Bab III (Tahap & Proses) - KabKota - 13062014 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Bab III Prosedur dan Proses Penyusunan RZWP-3-K 3.1. Prosedur Penyusunan RZWP-3-K Prosedur penyusunan RZWP-3-K merupakan tahapan yang dilalui sebelum disusun RZWP-3-K, meliputi tahap pra penyusunan RZWP-3-K, yaitu kegiatan identifikasi stakeholder, sosialisasi, dan pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek). 3.1.1. Pra Penyusunan RZWP-3-K 1) Identifikasi Stakeholder Langkah awal sebelum disusun RZWP-3-K, harus dilakukan identifikasi Stakeholders ‘users’ laut dengan menggunakan pendekatan Stakeholders Analysis yang meliputi identifikasi pemangku kepentingan, tingkat otoritas yang dimiliki, tingkat kepentingan masing-masing pemangku kepentingan terhadap sumberdaya dan perencanaan RZWP-3K, pengaruh pemangku kepentingan dalam implementasi RZWP-3-K. Kegunaannya adalah untuk melihat potensi-potensi peluang serta hambatan yang akan terjadi selama pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K, dan agar apabila terjadi hambatan dalam penyusunan RZWP-3-K, dapat segera dianalisis pihak-pihak mana yang berpengaruh dan untuk segera ditangani. Analisis ini diharapkan dapat menghasilkan pendekatan dan strategi untuk melancarkan pelaksanaan penyusunan RZWP-3-K. Tabel 3.1 Contoh Identifikasi Stakeholders 1. Daftar Stakeholders; SKPD, kelompok users dan masy pesisir Kelompok nelayan bagan tancap



2. Otoritas dan tingkat kepentingan Stakeholders



3. Tingkat kepentingan dan lokasinya



Tidak ada otoritas, pengguna aktif di laut, sangat tergantung dgn kualitas air.



Sangat tinggi karena butuh kualitas air yang baik di lokasinya, pendukung sumber ekonomi nelayan



4. Tingkat kepentingan Stakeholders dalam proses perencanaan?



5. Saran Keterlibatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Anggota Pokja/ FGD/ Konsultasi Publik/ Responden / Gatekeeper/ Key Informan Person/ dll



6. Pengaruh Stakeholders dalam Implementasi RZWP-3-K Kepatuhan dan kerjasama Stakeholders ini sangat penting



Sangat berpengaruh and memiliki kelompok nelayan yang terorganisir baik. Dekat dengan DKP setempat krn mendapatkan bantuan modal/alat tangkap,dll Catatan : Langkah ini ditambahkan skoring analysis stakeholder, termasuk disertainya berita acara berisikan data kuota anggota untuk verifikasi.



2) Sosialisasi Sosialisasi perlu dilakukan sebelum dilakukan penyusunan RZWP-3-K. Sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya terkait kebijakan dan program terkait penyusunan RZWP-3-K, menumbuhkan rasa kepemilikan dari para KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-1



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



pemangku kepentingan terhadap rencana yang berlangsung di daerahnya. Sosialisasi perlu dilakukan untuk meminimalisir konflik di kemudian hari, oleh karena itu pada saat sosialisasi harus melibatkan berbagai pihak terkait. Sosialisasi selayaknya diikuti oleh target peserta seperti tercantum dalam tabel berikut : Tabel 3.2 Tujuan dan Target Peserta Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Tujuan



Target Peserta



 Agar masyarakat mengenal, mengetahui, dan memahami tentang kebijakan dan program  Menjelaskan rencana penyusunan dokumen perencanaan WP-3-K dan menumbukan rasa kepemilikan Stakeholder terhadap rencana yang berlangsung di daerahnya  Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Stakeholder terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil



1) Pemerintah SKPD daerah yang terdiri dari :  Pemerintah Provinsi 1. Bappeda Provinsi 2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Pemerintah Kabupaten/Kota 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. Dinas Pertambangan/ESDM 13. BUMD 14. dll. 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) DPRD 4) LSM 5) Perguruan Tinggi/Akademisi 6) Kelompok Masyarakat (Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional) 7) Camat, Lurah/Kepala Desa 8) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan 9) Pers



Sosialisasi penyusunan RZWP-3-K harus memiliki strategi komunikasi agar tercapai tujuan secara efektif. Penentuan target, pesan utama yang akan disampaikan (key message), media penyampaian (channeling) dan metode penyampaian harus disusun sedemikian rupa agar masing-masing Stakeholders memahami perlunya RZWP-3-K. Identifikasi target sosialisasi dapat diselaraskan dengan identifikasi Stakeholders sehingga dapat disinkronkan satu sama lain. Materi, jadwal pelaksanaan, metode, serta output sosialisasi penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota, adalah sebagai berikut:



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-2



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.3 Materi, Metode, Output dan Lokasi Sosialisasi Penyusunan RZWP-3-K Materi



Metode



 Pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan amanat UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Kebijakan RZWP-3-K  Harmonisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (RZWP-3-K)



 











Pengumuman Pemutaran film berisikan contoh kasus Diskusi/ seminar/ pertemuan terbuka Media cetak dan media elektronik



Output 











Adanya kesamaan cara pandang dan pola pikir yang sama para eksekutif dan legislatif di tingkat daerah dalam perencanaan WP-3-K. Adanya dukungan dan partisipasi dari pemerintah daerah agar didapatkan suatu komitmen baik dari pemerintah daerah maupun badan legislatif setempat . Adanya pemahaman tentang RZWP-3-K sebagai instrumen penataan ruang perairan laut.



Lokasi -



Kabupaten/Kota sasaran sosialisasi Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda)



3) Pelatihan/Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang pada lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang di daerah/BKPRD (Tim Penyusun RZWP-3-K) dalam menyusun dokumen RZWP-3-K. Tabel 3.4 Tujuan dan Target Peserta Bimtek Penyusunan RZWP-3-K Tujuan  Agar peserta mengerti tentang kebijakan dan tahapan penyusunan RZWP-3-K  Agar peserta mengerti kebutuhan data dasar dan tematik, pengumpulan data, survey lapangan, penyusunan peta tematik dan paket sumberdaya  Agar peserta memahami pengertian dan jenis bencana, konsep mitigasi bencana dalam penyusunan RZWP-3-K  Agar peserta memahami pengertian zona, kebutuhan data dan informasi, kriteria, pertimbangan dan ketentuan, delineasi serta pengaturan zona.  Agar peserta mengerti kriteria, pertimbangan, dan penentuan alokasi ruang RZWP-3-K  Agar peserta mengerti pengertian Alur Laut, kebutuhan data dan informasi pertimbangan dan ketentuan, delineasi serta pengaturan.  Agar peserta mengerti prosedur penanganan konflik dalam RZWP-3-K  Agar peserta mengerti peran dan pelibatan pemangku kepentingan dalam RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



Target Peserta



Peserta terdiri atas anggota Kelompok Kerja Perencanaan Tata Ruang BKPRD (Tim Penyusun RZWP-3-K)



III-3



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.5 Materi, Metode, Output dan Lokasi Bimtek Penyusunan RZWP-3-K Materi  Proses penyusunan RZWP-3-K  Pengumpulan dan analisis data spasial serta pemetaan  RZWP-3-K berbasis Mitigasi Bencana  Data Informasi, Kriteria, Pertimbangan dan Penentuan, Delineasi, serta Pengaturan Kawasan Konservasi, Alur Laut, Zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, Zona pertambangan, Zona pariwisata, dll  Kriteria, pertimbangan, dan penentuan alokasi ruang  Resolusi Konflik dalam RZWP-3-K  Pelibatan pemangku kepentingan dalam RZWP-3-K



Metode  







Simulasi Pemutaran film berisikan contoh kasus Diskusi/ seminar/ pertemuan terbuka



Output Adanya peningkatan pemahaman dalam penyusunan RZWP-3-K



Lokasi -



Kabupaten/Kota sasaran Bimtek Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda)



