Analisis Kasus Pengambilan Kejputusan Etis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS ETIKA BISNIS PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS ANALISIS KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS PADA PT. INDOSAT, TBK DENGAN ANAK PERUSAHAAN PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2)



Disusun oleh : Kelompok 11 1.



Desy Dwi Lestari



(12.0102.0074)



2.



Aprilia Nugrahaning Putri



(12.0102.0082)



3.



Agung Dwi Pamungkas



(12.0102.0110)



FAKULTAS EKONOMI PRODI AKUNTANSI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG 2014/2015



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak. Pelanggaran etika di dalam perusahaan itu bergantung pada bagaimana manajemen



dalam



mengambil



keputusan



yang



etis



atau



tidak.



Pengambilan keputusan yang etis yang sesuai dengan aturan-aturan etika yang ada jelas akan meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran etika yang dilakukan perusahaan. Kualitas pengambilan keputusan manjerial merupakan ukuran dari effektivitas manejer. Proses pengambilan keputusan adalah bagaimana perilaku dan pola komunikasi manusia sebagai individu dan sebagai anggota kelompok dalam struktur organisasi. Salah satu pentingnya adalah pengambilan keputusan. Tidak ada pembahasan kontemporter pengambilan keputusan akan lengkap tanpa dimasukkanya etika mengapa karena pertimbangan etis



seharusnya merupakan suatu kriteria yang penting dalam pengambilan keputusan organisasional. Untuk itu terkait dengan pengambilan keputusan yang etis, penulis akan menganalisis



mengenai



pengambilan



keputusan



yang



dilakukan



manajemen pada PT. Indosat, Tbk dan anak perusahaan PT. Indosat Mega Media (IM2) terkait kasus yang terjadi pada perusahaan tersebut mengenai kasus korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi radio 2.1 GHz dengan menggunakan beberapa pendekatan yang digunakan dalam pengambilan keputusan etis. B. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui kasus pelanggaran etika yang terjadi di PT. Indosat, Tbk dengan Anak Perusahaannya PT. Indosat Mega Media (IM2) , mengenai kasus korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi radio 2.1 GHz. 2. Untuk mengetahui pengambilan keputusan yang tepat dalam kasus tersebut dengan menggunakan 4 pendekatan.



LANDASAN TEORI A. Pengertian Etika Etika (Yunani Kuno: “ethikos”, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi



studi mengenai standar dan penilaian moral[1]. Kata etika berasal dari bahasa Yunani, ethos atau taetha yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kebiasaan atau adat istiadat. Oleh filsuf Yunani, Aristoteles, etika digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Pada pengertian yang paling dasar, etika adalah sistem nilai pribadi yang digunakan memutuskan apa yang benar, atau apa yang paling tepat, dalam suatu situasi tertentu; memutuskan apa yang konsisten dengan sistem nilai yang ada dalam organisasi dan diri pribadi. Etika juga diartikan pula sebagai filsafat moral yang berkaitan dengan studi tentang tindakan-tindakan baik ataupun buruk manusia di dalam mencapai kebahagiaannya[2]. Apa yang dibicarakan di dalam etika adalah tindakan manusia, yaitu tentang kualitas baik (yang seyogyanya dilakukan) atau buruk (yang seyogyanya dihindari) atau nilai-nilai tindakan manusia untuk mencapai kebahagiaan serta tentang kearifannya dalam bertindak. B. Pengertian Pengambilan Keputusan Para individu dalam organisasi membuat keputusan (decision), artinya mereka membuat pilihan-pilihan dari dua alternative atau lebih. Sebagai contoh, manajer puncak bertugas menentukan tujuan-tujuan organisasi, produk atau jasa yang ditawarkan, cara terbaik untuk membiayai berbagai operasi, produk atau jasa yang menempatkan pabrik manufaktur yang baru. Manajer tingkat menengah dan produksi,



bawah menentukan jadawal



menyeleksi karyawan baru, dan merumuskan bagaimana



meningkatkan bayaran karyawan. Karyawan nonmanajerial juga membuat keputusan yang mempengaruhi pekerjaan dan organisasi tempat mereka bekerja. Semakin banyak organisasi memberikan karyawan nonmanajerial otoritas pembuatan keputusan yang berkaitan dengan pekerjaan, maka pengambilan keputusan individual merupakan satu bagian penting dari perilaku organisasi.



