Bagi Makalah Pelayanan Gizi Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................ i DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................1 A. Latar Belakang .........................................................................................1 B. Rumusan Masalah ....................................................................................2 C. Tujuan ......................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................3 A. Konsep Pelayanan Rumah Sakit ...............................................................3 B. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.................................................4 C. Pengertian Pelayanan Gizi Rumah Sakit ..................................................5 D. Tujuan Pelayanan Gizi Rumah Sakit ........................................................6 E. Ruang Lingkup Pelayanan Gizi Rumah Sakit...........................................6 F. Daftar Inventais Standar Pelayanan Publik dan Fasilitas di RSUD A. Wahab Sjahranie…………………...……………………………………9 G. Pelayanan Gizi di RSUD A. Wahab Sjahranie………………………...10 BAB III PENUTUP ..........................................................................................16 A. Kesimpulan .............................................................................................16 B.



Saran.......................................................................................................16



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................17



i



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Menurut WHO (World Health Organization), rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik. Berdasarkan undang-undang No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, yang dimaksudkan dengan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun masyarakat (Depkes RI, 2009). Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Kegiatan pelayanan gizi di rumah sakit meliputi asuhan gizi rawat jalan, asuhan gizi rawat inap, penyelenggaraan makanan, serta penelitian dan pengembangan (PGRS, 2013). Pada ruang rawat inap, pelayanan bertujuan untuk memperoleh asupan makan yang sesuai kondisi



kesehatan



dalam



upaya



mempercepat



proses



penyembuhan,



mempertahankan dan meningkatkan status gizi (Kemenkes RI, 2013).



1



Penyelenggaraan makanan di rumah sakit bertujuan untuk menyediakan makanan yang berkualitas sesuai kebutuhan gizi, biaya, aman, dan dapat diterima oleh konsumen guna mencapai status gizi yang optimal (PGRS, 2013). Makanan sebagai asupan energi dan protein berkaitan erat dengan siklus biologis manusia dan metabolisme tubuh serta menjadi pendukung dalam terapi farmasi, dimana efektifitas obat dipengaruhi oleh ketersediaan nutrisi dalam tubuh.



B. Rumusan Masalah 1. Bagaiman konsep pelayanan rumah sakit? 2. Bagaiman standar pelayanan minimal rumah sakit? 3. Apa pengertian dari pelayanan gizi rumah sakit? 4. Apa tujuan dari pelayanan gizi rumah sakit ? 5. Apa saja ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit? 6. Apa saja daftar inventarisasi standar pelayanan publik dan fasilitas di RSUD A. Wahab Sjahranie? 7. Bagaimana pelayanan gizi di RSUD A. Wahab Sjahranie? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui konsep pelayanan rumah sakit. 2. Untuk mengetahui standar pelayanan minimal rumah sakit. 3. Untuk mengetahui pengertian pelayanan gizi rumah sakit. 4. Untuk mengetahui tujuan pelayanan gizi rumah sakit. 5. Untuk mengetahui ruang lingkup pelayanan gizi rumah sakit. 6. Untuk mengetahui daftar inventarisasi standar pelayanan publik dan fasilitas di RSUD A. Wahab Sjahranie. 7. Untuk mengetahui pelayanan gizi di RSUD A. Wahab Sjahranie.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Konsep Pelayanan Rumah Sakit Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, menyebutkan rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Di Indonesia, jenis pelayanan di rumah sakit diatur berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam pasal 19, menyebutkan bahwa rumah sakit dapat dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, yaitu: 1. Rumah Sakit Umum Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tersebut, Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.



2. Rumah



Sakit



Khusus



(mata,paru,kusta,rehabilitasi,jantung,kanker)



Sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tersebut, Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Rumah Sakit Umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tugas rumah sakit umum adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta



3



pelaksanaan upaya rujukan. Untuk menyelenggarakan fungsinya, rumah sakit umum menyelenggarakan kegiatan : 1. Pelayanan medis. 2. Pelayanan dan asuhan keperawatan. 3. Pelayanan penunjang medis dan nonmedis. 4. Pelayanan kesehatan kemasyarakatan dan rujukan. 5. Pendidikan, penelitian dan pengembangan. 6. Administrasi umum dan keuangan. Rumah Sakit berdasarkan jenis kelasnya di Indonesia dibedakan menjadi empat kelas (Kepmenkes No 51 Menkes/SK/II/1979), yaitu : 1. Rumah Sakit Kelas A. 2. Rumah Sakit Kelas B (pendidikan dan non pendidikan). 3. Rumah Sakit Kelas C. 4. Rumah Sakit Kelas D. Kelas rumah sakit juga dibedakan berdasarkan jenis pelayanan yang tersedia. Pada rumah sakit kelas A tersedia pelayanan spesialistik yang luas termasuk subspesialistik. Rumah sakit kelas B mempunyai pelayanan minimal sebelas spesialistik dan subspesialistik terdaftar. Rumah sakit kelas C mempunyai minimal empat spesialistik dasar (bedah, penyakit dalam, kebidanan dan anak). Di rumah sakit kelas D hanya terdapat pelayanan medis dasar. Pemerintah sudah berusaha dan telah meningkatkan status semua rumah sakit kabupaten menjadi kelas C. B. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.



4



Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 pada Bab IV tentang pelaksanaan dan pembinaan standar pelayanan minimal rumah sakit yaitu : 1. Rumah sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang disusun dan disahkan oleh kepala daerah. 2. Pemerintah daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal. 3. Pemerintah dan pemerintah provinsi memfasilitasi penyelenggaraan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota. 4. Fasilitas yang dimaksud butir 1 dalam bentuk pemberian standar teknis pedoman, bimbingan teknis, pelatihan meliputi : a. Perhitungan kebutuhan pelayanan rumah sakit sesuai standar pelayanan minimal. b. Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target standar pelayanan minimal. c. Penilaian pengukuran kinerja d. Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minimal rumah sakit.



C. Pengertian Pelayanan Gizi Rumah Sakit Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya proses perjalanan penyakit dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sebagai contoh, sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh. Fungsi organ yang terganggu akan lebih memburuk dengan adanya penyakit dan kekurangan gizi. Oleh karena itu pelayanan gizi yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pasien dalam aspek preventive, promotif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan



5



kualitas hidup diperhatikan agar tujuan dari penyelenggaraan makan tercapai dengan optimal (Kemenkes, 2013).



D. Tujuan Pelayanan Gizi Rumah Sakit Terciptanya



sistem



pelayanan



gizi



rumah



sakit



dengan



memperhatikan berbagai aspek gizi dan penyakit, serta merupakan bagian dari pelayanan



kesehatan



secara



menyeluruh



untuk



meningkatkan



dan



mengembangkan mutu pelayanan gizi rumah sakit. Tujuan khusus pelayanan gizi menurut PGRS (2003) adalah : 1. Penegakan diagnosis gangguan gizi dan metabolisme zat gizi berdasarkan anamneses, antropometri, gejala klinis dan biokimia tubuh. 2. Penyelenggaraan pengkajian dietetik dan pola makan berdasarkan anamnesis diet dan pola makan. 3. Penentuan kebutuhan gizi sesuai keadaan pasien. 4. Penentuan bentuk pembelian bahan makanan, pemilihan bahan makanan jumlah pemberian serta cara pengolahan bahan makanan. 5. Penyelenggaraan evaluasi terhadap preskripsi diet yang diberikan sesuai perubahan klinis, status gizi dan status laboratorium. 6. Penterjemahan preskripsi diet, penyediaan dan pengolahan sesuai dengan kebutuhan dan keadaan pasien. 7. Penyelenggaraan penelitian aplikasi dibidang gizi dan dietetik. 8. Penciptaan standar diet khusus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat membantu penyembuhan penyakit. 9. Penyelenggaraan penyuluhan dan konseling tentang pentingnya diet pada pasien dan keluarganya.



E. Ruang Lingkup Pelayanan Gizi Rumah Sakit Pengorganisasian Pelayanan Gizi Rumah Sakit mengacu pada SK Menkes No. 983 Tahun 1998 tentang Organisasi Rumah Sakit dan Peraturan Menkes Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi



