Bahan Rapat Komite Sekolah Peraturan Dan Tatatertib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BALI DINAS PENDIDIKAN



SMA NEGERI 1 TEGALLALANG Jl. Wayan Lunga Tegallalang No. 1, Telp. (0361) 7443160 Fax(0361)980982 Website: http://www.sman1tegallalang.sch.id E-mail: [email protected]



Nama 1.Diajukan oleh 2.Dverivikasi oleh 3.Disetujui oleh 4.Disahkan oleh 5,Dikendalikan oleh



Jabatan Guru Mapel Ketua MGMP Waka Kurikulum Kepala Sekolah Ketua TPMPS



Tanggal



Tandatangan



Peraturan dan Tata Tertib Sekolah I.Tujuan peraturan sekolah : 1. Menjaga dan menjamin keadaan serta suasana belajar.  Tata tertib di sekolah, di tiap-tiap kelas, dan dalam semua kegiatan merupakan syarat mutlak bagi hidup dan kelancaran proses mengajar maupun belajar di sekolah. 2. Membentuk kepribadian.  Pembentukan kepribadian akan terlaksana apabila tingkah laku dilandaskan pada asas-asas yang benar dan peraturan yang berlaku. Semangat kejujuran, keterbukaan dan disiplin harus menjiwai kesanggupan menaati peraturanperaturan sekolah.  Dalam menaati peraturan sekolah para pelajar hendaknya didorong oleh kesadaran diri dan rasa utang budi serta terima kasih kepada orang tua dan guru, rasa tanggung jawab terhadap sesama pelajar dengan membina suasana semangat belajar yang baik sebagai pribadi sosial, dan rasa ikut bertanggung jawab atas masa depan bangsa dan kesejahteraan rakyat. II.PERATURAN



2.1.Proses Belajar-Mengajar Semua pelajar diharapkan menunjukkan hasrat dan usaha mengerahkan daya belajar yang maksimal disertai rasa tanggung jawab yang besar dalam menuntut ilmu, sesuai dengan bakat- bakat yang ada pada diri masingmasing. Begitu pula, para pelajar diharapkan mengikuti pelajaran dengan seksama dan penuh perhatian, menjaga suasana tertib dan tenang dalam kelas hingga dapat mengambil faedah yang sebesar-besarnya dari pelajaran yang diberikan. 2.2. Pembagian Waktu Pelajaran Mulai tahun ajaran 2019-2020, proses Belajar Mengajar di SMA Negeri 1 Tegallalang dijadwal sebagai berikut: Jam 07.30 – 08.15 : Pelajaran I Jam 08.15 – 09.00 : Pelajaran II Jam 09.00 – 09.45 : Pelajaran III 1



Jam 09.45 – 10.15 : Pelajaran IV Jam 10.15 – 10.30 : Istirahat Jam 10.30 – 11.15 : Pelajaran V Jam 11.15 – 12.00 : Pelajaran VI Jam 12.00 – 12.45 : Pelajaran VII Jam 12.45 – 13.30 : Pelajaran VIII * Lima menit sebelum pelajaran I, V dan VII siswa harus siap di dalam kelas. 2.3.Keterlambatan 1. Pelajar yang datang terlambat dengan alasan apapun tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melaporkan diri kepada Kepala Sekolah atau wakilnya, dan menerima ”Kartu Izin Masuk Kelas.” Kartu Izin mengikuti pelajaran itu diberikan kepada Ibu atau Bapak guru yang bersangkutan pada jam pelajaran itu, selanjutnya adalah hak guru sepenuhnya untuk memperbolehkan masuk atau tidak saat itu. 2. Pelajar SMA Negeri 1 Tegallalang yang terlambat lebih dari 15 menit (Pukul 07.45) tidak diperkenan- kan masuk kompleks sekolah. 3. Pintu gerbang Kompleks Sekolah ditutup pada jam 07.45 dan dibuka kembali menjelang jam pelajaran terakhir. Pelajar yang terlambat sebanyak lima kali, oleh Kepala Sekolah atau wa- kilnya diberikan sanksi bekerja sosial, misalnya mengepel lantai, member- sihkan WC atau dipulangkan (belajar di rumah). Pelajar yang bersangku- tan dianggap alpa dan tidak diperbolehkan mengikuti ulangan susulan. Begitu pula berlaku hal serupa jika terjadi pada keterlambatan yang ke-6 dan ke-9, pelajar akan mendapat sanksi pemulangan dan pemanggilan orang tua. Pada keterlambatan berikutnya, siswa akan mendapatkan Surat Peringatan (SP). 2.4.Masuk Kelas. 1. Segera setelah bunyi bel tanda masuk yang pertama, semua pelajar harus masuk kelas, sedangkan ketua kelas mencatat nama/nomor pelajar yang tidak ada. 2. Bukan semestinya pelajar menunggu kedatangan guru di depan kelas. Hal ini bertentangan dengan sopan santun, rasa hormat dan kesiapan mengikuti pelajaran. 3. Pada waktu pergantian pelajaran atau pada waktu menunggu kedatangan Ibu atau Bapak Guru, para pelajar tetap tenang di dalam kelas, agar tidak mengganggu kelaskelas lain. 4. Selama Sekolah berlangsung para pelajar tidak diperkenankan meninggalkan kompleks sekolah.



