Bab Ii-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



BAB II KEBIJAKAN TERKAIT PENYUSUNAN RDTR KAWASAN NAGARI PARIANGAN



2.1 KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TANAH DATAR 2.1.1 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten merupakan arah tindakan yang harus ditetapkan untuk mencapai tujuan penataan ruang wilayah kabupaten. Sedangkan strategi penataan ruang wilayah kabupaten merupakan penjabaran kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten ke dalam langkahlangkah operasional untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar, meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang wilayah. 2.1.2



Kebijakan & Strategi Pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar



Kebijakan dan Strategi pengembangan struktur ruang wilayah Kabupaten Tanah Datar meliputi kebijakan berkaitan dengan hirarki pusat-pusat kegiatan dan prasarana wilayah. 1. Penetapan dan pengembangan pusat-pusat kegiatan dalam kerangka tata ruang wilayah kabupaten untuk menunjang pelayanan sosial, budaya, ekonomi dan administrasi masyarakat. Strategi penetapan dan pengembangan pusat-pusat kegiatan dirumuskan sebagai berikut: a. Menetapkan dan mengembangkan Kota Batusangkar sebagai PKL sesuai arahan RTRWP. b. Menetapkan dan mengembangkan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Kabupaten Tanah Datar sesuai potensi sumber daya alam dan sumber daya buatan pada masing-masing kawasan. c. Menetapkan dan mengembangkan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) di Kabupaten Tanah Datar untuk melayani nagari maupun jorong yang tidak ditetapkan sebagai PPK maupun PPL. d. Mendorong perkembangan wilayah lain yang tidak masuk dalam PPK dan PPL di Kabupaten Tanah Datar



1 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



2. Pengembangan jaringan prasarana wilayah kabupaten sebagai pembentuk struktur ruang wilayah kabupaten yang mengintegrasikan seluruh wilayah dalam memberikan layanan bagi kawasan perkotaan dan kawasan pedesaan terutama pusat-pusat kegiatan perkotaan. Strategi pengembangan jaringan prasarana wilayah kabupaten dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Mendukung pengembangan jaringan transportasi darat meliputi jaringan jalan, terminal, jaringan kereta api, jaringan sungai, danau dan penyeberangan serta pengembangan jalan baru yang menjadi kewenangan pusat maupun Provinsi Sumatera Barat. b. Mengembangkan Pengembangan sistem jaringan jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan wilayah meliputi PKL, PPK dan PPL dengan wilayah layanannya dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanah Datar. c. Pengembangan Sistem Jaringan Energi/Listrik, melalui: 



Mendukung pengembangan pembangkit Listrik Nasional dan Provinsi di Wilayah Kabupaten Tanah Datar.







Mendorong percepatan pembangunan dan pengembangan pembangkit Listrik MikroHidro Batang Sinamar di Kecamatan Lintau Buo Utara.







Meningkatkan jaringan distribusi listrik dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik jangka panjang di wilayah Kabupaten Tanah Datar untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.



d. Pengembangan Sistem Jaringan Telekomunikasi, melalui: 



Mendukung pengembangan sistem jaringan telekomunikasi di Kabupaten Tanah Datar yang menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi Sumatera Barat.







Mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi nirkabel di Seluruh Wilayah Kabupaten Tanah Datar melalui menetapkan lokasi menara telekomunikasi seperti Base Transceiver Station (BTS) dengan sistem menara bersama kecuali untuk penutupan wilayah blankspot.







Memelihara dan mengembangkan sistem jaringan kabel telepon terutama di pusat kegiatan utama kabupaten atau PKL Batusangkar.



e. Pengembangan Sistem Jaringan Sumber Daya Air 



Mendukung pengembangan sistem jaringan sumber daya air di Kabupaten Tanah Datar yang menjadi kewenangan Pusat dan Provinsi Sumatera Barat.







Menjaga keberlangsungan ketersediaan air permukaan baik sungai, waduk, situ dan embung.







Membangun dan mengembangkan jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier yang berfungsi mendukung produktifitas usaha tani baik bangunan, bangunan pelengkap



2 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



maupun saluran yang merupakan satu kesatuan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi. 



Menjaga keberlangsungan ketersediaan air baku dalam rangka pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat.



f.



Pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya 



Mengembangkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Sangkiang.







Mengembangkan penyediaan sumber air bersih untuk pemenuhan kebutuhan air bersih layak minum bagi penduduk pada pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Tanah Datar.







Mengembangkan jaringan perpipaan air baku untuk air minum dan pengolahan air minum untuk wilayah-wilayah yang sulit air.







Menyediakan jalur evakuasi bencana untuk kawasan rawan bencana gempa, gunung api dan longsor.







Membangun dan mengembangkan drainase sesuai kebutuhan penduduk terutama di pusat kegiatan lokal Kota Batusangkar.



3. Peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan sektor pertanian dan sektor pariwisata sesuai daya dukung lingkungan. Strategi dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan sektor pertanian dan sektor pariwisata sesuai daya dukung lingkungan dapat dirumuskan sebagai berikut: a. Membatasi alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman terutama pertanian lahan basah dengan menetapkan sawah beririgasi teknis sebagai lahan pertanian yang berkelanjutan. b. Mengembangkan sistem agribisnis pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan melalui: 



Menyediakan sarana produksi menyangkut perencanaan, pengelolaan sarana produksi, teknologi dan sumberdaya agar memenuhi kriteria tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat mutu serta tepat produk.







Melakukan usaha tani yang intensif dan sustainable dalam rangka meningkatkan produktifitas lahan secara intensifikasi







Merencanakan pemilihan lokasi, komoditas, teknologi, dan pola usaha tani dalam rangka meningkatkan produksi primer untuk pemenuhan kebutuhan pasar dengan penekanan pada usaha tani yang lestari atau peningkatan produktivitas lahan secara maksimal melalui intensifikasi pertanian yang mempertimbangkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.







Melakukan penanganan pasca panen produk pertanian untuk mendapatkan nilai tambah melalui proses pengupasan, pembersihan, pengekstraksian, penggilingan, pembekuan, pengeringan, dan peningkatan mutu.



3 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018







Melakukan pemasaran hasil-hasil usahatani dan agroindustri di pasar domestik maupun ekspor serta mengembangkan kemampuan petani untuk melakukan pemantauan dan pengembangan informasi pasar domestik dan luar negeri.







Mengembangkan sarana dan prasarana penunjang sistem agribisnis pertanian meliputi pembangunan infrastruktur agribisnis dan pembentukan kelembagaan agribisnis pertanian.



c. Pengembangan pariwisata menjadi sebuah industri pariwisata di Kabupaten Tanah Datar untuk menunjang perkembangan ekonomi melalui: 



Mengembangkan kawasan wisata unggulan utama Kabupaten Tanah Datar







Melakukan promosi kawasan wisata unggulan Tanah Datar







Mengembangkan jasa hotel dan restoran







Menyediakan jasa angkutan dan transportasi untuk menunjang perkembangan sektor pariwisata







Mengembangkan Usaha Kecil Menengah (UKM) terutama industri kerajinan untuk pasokan cederamata.



 2.1.3



Memberikan jaminan keamanan bagi wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik.



Kebijakan & Strategi Pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Datar



2.1.3.1 Kebijakan dan Strategi Pola Ruang Kawasan Lindung 1. Pemeliharaan kawasan lindung yang berkelanjutan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Datar Pemantapan dan pengendalian kawasan lindung Strategi pemeliharaan kawasan lindung yang berkelanjutan dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Tanah Datar melalui: a. Memantapkan dan mengendalikan fungsi kawasan lindung; b. Membatasi kegiatan budidaya yang dapat menimbulkan kerusakan kawasan lindung; dan c. Mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya dalam rangka mewujudkan dan memelihara ekosistem wilayah. 2. Pencegahan kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan. Strategi untuk pencegahan kerusakan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan melalui: a. Menyelengarakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan terutama di kawasan lindung. b. Melakukan upaya terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup.



4 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



c. Membatasi kegiatan-kegiatan yang menjadi sumber kerusakan lingkungan hidup d. Memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana terutama sumber daya alam yang tak terbarukan agar terjaga ketersediaannya. 3



Kebijakan dan Strategi untuk Pola Ruang Kawasan Budidaya 1. Peningkatan pemanfaatan kawasan budidaya sesuai daya tampung dan dukung lingkungan untuk mewujudkan keterpaduan setiap kegiatan budidaya dakam rangka mendukung pengembangan ekonomi berbasis pertanian dan pariwisata. Strategi untuk mencapai kebijakan tersebut, melalui: a.



