Alya Sufi Ikrima - Tugas CH 5,6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama: Alya Sufi Ikrima NIM: 041911333248 Kelas: M Kelompok: 2 Tugas Soal Latihan Akuntansi Perpajakan – Minggu ke 3 Bab 5: 1. Apakah yang dimaksud dengan persediaan menurut SAK-ETAP? Dalam SAK-ETAP yang diatur oleh IAI (2009:52), persediaan adalah asset untuk dijual dalam kegiatan usaha normal; dalam proses produksi untuk kemudian dijual; atau dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pembelian kerja. 2. Dari jenis persediaan, sebutkan perbedaan antara perusahaan dagang dengan perusahaan industri. a. Perusahaan Dagang: • Menjual barang yang diperoleh dari pemasok • Tujuannya menjual kembali barang tanpa mengubah bentuk • Memiliki persediaan barang jadi • Dalam menetukkan harga pokok barang relative mudah • Tidak menggunakan laporan harga pokok produksi. b. Perusahaan industri: • Menjual barang yang diperoleh dengan cara mengolah bahan baku terlebih dahulu. • Tujuannya menghasilkan barang jadi yang bernilai jual. • Memiliki persediaan bahan olahan atau bahan baku. • Dalam menentukkan harga pokok harus melalui beberapa tahapan. • Membuat laporan harga pokok produksi. 3. Sebutkan sistem pencatatan persediaan menurut akuntansi dan pajak disertai dengan peraturan-peraturannya. Dalam sistem pencatatan persediaan menurut akuntansi terdapat 2 yaitu sistem periodik dan sistem perpetual. Menurut pajak Dalam UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 10 ayat (6): Sistem pencatatan yang diperkenankan adalah sistem pencatan perpetual. 4. Sebutkan perbedaan sistem pencatatan persediaan yang Anda ketahui. • Sistem periodic = Setiap pembelian dicatat dalam akun “pembelian” dan penjualan dicatat dalam akun “penjualan”. Perusahaan tidak mencatatat secara detail harga pokok dari persediaan barang dagang yang dimiliki. Perusahaan menentukan HPP hanya pada saat akhir periode akuntansi.







Sistem perpetual = Setiap pencatatan dilakukan secara terus menerus dimana setiap pembelian dan penjualan barang dagang dicatat dalam akun “persediaan”. Perusahaan mencatat secara detail harga pokok dari setiap persediaan barang dagang yang dijual dan dibeli. Perusahaan menentukan HPP setiap kali transaksi penjualan terjadi.



5. Sebutkan sistem penilaian persediaan menurut akuntansi dan perpajakan beserta peraturan-peraturannya. Dalam penilaian persediaan menurut akuntansi dan perpajakan terdapat tiga: • Specific identification method. • Cost flow method = First-in, first-out (FIFO) dan average-cost • Estimasi persediaan = gross profit method dan retail inventory method. Menurut pasal 10 ayat (6) UU PPH, Penilaian pemakaian persediaan untuk menghitung HPP menurut pajak hanya boleh dilakukan dengan metode FIFO dan metode average. Pemilihan metode ini harus taat azas, artinya sekali WP memlilih salah satu cara penilaian pemakaian persedian untk perhitungan HPP, maka untk selanjutnya harus digunakan cara yang sama. 6. Sebutkan perbedaan sistem penilaian persediaan yang Anda ketahui. a. Metode Identifikasi Khusus Metode ini berasumsi arus barang harus sama dengan arus biaya, sehingga setiap kelompok barang diberi identifikasi dan dibuat kartu. HP untuk setiap barang dapat diketahui, sehingga HPP terdiri atas HP barang yang dijual dan sisanya sebagai persedian akhir. Metode ini digunakan untuk perusahaan yang mempunyai persedian relatif sedikit tetapi harga per unitnya besar. Karena itu HPP dan HP Persedian menggunakan arus harga pokok sebenarnya (actual). b. Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First in Firt Out – FIFO) Metode ini mendasarkan pada asumsi bahwa barang yang masuk pertama akan dikeluarkan pertama. c. Masuk Terakhir Keluar pertama (Last in First Out – LIFO) Cara ini digunakan dengan mendasarkan pada asumsi bahwa arus pembebanan ke Harga Pokok Penjualan berdasarkan pada harga pembelian terakhir. d. Metode Rata-rata (Average) Dengan metode rata-rata pembebanan ke harga pokok untuk barang yang dijual atau untuk persediaan akhir menggunakan harga rata-rata. Metode rata-rata terdiri atas: 1) Simple Average, harga rata-rata dihitung dng cara menjumlahkan harga pokok per unit (tanpa mengalikan jumlah barang) dibagi dengan banyaknya harga. 2) Moving Average, seperti pada perhitungan rata-rata tertimbang, pembebanan ke harga pokok penjualan dilakukan setiap terjadi pembelian. Metode ini digunakan pada perpetual.



