Analisis Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS ORGANISASI PMII DHEA SAFYA MAHARANI (2018-81-005)



ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS PATTIMURA



ANALISIS ORGANISASI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (PMII)



1. Taksonomi A. Awal Munculnya PMII Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau yang disingkat dengan PMII adalah sebuah organisasi kemahasiswaan yang didirikan pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah tepatnya 17 April tahun 1960 di Surabaya. Adapun ketua umum pertama PMII bernama Mahbub Djunaidi. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) lahir karena menjadi suatu kebutuhan dalam menjawab tantangan zaman. Berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia bermula dengan adanya hasrat kuat para mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlusssunnah wal Jama’ah. Di bawah ini adalah beberapa hal yang dapat dikatakan sebagai penyebab berdirinya PMII:  Carut marutnya situasi politik bangsa Indonesia dalam kurun waktu 1950-1959.  Tidak menentunya sistem pemerintahan dan perundang-undangan yang ada.  Pisahnya NU dari Masyumi. Ketika PSI (Partai Sosialis Indonesia) dan Masyumi dibubarkan oleh Bung Karno, Bung Karno meminta kepada NU untuk mendirikan oganisasi mahasiswa Islam yang 'Indonesia' maka berdirilah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Hal-hal tersebut di atas menimbulkan kegelisahan dan keinginan yang kuat dikalangan intelektual-intelektual muda NU untuk mendirikan organisasi sendiri sebagai wahana penyaluran aspirasi dan pengembangan potensi mahasiswa-mahasiswa yang berkultur NU. Disamping itu juga ada hasrat yang kuat dari kalangan mahasiswa NU untuk mendirikan organisasi mahasiswa yang berideologi Ahlussunnah Wal Jama’ah. Pada awal berdirinya PMII sepenuhnya berada di bawah naungan NU. PMII terikat dengan segala garis kebijaksanaan partai induknya, NU. PMII merupakan perpanjangan tangan NU, baik secara struktural maupun fungsional. Selanjutnya sejak dasawarsa 70-an, ketika rezim neo-fasis Orde Baru mulai mengkerdilkan fungsi partai politik, sekaligus juga penyederhanaan partai politik secara kuantitas, dan issue back to campus serta organisasi- organisasi profesi kepemudaan mulai diperkenalkan melalui kebijakan NKK/BKK, maka PMII menuntut adanya pemikiran realistis. 14 Juli 1972 melalui Mubes ke-III di Murnajati, PMII mencanangkan independensi, terlepas dari organisasi manapun (terkenal dengan Deklarasi Murnajati). Kemudian pada kongres tahun 1973 di Ciloto, Jawa Barat, diwujudkanlah Manifest



