Bab 2 Regulasi Dalam Bidang Keprotokolan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Pengertian Regulasi Keprotokolan Secara umum, pengertian regulasi adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan tertentu. Sedangkan pengertian keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. Jadi, pengertian regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi.



2.



Tujuan Regulasi dalam Bidang Keprotokolan a) Untuk mengatur jalannya kegiatan keprotokolan agar lebih tertib, teratur, dan berjalan lancar. b) Untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan. c) Untuk menjelaskan lebih detail hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan. d) Untuk memberi perlindungan kepada petugas protokol.



3.



Asas Keprotokolan a) Asas keprotokolan yang meliputi : asas kebangsaan, asas ketertiban dan kepastian hukum, asas keseimbangan-kesesuaian-kesetaraan , dan asas timbal balik.  Asas kebangsaan = mencerminkan suatu watak atau sifat bangsa yang pluralistik  Asas ketertiban dan kepastian hukum = harus menimbulkan suatu ketertiban di masyarakat  Asas keseimbangan-kesesuaian-kesetaraan = diberikan setimpal terhadap keprotokolan dari negara lain  Asas timbal balik = diberikan atas balas jasa yang diberikan oleh negara lain b) Asas keprotokolan dalam kontekstual meliputi : asas kenegaraan, asas kebangsaan, asas pergaulan, dan asas acara.



4.



Sumber Protokol a) Persetujuan internasional  Konvensi Wina 1815 ( mengatur Dinas Diplomatik)  Konvensi Wina Tahun 1961 (tentang Hubungan Diplomatik)  Konvensi Wina Tahun 1963 (tentang Hubungan Konsuler) b) Peraturan Perundang-Undangan masing-masing negara (Indonesia) :  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan  Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah



  



Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan Keputusan Menteri Agama Nomor 71 tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Departemen Agama Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama



5.



Peraturan tentang Keprotokolan a) UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (sudah tidak berlaku) b) UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan c) PP Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan d) Perkalan Nomor 40 Tahun 2015 tentang Keprotokolan



6.



Peraturan terkait Keprotokolan a) UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian b) UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah c) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah d) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan e) PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia f) PP Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara Republik Indonesia g) PP Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya h) PP Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah atau Janji PNS i) PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD j) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah k) Perpres Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pelantikan Jabatan Negeri l) Kepres Nomor 18 Tahun 1972 tentang Penggunaan Pakaian Ketentuan dari Institusi atau Lembaga Resmi



7.



Aturan Dasar Keprotokolan Terdapat aturan dasar dalam bidang keprotokolan yang perlu dipahami dan diperhatikan yaitu sebagai berikut: a)



Aturan Dasar Protokol I 1.) Pengaturan tempat duduk  Yang menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya.  Jika menghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar.



2.)



3.)



 Tempat duduk kanan adalah tempat duduk utama.  Bila ada dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah utama (2-1), empat orang, urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 64-2-1-5-3 dan seterusnya. Urutan saat naik turun kendaraan  Pesawat, orang yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat dan menjadi orang yang turun paling awal.  Kapal laut, mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih dahulu. Orang yang paling utama duduk di sebelah kanan, yang kedua yang terpenting di paling kiri dan orang ketiga duduk di sebelah tengah. Urutan saat datang dan pulang Orang yang paling utama akan tiba paling akhir dan meninggalkan tempat paling awal.



4.)



Posisi mobil saat menjemput dan mengantarkan tamu kehormatan Berhentilah pada saat posisi pintu kanan mobil berada di arah pintu keluar gedung. Dengan demikian, sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begitu turun dari mobil dan sebaliknya.



b) Aturan Dasar Protokol II Berikut aturan dasar protokol II yang biasa diterapkan saat menghadiri hari perayaan kemerdekaan. 



c)



Berusahalah untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila menerima undangan ini. Konfirmasikan kedatangan Anda pada petugas, lakukan juga hal ini bila Anda tidak datang.  Patuhi peraturan yang tertera pada undangan.  Hadirlah 15 menit sebelum acara dimulai.  Duduklah sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan.  Kalau Anda sudah duduk tidak usah mondar mandir untuk menyapa relasi.  Tahan diri untuk tidak menguap, ngantuk atau melirik kesana kemari.  Jangang mengobrol saat acara berlangsung.  Pastikan bahwa Anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut. Aturan Dasar Protokol III 1.) Diterima pejabat tinggi  Hubungi orang yang berhubungan dan menangani masalah audiensi ini.  Cek lagi waktu dan tempat Anda akan diterima.  Persiapkan jumlah rombongan yang akan pergi bersama Anda sesuai arahan protokol.  Datalah nama masing-masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau kedudukan mereka dalam organisasi.







