Dokumen tidak ditemukan! Silakan coba lagi

Akuntansi Manajemen - PT Waskita Karya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI MANAJEMEN



Nama Kelompok: 1. 2. 3. 4.



Fuad Jaka Pamungkas ( 7211415049 ) Nanda Dwi Rata Wati ( 7211415129 ) Kunnawan ( 7211415131 ) Septian Aldy Anugrah ( 7211415145 )



FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2017



A. Sejarah dan Profil Perusahaan Sejarah berdirinya PT Waskita Karya (Persero) Tbk tidak terlepas dari visi Pemerintah Republik Indonesia pada akhir dekade 50an yang menginginkan kemandirian serta kedaulatan Negara dalam mengelola potensi yang dimiliki demi meningkatkan kesejahteraan bangsa. Bentuk upaya tersebut antara lain dengan mengeluarkan kebijakan nasionalisasi perusahaanperusahaan asing di Indonesia yang bergerak dalam bidang usaha strategis. Salah satunya, perusahaan konstruksi Volker Aannemings Maatschapiij N.V milik Belanda yang kemudian dinasionalisasi menjadi PN Waskita Karya pada 1 Januari 1961 dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam menghadapi berbagai tantangan usaha serta perubahan atas peraturan yang berlaku, pada 1973 Perseroan kembali mengalami perubahan dari Perusahaan Negara menjadi Perusahaan Perseroan dan melakukan penggantian nama menjadi PT Waskita Karya (Persero). Pada tanggal 12 Desember2012, dimana untuk pertama kalinya Perseroan melakukan pencatatan saham di bursa efek serta melepas kepemilikan saham sebesar lebih dari 30% kepada masyarakat. Dengan melakukan go public, Perseroan kini menjelma menjadi kekuatan baru perusahaan konstruksi nasional dengan dukungan tidak hanya dari pemerintah namun juga masyarakat Indonesia. PT. Waskita Karya (Persero) Tbk berdiri sejak 1 Januari 1961. Perusahaan yang membidangi usaha Jasa Konstruksi, Industri, Realty, dan Perdagangan. Kepemilikan saham oleh Pemerintah Republik Indonesia sebesar 67,33% dan Masyarakat sebesar 32,77%. Saham perseroan yang telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 September 2012 dengan kode saham WSKT. Perusahaan ini juga merupakan perusahaan BUMN yang memiliki Market Cap terbesar diantara perusahaan BUMN lainnya. B. Visi dan Misi Visi: Menjadi perusahaan Indonesia terkemuka di bidang industri kontruksi, rekayasa, investasi, infrastruktur dan realty. Misi: Meningkatkan nilai perusahaan yang berkelanjutan melalui SDM yang kompeten,sistem dan teknologi yang terintegrasi, sinergi mitra usaha, inovasi, diversifikasi usaha. C. Kasus PT (Persero) Waskita Karya Manipulasi laporan keuangan Waskita Karya sejak pertengahan Agustus 2009. Berbagai istilah digunakan untuk fraud ini, seperti manipulasi laporan keuangan, overstate,