Independensi PMII. Namun, betapapun PMII mandiri, ideologi PMII tidak lepas dari paham Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan ciri khas NU. Ini berarti secara kultural- ideologis, PMII dengan NU tidak bisa dilepaskan. Ahlussunnah wal Jamaah merupakan benang merah antara PMII dengan NU. Dengan Aswaja PMII membedakan diri dengan organisasi lain. Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakikat keduanya susah untuk direnggangkan. B. Asas, Sifat Tujuan dan Misi PMII a. Asas Dalam Anggaran Dasar (AD) Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa PMII Berasaskan Pancasila. b. Sifat Bab III Pasal 3 menerangkan PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independensi dan profesional. c. Tujuan Adapun tujuan PMII (Visi) ada dalam Bab IV Pasal 4 yaitu “Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan citacita kemerdekaan Indonesia”. d. Misi PMII mengusakan (misi) sebagaimana dalam Bab IV pasal 5, sebagai berikut: 1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku. 2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab. C. Filosofi dan Tata Nilai PMII Dari namanya PMII disusun dari empat kata yaitu “Pergerakan”, “Mahasiswa”, “Islam”, dan “Indonesia”. Makna “Pergerakan” yang dikandung dalam PMII adalah dinamika dari hamba (makhluk) yang senantiasa bergerak menuju tujuan idealnya memberikan kontribusi positif pada alam sekitarnya. “Pergerakan” dalam hubungannya dengan organisasi mahasiswa menuntut upaya sadar untuk membina dan mengembangkan potensi ketuhanan dan kemanusiaan agar gerak dinamika menuju tujuannya selalu berada di dalam kualitas kekhalifahannya. Pengertian “Mahasiswa” adalah golongan generasi muda yang menuntut ilmu di perguruan tinggi yang mempunyai identitas diri. Identitas diri mahasiswa terbangun oleh citra diri sebagai insan religius, insan dinamis, insan sosial, dan insan mandiri. Dari identitas mahasiswa tersebut terpantul tanggung jawab keagamaan, intelektual, sosial kemasyarakatan, dan tanggung jawab individual baik sebagai hamba Tuhan maupun sebagai warga bangsa dan negara. “Islam” yang terkandung dalam PMII adalah Islam sebagai agama yang dipahami dengan haluan/paradigma ahlussunah wal jama’ah yaitu konsep pendekatan terhadap ajaran agama Islam secara proporsional antara iman, islam, dan ikhsan yang di dalam pola pikir, pola sikap, dan pola perilakunya tercermin sikap-sikap selektif, akomodatif, dan integratif. Islam terbuka, progresif, dan transformatif demikian platform PMII, yaitu Islam yang terbuka, menerima dan menghargai segala bentuk perbedaan. Keberbedaan adalah sebuah rahmat, karena dengan perbedaan itulah kita dapat saling berdialog antara satu dengan yang lainnya demi mewujudkan tatanan yang demokratis dan beradab (civilized).



Sedangkan pengertian “Indonesia” adalah masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi bangsa (Pancasila) serta UUD 45. D. LAMBANG PMII Lambang PMII diciptakan oleh H. Said Budairi. Lazimnya lambang, lambang PMII memiliki arti yang terkandung di setiap goresannya. Arti dari lambang PMII bisa dijabarkan dari segi bentuknya (form) maupun dari warnanya. a. Dari Bentuk : 1. Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa Islam terhadap berbagai tantangan dan pengaruh luar 2. Bintang adalah perlambang ketinggian dan semangat cita- cita yang selalu memancar 3. Lima bintang sebelah atas menggambarkan Rasulullah dengan empat Sahabat terkemuka (Khulafau al Rasyidien) 4. Empat bintang sebelah bawah menggambarkan empat mazhab yang berhauan Ahlussunnah Wal Jama’ah 5. Sembilan bintang sebagai jumlah bintang dalam lambing dapat diartikan ganda yakni: Rasulullah dan empat orang sahabatnya serta empat orang Imam mazhab itu laksana bintang yang selalu bersinar cemerlang, mempunyai kedudukan tinggi dan penerang umat manusia. 6. Sembilan orang pemuka penyebar agama Islam di Indonesia yang disebut WALISONGO. b. Dari Warna : 1. Biru, sebagaimana warna lukisan PMII, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan digali oleh warga pergerakan. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan Wawasan Nusantara. 2. Biru muda, sebagaimana warna dasar perisai sebelah bawah, berarti ketinggian ilmu pengertahuan, budi pekerti dan taqwa. 3. Kuning, sebagaimana warna dasar perisai- perisai sebelah bawah, berarti identitas kemahasiswaan yang menjadi sifat dasar pergerakan lambing kebesaran dan semangat yang selalu menyala serta penuh harapan menyongsong masa depan. E. Komposisi Anggota PMII Anggota terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda (heterogen) serta berbagai kalangan mahasiswa. F. Struktur Organisasi PMII 1. Pengurus Besar (PB) : Agus M Herlambang 2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC) : 3. Pengurus Cabang (PC) 4. Pengurus Komisariat (PK) 5. Pengurus Rayon (PR) G. Teknologi PMII  Alat 1. Komputer 2. printer







3. ATK 4. Barang digital seperti kamera dll 5. Alat pendukung lainnya Sarana 1. Tempat 2. Bangunan / gedung sekertariat 3. Alat transportasi 4. Sarana pendukung lainnya



H. Lingkungan Fisik PMII Saat ini Organisasi PMII telah memiliki lebih dari 230 cabang di seluruh Indonesia serta 19 Pengurus Koordinator Cabang (PKC). Daerah cakupan PMII meliputi daerah perkotaan hingga pedesaan dan beberapa daerah yang masih terisolasi. Mobilitas Anggota sering terjadi dimana anggota terdiri dari latar belakang tempat yang berbeda, adapun yang merupakan imigran dari kota lain. I.