7. Dalam masa inflasi, jelaskan mengenai dampak terhadap nilai persediaan akhir dan HPP dari sistem penilaian persediaan untuk metode FIFO dan Average. Dampaknya terdapat pada ketentuan perpajakan UU PPH No. 36 tahun 2008 dalam menghitung penghasilan kena pajak (PKP) harus berdasarkan data yang benar dan bukan berdasarkan penaksiran. Penilaian persediaan akhir tidak boleh dihitung dengan asumsi seperti penggunaan metode Gross Profit Method dan Retail Inventory Method, melainkan sesuai dengan penilaian persediaan dengan dasar harga perolehan melalui metode average atau metode fifo. 8. PT Ninoy melakukan usaha perdagangan. Perhitungan harga pokok menggunakan metode FIFO dan sistem perpetual. Berikut adalah perincian transaksi yang berhubungan dengan persediaan: 1 Januari 2011 Persediaan awal 300 unit @Rp2.000 2 April 2011 Pembelian 200 unit @Rp2.250 25 Mei 2011 Penjualan 400 unit @Rp3.500 20 Agustus 2011 Pembelian 150 unit @Rp2.500 21 Oktober 2011 Pembelian 125 unit @Rp3.500 2 November 2011 Pembelian 200 unit @Rp2.600 Diminta: a. Hitunglah HPP dengan menggunakan metode dan sistem yang dipakai PT Ninoy Metode FIFO: Tgl



Unit



Pembelian Harga Total per unit



Unit



Penjualan Harga Total per unit



01/01/11 02/04/11



200



2.250



450.000 300 100



25/05/11 20/08/11



150



2.500



375.000



21/10/11



125



3.500



437.500



02/11/11



200



2.600



520.000



TOTAL



675



1.782.500



400



2.000 2.250



600.000 450.000



1.050.000



Persediaan Harga Unit per unit 300 2.000 300 2.000 200 2.250 100 100 150 100 150 125 100 150 125 200 575



2.250 2.250 2.500 2.250 2.500 3.500 2.250 2.500 3.500 2.600



Total 600.000 600.000 450.000



225.000 225.000 375.000 225.000 375.000 437.500 225.000 375.000 437.500 520.000 1.557.500



b. Anda memberitahukan bahwa metode yang dipakai PT Ninoy tersebut tidak diperbolehkan oleh ketentuan perpajakan. Menurut Anda, metode apa yang sesuai dengan ketentuan perpajakan (PT Ninoy tetap ingin menggunakkan sistem perpetual) Menurut ketentuan perpajakan, penilaian persediaan tidak di perbolehkan menggunakan metode FIFO. Jika PT Ninoy tetap ingin menggunakan sistem perpatual, lebih baik menggunakan metode Avarage atau metode FIFO yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. 9. Jelaskan dari peraturan perpajakan yang mendasarinya dalam hal: a. Dalam mencatat persediaannya, perusahaan menggunakkan metode penilaian harga rata-rata dengan saldo akhir persediaan akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp20.000.000, apabila dinilai dengan harga pasar, nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp22.500.000. Pasal 6 UU PPh b. Dalam pencatatan persediaan, perusahaan menggunakkan metode FIFO dengan saldo akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp250.000.000. Apabila persediaan tersebut dinilai dengan harga rata-rata nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp260.000.000 dan apabila dinilai dengan harga pasar nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp225.000.000 Pasal 6 UU PPh c. Dalam saldo akhir persediaan termasuk didalamnya beban penurunan nilai persediaan sebesar Rp25.000.000 dan telah menjadi beban dalam laporan keuangan. UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf c d. Pada akhir tahun, perusahaan membuat cadangan penurunan nilai persediaan sebesar Rp15.000.000 karena harga pasar yang ada di gudang terjadi penurunan. Perusahaan menggunakkan metode nilai rata-rata. UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf c 10. Dalam melakukan perhitungan persediaan akhir tahun 2011, perusahaan menggunakkan metode FIFO. Berikut adalah data transaksi selama tahun 2011: (dalam rupiah) Tanggal Deskripsi Unit Harga per unit 01/01/11 Saldo awal 1.000 4.000 12/02/11 Beli 1.500 5.000 21/03/11 Jual 2.200 6.000 11/06/11 Beli 450 5.500 09/08/11 Beli 2.300 4.500 21/09/11 Jual 500 7.500



Berapakah nilai persediaan akhir tahun 2011. Tgl



Unit



Pembelian Harga Total per unit



Unit



Penjualan Harga Total per unit



01/01/11 12/02/11



1.500



5.000



7.500.000



21/03/11 11/06/11



450



5.500



2.475.000



09/08/11



2.300



4.500



10.350.000



21/09/11 TOTAL



4.250



20.325.000



1.000 1.200



4.000 5.000



4.000.000 6.000.000



300 200



5.000 5.500



2.700



Persediaan Harga Unit Total per unit 1.000 4.000 4.000.000 1.000 4.000 4.000.000 1.500 5.000 7.500.000 300 300 450 300 450 2.300



