupa yang dibawa dalam perkawinan. - Seluruh perabot rumah tangga yang pada suatu waktu menjadi juga pada waktu perkawinan diputuskan terdapat dalam rumah suami-istri dengan mengecualikan barang-barang yang menurut ayat pertama dari pasal ini adalah milik dari pihak suami, adalah hak milik pihak istri, oleh karena perabotan itu dianggap sama dengan atau sebagai pengganti dari perabot yang dibawa oleh pihak istri dalam perkawinan, mengenai hal itu tidak dapat diadakan dan tidak dapat dituntut supaya dilakukan pemeriksaan atau penghitungan. Pasal 5 - Mengenai barang-barang bergerak yang tidak termasuk dalam salah satu aturan dari Pasal 4, yang selama perkawinan karena pewarisan hibah atau dengan jalan lain jatuh pada salah satu pihak, harus ternyata dari bukti-bukti atau penjelasan yang lain. - Bilamana tidak terdapat bukti atau penjelasan lain tentang asal-usul barang yang berkenaan, pihak suami tidak berhak menganggap barang itu sebagai miliknya, sedang pihak istri atau ahli warisnya berhak untuk membuktikan adanya atau harga barang-barang yang berkenaan dengan saksi-saksi atau karena umum telah mengetahuinya. - Bilamana mengenai apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak dapat diberikan pembuktian, maka barang-barang yang berkenaan dianggap sebagai milik bersama secara bebas dari suami-istri masing-masing untuk bagian yang sama. - Kemudian Para Penghadap menerangkan bahwa barang-barang yang dibawa dalam perkawinan oleh pihak istri dan pihak suami adalah seperti yang dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang telah ditandatangani



Para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris, dan dilekatkan pada minuta akta ini. - Para Penghadap saya, Notaris kenal. -----------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------- Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut pada Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh : 1. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ...; dan 2. Nona ..., lahir di ..., pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Karyawan Notaris, bertempat tinggal di ..., pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., yang berlaku hingga tanggal ..., keduanya sebagai saksi-saksi. - Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada Para Penghadap dan saksi-saksi, maka seketika itu juga akta ini ditandatangani oleh Para Penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris. - Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.