Lingkungan Sosial dan Budaya PMII PMII selalu melakukan Upacara-Upacara yang berhubungan dengan pendidikan. Serta ada budaya-budaya yang selalu menjadi pegangan mereka. PMII juga melakukan kegiatankegiatan sosial seperti, penggalangan dana korban bencana alam dan kegiatan-kegiatan laiinya. PMII juga melakukan Permusyawaratan dalam Organisasi secara rutin yang terdiri dari: 1. Kongres 2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) 3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 4. Rapat Pleno Lengkap 5. Rapat Pleno BPH PB PMII 6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) 7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda) 8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 9. Rapat Pleno BPH PKC PMII 10. Konferensi Cabang (Konfercab) 11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab) 12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 13. Rapat Pleno BPH PC PMII 14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK) 15. Rapat Pleno BPH PK PMII 16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR) 17. Rapat Pleno BPH PR PMII 18. Kongres Luar Biasa (KLB) 19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB) 20. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB) 21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB) 22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)



J.



Ciri Waktu PMII Selalu melakukan rapat kerja serta rapat-rapat lainnya secara berkala sesuai dengan waktu yang telah di tentukan.



2. Struktur A. Anggota PMII  Anggota Biasa adalah : a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat. b. Mahasiswa Islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang sederajat atau telah mencapai gelar sarjana S1, S2, atau S3 tetapi belum melampau jangka waktu 3 (tiga) tahun. c. Anggota yang belum melampaui usia 35 tahun.  Kader adalah : a. Telah dinyatakan berhasil menyelesaikan (PKD) dan followupnya b. Sebagaimana pada ayat (2) point (a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah menggetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi dimasyarakat maupun telah memasuki wilayah profesional B. Penerimaan Anggota PMII  Penerimaan anggota dilakukan dengan cara : 1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon anggota PMII kepada Pengurus Cabang dan panitia pelaksana. 2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan. 3. Dalam hal-hal yang sangat diperlukan, Pengurus Cabang dapat mengambi kebijaksanaan lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) tersebut diatas. 4. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas dipenuhi kepada anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang. 



Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara: 1. calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD 2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti pernyataan bai’at persetujuan secara lisan dalam suatu upacara pelantikan kader yang dilakukan oleh Pengurus Cabang



C. Masa Keanggotaan PMII  Anggota berakhir masa keanggotaan : a. Meninggal dunia b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang. c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat. Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 ART ini.  Bentuk dan tata cara pemberhentian akan diatur dalam PO.  Anggota yang telah habis masa keanggotaannya pada saat masih menjabatsebagai pengurus dapat diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.



 



Anggota yang telah habis masa keanggotaannya disebut ALUMNI PMII Hubungan PMII dan Alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kwalitatif.



D. Ukuran Organisasi PMII PMII merupakan salah satu organisasi besar di Indonesia. sebagai organisasi yang besar PMII memiliki Struktur yang besar pula. E. Hak dan Kewajiban Anggota PMII  Anggota 1. Hak anggota : Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi). 2. Kewajiban anggota:  Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus cabang  mematuhi AD/ART, NDP, paradigma gerakan serta produk hukum organisasi lainnya.  menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik islam, negara dan organisasi.  Kader 1. Hak kader: a. Berhak memilih dan dipilih b. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi) c. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaanpertanyaan secara lisan maupun tulisan. 2. Kewajiban kader a. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekaysa sosial secara sehat mulia b. Membayar uang pangkal dan iuran ada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh pengurus Cabang c. Mematuhi dan menjalankan AD/ART NDP, paradigma gerakan dan produk hukum organisasi lainnya d. menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi. F. Perangkapan Keanggotaan dan Jabatan 1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII 2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik dan atau calon legislatif, calon presiden, calon gubernur dan atau calon Bupati/wali kota. 3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 diatas dikenakan sangsi pemberhentian ke-anggotaan G. Penghargaan dan Sanksi Organisasi  PENGHARGAAN 1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan mengharumkan nama organisasi.