Menetapkan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis nasional, provinsi maupun kabupaten untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah yang serasi, selaras, dan seimbang.



b.



Mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budidaya agar sesuai dengan daya tampung dan daya dukung lingkungan.



c.



Membatasi perkembangan kegiatan budidaya pada kawasan rawan bencana.



d.



Mengembangan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan



e.



Mengembangkan kawasan budidaya pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan untuk menjamin ketersedian pangan daerah.



f.



Mengembangkan kawasan wisata unggulan serta kawasan untuk pengembangan kegiatan-kegiatan yang menunjang industri pariwisata dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat.



g.



Mengembangkan kawasan permukiman terutama di pusat-pusat kegiatan sehingga terbentuk struktur ruang wilayah kabupaten yang berhirarki.



4



Kebijakan dan Strategi untuk Kawasan Strategis Kabupaten Tanah Datar Penetapan kawasan strategis kabuapaten Tanah Datar dalam rangka peningkatan perkembangan sosial ekonomi dan budaya masyarakat. Strategi untuk mencapai kebijakan tersebut, melalui: a.



Mengembangkan simpul-simpul pertumbuhan ekonomi yang dapat membangkitkan kawasan hinterland secara menyeluruh.



5 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



b.



Meningkatkan ketersediaan sarana dan infrastruktur yang dapat meningkatkan pengembangan kawasan.



c.



Meningkatkan hubungan interkoneksitas antar wilayah untuk memacu mobilitas pembangunan secara integral



d.



Mendorong kelembagaan formal dan non formal dalam meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan kawaan strategis



e.



Memberdayakan program investasi pada kawasan strategis melalui kontribusi sektor pemerintah, masyarakat dan swasta.



2.2 .



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG KAWASAN PERENCANAAN



Kawasan perencanaan Nagari Pariangan merupakan salah satu Pusat Pelayanan Kawasan (PPK). Pusat Pelayanan Kawasan di Kabupaten Tanah Datar terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Pariangan dengan pusat di Nagari Simabur, Kecamatan Tanjung Emas dengan pusat di Nagari Saruaso, Kecamatan Salingpaung dengan pusat di Nagari Tabek Patah dan Kecamatan Sungai Tarab di Nagari Sungai Tarab. Fungsi utama dari pusat pelayanan kawasan ini adalah sebagai berikut : a. Pusat Perdagangan lokal yang ditandai dengan adanya pasar harian b. Pusat Koleksi komonitas pertanian yang dihasilkan sebagai bahan mentah industry c. Pusat penelitian, pembibitan dan percontohan komoditas d. Pusat pemenuhan pelayanan kebutuhan permukiman pertanian. 2.3 TUJUAN PENATAAN BWP Penataan Ruang BWP Kawasan Nagari Pariangan Berdasarkan Asas: 1. Keterpaduan; Yang dimaksud dengan *keterpaduan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah; dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan, antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. 2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Yang dimaksud dengan *keserasian, keselarasan dan keseimbangan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antara daerah serta antara wilayah perkotaan dan kawasan perdesaan. 3. Keberlanjutan Yang dimaksud dengan *keberlanjutan* adalah bahwa piñata ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsuangan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang. 4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan



6 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



Yang dimaksud dengan *keberdayagunaan dan keberhasilgunaan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas. 5. Keterbukaan Yang dimaksud dengan *keterbukaan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang; 6. Kebersamaan dan kemitraan; Yang dimaksud dengan *kebersamaan dan kemitraan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku penting. 7. Pelindungan kepentingan umum Yang dimaksud dengan *perlindungan kepentingan umum* adalah bahwa penataan ruang deselenggarakan dengan menggunakan kepentingan masyarakat 8. Kepastian hukum dan keadilan Yang dimaksud dengan *kepentingan hukum dan keadilan* adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum. 9. Akuntabilitas Yang dimaksud dengan *akuntabilitas* adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggung jawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya. Tujuan penataan bwp berfungsi untuk: a. Sebagai acuan untuk menyusun rencana pola ruang, penyusunan rencana jaringan prasarana, penetapan sub bwp yang diprioritaskan penanganannya, penyusunan ketentuan pemanfaatan ruang, penyusunan peraturan zonasi ; dan b. Menjaga konsistensi dan keserasian pengembangan kawasan perencanaan dengan rtrw. Adapun perumusan tujuan penataan bwp didasarkan pada: a. Arahan pencapaian sebagaimana ditetapkan dalam rtrw b. Isu strategis bwp, yang antara lain dapat berupa potensi, masalah, dan urgensi penanganan; dan c. Karakteristik bwp Tujuan penataan bwp dirumuskan dengan mempertimbangkan : a. Keseimbangan dan keserasian antara bagian dari wilayah kabupaten/kota b. Fungsi dan peran bwp c. Potensi investasi;



7 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



d. Kondisi sosial dan lingkungan bwp e. Peran masyarakat dalam pembangunan; dan f.



Prinsip-prinsip yang merupakan penjabaran dari tujuan tersebut



Dalam rumusan tujuan penataan bwp, terlebih dahulu akan dilihat visi dari pengembangan wilayah kabupaten tanah datar dan keterkaitannya dengan rencana tata ruang provinsi dan kabupaten. Visi pengembangan wilayah kabupaten tanah datar yaitu ” terwujudnya masyarakat yang maju, sejahtera, dan berkeadilan dilandasi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.” Adapun ditinjau dari fungsi perkotaan batusangkar berdasar rtrw kabupaten tanah datar“kawasan nagari pariangan sebagai pusat pelayanan kawasan berfungsi sebagai pusat pelayanan wilayah sekitar nagari pariangan , pertanian, permukiman dan pelayanan sarana dan prasarana dan pusat pengembangan wilayah belakang seluruh wilayah kawasan nagari pariangan” Berdasarkan isu strategis dan visi pengembangan kabupaten tanah datar serta pengembangan perkotaan tersebut diatas, maka tujuan dari penataan ruang bwp kawasan nagari pariangan tahun 2017-2031 adalah: “mewujudkan bwp kawasan nagari pariangan sebagai wilayah tujuan berbasis pariwisata dan cagar budaya dan berkelanjutan dengan didukung fasilitas sarana dan prasarana ”. Kebijakan penataan BWP adalah: 



pengelolaan zona lindung dan budidaya secara harmonis dan berkelanjutan:







penyediaan sarana dan prasarana/infrastruktur yang memadai guna mendukung BWP Kawasan Nagari Pariangan sebagai pengembangan wilayah wisata, cagar budaya dan Pusat Pelayanan Kawasan;







perumusan pengelolaan bangunan pada Sub BWP yang diprioritaskan;







perumusan pengembangan investasi dalam program pembangunan yang terintegrasi dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan;







perumusan peraturan zonasi yang operasional;



Adapun Strategi Penataan BWP Adalah: 



strategi dalam rangka mengembalikan zona lindung dan budidaya secara harmonis dan berkelanjutan meliputi: pengembalikan fungsi zona lindung yang mengalami kerusakan melalui kegiatan reboisasi, konservasi tanah dan air, serta upaya-upaya pemulihan lainnya pengembangan ruang terbuka hijau untuk menunjang fungsi lindung. pengoptimalan pengembangan potensi berbasis pariwisata dan pertanian yang mampu memberi nilai tambah ekonomi dan sinegitas dengan kawasan hinterland pengendalian dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan



8 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



peningkatan peran pemerinta, Pemerintah daerah, masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. 



strategi dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana/infrastruktur yang memadai guna mendukung BWP Kawasan Nagari Pariangan sebagai Pengembangan Wilayah Wisata dan Pusat Pelayanan Kawasan meliputi : peningkatan kemudahan hubungan antar lokasi, kawasan, dan antar wilayah melalui pembangunan sarana dan prasarana transportasi darat, yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. pengembangan system pelayanan energy melalui pengembangan jaringan listrik dan jaringan energy lainnya. peningkatan kualitas pelayanan dan pengembangan system telekomonikasi dan informasi dengan mempertimbangkan kemajuan teknologi di bidang telekomunikasi dan informasi. pengembangan sumber air bersih, kapasitas instalasi pengelolaan, system distribusi pelayanan dan mewujudkan system produksi air bersih siap minum. pengembangan system jaringan dramase yang terintegrasi. peningkatan kualitas system pembuangan limbah domestik, limbah industry, dan limbah lain yang berwawasan lingkungan. pengembangan pengelolaan persampahan secara terpadu.