Pengambilan keputusan mengandung arti pemilihan altematif terbaik dari sejumlah Alternatif yang tersedia. Teori-teori pengambilan keputusan bersangkut paut dengan masalah bagaimana pilihan-pilihan semacam itu dibuat. Beberapa pegertian tentang keputusan menurut beberapa tokoh (dhino ambargo: 2) adalah sebagai berikut : 1. Menurut Davis (1988) keputusan adalah hasil dari pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Hal ini berkaitan dengan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mengenai apa yang harus dilakukan dan seterusnya mengenai unsur-unsur perencanaan. Keputusan



dibuat



untuk



menghadapi



masalah-masalah



atau



kesalahan yang terjadi terhadap rencana yang telah digariskan atau penyimpangan serius terhadap rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Tugas pengambilan keputusan tingkatnya sederajad dengan tugas pengambilan rencana dalam organisasi. 2. Siagian (1996) menyatakan, pada hakikatnya pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data. Penentuan yang matang dari altenatif yang dihadapi dan pengambilan tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat. 3. Claude S. George, Jr (2005) menyatakan, proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan, penilaian dan pemilihan di antara sejumlah alternatif. 4. Horolddan Cyril O'Donnell (2005) juga berpendapat bahwa pengambilan



keputusan



adalah



pemilihan



diantara



alternatif



mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat. 5. Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus, dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih



besar dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang



lebih



sederhana



dikemukakan



oleh



Handoko



(1997),



pembuatan keputusan adalah kegiatan yang menggambarkan proses melalui serangkaian kegiatan dipilih sebagai penyelesaian suatu masalah tertentu. 6. Ralp C. Davis dalam Imam Murtono (2009) menyatakan keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan. Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis. Dari beberapa penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengambilan keputusan ini adalah sesuatu pendekatan yang sistematis terhadap hakikat suatu masalah, pengumpulan fakta-fakta dan data, penentuan yang matang dari alternatif yang dihadapi, dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat. Pengambilan keputusan yang dilakukan biasanya memiliki beberapa tujuan , seperti ; tujuan yang bersifat tunggal (hanya satu masalah dan tidak berkaitan dengan masalah lain) dan tujuan yang bersifat ganda (masalah saling berkaitan, dapat bersifat kontradiktif ataupun tidak kontradiktif). Adapun faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam pengembilan keputusan adalah : 1. Hal-hal yang berwujud maupun tidak berwujud, yang emosional 2.



maupun rasional perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan; Setiap keputusan nantinya harus dapat dijadikan bahan untuk



3.



mencapai tujuan organisasi; Setiap keputusan janganlah berorientasi pada kepentingan pribadi,



4. 5.



perhatikan kepentingan orang lain; Jarang sekali ada 1 pilihan yang memuaskan; Pengambilan keputusan merupakan tindakan mental. Dari tindakan mental ini kemudian harus diubah menjadi tindakan fisik;



6.



Pengambilan keputusan yang efektif membutuhkan waktu yang



7.



cukup lama; Diperlukan pengambilan keputusan yang praktis untuk mendapatkan



8.



hasil yang baik; Setiap keputusan hendaknya dikembangkan, agar dapat diketahui



9.



apakah keputusan yang diambil itu betul; dan Setiap keputusan itu merupakan tindakan permulaan dari serangkaian kegiatan berikutnya. Pada dasarnya pengambilan keputusan adalah suatu akibat adanya



reaksi atas sebuah masalah (problem), yang artinya ada ketidaksesuian antara perkara saat ini dan keadaan yang diinginkan, yang membutuhkan pertimbangan untuk membuat beberapa tindakan alternative. Namun, berpaling dari hal ini keputusan yang dibuat haruslah keputusan yang baik, rasional, dan mengandung nilai-nilai etis dalam batasan-batasan tertentu. Oleh karena itu haruslah ada kerangka kerja pengambilan keputusan yang etis atau ethical decision making (EDM) Framework. C. Ethical Decision Making (EDM) Framework Kerangka kerja EDM menilai etis atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan dengan menguji : 1. 2. 3. 4.