3.2. Penyusunan RZWP-3-K Seluruh tahapan dalam proses penyusunan RZWP-3-K merupakan langkah yang mutlak dilalui untuk mencapai dokumen final yang merupakan hasil perencanaan bersama. Proses penyusunan RZWP-3-K, meliputi tahapan sebagai berikut : 1. Persiapan Penyusunan RZWP-3-K 2. Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K 3. Penetapan Ranperda RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-4



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K



Persiapan



TAHAPAN



PROSES / OUTPUT PROSES / OUTPUT



1



Persiapan



 



Penyusunan Rencana Kerja Penyusunan TOR/RAB



2



Pengumpulan Data







Pengumpulan data sekunder



Survei Lapangan







3



Pengumpulan data primer (apabila data sekunder yang telah dikumpulkan belum memenuhi kebutuhan)



4



Pengolahan dan Analisis Data







Pengolahan dan analisis data untuk disusun dalam peta-peta tematik



Deskripsi Potensi & Kegiatan Pemanfaatan







Pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang telah disusun



5



6



Penyusunan Dokumen Awal



 



Peta-peta tematik Hasil Pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang disusun disusundisuusnyangtelahdisusun ntifikasi potensi wilayah Penyampaian Draft Dokumen Awal RZWP3K Menjaring masukan



7



Konsultasi Publik



  



8



9



10



11



Penetapan Ranperda RZWP-3-K



12



13



14



Penentuan Usulan Alokasi Ruang



 



     



Tumpang susun peta-peta tematik dalam Dokumen Awal yang telah diperbaiki dari hasil Konsultasi Publik (Penyusunan Paket Sumberdaya) Analisis kesesuaian terhadap kriteria kawasan, zona, sub zona, dan/atau pemanfaatannnya Penentuan usulan kawasan, zona, sub zona, dan/atau pemanfaatannnya



 



Hasil perbaikan dokumen awal Analisis non spasial Analisis konflik pemanfaatan ruang (resolusi konflik) Penentuan Alokasi Ruang Penyelarasan , penyerasian dan penyeimbangan dengan RTRW Penyusunan pernyataan pemanfaatan ruang peraturan pemanfaatan ruang Penyusunan Indikasi Program Draft Rancangan Perda RZWP-3-K



 



Penyampaian Draft Dokumen Antara RZWP-3-K Menjaring masukan







Hasil perbaikan Dokumen Antara



Permohonan Tanggapan/Saran







Permohonan tanggapan/saran terhadap Dokumen Final



Pembahasan Ranperda



 



Pembahasan Draft Ranperda oleh DPRD Evaluasi







Penetapan Ranperda menjadi Perda RZWP-3-K



Penyusunan Dokumen Antara



Konsultasi Publik



Penyusunan Dokumen Final



Penetapan



Gambar 3.1 Tahapan dan Proses/Output Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-5



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Secara umum, tahapan dalam proses penyusunan dokumen Final RZWP-3-K dapat dilihat dalam diagram berikut:



Gambar 3.2 Proses Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota melalui Pelibatan Masyarakat



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-6



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.3 Contoh Jangka Waktu Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Jangka waktu yang dibutuhkan dalam proses penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota hingga dokumen final selesai diupayakan seefektif mungkin, minimal selama 12 (duabelas) bulan - 24 (dua puluh empat) bulan dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Ilustrasi jangka waktu minimal proses penyusunan RZWP-3-K dapat dilihat pada Gambar 3.2. Tahap penyusunan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi aspek politik, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, keuangan/pembiayaan pembangunan daerah, ketersediaan data, dan faktor lainnya di dalam wilayah kabupaten/kota bersangkutan, sehingga perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk setiap tahap penyusunan RZWP-3-K disesuaikan dengan situasi dan kondisi kabupaten/kota yang bersangkutan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-7



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



3.2.1. Persiapan Penyusunan RZWP-3-K Kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan, meliputi: 1) Persiapan awal pelaksanaan, meliputi: penyusunan rencana kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Terms of Reference (TOR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rencana kerja adalah langkah-langkah yang dibuat untuk mencapai target yang disertai dengan jadwal waktu pelaksanaan dan personil yang melaksanakan. Target yang akan dicapai adalah tersusunnya Peraturan Daerah (PERDA) mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kerangka Acuan Kerja (KAK) / Terms of Reference (TOR) adalah dokumen perencanaan yang memberikan gambaran umum mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan. Contoh lengkap TOR dan RAB sebagaimana dalam lampiran 8 dan 9. 2) persiapan teknis pelaksanaan yang meliputi: a. Penyiapan personil dalam tim kerja b. Penyiapan administrasi c. Studi literatur sebagai awal atau referensi untuk pelaksanaan kegiatan. d. Penyusunan rencana kerja - Jadwal pekerjaan - Metode pengumpulan data/survei lapangan berdasarkan Peta RBI, LPI, Peta Laut Dishidros TNI AL, dan Citra Satelit di wilayah perencanaan. - Peta rencana lokasi sampling 3) pemberitaan kepada publik perihal akan dilakukannya penyusunan RZWP-3-K



3.2.2. Penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K Secara umum, tahapan dalam proses penyusunan Dokumen Final RZWP-3-K adalah sebagai berikut (Draft Revisi permen KP 16 Tahun 2008): 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11)



pengumpulan data; survei lapangan; pengolahan dan analisis data deskripsi potensi dan kegiatan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau - pulau kecil; penyusunan dokumen awal; konsultasi publik; penentuan usulan alokasi ruang; penyusunan dokumen antara; konsultasi publik; penyusunan dokumen final; dan permintaan tanggapan dan/atau saran.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-8



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 1 : 3.2.2.1. Pengumpulan Data Pengumpulan data dimaksudkan untuk memperoleh data dan informasi yang tersedia berupa spasial dan non spasial. Data dan informasi yang dikumpulkan terdiri dari 2 (dua) dataset dasar (terrestrial dan batrimetri) dan 10 (sepuluh) dataset tematik (geologi dan geomorfologi laut, oseanografi, Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan (jenis dan kelimpahan ikan), penggunaan lahan dan status lahan, Data Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting, Sumberdaya Air, Infrastruktur, Demografi, Ekonomi Wilayah dan resiko bencana dan pencemaran). Data dan informasi tersebut diatas dapat diperoleh dari lembaga atau institusi terkait dalam bentuk laporan, buku, diagram, peta, foto, dan media penyimpanan lainnya. Data dasar dan tematik untuk pemetaan rencana zonasi WP-3-K kabupaten dan kota memiliki skala, ketelitian dan kedetilan informasi yang berbeda, yaitu: - Kabupaten : skala minimal 1:50.000 - Kota : skala minimal 1:25.000 Ketersediaan data harus memenuhi persyaratan secara kualitas maupun kuantitas, yaitu : a) Kualitas 1. skala; 2. akurasi geometri; 3. kedetailan data; 4. kedalaman data; 5. kemutakhiran data; 6. kelengkapan atribut. b) Kuantitas secara kuantitas memenuhi ketentuan kelengkapan jenis data (12 dataset). Apabila ketersediaan data belum memenuhi persyaratan kualitas dan kuantitas di atas maka perlu dilakukan survei lapangan. Dalam penyusunan rencana zonasi WP-3-K, dibutuhkan data dasar dan tematik dengan skala, ketelitian data dan kedetilan informasi yang berbeda. Jenis data yang digunakan dalam penyusunan rencana zonasi dibedakan untuk kabupaten/kota, yang terdiri atas : 1) Peta Dasar dan Citra Satelit 2) Data Spasial Dasar 3) Data Spasial dan Non Spasial Tematik Jenis, fungsi, dan manfaat data yang diperlukan dapat mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K. Untuk alokasi ruang yang memerlukan kegiatan reklamasi diperlukan data tambahan berupa data geoteknik.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-9