Susunlah pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis di atas kertas berkop organisasi. Masukan dalam map yang bersih dan beri amplop. Tunjukan pada pejabat yang bersangkutan. 2.) Saat audiensi  Datanglah setengah jam lebih awal.  Isilah buku tamu yang disediakan.  Bila harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu identitas, patuhilah peraturan tersebut.  Jangan ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu.  Dilarang keras merokok.  Masuklah ke ruangan dengan dipimpin ketua rombongan.  Ketua berdiri di dekat pejabat untuk memperkenalkan anggota.  Saat diajak berbicara, ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu.  Ketua harus membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa memberi kesempatan pada anggota. 3.) Berfoto bersama pejabat Sebelum audiensi dimulai, mintalah pada petugas protokol yang mengatur pertemuan. Bila waktu berfoto tiba, mintalah kesediaan pejabat untuk berfoto bersama. Jangan sampai terkesan memaksa atau menodong. 4.) Usai audiensi  Bila ada jumpa pers, sediakan materi untuk disampaikan kepada wartawan.  Segeralah membuat ucapan terima kasih kepada jabatan yang telah menerima  Serahkan surat tersebut dua hari setelah acara audiensi selesai kepada petugas protokol.  Jangan lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya audiensi. 8.



Tata Cara Pengaturan Kegiatan Protokol Pada dasarnya dalam pengaturan kegiatan protokol terdapat beberapa hal yang harus diatur, yaitu sebagai berikut: 1.)



2.) 3.)



Tata cara Dalam hal ini setiap kegiatan atau acara harus dilaksanakan dengan khidmat, tertib, dan dalam setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan urutan yang telah ditetapkan dalam sebuah kegiatan. Tata krama Tata krama adalah suatu etika dalam memberikan suatu penghormatan. Aplikasi aturan Aplikasi aturan adalah penerapan dari berbagai ketentuan peraturan perundangundangan dalam bidang keprotokolan yang harus dilakukan secara baik dan selaras sesuai dengan kondisi dan situasi suatu acara atau kegiatan.



1.



SOAL Perhatikan pernyataan berikut! (1) UU Nomor 5 Tahun 1987 (2) UU Nomor 18 Tahun 1987 (3) UU Nomor 8 Tahun 1987 (4) UU Nomor 17 Tahun 1987 (5) UU Nomor 28 Tahun 1987 Dari pernyataan di atas Undang-Undang yang digantikan oleh UU Nomor 9 Tahun 2010 adalah ... A. (1) B. (2) C. (3) D. (4) E. (5)



2.



Berikut yang bukan merupakan tujuan dari regulasi dalam bidang keprotokolan adalah ... A. Memberi perlindungan kepada petugas protokol B. Menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan C. Menjelaskan lebih detail hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan D. Mengatur jalannya kegiatan keprotokolan agar lebih tertib, teratur, dan berjalan lancar E. Memperlambat jalannya acara keprotokolan



3.



Konvensi Wina Tahun 1961 mengatur tentang ... A. Hubungan Militer Antarnegara B. Hubungan Internasional C. Hubungan Diplomatik D. Hubungan Konsuler E. Hubungan Kepegawaian



4.



Keprotokolan harus menimbulkan suatu ketertiban di masyarakat. Hal ini merupakan pengertian dari ... A. Asas keprotokolan timbal balik B. Asas keprotokolan ketertiban dan kepastian hukum C. Asas keprotokolan keseimbangan-kesesuaian-kesetaraan D. Asas keprotokolan kebangsaan E. Asas keprotokolan perdamaian abadi



5.



Keprotokolan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang beraneka ragam dengantetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan pengertian dari … A. Asas keprotokolan ketertiban dan kepastian hokum B. Asas keprotokolan keseimbangan, kesesuaian, dan keselarasan C. Asas keprotokolan timbal balik D. Asas keprotokolan kebangsaan E. Asas keprokolan adil dan beradab



6.



Salah satu persetujuan internasional yang merupakan sumber keprotokolan, yaitu ... A. Konvensi Wina Tahun 1983 B. Konvensi Wina Tahun 1973 C. Konvensi Wina Tahun 1916 D. Konvensi Wina Tahun 1963 E. Konvensi Wina Tahun 1964



7.



Yang bukan merupakan asas keprotokolan dalam kontekstual adalah ... A. Asas acara B. Asas kenegaraan C. Asas kebangsaan D. Asas pergaulan E. Asas kerakyatan



8.



Berikut adalah peraturan tentang keprotokolan, kecuali ... A. UU Nomor 9 Tahun 2010 B. UU Nomor 43 Tahun 2009 C. Perkalan Nomor 40 Tahun 2015 D. UU Nomor 8 Tahun 1987 E. PP Nomor 62 Tahun 1990



9.



