Analisis Dokumen Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONTRAK KERJA PADA PROYEK KONTRUKSI STUDI KASUS PROYEK PENINGKATAN JALAN OTO ISKANDARDINATA (LINGKAR SELATAN) KABUPATEN CIAMIS



Oleh JARI NURHAPSAH NIM 7011160056



PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS GALUH CIAMIS 2019



KATA PENGANTAR



Assalammualaikum. Wr. Wb. Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah S.W.T. karena atas izinnya penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Kontrak Kerja Pada Proyek Kontruksi Studi Kasus Proyek Peningkatan Jalan Oto Iskandardinata (Lingkar Selatan) Kabupaten Ciamis” untuk memenuhi salah satu tugas dalam menempuh jenjang sarjana teknik. Disamping itu penulis menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan-kekurangan serta kesalahan-kesalahan, untuk itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk memperbaiki makalah ini. Akhir kata penulis sangat berharap agar makalah ini dapat berguna khususnya bagi penulis umumnya bagi pembaca. Wassalammualaikum. Wr. Wb.



Ciamis, 28 Desember 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI HALAMAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR .................................................................................



i



DAFTAR ISI ................................................................................................



ii



DAFTAR GAMBAR ...................................................................................



iii



DAFTAR TABEL ........................................................................................



iv



BAB I PENDAHULUAN ............................................................................



1



1.1 Latar Belakang ................................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ...........................................................................



2



1.3 Tujuan dan Manfaat ........................................................................



3



BAB II LANDASAN TEORI ......................................................................



4



2.1 Definisi Kontrak Proyek (Kontruksi) ..............................................



4



2.2 Syarat, Aspek, dan Asas Kontrak ....................................................



8



2.3 Isi Kontrak .......................................................................................



16



BAB III HASIL PEMBAHASAN ..............................................................



18



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN......................................................



20



4.1 Kesimpulan......................................................................................



20



4.2 Saran.................................................................................................



20



DAFTAR PUSTAKA



ii



DAFTAR GAMBAR



iii



DAFTAR TABEL Tabel 3.1 Hasil Analisis Dokumen Kontrak



iv



20



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Jasa konstruksi merupakan salah satu problematika dalam perkembangan hukum di Indonesia yang menuntut keteraturan hukum dikarenakan kompleksitas persoalannya. Persoalan-persoalan yang kompleks tersebut menyangkut peranan berbagai subjek hukum dalam proses pelaksanaan jasa konstruksi. Kecenderungan untuk melakukan penyimpangan di dalam persoalan jasa konstruksi atau pada proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi sesuatu yang patut dicermati. Selain itu, pengenaan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa jasa konstruksi. Di dalam konsep jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi yang merupakan landasan bagi penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia. Kontrak kerja ini menjadi fokus dalam mengadakan suatu kegiatan jasa konstruksi, dikarenakan substansi kontrak yang memuat kepentingan hak dan kewajiban para pihak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Untuk membuat kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai para pihak yang memuat secara jelas, rumusan pekerjaan yang memuat uraian yang jelas dan rinci tentang lingkup kerja, masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang memuat tentang jangka waktu pertanggungan, tenaga ahli yang memuat ketentuan tentang jumlah klasifikasi dan kualifikasi, hak dan kewajiban yang memuat tentang hak



1



2



pengguna atau pemberi jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan, cara pembayaran yang memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran, cidera janji yang memuat ketentuan tentang tanggungjawab kewajiban sebagaimana yang sudah diperjanjikan, penyeleseian perselisihan yang memuat ketentuan tentang penyelesian perselisihan ketidaksepakatan, pemutusan kontrak kerja konstruksi yang memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi, keadaan memaksa (Force Majeure) yang memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul diluar kemauan dan kemampuan para pihak, kegagalan bangunan yang memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa atau pengguna jasa, perlindungan pekerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan, aspek lingkungan yang memuat kewajiban para pihak dalam pemenuhan.



1.2



Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut : 1. Dokumen apasaja yang terdapat dalam kontrak kerja peningkatan jalan ? 2. Apa saja macam-macam kontrak dalam proyek ? 3. Bagaimana aspek dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam kontrak proyek ?



3



1.3



Tujuan dan Manfaat 1. Mengetahui jenis dokumen yang termuat dalam kontrak kerja konstruksi peningkatan jalan. 2. Mengetahui macam-macam kontrak proyek. 3. Mengetahui aspek dan syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam kontrak proyek.



BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Definisi Kontrak Konstruksi Masalah jasa konstruksi di Indonesia diatur dalam UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dimana jasa konstruksi diberikan arti adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan



pekerjaan



konstruksi,



dan



layanan



jasa



konsultansi



pengawasan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 1). Kemudian yang dimaksud dengan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain (Pasal 1 angka 2). Sementara secara khusus, terdapat Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Di dalam undang-undang tersebut pula, diatur mengenai kontrak kerja konstruksi, sebagai landasan adanya hubungan antar subyek hukum pelaku jasa konstruksi atau pengadaan barang/jasa. Letak keterhubungan tersebut ada pada konsep perjanjian antar subyek hukum dalam proyek jasa konstruksi, pelaksanaan, dan pengawasan. Kontrak kerja konstruksi diartikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5). Sementara di dalam Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.



4



Kontrak konstruksi adalah juga kontrak bisinis yang merupakan suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya terdapat tindakan-tindakan yang bermuatan



5



5



bisnis. Sedangkan yang dimaksud bisnis adalah tindakan yang mempunyai aspek komersial. Dengan demikian kontrak kerja konstruksi yang juga merupakan kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial (Hikmahanto Juwana, 2001). Dokumen kontrak yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah dokumen Syarat-syarat Perjanjian (Condition of Contract) karena dalam dokumen inilah dituangkan semua ketentuan yang merupakan aturan main yang disepakati oleh kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Kontrak merupakan istilah yang menunjuk pada konsep perjanjian pada umumnya. Kontrak sendiri berasal dari bahasa Inggris yakni contract, atau overennkomst dalam bahasa Belanda, yang berarti perjanjian. Di Indonesia, perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni berbunyi: “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Perjanjian dalam pengertian lain adalah hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan yang lain dalam bidang harta kekayaan, di mana subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang telah disepakatinya. Dalam pengertian-pengertian tersebut terdapat beberapa unsur, yakni : adanya hubungan hukum, mengenai kekayaan, antara 2 Orang/lebih, memberikan hak, meletakkan kewajiban pada pihak lain, adanya prestasi. Kemudian untuk sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa : “Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang.” Sementara itu didalam hukum jasa konstruksi dikenal adanya kontrak kerja konstruksi, yang diartikan sebagai keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam



6



penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (Pasal 1 angka 5 UU No. 18 Tahun 1999). Sementara di dalam Pasal 1 angka 15, Keppres 80 Tahun 2003, kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Dengan demikian dapat dilihat bahwa pengertian kontrak kerja konstruksi adalah suatu perbuatan hukum antara pihak pengguna jasa dengan pihak penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi dimana dalam hubungan hukum tersebut diatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Para pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari: pengguna jasa dan penyedia jasa (perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi). Penjelasan ini berarti bahwa dimensi hukum dalam kontrak kerja konstruksi adalah dimensi hukum perdata, bukan hukum pidana karena dalam hukum pidana tidak dikenal adanya kontrak. Dalam konteks ini, kontrak kerja konstruksi tunduk pada Pasal 1313 kuhperdata jo Pasal 1320 kuhperdata. Oleh karena tunduk pada hukum perdata, hubungan hukum antar para pihak dalam jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, adalah hubungan kontraktual (berdasarkan kontrak) yang harus memenuhi persyaratan sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan pasal 1338 KUHPdt, para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian, namun kebebasan untuk menentukan bentuk dan isi perjanjian sekiranya telah hilang karena di dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 1999, telah ditentukan isi dari suatu kontrak kerja jasa konstruksi. Bentuk perjanjian jasa konstruksi yang ada adalah bentuk kontrak standar, dengan tujuan untuk menjaga agar kontrak dan pelaksanaan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan. Para pihak terutama pihak penyedia jasa tidak mempunyai kebebasan dalam menentukan kontrak kerja konstruksi. Karena semua proses dari tahapan awal dari pendaftaran sampai dengan penetapan pemenang lelang semuanya telah diatur oleh undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya termasuk dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi telah diatur dalam bentuk standar kontrak. Pihak pengguna jasa