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 2 : 3.2.2.2. Survei Lapangan Survei lapangan dilaksanakan dalam rangka melengkapi data yang belum sesuai kebutuhan. Adapun jenis data yang akan dikumpulkan adalah data primer. Pengumpulan data primer bertujuan untuk: o Melakukan verifikasi terhadap data sekunder yang sudah terkumpul sebelumnya o Melakukan pengumpulan data primer yang belum tersedia. Data primer yang dikumpulkan, antara lain : 1. Data Terestrial a. tanah b. topografi c. kemiringan lereng 2. Data Bathimetri 3. Data Geologi dan Geomorfologi Laut (substrat dasar laut) 4. Data Oseanografi (arus, pasang surut, gelombang, kualitas air, biologi perairan) 5. Data Ekosistem Pesisir dan Sumberdaya Ikan a. Data ekosistem pesisir (terumbu karang, mangrove, lamun) b. Data jenis dan kelimpahan ikan 6. Data Penggunaan Lahan dan Status Lahan (kepemilikan lahan) 7. Data Pemanfaatan Wilayah Laut Eksisting (misalnya : perikanan budidaya, perikanan tangkap, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, alur pelayaran, alur biota, kawasan konservasi) 8. Data Sumberdaya Air 9. Data Infrastruktur 10. Data Demografi dan Sosial a. Jumlah penduduk b. Jumlah tenaga kerja c. Kepadatan penduduk d. Proyeksi pertumbuhan penduduk e. Mata pencaharian penduduk f. Jumlah nelayan dan dan pembudidaya ikan g. wilayah masyarakat hukum adat h. wilayah penangkapan ikan secara tradisional i. kondisi dan karakteristik masyarakat setempat termasuk tempat suci dan kegiatan peribadatannya j. aktifitas/ritual keagamaan dan situs cagar budaya. 11. Data Ekonomi Wilayah a. PDRB b. Pendapatan per kapita KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-10



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



c. Angkatan kerja dan tingkat pengangguran d. Laju pertumbuhan ekonomi sektoral dan kabupaten e. Komoditi unggulan f. Kegiatan perekonomian perikanan dan kelautan g. Produksi perikanan 12. Data Resiko Bencana dan Pencemaran a. Jenis, lokasi, batas riwayat kebencanaan, tingkat kerusakan dan kerugian bencana b. Sumber dan lokasi pencemaran Teknik untuk melakukan survei di lapangan yang antara lain meliputi:      



Observasi Pengambilan sampel Pengukuran Wawancara Penyebaran kuesioner Focus Group Discussion (FGD)



FGD bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan lain, terkait dengan permasalahan pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil.



FGD ini melibatkan instansi pemerintah terkait, unsur



perwakilan masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat (tokoh adat), kelompok-kelompok masyarakat yang bergerak di wilayah pesisir dan laut dan LSM. Metode survei tiap data akan dibahas lebih lanjut pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-11



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 3 : 3.2.2.3. Pengolahan dan Analisis Data Penyusunan peta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat kabupaten/kota membutuhkan data dasar dan tematik pendukung dalam proses penyusunannya. Data/peta dasar yang dibutuhkan dalam penyusunan peta rencana zonasi tematik yang disusun dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) dataset dasar, terdiri dari data terestrial dan bathimetri. Data/peta dasar tersebut secara umum telah disediakan oleh instansi terkait, namun apabila tidak tersedia maka perlu dilakukan pemetaan dan analisis sesuai dengan kebutuhan perencanaan yang dilakukan. Data yang telah dikumpulkan diolah dan dianalisis sehingga menghasilkan peta-peta tematik. Pengolahan data dilakukan untuk memperoleh data yang siap digunakan untuk analisis. Pengolahan data meliputi: 1. Konversi data non spasial ke format spasial 2. Standarisasi format dan kelengkapan data 3. Perbaikan data Analisis data dilakukan untuk memperoleh informasi sesuai dengan tema yang dibutuhkan. Aktivitas yang dilakukan adalah: 1. Interpolasi spasial/pemodelan ruang untuk menghasilkan keseragaman data melalui pendekatan nilai yang sama. 2. Pemodelan matematis 3. Simbolisasi dan penyajian hasil analisis menjadi peta-peta tematik Data tematik yang dibutuhkan dalam penyusunan peta rencana zonasi terdiri dari 10 (sepuluh) dataset peta, meliputi geologi dan geomorfologi; oseanografi; penggunaan lahan, status lahan dan rencana tata ruang wilayah; pemanfaatan wilayah laut; sumberdaya air; ekosistem wilayah pesisir dan sumberdaya ikan; infrastruktur; demografi dan sosial; ekonomi wilayah; dan kerawanan dan risiko bencana. Fungsi data/peta tematik tersebut adalah sebagai dasar penyusunan peta paket sumberdaya dan kesesuaian lahan/perairan. Pengolahan dan analisis peta tematik dilakukan sesuai dengan hirarki perencanaan, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Beberapa komponen yang harus diperhatikan antara lain input data, proses pengolahan data dan output peta tematik yang dihasilkan. Input data untuk penyusunan peta tematik provinsi, kabupaten dan kota berbeda, demikian pula proses pengolahan yang dilakukan dan kerincian informasi tematik pada output peta.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-12



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 4 : 3.2.2.4. Deskripsi Potensi dan Kegiatan Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Setelah dilakukan pengolahan dan analisis data serta disajikan dalam bentuk peta tematik selanjutnya dilakukan pendeskripsian terhadap peta-peta tematik yang telah disusun. 1)



Deskripsi potensi sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Deskripsi potensi sumberdaya dilakukan untuk mengetahui potensi sumberdaya saat ini (eksisting) berdasarkan peta tematik yang telah disusun. Potensi sumberdaya yang dapat dideskripsikan antara lain potensi sebaran ikan, potensi ekosistem pesisir, potensi pariwisata, potensi pertambangan, dll.



2). Deskripsi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Deskripsi ini meliputi deskripsi terhadap potensi kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya di masa lalu dan saat ini (eksisting) yang terdiri dari rona-rona dan fasilitas yang terkait dengan pemanfaatan sumberdaya alam (penangkapan ikan, budidaya perairan, pertanian, penambangan, kehutanan, wisata, habitat cagar alam laut, kapabilitas sumberdaya), pelabuhan, lokasi-lokasi industri, lokasi-lokasi pemukiman dan perkotaan, serta fasilitas wisata.



Gambar 3.4 Ilustrasi Contoh Ilustrasi Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Eksisting di Kab. Banggai



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-13



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 5 : 3.2.2.5. Penyusunan Dokumen Awal Penyusunan dokumen awal dilaksanakan setelah Tim Teknis melakukan pengolahan dan analisis data untuk disusun dalam peta-peta tematik. Output dokumen awal adalah peta-peta tematik. Sistematika Dokumen Awal, sekurang-kurangnya memuat : 1) Pendahuluan - Dasar Hukum Penyusunan RZWP-3-K - Profil Wilayah - Isu-isu Strategis Wilayah - Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Album Peta Tematik, yang mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-14



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 6 : 3.2.2.6. Konsultasi Publik I Selanjutnya Dokumen awal RZWP-3-K wajib dilakukan konsultasi publik untuk memverifikasi data dan informasi, dan untuk mendapatkan masukan, tanggapan atau saran. Konsultasi publik adalah suatu proses penggalian dan dialog masukan, tanggapan dan sanggahan antara pemerintah daerah dengan pemerintah, dan pemangku kepentingan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilaksanakan antara lain melalui rapat, musyawarah/rembug desa, dan lokakarya. Tahap ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik I (pertama). Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara (Lampiran 6), dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. Tabel 3.6 Tujuan, Output dan Target Peserta Konsultasi Publik I Penyusunan RZWP-3-K



Tujuan  Memverifikasi data dan informasi  Menjaring masukan, tanggapan, koreksi dan usulan terhadap data dan informasi.



