11 0 305 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS ATURAN MUMPO Desa Talang Tengah, Kecamatan Pematang Tiga, Kode Pos: 38372. Telp.085267040444 Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ATURAN MUMPO NOMOR : TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI PUSKESMAS ATURAN MUMPO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS ATURAN MUMPO Menimban : g
a. Bahwa dalam rangka pengambilan keputusan baik untuk peningkatan pelayanan puskesmas maupun pengembangan program-program kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. Bahwa
pengambilan
dimaksud
pada
huruf
keputusan a
perlu
sebagaiman
didukung
oleh
ketersediaan data dan informasi; c. Bahwa data dan informasi yang dibutuhkan minimal meliputi data wilayah kerja,data demografi,budaya dan kebiasaan masyarakat, pola penyakit terbanyak, surveilans epidemologi, evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan, serta data dan informasi lain yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /kota, Dinas
Kesehatan
Provinsi
dan
Kementerian
Kesehatan sesuai kebutuhan; d. Bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c perlu ditetapkan dalam melalui Surat Keputusan Kepala Puskesmas.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
Tentang
Kesehatan; 2. PeraturanMenteriKesehatanNo.741/MENKES/PER/VII/ 2008
Tentang
Standar
Pelayanan
Minimal
Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota. 3. Peraturan
Menteri
Kesehatan
No.75
Tahun
2014
Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas,Klinik Pertama, Tempat Praktik Mandiri Dokter,Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN SAN KEPALAKEPALA UPTD PUSKESMAS UPT PUSKESMAS SEMEMI TENTANG ATURAN MUMPO JENIS PELAYANAN DI P TENTANG
KETERSEDIAAN
DATA
DAN
INFORMASI
PUSKESMAS ATURAN MUMPO. KESATU
: Jenis data dan informasi yang tersedia di puskesmas Aturan Mumpo secara garis besar terdiri dari : 1. Wilayah Kerja. 2. Demografi (jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin). 3. Sasaran Program (Ibu Hami, Sekolah, UKBM, dll). 4. Data Penyakit / Surveilans. 5. Cakupan Program dan Kinerja. 6. Survey Program dan Survey Kepuasan. 7. Inventaris dan Alat Kesehatan. 8. Data dan Informasi Kepegawaian. 9. Data Obat dan Perbekalan Farmasi.
KEDUA
: Pengumpulan, penyimpanan, pencarian (retrieving) data, analisa data, pelaporan dan distribusi data serta evaluasi dan tindak lanjut pengelolaan data diatur dalam prosedur tersendiri;
KETIGA
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di
:
Aturan Mumpo
Pada tanggal
:
01 Februari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS ATURAN MUMPO
Arpen, SKM NIP.197607061997021001
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ATURAN MUMPO
NOMOR TANGGAL
: :
JENIS – JENIS PEMERIKSAAN UNIT LABORATORIUM PUSKESMAS ATURAN MUMPO NO 1.
SPESIMEN Darah
JENIS PEMERIKSAAN Hematologi: HB Sahli Kimia Darah: 1. Gula Darah 2. Cholesterol Total 3. Asam Urat Imunologi/ Serologis: 1. HIV/SIPILIS
2
Urin
Urin Rutin
4
Dahak
BTA ( Bakteri Tahan Asam)
Ditetapkan di
:
Aturan Mumpo
Pada tanggal
:
01 Februari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS ATURAN MUMPO
Arpen
PENOMORAN SK : Surat Keputusan/Kebijakan : 445/[XX]/SK-[MM] / N/ PKM-ATM/[YYYY]
445 : Kode klasifikasi pokok masalah puskesmas XX : nomor urut dokumen MM : jenis upaya pelayanan ; 1) ADMEN : administrasi dan manajemen puskesmas 2) UKM : upaya kesehatan masyarakat 3) UKP : upaya kesehatan perseorangan N : Kode Unit Kerja Kode Salinan 01 02 03 04 05 06 07 08 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20
Penerima Tim Manajemen Mutu Tim Audit Internal Tim Manajemen Risiko Tim Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Tim Penanganan Keluhan dan Survei Kepuasan Pelanggan Loket dan Rekam Medik Laboratorium Kamar Obat Kesekretariatan Administrasi Manajemen BOK Pelayanan Poli Umum Pelayanan Poli Gigi Pelayanan Program KIA/KB Pelayanan Program Promosi Kesehatan Pelayanan Program Gizi Pelayanan Program P2P Pelayanan Program Kesehatan Lingkungan Pelayanan Lain-lain
YYYY : tahun terbit dokumen