2



5. Pelajar yang karena hal memaksa (sakit atau alasan lain) akan meninggalkan pelajaran harus: 6. meminta surat keterangan meninggalkan pelajaran kepada Kepala Sekolah atau wakilnya lalu meminta persetujuan guru yang bersangkutan. 7. menunjukkan surat keterangan yang telah ditandatangani oleh guru kepada Wali Kelas atau Guru BK-nya. 8. Pelajar yang bersangkutan akan diberi Kartu Izin Keluar Kompleks Sekolah (harus diserahkan kepada SATPAM). Surat keterangan meninggalkan sekolah harus diserahkan kepada orang tua. Pada waktu masuk sekolah kembali surat keterangan meninggalkan sekolah yang sudah ditandatangani oleh orang tua tersebut harus diserahkan kepada Kepala Sekolah atau wakilnya. 9. Pimpinan Sekolah sangat mengharapkan orang tua memberitahu sesegera mungkin apabila anaknya berhalangan masuk sekolah (Nomor telepon sekolah: 0361980982 ; No. Fax. 0361980982). 10. Pelajar yang berhalangan masuk sekolah dan TIDAK DAPAT MINTA IZIN TERLEBIH DAHULU, wajib memberitahu kepada pihak sekolah . Beberapa hal yang perlu dilakukan: 11. Telepon ke sekolah pada hari siswa tersebut tidak masuk sekolah. 12. Pada hari siswa tersebut masuk sekolah lagi diharuskan membawa surat keterangan dari orang tua dan atau surat dokter (dalam surat dicantumkan: nama lengkap pelajar, kelas dan nomor urut kelas). 13. Siswa diharuskan membuat laporan kegiatan yang dilakukan selama tidak masuk sekolah dengan diketahui oleh orang tua dan pelaksana kegiatan Laporan berisi tentang a. Judul kegiatan b. Latar belakang kegiatan c. Tujuan kegiatan d. Waktu pelaksanaan e. Nama penaggung jawab kegiatan f. Peran siswa dalam kegiatan tersebut g. Uraian kegiatan Siswa juga diwajibkan membuat resume kegiatan pembelajaran disekolah untuk mata pelajaran yang tidak diikuti. Resume berisi tentang a. Mata Pelajaran yang tidak diikuti 3



b. Nama Guru Pengajar c. Waktu pelaksanaan pembelajaran d. Judul Materi yang diajarkan e. Uraian materi yang diajarkan f. Tanggapan siswa atas materi yang dibuat resumenya g. Tanda tangan Guru Mata Pelajaran ; Wali kelas, Guru Pembimbing (BK) dan Kepala Sekolah 14. Jika pada hari siswa tidak masuk sekolah terdapat ulangan, maka siswa wajib mengurus ulangan susulan kepada guru yang bersangkutan dan meminta Memo ulangan susulan kepada Kepala Sekolah atau wakilnya. 15. Kalau seorang pelajar berhalangan mengikuti pelajaran olah raga maka ia harus minta izin lebih dahulu kepada Wali kelas atau Guru BK dengan memberi surat keterangan dari orangtua kemudian ia harus menghubungi guru olah raga. 16. Pelajar yang dikeluarkan oleh seorang guru dari kelas harus segera datang ke Wali Kelas dan Guru BK dan melaporkan diri. 17. Bila seorang guru tidak ada (jam kosong): a. Ketua kelas segera melaporkan hal itu ke Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum/ Guru piket, yang kemudian akan memberi tugas seperlunya. b. Para pelajar tetap di kelas dan tenang agar tidak mengganggu kelas-kelas lain, ada guru piket yang mendampingi. c. Tidak dibenarkan ketua kelas/wakil/pelajar lainnya menentukan sendiri guru peng- ganti, menentukan kegiatan sendiri atau menentukan pulang. 2.5.Hal di Kelas 1. Segala bentuk corat-coret, perusakan, pencurian atas fasilitas (vandalisme) sekolah dilarang. 2. Para pelajar di bawah pimpinan ketua kelas bertanggung jawab atas ketertiban, keutuhan dan kebersihan ruang kelas. Setiap siswa dilarang makan dan minum di kelas, dilarang menaruh sampah di laci meja. 3. Untuk keperluan yang berkaitan dengan kelas (situasi atau sarana), ketua kelas berkewa- jiban menghubungi Kepala Sekolah/ Wakil Kepala sekolah dan atau Wali Kelas