6



Rumah Sakit di lingkungan Departemen Kesehatan. Kegiatan Pelayanan Gizi Rumah Sakit meliputi : a. Pelayanan Gizi Rawat Jalan a) Pengertian Pelayanan Gizi Rawat Jalan Pelayanan gizi rawat jalan merupakan Serangkaian proses kegiatan



asuhan



gizi



yang



berkesinambungan



dimulai



dari



asesment/pengkajian, pemberian diagnosis, intervensi gizi dan monitoring evaluasi kepada klien/pasien di rawat jalan. Asuhan gizi rawat jalan pada umumnya disebut kegiatan konseling gizi dan dietetik atau edukasi/ penyuluhan gizi. b) Tujuan Pelayanan Gizi Rawat Jalan Memberikan pelayanan kepada klien/pasien rawat jalan atau kelompok dengan membantu mencari solusi masalah gizinya melalui nasihat gizi mengenai jumlah asupan makanan yang sesuai, jenis diet, yang tepat, jadwal makan dan cara makan, jenis diet dengan kondisi kesehatannya. b. Pelayanan Gizi Rawat Inap a) Pengertian Pelayanan Gizi Rawat Inap Pelayanan gizi rawat inap merupakan pelayanan gizi yang dimulai dari proses pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi meliputi perencanaan, penyediaan makanan, penyuluhan/edukasi, dan konseling gizi, serta monitoring dan evaluasi gizi. b) Tujuan Pelayanan Gizi Rawat Inap Memberikan pelayanan gizi kepada pasien rawat inap agar memperoleh asupan makanan yang sesuai kondisi kesehatannya dalam upaya mempercepat proses penyembuhan, mempertahan kan dan meningkatkan status gizi c. Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit 1. Pengertian Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit Penyelenggaraan makan rumah sakit bertujuan menyediakan makanan yang sesuai bagi orang sakit dan juga harus dapat menunjang



7



penyembuhan



orang



sakit.



menyediakan



pelayanan



Kadang-kadang



bagi



karyawan



rumah



serta



sakit



juga



pengunjungnya.



Pelayanan ini harusnya terpisah dari pelayanan makanan bagi orang sakit mengingat makan bagi orang sakit lebih kompleks dan memiliki pelaksanana administrasi yang berebeda. 2. Tujuan Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit a) Pasien agar memperoleh makanan yang sesuai dengan kebutuhan gizinya agar memperoleh mkanan sesuai denga kebutuhan gizinya dan



dapat



mempercepat



penyembuhan



penyakit



serta



memperpendek masa rawat. b) Penggunaan biaya yang paling tepat, baik dalam penyelenggaraan makan orang sakit sehingga diperoleh hasil yang berguna (efektif dan efisien) secara maksimal. 3. Karakteristik Penyelenggaraan Makanan Rumah Sakit a) Pengelola adalah pemilik rumah sakit ataupun bagian tertentu yang diserahi tanggung jawab tetap berada pada pemilik. Beberapa rumah sakit menggunaka sistem out sourching. b) Rumah sakit memeiliki kelengkapan untuk sarana fisik, peralatan serta penunjang lain termasuk untuk sumber daya pelaksanaanya. c) Standar makan orang sakit sesuai dengan peraturan dan syarat kesehatan sesuai dengan policy Rumah Sakit. d) Konsumen lebih bervariasai dan jumlahnya tidak tetap dengan macam makanan yang juga berbeda dari hari kehari berikutnya. e) Harga makan sesuai dengan ketepatan Rumah Sakit. f) Makanan yang disajikan dalah makana penuh 3 kali sehari atau tanpa selingan. 4. Penelitian dan Pengembangan Gizi Terapan 1) Pengertian Penelitian dan pengembangan gizi terapan Penelitian dan pengembangan gizi terapan dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guna menghadapi tantangan dan masalah gizi terapan yang kompleks. Ciri suatu penelitian adalah



8



proses yang berjalan terus menerus dan selalu mencari, sehingga hasilnya selalu mutakhir. 2) Tujuan Penelitian dan pengembangan gizi terapan Untuk mencapai kualitas pelayanan gizi rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna dibidang pelayanan gizi, penyelenggaraan makanan rumah sakit, penyuluhan, konsultasi, konseling dan rujukan gizi sesuai kemampuan institusi. Hasil penelitian dan pengembangan gizi terapan berguna sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan, evaluasi, pengembangan teori, tatalaksana atau standar pelayanan gizi rumah sakit.



