Ashabul Furudh [PDF]

  • Author / Uploaded
  • X Sam
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Islam merinci dan menjelaskan melalui Al-Qur'an, Hadits, dan ijma’ dan siapa-siapa yang



berhak menerima harta waris dari orang yang meninggal dan bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Sistem waris merupakan salah satu sebab atau alasan adanya pemindahan kepemilikan, yaitu berpindahnya harta benda dan hak-hak material dari pihak yang mewarisakan, setelah yang bersangkutan wafat kepada penerima warisan dengan jalan pergantian yang didasarkan pada hukum syara’. Didalam aturan kewarisan, ahli waris sepertalian darah dibagi menjadi tiga golongan, yaitu: dzawil furudh, ashobah dan dzawil arham. Disini kami akan membahas tentang dzawil furudh, furudhul muqaddaroh, dan ashobah. Untuk memberikan warisan kepada ahli waris.



1.2



Rumusan Masalah Untuk memudahkan dalam penyusunan makalah ini, penulis membuat suatu rumusan



masalah yang akan diangkat sebagai topik pembahasan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini, adalah: 1. Apa yang dimaksud dengan Ashabul Furudh ? 2. Apa pengertian dari Furudhul Muqaddarah serta Pembagiannya?



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1



Pengertian Ashabul Furudh Secara bahasa (etimologi), kata fardh mempunyai beberapa arti yang berbeda yaitu al-



qath “ketetapan yang pasti”, at-taqdir “ketentuan” dan al-bayan “penjelasan”. Sedangkan menurut istilah (terminologi), fardh ialah bagian dari warisan yang telah ditentukan1. Pada umumnya ahli waris ashab al furud adalah perempuan sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa ( asabah) kecuali bapak,kakek,dan suami. Yang termasuk ashabul furudh ada sebelas orang. Mereka adalah : suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki-laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita. Ada pun bagian-bagian yang di terima oleh ashabah al-furud adalah sebagai berikut: a.



Anak perempuan,berhak menerima bagian :



·



½ jika tidak ada anak laki-laki



·



2/3 jika dua orang atau lebih,tidak bersama anak laki-laki



b.



Cucu perempuan garis laki-laki berhak menerima bagian:



·



½ jika tidak bersama cucu lakidan tidak mahjub.



·



2/3 Jika dua orag atau lebih,tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub. 1/6 sebagai penyempurna 2/3 (takmilah li al-sulusain),jika bersama dengan seorang anak perempuan,tidak ada cucu laki-laki dan tidak mahjub. Jika anak perempuan dua orang atau lebih maka ia tidak mendapat bagian.



c.



Ibu berhak menerima bagian : 1



Dr.ahmad rafiq.,Fiqih mawaris. hlm.68



2



· 1/3 jika tidak ada anak atau cucu (far’u waris) atau saudara dua orang atau lebih . · 1/6 jika ada far’u waris atau bersama dua orang saudara atau lebih. 1/3 sisa,dalam masalah gbarrrawain yaitu ahli waris yang ada terdiri dari : suami/istri,ibu dan bapak. d.



Bapak berhak menerima bagian:



· 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki. · 1/6+ sisa,jika bersama cucu perempuan atau anak perempuan garis laki-laki. Jika bapak bersama ibu maka: · Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak,cucu atau saudara dua orang atau lebih. · 1/3 untuk ibu,bapak menerima sisanya,jika tidak ada anak ,cucu saudara dua orang atau lebih. e.



Nenek jika tidak mahjub berhak menerima bagian :



· 1/6 jika seorang ; · 1/6 dibagi rata apabila nenek lebih ddari seorang dan sederajat kedudukannya. f.



Kakek,jika tidak mahjub, berhak menerima bagian :



· 1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki garis laki-laki; · 1/6+ sisa jika bersama anak atau cucu perempuan dari garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki; · 1/6 (bagi rata) dengan saudara sekandung atau se ayah,setelah di ambil untuk ahli waris lain; · 1/3 bersama saudara sekandung atau se ayah,jika tidsk ada ahli waris lain. Masalah ini di sebut dengan al-jadd ma’a al-ikbwah ( kakek bersama saudara-saudara). · 1/2 jika tidak bersama laki-laki sekandung. · 2/3 jika dua oran gatau lebih ,tidak bersama dengan laki-laki sekandung g.



