Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD ART ) KOPERASI KARYAWAN NO. …/SK/………/ TANGGAL ………………… BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO 25 TAHUN 1992



ANGGARAN DASAR BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Badan usaha ini bernama Koperasi KARYAWAN ……………………….. Dan selanjutnya disebut Koperasi. Koperasi berkedudukan di: ……… Alamat : ……………………………………… : ………………………………………



BAB II LANDASAN AZAS DAN PRINSIP Pasal 2 1. Koperasi berdasarkan Undang-Undang dasar 1945 2. Koperasi berdasar atas azas keluargaan



Pasal 3 Kegiatan koperasi berdasar atas prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Keanggotaannya bersifat suka rela. 2. Pengelolaan bersifat demokratis. 3. Pendidikan perkoperasian.



4.



Pemberian balas jasa terhadap modal



BAB III FUNGSI DAN PERAN KOPERASI Pasal 4 Koperasi berfungsi sebagai wadah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan memajukan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya untuk meningkatkan perekonomian sosial. Peran koperasi : 1. Secara aktip berupaya meningkatkan kualitas hidup manusia dalam masyarakat 2. Berusaha mengembangkan perekonomian nasional yang berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 3. Menbantu mengangkat perekonomian anggota.



BAB 1V TUJUAN DAN USAHA Pasal 5 Koperasi bertujuan membangun kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan kehidupan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6 Untuk mencapai maksud dan tujuan , koperasi menyelenggarakan kegiatannya sebagai berikut : Menyelenggarakan Usaha Unit Simpan Pinjam. Menyediakan barang-barang primer / sekunder



Menyelenggarakan usaha : kebutuhan pokok sehari-hari. Ikut aktip dalam usaha meningkatkan kemajuan kesejahteraan anggota.



BAB V PENGELOLAAN SIMPAN PINJAM Pasal 7 1. Dalam melaksanakan simpan pinjam koperasi menyelenggarakan usaha menerima simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan suka rela dari anggota sebagai modal usaha. 2. Dalam memenuhi kebutuhan anggota Koperasi juga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga (BANK) 2. Koperasi menetapkan Simpanan Pokok yang harus di setor sebesar Rp. …………….(………….).dan simpanan wajib Rp. ……………..(…………….), kecuali simpanan suka rela 3. Penarikan Simpanan suka rela wajib mengajukan permohonan sekurangkurangnya 3 bulan sebelum jangka waktu. 4. Modal tetap yang dimaksud dengan ayat 1, tidak boleh berkurang atau ditarik kembali. Pasal 8 1. Pinjaman hanya diberikan kepada anggota koperasi. 2. Pinjaman diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dan kemampuan keuangan koperasi. 3. Besarnya pinjaman uang KAS maximal Rp. ………(lima juta rupiah) .atau maksimal RP………………….. (dua juta lima ratus ribu) bagi yang sudah mempunyai tanggungan di BANK. 4. Besar Pinjaman BANK maksimal Rp. …………………(………………………..) 5. Pinjaman diberikan dengan mengikat suatu perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. 6. Jaminan pinjaman dapat berupa surat kepemilikan tanah, hak tagih, perjanjian hak menyita barang atas usaha yang dibiayai pinjaman tersebut. 7. Setiap pinjaman harus disertai bukti yang berkaitan dengan pinjaman tersebut.



8. Laporan keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi unsur-unsur seperti : Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, catatan atas Laporan Keuangan yang memuat kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan perhitungan hasil usaha serta laporan perubahan kekayaan bersih



BAB VI KEANGGOTAAN Pasal 9 1. Anggota koperasi pemilik dan sekaligus pengguna jasa. 2. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah WN RI yang syarat-syarat sebagai berikut : a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum. b. Sebagai karyawan permanen di ……………………….. c. Telah menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. d. Telah menyetujui isi Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, keputusan yang telah di sepakati dalam Rapat Anggota dan Peraturan perkoperasian yang berlaku. 3. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus : a. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus. b. Bilamana pengurus menolak permohonan dimaksud, maka yang berkepentingan bisa meminta pertimbangan Rapat Anggota.