Konsekuensi atau kemunculan keuntungan atau biaya bersih Hak dan kewajiban yang terpengaruh Keadilan yang ada Motivasi atau kebajikan yang diharapkan Tiga pertimbangan pertama dari empat pertimbangan diatas, yaitu



konsekuensialisme, deontologi dan keadilan, diuji dengan menitikberatkan pada dampak suatu keputusan terhadap pemegang saham dan pemangku kepentingan lain yang terpengaruh, yang dikenal dengan analisis dampak pemangku kepentingan. Pertimbangan keempat, motivasi pengambil keputusan, adalah pendekatan yang dikenal dengan etika kebajikan. Keempat pertimbangan harus sungguh-sungguh diuji dan nilai etika yang sesuai harus diterapkan dalam keputusan dan implementasinya jika suatu keputusan atau tindakan dapat dipertahankan secara etis. D. Pendekatan-pendekatan pengambilan keputusan etis



1. Pendekatan Biaya Manfaat (Cost Benefit) Cost dalam bahasa Indonesia dapat diartikan biaya dan Benefit adalah manfaat. Secara sederhana Cost Benefit Analysis dapat diartikan analisis terhadap suatu biaya dan manfaatnya. Terdapat beberapa hal yang menyangkut dalam pendekatan biaya manfaat (cost benefit) , yaitu : a. Well offness Dalam pengambilan keputusan ini harus menghasilkan manfaat yang melebihi biaya yang dikeluarkannya. b. Fairness (keadilan) Pengambilan keputusan yang etis harus adil dilihat dari manfaat dan kerugiannya. c. Right Pengambilan keputusan yang etis sebaiknya tidak melanggar beberapa hak dari stakeholder (pemangku kepentingan). 2. Pendekatan 5 pertanyaan Kerangka 5-pertanyaan



adalah



pendekatan



berguna



untuk



pertimbangan tertib masalah tanpa banyak eksternalitas dan di mana fokus khusus yang diinginkan oleh perancang proses pengambilan untuk pengobatan yang diperluas dari pendekatan ini. Pendekatan 5 pertanyaan opsional dirancang untuk memfokuskan proses pengambilan keputusan pada relevansi isu tertentu untuk organisasi atau pengambil keputusan yang terlibat. 3. Pendekatan standar moral. Pendekatan standar moral untuk analisis dampak stakeholder yang dibangun langsung pada tiga kepentingan mendasar dari stakeholder. Hal ini agak lebih umum dalam fokus dari pendekatan 5-pertanyaan, dan memimpin pengambil keputusan untuk analisis yang lebih luas berdasarkan keuntungan bersih bukan hanya profitabilitas sebagai tantangan pertama dari keputusan yang diusulkan. Akibatnya, ia menawarkan sebuah kerangka yang lebih cocok untuk pertimbangan keputusan yang memiliki dampak signifikan di luar korporasi dari kerangka kerja 4-pertanyaan. Pertanyaan berfokus pada keadilan distributif, atau keadilan, ditangani dengan cara yang sama seperti dalam pendekatan 5-pertanyaan.