7



dalam hal ini terutama pemerintah dan atau lembaga negara lebih dominan untuk menentukan isi perjanjian. Sengketa konstruksi dapat timbul antara lain karena klaim yang tidak dilayani misalnya keterlambatan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, perbedaan penafsiran dokumen kontrak, ketidak mampuan baik teknis maupun manajerial dari para pihak. Selain itu sengketa konstruksi dapat pula terjadi apabila pengguna jasa ternyata tidak melaksanakan tugas-tugas pengelolaan dengan baik dan mungkin tidak memiliki dukungan dana yang cukup. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa sengketa konstruksi timbul karena salah satu pihak telah melakukan tindakan cidera (wanprestasi atau default). Sengketa jasa konstruksi terdiri dari 3 (tiga) bagian : (1) sengketa precontractual yaitu sengketa yang terjadi sebelum adanya kesepakatan kontraktual, dan dalam tahap proses tawar menawar; (2) sengketa contractual yaitu sengketa yang terjadi pada saat berlangsungnya pekerjaan pelaksanaan konstruksi; dan (3) sengketa pascacontractual yaitu sengketa yang terjadi setelah bangunan beroperasi atau dimanfaatkan selama 10 (sepuluh) tahun. Sengketa contractual terjadi pada saat pekerjaan pelaksanaan sedang berlangsung. Artinya tahapan kontraktual sudah selesai, disepakati, ditandatangani, dan dilaksanakan di lapangan. Sengketa terjadi manakala apa yang tertera dalam kontrak tidak sesuai dengan apa yang dilaksanakan di lapangan. Dalam istilah umum sering orang mengatakan bahwa pelaksanaan proyek di lapangan tidak sesuai dengan bestek, baik bertek tertulis (kontrak kerja) dan atau bestek gambar (lampiran-lampiran kontrak), ditambah perintah-perintah direksi/pengawas proyek (manakala bestek tertulis dan bestek gambar masih ada yang belum lengkap). Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengatur mengenai sanksi pidana bagi pelaku jasa konstruksi, khususnya Pasal 41 dan Pasal 43 ayat (1), (2), dan (3). Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi masyarakat yang menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi



8



sedemikian rupa. Pada pinsipnya barang siapa yang merencanakan, melaksanakan maupun mengawasi pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi



persyaratan



keteknikan



dan



mengakibatkan



kegagalan



pekerjaan konstruksi (pada saat berlangsungnya pekerjaan konstruksi) atau kegagalan bangunan (setelah bangunan beroperasi), maka akan dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak. Selain sanksi pidana, para profesional (tenaga ahli) teknik juga akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2000 Pasal 31, 32, dan 33 juncto PP Nomor 30 Tahun 2000 Pasal 6 ayat (4). Sanksi pidana dirasakan perlu mengingat bahwa sanksi lain seperti sanksi administrasi bagi pelanggaran norma-norma hukum Tata Negara dan Tata Usaha Negara, dan sanksi perdata bagi pelanggaran norma-norma hukum perdata belum mencukupi untuk mencapai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi tujuan hukum, yaitu rasa keadilan.1



2.2 Syarat, Aspek, dan Asas Kontrak 2.2.1 Syarat Dalam kontrak kerja konstruksi pada umumnya merupakan kontrak bersyarat yang meliputi: a. Syarat validitas, merupakan syarat berlakunya satu perikatan b. Syarat waktu, merupakan syarat yang membatasi berlakunya kontrak tersebut. Hal ini berkaitan dengan sifat proyek yang memiliki batasan waktu dalam pengerjaannya. c. Syarat Kelengkapan, merupakan syarat yang harus dilengkapi oleh satu atau kedua pihak sebagai prasyarat berlakunya perikatan bersyarat tersebut. Kelengkapan yang dimaksud dalam kontrak kerja konstruksi, diantaranya kelengkapan desain, kelengkapan gambaran dan kelengkapan jaminan. 2.2.2 Aspek Bambang Poerdyatmono, Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi .Jurnal Teknik Sipil Volume 8 No. 1 Oktober 2007. Hal. 88-89. 1



9



2.2.2.1 Aspek Perhitungan Biaya a.



Lump sum price Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2000 kontrak



kerja konstruksi dengan imbalan lump sum merupakan kontrak jasa atas penyelesaian atas seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentudengan jumlah harga yang pasti dan tetap serta semua risiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan yang sepenuhnya ditanggung oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah. Pada pekerjaan dengan bentuk Lump Sum, dalam hal terjadi pembetulan perhitungan perincian harga penawaran, karena adanya kesalahan aritmatik maka harga penawaran total tidak boleh diubah. Perubahan hanya boleh dilakukan pada salah satu atau volume atau harga satuan, dan semua risiko akibat perubahan karena adanya koreksi aritmatik menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa, selanjutnya hargapenawaran menjadi harga kontrak atau harga pekerjaan. b.



