Assilaturahmi: Raudhatul Athfal (Ra) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : 056/SK PAUD-ASS/ 02/VI/ 2019 TENTANG PENGANGKATAN BENDAHARA RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan RA Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2019 - 2020



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan RA Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Juni 2018 Mengangkat Nama : Putri Madaniah Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 05 Agustus 1994 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : Smk Plus Qurroya’Ayun Tempat Bertugas : RA Assilaturahmi Sebagai BENDAHARA RA ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Juni 2019 Kepala RA ASSILATURAHMI,



ENO RAHMAT



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ PAUD-ASS/ 02/VIII/ 2019 TENTANG PENGANGKATAN GURU RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan RA Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2010



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan RA Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2010 Mengangkat Nama : ENUNG MASWANTI Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 11 September 1982 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : Madrasah Aliyah Negeri 1 Garut Tempat Bertugas : RA Assilaturahmi Sebagai GURU RA ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Agustus 2014 Kepala RA ASSILATURAHMI,



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ RA-ASS/ 02/VI/ 2010 TENTANG PENGANGKATAN GURU RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan RA Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2010



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan RA Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Juni 2010 Mengangkat Nama : IMAS MASITOH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 07 Agustus 1977 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut Tempat Bertugas : RA Assilaturahmi Sebagai GURU RA ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Juni 2010 Kepala RA ASSILATURAHMI,



Ust. ENO RAHMAT



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)



KOBER ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut



SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : 056/SK PAUD-ASS/ 02/VIII/ 2019 TENTANG PENGANGKATAN GURU RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2010



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2019 Mengangkat Nama : IMAS MASITOH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 07 Juli 1977 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : Madrasah Aliyah Negeri 2 Garut Tempat Bertugas : KOBER Assilaturahmi Sebagai GURU KOBER ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Agustus 2019 Kepala ASSILATURAHMI,



KOBER



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)



KOBER ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut



SURAT KEPUTUSAN KEPALA KOBER ASSILATURAHMI Nomor : 067/SK PAUD-ASS/ 02/VIII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU KOBER ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2020



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2020 Mengangkat Nama : SITI FATIMAH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 17 Maret 1984 NO NIK : 3205085703840001 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : SMK Tempat Bertugas : KB Assilaturahmi Sebagai GURU KB ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan



- Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Agustus 2020 Kepala KB ASSILATURAHMI,



ENO RAHMAT



PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)



KOBER ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut



SURAT KEPUTUSAN KEPALA KOBER ASSILATURAHMI Nomor : 058/SKPAUD -ASS/ 02/VIII/ 2020 TENTANG PENGANGKATAN GURU KOBER ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2020



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan KOBER Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2020 Mengangkat Nama : IMAS MASITOH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 07 Agustus 1977 NO NIK : 3205084707790002 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : Aliyah Tempat Bertugas : KB Assilaturahmi Sebagai GURU KB ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Agustus 2020 Kepala KB ASSILATURAHMI,



ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ RA-ASS/ 02/VI/ 2010 TENTANG PENGANGKATAN GURU RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan RA Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2010



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan RA Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Juni 2010 Mengangkat Nama : SITI PATIMAH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 17 Maret 1984 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : SLTP 1 Samarang Tempat Bertugas : RA Assilaturahmi Sebagai GURU RA ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Juni 2010 Kepala RA ASSILATURAHMI,



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut SURAT KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ RA-ASS/ 02/VIII/ 2014 TENTANG PENGANGKATAN GURU RA ASSILATURAHMI Menimbang



: Bahwa dalam rangka mendirikan lembaga pendidikan RA Assilaturahmi, sangat diperlukan mengangkat guru untuk pelaksanaan proses belajar mengajar.



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar Yayasan Nurul Falah Pasal 4 ayat 1 2. Program Kerja Yayasan Nurul Falah 2010



Memperhatikan



: Keputusan bersama pengurus Yayasan Nurul Falah Tentang Pendirian Lembaga pendidikan RA Assilaturahmi MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Terhitung mulai tanggal 05 Agustus 2010 Mengangkat Nama : SITI PATIMAH Tempat, Tanggal Lahir : Garut, 17 Maret 1984 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan : SLTP 1 Samarang Tempat Bertugas : RA Assilaturahmi Sebagai GURU RA ASSILATURAHMI



Kedua



: Segala sesuatu yang berkaitan dengan financial jabatannya disesuaikan denga keadaan dan kebijakan selanjutnya.



Ketiga



: - Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal penetapan dan berakhir bila ada permohonan berhenti dari yang bersangkutan - Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.



Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Garut Pada Tanggal : Agustus 2014 Kepala RA ASSILATURAHMI,



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ RA-ASS/ 02/ VI/ 2010 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2010/2011 Kepala Sekolah Assilaturahmi Kec. Pasirwangi Kab. Garut Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di RA Assilaturahmi perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 26/MENPAN/1989 4. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 5786/MPK/1989 dan Nomor : 38/SE/1989 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Pembagian Tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.



