7 0 92 KB
Halaman pertama Halaman pertama
AKTA WASIAT Nomor : 3
--Pada hari ini, senin, tanggal 4 (empat) bulan Juli -----tahun 2014 (dua ribu empat belas), pukul 09.30 WIB -------(Sembilan lebih tiga puluh menit waktu Indonesia barat)---menghadap kepada saya, MOHAMMAD SYAUQI ALI, Sarjana Hukum,berdasarkan Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Demak, nomor : 02/MPD. DEMAK/07/2014, tertanggal9 (Sembilan) bulan juni tahun 2014 (dua ribu empat belas)-diangkat sebagai notaris pengganti yang menggantikan FITNIALI, Sarjana Hukum, Magister Kenotarisan, Notaris di------Kabupaten Demak, dengan dihadiri oelh saksi-saksi yang----saya, Notaris pengganti kenal dan akan disebutkan pada----bagian akhir akta ini.-------------------------------------Tuan DENI HARTOYO, lahir di Kudus, pada tanggal 10-------(sepuluh) bulan September tahun 1968 (seribu Sembilan ratus enam puluh delapan). Status perkawinan duda, Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan-Menjangan No. 20 Rukun Tetangal 002, Rukun Warga 004,-----Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak, Kabupaten Demak,-------Pemegang (KTP) Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk----Kependudukan : 2113456100011.------------------------------------------Selanjutnya disebut PEMBERI WASIAT------------Dengan ini PEMBERI WASIAT menyatakan beberapa perihal----untuk dilaksanakan oleh ahli waris, setelah meninggalnya--PEMBERI WASIAT di kemudian hari, adapun hal-hal tersebut--tertulis dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------Bahwa objek benda tidak bergerak sebagai berikut :--------
Halaman kedua
1. Sebidang tanah SHM (Sertipikat Hak Milik) nomor 105----(seratus lima), Desa Karanganyar : seluas ±100m2 (kurang--lebih seratus meter persegi). Dengan surat pemberitahuan--pajak terhutang pajab bumi dan bangunan (SPPTPBB) nomor---obyek pajak (NOP) : 33.21.080.014.017-0143.0--------------Terletak di:-----------------------------------------------Provinsi : Jawa Tengah------------------------------------Kecamatan : Karanganyar-----------------------------------Desa : Karanganyar---------------------------------------Atas objek tersebut diatas, tidak boleh digadaikan/-------dijual/dipindahtangankan/disewakan/dijaminkan/diagunkan---kepada pihak bank maupun perseorangan, dalamkeadaan apapunjuga, melainkan hanya boleh dipergunakan untuk tempat-----tinggal dan pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kepentinganahli waris.-------------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------Dibuat dan diresmikan di Demak, pada jam, hari, tanggal,--bulan dan tahun yang disebutkan pada awal akta ini, dengandihadiri oleh:--------------------------------------------1. Tuan HARTONO, lahir di Semarang pada tanggal 25 (dua---puluh lima) bulan Nopember tahun 1984 (seribu Sembilan-ratus delapan puluh empat), Pegawai Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar nomor 4,---Rukun Tetanggal 008, Rukun Warga 007, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pemegang Kartu Tanda-Penduduk nomor : 1020304050607080.---------------------2. Nona MEGAWATI, lahir di Surabaya pada tanggal 30 (tiga-puluh) bulan agustus tahun 1992 (seribu Sembilan ratus-Sembilan puluh dua), Pegawai Swasta, Warga Negara------Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Diponegoro nomor-4, Rukun Tetanggal 003, Rukun Warga 009, Kelurahan------
Halaman ketiga dan terakhir
- Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, pemegang--Kartu Tanda Penduduk nomor : 12233445566778.------------Keduanya pegawai kantor notaris dan bertempat tinggal di-demak, yang saya, notaris pengganti kenal, dan bertindak -sebagai saksi-saksi dalam akta ini.------------------------Setelah akta ini dibacakan oleh saya, notaris pengganti,-kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera para---penghadap, para saksi dan saya, notaris pengganti,--------menandatangani akta ini.-----------------------------------Dibuat tanpa perubahan, tambahan maupun coretan.----------Minuta kta ini telah ditandatangani dengan sempurna.------Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya.-------------
Notaris Pengganti Kabupaten Demak
MOHAMMAD SYAUQI ALI, SH