Output  Informasi potensi dan permasalahan di wilayah perencanaan  verifikasi data dan informasi  Tanggapan berupa masukan/usulan



Target Peserta 1) Pemerintah SKPD daerah yang terdiri dari :  Pemerintah Provinsi 1. Bappeda Provinsi 2. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi  Pemerintah Kabupaten/Kota 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. BUMD 13. BPBD 14. Administrasi Pelabuhan 15. dll. 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) LSM 4) Perguruan Tinggi/Akademisi 5) Ormas 6) Kelompok Masyarakat (Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional) 7) Camat, Lurah/Kepala Desa 8) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan



Tabel 3.7 Materi, Metode, dan Lokasi Konsultasi Publik I Penyusunan RZWP-3-K Materi Metode pelaksanaan Lokasi Draft Dokumen Awal yang memuat :  Fokus group Discussion  Kantor Pemerintah Daerah  data dan informasi penyusunan (FGD) (Dinas Kelautan dan perikanan rencana zonasi atau Bappeda)  Rembug Desa  peta-peta tematik (dapat dilakukan dengan  Kantor kecamatan/ menerapkan model Simulasi) Kelurahan



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-15



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 7 : 3.2.2.7. Penentuan Usulan Alokasi Ruang Setelah dokumen awal diperbaiki sesuai dengan masukan, tanggapan, atau saran pada saat konsultasi publik I, maka dilanjutkan dengan kegiatan penentuan usulan alokasi ruang. Peta-peta tematik yang telah disepakati pada saat Konsultasi Publik I (pertama) dan tersusun dalam Dokumen Awal, selanjutnya dianalisis melalui dua metode, yaitu : a) penyusunan Paket Sumberdaya terhadap kriteria kawasan, zona; dan/atau b) kesesuaian lahan (perairan pesisir dan/atau daratan pulau kecil) terhadap kawasan, zona, sub zona. Hasil analisis ini berupa usulan alokasi ruang. Untuk mempertajam usulan alokasi ruang maka dilakukan analisis non spasial. 1). Penyusunan Paket Sumberdaya Paket atau satuan sumberdaya merupakan informasi mengenai kondisi sumberdaya yang ada di area tertentu di dalam satu unit perencanaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Unit perencanaan merupakan kawasan tertentu yang ada di suatu wilayah perencanaan (Provinsi atau Kabupaten/kota). Batas spasial unit perencanaan merupakan kombinasi dari kondisi topografi, oseanografi, ekologi, pemanfaatan/penggunaan lahan/perairan saat ini (eksisting). Di dalam setiap unit perencanaan terdapat paket-paket sumberdaya yang memiliki potensi untuk dikembangkan sesuai dengan karakteristik biofisik dan lingkungannya. Berbagai kegiatan pemanfaatan umum yang dapat dikembangkan diantaranya perikanan tangkap, budidaya perairan, wisata bahari, permukiman, rekreasi, industri, pertambangan, hutan dan sebagainya. Secara umum, peta paket sumberdaya secara spasial merupakan kombinasi dari 2 (dua) dataset dasar (baseline dataset) dan 10 (sepuluh) dataset tematik (thematic dataset) yang diperoleh melalui tumpangsusun (overlay) peta tematik. Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya hasil proses matching, kemudian dilakukan pendeskripsian nilai-nilai sumberdaya yang ada di setiap unit pemetaan sumberdaya yang ada. Secara teknis, proses penyusunan Paket Sumberdaya dan identifikasi nilai-nilai sumberdaya mengacu pada Pedoman Teknis Penyusunan Peta RZWP-3-K. Berikut adalah contoh peta paket sumberdaya hasil tumpangsusun berbagai karakteristik lahan dan perairannya.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-16



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.5 Peta Paket Sumberdaya Hasil Tumpangsusun Berbagai Karakteristik Lahan dan Perairan Tabel 3.8 Nama Paket Sumberdaya dan Karakteristik Nilai-nilai Sumberdaya Wilayah Perencanaan: Nama PaketSumber daya …H…



Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah



Nilai-Nilai Sumberdaya



Usulan Zona



memiliki kedalaman yang relatif dangkal, kondisi arus yang tenang, memiliki keterlindungan yang baik dengan tinggi gelombang yang kecil, salinitas yang tidak terlalu tinggi, dan oksigen terlarut yang tinggi, kandungan pH rata-rata air laut, dengan TSS yang rendah, kandungan klorofil yang tidak terlalu tinggi.



Perikanan budidaya



Substrat dasar berupa karang mati, dimana tutupan karang sedang dengan jumlah famili ikan yang rendah dan jumlah individu ikan yang relatif tinggi.



…I…



Berjarak sekitar 2 mil laut dari bibir pantai, rata-rata merupakan perairan laut dalam dengan kecerahan perairan yang sedang, suhu rata-rata perairan terbuka, dengan salinitas yang tidak terlalu tinggi, memiliki kecepatan arus yang cepat dan gelombang yang tinggi.



Perikanan tangkap



Memiliki kandungan pH rata-rata air laut pada umumnya, dengan TSS



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-17



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Wilayah Perencanaan: Nama PaketSumber daya



Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah



Nilai-Nilai Sumberdaya



Usulan Zona



yang rendah, dengan kandungan klorofil yang cukup tinggi.



…J…



Memiliki tutupan terumbukarang yang baik. Dekat dari darat tetapi terlindung dari aktivitas yang bersifat destruktif. Kedalaman perairan yang relatif dangkal. Terletak di sekitar teluk sehingga cukup terlindung dari arus.



Pariwisata



Memiliki suhu dan salinitas perairan laut rata-rata dengan kandungan oksigen terlarut yang relatif tinggi dengan TSS yang rendah dan tingkat kecerahan yang tinggi. Substrat dasar berupa karang hidup yang memiliki tutupan karang yang tinggi dengan keberagaman jenis ikan karang yang berlimpah. …K…



Tersedia cukup infrastruktur, lahan berbatu, dekat dengan bahan baku, tersedia air bersih yang cukup, didukung oleh kondisi sumberdaya sosial ekonomi dan budaya



industri



…L…



merupakan daerah yang terlindung dengan kecepatan arus dan tinggi gelombang yang relatif rendah. Kedalaman perairan yang relatif dangkal dan memiliki suhu dan salinitas perairan laut rata-rata dengan kandungan oksigen terlarut yang relatif tinggi dengan TSS yang rendah dan tingkat kecerahan yang tinggi sehingga memungkinkan cahaya matahari tembus sampai dasar perairan. Substrat dasar berupa pasir dan karang mati.



Perikanan budidaya



2). Analisis Kesesuaian Lahan (Perairan Pesisir dan/atau Daratan Pulau Kecil) Terhadap Kawasan, Zona, Sub Zona Analisis kesesuaian lahan dilakukan terhadap wilayah perairan pesisir dan/atau daratan pulau kecil. Analisis kesesuaian lahan dilakukan dengan cara mendeliniasi masing-masing parameter peta-peta tematik berdasarkan kriteria kesesuaian zona/subzona tertentu. Hasil deliniasi masing-masing parameter peta-peta tematik tersebut diatas dilakukan overlay/tumpang susun. Proses ini dilakukan dengan cara yang sama terhadap parameter peta-peta tematik tertentu berdasarkan kriteria zona/subzona lainnya. Hasil dari proses overlay tersebut diatas adalah peta-peta kesesuaian untuk masing-masing zona/subzona dengan kategori kesesuaiannya (sesuai (S1), kurang sesuai (S2), dan tidak sesuai (N)). Masing-masing peta-peta kesesuaian zona/subzona tersebut kemudian dioverlay sehingga menghasilkan peta multikesesuaian untuk zona/subzona. Berdasarkan peta multikesesuaian dilakukan penilaian kesesuaian akhir untuk zona/subzona, sehingga dihasilkan usulan alokasi ruang dalam bentuk peta Alokasi Ruang. Apabila dalam satu lokasi memiliki beberapa kategori kesesuaian yang sama maka perlu dilakukan analisis non spasial.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-18



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.6 Contoh Proses Analisis Kesesuaian Lahan Untuk Zona Pariwisata



III-19 KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-19



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



3). Penentuan Alokasi Ruang Rencana alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kabupaten/ kota merupakan rencana distribusi peruntukan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten dan kota yang meliputi rencana peruntukan ruang yang ada di kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan alur laut. Klasifikasi kawasan pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 adalah sebagai berikut: Tabel 3.9 Klasifikasi Kawasan dalam RZWP-3-K Klasifikasi Kawasan (Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2007) Kawasan Konservasi merupakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan Kawasan Pemanfaatan Umum merupakan kawasan yang dipergunakanuntuk kepentingan ekonomi, sosial budaya seperti kegiatan perikanan, prasarana perhubungan laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan Alur merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut yang perlu dilindungi Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional



Keterangan Kawasan Konservasi pada UU No 27 tahun 2007 setara dengan Kawasan Lindung pada UU No 26 tahun 2007 Kawasan Pemanfaatan Umum pada UU No 27 tahun 2007 setara dengan Kawasan Budidaya pada UU No 26 tahun 2007



Aturan mengenai alur pelayaran dapat mengikuti Permen Perhubungan No.68 tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut Kawasan Strategis Nasional Tertentu memperhatikan kriteria; batas-batas maritim kedaulatan negara; kawasan yang secara geopolitik, pertahanan dan keamanan negara; situs warisan dunia; pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka



Klasifikasi Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dapat dilihat pada ilustrasi gambar di bawah ini.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-20



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.7 Contoh Ilustrasi Klasifikasi Kawasan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Subandono,



2008) Peta Rencana Alokasi Ruang WP-3-K Kabupaten atau Kota disusun berdasarkan peta paket sumberdaya dan/atau kesesuaian terhadap kriteria. Diagram alir penyusunan peta rencana alokasi ruang berdasarkan peta paket sumberdaya sebagai berikut:



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-21



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.8 Diagram Penyusunan Peta Alokasi Ruang Wilayah Laut/Perairan Kabupaten/Kota Berdasarkan Peta Paket Sumberdaya



Penentuan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan hal-hal, sebagai berikut: 1) Penentuan Kawasan Konservasi Penentuan Kawasan konservasi harus memperhatikan keberadaan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan konservasi. Kawasan konservasi ditetapkan untuk wilayah yang memiliki ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan. Pembagian kawasan konservasi disesuaikan dengan jenis/kategori kawasan konservasi yang ada di Kabupaten/Kota.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-22



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



2) Penentuan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Penentuan Kawasan Strategis Nasional Tertentu memperhatikan kriteria-kriteria: batasbatas maritim kedaulatan negara; kawasan yang secara geopolitik, pertahanan dan keamanan negara; situs warisan dunia; pulau-pulau kecil terluar yang menjadi titik pangkal dan/atau habitat biota endemik dan langka. 3) Penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum Penentuan Kawasan Pemanfaatan Umum memperhatikan kriteria: tidak termasuk ke dalam wilayah yang ditetapkan menjadi kawasan konservasi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan merupakan wilayah yang sebagian besar dipergunakan untuk aktivitas ekonomi. 4) Penentuan Alur Laut Penentuan Alur Laut memperhatikan kriteria: ruang yang dapat dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut yang perlu dilindungi. Aturan mengenai alur pelayaran dapat mengikuti Permen Perhubungan No.68 tahun 2011 tentang Alur Pelayaran di Laut, dimana alur pelayaran di laut terdiri atas : (1) Alur pelayanan umum dan perlintasan; dan (2) Alur pelayaran masuk pelabuhan. Pipa/kabel bawah laut merupakan instalasi yang dapat dibangun di perairan, dengan persyaratan, sebagai berikut : a. penempatan, pemendaman, dan penandaan; b. tidak menimbulkan kerusakan terhadap bangunan atau instalasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas Telekomunikasi-Pelayaran; c. memperhatikan ruang bebas dalam pembangunan jembatan; d. memperhatikan koridor pemasangan kabel laut dan pipa bawah laut; dan e. berada di luar perairan wajib pandu. Sedangkan Alur Migrasi Ikan adalah pola ruaya (migrasi) ikan yang dipengaruhi suhu, salinitas, kecepatan dan arah arus, pasang surut, tinggi dan panjang gelombang, warna perairan, substrat dasar, kedalaman perairan, dan tipologi kelandaian dasar laut. Kecepatan dan arah arus akan memberikan indikasi terhadap pola pergerakan dan alur migrasi ikan, sementara keterkaitan suhu, salinitas, kedalaman perairan, kontur dasar, dan warna perairan memberikan informasi perairan optimum terhadap ikan-ikan target tangkapan yang dikehendaki. Alur migrasi biota laut, dapat berupa : alur migrasi cetacea, tuna, penyu belimbing, penyu lekang, paus dll.



Selanjutnya, penentuan arahan pemanfaatan alokasi ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan melalui penentuan zona dan sub zona atau arahan pemanfaatannya pada masingmasing kawasan. Penentuan zona pada masing-masing kawasan dilakukan dengan menggunakan metode kesesuaian perairan. Hasil kesesuaian perairan dan contoh peta alokasi ruang dapat dilihat pada ilustrasi gambar di bawah ini.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-23



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Gambar 3.9 Ilustrasi Contoh Pembagian Kawasan menjadi Zona (Subandono, 2008)



Deliniasi batas kawasan, zona dan sub-zona ditampilkan pada Peta yang menggunakan grid dengan sistem koordinat lintang (longitute) dan bujur (latitute) pada lembar peta yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.



4). Analisis Non Spasial Setelah diperoleh Peta Alokasi Ruang selanjutnya dilakukan analisis nonspasial : a. Analisis Kebijakan dan Kewilayahan Analisis Kebijakan digunakan untuk melihat kedudukan wilayah perencanaan terhadap kebijakan rencana tata ruang nasional/provinsi/Kabupaten/Kota, dan menyesuaikan perencanaan yang dibuat dengan kebijakan pembangunan daerah, dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kegiatan. Disamping itu, analisis yang didasarkan pada kebijakan pembangunan nasional, termasuk kebijakan geopolitik dan pertahanan keamanan. Sedangkan analisis kewilayahan merupakan analisis untuk melihat kecenderungan perkembangan kawasan di wilayah perencanaan berdasarkan potensi fisik wilayah dan kondisi ekonomi, sosial budaya yang ada. b.



Analisis Sosial dan Budaya Dalam upaya untuk mencapai pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penilaian/analisis sosial budaya di wilayah dan atau kawasan. Penilaian/analisis sosial (urban social indicator) misalnya kependudukan/demografi, struktur sosial budaya, pelayanan sarana dan prasarana sosial dan budaya, potensi sosial budaya masyarakat, atau kesiapan masyarakat terhadap suatu pengembangan. Tujuan analisis ini adalah mengkaji kondisi sosial budaya masyarakat yang mendukung atau menghambat pengembangan wilayah dan atau kawasan, serta memiliki fungsi antara lain : 1. sebagai dasar penyusunan rencana tata ruang wilayah dan atau kawasan serta pembangunan sosial budaya masyarakat



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-24



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



2. mengidentifikasi struktur sosial budaya masyarakat 3. menilai pelayanan sarana dan prasarana sosial budaya yang mendukung pengembangan wilayah dan atau kawasan 4. menentukan prioritas-prioritas utama dalam formulasi kebijakan pembangunan sosial budaya masyarakat 5. memberikan gambaran situasi dan kondisi obyektif dalam proses perencanaan c.



Analisis Infrastruktur Analisis infrastruktur di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bertujuan untuk mengetahui sebaran infrastruktur yang ada, sebagai data dasar dalam pengembangan struktur wilayah dan acuan dalam analisis proyeksi kebutuhan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan. Kondisi infrastruktur dapat diketahui berdasarkan data sekunder yang telah ada dan observasi langsung di lapangan. Pemetaan dilakukan dengan cara digitalisasi data sekunder dan plotting lokasi secara langsung di lapangan, meliputi sarana dan prasarana transportasi, air bersih, listrik dan energi, sanitasi, dan prasarana lainnya.



d.



Analisis Ekonomi Wilayah Analisis ekonomi wilayah bertujuan untuk mengetahui pola distribusi perkembangan ekonomi wilayah melalui PDRB, pertumbuhan pusat-pusat kegiatan di wilayah kajian, sektor basis wilayah dan/atau kawasan untuk mengetahui sektor yang memberikan sumbangan/kontribusi relatif yang cukup besar terhadap PDRB di suatu wilayah dan/atau kawasan sehingga sektor tersebut dikatakan sebagai sektor basis (dominan), dan komoditas unggulan wilayah pada sektor basis yang memiliki keunggulan komparatif dan berpotensi ekspor. Komoditas unggulan merupakan Komoditas kunci yang memiliki peran penting baik secara langsung/tidak langsung dan bersifat multiplier effect.



e.