4



4. Jika ketahuan melakukan tindakan vandalisme (lih.point a di atas), maka siswa tersebut akan dikenakan Surat Peringatan (SP). 5. Setiap siswa harus memperhatikan barang-barang yang dibawanya dan bertanggung jawab penuh atas barang-barang tersebut agar tidak tertinggal di kelas. 6. Siswa dilarang keras menyimpan barang pribadinya di kolong meja belajar; 7. Setiap saat Team 7 K Sekolah akan mengambil / membersihkan seluruh barang yang berada di kolong meja belajar, dan memberikan surat peringatan bagi yang tidak mengindahkan peraturan ini; 8. Penggunaan HP dikelas atas seijin Guru yang mengajar 2.6.Kendaraan 2.6.1.Motor. 4. Pelajar yang boleh membawa motor adalah siswa yang sudah memiliki SIM. 



Pelajar boleh membawa sepeda motor dengan meregistrasi-nya di Sekolah.







Sepeda motor harus diparkir di tempat yang sudah disediakan dan harus dikunci.







Setiap pengendara sepeda motor wajib memakai helm Pengaman SNI







Untuk pelanggar ketentuan ini mendapat Surat Peringatan , jika tidak mengindahkan himbauan ke-3







Pelanggaran ke-6 Wajib Panggilan Orang Tua



2.6.2.Mobil.







Pelajar yang boleh membawa mobil adalah siswa kelas XII yang sudah berumur 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM.







Pelajar yang membawa mobil harus mendapat “Tanda Parkir” dari Wali Kelas/ Guru Pembimbing BK







Mobil diparkirkan di tempat yang disediakan.







Motor atau Mobil yang dikemudikan oleh sopir pribadi tidak boleh tinggal di halaman sekolah.



5



2.7. Ulangan Susulan.



1. Setiap pelajar yang karena alasan sakit atau alasan lain yang diketahui Pater Moderator tidak menempuh ulangan, baik yang berlangsungnya diumumkan sebelumnya atau mendadak, dapat mengikuti ulangan susulan melalui prosedur sebagai berikut: 2. Meminta surat keterangan ulangan susulan dari Moderator, yang menyatakan alasan tidak masuk atau tidak ikut ulangan (yang dibuktikan dengan surat keterangan orang tua atau surat keterangan dokter). 3. Menyerahkan surat keterangan tersebut kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum untuk memperoleh tanda tangan, sebagai izin diperkenankan mengikuti ulangan susulan. 4. Menyerahkan “surat izin mengikuti ulangan susulan” tersebut kepada guru pengajar yang bersangkutan, untuk kemudian bersama menentukan tanggal pelaksanaan ulangan susulan tersebut. 5. Permohonan pembuatan memo ulangan susulan paling lambat 1(satu) minggu terhitung mulai pelajar itu masuk kembali belajar dan di luar itu permohonan tidak dilayani Wakil kepala Sekolah 6. Ulangan susulan dilaksanakan di ruang kelas yang kosong setelah pulang sekolah. Apabila seorang pelajar lalai menempuh ulangan susulan, atau tidak diberi izin menempuh ula- ngan susulan, ia akan dianggap gagal dan akan diberi nilai nol. Pelajar yang tidak diberi ijin ulangan susulan antara lain: 1. Pelajar yang kabur atau membolos. 2. Pelajar yang datang terlambat. 3. Pelajar yang tidak masuk tanpa surat keterangan (Alpa). 7. Pelajar yang kedapatan menyontek atau memberi contekan, berbuat curang waktu ulangan harian maupun ulangan umum akan dikenakan sanksi dengan pemberian nilai nol oleh guru pengajar yang bersangkutan. Selain itu, siswa juga akan diberi sanksi berupa Surat Peringatan (SP), kemudian orang tua akan dipanggil oleh pihak sekolah. 8. Pada saat penilian/ ulangan/ ujian dan sejenisnya siswa dilarang keras membawa HP kedalam ruang ujian. Jika melanggar akan diberikan Surat Peringatan kemudian Pemanggilan Orang Tua. Konsekuensi dari kejadian ini adalah Nilai Sikap tidak maksimal, nilai ketrampilan dan pengetahuan maksimal sama dengan KKM untuk sesi ujian bersangkutan. 6



2.8. Penugasan Tidak Terstruktur



a. Penugasan



tidak tertstruktur



(PTT)) jangan ditunda hingga bertimbun-timbun.



