Analis Utama Survei Terestris [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2015



LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI



GEOMATIKA



SKEMA SERTIFIKASI Analis Utama Survei Terestris Skema sertifikasi yang mengacu pada kemasan okupasi nasional yang telah ditetapkan di dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Informasi Geospasial Nomor 331 Tahun 2013 dan menjadi acuan bagi LSP Geomatika dalam melakukan proses sertifikasi bagi pemohon untuk jabatan Analis Utama Survei Terestris.



Ditetapkan Tanggal: Oleh:



Disahkan Tanggal: Oleh:



Mohammad Singgih



Henny Lilywati



Ketua Komite Skema



Direktur LSP Geomatika



Nomor Dokumen : SS.01/III/2015 Nomor Salinan



:



Status Distribusi : ˅



Terkendali Tak terkendali



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



1. LATARBELAKANG 1.1. Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2011 mengamanatkan bahwa agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan informasi geospasial; 1.2. Undang-undang tentang Informasi Geospasial (IG) tersebut selanjutnya menyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan IG oleh Instansi Pemerintah atau Pemerintah daerah dapat dilaksanakan oleh setiap orang (orang perseorangan, kelompok orang, atau badan usaha), yang dalam pelaksanaannya harus dilakukan oleh tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; 1.3. Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2013, pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga profesional di bidang informasi geospasial harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi Geospasial, disingkat SKKNI-IG, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.331/MEN/III/2013 dan disusun menggunakan Kemasan Kualifikasi Nasional ke dalam 6 (enam) sub bidang IG dan dimulai dari jenjang ke tiga KKNI; 1.4. Permintaan dari dunia usaha yang dalam hal ini diwakili oleh Asosiasi Perusahaan Survey Pemetaan Informasi Geospasial (APSPIG) yang dalam menjalankan usahanya, mereka membutuhkan sertifikat Analis Utama Survei Terestris , baik digunakan dalam mengikuti lelang pengadaan barang maupun dalam pengembangan SDM perusahaan. Bagi perusahaan akan sangat bermanfaat dalam memposisikan karyawannya yang sudah bersertifikat okupasi Analis Utama Survei Terestris.



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



2



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



1.5. Permintaan dari dunia profesi yang dalam hal ini diwakili oleh Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) yang dalam menjalankan pembinaan keprofesian, mereka membutuhkan salah satunya ialah sertifikat Analis Utama Survei Terestris, baik digunakan dalam pembinaan sdm bidang Survei Terestris, maupun secara umum dalam menjalankan misi profesi ISI untuk menjadikan Sertifikasi sebagai Acuan Kompetensi Profesional Survey dan Pemetaan. 1.6. Otoritas kompeten dalam bidang informasi geospasial salah satunya ialah Badan Informasi Geospasial (BIG) yang melalui Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 tahun 2013 tentang Sistim Sertifikasi di Bidang Informasi Geospasial, pada Pasal 3 mengatur sertifikasi kepada tenaga profesional.



2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI Lingkup skema sertifikasi ini adalah: 2.1



Skema ini mengatur jabatan yang terkait dengan informasi geospasial



2.2



subbidang Analis Utama Survei Terestris. Penggunaan skema ini untuk jabatan Analis Utama Survei Terestris.



3. TUJUAN SERTIFIKASI 3.1. Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Analis Utama Survei Terestris. 3.2. Sebagai acuan dalam melaksanakan asesmen oleh LSP Geomatika dan Asesor Kompetensi.



4. ACUAN NORMATIF 4.1. Acuan regulasi yang menjadi rujukan: 



Undang-undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;







Peraturan BNSP No. 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Pedoman BNSP 201 versi 2014;



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



3



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS







Peraturan



BNSP



No.



4/BNSP/VII/2014



tentang



Pedoman



Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi – Pedoman BNSP 210 versi 2014; 



Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 331 Tahun 2013 tentang Penetapan SKKNI Informasi Geospasial.



4.2. Pedoman operasional yang menjadi rujukan: 



Panduan Mutu LSP Geomatika Tahun 2015







SOP LSP Geomatika Tahun 2015



5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI 5.1.



Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER



5.2.



Rincian Unit Kompetensi Okupasi: Analis Utama Survei Terestris No



Kode Unit



1.



M.711000.010.01



Menyusun Syarat Teknis Survei Terestris



2.