Unit price Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 29/2000 Kontrak



Kerja Konstruksi dengan imbalan Harga Satuan merupakan kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu yang volume pekerjaannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan Penyedia Jasa. 2.2.2.2 Aspek Perhitungan Jasa a.



Biaya tanpa jasa (cost without fee) Biasanya bentuk kontrak ini terutama untuk pekerjaan yang



bersifat sosial (charity purpose), contohnya adalah pembangunan tempat ibadah, yayasan sosial, panti asuhan dan sebagainya.



10



b.



Biaya ditambah jasa (cost plus fee) Dalam bentuk kontrak seperti ini, Penyedia jasa dibayar



seluruh biaya untuk melaksanakan pekerjaan, ditambah jasa yang biasanya dalam bentuk presentasi dari biaya (misalnya 10%). Dalam hal ini tidak ada batasan mengenai besarnya biaya seperti batasan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai biaya selain yang sudah jelas seperti biaya bahan, peralatan, alat bantu, upah, sewa, dan sebagainya seperti overhead Penyedia jasa.



c.



Biaya ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee) Bentuk kontrak seperti ini pada dasarnya sama dengan



bentuk Kontrak Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee) sebagaimana diuraikan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada jumlah imbalan (fee) untuk Penyedia Jasa. Dalam bentuk Kontrak Cost Plus Fee, besarnya



imbalan/jasa



Penyedia



Jasa



bervariasi



tergantung



besarnya biaya. Dengan demikian dalam kontrak ini sejak awal sudah ditetapkan jumlah imbalan/jasa Penyedia jasa yang pasti dan tetap (fixed fee) walaupun biaya berubah.



2.2.2.3 Aspek Cara Pembayaran a.



Cara pembayaran bulanan (monthly payment) Dalam sistem atau cara pembayaran ini, prestasi penyedia



Jasa dihitung setiap akhir bulan. Setelah prestasi tersebut diakui Pengguna Jasa maka Penyedia Jasa dibayar sesuai prestasi tersebut. Kelemahan cara ini adalah berapapun kecilnya prestasi penyedia jasa pada suatu bulan tertentu dia tetap harus dibayar. Hal ini sangat mempengaruhi prestasi pekerjaan yang seharusnya dicapai sesuai jadwal pelaksanaan sehingga dapat membahayakan waktu penyelesaian.



11



b.



Cara Pembayaran atas Prestasi (Stage Payment) Dalam bentuk kontrak dengan sistem/cara seperti ini,



pembayaran kepada penyedia Jasa dilakukan atas dasar prestasi yang dicapai dalam satuan waktu (bulanan). Biasanya besarnya prestasi dinyatakan dalam persentase. Sering pula cara pembayaran seperti ini disebut pembayaran termin/angsuran.



c.



Pra Pendanaan Penuh dari Penyedia Jasa (Contractor’s Full Prefinanced) Dalam bentuk kontrak dengan sistem/cara pembayaran



seperti ini, Penyedia Jasa harus mendanai dahulu seluruh pekerjaan sesuai kontrak. Setelah pekerjaan selesai 100% dan diterima pengguna jasa baru penyedia jasa mendapatkan pembayaran sekaligus. Dapat saja pada saat itu yang dibayar Pengguna Jasa adalah sebesar 95% dari nilai kontrak karena yang 5% ditahan (retention money) selama tanggung jawab atas cacat atau pembayaran penuh 100%, tapi Penyedia Jasa harus memberikan jaminan untuk Masa Tanggung Jawab atau cacat, satu dan lain hal sesuai kontrak 2.2.2.4 Aspek Pembagian Tugas. a. Bentuk Kontrak Konvensional Pembagian tugasnya sederhana, yaitu Pengguna Jasa menugaskan Penyedia Jasa untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Pekerjaan tersebut sudah dibuat rencananya oleh pihak lain, tinggal melaksanakannya sesuai kontrak. Beberapa bagian pekerjaan dapat diborongkan kepada Sub Penyedia Jasa. Sebagai pengawas biasanya Pengguna Jasa menunjuk apa yang biasa disebut Direksi pekerjaan atau Pimpinan Proyek (Pimpro). Di kalangan dunia barat disebut Architect atau Engineer.