Karena itu, sebaiknya menyediakan waktu sekurang-kurangnya 2,5 – 3 jam sehari untuk belajar dan membuat pekerjaan rumah. b. Orang tua sangat diharapkan mendampingi anaknya supaya pekerjaan rumah dikerjakan dengan teliti dan teratur. c. Dilarang mencetak/print pekerjaan Rumah (PR) di sekolah. 2.9. Penerimaan Rapor



a. Pada akhir semester ada pembagian rapor. b. Rapor diambil oleh orang tua / wali bersama anak dengan berpakaian rapi dan bersepatu tertutup sesuai dengan peraturan seragam sekolah pada hari pengambilan rapor. c. Pengembalian rapor paling lambat 1 (satu) minggu setelah sekolah masuk pada semes- ter berikutnya kepada Wali kelas masing-masing setelah ditandatangani oleh orang tua / wali. d. Khusus untuk semester genap (kenaikan kelas) pengembalian rapor bersamaan dengan daftar ulang. e. Dalam daftar ulang siswa mengembalikan seluruh buku yang dipinjam selama semester sebelumnya kepda petugas perpustakaan. 2.10. Komunikasi dengan Orang Tua



a. Sangat diharapkan terjalinnya hubungan erat antara orang tua/ Wali dengan sekolah (Kepala Sekolah, Wakil kasek, Moderator, Wali kelas, Guru dan BP) supaya dapat menge- tahui perkembangan anak (baik intelektual maupun kepribadiannya), lebihlebih jika seorang pelajar kurang maju dalam salah satu atau beberapa mata pelajaran. Dengan demikian kekecewaan-kekecewaan pada akhir tahun ajaran dapat dihindari. b. Setiap bulan, pihak Orang tua diundang untuk bertukar informasi perkembangan anak oleh kepada wali kelas dan BK. c. Guru BK dan Wali kelas wajib bekerja sama mensukseskan career dan keberhasilan studi siswa asuhnya dengan secara rutin melakukan pengecekan kondisi akademik dan kejiwaan siswa asuhnya



7



d. Jika terjadi potensi gangguan, segera melakukan tindakan koreksi dan pencegahan sesuai dengan SOP yang berlaku 2.11. Perpustakaan



Perpustakaan menyediakan koleksi buku yang lengkap sebagai bahan referensi pembelajaran reguler dan bacaan lain yang mengikuti perkembangan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga siswa dapat secara optimal mengembangkan diri dengan fasilitas yang telah disediakan sekolah. Buku-buku referensi oleh sekolah setiap tahun selalu terus ditambah. Buku-buku yang dipinjam dari sekolah, harus dirawat dengan rapi dan dijaga kebersihan dan keutuhannya, serta tidak boleh ditulisi/digambari di luar dan di bagian dalamnya. Pelajar bertanggung jawab atas pemeliharaan buku-buku yang dipinjamnya. Tata Tertib: 1. Jadwal kegiatan Perpustakaan hari Senin-Jumat (jam 07.00-15.00) dan hari Sabtu (jam 07.00-13.00). 2. Tas pengunjung harus di letakkan di loker yang telah disediakan. 3. Pengunjung dilarang makan dan minum di dalam ruang Perpustakaan. 4. Pengunjung harus menjaga ketenangan di dalam Perpustakaan 5. Pengunjung hanya diperkenankan mengambil 1 (satu) majalah, koran yang akan dibaca- nya. 6. Pengunjung diharapkan menjaga keutuhan buku, majalah, koran (tidak mencoratcoret, merobek, dan mengotori). 7. Setelah selesai membaca, pengunjung diharapkan mengembalikan bahan bacaan di tem- pat semula, kursi dirapikan kembali. 8. Pengunjung yang akan meminjam buku (untuk dibawa pulang) mengurus pada petugas perpustakaan dengan membawa kartu anggota perpustakaan.