M.711000.011.01



Membuat Jadwal Survei Terestris



3.



M.711000.012.01



Menyusun Kebutuhan SDM



4.



M.711000.013.01



Menyusun Biaya Survei Terestris



5.



M.711000.014.01



Melakukan Perhitungan Analisis Data



Judul Unit Kompetensi



6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI 1. Analis Madya Survei Terestris dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun, atau 2. Lulusan S1 Geodesi/ Geomatika, atau 3. Lulusan S1 bidang Informasi Geospasial dengan pengalaman minimal 1 tahun, atau



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



4



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



4. Lulusan D3 bidang Survei Terestris dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.



7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT 7.1. Hak Pemohon Pemohon Sertifikat LSP Geomatika berhak untuk: 7.1.1 Mendapatkan informasi tentang sertifikasi kompetensi kerja okupasi Analis Utama Survei Terestris; 7.1.2 Mendapatkan informasi setiap perubahan persyaratan tentang sertifikasi kompetensi kerja okupasi Analis Utama Survei Terestris; 7.1.3 Mendapatkan penjelasan dan informasi tambahan tentang program-program sertifikasi LSP Geomatika; 7.1.4 Menjadi peserta sertifikasi okupasi Analis Utama Survei Terestris apabila memenuhi syarat yang ditetapkan. Peserta Sertifikasi LSP Geomatika, setelah mengikuti proses sertifikasi dan dinyatakan Kompeten, berhak untuk: 7.1.5. Mendapatkan sertifikat kompetensi kerja Analis Utama Survei Terestris; 7.1.6. Mengajukan keluhan dan banding apabila ada ketidaksesuaian tentang keputusan sertifikasi. Pemegang Sertifikat LSP Geomatika, berhak untuk: 7.1.7. Menggunakan sertifikat Analis Utama Survei Terestris sesuai dengan kegunaannya; 7.1.8. Menggunakan sebutan/ logo LSP sesuai dengan pedoman LSP Geomatika; 7.1.9. Didaftarkan dalam direktori pemegang sertifikat kompetensi Analis Utama Survei Terestris di LSP Geomatika. 7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat LSP Geomatika Pemohon Sertifikat LSP Geomatika wajib untuk: Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



5



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



7.2.1. Menandatangani



pernyataan



kesepakatan



dengan



LSP



Geomatika. 7.2.2. Mematuhi semua persyaratan sertifikasi LSP Geomatika. 7.2.3. Menyampaikan dan menjamin bahwa semua informasi yang diberikan kepada LSP Geomatika adalah terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan. 7.2.4. Menjamin bahwa sertifikat kompetensi dari LSP Geomatika tidak akan disalahgunakan. 7.2.5. Bersedia menjaga kompetensinya dengan terus menerus mengikuti perkembangan iptek di bidangnya dan belajar mengembangkan



pengetahuannya



(CPD=Continuous



Professional Development).



8. BIAYA SERTIFIKASI 8.1. Biaya uji sertifikasi sebesar Rp 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 8.2. Biaya perpanjangan sertifikat sebesar Rp. 2.100.000,- (Dua Juta Seratus Ribu Rupiah). 9. PROSES SERTIFIKASI 9.1. Persyaratan Pendaftaran Pendaftaran



dilakukan kepada



LSP Geomatika atau melalui TUK



(Tempat Uji Kompetensi) terdekat dengan tembusan kepada LSP Geomatika; dengan persyaratan sebagai berikut: 9.1.1 Pemohon memahami proses asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat. 9.1.2 Mengisi formulir permohonan (FR-APL-01) kecuali bagian 3. 9.1.3 Melampirkan kelengkapan berikut masing-masing 2 (dua) lembar:



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



6



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



i.



Fotokopi terlegalisir ijasah pendidikan dan atau sertifikat pelatihan, dan atau sertifikat kompetensi yang dimiliki, dan atau bukti pengalaman kerja yang dimiliki sesuai butir 6 pada persyaratan dasar pemohon.



ii.



Khusus untuk pengalaman kerja pada bidang Survei Terestris, harus terkait dengan unit kompetensi pada butir 5.2 di atas; lengkap dengan surat penugasannya, deskripsi pekerjaan yg dilakukan, foto-foto pelaksanaan pekerjaan, rekomendasi hasil pekerjaan, dll.



iii.