penggelembungan, markup, kelebihan pencatatan laba, yang dilakukan oleh 3 Direksi PT Waskita Karya dan 2 Kantor Akuntan Publik (KAP). Kementerian Negara BUMN menonaktifkan dua direktur PT Waskita Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2008 ketika mereka akan melakukan IPO pada tahun 2008. (Infokorupsi.com : 2009). Kasus penggelumbungan aset di PT Waskita Karya Persero ini mencuat ketika terjadi pergantian direksi. Direktur Utama pengganti tidak menerima begitu saja laporan keuangan manajemen lama dan kemudian meminta pihak ketiga lain untuk melakukan audit mendalam atas akun tertentu. Dalam laporan keuangan tahun 2008, diungkapkan bahwa terdapat salah saji atau penggelumbungan aset di tahun 2005 sebesar Rp 5 miliar. Nilai Rp5 miliar tersebut terdiri dari dua proyek yang sedang berjalan, proyek yang pertama adalah proyek renovasi Kantor Gubernur Riau. Proyek ini dimulai pada tahun 2004 dan sudah selesai 100%, nilai kontrak sebesar Rp13,8 miliar. Namun pada akhir tahun 2005 terdapat pekerjaan tambah kurang senilai Rp3 miliar. Sampai dengan akhir tahun 2008 saldo tersebut masih muncul di neraca perusahaan sebagai tagihan bruto pada pemberi kerja. Proyek yang kedua adalah proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga Bulian Jambi. Nilai kontrak sebesar Rp33.998.000.000 dan PT Waskita Karya Persero mengakui pendapatan kontrak dari progress tersebut sebesar Rp 2 miliar. Saldo tersebut masih outstanding sampi dengan akhir tahun 2008. Kontrak itu diputus oleh Pemda Batang Hari karena dianggap ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, ada kasus pergantian bupati. Sebagai gambaran tentang seberapa besar materi kas nilai dugaan penggelumbungan aset pada tahun 2005. Tahun 2005 nilai aset PT Waskita Karya Persero adalah sebesar Rp1,6 triliun, dan nilai yang diduga digelembungkan oleh manajemen pada tahun 2005 adalah sebesar Rp5 miliar atau sebesar 0,3% dari nilai aset tersebut. Dalam laporan keuangan PT Waskita Karya, tercatat pada tahun 2008 memperoleh laba sebesar Rp 163,4 Milyar dan pada tahun 2009 memperoleh laba sebesar Rp 307,1 Milyar. Berdasarkan data tersebut angka laba yang diperoleh oleh PT Waskita Karya masih relatf kecil jika dibandingkan dengan perushaan lain yang sejenis. Jadi PT Waskita Karya harus terus melakukan pembenahan manajemen sehingga akan menghasilkan kinerja yang lebih baik, salah satu contoh yaitu melakukan restrukrisasi. Perusahaan ini memiliki prosepek yang baik



kedepannya



apabila



perusahaan



memperbaiki



kinerja



perusahaan



sehingga



dapat



mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki perusahaan. D. Pihak yang Terlibat 3 Orang Direksi PT Waskita Karya, yaitu : 



Umar T.A







Bambang Marsono







Kiming Marsono



Kantor Akuntan Publik : 



Kantor Akuntan Helianto merupakan auditor pembukuan keuangan PT Waskita Karya pada tahun 2003 – 2005.







Kantor Akuntan Ishak, Saleh, Soewondo dan rekan yang melakukan audit laporan keuangan pada tahun 2006 dan 2007.



E. Analisis dari Prespektif Hukum Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam pembekuan kantor akuntan publik yang terlibat dalam kasus fraud PT Waskita Karya tersebut. F. Penyelesaian Kasus Fraud PT Waskita Karya Memanipulasi laporan keuangan merupakan salah satu tindakan pindana yang dapat merugikan orang banyak selain itu juga akan mencorengan nama baik perusuhaan. dalam memanipulasi suatu laporan keuangan pasti akan melibat seorang akuntan publik. pengauditan yang dilakukan oleh Akuntan Publik diharapkan dapat menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan bukan malah membantu perusahaan untuk melakukan kecurangan atau sampai membantu menutupi terjadi kecurangan didalam perusahaan . pada kasus ini juga melibatkan para auditor internal dan eksternal pada PT Waskita Karya



