Alur Masuk Pasien Ponek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ALUR MASUK PASIEN PONEK No.Dokumen



No.Revisi



Halaman



08/20/881



00



1/2



Ditetapkan oleh : Direktur RSU LIRBOYO Standar Prosedur Operasional



Tanggal Terbit 1 November 2021 dr. Tuffaillah MN, CHt NIK. 21 03 0 277



Pengertian Alur masuk pasien ponek adalah Merupakan tata cara pasien masuk melalui PONEK (IGD) ke ruang/unit selanjutnya. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah langkah berkaitan dengan cara pasien masuk ke Ruang/Unit selanjutnya.



Kebijakan Penerima pasien baru datang di pojok PONEK (IGD) adalah Bidan PONEK. (Peraturan Direktur Nomor 09/442/RSUL/V/2015 tentang Kebijakan Pelayanan PONEK) Prosedur 1. Pendaftaran Pendaftaran pasien PONEK dilakukan di ruang pendaftaran pasien yang disediakan di depan IGD. Petugas pendaftaran adalah petugas dari Instalasi Rekam Medis dan di bantu petugas administrasi yang ditugaskan selama 24 jam, dibagi tiga shift yaitu shift pagi, siang dan malam. Sistem penomoran rekam medis pasien PONEK adalah penomoran sentral dari Instalasi Rekam Medis rumah sakit. Pasien PONEK memakai nomor khusus PONEK sesuai data yang diperlukan dalam pencatatan dan pelaporan PONEK. 2. Sistem Komunikasi Sistem komunikasi yang digunakan PONEK pada pelayanan sehari-hari adalah dengan mengggunakan pesawat telepon yang dapat di pakai untuk internal rumah sakit dan keluar rumah sakit secara langsung tanpa melalui operator telepon. Selain telepon sistem komunikasi yang digunakan PONEK pada pelayanan.



3. Pelayanan Triage Dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang datang ke PONEK menggunakan sistem triase dengan metode label. Seleksi pasien pada keadaan sehari-hari di PONEK berdasarkan tingkat kegawatan pasien, bukan berdasarkan status sosial atau jam pasien datang di PONEK. Pasien PONEK di periksa oleh bidan PONEK dan dikonsulkan ke DPJP. ALUR MASUK PASIEN PONEK No.Dokumen



No.Revisi



Halaman



08/20/881



00



2/2



4. Inform Consent Pasien PONEK yang memerlukan tindakan medis diberikan inform consent oleh bidan PONEK atau DPJP, inform consent di tandatangani oleh pasien atau keluarga, dokter jaga atau DPJP dan sebagai saksi adalah seorang bidan PONEK dan seorang keluarga pasien lainnya. 5. Transportasi Pasien a. Pasien PONEK dengan kondisi baik tetapi tidak bisa berjalan sendiri dan memerlukan tindakan pemeriksaan yang tidak dapat dilakukan di PONEK (misal: rapid antigen, poli kandungan) di antar oleh bidan PONEK dengan menggunakan kursi roda/ brankar. b. Pasien PONEK dengan inpartu fase aktif yang segera harus di pindah ke kamar bersalin dan atau kondisi gawat yang dirujuk ke OK untuk operasi cito, transportasi menggunakan kursi roda atau brankar dibantu oleh bidan ponek dan bidan kamar bersalin. c. Pasien PONEK yang dirujuk ke rumah sakit lain untuk tindakan medis yang tidak dapat dilakukan RSU Lirboyo, diantar oleh bidan PONEK menggunakan transportasi ambulan. d. Pasien dengan kondisi tidak dapat datang sendiri ke rumah sakit dan bertujuan untuk penanganan di RSU Lirboyo Kediri, dapat diberikan pelayanan jemputan ambulan RSU Lirboyo. Unit terkait



1. 2. 3. 4. 5.



IGD OK Kamar Bersalin Rawat Inap Obgyn Neonatal Care