Analisis Berita  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Guru SMP di Seruyan Pukul Siswa hingga Terluka Gara-Gara Mentimun



Liputan6.com, Seruyan - Insiden pemukulan oleh guru SMPN I Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah, berinisial BDS itu terjadi saat aktivitas belajar mengajar sedang berlangsung pada Kamis, 3 Mei 2018 lalu. Kekerasan yang diterima siswa berinisial MKF terjadi setelah ia dituduh mencuri mentimun oleh sang guru. Akibatnya, siswa yang dipukul guru itu harus menjalani perawatan di Puskesmas Danau Sembuluh. Kepala Disdik Seruyan, Masrohim mengatakan, insiden pemukulan itu kini sudah diselesaikan melalui proses mediasi oleh Polsek Danau Sembuluh, Camat Danau Sembuluh, dan UPTD Pendidikan Danau Sembuluh. "Keluarga siswa dangan oknum guru sepakat bahwa permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan menghentikan tuntutan di Polsek Danau Sembuluh," katanya, dilansir Antara, Jumat, 4 Mei 2018. Dalam proses perdamaian, BDS bersedia membiayai pengobatan MKF sampai dinyatakan sembuh. Ia juga bersedia diberikan sanksi dari Disdik Seruyan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau dimutasi di luar Kecamatan Danau Sembuluh. "BDS juga mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan yang sama di kemudian hari dan apabila mengulanginya, maka sanggup dituntut sesui perundanganundangan yang berlaku," katanya. Disdik mengimbau kepada seluru guru di Seruyan untuk menjaga emosi dalam mengajar. Apabila ingin menghukum siswa, Masrohim meminta agar guru memberikan hukuman dengan unsur mendidik dan bukan dengan kekerasan. "Hukuman yang mendidikan banyak, seperti merangkum, menghapal, membersihkan ruangan kelas. Dengan begitu, murid juga akan menjadi lebih baik," katanya. Penjabat sementara Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung menyesalkan ulah oknum guru SMPN 1 Danau Sembuluh di Desa Telaga Pulang, Kecamatan Danau Sembuluh yang memukul salah seorang siswanya. "Tidak pantas seorang tenaga pendidik melakukan kekerasan terhadap anak didik," katanya di Kuala Pembuang, Jumat, 4 Mei 2018. Menurutnya, pada pendidikan zaman sekarang tenaga pendidik sudah tidak dibenarkan lagi menerapkan kekerasan terhadap siswa, walaupun dengan maksud mendisiplinkan. Tenaga pendidik juga tidak hanya dituntut untuk sekedar mentransfer atau mendidik penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga harus menjadi teladan yang baik bagi siswa dengan penguasaan kecerdasan emosional. Dengan begitu, bisa lahir generasi yang berkualitas dari segi ilmu dan akhlak. "Karena itu, Dinas Pendidikan harus menindaklanjuti kejadian tersebut, agar ke depan kekerasan dalam dunia pendidikan tidak terjadi lagi di Seruyan," katanya.



Hasil Analisis: Guru merupakan suatu profesi yang memiliki tanggung jawab dalam mendidik siswa agar siswa memiliki sikap dan tingkah laku yang baik, entah itu ketika berada di lingkungan sekolah ataupun masyarakat. Sehingga perilaku yang guru tinjukkan pada saat kegiatan belajar mengajar atau tidak akan menjadi contoh bagi para siswanya. Dari artikel yang saya ambil, menurut saya apa yang telah guru lakukan kepada muridnya terlalu berlebihan dan tidak profesional sehingga perilaku tersebut tidak patut dicontoh bagi para calon guru, karena hal tersebut tak hanya memengaruhi kondisi fisik siswa atau korban namun dapat memengaruhi kondisi psikis siswa atau korban. Tak hanya itu, banyak siswa juga yang akan terpengaruh kondisi psikisnya setelah melihat kejadian tersebut, sehingga siswa dapat takut terhadap guru atas trauma apa yang mereka lihat. Bisa juga siswa tersebut mencontoh perilaku guru tersebut, seperti siswa menyelesaikan msalahnya dengan fisik dan kasar. Saya paham akan kesalahan siswa atau korban yang mencuri mentimun, tapi tak seharusnya guru memberikan hukuman fisik seperti pukulan. Guru seharusnya mencari tahu terlebih dahulu alasan siswa atau korban itu mencuri mentimun. Jika harus dihukum pun seharusnya hukuman yang diberikan oleh guru tersebut sewajarnya saja, seperti memanggil wali murid siswa atau korban atau membayar apa yang telah ia curi kepada pemiliknya. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi terhadap apa yang dilakukan oleh guru tersebut, karena jika tidak diberi saksi semakin banyak guru yang akan melakukan tindakan semena-mena terhadap siswanya. Sanksi yang didapat seperti penurunan gaji atau jabatan. Tak hanya itu, seharusnya pemerintah juga membuat undang-undang akan kekerasan terhadap siswa, atau sebaliknya.