4. Pendekatan pastin Pastin menggunakan konsep etika aturan dasar untuk apture gagasan bahwa individu dan organisasi memiliki aturan-aturan dasar atau nilainilai fundamental yang mengatur perilaku mereka atau perilaku yang diinginkan. Jika keputusan dipandang menyinggung nilai-nilai ini, ada kemungkinan bahwa disenchamtment atau relatiation akan terjadi. Sayangnya, hal ini dapat menyebabkan pemecatan seorang karyawan yang bertindak tanpa pemahaman



aturan dasar etika baik dari



organisasi pengusaha yang terlibat. Dalam rangka untuk memahami aturan dasar yang berlaku untuk benar mengukur komitmen organisasi untuk proposal dan untuk melindungi pembuat keputusan., Pastin menunjukkan bahwa pemeriksaan keputusan masa lalu atau tindakan dibuat. Ia menyebut ini pendekatan reverse engineering keputusan, karena upaya ini dilakukan untuk mengambil keputusan masa lalu terpisah untuk melihat bagaimana dan mengapa mereka dibuat. Pastin menunjukkan bahwa orang sering dijaga (secara sukarela atau tanpa sadar) tentang mengekspresikan nilai-nilai mereka, dan bahwa reverse engineering menawarkan cara untuk melihat, melalui tindakan masa lalu, apa nilai-nilai mereka. Pastin menggunakan konsep etika aturan dasar untuk apture gagasan bahwa individu dan organisasi memiliki aturan-aturan dasar atau nilainilai fundamental yang mengatur perilaku mereka atau perilaku yang diinginkan. Jika keputusan dipandang menyinggung nilai-nilai ini, ada kemungkinan bahwa disenchamtment atau relatiation akan terjadi. E. Kebiasan yang Keliru pada Para Pembuat Keputusan 1. Berfokus pada keuntungan jangka pendek dan kepentingan pemegang 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



saham. Berfokus pada keuntungan jangka pendek dan pemegang saham Berfokus hanya pada legalitas Keadilan yang terbatas Pembatasan hak yang teliti Konflik kepentingan Keterkaitan pemangku kepentingan Kegagalan untuk mengidentifikasi semua kelompok stakeholder



9. Kegagalan memberi peringkat pada kepentingan stakeholder 10. Meninggalkan kebaikan, kejujuran dan hak. 11. Kegagalan untuk memperhitungkan kebajikan yang seharusnya ditunjukkan F. Langkah-langkah untuk mengambil Keputusan yang Beretika 1. Mengidentifikasi fakta dan seluruh kelompok pemangku kepentingan serta kepentingannya yang terpengaruh 2. Merangking pemangku kepentingan dan kepentingannya, mengidentifikasi yang terpenting dan memberikan bobot terhadapnya lebih dari isu yang lain dalam analisis 3. Menilai dampak tindakan yang ditawarkan pada masing-masing kepentingan kelompok pemangku kepentingan dengan memperhatikan keberadaan mereka, perlakuan adil, dan hak lainnya, termasuk harapan kebajikan, menggunakan kerangka kerja pertanyaan secara menyeluruh dan meyakinkan bahwa perangkap umum yang dibicarakan kemudian tidak masuk dalam analisis. G. Tujuh langkah analisis pengambilan keputusan oleh amrican accounting association (1993 : 1. Menentukan fakta (what, who, where, when and how) 2. Menetapkan masalah etika 3. Mengidentifikasikan prinsip dasar, peraturan dan nilai 4. Menetapkan alternative pilihan 5. Membandingkan nilai dengan alternative 6. Menetapkan konsekuensinya 7. Membuat keputusan



