Analisis Konsinyasi Usaha Makanan Daerah Yang Dimodifikasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis Konsinyasi Usaha Pengolahan Makanan Khas Daerah yang Dimodifikasi



Oleh : Anggita Regina (06) XII MIPA 4



SMAN 81 Jakarta KPAD, Jl. Kartika Eka Paksi Jl. Raya Jatiwaringin, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13620



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pandemi Covid-19 telah menganggu bahkan menghancurkan tatanan kehidupan kita seharihari, baik ekonomi, politik, sosial, serta kesehatan. Ekonomi merupakan salah satu aspek yang paling terdampak dari kebijakan pemerintah dalam menangani panemi virus corona. Penerapan new normal, merupakan salah satu faktor yang menyebabkan lumpuhnya perekonomian di Indonesia. Akiatnya, Perekonomian negeri kita kini memasuki masa resesi, yang ditandai dengan lemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dollar serta membludaknya jumlah pengangguran di Indonesia. Berbagai cara dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Beberapa orang memilih cara ‘klasik’ untuk mengangkat kembali kondisi perekonomian masing-masing, yaitu dengan cara membuka usaha. Ada beberapa strategi penjualan yang dapat diterapkan saat ini, salah satunya adalah dengan cara konsinyasi. Penjualan secara konsinyasi banyak diminati karena saat ini kondisi perekonomian Indonesia belum pulih sepenuhnya. Dengan cara konsinyasi, kita tidak perlu menyediakan tempat, hanya perlu mencari relasi yang dapat memasarkan produk ang kita buat ke khalayak ramai. Maka dari itu, diperlukan suatu sistem informasi untuk membantu perusahaan dalam menentukan rencana yang akan diambil oleh perusahan periode berikutnya. Maka kami buatlah makalah ini dengan judul “Analisis Konsinyasi Usaha Pengolahan Makanan Khas Daerah yang Dimodifikasi”.



B. Rumusan Masalah Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalahdalam penulisan makalah ini adalah: 1. Bagaimana metode pencatatan penjualan konsinyasi pada Koperasi KaryawanMandara Permai? 2. Bagaimana perolehan komisi dari masing – masing konsinyor? 3. Bagaimana penyajian Laporan Rugi-Laba dalam penjualan barang konsinyasi yang dilakukan oleh perusahaan kami?



C. Tujuan dan Manfaat Tujuan 1. Mengetahui sistem informasi dan pengolahan data yan dilakukan dalam usaha konsinyasi modifikasi makanan khas daerah 2. Memudahkan perusahaan dalam menolah data hasil penjualan konsinyasi 3. Menyediakan informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan perusahaan pada periode berikutnya Manfaat 1. Mempermudah dalam mencatat data dan informasi penjualan konsinyasi dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Konsinyasi Konsinyasi merupakan suatu bentuk kerjasama dalam penjualan produk yang dilakukan oleh pemilik barang dengan penyalur, pedagang, atau pemilik toko. Dalam sistem kerjasama penjualan ini, pemilik barang menitipkan barang dagangannya kepada penyalur, pedagang, atau pemilik toko untuk dijual. Sederhananya, konsinyasi dipahami sebagai jual titip. Sistem kerjasama konsinyasi dalam dunia bisnis sudah sangat umum digunakan. Konsinyasi melibatkan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri dalam perjanjian penjualan barang, di mana salah satu pihak merupakan pemilik barang dan pihak lainnya adalah penjual. Dalam perjanjian konsinyasi, pihak pemilik barang yang menitipkan barang dagangannya disebut dengan konsinyor (consignor), sedangkan pihak pedagang yang menerima barang titipan untuk dijual disebut dengan konsinyi (consignee). Sementara barang yang dititipkan untuk diperdagangkan sebagai objek dalam perjanjian konsinyasi ini disebut dengan barang konsinyasi. Dalam implementasinya, sistem penjualan konsinyasi mengikat kedua belah pihak yakni pemilik barang dan pedagang dalam perjanjian yang isinya disepakati keduanya, mulai dari syarat jual titip hingga penentuan harga penjualan. Kedua belah pihak harus mendapatkan keuntungan yang proporsional dan tidak merugikan salah satu pihak.