Pasal 10 Setiap anggota mempunyai kewajiban : a. Mematuhi Anggaran Dasar Rumah Tangga, Peraturan khusus dan keputusan rapat anggota b. Melunasi simpanan pokok, dan membayar simpanan wajib serta simpanan lainnya yang telah di putuskan dalam rapat anggota c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi



d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan e. Menanggung kerugian koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. Pasal 11 Setiap anggota mempunyai hak : a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota b. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus c. Meminta diadakan Rapat Anggota sesuai ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar ini. d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak e. Mendapatkan pelayanan dari koperasi antar sesama anggota f. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha. Pasal 12 1. Keanggotaan berakhir bilamana anggota : a. Meninggal dunia b. Berhenti dari pekerjaan sebagai karyawan ……………………………. 2. Seseorang yang diberhentikan sebagai anggota oleh pengurus dapat meminta pertimbangan pada rapat pengurus berikutnya.



BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 13 A.Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. B.Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun satu kali . C.Rapat Anggota mempunyai wewenang :



a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga b. Menetapkan kebijakan umum dibidang Organisasi, Menegemen dan Usaha Koperasi c. Memilih pengurus dan pengawas d. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam pelaksanaan tugasnya termasuk dalam Laporan keuangan / Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi e. Mengesahkan Rencana Kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi f. Pembagian Sisa Hasil Usaha D.Rapat Anggota dapat diadakan atas : a. Permintaan tertulis dari 10% dari anggota b. Keputusan Rapat Pengurus



Pasal 14 1. Rapat Anggota syah apabila dihadiri separoh dari jumlah anggota 2. Rapat Anggota dapat di laksakanakan dengan systim perwakilan dengan memberi pengumuman kepada anggota terlebih dahulu, paling sedikit 7 hari sebelum acara di mulai 3. Apabila pada pelaksanaan qourum tetap tidak terpenuhi, maka Rapat Anggota dapat dilaksanakan dan keputusan syah serta mengikat semua anggota. 4. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat 5. Dalam hal keputusan Rapat Anggota tidak tercapai secara mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara, dengan ketentuan sebagai berilut : a. Keputusan syah apabila disetujui oleh suara terbanyak b. Setiap anggota hanya mempunyai hak satu suara c. Anggota yang tidak hadir tidak mempunyai / mewakilkan suaranya 6. Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan dan notulis rapat.



Pasal 15 Undangan acara rapat anggota dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi harus disampaikan kepada anggota paling lama 7 hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan



Pasal 16 1. Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud diatas. Koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota, yaitu dalam hal : a. Adanya ketentuan perundangan yang mengharuskan dilaksanakan perubahan Anggaran Dasar b. Terjadi pembubaran, pembagian atau peleburan koperasi g. Memberhentikan pengurus, pengawas dan Anggota yang tidak mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan khusus h. Rencana pengembangan usaha dan pengajuan kredit yang melebihi besarnya yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota sebelumnya. 2. Rapat Anggota Luar Biasa diselenggarakan atas : permintaan tertulis anggota sekurang – kurangnya 10% dari jumlah anggota keputusan rapat pengurus dalam rangka pengembangan koperasi 3. Rapat Anggota Luar biasa mempunyai wewenang antara lain : a. Suatu hal tentang perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran, Penggabungan Koperasi, Pembagian dan Peleburan Koperasi dan atau penutupan unit simpan pinjam. b. Penyimpangan dalam koperasi c. Memberhentikan pengurus, pengawas, dan anggota yang tidak mentaati peraturan AD ART serta peraturan – peraturan lain, memilih pengurus dan pengawas. 4 Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dan bila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.