PEMBAHASAN A. Kasus Korupsi dalam Penyalahgunaan Frekuensi 3G di Frekuensi Radio PT. INDOSAT, Tbk dan Anak Perusahaan PT. Indosat Mega Media (IM2) Majalah mingguan Tempo edisi 13-19 Januari 2014 memberitakan sebuah tulisan tentang kasus korupsi yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2), Direktur PT IM2 Indar Atmanto, dan PT Indosat. Tempo, memberi judul kasus tersebut dengan nama “Korupsi Penyedia Jasa Telekomunikasi”[1]. Kedua perusahaan tersebut dituduh telah melanggar Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000. Jika pelanggaran tersebut dirangkum, intinya kedua perusahaan tersebut ‘mencurangi’ perjanjian dalam proyek pengadaan jaringan broadband alias internet berbayar. Secara keseluruhan, kasus tersebut ditengarai, sesuai tudingan Kejaksaan Agung, karena adanya perjanjian kerja sama yang tidak sah dan melanggar peraturan antara PT Indosat dengan PT IM2 (dimotori oleh Indar Atmanto, direktur periode 2006-2012) yang membuat negara rugi. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, kerugian yang diderita negara atas perjanjian kerjasama yang tidak sehat tersebut sekitar Rp 1,3 Triliun. Seperti yang dilansir majalah mingguan Tempo[2], kasus tersebut berawal ketika PT Indosat memenagi tender pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz generasi ketiga (3G) dengan penawaran seharga Rp 160 miliar. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh Indosat sebagai syarat protokol terhadap pemerintah adalah membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pembayaran upfront fee atau biaya awal sebesar Rp 320 miliar untuk jangka waktu 10 tahun dan biaya hak penggunaan frekuensi setiap awal tahun dengan total Rp 1,37 triliun pada tahun 2012. Setelah memenangi tender tersebut, PT Indosat kemudian melakukan perjanjian bisnis dengan salah satu anak perusahaannya yaitu PT Indosat Mega



Media (IM2) untuk pengadaan akses internet broadband dengan rincian PNBP berupa Rp 23 miliar untuk biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi tahunan pada tahun 2012 dan Rp 36 miliar untuk biaya kewajiban pelayanan universal tahunan pada tahun 2012. Tudingan rasuah yang menjerat anak-induk perusahaan penyedia layanan telekomunikasi mulai santer tercium. Dalam sebuah artikel Tempo Online[3], ada tudingan bahwa IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat sehingga Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah[4]. Hal diatas juga diperkuat dengan laporan Denny Adrian Kusdayat, Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang melaporkan adanya penyalahgunaan frekuensi internet 2,1 Gigahertz Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hingga pada tanggal 5 Januari 2013, kejaksaan agung mengumumkan Indosat dan IM2 sebagai korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan salah satu keunikan tersendiri dalam sejarah tuntut-menuntut kasus rasuah di Indonesia, karena sebelumnya kejaksaan belum pernah melakukan tuntutan terhadap entitas korporasi. Menurut kejagung, PT Indosat dan PT IM2 telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berisi; (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah; (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. PT Indosat dan PT IM2 juga melanggar Pasal 58 PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Peneyelenggaraan Komunikasi yang berbunyi, Menteri mengumumkan peluang usaha untuk



menyelenggarakan



jaringan



dan/atau



jasa



telekomunikasi



kepada



masyarakat secara terbuka dan Pasal 30 PP Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit yang berbunyi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh pada setiap pengguna. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam peneyediaan akses Internet, menurut Jaksa, melanggar undang-undang dan aturan di bidang telekomunikasi[5]. Mereka menuduh Indosat dan IM2 memakai pita frekuensi radio 2,1 Gigahertz tanpa ikut lelang[6]. Kerja sama anak-induk perusahaan itu dianggap “akal-akalan” agar IM2 tak membayar biaya nilai awal dan biaya hak penggunaan frekuensi[7].Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Indar Atmanto dengan tuduhan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Secara garis besar, kedua pasal tersebut berisi tentang memperkaya diri sendiri atau



korporasi



dengan



cara



melawan



hukum



dan



melakukan



penyalahgunaan kewenangan. Hakim memvonis Indar dengan hukum 8 tahun penjara. Selain itu pada sumber lain disebutkan bahwa penyalahgunaan frekuensi radio oleh PT. Indosat dan PT. Indosat Mega Media (IM2) akan menimbulkan dampak lain bagi pengguna layanan internet yang ada di Indonesia. Menurut, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa mengatakan tuduhan pelanggaran Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang dialamatkan kepada IM2 bisa berdampak luas kepada terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet di Indonesia. Termasuk



pelayanan



di



bidang



konten,



manufaktur,



perbankan,



pemerintahan, warnet serta penunjang TIK lainnya. B. Analisis



Kasus dengan Menggunakan 4 Pendekatan dalam



Pengambilan Keputusan 1. Pendekatan Cost Benefit (Biaya Manfaat) Dalam pendekatan ini, menyangkut beberapa hal, yaitu : a. Well ofness