Keempat



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan kepada anggaran yang sesuai.



Kelima



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keenam



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



bimbingan



Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Pasirwangi Pada Tanggal : 05 Juni 2010 Mengetahui Pengawas RA/ MI



Kepala RA Assilaturahmi,



Hj. IMAS



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut KEPUTUSAN KEPALA RA ASSILATURAHMI Nomor : SK/ RA-ASS/ 02/ VIII/ 2014 Tentang PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Kepala Sekolah Assilaturahmi Kec. Pasirwangi Kab. Garut Menimbang



: Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di RA Assilaturahmi perlu menetapkan Pembagian Tugas Guru.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 26/MENPAN/1989 4. Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 5786/MPK/1989 dan Nomor : 38/SE/1989 MEMUTUSKAN



Menetapkan Pertama



: : Pembagian Tugas guru dalam kegiatan Proses Belajar sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.



Kedua



: Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.



Ketiga



: Masing-masing Guru melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah.



Keempat



: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan kepada anggaran yang sesuai.



Kelima



: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Keenam



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



bimbingan



Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya. Ditetapkan di : Pasirwangi Pada Tanggal : 05 Agustus 2014 Mengetahui Pengawas RA/ MI



Kepala RA Assilaturahmi,



Hj. IMAS



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : :



001/ SK/ RA-ASS/ VIII/ 2014 Biasa 1 Set Penyampaikan Salinan Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2014/ 2015



Kepada. Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Garut di Tempat Assalamu’alaikum Wr. Wb. Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan telah memasuki tahun pelajaran baru 2014/ 2015, dengan ini kami sampaikan salinan Surat Keputusan Kepala RA/ Madrasah Assilaturahmi Nomor : 001/ SK/ RA/ VIII/ 2014 Tanggal 25 Agustus 2014 Tentang Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Pelajaran 2014/ 2015 pada RA/ Madrasah Assilaturahmi beserta lampirannya. Data yang kami sampaikan ini benar adanya dan merupakan Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar yang sedang berjalan pada Tahun Pelajaran 2014/ 2015. Demikian, kami sampaikan atas perhatiannya kami haturkan terimakasih. Wasaslamu’alaikum Wr. Wb.



Garut, Agustus 2014 Kepala RA Assilaturahmi,



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut JADWAL PELAJARAN No.



WAKTU



SENIN



SELASA



RABU



KAMIS



JUM’AT



SABTU



1.



07.30 – 07.40



BERBARIS



BERBARIS



BERBARIS



BERBARIS



BERBARIS



OLAH RAGA



2.



07.40 – 08.00



IQRO



IQRO



IQRO



IQRO



3.



08.00 – 08.30



HAPALAN SURAT PENDEK



DO’A HARIAN



DO’A SHOLAT



HAPALAN SURAT PENDEK



IQRO/ MEMBACA PRAKTEK SHOLAT



4.



08.30 – 09.00



PROGRAM INTI



PROGRAM INTI



PROGRAM INTI



PROGRAM INTI



PROGRAM INTI



-



5.



09.00 – 09.30



6.



09.30 – 10.00



MEWARNAI



MENGGAMBAR



B. SUNDA



MENYANYI



BERHITUNG



SENI



7.



10.00 – 10.30



EVALUASI



EVALUASI



EVALUASI



-



-



-



DOA HARIAN



ISTIRAAHAT



Garut, Agustus 2014 Kepala RA Assilaturahmi,



Ust. ENO RAHMAT



RAUDHATUL ATHFAL (RA)



ASSILATURAHMI Kp. Kebon Kolot Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut Lampiran Nomor



: SK Kepala/ RA-ASS/ 05/ VIII/ 2014 : 001 PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR RA ASSILATURAHMI TAHUN PELAJARAN 2014/ 2015



No.



Nama Guru/ NIP



Bidang Study



JTM Kurikulum Nasional



A -



Kelas B



Jumlah JTM



Tugas Tambahan



JTM Tugas Tambahan



Jumlah JTM Seluruhnya



-



12



Kepala



18



30



1.



Eno Rahmat



Guru Kelas



30



2.



Dian Anggraeni



Guru Kelas



30







30



-



-



30



3.



Enung Maswati



Guru Kelas



30







30



-



-



30



4.



Siti Fatimah



Guru Kelas



30







30



-



-



30



5.



Imas Masitoh



Guru Kelas



30







30



-



-



30



Catatan : Apabila ada penambahan Jam Kurikulum, maka harus melampirkan Dokumen 1 Kurikulum yang sudah disahkan Garut, Agustus 2014 Kepala RA Assilaturahmi,



Ust. ENO RAHMAT