Strategi dalam rangka merumuskan pengelolaan pembangunan pada Sub BWP yang diprioritaskan meliputi : akselerasi pembangunan pada Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sesuai dengan tema penanganan.







strategi dalam rangka merumuskan pengembangan investasi dalam program pembangunan yang terntegasi dengan pelibatan berbagai pemangku kepentingan meliputi. peningkatan peran dari unsur pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber pendanaan dalam pembangunan.







strategi dalam rangka merumuskan peraturan zonasi yang operasional meliputi : perumusan kegiatan dan penggunaan lahan yang diizinkan, bersyarat berbatas, bersyarat tertentu dan dilarang pada setiap zona/sub zona. pengaturan mensitas bangunan, tata bangunan, sarana dan prasarana minimal.



Rencana pola ruang merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam BWP Kawasan Nagari Pariangan yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya yaitu:



9 | BAB II



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018







Sebagai lokasi ruang untuk berbagi kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam zona perencanaan yang disusun RDTRnya;







Mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang;







Sebagai dasar penyusunan indikasi program jangka menengah 5 (lima) tahunan untuk 20 (dua puluh) tahun;







Sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.



2.3 PEMBAGIAN BWP, SUB BWP DAN BLOK Rencana pengembangan zona peruntukan lahan di Kawasan Perencanaan RDTR bertujuan (i) untuk mengelompokan kegiatan-kegiatan berdasarkan keterkaitan antar jenis kegiatan dan (ii) untuk efisiensi pergerakan serta optimasi pemanfaatan ruang. Pembagian BWP Kawasan Nagari Pariangan dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :



-



kecenderungan perkembangan kegiatan saat ini pada masing-masing kawasan kepemilikan tanah;



-



Kecenderungan aktifitas kegiatan kawasan



-



Kecenderungan perekonomian



-



Batas fisik kawasan;



2.3.1 Pembagian Bwp Berdasarkan kriteria dan potensi serta masalah pada kawasan, maka pembagian BWP Kawasan Nagari Pariangan ini terbagi atas tujuh sub BWP yaitu : 1. BWP I Tabek denganluuas 297.11 terdiri dari 2 Sub BWP dan fungsi sebagai kawasan permukiman perkebunan, pertanian, perumahan, sarana pelayanan umum, resapan air, RTH dan sekitar mata air;



a. Fungsi



dan Peran kawasan sebagai



kawasan Perumahan, dan Pertanian dan



Perkebunan yang merupakan fungsi pengembangan permukiman;



b. Tujuan pengembangan Sub BWP I adalah :  menyediakan ruang untuk permukiman baik tingkat kepadatan sedang sampai tingkat kepadatan tinggi;



 mempertahankan keberadaan kegiatan pertanian;  menyediakan ruang pengembangan RTH.  menyediakan sarana dan prasarana perkotaan (jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan telekomunikasi, dan jaringan listrik).



c. Strategi pengembangan aksesibilitas blok  mengembangkan jaringan jalan untuk kawasan perdagangan dan jasa;  mengembangkan jaringan jalan sampai pada jalan lingkungan untuk kawasan 10 | B A B I I



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



perumahan/blok kawasan.



d. Strategi Pengembangan Guna Lahan  mengembangkan ruang perdagangan dan jasa pada lahan yang memiliki aksesibilitas tinggi;