B. Keuntungan dan kerugian sistem konsinyasi Sistem penjualan konsinyasi bisa menjadi strategi yang efektif untuk memaksimalkan keuntungan. Baik bagi pemilik barang maupun penjual, sistem konsinyasi mampu memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Adapun keuntungan bagi pemilik barang atau konsinyor yakni sebagai berikut. 1. Mampu menjangkau pasar yang lebih luas dengan menghemat biaya promosi 2. Menghemat biaya pelayanan 3. Lebih fokus dalam meningkatkan kualitas barang Sementara keuntungan bagi penjual atau konsinyi dari sistem penjualan konsinyasi ini adalah sebagai berikut. 1. Memperoleh keuntungan tanpa modal 2. Tingkat risiko rendah 3. Mampu men-display produk yang banyak dan beragam tanpa modal Di balik keuntungan yang cukup menggiurkan dari sistem penjualan konsinyasi, terdapat pula risiko kerugiannya. Namun, risiko kerugian ini hanya berlaku bagi konsinyor selaku pemilik barang. Sementara konsinyi tidak memiliki risiko kerugian sama sekali. Berikut kerugian yang mungkin ditanggung oleh konsinyor dalam sistem penjualan konsinyasi. 1. Salah memilih tenaga penjual atau konsinyi 2. Tidak dipromosikan secara maksimal 3. Hasil penjualan barang tidak langsung diterima C. Karakteristik Penjualan Konsinyasi 1. Barang Konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh Konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada Konsinyor. 2. Pengiriman barang Konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan bagi Konsinyor dan sebaliknya.



3. Pihak Konsinyor bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang Konsinyasi kecuali ditentukan lain. 4. Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya. D. Deskripsi Produk Produk yang akan diperjual belikan dalam usaha secara konsinyasi adalah makanan khas daerah yang telah kami modifikasi. Jenis makanan tradisional yang akan dimodifikasi adalah gado-gado. Gado-gado merupakan makanan tradisional yang berasal dari DKI Jakarta. Gado-gado tersebut akan diolah sedemikian rupa sehingga memiliki bentuk menyerupai sushi. Gado-gado umumnya berbahan dasar sayur-sayuran, yang kemudian disiram menggunakan saus kacang. Kali ini sayur sayuran tersebut akan diiris kemudian digulung menggunakan nori atau rumput laut, lalu disiram menggunakan saus kacang, sehingga tidak mengurangi cita rasa khas gado-gado tradisional. Produk tersebut kami beri nama “Gado-Gado Sushi”. E. Komisioner Dalam mempertimbangkan berbagai aspek dan faktor yang dirasa menguntungkan perusahaan kami, diputuskan bahwa Restoran Pada Suka merupakan kandidat komisioner yang akan kami kontak untuk bekerja sama dalam usaha ini. Restoran Pada Suka kami pilih melalui serangkaian diskusi dan pertimbangan yang cukup matang di antara para petinggi perusahaan. Faktor pemilihan komisioner adalah sebagai berikut : 1. Letak restoran komisioner dekat dengan rumah produksi perusahaan kami, sehingga mempermudah kami dalam mengirimkan produk dan meminimalisir terjadinya cacat pada produk dikarenakan waktu tempuh yang terlalu lama. 2. Letak restoran yang dekat juga akan meminimalisir biaya perjalanan dan waktu tempuh pengiriman produk. 3. Restoran Pada Suka sudah memiliki citra yang cukup baik di mata masyarakat. Dengan adanya nama baik dan juga kepercayaan penuh dari pihak masyarakat, maka bukan tidak mungkin bahwa Restoran ini akan selalu diburu oleh para konsumen. Hal ini tentu akan mendorong keuntungan perusahaan jika produk kami laku terjual di Restoran Pada Suka. 4. Memiliki visi misi yang sama, Restoran Pada Suka memiliki tujuan mengembangkan dan melestarikan makanan khas daerah. Kesamaan visi inilah yang meyakinkan kami untuk menjadikan Restoran Pada Suka sebagai partner dari perusahaan kami. F. Hak dan Kewajiban Komisioner dalam Konsinyasi. Dalam penjualan konsinyasi pada umumnya akan didahului dengan pembuatan perjanjian (kesepakatan) antara para pihak. Di antara kesepakatan yang dibuat oleh para pihak tersebut, salah satunya adalah mengenai kewajiban dan hak dari komisioner. Kewajiban dan hak komisioner adalah : Kewajiban Komisioner : 1. Melindungi keamanan dan keselamatan barang-barang yang diterima dari pihak pengamat. 2. Mematuhi dan berusaha semaksimal mungkin untuk menjual barang-barang milik pengamat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian. 3. Mengelola secara terpisah baik dari segi fisik maupun administratif terhadap barang-barang milik pengamat, sehingga identitas barang-barang tersebut tetap dapat diketahui setiap saat. 4. Membuat laporan secara periodik tentang barang yang diterima, barang-barang yang berhasil dijual dan barang-barang yang masih dalam persediaan serta mengadakan penyelesaian keuangan seperti dinyatakan dalam perjanjian.