Analisis Pengembangan Wilayah Identifikasi ini meliputi kegiatan-kegiatan pemanfaatan sumberdaya di masa yang akan datang yang diproyeksikan di dalam kawasan perencanaan yang berpotensi untuk pengembangan wilayah. Beberapa pertimbangan untuk melihat potensi pengembangan wilayah diantaranya:  Potensi sumberdaya lokal Potensi sumberdaya lokal dapat dilihat dari sumberdaya unggulan di suatu wilayah yang akan dibuat RZWP-3-K. Pendekatan identifikasinya menggunakan kerangka ekonomi kewilayahan, pendekatan keunggulan komparatif (comparative advantage approach), dan pendekatan keunggulan bersaing (competitive advantage approach).  Potensi lingkungan strategis Potensi lingkungan strategis dapat menggunakan cara pandang yang sedang berkembangan di lingkup global, regional dan nasional. Pendekatan identifikasinya menggunakan upaya sintesis dari informasi-informasi terkini.



f.



Analisis dampak aktivitas dari wilayah sekitar Identifikasi ini dibutuhkan untuk mengetahui dampak aktivitas dari wilayah sekitar terhadap wilayah perencanaan zonasi, sehingga dapat dilakukan antisipasi atau adaptasi yang dibutuhkan. Contoh proses identifikasi ini dapat dilihat pada tabel berikut.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-25



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tabel 3.10 Identifikasi Potensi Dampak Aktivitas dari Wilayah Sekitar No



Kegiatan



Lokasi



Potensi Dampak



1



Pertambangan minyak dan gas bumi



Perairan Laut dan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Polusi limbah cair Kerusakan ekosistem sekitar



2



Pertambangan Bahan Galian C (Pasir)



Perairan Laut dan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem sekitar Transpor sedimen Perubahan garis pantai



3



Pertambangan Mineral



Daratan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem sekitar Perubahan geomorfologi laut Perubahan garis pantai



4



Pertambangan Batubara



Daratan Pesisir



-



Perubahan garis pantai Kerusakan ekosistem sekitar



5



Industri Maritim



Pesisir



-



Penurunan kualitas air, Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah padat dan cair Kerusakan ekosistem



6



Permukiman



Pesisir dan DAS



-



Penurunan kualitas air Polusi limbah padat dan cair



7



Pariwisata Bahari



Perairan Pesisir



-



Penurunan kualitas air Kerusakan ekosistem perairan Perubahan alur migrasi ikan dan biota



8



Pertanian



Pesisir dan DAS



-



Penurunan kualitas air Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah cair



9



Budidaya laut



Perairan pesisir



-



Penurunan kualitas air Gangguan alur transportasi laut



10



Pelabuhan



Pesisir



-



Penurunan kualitas air Transpor sedimen Perubahan sedimen Polusi limbah padat dan cair



g.



Analisis isu dan permasalahan perencanaan di wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil Identifikasi ini meliputi antara lain:  Identifikasi daerah rawan bencana: banjir, tsunami, erosi, abrasi, sedimentasi, akresi garis pantai, subsiden/longsoran tanah, gempa bumi  Identifikasi masalah lingkungan dan pencemaran: intrusi air laut/asin, polusi, kerusakan ekosistem/habitat hutan mangrove, kerusakan ekosistem/habitat terumbu karang  Identifikasi daerah konservasi/perlindungan: kawasan lindung nasional/kawasan konservasi yang ditetapkan secara nasional (taman nasional, taman laut, cagar alam, suaka alam laut), kawasan konservasi yang sedang diusulkan oleh daerah, dan daerah perlindungan laut lokal



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-26



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



 Identifikasi aktivitas di daratan yang berpengaruh terhadap kegiatan pada kawasan perairan  Konflik penggunaan lahan  Konflik sosial  Kesenjangan ekonomi antar wilayah pesisir dengan wilayah daratan utama. 2). Analisis Konflik Pemanfaatan Ruang (Resolusi Konflik) A. Potensi Konflik Konflik dalam penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat terjadi pada saat tahap penyusunan rencana alokasi ruang dan pada tahapan konsultasi publik. a) Pada tahap penyusunan rencana alokasi ruang, identifikasi konflik dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersinggungan namun tidak sesuai (compatible). Hasil analisis paket sumberdaya yang dilanjutkan dengan beberapa analisis lanjutan, kemudian diidentifikasi antar kegiatan/zona/sub zona untuk memilih kegiatan/zona/sub zona yang paling sesuai dengan cara membuat matrik kesesuaian/keterkaitan. Matrik keterkaitan antar zona menguraikan hubungan antar zona/sub zona dalam suatu wilayah perencanan untuk melihat harmonisasi antar zona/sub zona. Konflik dapat terjadi pada pemanfaatan ruang secara horizontal maupun vertikal. Secara horizontal pada level zona misalnya pemanfaatan pertambangan, industri, dan perikanan tangkap, sedangkan secara vertikal di perairan misalkan pertambangan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya.



Gambar 3.10 Contoh Matriks Keterkaitan antar Kegiatan Pemanfaatan Ruang Pesisir



Kompabilitas kegiatan selanjutnya diklasifikasikan menjadi kegiatan-kegiatan, yang meliputi kegiatan dengan kompabilitas: tinggi, menengah, rendah. Setelah diketahui



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-27



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



kegiatan yang termasuk ke dalam kegiatan dengan jenis kompabilitas (tinggi, menengah, rendah) kemudian kegiatan tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis kompabilitasnya dan diidentifikasi kebutuhan ruang (spatial/temporer), kegiatan lain yang kompatible, dan kegiatan lain yang tidak kompatible, seperti pada tabel berikut : Tabel 3.11 Klasifikasi Kompatibilitas Kegiatan 1. Aktiv itas



Kompatibilitas Tinggi Kebutuhan Ruang (Spatial/te mporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



2. Kompatibilitas Menengah Kegiatan yg tidak kompatibel



Aktivi tas



Kebutuhan Ruang (Spatial/te mporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



Kegiatan yg tidak kompatibel



3. Kompatibilitas Rendah Aktivi tas



Kebutuha n Ruang (Spatial/t emporer)



Kegiatan lain yang kompatibel



1 2 3 dll



b)



c)



Pada tahap konsultasi publik, peluang terjadinya konflik besar sekali. Konflik dimungkinkan terjadi karena tidak semua harapan dari para pemangku kepentingan terakomodasi dalam rencana zonasi tersebut. Konflik ini dapat memberikan dampak positif jika seluruh pihak mau menghormati pemikiran masing-masing pemangku kepentingan dan memperoleh kesepakatan mengenai kebutuhan prioritas yang perlu diadopsi dalam rencana zonasi. Di sisi lain, konflik dalam konsultasi publik bisa berdampak negatif saat ada satu atau lebih pihak memaksakan keinginannya dan tidak mau bernegosiasi. Pada tahapan ini, jika semua pihak bersikeras untuk memasukkan keinginannya dalam rencana zonasi makan akan terjadi dead lock sehingga tidak terjadi kesepakatan. Rencana zonasi menjadi terkatung-katung penyelesaiannya. Pada tahap pembahasan pemberian tanggapan dan/atau saran, konflik kepentingan berpeluang terjadi apabila masing-masing pemangku kepentingan ada yang merasa kebutuhannya tidak terakomodasi.