 mengembangkan ruang untuk perumahan;  mengembangkan lokasi-lokasi RTH setiap kawasan;  mempertahankan sempadan sungai;  memperhatikan sempadan jalan. e. Potensi Pengembangan dan investasi  sebagai kawasan perkebunan yang bersifat agrokultural  memiliki tambang pasir sekitar aliran sungai f. Keunggulan daya saing BWP dalam kawasan tabek tidak dimiliki dibandingkan dengan SUB BWP lainnya. g. Kondisi sosial dan lingkungan sekitar kawasan lebih cenderung beraktifitas kedaerah Simabur. H. Peran masrayakat sekitar Sub BWP I terhadap pengembangan pembangunan cukup begitu antusias terhadap kegiatan pemerintah yang dilakukan. i. Prinsip pengembangan sub BWP I  pengaturan kegiatan pertanian dan perkebunan  pengaturan kegiatan pelayanan umum  pengaturan kegiatan-kegiatan selain pertanian dan perkebunan dan pelayanan umum sebagai penunjang kegiatan utama kawasan  mengembangkan zona pertanian dan perkebunan dengan kegiatan pertanian dan perkebunan modern maupun tradisional didalam kawasan  perlindungan dan peroptimalan lahan pertanian dan perkebunan beserta sistem prasarana pendukungnya.  Pengerahan dan pengendalian kawasan melalui pengaturan zonasi. 2. BWP II Pariangan dan Simabur dengan luas 1.172,53 terdiri dari Sub BWP dengan fungsi Sub BWP sebagai kawasan perkebunan, pertanian, perumahan, sarana pelayanan umum, resapan air, RTH dan Cagar Budaya ; a. Fungsi kawasan



sebagai



kawasan Cagar Budaya, Perumahan, dan Pertanian



dan Perkebunan yang merupakan fungsi pengembangan pariwisata dan mendukung wilayah sekitar dengan fungsi dominan pertanian dan pemukiman; b. Tujuan pengembangan Sub BWP II adalah :



 menyediakan ruang untuk permukiman baik tingkat kepadatan sedang sampai tingkat kepadatan tinggi;



11 | B A B I I



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



 mempertahankan keberadaan kegiatan pertanian;  menyediakan ruang pengembangan RTH. c. Strategi pengembangan aksesibilitas kawasan



 mengembangkan jaringan jalan provinsi;  membangun jaringan jalan lingkungan baru untuk menyediakan akses bagi pengembangan zona perumahan kepadatan sedang dan kepadatan tinggi;



 mengembangkan pusat-pusat pelayanan permukiman;  mengembangkan lokasi-lokasi RTH;  mempertahankan kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. e. Strategi pengembangan guna lahan  mengembangkan pusat-pusat pelayanan permukiman;  mengembangkan lokasi-lokasi RTH skala lingkungan;  mempertahankan kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung;  memperhatikan sempadan jalan dalam pembangunan permukiman; e. Potensi pengembangan dan investasi  sebagai kawasan pengembangan cagar budaya  sebagai pengembangan kawasan wisata alam  ketersedian industri skala rumah tangga dan kerajinan f. Keunggulan daya saing BWP dalam kawasan pariangan dan simabur sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, perkantoran dan memiliki fasos dan fasum yang lengkap dibandingkan Sub BWP lainnya. g. Kondisi sosial dan lingkungan sekitar kawasan lebih cenderung beraktifitas sekitar Nagari Pariangan dan Simabur . H. Peran masrayakat sekitar Sub BWP II terhadap pengembangan pembangunan kurang begitu antusias terhadap kegiatan pemerintah yang dilakukan. i. Prinsip pengembangan sub BWP II  pengaturan kegiatan perdagangan  pengaturan kegiatan pelayanan umum  pengaturan kegiatan-sarana dan utilitas sesuai dengan perhitungan kebutuhan terutama sebagai kegiatan utama kawasan maupun kagiatan penunjang utama dikawasan  mengembangkan zona pertanian dan perkebunan dengan kegiatan pertanian dan perkebunan modern maupun tradisional didalam kawasan  perlindungan dan peroptimalan lahan pertanian dan perkebunan beserta sistem prasarana pendukungnya.  Pengerahan dan pengendalian kawasan melalui pengaturan zonasi.