Hak Komisioner : 1. Berhak untuk mendapatkan komisi dan meminta penggantian atas beban-beban yang telah dikeluarkannya sehubungan dengan penerimaan dan penjualan barang-barang konsinyasi. 2. Berhak untuk memberikan jaminan kepada pelanggannya atas barang-barang komisi yang terjual, dan pengamat wajib untuk menanggung beban jika ada kerusakan atau mutu yang kurang baik dari barang-barang konsinyasi yang telah diberikan jaminan oleh komisioner kepada pelanggannya. 3. Untuk menjamin pemasaran barang-barang konsinyasi, komisioner berhak memberikan syarat-syarat pembayaran kepada pelanggan seperti yang berlaku pada umumnya untuk barang-barang yang sejenis, meskipun pengamat dapat mengadakan pembatasanpembatasan yang harus dinyatakan dalam perjanjian.



BAB III LAPORAN KEUANGAN A. Konsinyasi Masuk No 1. 2.



3. 4.



Keterangan Biaya Promosi, Penjualan dan Biaya Penyimpanan Penjualan Gado-Gado Sushi 300 x Rp25.000,00 = Rp7.500,00 Setoran Uang Kepada Pengamanat Pendapatan Komisi



Debit Rp150.000,00



Kredit



Saldo Rp150.000,00



Rp7.500.000,00



Rp6.500.000,00



Rp550.000,00



Rp450.000,00



Rp100.000



B. Barang Konsinyasi Masuk Beban Pengiriman Beban Komisi Harga Pokok Penjualan Total



Rp20.000,00 Rp350.000,00 Rp7.500.000,00 Rp7.870.000,00



Penjualan Penjualan



Rp7.870.000,00



Rp7.870.000,00



C. Penapatan Komisi Penjualan 100 gado-gado sushi Penjualan 200 gado-gado sushi



Rp180.000,00 Rp270.000,00



D. Perhitungan Laba/Rugi untuk Bulan Oktober Hasil Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Penjualan Biaya Usaha Biaya Penjualan Biaya Administrasi & Umum Jumlah Biaya Usaha Laba Usaha



Penjualan Konsinyasi Rp9.000.000,00 Rp7.500.000,00



Penjualan Reguler Rp20.000.000,00 Rp9.000.000,00



Jumlah Rp29.000.000,00 Rp16.500.000,00



Rp1.500.000,00 Rp750.000,00



Rp11.500.000,00 Rp1.050.000,00 Rp2.000.000,00



Rp13.000.000,00 Rp1.590.000,00 Rp900.000,00



Rp1.450.000,00 Rp1.450.000,00



Rp1.740.000,00 Rp4.600.000,00



Rp3.190.000,00 Rp6.050.000,00



E. Laporan Laba Rugi Hasil Penjualan Harga Pokok Penjualan Laba Kotor Penjualan Laba Penjualan Konsinyasi Biaya Usaha Biaya Penjualan Biaya Administrasi & Umum



Rp20.000.000,00 Rp9.000.000,00 Rp11.000.000,00 Rp1.450.000,00



Rp1.500.000,00 Rp2.000.000,00



Jumlah Biaya Usaha Laba Usaha



Rp3.500.000,00 Rp6.050.000,00



BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan dari pembahasan analisis konsinyasi ini adalah : 1. Penjualan konsinyasi terdiri dari pihak pengamanat (consignor) dan komisioner (consignee) 2. Pihak consignor dan consignee dapat melakukan akuntansi konsinyasi dengan menggunkan metode terpisah dan metode tidak terpisah 3. Terpisah artinya laba;rugi kegiatan konsinyasi dipisahkan dari laba;rugi kegiatan penjualan reguler 4. Tidak terpisah artinya laba;rugi kegiatan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba;rugi dari kegiatan reguler B. Penutup Demikian analisis usaha konsinyasi ini saya buat dengan maksimal. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi banyak orang. Saya menerima segala bentuk kritik dan saran yang membangun guna meningkatkan kualitas makalah yang akan saya buat di masa yang akan datang.