5.000 5.000 5.500 5.000 5.500 4.500



1.500.000 1.500.000 2.475.000 1.500.000 2.475.000 10.350.000



1.500.000 1.100.000



250 2.300



5.500 4.500



1.375.000 10.350.000



12.600.000



2.550



11.725.000



11. PT Pearl adalah perusahaan yang menjual peralatan selam. Tahun ini mengalami musibah kebakaran sehingga sebagian besar persediaan barang rusak terbakar. Berikut ini adalah data sebelum kebakaran tanggal 3 April 2012 dalam Ribuan rupiah, yaitu: • Persediaan barang dagang awal = 85.000 • Pembeliaan = penjualan + ½ retur pembeliaan • Ongkos angkut pembeliaan = 9.000 • Retur pembeliaan = 10% × persediaan barang dagang awal • Potongan pembeliaan = 7.000 • Penjualan = 100.000 • Retur penjualan = 11,5% × (penjualan – persediaan barang dagang awal) • Potongan penjualan = 8.275 • Persediaan barang dagang yang selamat = 32.500 Diminta: Hitunglah nilai kerugian PT Pearl atas barang dagang yang terbakar apabila perusahaan menggunakkan metode laba bruto, jika diterapkan: a. Laba bruto sebesar 20% dari HPP Persediaan Awal Rp85.000.000 Pembelian Rp104.250.000 Ongkos angkut Rp (9.000.000) Retur pembelian Rp (8.500.000) Potongan pembelian Rp (7.000.000) Pembelian Bersih Rp80.000.000 Persediaan barang yang selamat Rp (32.500.000)



HPP



Rp132.500.000



Jadi, nilai kerugian PT. Pearl adalah laba bruto 20% dari HPP: = 20% x 132.500.000 = Rp. 26.500.000 b. Laba bruto sebesar 15% dari penjualan Penjualan Rp100.000.000 Retur penjualan Rp1.725.000 Potongan penjualan Rp8.275 .000 Penjualan Bersih Rp110.000.000 Jadi, nilai kerugian PT. Pearl adalah laba bruto sebesar 15% dari penjualan: = 15% x Rp. 110.000.000 = Rp. 16.500.000 12. PT APO adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha retail. Berikut ini adalah data yang menyangkut persediaan PT APO selama bulan Maret 2012 (dalam Rp) yaitu: • Persediaan awal (Cost) = 40.000.000 • Persediaan awal (Retail) = 45.000.000 • Pembeliaan (Cost) = 60.000.000 • Pembeliaan (Retail) = 67.500.000 • Ongkos angkut (Cost) = 6.000.000 • Ongkos angkut (Retail) = 1,125 × ongkos angkut (Cost) • Potongan pembelian (Cost) = 5% dari Pembeliaan (Cost) • Potongan pembeliaan (Retail) = 2.250.000 • Retur Pembeliaan (Cost) = ongkos angkut (Retail) • Retur pembeliaan (Retail) = Purchase Allowance (Cost) + Purchase Allowance (Retail) • Purchase Allowance (Cost) = Purchase Return (Cost) = 3:5 • Purchase Allowance (Retail) = 1.750.000 • Penjualan (Retail) = 62.900.000 • Retur Penjualan (Retail) = 15% dari penjualan (Retail) Diminta: Hitunglah nilai persediaan akhir PT APO per 31 Maret 2012 pada harga pokoknya (cost) • Langkah pertama Goods Available for Sale at Retail – Net Sale at Retail = Ending inventory at Retail 97.468.750* – 53.465.000** = 44.003.750 • Langkah Kedua Goods Available for Sale at Retail / Goods Available for Sale at Retail = Costto- Retail Ratio 97.468.750 / 97.468.750 = 1 • Langkah Ketiga



Ending Inventory at Retail x Cost-to- Retail Rasio = Estimated Endimg Inventory at Cost 44.003.750 x 1 = 44.003.750 *



**



Persediaan Awal Pembelian Ongkos Angkut Potongan Pembelian Retur Pembelian Purchase Allowance Total Pembelian HPP Penjualan Retur Penjualan Penjualan bersih



Rp45.000.000 Rp67.500.000 Rp (6.750.000) Rp (2.250.000) Rp (4.281.250) Rp (1.750.000) Rp52.468.750 Rp97.468.750 Rp62.900.000 Rp (9.435.000) Rp53.465.000



Bab 6: 1. Dasar pemungutan PPh 22 terdiri dari: nilai impor, harga jual lelang, harga pembelian dan harga penjualan. Apakah yang dimaksud dengan nilai import? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundangundangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. 2. Bagaimanakah perhitungan PPh 22 atas impor tersebut? a. Impor barang di mana impotir dengan API: • Dikenakan tarif sebesar 2,5%dari nilai impor untuk impor barang selain kedelai, gandum, dan tepung terigu • Dikenakan tarif sebesar 0,5%dari nilai impor untuk impor kedelai, gandum, dan tepung terigu b. Impor barang di mana impotir non-API dikenakan tarif 7,5% dari nilai impor. Nilai Impor = Nilai CIF (Cost + Insurance + Freight) + Bea Masuk 3. Sebutkan dan jelaskan mengenai kewajiban pajak atas sewa yang anda ketahui Pada dasarnya terdapat dua aspek perpajakan atas sewa tanah dan bangunan, yakni PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. Atas pembayaran biaya sewa tanah dan bangunan oleh suatu perusahaan, maka perusahaan wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% x seluruh biaya sewa. Pihak penyewa pun wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) ke pemilik tanah dan bangunan tersebut.