12



b. Bentuk Kontrak Spesialis Pada kontrak ini Pengguna Jasa membagi-bagi kontrak beberapa buah berdasarkan bidang pekerjaan khusus/spesial seperti: pekerjaan fondasi (substrukture) dikontrakkan kepada Penyedia Jasa A, pekerjaan bangunan atas (super structure) diberikan



kepada



Penyedia



Jasa



B,



pekerjaan



mekanikal&elektronikal diserahkan kepada Penyedia Jasa C, pekerjaan Sewerage dan sewage kepada Penyedia Jasa D dst. Semua Penyedia Jasa menandatangani kontrak langsung dengan Pengguna Jasa. Disini tak ada Penyedia Jasa utama, semua samasama sebagai Penyedia Jasa yang masing-masing punya keahlian khusus, karena itulah disebut Kontrak Spesialis.



c. Bentuk Kontrak Rancang Bangun (Design Contruct/Build, Turnkey) Dalam suatu Kontrak Rancang Bangun, Penyedia jasa memiliki tugas membuat suatu perencanaan proyek yang lengkap dan sekaligus melaksanaannya dalam satu kontrak konstruksi. Jadi, Penyedia Jasa tersebut selain mendapat pembayaran atas pekerjaan konstruksi (termasuk imbalan jasanya), dia mendapatkan pula imbalan jasa atas pembuatan rencana/design proyek tersebut.



d. Bentuk



kontrak



Engineering,



Procurement&Construction



(EPC) Kontrak ini sesungguhnya adalah juga bentuk kontrak rancang bangun yang dikenal dengan istilah Design Build/Turnkey untuk pekerjaan konstruksi sipil/bangunan gedung sedangkan



13



kontrak EPC dimaksudkan untuk pembangunan pekerjaanpekerjaan dalam industri minyak, gas bumi, dan petrokimia. e. Bentuk Kontrak BOT/BLT Sesungguhnya bentuk kontrak ini merupakan pola kerja sama antara Pemilik Tanah/Lahan dan Investor yang akan menjadikan lahan tersebut menjadi satu fasilitas untuk perdagangan , hotel, resort atau jalan tol, dan lain-lain. Terlihat disini kegitan yang dilakukan oleh investor dimulai dari membangun fasilitas sebagaimana dikehendaki Pemilik lahan/Tanah. Inilah yang diartikan dengan Build (B). Setelah pembangunan fasilitas selesai, Investor diberi hak untuk mengelola dan memungut hasil dari fasilitas tersebut selama kurun waktu tertentu. Inilah diartikan dengan Operate (O). Setelah masa pengoperasiannya selesai, fasilitas tadi dikembalikan kepada Pengguna Jasa. Inilah arti T (Transfer), sehingga disebut Kontrak Build, Operate and Transfer (BOT). Bentuk kontrak Build, Lease, Transfer (BLT) sedikit berbeda dengan bentuk BOT. Disini setelah selesai fasilitas dibangun (Built), Pemilik fasilitas seolah menyewa fasilitas yang baru dibangun untuk suatu kurun waktu (Lease) kepada investor untuk dipakai sebagai angsuran dari investasi yang sudah ditanam, atau fasilitas itu bisa juga disewakan kepada pihak lain. Tentunya untuk ini diperlukan Perjanjian sewa (Lease Agrement). Setelah masa sewa berakhir, fasilitas dikembalikan kepada pemilik fasilitas (Transfer) f. Bentuk Swakelola (Force Account) Sesungguhnya swakelola bukanlah suatu bentuk kontrak karena pekerjaan dilaksanakan sendiri tanpa memborongkannya kepada Penyedia Jasa. Bentuk ini biasa pula disebut Eigen Beheer. Swakelola adalah suatu tindakan Pemilik Proyek yang melibatkan diri dan bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan proyek tersebut.