Peraturan pemerintah yang mengatur ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan tertera pada ... A. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1990 B. Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1990 C. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1990 D. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1980 E. Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 1990



10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 mengatur tentang …. A. Daerah Otonomi Khusus B. Otonomi Daerah C. Dinas Diplomatik D. Hubungan Diplomatik E. Hubungan Konsuler 11. Perhatikan pernyataan berikut! (1) Menteri (2) Presiden (3) Ketua DPRD (4) Duta besar negara (5) Ketua DPR



Dari pernyataan di atas yang bukan pejabat pusat adalah … A. (1) B. (2) C. (3) D. (4) E. (5) 12. Hal apa saja yang diuraikan dalam Aturan Dasar Protokol III, kecuali ... A. Berfoto bersama pejabat B. Saat audiensi C. Diterima pejabat tinggi D. Usai audiensi E. Pengaturan tempat duduk 13. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tentang … A. Petunjuk Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Departemen Agama B. Organisasi dan Tata kerja Kementerian Agama C. Organisasi Serikat Tenaga Kerja Kementeriaan Agama D. Upah dan Tunjangan Kepegawaian Kementerian Agama E. Tata Upacara dan Tata Penghormahatan Kementeriaan Agama 14. Berikut ini hal-hal yang dianjurkan dan dapat dilakukan setelah audiensi adalah ... A. Datanglah setengah jam sebelum acara dimulai B. Sediakan materi yang akan disampaikan pada wartawan/pers saat jumpa pers C. Isilah buku tamu yang telah disediakan D. Masuklah ke ruangan didahului pimpinan E. Usahakan jangan membuat gaduh



15. Acara yang diatur dan dilaksanakan secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara dan undangan lain dalam melaksanakan acara tertentu disebut… A. Acara adat B. Acara resmi C. Acara kekeluargaan D. Acara kenegaraan E. Acara pertujukan Uraian 1. Jelaskan pengertian regulasi keprotokolan dengan bahasamu sendiri! 2. Sebutkan tujuan adanya regulasi keprotokolan! 3. Jelaskan mengapa UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol sudah tidak diberlakukan lagi! 4. Sebutkan hal-hal yang harus dilakukan saat audiensi sedang berlangsung



menurut



Aturan Dasar Protokol III! 5. Jelaskan 3 hal yang harus diatur dalam pengaturan kegiatan protokol! Jawab : 1. Regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. 2. Tujuan regulasi dalam bidang keprotokolan: a) Untuk mengatur jalannya kegiatan keprotokolan agar lebih tertib, teratur, dan berjalan lancar. b) Untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan keprotokolan. c) Untuk menjelaskan lebih detail hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan. d) Untuk memberi perlindungan kepada petugas protokol. 3. Keprotokolan di Indonesia sendiri dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987. Namun karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan



masa kini, sehingga pada tahun 2010 mengalami pergantian menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan . 4. Hal-hal yang harus dilakukan saat audiensi sedang berlangsung menurut Aturan Dasar Protokol III adalagh sebagai berikut : • Datanglah setengah jam lebih awal. • Isilah buku tamu yang disediakan. • Bila harus memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu



identitas, patuhilah



peraturan tersebut. • Jangan ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu. • Dilarang keras merokok. • Masuklah ke ruangan dengan dipimpin ketua rombongan. • Ketua berdiri di dekat pejabat untuk memperkenalkan anggota. • Saat diajak berbicara, ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu. • Ketua harus membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa memberi kesempatan pada anggota. 5.



1.) Tata cara Dalam hal ini setiap kegiatan atau acara harus dilaksanakan dengan khidmat, tertib, dan dalam setiap tindakan atau perbuatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan dan urutan yang telah ditetapkan dalam sebuah kegiatan. 2.) Tata krama Tata krama adalah suatu etika dalam memberikan suatu penghormatan. 3.) Aplikasi aturan Aplikasi aturan adalah penerapan dari berbagai ketentuan peraturan perundangundangan dalam bidang keprotokolan yang harus dilakukan secara baik dan selaras sesuai dengan kondisi dan situasi suatu acara atau kegiatan.



Sumber Referensi:



     



Buku Paket Otomatisasi Humas dan Keprotokolan Kelas XII https://www.pengertianmenurutparaahli.com/pengertian-regulasi/ https://gilangeduspot.blogspot.com/p/materi-administrasi-humas-dan.html https://rahmadewischool1012.blogspot.com/2019/04/memahami-regulasi-bidangkeprotokolan.html http://jurnalisekolahku.blogspot.com/2016/04/protokol-dan-keprotokolan.html http://kpm.unpad.ac.id/keprotokolan-protokoler-dan-mahasiswa/



OTOMATISASI TATA KELOLA HUMAS DAN KEPROTOKOLAN ( REGULASI KEPROTOKOLAN )