B. Penanganan Konflik Konflik yang terjadi memerlukan adanya manajemen konflik, yaitu suatu proses yang diarahkan pada pengelolaan konflik agar terjadi suatu kondisi yang lebih terkendali melalui suatu rekayasa yang dilakukan untuk mengendalikan konflik agar menjadi lebih baik. Dengan berusaha mengendalikan konflik, diharapkan tidak sampai terjadi akumulasi dan besaran berkembangnya konflik menjadi destruktif. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam manajemen konflik antara lain: (1) Pencegahan Konflik, yaitu suatu usaha yang bertujuan untuk membatasi dan menghindari kekerasan dengan mendorong perubahan perilaku yang positif bagi fihak-fihak yang terlibat. (2) Penyelesaian Konflik, yaitu suatu bentuk usaha untuk menangani sebab-sebab konflik dan berusaha membangun hubungan baru dan yang bisa tahan lama diantara kelompok-kelompok yang bermusuhan.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-28



Kegiatan yg tidak kompatibel



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



(3) Transformasi Konflik, yaitu suatu upaya yang dilakukan untuk mengatasi sumbersumber konflik sosial dan politik yang lebih luas dan berusaha mengubah kekuatan negatif menjadi kekuatan yang positif. Secara garis besar ada dua cara penyelesaian konflik yaitu dengan kolaborasi membangun konsensus dan penyelesaian melalui proses legal. Penyelesaian cara pertama dapat dilakukan hanya dengan menyertakan pihak-pihak yang terlibat konflik maupun dengan melibatkan pihak ketiga. Secara umum strategi resolusi konflik seharusnya dimulai dengan pengetahuan yang mencukupi tentang peta atau profil konflik sosial yang terjadi di suatu kawasan. Dengan peta tersebut, segala kemungkinan dan peluang resolusi konflik diperhitungkan dengan cermat, sehingga setiap manfaat dan kerugiannya dapat dikalkulasikan dengan baik. Penyelesaian konflik yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat diselesaikan melalui cara Alternative Dispute Resolution (ADR). Beberapa metode resolusi konflik dengan metode ADR adalah sebagai berikut : 1) Negosiasi langsung Negosiasi adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang bertikai, bertemu, dan mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima secara bersama-sama. 2) Konsiliasi Konsiliasi adalah suatu proses pihak luar sebagai mediasi untuk membawa pihak-pihak yang berselisih bermusyawarah secara bersama. Pihak yang melakuakn konsiliasi harus membuat agenda, melakukan pencatatan secara administrasi dan mengunjungi pihak-pihak yang tidak sempat bertemu langsung, dan bertindak sebagai mediator dalam pertemuan. 3) Fasilitasi Merupakan penanganan konflik yang melibatkan fasilitator. Peran fasilitator adalah menjadi moderator dalam pertemuan yang cakupannya lebih besar dan menjamin setiap orang dapat berbicara dan mendengar. Fasilitasi juga diterapkan dalam membantu individu melakukan proses pemecahan masalah (problem solving), prioritas, dan perencanaan. 4) Mediasi Mediasi adalah suatu proses penyelesaian konflik dengan menggunakan jasa pihak luar untuk menjembatani proses negosiasi antaa pihak-pihak yang berselisih. Pihakpihak yang berselisih dipertemukan secara bersama oleh pihak luar yang kedudukannya netral dan independen (berperan sebagai mediator). Dalam proses ini dikaji secara mendalam dan diputuskan bagaimana konflik tersebut diselesaikan. Peran mediator adalah membantu semua pihak agar mampu menghasilkan suatu perjanjian tetapi tidak memiliki kekuatan hukum. Keuntungan dari mediasi adalah : (1) mediator dapat memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang bertikai dan membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang teralienasi, mencegah terjadinya deadlock yang menghambat resolusi konflik, (2) membantu pihak-pihak yang berselisih untuk menciptakan kesepakatan bersama, (3) mempercepat proses negosiasi dan menstimulasi pihak yang berselisih dengan mengajukan penyelesaian konflik secara kreatif dan realistis, (4) memfasilitasi suatu kerjasama antarpihak yang bertikai.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-29



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



5)



Arbitrasi Arbitrasi adalah proses penyelesaian konflik dengan cara pihak yang berselisih menyerahkan proses penyelesaiannya kepada pihak yang dapat memberi legitimasi untuk memutuskan pihak yang benar dalam perselisihan tersebut. Proses semacam ini juga dapat berlaku dalam penyelesaian konflik melalui jalur hukum.



Penyelesaian konflik yang terbaik adalah melalui negosiasi kolaboratif antara pihak-pihak yang berkonflik itu sendiri. Cara demikian akan memperbaiki hubungan dan interaksi antara pihak-pihak yang berkonflik. Namun demikian seringkali pihak-pihak yang berkonflik itu tidak mampu berinteraksi sehingga diperlukan pihak ketiga yang membantu proses penyelesaian konflik. Idealnya pihak ketiga tersebut tidak mendominasi proses penyelesaian konflik dan atau mempunyai kuasa untuk membuat keputusan melainkan bertindak sebagai fasilitator komunikasi dan peace builder, yang sering disebut sebagai mediator. Sebagai catatan, pada kenyataannya, kebanyakan konflik yang terjadi dalam masyarakat sekitar 60 persen diselesaikan melalui mediasi. Hasil analisis non spasial diformulasikan untuk menyempurnakan usulan peta alokasi ruang menjadi peta RZWP-3-K.



PEMERINTAH KABUPATEN BERAU



Gambar 3.11 Ilustrasi Contoh Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-30



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



4). Penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan dengan RTRW Rencana alokasi ruang yang dihasilkan perlu dilakukan penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan antara RZWP-3-K dengan RTRW sesuai UU No.27 Tahun 2007 Jo. UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, juga perlu diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RZWP-3-K propinsi/kabupaten/kota yang bersebelahan atau berhadapan. Tujuan penyelarasan, penyerasian dan penyeimbangan antara RZWP-3-K dengan RTRW adalah untuk mereview dan membandingkan draft dokumen antara RZWP-3-K dengan rencana lain yang telah disahkan dan untuk merevisi draft dokumen antara RZWP-3-K tersebut, sehingga konsisten dengan rencana-rencana dan program-program yang bersesuaian yang telah disahkan. Penyelarasan, penyerasian dan penyeimbangan tersebut dilakukan melalui tiga (3) cara berikut ini: i. Menyelaraskan/ mengadopsi pola ruang dan struktur ruang daratan pesisir RTRW ke dalam RZWP-3-K ii. Menyerasikan alokasi ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RZWP-3-K yang bersinggungan dengan pola ruang dalam RTRW iii. Menyeimbangkan/memadukan rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke dalam alokasi ruang perairan pesisir dalam RZWP-3-K. Setelah RZWP-3-K diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan dengan RTRW, maka disusun deskripsi zona/subzona yang memuat : nama, batas dan luas. Contoh deskripsi zona/subzone dapat dilihat pada lampiran 2. 5). Penyusunan Pernyataan pemanfaatan Ruang dan Peraturan Pemanfaatan Ruang



Pernyataan pemanfaatan ruang merupakan hasil akhir dari serangkaian proses penyusunan rencana alokasi ruang. Penyusunan pernyataan pemanfaatan ruang dilengkapi dengan peraturan pemanfaatan ruang yang berisi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya yang disusun untuk setiap zona peruntukan dalam RZWP-3-K Kabupaten/Kota, terdiri dari kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Contoh tabel pernyataan dan peraturan pemanfaatan ruang dapat dilihat pada lampiran 2. Arahan pemanfaatan ruang hasil konsep dan rencana dilakukan konsultasi publik II (kedua). Berikut adalah contoh tabel arahan pemanfaatan ruang yang dikonsultasikan ke Stakeholder.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-31



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota Tabel 3.12 Contoh Tabel Kesepakatan Arahan Pemanfaatan Ruang RZWP-3-K Kabupaten/Kota : ……………………………………………………………… ARAHAN PEMANFAATAN RUANG



Zona Perikanan Budidaya



Sub-Zona 1. Rumput Laut 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Hasil Konsultasi Publik dengan Stakeholder terkait



Setuju



Tidak setuju



Mutiara Keramba Jaring Apung Keramba Lainnya Bagan Pertambakan Pembenihan (Hatchery) Perkotaan



dll Renstra Daerah Arahan Pemanfaatan



6). Rekomendasi terhadap RTRW dan Rencana Pembangunan Lainnya Hasil penyerasian, penyelarasan, dan penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW, RZW-3-K dapat digunakan sebagai pertimbangan di dalam penetapan struktur dan pola ruang yang terdapat didalam RTRW. Rekomendasi terhadap RTRW, meliputi : 1. Alokasi ruang di WP3K untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki keterkaitan terhadap sumberdaya di WP3K; 2. Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dapat menjadi muatan kawasan strategis RTRW; 3. Penetapan Kawasan Strategis WP3K dapat menjadi muatan kawasan strategis Kab/Kota pada RTRW.