Fotokopi KTP/Identitas lainnya.



iv.



Pas Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.



v.



Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perusahaan atau Atasan (FR.GIM.STF.01)



atau



Surat



Keterangan



dari



lembaga



pendidikan sesuai butir 9.1.2.i vi.



Surat Keterangan Dokter.



vii.



Bukti pembayaran sesuai butir 8 setelah ditetapkan menjadi peserta.



9.1.4 Membuat Pernyataan untuk memenuhi semua persyaratan Pemegang Sertifikat yang dikeluarkan oleh LSP Geomatika (FR.GIM.STF.02). 9.1.5 Mengikuti jadual uji sesuai dengan kalender yang direncanakan atau sesuai dengan permintaan pemohon. 9.1.6 Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian. 9.2. Proses Asesmen 9.2.1 Pelaksanaan asesmen diselenggarakan di TUK atau di Tempat Kerja atau di TUK sewaktu yang telah diverifikasi oleh LSP Geomatika, dan ditunjuk atau ditetapkan oleh LSP Geomatika. 9.2.2 Asesor Kompetensi dan atau Asesor Kompetensi Teknis Survei Terestris dan atau Pakar Survei Terestris yang telah ditetapkan oleh LSP Geomatika melakukan koordinasi untuk persiapan uji 7



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



mulai dari perencanaan asesmen, formulir yang diperlukan pada saat pra asesmen dan asesmen berlangsung, MUK (Materi Uji Kompetensi); untuk diperbanyak oleh TUK. 9.2.3 TUK bersama Asesor Kompetensi dan atau Asesor Kompetensi Teknis Survei Terestris dan atau Pakar Survei Terestris melakukan pra asesmen kepada para pemohon paling lambat 3 hari kerja sebelum Hari H (tanggal pelaksanaan uji) untuk menjelaskan unit kompetensi yakni: 1. Menyusun Syarat Teknis Survei Terestris 2. Membuat Jadwal Survei Terestris 3. Menyusun Kebutuhan SDM 4. Menyusun Biaya Survei Terestris 5. Melakukan Perhitungan Analis Data Kelima unit tersebut diinformasikan kepada pemohon sertifikasi serta mengisi formulir Asesmen Mandiri (Form APL.02). 9.2.4 Uji Kompetensi menggunakan metode uji lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, dan simulasi selama maksimal 2 (dua) hari di TUK atau di tempat kerja dan atau di TUK sewaktu yang telah diverifikasi, dengan mengacu kepada Materi Uji Kompetensi yang ditetapkan LSP Geomatika untuk menjadi Analis Utama Survei Terestris. 9.2.5 Uji Kompetensi diselenggarakan TUK bersama dengan Asesor Kompetensi dan atau Asesor Kompetensi Survei Terestris dan atau Pakar Survei Terestris yang ditugaskan oleh LSP Geomatika; dengan pengawasan oleh LSP Geomatika dan atau BNSP. 9.2.6 Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas. 9.2.7 Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti. Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



8



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



9.3. Proses Uji Kompetensi 9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara lisan, tertulis, demonstrasi/praktik, dan simulasi yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kompeten atau belum kompeten. 9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian diverifikasi atau dikalibrasi secara tepat. 9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti



diterapkan



sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas . 9.3.4. Bukti yang dikumpulkan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti (VATM). 9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten” . 9.3.6. TUK bertanggung jawab dalam menyiapkan ruangan ber-AC dilengkapi fasilitas komputer dengan software Survei Terestris yang akan digunakan, data spasial dan atribut serta ATK yang akan digunakan pada saat uji kompetensi. 9.3.7. Asesor Kompetensi dan atau Asesor Kompetensi Teknis Survei Terestris dan atau Pakar Survei Terestris yang bertugas telah menyiapkan semua form



dan materi uji sesuai butir 9.2.2;



dengan mengikuti Pedoman Pelaksanaan Uji yang diberlakukan oleh LSP Geomatika. Asesor Kompetensi harus membawa Log Book BNSP untuk ditandatangani oleh Ketua TUK selaku