Kementerian Negara BUMN sudah menonaktifkan dua direksi dan satu mantan direksi Waskita terkait dengan kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Dua Direksi Waskita yang sudah dinonaktifkan antara lain Bambang Marsono dan Triatman. Sementara satu mantan direksi Waskita yang dinonaktifkan adalah Kiming Marsono yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Nindya Karya. Ini merupakan kasus kriminal yang harus diselsaikan di pengadilan guna mendaptkan sanksi hukum. Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait sanksi kepada akuntan publik yang diduga terlibat dalam penilaian laporan keuangan Waskita. Berdasarkan surat yang diajukan Menteri BUMN, akhirnya Menteri keuangan memutuskan untuk melakukan pembekuan terhadap beberapa KAP yang terlibat dalam kecurangan pada PT Waskita Karya. Dampak dari Kasus Fraud 1) Menjatuhkan citra BUMN yang selama ini kita anggap bahwa BUMN sudah menerapkan manajemen yang cukup baik sebagai control. 2) Mengurangi kepercayaan investor yang akan membeli saham PT Waskita Karya, dan membuat investor berfikir ulang untuk mempertahankan saham yang ditanam dalam PT Waskita tersebut. 3) Menambah panjang deretan perusahaan Indonesia yang melakukan fraud, dan hal tersebut menurunkan citra Indonesia dalam manajemen perusahaan. 4) Pandangan negatif orang terhadap adanya kerjasama antara auditor dan perusahaan yang diaudit. Padahal tidak semua auditor melakukan hal tersebut dan banyak auditor yang mempertahankan integritas dan ketentuaan – ketentuan lainnya. Rekomendasi Agar Kasus Serupa Tidak Terulang 1) Membangun kultur perusahaan yang baik, dengan mengutamakan integritas, etika profesi dan kepatuhan pada seluruh aturan, baik internal maupun eksternal, khususnya tentang otorisasi. 2) Mendahulukan kepentingan publik dari pada kepentingan pribadi. 3) Dalam merekrut karyawan, harus memilih yang berintegritas dan memiliki moral yang baik, dan pentingnya integritas yang baik bagi kelangsungan usaha perusahaan. 4) Melakukan riview atau evaluasi sistem pengendalian internal perusahaan. 5) Corporate Governance dilakukan oleh manajemen yang dirancang dalam rangka mengeliminasi atau setidaknya menekan kemungkinan terjadinya fraud. Corporate



governance meliputi budaya perusahaan, kebijakan-kebijakan, dan pendelegasian wewenang. 6) Transaction Level Control Process yang dilakukan oleh auditor internal, pada dasarnya adalah proses yang lebih bersifat preventif dan pengendalian yang bertujuan untuk memastikan bahwa hanya transaksi yang sah, mendapat otorisasi yang memadai yang dicatat dan melindungi perusahaan dari kerugian. 7) Investigasi yang dilakukan auditor forensik. Dalam Perananya auditor forensik yaitu menentukan tindakan yang harus diambil terkait dengan ukuran dan tingkat kefatalan fraud, tanpa memandang apakah fraud itu hanya berupa pelanggaran kecil terhdaap kebijakan perusahaan ataukah pelanggaran besar yang berbentuk kecurangna dalam laporan keuangan atau penyalahgunaan asset. 8) Penyusunan Standar yang jelas mengenai siapa saja yang pantas menjadi apa baik untuk jabatan fungsional maupun struktural ataupun untuk posisi tertentu yang dianggap strategis dan kritis. Hal ini harus diiringi dengan sosialisasi dan implementasi (enforcement) tanpa ada pengecualian yang tidak masuk akal. 9) Diadakan tes kompetensi dan kemampuan untuk mencapai suatu jabatan tertentu dengan adil dan terbuka. Siapapun yang telah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama dan adil untuk terpilih. 10) Akuntabilitas dan Transparansi setiap “proses bisnis” dalam organisasi agar memungkinkan monitoring dari setiap pihak sehingga penyimpangan yang dilakukan oknum-oknum dapat diketahui dan diberikan sangsi tanpa kompromi. Pelajaran Yang bisa Diambil 1) implementasi GCG di Indonesia ternyata masih sekedar formalitas belaka. Fakta ini terungkap dari keengganan Direksi Waskita melaksanakan GCG di Waskita. Walaupun di Waskita telah beberapa kali assessment (pemetaan) implementasi GCG, namun tetap saja kasus ini tidak terlacak. 2) Adanya kerjasama sistematik dalam melakukan rekayasa keuangn dapat dilihat dari KAP yang melakukan audit terhadap perusahaan, dan tidak memberitahukan bahwa perusahaan yang diaudit sudah melakuka kecurangan terhadap laporan keuangan. Hal ini menunjukan lemahnya fungsi internal control. 3) Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di BUMN belum mejadi corporate culture seperti transparansi dan akuntanbilitas dalam perusahaan.



4) Adanya Restrukturisasi secara berkala sangat penting untuk mencegah adanya fraud dalam suatu perusahaan. Daftar Pustaka http://news.liputan6.com/read/242306/dua-direksi-waskita-dicopot. Diakses https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/1200038/usai-manipulasi-keuangan-waskitakarya-segera-direstukturisasi