Pasal 17 1. Pengurus dapat mengangkat pengelola ( karyawan ) untuk menjalankan usahanya serta memberi kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha 2. Pengangkatan yang dimaksud ayat (1) harus diajukan dalam Rapat Anggaran Dasar untuk dapat persetujuan 3. Kegiatan pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus. 4. Gaji Pengelola ajukan dalam Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. 5. Hubungan antar pengelola tersebut pada ayat (1) merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan 6. Hubungan kerja, wewenang dan tanggungjawab serta persyaratan pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan surat perjanjian kontrak kerja



Pasal 18 Acara Rapat Anggota antara lain : 1.Pembukaan: a.. Pengantar b. Laporan singkat pengurus c. Sambutan –sambutan 2. Acara pokok : a. Penyampaian qourum rapat b. Pengesahan acara rapat c. Pembacaan dan pengesahan berita acara Rapat Anggota tahun lampau d. Laporan pertanggungjawaban pengurus e. Pembacaan rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan belanja koperasi f. Pengesahan –pengesahan : i. Laporan pertanggungjawaban pengurus ii. Laporan hasil pengawasan pengawas iii. Rencana Kerja , Rencana Anggaran pendapatan dan belanja koperasi iv. Penetapan pembagian Sisa Hasil Usaha



g. Pemilihan pengurus dan pengawas h. Lain- lain / penutup. BAB VIII PENGAWAS Pasal 19 1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota 2. Pemilihan pengawas dilakukan secara demokratis, dan tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga(ART) 3. Pengawas bertanggung jawab pada Rapat Anggota. 4. Yang dapat dipilih jadi pengawas adalahanggota yang memenuhi syarat – syarat sebagai berikut: a. Bertaqwa kepaada Tuhan Yang Maha Esa. b. Memiliki sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta perilaku yang baikdidalam maupun diluar koperasi. c. Mengetahui wawasan dan pengetahuan yang luas tentang perkoperasian terutama bidang pengawas. d. Sudah menjadi Anggota Koperasi minimal 1 tahun dan memperlihatkan loyalitas serta disiplin yang tinggi dalam mengembangkan koperasi. e. Tidak menjadi anggota organisasi yang dilarang oleh pemerintah. 5. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 tahun, dan anggota pengawas yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali. 6. Pengawas terdiri dari sekurang –kurangnya dan sebanyak – banyaknya 3 orang yaitu 1 orang ketua dan 2 orang anggota. 7. Nama dan susunan pengawas harus dicatat dalam buku daftar pengawas. 8. Sebelum memangku jabatannya, anggota pengawas harus mengucapkan sumpah/ janji pengawas dihadapan Rapat Anggota yang tata caranya diatur dalam Anggaran –anggaaran Rumah Tangga (ART).



Pasal 20 1. Pengawas bertugas untuk : a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengolahan koperasi setiap 3 bulan sekali dan sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan sekali. b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan dan disampaikan kepada pengurus , Anggota dan Pemerintah. 2. Dalam hal tertentu , Pengawas dapat meminta bantuan Audit kepada Akuntan publik dengan persetujuan pengurus. 3. Biaya jasa audit ditanggung oleh koperasi dan dianggarkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.



Pasal 21 Pengawas berwenang untuk : 1. Meneliti catatan, berkas, pembukuan uang dan barang serat bukti-bukti lainnya yang ada pada koperasi. 2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan memeberikan koreksi, saran dan peringatan kepada Pengurus. 3. Menggunakan fasilitas, sarana dan dana yang tersedia untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya. Pasal 21 Selain kepada Pengurus dan Rapat Anggota Pengawas dan mereka yang melakukan pemeriksaan atas koperasi, harus merahasiakan hasil pengawasan / pemeriksaannya. Pasal 23 Pengawas berkewajiban membantu pengurus dalam memberikan penjelasan tentang keadaan Koperasi diluar maupun didalam Rapat Anggota.