F. Daftar Inventarisasi Standar Pelayanan Publik dan Fasilitas di RSUD A. Wahab Sjahranie 1. Standar Pelayanan Bidang Rekam Medik : a. Standar Pelayanan Pendaftaran Online Poliklinik Rawat Jalan, b. Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap, c. Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien Gawat Darurat, d. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Medis/Resume Medis, e. Standar Pelayanan Penyediaan Berkas Rekam Medis Pasien. 2. Standar Pelayanan Bidang Pelayanan : a. Standar Pelayanan Instalasi Rawat Jalan, b. Standar Pelayanan Pasien Rawat Inap di Instalasi Rawat Inap Publik, c. Standar PelayananPasien Baru Masuk Sampai Pulang di Instalasi Gawat Darurat, d. Standar Pelayanan Tindakan Pasien Operasi di Instalasi Bedah Sentral, e. Standar Pelayanan Perawatan Pasien di UPT Sakura Rawat Inap 3. Standar Pelayanan Bidang Penunjang : a. Standar Pelayanan Resep Di Instalasi Farmasi, b. Standar Pelayanan Instalasi Radiologi, c. Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah di Instalasi Forensik,



9



d. Standar Pelayanan Pelayanan Dasar Forensik, e. Standar Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Medis, f. Standar Pelayanan Pemeriksaan Identifikasi Kerangka, g. Standar Pelayanan Pemeriksaan Kejahatan Seksual (Forensik Klinik), h. Standar Pelayanan Pemeriksaan Korban Kekerasan (Forensik Klinik), i. Standar Pelayanan Pemeriksaan Luar Jenazah, j. Standar Pelayanan Pemeriksaan Luar / Dalam Jenazah (Otopsi), k. Standar Pelayanan Pemulasaran jenazah, l. Standar Pelayanan Penanganan Barang Bukti, m. Standar Pelayanan Penanganan korban bencana (DVI), n. Standar Pelayanan Pengawetan jenazah (Embalming), o. Standar Pelayanan Penggalian makam (Exhumasi), p. Standar Pelayanan Rehabilitasi Medik, q. Pelayanan Instalasi Patologi Anatomi, r. Standar Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit [BDRS], s. Standar Pelayanan Laboratorium Kilinik di Instalasi Patologi Klinik, t. Standar Pelayanan Makanan, u. Standar Pelayanan Asuhan dan Konseling Gizi Rawat Inap, v. Standar Pelayanan Asuhan Dan Konselin Gizi. 4. Standar Pelayanan Bidang Keuangan : a. Standar Pelayanan Penerimaan Keuangan Fasilitas-fasilitas yang ada di RSUD A. Wahab Sjahranie, yaitu Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap (IRNA), Instalasi Kedokteran Nuklir, Radioterapi, Penunjang Medik, Farmasi, Hemodialisis, Intensive Care Unit, Kamar Operasi, dan Fasilitas Unggulan. G. Pelayanan Gizi di RSUD A. Wahab Sjahranie 1. Pelayanan gizi rawat jalan  Persyaratan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan :



10



1.



Hasil skrining awal,



2.



Formulir re-skrining gizi,



3.



Formulir asuhan gizi,



4.



Formulir CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi,



5.



Formulir edukasi terintegras.



 Sistem Mekanisme, dan Prosedur



 Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan : 1,5 jam per pasien  Produk Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan  Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil, dan sopan santun.  Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan selalu mengikut pelatihan Nutrition and Dietetic Update.  Evaluasi Kinerja Pelayanan



11



Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. 2. Pelayanan gizi rawat inap  Persyaratan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan :



1. Hasil skrining awal, 2.



Formulir re-skrining gizi,



3.



Formulir asuhan gizi,



4.



Formulir CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi,



5.



Formulir edukasi terintegras.



 Sistem Mekanisme, dan Prosedur



 Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat inap : 1,5 jam per pasien  Produk Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat inap.  Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil, dan sopan santun.



12



 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan asuhan dan konseling gizi rawat jalan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan selalu mengikut pelatihan Nutrition and Dietetic Update.  Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan. 3. Penyelenggaraan makanan  Persyaratan 1. Bon Permintaan Makan Rawat Inap, 2. Surat Permintaan Bahan Makanan, 3. Spesifikasi Bahan Makanan, 4. Standar Menu, 5. Standar Resep, 6. Standar Porsi, 7. Siklus Menu 100, 8. Etiket Diet, 9. Bon Pembatalan Permintaan Makanan, 10. Bon Perubahan Bahan Makanan.  Sistem Mekanisme, dan Prosedur



