Analisa Bahan Ajar KB 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FIQIH TENTANG PERBANKAN, RENTE, RIBA DAN FEE A. Tulislah 5 konsep dan deskripsinya yang Anda temukan di dalam Bahan Ajar KB 3 1. Konsep Perbankan dalam Hukum Perundangan Indonesia Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Serupa dengan definisi perbankan syariah yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. (Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah). Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Bank Konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. 2. Konsep bank dalam ajaran Islam Bank Syariah adalah sebuah Lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana nasabah dan menginvestasikannya dengan tujuan membangkitkan ekonomi masyarakat muslim dan merealisasikan hubungan kerja sama Islami berdasarkan syariah Islam. Diantara konsep paling penting adalah menjauhi transaksi ribawi dan akad-akad yang dilarang. Adapun prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut: Pertama, wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga. Dalam operasinya bank Islam menghimpun dengan cara menerima deposito berupa uang, benda dan surat berharga sebagai amanat yang wajib dijaga keselamatannya oleh bank Islam. Bank berhak menggunakan dana tersebut tanpa harus membayar imbalannya. Namun bank harus menjamin bahwa dana itu dapat dikembalikan tepat pada waktu pemilik deposito memerlukannya. Kedua, mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana). Dengan mudharabah bank Islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha untuk perusahaannya dengan perjanjian bagi hasil, baik untung maupun rugi sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. Ketiga, musyarakah/syirkah (persekutuan). Pihak bank dan pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan. Kedua belah pihak andil dalam mengelola usaha patungan itu dan menanggung untung rugi bersama atas dasar perjanjian profit and loss sharing. Keempat, murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). Syarat murabahah antara lain bahwa pihak bank harus memberikan informasi selengkapnya kepada pembeli tentang harga pembeliannya dan keuntungan bersihnya dari cost plusnya. Kelima, Qard hasan (pinjaman yang baik). Bank Islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik terutama para nasabah yang memiliki deposito di bank Islam. Keenam, Ijarah, yaitu akad



sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan lembaga lain berdasarkan prinsip syariah. Ketujuh, Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. 3. Konsep Rente dan bunga bank Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga. Fuad Muhammad Fachruddin mendefinisikan bahwa rente ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam. Sedangkan bunga bank adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh bank- bank konvensional (non Islam) sebagai suatu lembaga keuangan yang mana fungsi utamanya menghimpun dana untuk kemudian disalurkan kepada yang memerlukan dana (pendanaan), baik perorangan maupun badan usaha, yang berguna untuk investasi produktif dan lain-lain. 4. Konsep riba dalam ajaran Islam Hukum riba secara jelas adalah haram. Keharaman riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang-piutang. Dalam konteks ini, berbagai transaksi yang spekulatif dan mengandung unsur gharar harus dilarang. Adapun tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Tahap pertama, bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-Rum: 39). b. Tahap kedua, pada awal periode Madinah, praktik riba dikutuk dengan keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang pedih (QS. An-Nisa’: 160-161). c. Tahap ketiga, keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Ali Imran: 130). Ayat ini turun setelah perang Uhud yaitu tahun ke-3 Hijriyah. Menurut Antonio (2001: 49), istilah berlipat ganda harus dipahami sebagai sifat bukan syarat sehingga pengertiannya adalah yang diharamkan bukan hanya yang berlipat ganda saja sementara yang sedikit, maka tidak haram, melainkan sifat riba yang berlaku umum pada waktu itu adalah berlipat ganda. d. Tahap keempat merupakan tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas Allah mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba dan menuntut kaum Muslimin agar menghapuskan seluruh hutang-pihutang yang mengandung riba (QS. Al-Baqarah: 278-279). praktek riba terkandung potensi secara psikologis yang dapat melemahkan kreativitas manusia untuk bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya dan aktivitas ekonomi lainnya yang mampu memutus kreativitas hidupnya. Dampak negatif ini muncul sangatlah beralasan dikarenakan uang yang mengalir ke dalam sakunya diperoleh secara mudah tanpa mengeluarkan keringat sehingga hidupnya bergantung



kepada riba yang diperolehnya tanpa usaha, sehingga muncul mental-mental manusia yang konsumtif dan tidak produktif. 5. Konsep fee dalam ajaran Islam Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. Pungutan itu pada hakikatnya bisa dikategorikan bunga, tapi apakah keberadaannya bisa dipersamakan dengan hukum bunga bank. Untuk menjawab masalah ini dapat dikembalikan kepada pendapat ulama tentang hukum bunga bank itu sendiri. Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh. B. Lakukan evaluasi dan refleksi atas pemaparan materi pada Bahan Ajar. a. Evaluasi: Bahan ajar modul/aritikel jurnal ini menyajikan informasi tentang konsep mu’amalah yang sering dan tidak mungkin dihindari pada era milenium ini, khususnya perbankan, rente dan riba. b. Refleksi: Penyajian bahan ajar/modul sangat menyenangkan terutama jika digunakan untuk model pembelajaran pola diskusi. C. Tulislah kelebihan dan kekurangan terkait dengan penjelasan materi pada Bahan Ajar. a. Kelebihan: Materi lengkap dan utuh, memudahkan peserta didik memahami konsep materi. b. Kekurangan: Banyaknya bahasa ilmiah dan istilah – istilah baru menyulitkan peserta didik dalam memahami keseluruhan isi jurnal. D. Kaitkan isi Bahan Ajar dengan nilai moderasi beragama. Materi dalam modul ini sangat relevan dan membentuk sistem perekonomian yang berkeadilan menuju kemaslahatan sosial.