6 0 131 KB
Alur Rujukan Kasus Stunting, Wasting dan Gizi Buruk Dari Jejaring Fasyankes Di Wilayah Kerja Rumah Sakit Murni Teguh Tuban Bali
Keterangan: 1. Puskesmas melakukan validasi dan konfirmasi status gizi dengan pemeriksaan klinis dan antropometri menggunakan indikator berat badan menurut panjang badan (BB/PB) atau berat badan menurut tinggi badan (BB/TB), tinggi badan menurut usia (TB/U) atau panjang badan menurut usia (PB/U), dan lingkar lengan atas (LiLA). 2. Berdasarkan hasil validasi dan konfirmasi status gizi balita, ditentukan layanan yang diberikan:
Balita gizi buruk tanpa komplikasi medis diberikan layanan rawat jalan
Balita gizi buruk dengan komplikasi medis diberikan layanan rawat inap
3. Bayi < 6 bulan menderita gizi buruk dan balita ≥ 6 bulan dengan BB < 4 kg dirujuk ke RS untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. 4. Bayi dan balita gizi buruk yang dirawat di rumah sakit dan Puskesmas dipantau dan dievaluasi:
Tidak membaik: Evaluasi dan cari faktor penyebabnya, bila perlu dirujuk ke fasyankes atau tempat rujukan yang lebih tinggi
Membaik: Apabila bayi dan balita dirawat inap pada fase rehabilitasi, maka dapat dipindahkan ke layanan rawat jalan
Sembuh: Rumah sakit dapat merujuk balik ke Puskesmas untuk mendapatkan pengawasan dari Puskesmas dan anjuran kontrol serta pemantauan pertumbuhan rutin di Posyandu
Referensi: 1. PMK No.29 Th 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit 2. SOP Deteksi Dini dan Rujukan Balita Gizi Buruk Atau Yang Berisiko Gizi Buruk oleh Direktorat Gizi Masyarakat dalam Sosialisasi “SOP Pencegahan dan Tata Laksana Gizi Buruk pada Balita” kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kab/ Kota Lokus Stunting” Jakarta, 13 Agustus 2020