4. PT Alam pemegang izin impor (API) melakukan impor mesin dari Korea dengan perincian sebagai berikut. • Harga mesin US $800.000 • Asuransi US $50.000 • Ongkos kirim US $10.000 • Bea masuk 30% dari harga mesin • PPN 10% dari nilai impor • Pungutan di pelabuhan US $5.000 Informasi tambahan untuk perhitungan harga perolehan mesin adalah: • Ongkos angkut dari pelabuhan ke gudang perusahaan US $1.000 • Biaya pemasangan sebesar US $4.000 • KURS US $ = Rp8.500 • Mesin tersebut dijual ke PT Semesta dengan harga jual 120% dari harga perolehan Hitunglah CIF, nilai impor, PPh 22 impor, harga perolehan mesin, dan buatlah jurnal untuk transaksi pembelian impor dan pada saat dijual ke PT Semesta. a. CIF = Cost + Insurance + Freight = US$800.000 + US$50.000 + US$10.000 = US$860.000 → dirubah ke Rp → = US$860.000 x Rp8.500 = Rp7.310.000.000 b. Nilai impor = CIF + Bea masuk + Pungutan lainnya (di Pelabuhan) = 7.310.000.000 + (30% x 6.800.000.000*) + 42.500.000** = 7.310.000.000 + 2.040.000.000 + 42.500.000 = 9.392.500.000 *US $800.000 x Rp8.500 **US $5.000 x Rp8.500 c. PPh 22 impor = 2,5% x Nilai impor = 2,5% x 9.392.500.000 = 234.812.500 d. Harga perolehan mesin = Harga mesin Rp6.800.000.000 Biaya angkut (1.000 × 8.500) Rp8.500.000 Biaya pemasangan (4.000 × 8.500) Rp34.000.000 PPN (10% x nilai impor) Rp939.250.000 Rp7.781.750.000 e. Jurnal Jurnal Transaksi Pembelian Impor: Mesin Rp7.781.750.000 Uang muka PPh pasal 22 impor Rp234.812.500 Kas/Bank Rp8.016.562.500 Jurnal pencatatan penjualan: Kas Rp9.338.100.000 Penjualan Rp9.338.100.000



(120% x Rp 7.781.750.000= Rp 9.338.100.000) 5. PT Anaku beralamat di Jl. Harapan 82 Jakarta, NPWP: 009.876.543.211.234 adalah importir mobil yang telah mempunyai API. Pada tanggal 18 Oktober 2011 perusahaan mengimpor 50 unit mobil, dengan harga faktur $10.000 per unit. Total beban asuransi an beban angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh perusahaan sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan $1 adalah Rp10.103 Dari 50 unit mobil impor tersebut, 2 unit mobil digunakan untuk komisaris dan direktur utama PT Anaku; dan sisanya akan dijual ke pasaran. Perusahaan menetapkan bahwa mobil tersebut memounyai masa manfaat selama 10 tahun, sedangkan menurut pajak mobil tersebut masuk ke dalam kelompok 2 (8 tahun). Perusahaan menggunakan, metode garis lurus dalam perhitungan penyusutannya untuk akuntansi maupun pajak. Buatlah jurnal pada tanggal 18 Oktober 2011 untuk pembelian 2 mobil impor tersebut pada tanggal 31 Desember 2011 untuk penyusutan 2 mobil impor tersebut. Pembelian 2 mobil impor dengan harga faktur = $10.000 Nilai kurs $1 = Rp 10.103 = 2 x 10.000 x 10.103 = Rp 202.060.000 Jurnal: Kendaraan Rp202.060.000 Kas Rp202.060.000 Keterangan: Perhitungan penyusutan untuk Akuntansi = Rp202.060.000 x 10 tahun = Rp20.060.000 Perhitungan penyusutan untuk Perpajakan = Rp202.060.000 x 8 tahun = Rp25.257.000 6. PT Bon Bon berkedudukan di jalan Nirwana Bogor. Dengan NPWP 001.234.567.891.234, selama bulan Juni 2012 telah melakukan transaksi sebagai berikut. a. Membayar bunga pinjaman kepada Bank Mama, Bogor sebesar Rp50.000.000 b. Membayar fee sebesar Rp21.000.000 kepada Kantor Akuntan Publik Diestri, Jakarta c. Penagihan pada Departemen Agama atas penjualan tekstil untuk seragam Rp70.000.000 d. Membayar bunga pinjaman kepada Tuan Herman sebesar Rp5.000.000 e. Membayar tagihan catering dari perusahaan catering BoBoTop sebesar Rp1.000.000 Buatlah jurnal untuk masing-masing transaksi di atas a. Beban bunga Rp50.000.000 Utang PPh 23 (15%) Rp7.500.000* Kas/bank Rp42.500.000 *15% x Rp50.000.000



b.



c. d.



e.