Pengambilan keputusan ini harus menghasilkan manfaat. Di dalam kasus yang menjerat PT. Indosat, Tbk dan Anak Perusahaannya PT. Indosat Mega Media hanya mementingkan kepentingan untuk perusahaannya sendiri tanpa memperhatikan kepentingan pihak lain (pengguna jasa internet). Sebab penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi radio 2.1 GHz akan berdampak luas kepada terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet di indonesia, termasuk pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet serta penunjang TIK lainnya. Selain itu, pelanggaran mengenai perjanjian dalam proyek pengadaan jaringan broadband alias internet berbayar dapat merugikan dan tidak memberikan manfaat yang imbang antara perusahaan dengan negara hal ini dikarenakan kerjasama antara kedua



perusahaan



ini



didasarkan



untuk



mengibuli



pihak



pemerintah agar IM2 tidak membayar biaya nilai awal dan biaya hak pengguna frekuensi, yang sudah ditetapkan didalam peraturan perundang-undang. b. Fairness (keadilan) Hal ini menyangkut mengenai distribusi pelayanan yang fair (adil) dari manfaat dan kerugian. Pada kasus ini, manfaat yang didapat hanya untuk PT. Indosat dan anak perusahaanya sedangkan kerugian ini melibatkan pihak-pihak lain seperti pihak pemerintah (negara) maupun pihak pengguna jasa internet. Sehingga, dalam hal ini jelas bahwa keputusan yang diambil oleh kedua perusahaan ini tidak adil karena tidak menguntungkan bagi perusahaan maupun pihak-pihak pemangku kepentingan . c. Right Pengambilan keputusan yang etis sebaiknya tidak melanggar beberapa hak dari stakeholder (pemangku kepentingan). Namun, pada kasus ini PT. Indosat,Tbk dan anak perusahaannya telah melanggar hak-hak dari stakeholder, sebab perusahaan ini telah mengingkari dari perjanjian yang telah dilakukan. Dan pihak perusahaan juga tidak mematuhi segala peraturan yang ditetapkan



oleh pemerintah didalam undang-undang yang termuat di dalam Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal 58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000. Dalam hal ini pihak perusahaan menghilangkan



hak-hak



pemerintah



dalam



memperoleh



keuntungan menyangkut pembayaran biaya awal penggunaan frekuensi kepada pemerintah sehingga dapat merugikan pihak pemerintah itu sendiri. Selain itu, atas penyalahgunaan frekuensi radio ini juga dapat menghilangkan hak-hak bagi para pengguna internet untuk menikmati layanan internet, sebab hal penyalahgunaan ini akan mengakibatkan terhentinya jaringan internet di seluruh Indonesia. Pendekatan Lima Pertanyaan 2. Pendekatan lima pertanyaan ini menyangkut tentang apakah keputusan yang diambil oleh PT. Indosat, Tbk dan PT. Indosat Mega Media (IM2) tersebut : a. Menguntungkan ? Pada kasus ini, pengambilan keputusan tersebut tidak akan menguntungkan bagi pihak pemerintah maupun pengguna internet di Indonesia. Sebab, kasus pelanggaran dan penyalahgunaan ini akan merugikan negara dan juga dapat berakibat pada terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet. b. Apakah keputusan ini sudah sesuai dengan hukum ? Pada kasus ini jelas melanggar Pasal 33 UU Telekomunikasi, Pasal c.