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



9



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



penanggungjawab penyelenggara uji kompetensi sebagai bukti ikut melakukan uji kompetensi. 9.3.8. Uji kompetensi diselenggarakan di TUK atau di Tempat Kerja atau TUK sewaktu yang telah diverifikasi LSP Geomatika, dengan pengawasan LSP Geomatika dan atau BNSP. 9.3.9. Setelah proses uji selesai, TUK berkewajiban untuk mengirimkan hasil uji paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari H terdiri dari: a. Laporan tentang hasil pelaksanaan uji kompetensi terdiri dari Pengantar, Jadwal Uji, Nama Asesor Uji dan No Surat Tugas, Jumlah Peserta, Nama, Alamat dan Rekomendasi Hasil Uji (K=Kompeten atau BK=Belum Kompeten), Berita Acara Pelaksanaan Uji, Berita Acara Hasil Pelaksanaan Uji, Saran ke depan, dll. b. Semua berkas pelaksanaan uji harus dikirim kepada LSP Geomatika untuk keperluan Surveilen. c. Kontribusi TUK untuk operasional LSP Geomatika akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara LSP Geomatika dengan TUK. 9.4. Keputusan Sertifikasi 9.4.1. Keputusan Sertifikasi LSP Geomatika ditentukan oleh Rapat Pleno LSP Geomatika, yang terdiri dari Direktur LSP, Manajer Sertifikasi, Manajer Administrasi dan Ketua TUK terkait dan dihadiri oleh Asesor yang tidak bertugas saat uji dan dipimpin oleh Direktur LSP Geomatika. Pada Pleno dilakukan evaluasi tentang penyelenggaraan Uji kompetensi yang disampaikan oleh TUK dan memutuskan nama-nama peserta yang K atau BK. 9.4.2. Keputusan Sertifikasi LSP Geomatika ditetapkan atas dasar hasil Uji Kompetensi, yaitu rekomendasi Kompeten atau Belum Kompeten oleh Asesor sesuai penugasan. 9.4.3. Keputusan LSP Geomatika bersifat mutlak; ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



10



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



Banding (FR.GIM.STF.03) 9.4.4. Keputusan sertifikasi terhadap peserta hanya dilakukan oleh LSP berdasarkan informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. Personil yang membuat keputusan sertifikasi tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihan peserta sertifikasi. 9.4.5. LSP Geomatika menerbitkan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk. 9.4.6. LSP Geomatika mengajukan permohonan blanko sertifikat kepada BNSP untuk diisikan oleh TUK dan kemudian dikirimkan kepada peserta. 9.4.7. Sertifikat berlaku selama 2 tahun sejak ditetapkan dan tidak dapat dipindahtangankan. 9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat 9.5.1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika: i.



Terdapat pelanggaran terhadap persyaratan sertifikasi LSP Geomatika;



ii.



Gagal memenuhi persyaratan sertifikasi LSP Geomatika;



9.5.2. LSP Geomatika menetapkan masa pembekuan, dan selama masa tersebut LSP Geomatika dapat mencabut sertifikat LSP Geomatika jika pemegang sertifikat LSP Geomatika tidak mampu memenuhi persyaratan lagi; 9.5.3. Sebelum LSP Geomatika membekukan sertifikat, LSP Geomatika akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan diterima; 9.5.4. LSP Geomatika akan membuat perjanjian yang mengikat dengan pemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



11



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikat yang dibekukan. 9.6. Pemeliharaan Sertifikat 9.6.1. Dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi para Pemegang Sertifikat LSP Geomatika, maka minimal setiap setahun sekali dilakukan survailen terhadap seluruh Pemegang Sertifikat LSP Geomatika. 9.6.2. Survailen dilaksanakan Kuesioner



dengan



(FR.GIM.STF.04)



menggunakan yang



metoda



dikirimkan



ke



perusahaan/pimpinan tempat pemegang sertifikat bekerja. 9.6.3. Kelalaian dan atau kegagalan dari survailen akan mengakibatkan dicabutnya sertifikat LSP Geomatika dari pemegang sertifikat tersebut (FR.GIM.STF.05) 9.6.4. Survailen dapat dilakukan di luar jadwal semestinya, manakala ada keluhan pihak ke-3.