Jurnal untuk bank: Kas/bank PPh 23 dibayar dimuka Beban bunga Fee Utang PPh 23 (2%) Kas/bank Jurnal untuk KAP: Kas/bank PPh 23 dibayar dimuka Pendapatan jasa Kas/bank Piutang Beban bunga Utang PPh 23 (15%) Kas/bank Jurnal untuk Tn. Herman: Kas/bank PPh 23 dibayar dimuka Beban bunga Jasa catering Utang PPh 23 (2%) Kas/bank Kas/bank PPh 23 dibayar dimuka Jasa catering



Rp42.500.000 Rp7.500.000 Rp50.000.000 Rp20.580.000 Rp420.000 Rp21.000.000 Rp20.580.000 Rp420.000 Rp21.000.000 Rp70.000.000 Rp70.000.000 Rp5.000.000 Rp750.000 Rp4.250.000 Rp4.250.000 Rp750.000 Rp5.000.000 Rp980.000 Rp20.000 Rp1.000.000 Rp980.000 Rp20.000 Rp1.000.000



7. PT. Queen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa lainnya yang berkedudukan di JL. Nirwana Bogor dan memiliki NPWP. Transaksi yang berkaitan dengan PPh 22, 23, dan PPh pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh PT. Queen selama tahun 2009 adalah sebagai berikut: a. Melakukan impor suku cadang kereta api dari Jerman menggunakan API dengan CIF Euro 11.000 dengan kurs KMK untuk periode tersebut adalah Rp.8.670. b. Membayar tagihan kepada PT. Siaga atas service peralatan kantor dengan perincian penggantian suku cadang Rp300.000 dan jasa service Rp75.000. c. Membayar tagihan katering dari perusahaan katering Enak Tenan dengan perincian bahan makanan Rp500.000 dan jasa kateringnya Rp200.000. d. Membayar bunga pinjaman kepada bank Noni sebesar Rp500.000. e. Membayar dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp200.000.000, dimana semua pemegang saham adalah orang pribadi dan memiliki NPWP. f. Menerima pembayaran dividen dari PT. Avia sebesar Rp25.000.000, dimana PT. Queen memiliki 20% saham beredar dari PT. Avia.



g. Ikut serta dalam penghijauan Bogor dari Pemda Jawa Barat untuk menanam sejuta pohon, atas jasanya tersebut PT. Queen menerima imbalan Rp10.000.000. h. Membayar sewa gudang yang digunakan perusahaan sebesar Rp180.000.000 untuk jangka waktu 1 tahun mulai Mei 2009. Buatlah jurnal untuk masing masing transaksi diatas. a. Jurnal untuk PT. Queen: Persediaan suku cadang Rp95.370.000* PPN masukan Rp9.537.000 PPh 22 dibayar dimuka Rp2.384.250** Kas/bank Rp117.291.250 Jurnal untuk Jerman: Kas/bank Rp117.291.250 PPN keluaran Rp9.537.000 Utang PPh 22 Rp2.384.250 Penjualan Rp95.370.000 b. Jurnal untuk PT. Queen: Utang Rp300.000 Jasa service Rp73.500 Utang PPh 23 Rp1.500 Kas/bank Rp375.000 Jurnal untuk PT. Siaga: Kas/bank Rp375.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp1.500 Piutang Rp300.000 Pendapatan jasa Rp73.500 c. Jurnal untuk PT. Queen: Utang Rp500.000 Jasa catering Rp196.000 Utang PPh 23 Rp4.000 Kas/Bank Rp700.000 Jurnal untuk Enak Tenan: Kas/Bank Rp696.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp4.000 Piutang Rp500.000 Pendapatan jasa Rp200.000 d. Jurnal untuk PT. Queen: Beban bunga Rp5.000.000 Utang PPh 23 Rp750.000 Kas/Bank Rp4.250.000 Jurnal untuk bank Noni: Kas/Bank Rp4.250.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp750.000 Pendapatan bunga Rp5.000.000



e. Jurnal untuk PT. Queen: Beban dividen Rp200.000.000 Utang PPh 23 Rp20.000.000 Kas/Bank Rp180.000.000 Jurnal untuk pemegang saham: Kas/Bank Rp180.000.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp20.000.000 Pendapatan dividen Rp200.000.000 f. Jurnal untuk PT. Queen: Kas/ Bank Rp18.000.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp2.000.000 Pendapatan dividen Rp20.000.000 Jurnal untuk PT. Avia: Beban dividen Rp20.000.000 Utang PPh 23 Rp2.000.000 Kas/Bank Rp18.000.000 g. Jurnal untuk PT. Queen: Kas/Bank Rp8.500.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp1.500.000 Imbalan jasa Rp10.000.000 Jurnal untuk Pemda Jabar: Beban imbalan Rp10.000.000 Utang PPh 23 Rp1.500.000 Kas/Bank Rp8.500.000 h. Jurnal untuk PT. Queen: Sewa gedung Rp180.000.000 PPN masukan Rp18.000.000 PPh pasal 4 ayat (2) Rp18.000.000 Kas/Bank Rp180.000.000 8. PT. Bonketh berkedudukan di JL. Cindelaras, Denpasar. Dengan NPWP 009.876. 543.210. 987, selama bulan Oktober 2009 telah melakukan transaksi sebagai berikut: a. Membayar dividen kepada Tuan Dion, Surabaya (memiliki NPWP) sebesar Rp78.000.000. b. Membayar bung pinjaman kepada Bank Papa, Jakarta sebesar Rp52.500.000 c. Membayar fee sebesar Rp25.000.000 kepada Akuntan Publik Edson, Bogor. d. Membayar sewa mesin produksi untuk bulan Oktober sebesar Rp15.000.000 karena mesin yang dimilikinya sedang diperbaiki pada PT. Cinta. e. Membayar dividen kepada PT. Avatar Rp.15.000.000, dimana PT. Avatar memiliki 35% saham PT. Bonketh. f. Membayar bunga pinjaman kepada Tuan Robert Jakarta sebesar Rp5.000.000. g. Penagihan pada Departemen Agama atas penjualan tekstil untuk seragam Rp700.000.000. h. Membayar jasa cleaning service kepada PT. Gembira Rp75.000.000.



