Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga HMJ [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK MESIN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO YOGYAKARTA Dengan rahmat Allah yang maha Esa, telah tersusunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto (STTA Yogyakarta). Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin merupakan Organisasi formal yang merupakan wadah inspiratif mahasiswa dalam membinana dan mengem,bangkan kemampuan mahasiswa dibidang akademik sehingga terbentuklah sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju. Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto dibentuk secara demokratis sesuai dengan dasar negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber peraturan negara. ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK MESIN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO YOGYAKARTA BAB I NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Sekolah Tinggi Teknologi Adisutjipto Yogyakarta, selanjutnya disingkat menjadi HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta. Pasal 2 PENDIRIAN HMJ Teknik Mesin didirikan pada 15 Desember 2002 di lingkungan kampus STTA Yogyakarta. Pasal 3 KEDUDUKAN HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta berkedudukan di kampus terpadu STTA Yogyakarta.



BAB II KEDAULATAN, ASAS, DAN SIFAT Pasal 4 KEDAULATAN HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta merupakan mandataris Senat Mahasiswa STTA Yogyakarta dibidang akademik jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta. Pasal 5 ASAS HMJ TeknikMesin STTA Yogyakarta berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 6 SIFAT HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta bersifat independent, otonom dan demokratis dibawah pengawasan Senat Mahasiswa STTA Yogyakarta. BAB III TUJUAN, FUNGSI, DAN STRATEGI Pasal 7 TUJUAN 1. 2.



Umum : Meningkatkan kukalitas sumber daya manusia sebagai mahasiswa yang berintelektual tinggi dengan berbagai kegiatan dibidang akademik. Khusus : Mewujudkan jalinan kerjasama dan solidaritas antara mahasiswa jurusan Teknik Mesin. Pasal 8 FUNGSI



1. 2. 3.



Sebagai fasilitator untuk kegiatan mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Mempererat hubungan intern dan ekstern jurusan Teknik Mesin Sebagai pengembangan wahana kreatifitas mahassiswa jurusan Teknik Mesin



Pasal 9 STRATEGI 1.



Membangun solidaritas dan komunikasi sesama mahasiswa dan instansi lain yang mendukung kemajuan jurusan Teknik Mesin. Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas kerja pengurus dan anggota organisasi HMJ Teknik Mesin.



2.



BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 10 Anggota HMJ Teknik Mesin adalah seluruh mahasiswa jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta yang masih aktif. Pasal 11 Status keanggotaan HMJ Teknik Mesain hilang karena : 1. Telah habis masa studi din STTA Yogyakarta, 2. Keluar dengan sebab tertentu sebelum menyelesaikan studi, 3. Drop Out. BAB V PERANGKAT ORGANISASI Pasal 12 SIDANG UMUM 1. 2.



Sidang umum HMJ Teknik Mesin merupakan kekuasaan tertinggi di HMJ TeknikMesin. Sidang umum dihadiri oleh perwakilan tiap-tiap angkatan yang disetujui mahasiswa jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta. Pasal 13 PENGURUS HARIAN



1. 2.



Pengurus Harian adalah mandataris kebijakan dan strategi umum hasil Sidang Umum HMJ Teknik Mesin, Pengurus HMJ Teknik Mesin dipilih secara demokrasi dari seluruh mahasiswa jurusan Teknik Mesin.



Pasal 14 DEPARTEMEN-DEPARTEMEN Departemen membantu pengurus harian dalam bidang masing-masing departemen sesuai dengan kebijaksanaan pengurus harian. Pasal 15 SIDANG ISTIMEWA 1. 2.



Sidang istimewa diadakan dalam keadaan darurat dan didukung oleh minimal separuh tambah satu seluruh mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Sidang istimewa dihadiri oleh tiap-tiap angkatan mahasiswa jurusan Teknik Mesin. Pasal 16 WEWENANG SIDANG UMUM



1. 2. 3. 4. 5.



Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Menetapkan pengurus harian sesuai peraturan, Menyusun dan mengesahkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja, Menggunakan fasilitas yang ada demi kemajuan HMJ Teknik Mesin, Meminta dan mengesahkan Lapporan Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus dalam pelaksanaan mandat pada akhir periode.



Pasal 17 KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS 1. 2. 3. 4. 5.



Memillih dan mengangkat kepala departemen setelah pengankatan dalam sidang umum HMJ Teknik Mesin, Menyelenggarakan Sidang Umum, Rapat Kerja, dan Sidang Istimewa HMJ Teknik Measin, Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja HMJ Teknik Mesin, Pengurus harian berhak mewakilli HMJ Teknik Mesin untuk menjalin hubungan intern dan ekstern sesuai aturan yang ada. Meminta pertanggung jawaban Departemen dalam pelaksanaan suatu kegiatan dan keuangan.



Pasal 18 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEPARTEMEN 1. 2. 3.



Departemen berwenang mengelola program kerja HMJ Teknik Mesin dan bertanggung jawab kepada Pengurus harian dalam pelaksanaan tugas, Departemen berhak membentuk dan mengangkat perangkat kerja dalam pelaksanaan program kerja dengan persetujuan pengurus harian, Mewakili dan menjalin hubungan dengan instansi lain dengan ijin Pengurus harian. BAB VI RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 19 RAPAT



Rapat-rapat HMJ Teknik Mesin terdiri dari : 1. Rapat Kerja, 2. Rapat Pengurus Harian, 3. Rapat Rutin, 4. Rapat Perangkat Kerj. Pasal 20 PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau pengambilan suara terbanyak pada waktu tertentu. BAB VII SUMBER DANA Pasal 21 Sumber dana HMJ Teknik Mesin diperoleh dari : 1. Sumbangan Dana Kemahasiswaan, 2. Usaha-usaha legal, 3. Sumbangan dari instansi lain yang tidak mengikat.



BAB VIII PEMBUBARAN Pasal 22 Pembubaran HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta ditetapkan dalam sidang umum atau sidang istimewa HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta. BAB IX PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 23 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakkukan oleh Sidang umkum, atau Sidang istimewa yang dihadiri oleh perwakilan mahasiswa dari tiap-tiap tahun angkatan mahasiswa jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta sertadisetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah yang hadir. BAB X PENUTUP Pasal 24 1. 2.



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar ini berlaku sah semenjak ditetapkan. Ditetapkan di Tanggal Pukul



: Yogyakarta : 3-12-2006 : 13.00 WIB



Ketua HMJ Teknik Mesin,



BUDI PRASETYO 03040012



ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN TEKNIK MESIN SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI ADISUTJIPTO YOGYAKARTA BAB I SASARAN ORGANISASI Pasal 1



1. 2. 3. 4.



Membangunn kebersamaan dan solidaritas antara mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Pengembangan fungsi organisasi sebagai wahana kreatifitas mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Peningkatan kualitas sumber daya manusia mahasiswa jurusan Teknik Mesin, Penghubung antara mahasiswa jurusan Teknik Mesin dengan instansi lain baik intern maupun ekstern. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 MEKANISME PENERIMAAN ANGGOTA



1. 2. 3. 4. 5.



Keanggotaan HMJ Teknik Mesin akan diperoleh setelah mahasiswa terdaftar sebagai sebagai mahasiswa Teknik Mesin STTA Yogyakarta, Mahasiswa Teknik Mesin diakui sebagai anggota HMJ Teknik Mesin setelah mengikuti MAKRAB Jurusan Teknik Mesin pada awal penerimaan mahasiswa baru, Mahasiswa yang tidak mengikukti MAKRAB Jurusan tidak akan diakui sebagai anggota HMJ Teknik Mesin kecuali setelah mengajukan permohonan dengan syarat yang ditentukan, Mahasiswa yang tidak mengikuti MAKRAB Jurusan tidak boleh menjabat sebagai pengurus HMJ Teknik Mesin kecuali bersedia mengulang pada MAKRAB Jurusan tahun berikutnya, Keanggotaan HMJ Teknik Mesin wajib bagi mahasiswa Jurusan Teknik Mesin.