7). Penyusunan Indikasi Program Indikasi program dijabarkan dalam jangka waktu perencanaan 5 (lima) tahunan hingga akhir tahun perencanaan 20 (duapuluh) tahun. Contoh Tabel Indikasi Program dapat dilihat pada lampiran 3.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-32



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 8 : 3.2.2.8. Penyusunan Dokumen Antara Penyusunan dokumen antara dilaksanakan setelah melakukan tahapan penentuan usulan alokasi ruang. Sistematika Dokumen Antara, sekurang-kurangnya memuat : 1) Pendahuluan - Dasar Hukum Penyusunan RZWP-3-K - Profil Wilayah - Isu-isu Strategis Wilayah - Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Rencana Alokasi Ruang yang berisi Peta RZWP-3-K 5) Peraturan Pemanfaatan Ruang 6) Indikasi Program RZWP-3-K 7) Album Peta Tematik dan Peta RZWP-3-K



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-33



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 9 : 3.2.2.9. Konsultasi Publik II Konsultasi publik pada tahap ini merupakan pelaksanaan konsultasi publik II (kedua) yang dilakukan untuk memverifikasi draft rencana zonasi, arahan pemanfaatan dan memeriksa konsistensi draft RZWP-3-K dengan RTRW dan aturan-aturan lainnya, sehingga draft rencana alokasi ruang dapat disepakati oleh semua pemangku kepentingan daerah. Sasaran yang ingin dicapai adalah perbaikan dan penyempurnaan dari draft dokumen antara dan memfasilitasi aspirasi dari seluruh Stakeholder terkait, serta penetapan alokasi ruang ke dalam kawasan/zona/subzona dalam dokumen final yang akan disusun. Tabel 3.13 Tujuan, Output dan Terget Peserta Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Tujuan Output Target Peserta 







Memverifikasi atau memastikan kembali bahwa data dan informasi tematis yang menjadi masukan publik pada tahap konsultasi sebelumnya Menginformasikan hasil perbaikan draft rencana zonasi dari hasil kesepakatan pada konsultasi publik sebelumnya, serta menilai kelayakan/kesesuaian pemanfaatan, analisis, usulan alokasi ruang, serta arahan pemanfaatan dan memeriksa konsistensi draft RZWP-3-K dengan RTRW (Penyelarasan, Penyerasian dan Penyeimbangan dengan) dan aturan-aturan lainnya



 Tanggapan, masukan atau keberatan terhadap hasil perbaikan dari konsultasi publik sebelumnya  Kesepakatan publik terhadap draf rencana alokasi ruang



1) Unsur pemerintah  Pemerintah Pusat  Pemerintah Daerah 1. Bappeda 2. Dinas Kelautan dan perikanan 3. Dinas Pekerjaan Umum 4. BPN 5. Dinas Kehutanan 6. Dinas Pertanian 7. Dinas Pariwisata 8. Dinas Perhubungan 9. Dinas Perindustrian 10. Dinas Lingkungan hidup. 11. Dinas Pendapatan Daerah 12. BUMD 13. dll 2) TNI AL dan POLAIRUD 3) DPRD 4) LSM 5) Perguruan Tinggi/Akademisi 6) Ormas 7) Kelompok Masyarakat 8) Camat, Lurah/Kepala Desa 9) Pers 10) Dunia Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan



Tabel 3.14 Materi, Metode, dan Lokasi Konsultasi Publik II Penyusunan RZWP-3-K Materi Metode pelaksanaan Lokasi Draft Dokumen Antara yang memuat :  Hasil perbaikan dokumen awal  Hasil Analisis lanjutan  Penetapan Alokasi Ruang  Penyelarasan , penyerasian dan penyeimbangan dengan RTRW



 Fokus Group Discussion (FGD)  Rembug Desa (dapat dilakukan dengan menerapkan model Simulasi)











Kantor Pemerintah Daerah (Dinas Kelautan dan perikanan atau Bappeda) kantor kecamatan/kelurahan



Hasil dari konsultasi publik II (kedua) adalah diperolehnya kesepakatan pemanfaatan ruang (kawasan/zona/subzona). Hasil konsultasi publik dituangkan ke dalam Berita Acara (lampiran 6), dilengkapi dengan notulensi, daftar hadir, dan dokumentasi. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-34



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 10 : 3.2.2.10. Penyusunan Dokumen Final Setelah Dokumen Antara diperbaiki sesuai dengan masukan, tanggapan, atau saran pada saat konsultasi publik II, selanjutnya Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Peta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Deskripsi Zona/Subzona, Peraturan Pemanfaatan Ruang, dan Indikasi Program dibahasahukumkan menjadi draft rancangan perda RZWP-3-K. Dokumen Final merupakan perbaikan Dokumen Antara yang telah dikonsultasipublikkan. Sistematika dokumen final RZWP-3-K (lampiran 4), sekurang-kurangnya terdiri atas: 1) Pendahuluan yang memuat Dasar Hukum Penyusunan RZWP3K, Profil Wilayah, Isu-isu Strategis Wilayah, Peta-peta yang minimal mencakup peta orientasi wilayah; 2) Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten/Kota; 3) Deskripsi Potensi Sumberdaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Kegiatan Pemanfaatan 4) Rencana Alokasi Ruang; 5) Peraturan Pemanfaatan Ruang; 6) Indikasi program; 7) Album Peta Tematik dan Album Peta RZWP-3-K; dan 8) Draft Rancangan Perda RZWP-3-K.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-35



Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K Kabupaten/Kota



Tahap 11 : 3.2.2. 11. Permintaan Tanggapan dan/atau Saran Dokumen Final RZWP-3-K selanjutnya dimintakan tanggapan dan/atau saran kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pasal 14 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 pasal 26, mekanisme pemberian tanggapan dan/atau saran, adalah sebagai berikut : (1)



Bupati/walikota menyampaikan Dokumen Final RZWP-3-K kabupaten/kota kepada gubernur dan Menteri untuk mendapatkan tanggapan dan/atau saran.



(2)



Gubernur atau Menteri memberikan tanggapan dan/atau saran terhadap dokumen final RZWP-3-K dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.



(3)



Gubernur atau Menteri dalam memberikan tanggapan dapat melibatkan lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang nasional atau daerah.



(4)



Tanggapan atau saran perbaikan oleh gubernur atau bupati/walikota dipergunakan sebagai bahan perbaikan Dokumen Final RZWP-3-K.



(5)



Dalam hal tanggapan dan/atau saran tidak dipenuhi, maka dokumen RZWP-3-K dapat diberlakukan secara definitif.



Gubernur & Menteri KP



Bupati/Walikota 1



2



3



PENYUSUNAN DOKUMEN RZWP-3-K



Lembaga yang mengkoordinasikan penataan ruang di daerah/BKPRD



Tanggapan/saran terhadap Dokumen Final



Tim pemberian tanggapan MKP Tim pemberian tanggapan Gubernur



Tim BKPRD



Tim BKPRN (Vocal Point KKP)



4



Dokumen Final RZWP-3-K berikut lampiran Album Peta



Dokumen Final RZWP-3-K Kabupaten/Kota setelah mendapatkan tanggapan dan/atau saran Gubernur & Menteri KP



Pembahasan ranperda dengan DPRD



Gambar 3.12 Mekanisme Pemberian Tanggapan dan/atau Saran



Setelah Dokumen Final RZWP-3-K diperbaiki berdasarkan tanggapan dan/atau saran oleh Menteri dan Gubernur selanjutnya dilakukan pembahasan Ranperda di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN



III-36