i. Membayar jasa perbaikan mesin produksi Rp20.000.000. Buatlah jurnal perpajakan yang harus dipenuhi PT. Bonketh dari transaksi di atas. a. Pembayaran Dividen Jurnal PT Bonketh: Beban Dividen Rp78.000.000 Utang PPh 23 Rp 7.800.000 Kas/Bank Rp70.200.000 Jurnal untuk PT Dion: Kas/Bank Rp70.200.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp7.800.000 Pendapatan dividen Rp78.000.000 b. Pembayaran bunga pinjaman Jurnal PT Bonketh: Beban bunga Rp52.500.000 Utang PPh 23 Rp7.875.000 Kas/Bank Rp44.625.000 Jurnal untuk Bank: Kas/Bank Rp44.625.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp7.875.000 Pendapatan Bunga Rp52.500.000 c. Pembayaran Fee Jurnal PT Bonketh: Beban Fee Rp24.500.000 Utang PPh 23 Rp500.000 Kas/Bank Rp25.000.000 Jurnal untuk Akuntan Publik Edson: Kas/Bank Rp24.500.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp500.000 Pendapatan jasa Fee Rp25.000.000 d. Pembayaran mesin produksi Jurnal PT Bonketh: Sewa mesin dibayar dimuka Rp15.000.000 PPN masukan Rp1.500.000 Utang PPh 23 Rp225.000 Kas/Bank Rp16.275.000 Jurnal PT. Cinta: Kas/Bank Rp16.275.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp225.000 PPN Keluaran Rp1.500.000 Pendapatan sewa Rp15.000.000 e. Pembayaran dividen Jurnal PT Bonketh: Beban dividen Rp97.500.000 Utang pph 23 Rp9.750.000



f.



g.



h.



i.



Kas/Bank Rp87.750.000 Jurnal utuk PT Avatar: Kas/Bank Rp87.750.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp9.750.000 Pendapatan Dividen Rp97.500.000 Pembayaran bunga pinjaman Jurnal PT Bonketh: Beban Bunga Rp5.000.000 Utang PPh 23 Rp750.000 Kas/Bank Rp4.250.000 Jurnal untuk Tuan Robert: Kas/Bank Rp4.250.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp750.000 Pendapatan Bunga Rp5.000.000 Penagihan atas penjualan tekstil Jurnal PT Bonketh: Kas/Bank Rp700.000.000 Piutang Rp700.000.000 Pembayaran jasa cleaning service Jurnal PT Bonketh: Beban jasa Rp75.000.000 Utang PPh 23 Rp1.500.000 Kas/Bank Rp73.500.000 Jurnal untuk PT Gembira: Kas/Bank Rp73.500.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp1.500.000 Pendapatan jasa Rp75.000.000 Pembayaran jasa perbaikan mesin Jurnal PT Bonketh: Beban jasa Rp20.000.000 Kas/Bank Rp20.000.000



9. PT. Peace merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen keuangan dan perpajakan, yang telah terdaftar sebagai PKP sejak tahun 2002. Selain bergerak dalam bidang jasa konsultasi, perusahaan ini juga memiliki kelebihan ruangan gedung kantor yang disewakan/dikontrakkan kepada perusahaan lain. Selama bulan Januari 2009 telah terjadi beberapa transaksi sebagai berikut: i. Menerima kontrak sewa kantor dari PT. Damai sebesar Rp490.000.000 (belum termasuk pajak). ii. Menerima jasa konsultasi perpajakan dari PT. Kuark sebesar Rp70.000.000 (belum termasuk pajak). iii. Membayar tagihan katering dari perusahaan katering BoBoTop dengan perincian bahan makanan Rp500.000 dan jasa katering Rp200.000 (belum termasuk pajak).