58 PP No.52 Tahun 2000, dan Pasal 30 PP No.53 Tahun 2000. Apakah keputusan ini sudah adil ? Dalam pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan tidak adil karena hanya mementingkan keuntungan bagi perusahaan itu sendiri tanpa mempertimbangkan keuntungan pihak lain (pengguna



jasa internet dan pemerintah). d. Kebenaran ? Keputusan yang diambil oleh perusahaan ini akan merampas hakhak orang lain dalam mendapatkan keuntungan dan



informasi



dengan bebas. Karena pelanggaran ini dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi pemerintah (negara) selain itu juga penyalahgunaan freskuensi 3G di frekuensi radio 2.1 GHz ini juga



akan menimbulkan dampak ke semua jaringan internet yang ada di Indonesia akan terhenti. e. Apakah keputusan ini akan membawa perkembangan yang lebih baik ? Keputusan ini tidak akan membawa perkembangan yang lebih baik karena akan mengganggu layanan jaringan internet di Indonesia. 3. Pendekatan Standar Moral Pendekatan standar moral alam pengambilan keputusan ini, berkaitan dengan beberapa hal, yaitu : a. Manfaat besar untuk masyarakat Akibat dari penyalahgunaan 3G di frekuensi radio 2.1 GHz tidak akan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Justru keputusan ini akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi pemerintah maupun seluruh masyarakat sebagai pengguna layanan internet. Hal ini akan mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar bagi pemerintah dan terganggunya layanan internet, sehingga masyarakat tidak akan bisa menggunakan layanan internet dengan maksimal. b. Adil bagi semua yang memiliki kepentingan Keputusan ini tidak adil, karena hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu perusahaan itu sendiri. c. Konsisten menjaga hak-hak setiap orang (para stake holder) Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh perusaahan dalam menjaga hak-hak setiap orang (stake holder) tidak konsisten, dikarenakan



perusahaan



ini



hanya



mementingkan



hak-hak



kepentingan bagi perusahaannya saja. Semua keuntungan untuk perusahaan itu snediri sedangkan kerugian untuk para stakeholder. 4. Pendekatan Pastin Dalam pendekatan Pastin ini berkaitan erat dengan konsep etika aturan dasar. Yang didalamnya menyangkut tentang beberapa hal, yaitu : a. Organisasi/ aturan dan nilai-nilai (terkait dengan moral dan norma, etika dalam manajemen)



Pada kasus ini, manajemen perusahaan PT. Indosat, Tbk dan anak perusahaannya yaitu PT. Indosat Mega Media (IM2)jelas melanggar



moral



dan



norma



etika



dalam



pengambilan



keputusannya. Hal ini dibuktikan pada saat manajemen melakukan pengambilan keputusan ini terkait dengan penyalahgunaan frekuensi 3G di frekuensi radio 2.1 GHz perusahaan ini tidak menghiraukan peraturan-peraturan hukum (Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit ) yang ada di Indonesia dan perusahaan ini juga tidak memperhatikan atas dampak negatif yang ditimbulkan kepada pengguna layanan internet yang ada di Indonesia. b. Aturan etika dasar yang dapat digunakan untuk menentukan batasan-batasan etika, yang didalamnya menyangkut mengenai beberapa hal, diantaranya :



1) Etika peraturan dasar Pengambilan keputusan yang dilakukan manajemen perusahaan ini mengakibatkan benturan hak antara perusahaan dengan pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan. Dimana perusahaan mengambil keputusan ini dengan maksud agar memproleh keuntungan yang besar namun manajemen perusahaan tidak mempertimbangkan



hak-hak pemangku



kepentingan lain seperti pemerintah dan pengguna jasa layanan internet. 2) Etika titik akhir Dalam pengambilan keputusan yang etis ini, perusahaan seharusnya menentukan kepentingan atau kebaikan untuk semua yang terbaik. Namun pada kasus ini, perusahaan hanya menentukan kepentingan atau kebaikan yang terbaik hanya bagi perusahaan itu sendiri. 3) Etika kontrak sosial



Dalam pengambilan keputusan yang etis ini, perusahaan juga harus menentukan batasan apa yang harus diambil orang atau organisasi



terhadap



prinsip-prinsip



etika.