2. Bentuk dan tata cara penganugrahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan sendiri. Sanksi Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : 1. Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi. 2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan. 3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan. (Tetapi khusus untuk ayat tiga perlu dilanjutkan dalam pasal tambahan tentang mekanisme banding) 4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam PO



H. Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, Tugas dan Wewenang  Struktur Organisasi 1. Pengurus Besar 2. Pengurus Koordinator Cabang 3. Pengurus Cabang 4. Pengurus Komisariat 5. Pengurus Rayon 



Susunan Pengurus, Tugas dan Wewenang 1. Pengurus Besar adalah dan Pimpinan tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun  Pengurus Besar teridiri dari : a. Ketua Umum b. Ketua – Ketua sebanyak 10 (sepuluh) orang c. Sekretaris Jenderal d. Sekretaris-Sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang e. Bendahara umum f. Wakil Bendahara g. Pengurus Lembaga  Ketua-Ketua seperti yang dimaksudkan ayat 3 (tiga) point b membidangi a. Pengkaderan dan pengembangan sumberdaya anggota. b. Penataan aparatur organisasi c. Pengembangan pemikiran dan IPTEK d. Hubungan antar agama dan kerukunan antar umat beragama e. Komunikasi dan pengembangan pesantren f. Hubungan luar negeri dan kerjasama internasional g. Pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional h. Komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi i. Advokasi kebijakan publik j. Korps PMII Putri  Ketua Umum dipilih oleh kongres  ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode  Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang :



a. Ketua Umum Memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun Perangkat Kepangurusan secara lengkap dibantu 6 orang Formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 3 x 24 jam. b. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan kongres, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan organisasi lainnya, serta memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Mabinas. c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.  Persyaratan Pengurus Besar adalah : a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL b. Pernah aktif dikepengurusan Koorcab dan atau cabang minimal satu periode c. Mendapat rekomendasi dari cabang bersangkutan d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB secara tertulis 2. Pengurus Koordinator Cabang a. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya b. Wilayah koordinasi PKC minimal satu propinsi c. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 2 cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi d. PKCberkedudukan diibukota propinsi e. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun. f. PKC pengurus terdiri dari kader terbaik dari PC-PC dalam wilayah kordinasi g. PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3 Ketua, Sekretaris Umum, 3 sekretaris bendahara umum dan 1 wakil bendahara dan biro-biro h. Bidang-bidang PKC : bidang internal, bidang eksternal dan bidang keagamaan i. Bidang internal meliputi, Kaderisasi dan Pengembangan Sumber daya Anggota, Pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi, kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi, dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional. j. Bidang eksternal meliputi hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik, Organ gerakan,kemudahan dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi, hubungan dan kerja sama LSM,dan avokasi,HAM dan lingkungan hidup. k. Ketua umum PKC dipilih oleh konferensi Koorcab l. Ketua umum memilih sekretaris umum dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur yang dipilih oleh konferensi Koorcab dalam waktu selambatnya 3x 24 jam m. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII n. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode o. persyaratan pengurus Korcab: 1. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL 2. Pernah aktif dipengurusan cabang minimal satu periode 3. Mendapat rekomendasi dari cabang yang bersangkutan 4. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan korcab secara tertulis p. PKC memiliki tugas dan wewenang



I.



J.



1. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi dilingkungan kordinasinya. 2. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan kongres, keputusan konferensi koorcab, raturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saran – saran Mabinas/Mabinda. 3. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali. 4. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal. 5. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi. 3. Pengurus Cabang a. Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kotamadya didaerah yang ada perguruan tinggi dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat b. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang – kurangnya ada 2 (dua) komisariat c. Dalam keadaan dimana ayat (2) diatas tidak dapat dilaksanakan cabang dapat dibentuk apabila telah mencapai 50 (lima puluh) anggota dan kecuali pada daerah yang mayoritas non muslim d. Masa jabatan PC adalah setahun. e. Cabang dapat digugurkan statusnya apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program Minimum. 1. Sekurang-kurangnyadalam jangka waktu setahun menyelenggarakan Mapaba dan Pelatihan kader formal 2. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu satu setengah tahun menyelenggrakan konfrensi cabang f. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB melalui rekomendasi PKC. g. Apabila cabang yang belum ada PKC nya maka dapat meminta langsung dari PB h. PC terdiri dari : Ketua umum, Ketua bidang eksternal, Ketua Bidang Internal Ketua bidang keagamaan, sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil bendahara, dan departemen-departemen. i. Tingkatan Hirarki Organisasi seperti PMII merupakan organisasi yang besar sehingga hirarki antar anggota dan pemimpin juga harus sering – sering dilakukan agar dapat meningkatkan rasa kekeluargaan serta komunikasi vertikal pun sangat diperlukan. Rantan kendali Rentan kendali pada PMII sangatlah tinggi mengingat PMII merupakan Organisasi besar yang memiliki banyak anggota serta telah membangun ratusan cabang di Indonesia.



K. Jarak Psikologi Antara pemimpin dan anggota PMII memiliki ikatan psikologi yang kuat karena mereka sering melakukan pertemuan-pertemuan baik yang berhubungan dengan organisasi maupun pertemuan di luar jadwal organisasi seperti piknik dan lain-lain. Namun hal itu kebanyaka



terjadi pada pemimpin dan anggota tiap cabang. Karena untuk melakukan pertemuan dengan anggota serta pemimpin cabang-cabang lainnya akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup banyak.



3. Proses Organisasi A. Hubungan Antar Peran Pada organisasi ini untuk menjadi anggota mereka menggunakan sistem tsel-tsel aktif dimana harus melakukan pendaftaran dan dapat memenuhi persyaratan yang ada. B. Komunikasi PMII selalu mengutamakan komunikasi antar anggota serta pemimpinnya. Dikarenakan menurut mereka komunikasi yang baik dapat membuat kekerabatan mereka semakin erat. C. Koordinasi Koordinasi yang dilakukan PMII merupakan hal penting yang selalu di lakukan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan. D. Pengendalian Pengendalian dilakukan PMII agar perilaku anggota dapat di kendalikan. E. Sosialisasi Kewajiban Sebelum memenuhi kewajibannya, para anggota akan mendpatkan sosialisasi akan kewajiban tersebut agar saat waktunya memenuhi kewajiban mereka telah mengetahui apa saja yang perlu dan harus mereka lakukan. F. Supervisi Supervisi diperlukan dalam organisasi ini agar mereka dapat melihat tiap anggotanya ang memiliki potensi yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya. 4. Individu A. Motivasi Pada PMII motivasi sangat diperlukan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan diri anggotanya. Hal ini sering dilakukan dengan mengundang motivator-motivator dalam acaraacara tertentu serta melakukan kajian-kajian tentang motivasi. B. Sikap Mental Sikap mental Para anggota organisasi dapat disebut mental baja, karena mereka terbukti dapat bertahan hingga saat ini dan dapat melewati masalah-masalah dalam organisasi C. Tempramen Sifat ini terkadang didapatkan di dalam sebuah organisasi, namun tiap anggota serta pemimpin harus berusaha dengan keras untuk meredam sifat tersebut karena sifat ini akan berakibat buruk pada organisasi. D. Presepsi Terhadap Peranan Para anggota PMII mempunya presepsi-presepsi yang berbeda akan peranannya. E. Ambivalen Sifat ini terkadang didapatkan di dalam sebuah organisasi, namun tiap anggota serta pemimpin harus berusaha dengan keras untuk meredam sifat tersebut karena sifat ini akan berakibat buruk pada organisasi.