13



 Jangka Waktu Pelayanan Pelayanan makanan public : - Makan Pagi : 2 jam - Makan Siang : 4 jam - MakanSore : 4 jam Pelayanan makanan private : - Makan Pagi : 2 jam - Makan Siang : 4 jam - Makan Sore : 4 jam  Produk Pelayanan 1. Pelayanan makanan public 2. Pelayanan makanan private  Jaminan Pelayanan Diwujudkan dalam kualitas layanan dan produk layanan yang sesuai Standar Operasional Prosedur serta didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya dengan perilaku pelayanan yang ramah, cepat, terampil, dan sopan santun.  Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pelayanan makanan : 1.



Pengawasan proses penerimaan bahan makanan,



2.



Pengawasan proses persiapan,



3.



Pengawasan proses pengolahan,



4.



Pengawasan proses distribusi,



5.



Penggunaan APD,



6.



Pengawasan kesesuaian SPO,



7.



Pengawasan mutu makanan,



8.



Setiap produk yang di hasilkan oleh instalasi gizi diberi label,



9.



Sebelum didistribusikan dilakukan uji organoleptic,



10. Sebelum didistribusikan di ambil sampel 105 makanan yang disimpan 2x24 jam, untuk di periksa di laboratorium apabila 14



terjadi insiden.  Evaluasi Kinerja Pelayanan Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.



4. Penelitian dan pengembanagan gizi Penelitian dan pengembangan gizi dilakukan untuk meningkatkan kemampuan guna menghadapi tantangan dan masalah gizi yang kompleks. Ciri suatu penelitian adalah proses yang berjalan terus menerus dan selalu mencari, sehingga hasilnya selalu mutakhir. Tujuan penelitian dan pengembangan gizi adalah untuk mencapai kualitas pelayanan gizi rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna dibidang pelayanan gizi, penyelenggaraan makanan rumah sakit, penyuluhan, konsultasi, konseling dan rujukan gizi sesuai kemampuan institusi. Hasil penelitian dan pengembangan gizi berguna sebagai bahan masukan bagi perencanaan kegiatan, evaluasi, pengembangan teori, tatalaksana atau standar pelayanan gizi rumah sakit. Sasaran kegiatan yaitu pelayanan gizi di ruang rawat inap dan rawat jalan, penyelenggaraan makanan rumah sakit, penyuluhan, konsultasi, konseling, dan rujukan gizi.



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Di Indonesia, jenis pelayanan di rumah sakit diatur berdasarkan Undangundang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit. Dalam pasal 19, menyebutkan bahwa rumah sakit dapat dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, yaitu rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Pelayanan gizi di rumah sakit adalah pelayanan yang diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Terciptanya sistem pelayanan gizi rumah sakit dengan memperhatikan berbagai aspek gizi dan penyakit, serta merupakan bagian dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu pelayanan gizi rumah sakit. Dalam sistem pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah A. Wahab Sjahranie terdapat beberapa lembaga yang terkait seperti rekam medis, rawat jalan, rawat inap, pelayanan gizi dan sebagainya dan mencakup sistem rujukan, sistem asuransi serta adanya control infeksi rumah sakit dalam rangka meningkatkan status kesehatan. Pelayanan kesehatan tersebut memiliki tujuan masing-masing dengan tidak meninggalkan tujuan umum dari pelayanan kesehatan.



B. Saran Dalam sistem pelayanan kesehatan perlu terus ditingkatkan mutu serta kualitas dari pelayanan kesehatan agar sistem pelayanan ini dapat berjalan dengan efektif. Itu semua dilakukan dengan melihat nilai-nilai yang ada di masyarakat.



16



DAFTAR PUSTAKA



Buku Standar Pelayanan Publik RSUD AWS – RSUD Abdoel Wahab Sjahranie. 2020. Surat Keputusan Direktur Tentang Standar Pelayanan Publik. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021,



dari



:



http://ppid.rsudaws.co.id/ppidaws/sites/default/files/Buku%20Standar%20pe layanan%20Publik%20RSUD%20AWS.pdf Departemen Kesehatan RI. 2003. Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. Kemenkes, RI. (2013). Pedoman (PGRS) Pelayanan Gizi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. 2019. RENSTRA Rencana Strategis RSUD Abdul Wahab Sjahranie 2019 - 2023. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021,



dari



:



17