Saudara perempuan sekandung,jika tidak mahjub berhak menerima bagian : 3



·



1/2 jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung;



·



2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung



h.



Saudara perempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian :



·



1/2 jika seorang tidak bersama laki-laki seayah;



·



2/3 jika dua orang atau lebih bersama saudara laki-laki seayah;



·



1/6 jika bersama dengan saudara perempuan sekandung seorang, sebagai pelengkap 2/3



(takmilab li al-sulusian) i.



Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub,



saudara seibu berhak menerima bagian : ·



1/6 jika seorang



·



1/3 jika dua orang atau lebih ;



·



Bergabung menerima bagian 1/3 dengan saudara kandung ,ketika bersama-sama dengan ahli



waris suami dan ibu atau sering di sebut musyarakah. j.



Suami berhak menerima bagian :



·



1/2 jika istrinya meninggal tidak mempunyai anak atau cucu;



·



1/4 jika istrinya meninggal mempunyai anak atau cucu.



k.



Istri berhak menerima bagian :



·



1/4 jika suami meninggal tidak memiliki anak atau cucu



·



1/8 jika suami meninggal mempunyai anak atau cucu.2 Jika seluruh ahli waris tersebut di atas ada semua ,maka tidak seluruhnya menerima



bagian. Karena ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya,menghijab ahlin waris yang jauh. Maka dari mereka itu,ahli waris yang daoat menerima bagian adalah: 2



H.E. Hassan Saleh, kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer, Jakarta: PT Rajagrafindo persada, hal. 3493511 Dr.ahmad rafiq. Fiqih mawaris. hlm.68-70



4



·



Anak perempuan



1/2



·



Cucu perempuan garis laki-laki



1/6



·



Ibu



1/6



·



Bapak



1/6+sisa



·



Istri/ suami



1/8atau ¼



Apabilla ahli waris laki-laki dan perempuan seluruhnya berkumpul, maka mendapat bagian adalah: ·



Anak perempuan dan anak laki-laki bersama-sama menerima sisa



·



Ibu



1/6



·



Bapak



1/6



·



Suami atau istri



1/4 atau 1/8



Ashabul furud ada dua macam: 1.



Ashabul furudh sababiyyah Yaitu ahli waris yang disebabkan oleh ikatan perkawinan. Yakni:



- Suami - Isteri 2.



Ashabul furudh nasabiyyah Yaitu ahli waris yang telah ditetapkan atas dasar nasab. Yakni:



- Ayah - Ibu - Anak perempuan 5



- Cucu perempuan dari garis laki-laki - Saudara perempuan sekandung - Saudara perempuan seayah - Saudara laki-laki seibu - Saudara perempuan seibu - Kakek shahih - Nenek shahih. 2.2



Furudhul Muqaddarah serta Pembagiannya Kata al-furud adalah bentuk jamak dari kata fard artinya bagian (ketentuan). Al-



Muqaddarah artinya ditentukan. Jadi al-furud al-muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan. Bagian itulah yang akan diterima ahli waris menurut jauh dekatnya hubungan kekerabatan. Furudhul Muqaddarah ada enam macam : 1.



Dua pertiga (2/3)



2.



Setengah (1/2)



3.



Sepertiga (1/3)



4.



Seperempat (1/4)



5.



Seperenam (1/6)



6.



Seperdelapan (1/8) Dasar hukumnya adalah firman Allah surat an-Nisa ayat 11-12, yang berbunyi:



''Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak 6



itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut: a)



Yang mendapat dua pertiga (2/3)



1.



Dua anak perempuan atau lebih, bila tidak ada anak laki-laki.



2.



Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, bila anak perempuan tidak ada.



3.



Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih.



b) Yang mendapat setengah (1/2) 1. Anak perempuan kalau dia sendiri 2. Anak perempuan dari anak laki-laki atau tidak ada anak perempuan 3. Saudara perempuan seibu sebapak atau sebapak saja, kalau saudara perempuan sebapak seibu tidak ada, dan dia seorang saja 4. Suami bila isteri tidak punya anak c) Yang mendapat sepertiga (1/3) 1. Ibu, bila tidak ada anak atau cucu (anak dari anak laki-laki), dan tidak ada pula dua orangsaudara 2. Dua orang saudara atau lebih dari saudara seibu. d) Yang mendapat seperempat (1/4) 1. Suami, bila istri ada anak atau cucu 2. Isteri, bila suami tidak ada anak dan tidak ada cucu. Kalau isteri lebih dari satu makadibagi rata. e) Yang mendapat seperenam (1/6) 7



1. Ibu, bila beserta anak dari anak laki-laki atau dua orang saudara atau lebih. 2. Bapak, bila jenazah mempunyai anak atau anak dari laki-laki. 3. Nenek yang shahih atau ibunya ibu/ibunya ayah. 4. Cucu perempuan dari anak laki-laki (seorang atau lebih) bila bersama seorang anak perempuan. Bila anak perempuan lebih dari satu maka cucu perempuan tidak mendapatharta warisan. 5.



Kakek, bila bersama anak atau cucu dari anak laki-laki, dan bapak tidak ada.



6. Saudara perempuan sebapak (seorang atau lebih), bila beserta saudara perempuan seibu sebapak. Bila saudara seibu sebapak lebih dari satu, maka saudara perempuan sebapak tidak mendapat warisan. f)



Yang mendapat seperdelapan (1/8) Isteri (satu atau lebih), bila ada anak atau lebih. Jika ahli waris dzaw al-furudh, sendirian



maka ia memperoleh bagian sesuai hak yang telah ditentukan. Tetapi jika lebih dari satu orang, maka ia mengambil sesuai bagian yang telah ditentukan, dan kemudian dijumlahkan misalnya ahli waris itu sendiri dari: anak perempuan, ibu dan istri maka pembagiannya: ·



untuk anak perempuan ¼ = 6/24



·



untuk ibu 1/6 = 4/24



·



untuk istri 1/8 = 3/24



Jadi, jumlah 19/243. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah 3



Ash-Shidieqy, T.M. Hasbi.Fiqih Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam), Jakarta: Bulan Bintang, 1967.hlm. 82



8



dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(11) Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteriisterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris).(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun(12)''. (Q.S. An-Nisa:11-12).



9



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Furudh menurut istilah fiqih mawaris, ialah harta yang sudah ditentukan jumlahnya untuk



waris pada harta peninggalan, baik dengan nash maupun dengan ijma’.Furudhul muqaddarah adalah bagian-bagian yang telah ditentukan oleh syara’ bagi ahli waris tertentu dalam pembagian harta peninggalan, atau dengan kata lain presentase bagian yang telah ditentukan bagiannya. Furudhul Muqaddarah ada enam macam: 1. Dua pertiga (2/3) 10



2. Setengah (1/2) 3. Sepertiga (1/3) 4. Seperempat (1/4) 5. Seperenam (1/6) 6. Seperdelapan (1/8) 3.2



Saran Penulis berharap makalah ini dapat dimengerti dan dipahami sebagai pemahaman akan



memahami mengenai Ashabul Furudh dalam kewarisan Islam serta pembagiannya terhadap harta yang akan didapatkan oleh ahli waris. Oleh karena itu, penulis berharap kepada semua pihak, para pembaca dan terutama kepada dosen pembimbing kami untuk memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun yang dapat memotivasi kami dalam pembuatan makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA



Ash-Shidieqy, T.M. Hasbi.Fiqih Mawaris (Hukum-hukum Warisan dalam Syari’at Islam), Jakarta: Bulan Bintang, 1967. Dian Khairul Umam.2000.Fiqih Mawaris.Bandung:Cv Pustaka Setia. H.E. Hassan Saleh, kajian fiqh nabawi dan fiqh kontemporer, Jakarta: PT Rajagrafindo persada Rafiq, Ahmad. Fiqh Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.



11