12 | B A B I I



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



3. BWP 3 Sabu dengan luas 346.422 terdiri dari 2 Sub BWP dengan fungsi Sub BWP sebagai kawasan campuran;



f. Fungsi



kawasan



sebagai



kawasan pemukiman, dan Pertanian dan Perkebunan



yang merupakan fungsi pengembangan sedang;



g. Tujuan pengembangan Sub BWP III adalah :  menyediakan ruang untuk permukiman baik tingkat kepadatan sedang sampai tingkat kepadatan sedang;



 mempertahankan keberadaan kegiatan pertanian;  menyediakan ruang pengembangan RTH.  menyediakan sarana dan prasarana perkotaan (jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan telekomunikasi, dan jaringan listrik).



h. Strategi pengembangan aksesibilitas kawasan  mengembangkan jaringan jalan provinsi;  membangun jaringan jalan lingkungan baru untuk menyediakan akses bagi pengembangan zona perumahan kepadatan sedang dan kepadatan tinggi;



i. Strategi pengembangan guna lahan  mengembangkan pusat-pusat pelayanan permukiman;  mengembangkan lokasi-lokasi RTH skala lingkungan;  mempertahankan kawasan sempadan sungai sebagai kawasan lindung;  memperhatikan sempadan jalan dalam pembangunan permukiman; e. Potensi Pengembangan dan investasi  sebagai kawasan pengembangan sektor pertanian  sebagai pengembangan kawasan sektor perikanan f. Keunggulan daya saing BWP dalam kawasan sabu sebagai pengembangan perikanan dan pertanian. g. Kondisi sosial dan lingkungan sekitar kawasan lebih cenderung beraktifitas diluar sabu . H. Peran masrayakat sekitar Sub BWP III terhadap pengembangan pembangunan cukup begitu antusias terhadap kegiatan pemerintah yang dilakukan. i. Prinsip pengembangan sub BWP III  pengaturan kegiatan perikanan  pengaturan kegiatan pelayanan umum  mengembangkan zona perikanan dan pertanian masih skala lokal  Pengerahan dan pengendalian kawasan melalui pengaturan zonasi.



2.4 PEMBAGIAN PZ KAWASAN PERENCANAAN



13 | B A B I I



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



Pada pembagian penzoningan pada kawasan perencanaan diperoleh beberapa zona pengembangan dengan beberapa penetapan kawasan pengembangan pada masing-masing zona dengan adalah : 1. Zonasi Lindung, meliputi: 1) Zona Perlindungan Setempat (PS); Strategi menjaga kelestarian dan fungsi kawasan dari aktifitas manusia . Sempadan Sungai 



Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurangkurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul







Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan pertimbangan teknis dan sosial ekonomis oleh Pejabat yang berwenang







Garis sempadan sungai yang bertanggul dan tidak bertanggul yang berada di wilayah perkotaan dan sepanjang jalan ditetapkan tersendiri oleh Pejabat yang berwenang



2) Zona Ruang Terbuka Hijau (RTH); Strategi menjaga ketersediaan lahan sebagai resapan air dan menciptakan kesesuaia n lingkungan perkotaan sebagai pengaman lingkungan  Memiliki jalan akses minimum berupa jalan lingkungan (untuk taman lingkungan, jalan kolektor untuk taman kecamatan dan taman kota).  Memperhatikan ketentuan ketentuan yang terkait dengan perencanaan ruang terbuka hijau perkotaan. 3) Zona Cagar Budaya (SC); Strategi menjaga kelestarian wilayah cagar budaya sebagai fungsi budaya 4) Zona Rawan Bencana (RB); Lokasi berada dekat dengan sumber bencana gunung berapi, dasn daerah sesar gempa yang memiliki tingkat resiko kecil, sedang, hingga tinggi 2. Zonasi Budidaya, meliputi: 1) Zona Perumahan (R); a. memiliki kepadatan bangunan diatas 100-1000 rumah/hektar (tinggi), kepadatan bangunan 40-100 rumah/ha (sedang), kepadatan bangunan 10-40 rumah/ha (rendah) b. memiliki fasilitas yang lengkap c. berada pada kelerengan 0.15% d. memiiki utiilitas yang memadai 2) Zona Perdagangan dan Jasa (K); Strategi menyediakan ruang sarana yang cukup Untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersil, tempat bekerja dan tempat berusaha



14 | B A B I I



Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Nagari Pariangan



Tahun 2018



3) Zona Perkantoran (KT); 4) Zona Sarana Pelayanan Umum (SPU); 5) Zona Industri (I); 6) Zona Peruntukan Khusus (KH); 7) Zona Peruntukan Lainnya (PL); 8) Zona Peruntukan Campuran (C).



15 | B A B I I