Analisis Kelebihan Dan Kekurangan Undang Undang Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Mata Kuliah Hubungan Industrial Analisis Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Rio Agustinus | Humas D 2013 | 210 110 130 359



ANALISIS KELEBIHAN DAN KEKURANGAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN INDONESIA (UU NO.13 TAHUN 2003) A. Kelebihan 



Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia sudah cukup lengkap mengatur perencanaan pelaksanaan ketenagakerjaan. Dalam pasal 8, hal-hal yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan maupun pihak-pihak yang berperan dalam dunia ketenagakerjaan telah diatur, diantaranya: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.







Penduduk dan tenaga kerja; Kesempatan kerja; Pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja Produktivitas tenaga kerja; Hubungan industrial; Kondisi lingkungan kerja; Pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan Jaminan sosial tenaga kerja.



Peraturan ini saya rasa sudah cukup kredibel untuk dijadikan sebagai acuan dalam melakukan kegiatan hubungan industrial karena aturan ini dapat menjamin kepastian hukum, nilai keadilan, asas kemanfaatan, ketertiban, perlindungan dan penegakan hokum serta mengatur hak, kewajiban serta tanggungjawab para pihak.



B. Kekurangan  Undang-undang ini kurang mengatur perjanjian kerja/kontrak kerja secara detail. Dalam pasal 52;53;54, hanya dibahas mengenai kontrak kerja secara umum seperti prosedur teknis pembuatan kontrak kerja. Hal yang perlu ditambahkan contohnya seperti tunjangan dan fasilitas yang akan diterima oleh pekerja, masalah pengangkatan seperti promosi, kontrak khusus, jadwal kerja, pemutusan hubungan kerja, kontrak kerja masa percobaan. Hal ini sangat penting untuk dimuat dalam perundang-undangan karena pada faktanya, tingkat pendidikan para buruh di Indonesia yang tergolong rendah menyebabkan kesejahteraan para buruh kurang tercapai karena mereka kurang memahami kontrak kerja.  Masalah alih daya (outsourcing) yang diatur pada pasal 64;65;66. Outsourcing dewasa ini telah menjadi ketakutan para buruh maupun perusahaan. Outsourcing pada dasarnya adalah upaya perusahaan untuk menekan biaya produksi yang dikeluarkan khususnya pada bisnis non-core. Namun, dalam



Tugas Mata Kuliah Hubungan Industrial Analisis Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia Rio Agustinus | Humas D 2013 | 210 110 130 359















pelaksanaannya, kegiatan outsourcing sering kali dilakukan secara terburu-buru tanpa adanya komunikasi yang baik sehingga terjadi “guncangan” dalam perusahaan. Ada baiknya bila dalam perundang-undangan ini diatur perusahaan seperti apa dan dalam skala sebesar apa yang layak melakukan outsourcing, karena suatu perusahaan perlu memiliki pondasi dan visi yang kuat ketika hendak melakukan kegiatan tersebut. Struktur dan skala upah yang diatur dalam pasal 88;89;90;91;92;93;94. Pemerintah perlu mengkaji ulang mengenai Upah minimum dan tunjangan yang selama ini terus disuarakan oleh para buruh melalui aksi demonstrasi dan aksi lainnya. Dalam pasal-pasal tersebut menurut saya pemerintah kurang mengatur mengenai skala pengupahan yang proporsional sehingga menguntungkan baik bagi buruh maupun pengusaha. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang diatur pada pasal 86 dan 87. Menurut saya seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang mengenai sanksi yang jelas bagi perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan kewajiban K3 sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan yang dapat membuat hubungan antara buruh dan pengusaha menjadi kurang baik. Pemerintah harus mengkaji ulang mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang di atur dalam pasal 42-49 karena Indonesia yang sebentar lagi akan menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menurut saya sebaiknya pemerintah lebih mengatur mengenai standar tenaga kerja asing yang dapat bekerja di suatu perusahaan, juga mewajibkan perusahaan mempekerjakan karyawan asli Indonesia setidak-tidaknya 30% untuk mengurangi resiko melonjaknya angka pengangguran.