Buatlah jurnal untuk transaksi diatas oleh kedua belah pihak (penerima penghasilan dan pembayar beban): a. pada waktu menerima penghasilan dan membayar beban i. Jurnal untuk PT. Damai: Sewa DDM Rp490.000.000 PPN masukan Rp49.000.000 PPh pasal 4 ayat 2 Rp49.000.000 Kas/bank Rp490.000.000 Jurnal untuk PT. Peace: Kas/bank Rp490.000.000 PPh pasal 4 ayat 2 Rp49.000.000 PPN keluaran Rp49.000.000 Pendapatan sewa Rp490.000.000 ii. Jurnal untuk PT. Peace: Kas/bank Rp75.600.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp1.400.000 PPN keluaran Rp7.000.000 Pendapatan jasa Rp70.000.000 Jurnal untuk PT. Kuark: Beban jasa konsultasi Rp70.000.000 PPN masukan Rp7.000.000 Utang PPh 23 Rp1.400.000 Kas/Bank Rp75.600.000 iii. Jurnal untuk PT. Peace: Utang catering Rp500.000 Beban jasa Rp196.000 Utang PPh 23 Rp4.000 Kas/bank Rp700.000 Jurnal untuk Perusahaan BoBoTop: Kas/bank Rp696.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp4.000 Piutang Rp500.000 Pendapatan jasa Rp200.000 b. pada waktu menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank Persepsi. i. Jurnal untuk PT. Damai: Tidak ada jurnal Jurnal untuk PT. Peace: PPN keluaran Rp49.000.000 Kas/bank Rp49.000.000 ii. Jurnal untuk PT. Kuark: Tidak ada jurnal Jurnal untuk PT. Peace: PPN keluaran Rp7.000.000 Kas/bank Rp7.000.000



iii.



Jurnal untuk PT. Peace: Tidak ada jurnal Jurnal untuk Perusahaan BoBoTop: PPh 23 atas jasa Rp4.000 Kas/bank



Rp4.000



10. Pada tanggal 23 Februari 2012 PT Happy (PKP) mengadakan rekreasi ke Dunia Fantasi, Ancol. Perusahaan menggunakan bus yang disewa dari PT HiHi sebanyak 5 bus dengan membayar sewa @ Rp1.265.000 diskon Rp165.000. Pembayaran uang muka sebesar 50% pada saat pemesanan (14 Februari) dan sisanya dilakukan setelah ada tagihan dari PT HiHi (23 Februari). Buatlah jurnal untuk transaksi di atas yang dilakukan oleh PT Happy dan PT HiHi. Jurnal PT. Happy: Sewa bus dibayar dimuka Rp6.325.000 PPN masukan Rp632.000 Utang PPh 23 Rp94.875 Kas/bank Rp6.862.625 Jurnal PT. HiHi: Kas/bank PPh 23 dibayar dimuka PPN keluaran Pendapatan sewa Jurnal tanggal 14 Februari PT. Happy: Beban sewa Kas/bank PT. HiHi: Kas/bank Beban sewa Jurnal tanggal 23 Februari PT. Happy: Utang usaha Kas/bank PT. HiHi: Kas/bank Piutang



Rp6.862.625 Rp94.875 Rp632.500 Rp6.352.000



Rp3.162.500 Rp3.162.500 Rp3.162.500 Rp3.162.500



Rp3.162.500 Rp3.162.500 Rp3.162.500 Rp3.162.500



11. Untuk memudahkan karyawannya, PT Wangi (PKP) menyediakan 3 buah bus antar jemput karyawan. Bus yang digunakan tersebut disewa dari PO Alam Segar (PKP) dengan membayar sewa @ Rp5.000.000 Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah ada tagihan dari PO Alam Segar. Transaksi selama bulan Juli dan Agustus 2011 yang



berkaitan dengan pemotongan dan penyetoran PPh 23 yang terdapat dalam pembukuan PT Wangi: • 02/7/11 menerima tagihan sewa 3 bus dari PO Alam Segar sebesar Rp15.000.000 dan telah menerima faktur pajak. • 10/7/11 melunasi utang atas sewa bus kepada PO Alam Segar dan menyerahkan bukti pemotongan PPh 23 kepada PO Alam Segar. • 10/8/11 menyetorkan PPh 23 atas sewa bus dari PO Alam Segar. Buatlah jurnal untuk transaksi di atas oleh PT Wangi dan PO Alam Segar. 02/07/11 Jurnal untuk PT. WANGI Kas/ bank Rp16.275.000 PPh 23 dibayar dimuka Rp225.000 PPn keluaran Rp1.500.000 Pendapatan sewa Rp15.000.000 Jurnal untuk PT. PO. ALAM SEGAR Sewa bus dibayar dimuka PPn masukan Utang PPh 23 Kas / bank 10/07/11 Jurnal untuk PT. WANGI Utang Usaha Kas/ bank Jurnal untuk PT. PO. ALAM SEGAR Kas/bank Piutang 02/08/11 Jurnal untuk PT. PO. ALAM SEGAR PPh 23 atas sewa bis Kas/bank



Rp15.000.000 Rp1.500.000 Rp225.000 Rp16.275.000



Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000 Rp10.000.000



Rp 225.000 Rp225.000



12. PPh yang dipotong PT Moci PPh 23 = 2% x Rp 20.000.000 = Rp 400.000 PPN yang dibayar PT Moci 10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000 Jurnal Moci: Biaya Jasa Akuntan PPN Masukan Utang PPh 23