Pasal 24 Dalam hal koperasi mengangkat pengelola , maka Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai keputusan Rapat Anggota. Pasal 25 Bilamana Anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya habis, Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya dari anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) sampai dengan masa jabatan pengawas habis, dan selanjutnya pengangkatan dimaksud harus dipertanggungjawabkan pengawas dan disyahkan oleh Rapat Anggota berikutnya. Pasal 26 Pengawas tidak menerima gaji, akan tetapi dapat diberikan uang jasa sesuai keputusan Rapat Anggota. BAB IX PENGURUS Pasal 27 1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota 2. Pemilihan pengurus diadakan secara demokratis dan tatacara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). 3. Pengurus merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Rapat Anggota 4. Yang dapat dipilih menjadi pengurus koperasi adalah anggota yang memenuhi syarat –syarat sebagai berikut : a. Bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Memiliki sifat kejujuran dan ketrampilan kerja serta berperilaku yang baik didalam maupun diluar koperasi c. Mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas khususnya tentang perkoperasian



d. Sudah menjadi anggota minimal 3 tahun serta memperlihatkan loyalitas dan disiplin yang tinggi dalam mengembangkan koperasi. 5. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan anggota pengurus yang masa jabatannya habis dapat dipilih kembali 6. Pengurus terdiri sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang dengan susunan sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 7. Nama dan susunan pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus. 8. Terhadap pihak ketiga, hanya yang tercatat dalam daftar pengurus yang menjadi anggota koperasi. 9. Sebelum memangku jabatannya, anggota pengurus harus mengangkat sumpah / janji dihadapan Rapat Anggota, yang tata cara dan pengaturannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 28 1. Pengurus berkewajiban untuk : a. Memimpin organisasi dan usaha koperasi. b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakili koperasi dihadapan koperasi maupun diluar koperasi . c. Menyelenggarakan Rapat Anggota dan Rapat Pengurus. d. Menyelenggarakan administrasi organisasi antara lain : - Menyelenggarakan pencatatan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus buku daftar pengawas, notulen rapat anggota dan rapat pengurus serta buku- buku lain yang diperlukan. - Menyelenggaran pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur. - Menyusun rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Koperasi . - Membuat laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. e. Memberikan penjelasan kepada anggota, agar segala ketentuan Anggaran Dasar Rumah Tangga , Peraturan Khusus, serta keputusan Rapat Anggota dan lainnya diketahui serta dimengerti. f. Menanggung segala kerugian yang diderita koperasi sebagai akibat kelalaian melaksanakan tugas.



jika kerugian diakibatkan oleh kelalaian seseorang atau beberapa orang anggota pengurus , maka anggota pengurus yang bersangkutan yang menanggung segala kerugian yang diderita koperasi jika kerugian timbul akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Anggota, maka yang menanggung kerugian adalah semua anggota koperasi. 2. Tugas pokok pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam Rapat Pengurus



Pasal 29



1. Setelah tahun buku koperasi tutup, paling lambat satu bulan sebelum diselenggarakan Rapat Anggota Tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain : a. Keadaan organisasi koperasi dan usahanya serta sisa hasil usahanya yang dicapai b. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun tutup buku dan perhitungan sisa hasil usaha tahun yang bersangkutan serta penjelasannya. c. Laporan tahunan harus ditandatangani oleh semua pengurus dan apabila salah satu pengurus tidak menandatangani laporan tersebut maka yang bersangkutan harus memberikan alasannya secara tertulis. 2. Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam buku daftar anggota Pasal 30 Pengurus berhak dan berwenang untuk : 1. Menggunakan fasilitas , sarana maupun dana yang tersedia 3. Menerima atau menolak permohonan anggota baru serta memberhentikan anggota 4. Menerima bagian sisa hasil usaha koperasi sesuai keputusan rapat anggota 5. Meminta jasa audit dan jasa lainnya kepada angkutan publik 6. Melakukan upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi



Pasal 31 1. Bilamana ada anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka Pengurus dapat mengangkat penggatinya sampai dengan masa jabatannya periode tersebut, dengan cara sebagai berikut: a. Menunjuk pengurus untuk merangkap jabatan anggota yang berhenti. b. Mengangkat dari anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 26 (ayat 4). 2. Pengangkatan Pengganti anggota pengurus yang berhenti sebagaimana ayat 1 diatas harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disyahkan dalam Rapat Anggota. 3. Pengurus setiap waktu bisa diberhentikan oleh Rapat Anggota, apabila : a. Melakukan kecurangan yang menimbulkan kerugian bagi koperasi dan atau anggotanya. b. Tidak mentaati Undang –undang perkoperasian serta peraturan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Rapat anggota. 4. Pada waktu keanggotaan berakhir, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian . 5. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak bisa diminta selama masih menjadi Anggota Koperasi. 6. Selain uang Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok boleh diminta dengan mengajukan permohonan sekurang kurangnya 3 bulan sebelumnya. 7. Uang Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib akan kembali Anggota setelah keanggotaanya berakhir dengan tata cara yang diatur dalam Rapat Anggota.