Pasal 3 HILANGNYA STATUS KEANGGOTAAN 1. 2. 3.



Keanggotaan HMJ Teknik Mesin akan hilang sebagaimana diterangkan dalam Anggaran Dasar HMJ Teknik Mesin, Hilangnya status keanggotaan HMJ Teknik Mesin dinyatakan setelah Pengurus Harian mendapat informasi dan pernyataan dari kampus, Status keanggotaan HMJ Teknik Mesin akan diperoleh kembali setelah mahasiswa bersangkutan aktif kembali sebagai mahasiswa Jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta dengan perijinan kampus. Pasal 4



Setiap anggota HMJ Teknik Mesin berhak : 1. Menggunakan fasilitas kampus STTA Yogyakarta sesuai dengan peraturan HMJ Teknik Mesin dalam pencapaian tujuan, 2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus HMJ Teknik Mesin dengan ketentuan tertentu, 3. Mengikuti aktifitas kegiatan yang diselenggarakan oleh HMJ Teknik Mesin. Pasal 5 Setiap anggota HMJ Teknik Mesin berkewajiban : 1. Menjaga nama baik HMJ Teknik Mesin dan Almamater STTA Yogyakarta 2. Menaati dan melaksanakan aturan yang terdapat dalam pola pengembangan mahasiswa dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HMJ Teknik Mesin beserta aturan dibawahnya. Pasal 6 Pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku akan dikenakan sangsi tertentu berdasarkan keputusan pengurus harian melalui rapat pengurus harian yang dihadiri kepala departemen atau wakilnya.



BAB III HAK DAN WEWENANG Pasal 7 HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta mempunyai hak secara intern yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa jurusan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia dan 8intelektual mahasiswa. BAB IV PENGURUS HARIAN Pasal 8 1. 2. 3. 4.



Pengurus Harian HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta adalah mahasiswa Jurusan Teknik Mesin yang terpilih melalui Pemilihan Umum HMJ Teknik Mesin, Pengurus Harian HMJ Teknik Mesin yang terpilih diangkat dan diberhentikan secara sah oleh Sidang Umum atau Sidang Istimewa, Masa jabatan Pengurus Harian HMJ Teknik Mesin adalah satu tahun dan berhak dipililh lagi maksimal dua periode, Pengurus yang mengundurkan diri dapat digantikan oleh mahasiswa yang ditunjuk dalam Sidang Istimewa HMJ Teknik Mesin. Pasal 9



Pengurus diperbolehkan berhenti dikarenakan hal-hal sebagai berikut : 1. Selesai masa studi di STTA Yogyakarta, 2. Mengundurkan diri dengan surat pernyataan resmi melalui Sidang Istimewa HMJ Teknik Mesin, 3. Diberhentikan dalam Sidang Istimewa HMJ Teknik Mesin dengan sebab tertentu, 4. Drop Out, 5. Meninggal dunia. Pasal 10 1. 2.



Dewan Pengurus HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kepala Departemen-departemen, Ketua HMJ Teknik Mesin sekaligus pimpinan rapat HMJ Teknik Mesin.



BAB V DEPARTEMEN-DEPARTEMEN Pasal 11 Departemen dalam HMJ Teknik Mesin terdiri dari : 1. Departemen Humas 2. Departemen Litbang 3. Departemen Minat Bakat 4. Departemen Kewirausahaan



Pasal 12 1. 2. 3. 4.



Departemen-departemen dikoordinir oleh Kepala Departemen membawahi Staf-staf departemen, Kepala Departemen dipilih oleh Ketua HMJ Teknik Mesin terpilih, Staf Departemen diangkat Kepala Departemen dengan persetujuan Ketua HMJ Teknik Mesin, Departemen melaksanakan hak dan wewenang yang tertuang dalam Anggaran Dasar.



BAB VI SIDANG DAN RAPAT Pasal 13 SIDANG UMUM 1. 2. 3. 4. 5.



