Arlita Azzahra Addin - Resume TM 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Arlita Azzahra Addin



NIM



: 042011433063



Kelas



: E (Aspek Hukum dalam Bisnis)



HAL-HAL YANG MENYEBABKAN SUATU PERIKATAN BERAKHIR Pada dasarnya perjanjian atau kontrak yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh para pihak dapat berakhir atau dihapus. Jika perjanjian atau kontrak tersebut berakhir atau dihapus, perikatan (hubungan hukumnya) telah berakhir atau dihapus juga. Sebaliknya, jika perikatan yang bersumber dari kontrak berakhir atau hapus, perjanjian atau kontraknya pun berakhir atau dihapus. Namun, terdapat logika lain yang diartikan sebagai pengecualian, yaitu suatu perikatan (hubungan hukum) dapat berakhir, tetapi perjanjian atau kontraknya belum berakhir. Sebagai contoh, pembayaran harga barang oleh pembeli berakibat hukum perikatan mengenai pembayarannya menjadi berakhir atau dihapus. Namun, perjanjian atau kontrak jual belinya belum berakhir atau dihapus karena perikatan mengenai penyerahan barang belum dilaksanakan oleh penjual. Sebaliknya, perjanjian atau kontrak dapat berakhir atau dihapus, tetapi perikatan yang bersumber dari kontrak itu tidak berakhir atau tidak dihapus. Sebagai contoh, perjanjian atau kontrak sewa-menyewa sudah berakhir atau dihapus, tetapi perikatan mengenai pembayaran uang sewa belum berakhir atau dihapus karena belum dibayar oleh penyewa. Terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perjanjian atau kontrak berakhir atau dihapus, yaitu 1. Jangka waktu berakhirnya perjanjian atau kontrak. Artinya, para pihak telah menentukan dengan tegas terkait jangka waktu berakhirnya perjanjian atau kontrak; 2. Jangka waktu berakhirnya perjanjian atau kontrak telah ditentukan oleh undang-undang Pasal 1066 ayat (3) KUHPerdata; 3. Salah satu pihak telah meninggal dunia, misalnya dalam perjanjian atau kontrak pemberian kuasa (terdaapat pada Pasal 1813 KUHperdata), perjanjian atau kontrak perburuhan (pada



Pasal 1603 huruf j KUHPerdata), dan perjanjian atau kontrak



perseroan (pada Pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata);



4. Salah satu atau kedua belah pihak menyatakan menghentikan perjanjian atau kontrak, misalnya dalam kontrak kerja atau kontrak sewa-menyewa; 5. Karena putusan hakim. Artinya, berdasarkan upaya hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang dirugikan di pengadilan, akhirnya pengadilan memutuskan untuk membatalkan suatu perjanjian atau kontrak tersebut. Biasanya gugatan yang diajukan adalah gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH); 6. Tujuan kontrak telah tercapai, misalnya kontrak pemborongan.



KASUS Pembatalan Perjanjian Jual Beli Online secara Sepihak oleh Lazada.co.id Anthony melakukan pembelian sebuah jam tangan pada tanggal 6 Juni 2016 pukul 18.43 seharga Rp 69.000 melalui pemesanan dan melakukan pembayaran melalui ATM Mandiri ke virtual akun Lazada.co.id dengan nomor pemesanan 384328958 di hari yang sama pada pukul 20.28 dan akan diterima pada tanggal 30 Juli - 6 Agustus. Pada tanggal 7 Juni Anthony melakukan pengecekan pemesanan dan pihak Lazada menginformasikan bahwa pesanan sudah diverifikasi dan akan dimasukkan dalam proses pengiriman di mana pengiriman akan dimulai 3 hari kerja ke depan. Pada tanggal 14 Juni 2016 Lazada menginformasikan bahwa pesanan sudah dalam pengiriman dari Hongkong melalui kurir Chinapost dengan estimasi pengiriman 35 hari dengan nomor resi RG286735510CN. Pada tanggal 22 Juli 2016 pukul 11.26 WIB, Lazada menginformasikan bahwa pesanan telah dibatalkan oleh sistem. Pukul 14.15 Lazada mengkonfirmasi rekening refund tanggal 24 Juli, tidak ada balasan dan setelah dihubungi Lazada mengatakan bahwa pembayaran belum ditemukan dan meminta bukti mutasi rekening sejak tanggal transaksi hingga tujuh hari ke depan. Karena transaksi tersebut dilakukan secara online melalui ATM di mana bukti atau resi pembayaran sudah rusak dan transaksi secara online lewat 31 hari tidak dapat dicetak ulang melalui ATM dan harus dicetak ulang di kantor BCA dan harus menunggu beberapa hari. Pihak Lazada dalam hal ini tidak dapat memenuhi janjinya dan sangat merugikan konsumen.  Analisis: 



Menurut pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata perjanjian adalah perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang atau lebih. Dari peristiwa ini muncullah hubungan hukum yang disebut dengan perikatan. Jual beli diatur dalam pasal 14571540 KUHPerdata di mana jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Pada pasal 1458 dijelaskan bahwa jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar. Pasal 1517 KUHPerdata menyatakan bahwa penjual dapat melakukan pembatalan dalam jual beli apabila pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan 1266 dan 1267. Sedangkan, pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian jika penyerahan barang tidak dapat dilakukan karena kelalaian penjual sebagaimana ketentuan pasal 1480 KUHPerdata. Persetujuan pembeli dan Lazada adalah suatu perjanjian jual beli yang menimbulkan kewajiban terhadap kedua pihak. Pembeli telah melakukan kewajibannya, yaitu membayar barang yang dibelinya dan Lazada selaku penjual berkewajiban untuk menyerahkan barangnya, tetapi Lazada tidak menyerahkannya sebagaimana hal tersebut. Dalam kasus ini, Lazada melakukan pembatalan perjanjian jual beli secara sepihak. Apa yang telah dilakukan oleh Lazada sebagai penjual adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 1338 KUHPerdata yang tidak memungkinkan pembatalan dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Perjanjian jual beli ini bisa dibatalkan oleh pembeli dan bukan sebaliknya, yaitu pembatalan oleh pihak Lazada. Lazada sebagai penjual sebelum pembatalan, sudah mengatakan bahwa barang dalam pengiriman maka Lazada sebagai penjual (pelaku usaha) jelas tidak beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Pembatalan tersebut mengandung kesewenang-wenangan di mana sebelumnya telah menginformasikan bahwa barang sudah dalam tahap pengiriman, tetapi melakukan pembatalan setelah lewat dari waktu yang dijanjikannya tanpa ada persetujuan pembeli. Pembatalan tersebut dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1266 dan sehingga termasuk perbuatan melawan hukum.