9.7. Proses Sertifikasi Ulang 9.7.1. Proses sertifikasi ulang dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa



kadaluarsa



sertifikat



LSP



Geomatika



dengan



memperhatikan hasil survailen. 9.7.2. Sertifikat ulang dapat dilakukan bila pemegang sertifikat LSP Geomatika tidak kehilangan haknya dikarenakan kasus kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 9.7.3. Permohonan, persyaratan dan Uji Kompetensi LSP Geomatika untuk



sertifikasi



persyaratan



dan



ulang Uji



mengacu



Kompetensi



kepada LSP



permohonan,



Geomatika



awal



(FR.GIM.STF.07). 9.7.4. Uji kompetensi untuk keperluan sertfikasi ulang dilakukan menggunakan metode portofolio. 9.7.5. Biaya sertifikasi ulang sesuai dengan butir 8.2. 9.8. Penggunaan Sertifikat



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



12



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



LSP Geomatika mensyaratkan pemegang sertifikat LSP Geomatika menandatangani persetujuan untuk: 9.8.1 memenuhi ketentuan skema sertifikasi yang relevan; 9.8.2 menyatakan bahwa sertifikasinya hanya berlaku untuk ruang lingkup sertifikasi Analis Utama Survei Terestris; 9.8.3 tidak menyalahgunakan sertifikasi yang dapat merugikan LSP Geomatika dan tidak memberikan pernyataan yang berkaitan dengan sertifikasi yang menurut LSP Geomatika dianggap dapat menyesatkan atau tidak sah; 9.8.4 menghentikan penggunaan



semua



pernyataan



yang



berhubungan dengan sertifikasi yang memuat acuan LSP Geomatika setelah dibekukan atau dicabut sertifikatnya serta mengembalikan



sertifikat



kepada



LSP



Geomatika



yang



menerbitkannya, 9.8.5 acuan sertifikasi yang tidak sesuai atau penyalahgunaan sertifikat dalam publikasi, katalog, dll harus ditangani oleh LSP Geomatika dengan tindakan perbaikan seperti penundaan atau pencabutan sertifikat, pengumuman pelanggaran dan jika perlu tindakan hukum lainnya. 9.9



Banding 9.9.1. LSP memperhatikan, merekam, menindaklanjuti dan menangani semua keluhan dan perselisihan yang disampaikan secara tertulis dalam kegiatan sertifikasi LSP Geomatika; 9.9.2. Banding dapat dilakukan oleh: i.



Peserta sertifikasi, setelah selesai proses Uji Kompetensi dan peserta sertifikasi dinyatakan ‘BK’; atau



ii.



Pemegang sertifikat, yang sertifikatnya dicabut oleh LSP Geomatika.



9.9.3. Banding yang dilakukan oleh peserta sertifikasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur yaitu: i.



Banding ke LSP Geomatika, bila keputusan ‘Belum Kompeten’ yang diterima oleh peserta sertifikasi merupakan hasil



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



13



SKEMA SERTIFIKASI ANALIS UTAMA SURVEI TERESTRIS



rekomendasi ‘BK’ yang diberikan oleh Asesor Kompetensi, dan peserta sertifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian dari rekomendasi tersebut; ii.



Banding ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), apabila rekomendasi ‘K’ diberikan oleh Asesor Kompetensi, tetapi keputusan pleno LSP Geomatika memberikan hasil ‘Belum Kompeten’ terhadap peserta sertifikasi;



9.9.4. Peserta sertifikasi yang mengajukan banding ke LSP Geomatika, dapat mengajukan banding secara tertulis tidak lebih dari 1(satu) bulan sejak tanggal keputusan yang dibuat LSP Geomatika; 9.9.5. Pemegang sertifikat LSP Geomatika dapat mengajukan banding secara tertulis yang menyanggah keputusan LSP Geomatika tidak lebih dari 1(satu) bulan sejak tanggal keputusan yang dibuat LSP Geomatika; 9.9.6. Setelah menerima pernyataan Banding secara tertulis, LSP Geomatika membentuk komite yang membantu menyelesaikan banding yang diajukan peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat kepada LSP Geomatika; 9.9.7. LSP Geomatika akan menjaga rekaman dari keluhan, keberatan dan perselisihan serta tindakan koreksi; 9.9.8. Peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat LSP Geomatika harus memberikan



informasi



tentang



keluhan,



keberatan



dan



perselisihan serta tindakan koreksinya bila diperlukan.



Lembaga Sertifikasi Profesi Geomatika



14