Sidang Umum diikukti oleh seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Mesin atau perwakilan mahasiswa pada tiap tahun angkatan, Sidang UMUM dilaksanakan pada awal dan akhir periode kepengurusan Pengurus Harian, Penyelenggara Sidang Umum adalah Pengurus Harian dan pelaksanannya dibantu oleh panitia pengarah dan pelaksana, Panitia Sidang Umum bertanggung jawab kepada Pengurus Harian terpilih, Sidang Umum HMJ Teknik Mesin melaksanakan hak dan wewenang yang tercantum dalam Anggaran Dasar HMJ Teknik Mesin.



Pasal 14 SIDANG ISTIMEWA 1. 2. 3. 4.



Sidang Istimewa diusulkan separuh tambah satu dari seluruh mahasiswa Jurusan Teknik Mesin STTA Yogyakarta, selambat-lambatnya10 hari setelah usulan Pengurus Harian harus melaksanakan Sidang Istimewa, Pengajuan permohonan Sidang Istimewa dilakukan secara tertul8is dan ditujukan kepada Pengurus Harian tembusan ke SEMA STTA Yogyakarta dengan lampiran tanda tangan mahasiswa, Sidang Istimew diambil alih oleh mahasiswa apabila Pengurus Haria tidak melaksanakan dalam waktu yang ditentukan dengan membentuk panitia pengarah dan pelaksana, Sidang Istimewa memutuskan masalah yang operlu diputuskan saat itu dengan persetujuan peserta sidang.



Pasal 15 RAPAT-RAPAT 1. 2. 3. 4.



Rapat Kerja adalah rapatyang dilaksanakan untuk penjabaran program kerja yang dilaksanakan minimal satu kali dalam satu periode, Rapat Pengurus Harian adalah rapat intern Pengurus Harian dilaksanakan pada saat tertentu dan penting dalam kepengurusan, Rapat Rutin adalah rapat umum Pengurus Harian untuk evaluasi kerja departemen sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, Rapat Perangkat Kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh Panitia Kerja dalam suatu kegiatan setelah kepanitiaan dibentuk untuk merencanakan dan menyukseskan kegiatan. BAB VII LAMBANG Pasal 16



1.



Lambang HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta bernuansa permesinan dan kedirgantaraan sesuai dengan kedudukan HMJ Teknik Mesin dijelaskan dalam lembaran lain.



BAB VIII IKRAR DAN PELANTIKAN Pasal 15 1. 2.



Naskah ikrar dan pelantikan HMJ Teknik Mesin ditentukan dalam ketetapan SEMA STTA Yogyakarta, Pelantikan Pengurus dilakukan oleh SEMA STTA Yogyakarta.



BAB IX ADMINISTRASI KEUANGAN Pasal 17 SUMBER DANA 1. 2. 3. 4.



Dana kemahasiswaan pada tiap masuknya mahasiswa baru besarnya sesuai dengan kebijaksanaan SEMA STTA Yogyakarta, Iuran wajib anggota HMJ Teknik Mesin, Iuran anggota dalam tiap kegiatan, Sumbangan dan usaha lain yang tidak mengikat. Pasal 18 ANGGARAN



1. 2.



Anggaran belanja HMJ Teknik Mesin meliputi kegiatan bidang akademik yang mendukung tercapainya tujuan, Besarnya anggaran ditentukan dan ditetapkan dalam Rapat Kerja HMJ Terknik Mesin.



Pasal 19 ALOKASI DANA Pendanaan Kemahasiswaan yang legal dan tercantum dalam Rencana Program Kerja HMJ Teknik Mesin STTA Yogyakarta.



BAB X ATURAN TAMBAHAN Pasal 20 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga HMJ Teknik Mesin akan ditetapkan oleh Pengurus Harian sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar prinsip dan kebersamaan serta demokrasi. BAB XI PENUTUP Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku semenjak ditetapkan.



Ditetapkan di Tanggal Jam



: Yogyakarta : 3-12-2006 : 14.00 WIB



Ketua HMJ Teknik Mesin,



BUDIO PRASETYO 03040012