BAB X SISA HASIL USAHA Pasal 32 1.



Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, Dana Sosial, penyusutan dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang bersangkutan. 2. Sisa Hasil Usaha yang diperoleh, pembagianya adalah sebagai berikut :



a. 20% Dana untuk pengurus b. 20% Dana untuk cadangan c. 60% Dana untuk SHU Anggota 3. Pembagian dan prosentase dapat berubah sesuai dengan Rapat Anggota.



BAB XI JANGKA WAKTU Pasal 33 Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 5 BAB XII TANGGUNGAN ANGGOTA Pasal 34 1. Apabila Koperasi dibubarkan dan pada penyelesainya ternyata kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing, terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah disetor Anggota yang bersangkutan kepada koperasi serta modal 2. Anggota yang telah berhenti dari koperasi, tidak menanggung kerugian koperasi. 3. Kerugian yang diderita Koperasi pada akhir suatu tahun buku tutup dengan cadangan. 4. Bilamana kerugian dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian dengan SHU tahun tahun yang akan datang apabila terjadi kerugian yang terjadi bukan karena kelaian pengurus.



BAB XIII PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN Pasal 35 Pembubaran /Penutupan koperasi dan atau dapat dilakukan berdasarkan : A. Keputusan Rapat Anggota. B. Keputusan Pemerintah.



Pasal 36 1. Pembubaran dan atau Penutupan Koperasi atas Keputusan Rapat Anggota dilakukan melalui Rapat anggota Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 16 . 2. Keputusan pembubaran dan atau Penutupan Koperasi atas Keputusan Anggota harus dilakukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota kepada kepada kreditur dan pemerintahan 3 Keputusan pembubaran koperasi dilakukan apabila : 1.Terdapat bukti-bukti bahwa koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang – Undang Perkoperasian serta Peraturan Pelaksanaan dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar nya atau 2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau 3. Koperasi dinyatakan failit berdasarkan keputusan RAT 4. Selama proses penyelesaian koperasi tetap berada dalam sebutan “ KOPERASI DALAM PENYELESAIAN”



Pasal 37 1.Penyelesai mempunyai hak, kewajiban dan wewenang antara lain : a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dalam penyelesaian b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan c. Memanggil Anggota dan bekas anggota tertentu , pengurus baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama. d. Memperoleh, memeriksa dan menggunakan catatan-catatan serta arsip koperasi g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggotanya 2. Tim penyelesai wajib melaksanakan tugasnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pembubaran dan atau penutupan 3. Tim Penyelesai membuat berita acara mengenai pelaksanaan tugasnya 4. Biaya tim penyelesai berdasarkan Keputusan Rapat Anggota dibebankan kepada koperasi Unit sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah sisa penyelesai



BAB XIV SANKSI-SANKSI Pasal 38 1. Setiap anggota yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Angaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota dan Peraturan lainnya yang berlaku dikenakan sanksi secara bertahap 2. Setiap anggota yang tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha dan mencemarkan nama baik Koperasi, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat 3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menghentikan Pengurus dan Pengawas, apabila tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana mestinya



BAB XV ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 39 Rapat Anggota menetapkan Anggaran Tumah Tangga dan Peraturan khusus yang memuat ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.



BAB XVI PENUTUP Pasal 40 Demikian Anggaran Dasar Koperasi ……………………..yang berkedudukan di …………………….. Ini ditetapkan dan ditandatangani oleh yang diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota Koperasi tersebut.