Rp20.000.000 Rp2.000.000 Rp400.000



Kas/Bank Jurnal untuk KAP Edson dan Rekan: Kas/Bank PPh 23 dibayar dimuka PPN Keluaran Pendapatan Jasa 13. Jurnal pembukuan STP: Beban pajak Sanksi pajak Kas/bank



Rp21.600.000



Rp21.600.000 Rp400.000 Rp2.000.000 Rp20.000.000



Rp75.000.000 Rp4.500.000 Rp79.500.000



14. Besarnya PPh badan yang masih harus dibayar Penghasilan luar negeri Laba di Australia = Rp 2.000.000.000 Laba di Singapura = Rp 1.000.000.000 Laba di Hongkong = + Jumlah penghasilan luar negeri = Rp 3.000.000.000 Penghasilan usaha di dalam negeri = Rp 2.000.000.000 + Total penghasilan neto = Rp 5.000.000.000 PPh terutang pasal 21: 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000 15% x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000 30% x Rp 4.500.000.000 = Rp 1.350.000.000 + Total PPh terutang = Rp 1.445.000.000 Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara yaitu: • Australia = Rp2.000.000.000 x Rp1.445.000.000 Rp 5.000.000.000 = Rp 578.000.000 Pajak terutang di Australia = Rp 800.000.000 • Singapura = Rp1.000.000.000 x Rp1.445.000.000 Rp 5.000.000.000 = Rp 289.000.000 • Pajak terutang di Singapura = Rp 250.000.000 Maka PPh yang masih harus dibayar yang diperkanankan di luar negeri adalah: Rp 578.000.000 + Rp 250.000.000 = Rp 828.000.000 15. Tanggal



Keterangan



01/09/07 Beban Gaji



Debit Rp 10.000.000



Kredit



Utang PPh Pasal 23 Kas/Bank 01/09/07 Beban Fee Pembicara



Rp 500.000 Rp 9.500.000 Rp 3.870.000 (Kurs BI, Rp 8.600 x US$450)



Kas/Bank Beban Jasa Pembicara



Rp 3.870.000 Rp 3.825.000 (Kurs KMK, Rp 8.500 x US$450) Rp 3.825.000



Kas/Bank 04/09/07 Piutang Dagang Penjualan PPN Keluaran



Rp 11.000.000



08/09/07 Beban Sewa Mesin PPN Masukan Kas/Bank



Rp 20.000.000 Rp 2.000.000



10/09/07 Beban Jasa Audit PPN Masukan Kas/Bank



Rp 10.000.000 Rp 1.000.000



Rp 22.000.000 Rp 5.500.000 Rp 500.000 Rp 6.000.000



16. Pajak penghasilan pasal 24 (PPh pasal 24) mengatur tetang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka diluar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda. Karena wajib pajak telah membayar pajak asetnya di luar negeri. PPh pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan diluar negeri yang berfungsi sebagai pengurangan nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. 17. Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 53 (Pasal 1 ayat 4), fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. 18. Perolehan penghasilan neto PT Bisnis tahun 2011 sebagai berikut: Penghasilan dalam negeri Rp 600.000.000 Penghasilan luar negeri (pajak 20%) Rp 80.000.000 Perhitungan jumlah maksimum Kredit Pajak Luar Negeri (KLPN): Penghasilan luar negeri Rp 80.000.000 Penghasilan dalam negeri Rp 600.0000.000 + Jumlah penghasilan neto Rp 680.000.000 Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan PhKP, maka PPh terutang menurut tariff pasal 17 dan pasal 31E UU PPh, jumlah PPh terutang sebesar Rp 280.000.000 Batas maksimum KPLN adalah sebagai berikut:



Rp80.000.000 / Rp 680.000.000 x Rp 280.000.000 = Rp 32.941.176 Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 280.000.000 Kurang dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar diluar negeri yaitu sebesar Rp680.000.000 maka jumlah KPLN yang diperkenankan adalah sebesar Rp 32.941.176 19. UU PPh menentukan bahwa WPDN dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima di Indonesia maupun dari Luar negeri. Maka untuk menghindari pengenaan pajak ganda, sesuai ketentuan pasal 24, pajak yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. 20. Angsuran pasal 25 untuk tahun 2012: Penghasilan neto = Rp 100.000.000 PPh terutang = Rp 100.000.000 = 25% Penghasilan neto x 25% - pajak yang terutang / 12 = Rp 100.000.000 x 25% - Rp 100.000.000 / 12 = Rp 25.000.000 - Rp 100.000.000 / 12 = Rp 75.000.000 / 12 = Rp 6.250.000 21. Angsuran PPh 25



= (Penghasilan neto – Kompensasi kerugian) – Kredit pajak 12 bulan = (Rp100.000.000 – Rp50.000.000) – Rp0.00 = Rp4.166.667 12 bulan



22. Angsuran PPh 25



= (Penghasilan neto – Kompensasi kerugian) – Kredit pajak 12 bulan = (Rp100.000.000 – Rp50.000.000) – Rp500.000 = Rp4.125.000 12 bulan