B. KEBIJAKAN PERUBAHAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN HUKUMAN KEPADA PEGAWAI RS [PDF]

  • Author / Uploaded
  • endro
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN DAERAH MILITER IV/ DIPONEGORO RUMAH SAKIT Tk. II 04.05.01 dr. SOEDJONO



KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT Tk. II 04.05.01 dr. SOEDJONO



NOMOR KEP / 41 / IX / 2021 TENTANG PERUBAHAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN HUKUMAN KEPADA PEGAWAI/KARYAWAN DI RUMAH SAKIT Tk.II 04.05.01 dr. SOEDJONO KEPALA RUMAH SAKIT Tk. II 04.05.01 dr. SOEDJONO



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu melaksanakan pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishment) kepada Pegawai/Karyawan di Rumkit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan dan hukuman kepada Pegawai/Karyawan di Rumkit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono perlu ditetapkan kriteria penilaian dan bentuk penghargaan c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Keputusan Kepala Rumah Sakit



Mengingat



: 1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian; 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/20 M.PAN /04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796 Tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan; 9. Keputusan Menkes RI Nomor 81/MENKES/SK/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tk. Provinsi, Kab/Kota serta Rumah Sakit MEMUTUSKAN



Menetapkan : KESATU



: Perubahan pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishment) kepada Pegawai/Karyawan di Rumkit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono.



KEDUA



: pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (Punishment) kepada Pegawai/Karyawan di Rumkit Tk.II 04.05.01 dr. Soedjono sebagaimana dimaksud agar dapat menjadikan acuan oleh seluruh bagian/unit dalam memberikan penilaian kinerja pegawai/karyawannya.



KETIGA



: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat ketetapan ini dibebankan pada anggaran Rumkit Tk.II dr. Soedjono.



KEEMPAT



Surat ketetapan ini berlaku mulai 1 Oktober 2021, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat ketetapan ini, akan ditinjau dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Magelang pada tanggal 6 September 2021 Kepala Rumah Sakit,



dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT Kolonel Ckm NRP 1920048931268



KESEHATAN DAERAH MILITER IV/ DIPONEGORO RUMAH SAKIT Tk.II 04.05.01 dr. SOEDJONO



Lampiran Kep Karumkit Tk.II dr. Soedjono Nomor Kep / 41 / IX / 2021 Tanggal 3 September 2021



PERUBAHAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN HUKUMAN KEPADA PEGAWAI/KARYAWAN DI RUMAH SAKIT Tk.II 04.05.01 dr. SOEDJONO



1. PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) : a. Pegawai/Karyawan Rumkit Tk.II dr. Soedjono yang berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai yang ditunjuk telah memenuhi syarat dan kriteria untuk ditetapkan sebagai pegawai/karyawan terbaik akan memperoleh : 1) Ditetapkan sebagai pegawai/karyawan terbaik dengan menerima piagam penghargaan; 2) Untuk pegawai/karyawan pegawai/karyawan terbaik akan diberikan dana motivasi sesuai kemampuan Rumah Sakit Tk.II dr. Soedjono; b. Penilaian kinerja sebagai pegawai/karyawan terbaik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh kepala bagian/unit selanjutnya di seleksi lagi oleh Tim Penilai yang ditugaskan oleh Kepala Rumah Sakit Tk.II dr. Soedjono; c. Unsur yang dinilai antara lain : 1) Kedisplinan a) Kehadiran tepat waktu (Tidak terlambat) b) Penampilan (Kelengkapan Atribut) c) Tidak pernah melakukan pelanggaran 2) Kompetensi a) Pengetahuan (a) Mampu memberikan bimbingan (b) Mampu membuat keputusan/pemecahan masalah (c) Inisiatif dan Kreatif b) Ketrampilan i. Kemandirian ii. Selesai tepat waktu c) Sikap i. Etika/Sopan santun ii. Kepedulian iii. Tanggung Jawab iv. Ketelitian dalam melaksanakan kerja



3) Koordinasi dan hubungan kerja a) Kerja Sama b) Komplain teman sejawat i. Teman satu ruang/bagian lain ii. Pelangan External



d. Pemberian penghargaan dilakukan dilakukan pada akhir triwulan setiap tahunnya.



2.



PEMBERIAN HUKUMAN (PUNISHMENT) :



a. Hukuman disiplin berlaku untuk pegawai/karyawan Rumkit Tk.II dr. Soedjono (Militer, Pegawai Negri Sipil (PNS), maupun Wiyata Bhakti); 1) Pemberian hukuman Disiplin (Punishment) bagi pegawai/karyawan yang berstatus anggota Militer : a) Anggota Militer akan diberikan hukuman bilamana melanggar ketentuan yang tercantum pada Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukuman Disiplin Militer beserta turunanya; b) Pemberian hukuman didasarkan pada laporan dari kepala bagian/unitnya serta laporan lain yang dianggap perlu untuk ditindaklanjuti; c) Jenis jenis hukuman untuk pegawai yang berstatus anggota Militer sesuai dengan peraturan Disiplin Militer, yang berupa hukuman ringan berupa teguran lisan sampai hukuman berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. 2) Pemberian hukuman Disiplin (Punishment) bagi pegawai/karyawan yang berstatus anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) : a) Anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan hukuman bilamana melanggar ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil beserta turunanya; b) Pemberian hukuman didasarkan pada laporan dari kepala bagian/unitnya serta laporan lain yang dianggap perlu untuk ditindaklanjuti; c) Jenis jenis hukuman untuk pegawai yang berstatus anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan peraturan Disiplin PNS, yang berupa hukuman ringan berupa teguran lisan sampai hukuman berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat. 3) Pemberian hukuman Disiplin (Punishment) bagi pegawai/karyawan yang berstatus anggota Pegawai Wiyata Bhakti (WB) ditetapkan sebagai berikut : a) Terlambat masuk kerja selama 01-30 menit, diberikan sanksi teguran lisan bila berulang ulang diberikan teguran tertulis oleh kepala bagian/unitnya; b) Tidak masuk kerja tanpa keterangan diberikan sanksi teguran tertulis oleh Kaurpers/Kasituud hasilnya dilaporkan kepada Karumkit Tk.II dr. Soedjono; c) Apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku atau butir yang terdapat dalam klausul isi kontrak perjanjian kerja, maka pegawai Wiyata Bhakti (WB) akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau pemberhentian dengan tidak hormat.



Kepala Rumah Sakit,



dr. Deddy Firmansyah, Sp.OT Kolonel Ckm NRP 1920048931268