14



Aspek-aspek kontrak adalah teknik, keuangan dan perpajakan, serta aspek hukum. Aspek teknik antara lain terdiri atas: a. Syarat-syarat umum kontrak (General Condition of Contract) b. Lampiran-lampiran (Appendix) c. Syarat-syarat Khusus Kontrak (Special Condition of contract / Conditions of Contract – Particular) d. Spesifikasi Teknis (Technical Spesification) e. Gambar-gambar Kontrak (Contract Drawing) Aspek Keuangan / Perbankan terdiri atas: a. Nilai kontrak (Contract Amount) / Harga Borongan b. Cara Pembayaran (Payment Method) c. Jaminan (Guarantee / Bonds) Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah: a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Pajak Penghasilan (PPh) Aspek Perasuransian, Sosial Ekonomi dan Administrasi antara lain: a. CAR dan TPL b. ASKES c. Keharusan penggunaan Tenaga kerja lokal, lokasi perolehan material dan dampak lingkungan. Sisi administrasi antara lain keterangan mengenai para pihak, laporan keuangan, suratmenyurat dan hubungan kerja antara pihak. 2.2.2.5



Asas



Menurut KUH Perdata, tiga asas hukum kontrak yang berlaku di Indonesia yaitu asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang



dan



asas



berkonsensualitas.



Asas



kebebasan



berkontrak merupakan kebebasan membuat kontrak sejauh tidak bertentangan hukum, ketertiban, dan kesusilaan. Meliputi lima macam kebebasan, yaitu:



15



a. Kebebasan para pihak menutup atau tidak menutup kontrak b. Kebebasan menentukan dengan siapa para pihak akan menutup kontrak c. Kebebasan para pihak menentukan bentuk kontrak d. Kebebasan para pihak menentukan isi kontrak e. Kebebasan para pihak menentukan cara penutupan kontrak Asas mengikat sebagai undang-undang secara tersurat tercantum di dalam pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kontrak yang dibuat secara sah akan mengikat sebagai undangundang bagi para pihak di dalam kontrak tersebut. Asas konsensualitas yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH Perdata berarti sebuah kontrak sudah terjadi dan karenanya mengikat para pihak di dalam kontrak sejak terjadi kata sepakat tentang unsur pokok dari kontrak tersebut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 2 yang menjelaskan asas-asas kontrak yang digunakan sebagai landasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, yaitu : a. Adil, yaitu melindungi kepentingan masing-masing pihak secara wajar dan tidak melindungi salah satu pihak secara berlebihan sehingga merugikan pihak lain. b. Seimbang, yaitu pembagian risiko antara pengguna jasa dan penyedia jasa harus seimbang. c. Setara, yaitu hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa harus setara. Kontrak konstruksi, bagaimanapun bentuk dan jenisnya haruslah mentaati peraturan yang ada. Artinya kontrak tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kontrak yang terdapat dalam peraturan atau perundangundangan di negara dimana proyek konstruksi dilaksanakan. Ilustrasi keberadaan kontrak secara hukum ditunjukkan dalam gambar berikut: Kontrak konstruksi di negri ini, pada umumnya belum sesuai dengan peraturan yang ada. Terutama untuk proyek swasta. Pihak swasta ingin



16



memindahkan segala risiko ke pihak kontraktor. Padahal, ini akan jadi boomerang bagi pihak swasta tersebut.



2.3 Isi Kontrak Secara substansial, kontrak konstruksi memiliki bentuk yang berbeda dari bentuk kontrak komersial lainnya, hal ini dikarenakan komoditas yang dihasilkan bukan merupakan produk standar, namun berupa struktur yang memiliki sifat yang unik dengan batasan mutu, waktu, dan biaya. Dalam kenyataannya, kontrak konstruksi terdiri dari beberapa dokumen yang berbeda dalam tiap proyek. Namun secara umum kontrak konstruksi terdiri dari: 1. Surat Perjanjian (Agreement) Menguraikan pekerjaan yang akan dikerjakan, waktu penyelesaian yang diperlukan, nilai kontrak, ketentuan mengenai pembayaran, dan daftar dokumen lain yang menyusun kelengkapan kontrak. 2.



Syarat-syarat Kontrak (Condition of the Contract) Terdiri dari general conditions (syarat-syarat umum kontrak) yang berisi ketentuan yang diberikan oleh pemilik kepada kontraktor sebelum tender dimulai dan special condition (syarat-syarat khusus kontrak) yang berisi ketentuan tambahan dalam kontrak yang sesuai dengan proyek.



3. Perencanaan Kontrak (Contract Plan) Berupa gambar yang memperlihatkan lokasi, dimensi dan detil pekerjaan yang harus dilaksanakan. 4. Spesifikasi (Spesification) Keterangan tertulis yang memberikan informasi detil mengenai material, peralatan dan cara pengerjaan yang tidak tercantum dalam gambar.