Namun



pada



kenyataannya, PT. Indosat, Tbk dan anak perusahaannya tidak menghiraukan prinsip-prinsip etika yang baik dalam melakukan pengambilan keputusan ini.



PENUTUP A. Kesimpulan Terdapat kasus pelanggaran etika yang terjadi pada PT. Indosat, Tbk dan anak perusahaannya PT. Indosat Mega Media (IM2) menyangkut pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang telah melanggar peraturan pemerintah yaitu PT Indosat dan PT IM2 telah melanggar Pasal 33 Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang berisi; (1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah; (2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu; (3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. PT Indosat dan PT IM2 juga melanggar Pasal 58 PP Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Peneyelenggaraan Komunikasi yang berbunyi, Menteri mengumumkan peluang usaha untuk menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi kepada masyarakat secara terbuka dan Pasal 30 PP Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit yang berbunyi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh pada setiap pengguna.



Kasus ini dapat terjadi dikarenakan beberapa hal yang dilakukan oleh manajemen perusahaan, salah satunya adalah pengambilan keputusan manajemen perusahaan yang tidak etis yang hanya memperhitungkan keuntungan dan kepentingan untuk perusahaannya itu sendiri tanpa melihat kepentingan bagi pihak-pihak lain seperti pemerintah dan pihak pengguna jasa layanan internet. Terdapat beberapa pendekatan dalam melakukan pengambilan keputusan yang etis bagi perusahaan. Yaitu pendekatan biaya manfaat, pendekatan 5 pertanyaan, pendekatan standar moral dan pendekatan pastin. Namun melihat kasus yang menjerat PT. Indosat, Tbk dan perusahaan anaknya yaitu PT. Indosat Mega Media (IM2), menurut penulis dalam melakukan pengambilan keputusan yang etis, pendekatan 5 pertanyaan merupakan pendekatan yang lebih tepat yang dapat digunakan perusahaan dalam melakukan pengambilan keputusan yang etis. Dikarenakan melalui pendekatan ini, keputusankeputusan yang dibuat oleh manajemen perusahaan dapat memperhatikan beberapa



aspek



yang



tepat



yaitu



menyangkut



keputusan



tersebut



menguntungkan atau tidak? Sesuai hukum atau tidak? Sudah adil atau tidak? Menyangkut kebenaran? Dan apakah keputusan tersebutakan membawa perkembangan yang lebih baik atau tidak?. Sebab kasus ini telah menyangkut mengenai peraturan hukum yang berlaku dan pendekatan ini lebih tepat didalam pengambilan keputusan etis karena didalamnya juga menyangkut pertimbangan hukum. B. Saran 1. Sebaiknya perusahaan sebelum mengambil keputusan yang etis harus memperhatikan



langkah-langkah



dalam



melakukan



pengambilan



keputusan yang etis agar keputusan yang dihasilkan perusahaan juga akan memberikan keuntungan secara adil baik dari segi perushaan maupun pihak-pihak berkepentingan. 2. Dalam mengambil keputusan, perusahaan juga sebaiknya selalu memperhatikan segala norma-norma dan peraturan yang telah di tetapkan di Indonesia sehingga hal ini tidak akan merugikan pihak-pihak lain khususnya pemerintah.



DAFTAR PUSTAKA Brooks, Leonard J. Business and profesional Ethics for Accountants. SouthWestern. College Publishing. 2000. http://juprilumbantoruan.blogspot.com/2013/10/pendekatan-dalam-pengambilankeputusan.html http://mengenalekonomi.blogspot.com/2014/03/etika-bisnis-membuat-keputusanbisinis.html http://www.merdeka.com/uang/kasus-indosat-im2-bisa-nodai-bisnistelekomunikasi-indonesia.html



http://wepreventcrime.org/index.php/component/k2/item/170-kecurangan-bisnisindosat-im2-kasus-korupsi-pertama-di-indonesia-yang-dilakukan-korporasi