17



Dokumen kontrak adalah kumpulan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak yang sekurang-kurangnya berisi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22, yaitu: a. Surat Perjanjian b. Dokumen Tender c. Penawaran d. Berita Acara e. Surat Pernyataan Pengguna Jasa f. Surat Pernyataan Penyedia Jasa Isi Perjanjian/Kontrak harus memuat antara lain: a. Uraian para pihak b. Konsiderasi c. Lingkup Pekerjaan d. Nilai Kontrak e. Bentuk Kontrak yang Dipakai f. Jangka Waktu Pelaksanaan g. Prioritas Dokumen



BAB III HASIL PEMBAHASAN Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22 BAB III tentang Kontrak Kerja Konstruksi, berikut adalah hasil analisis dokumen kontrak studi kasus“Kontrak Kerja Pada Proyek Kontruksi Studi Kasus Proyek Peningkatan Saluran D.I. Cidatar Desa Madusari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap”: No . 1.



2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



Ketentuan menurut Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22 Intruksi Tertulis dari Konsultan MK Surat Perjanjian a. Uraian para pihak b. Konsiderasi c. Lingkup pekerjaan d. Nilai kontrak e. Bentuk kontrak yang dipakai f. Jangka waktu pelaksanaan g. Prioritas dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Surat Perintah Kerja Surat Penunjukan Syarat-Syarat Administrasi Spesifikasi / Syarat Teknis Gambar Rencana Gambar Rencana Detail Rincian Nilai Kontrak Dokumen Tender Penawaran



18



Ada



Tidak 



                 



19



13.



14. 15. 16.



Berita Acara a. Berita acara negosiasi b. Berita acara klarifikasi c. Berita acara aanwizjing Surat Pernyataan Pengguna Jasa Surat Pernyataan Penyedia Jasa Addendum Kontrak



     



Tabel 3.1 Hasil Analisis Dokumen Kontrak Dari data pada tabel diatas, dapat dilihat bahwa banyak sekali dokumen-dokumen yang seharusnya terdapat dalan suatu kontrak kerja konstruksi justru malah tidak ada. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah No.29/2000 pada pasal 22. Dokumen yang tidak lengkap dalam data pada dokumen kontrak peningkatan jalan Oto Iskandardinata dapat disebabkan oleh beberapa alasan yang mungkim. Yang pertama adalah memang dokumen tersebut tidak lengkap dan ketika mengadakan pelelangan terdapat hal-hal kecurangan dengan tidak lengkapnya dokumen. Atau kemungkian kedua adalah bahwa dokumen kontrak yang terdapat pada kedinasan terkait memang tidak bisa dipublikasikan secara lengkap karena bukan konsumsi umum.



Semua tindakan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat menyebabkan terjadinya klaim harus dicatat dan dilengkapi dengan waktu kejadiannya, hal-hal seperti melakukan pekerjaan yang berbeda dari gambar dan spesifikasi, menggunakan cara atau metode yang berbeda atau lebih mahal, bekerja diluar rencana yang ditetapkan, permintaan untuk berhenti bekerja merupakan tindakan-tindakan yang harus dihindarkan untuk menghindari terjadinya klaim.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



4.1 Kesimpulan Dokumen kontrak pada peningkatan Jalan Oto Iskandardinata mengacu pada Peraturan Pemerintah No 29/2000 Pasal 22 BAB III tentang Kontrak Kerja Konstruksi masih sangat jauh dalm segi kelengkapan dokumennya. Hal ini sangat disayangkan, padahal proyek pemerintah terkait penyelenggaraan negara harus tertib administrasi. 4.2 Saran Penulis menyadari bahwa banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan.



dengan



sebuah



pedoman



yang



bisa



dipertanggungjawabkan dari banyaknya sumber Penulis akan memperbaiki makalah tersebut . Oleh sebab itu penulis harapkan kritik serta sarannya mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.



20



DAFTAR PUSTAKA Poerdyatmono, Bambang. 2007. Alternatif Penyelesaian



Sengketa Jasa



Konstruksi .Jurnal Teknik Sipil Volume 8 No. 1 Oktober. Supriadi, Budi F. -.Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Jasa Konstruksi Ditinjau Dari Azas Kebebasan Berkontrak Dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. Majalah Ilmiah Unikom, Vol.5, Anonim.



-



.



UU



NO



29



TAHUN



2000.



http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2000/29TAHUN2000PP.htm. Diakses pada 23 Desember 2019