8



Aturan Peminjaman : 1. Siswa yang akan meminjam buku, harus menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan. 2. Siswa yang meminjam buku untuk dibaca di Ruang Baca maupun dibawa pulang harus meninggalkan kartu anggotanya ke Petugas Perpustakaan. 3. Siswa yang mengembalikan buku harus menyerahkan bukunya sambil menyebut nomer anggota kepada petugas dan menerima kartunya kembali. 4. Lama peminjaman 1 minggu dan dapat diperpanjang 1 minggu lagi. Jumlah buku yang dipinjam maksimal dua buku. Jika pengembalian buku terlambat, siswa dikenai denda Rp 2000 ( Dua Ribu Rupiah ) per buku per hari. Ketentuan Pembuatan Kartu Anggota Pepustakaan: 1. Siswa kelas X, XI, dan XII diwajibkan mempunyai kartu anggota Perpustakaan. 2. Pembuatan Kartu anggota untuk kelas X, XI, dan XII pada tahun ajaran baru yaitu bulan Juli dan Agustus. 3. Untuk membedakan identitas kartu agar mudah dalam pengelolaannya, maka ditentukan identitas kartu. a. Kelas X : kartu ber warna merah b. Kelas XI: kartu berwarna kuning c. Kelas XII: kartu berwarna hijau d. Guru dan Pegawai: kartu berwarna biru 2.12. Penggunaan Fasilitas Sekolah



a. Setiap acara memerlukan ruang dan sarana yang ada di sekolah. Di samping itu, sebagai siswa SMA Negeri 1 Tegallalang yang terpelajar, perencanaan waktu, tempat dan sarana yang ada perlulah dipikirkan dengan baik dan tepat. Adapun ketentuan bagi para siswa yang akan menggunakan sarana ruang maupun prasarana lain adalah sebagai berikut: b. Pada prinsipnya, perizinan mengenai acara, tempat dan penggunaan alat harus sepengetahuan Moderator, dan atas izin Wakasek III bid. Sarana prasarana. c. Untuk acara-acara kecil/ tentatif dan tidak memerlukan ruang dan waktu yang banyak, izin pemakaian ruang dan sarana minimal 3 hari sebelum acara dilaksanakan.



9



d. Untuk acara besar yang memerlukan perencanaan matang, izin pemakaian ruangan dan penggunaan alat alat dari sekolah minimal 2 minggu sebelumnya. Kepala Sekolah juga harus mengetahui acara yang akan diselenggarakan. e. Secara struktural, pemakaian sarana juga perlu sepengetahuan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana-prasarana sehingga perlu membuat daftar barang barang yang akan dipinjam dengan diketahui moderator dan wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Setelah penggunaan ruang dan alat selesai, ditata dan dibersihkan seperti semula sehingga aktifitas ruang siap digunakan kembali. III.Tata Tertib Umum



1. Dalam membentuk watak dan kepribadian pelajar, sebagaimana tercantum di depan, hanya dapat tercapai dengan memuaskan apabila ada keselarasan bimbingan dan pendampingan di rumah dan di sekolah. Oleh karena itu, Pimpinan sekolah mengharapkan dan meminta kepada para orang tua bersama-sama melaksanakan bimbingan dan pendampingan, terutama mengenai hal-hal sebagai berikut: 2. Pakaian dan cara berpakaian yang juga meliputi cara memelihara diri harus sederhana, rapi, wajar dan bersih. 3. Mengenai Seragam: a. Hari Senin dan Selasa. Kemeja putih dan, untuk putra: celana panjang warna Abu , bebas rapi, bersih dan wajar, sedangkan untuk putri: rok kulot berwarna Abu. b. Hari Rabu , Kemeja batik khas sekolah, bersih dan wajar dan putra: celana panjang biru, utuh dan bersih sedangkan untuk putri: rok berwarna biru. c. Hari Kamis , Pakian Tradisional Bali, untuk Putra Baju Putih Bersih , Kain Bebas dan saput berwarna kuning, Udeng : Putih, Untuk Putri Pakaian Putih lengan Panjang, Kain Berwarna Kuning d. Hari Jumat Putra berpakaian Pramuka dengan Celana Panjang, Putri berpakaian Pramuka Lengkap , dengan Rok Pramuka e. Hari Sabtu. Kemeja bermotif bebas, pantas untuk sekolah dan, untuk putra: celana panjang, bebas rapi, bersih dan wajar, pantas untuk sekolah (bukan celana naik gunung, tanpa kantong-kantong saku tempelan, dsb.), sedangkan untuk putri: rok kulot berwarna coklat tua.



10



4. Pada waktu pelajaran olah raga siswa harus memakai pakaian seragam olah raga seperti yang telah ditentukan. Jika tidak memakai seragam olah raga, maka siswa harus menjalani kerja sosial. 5. Selama sekolah setiap pelajar wajib mengenakan sepatu tertutup sebagaimana mestinya (tidak diinjak bagian belakang); pemakaian sandal merupakan pelanggaran tata-tertib. 6. Tidak dibenarkan membuat coretan, tulisan atau gambar-gambar pada pakaian. Pelanggaran atas hal ini siswa dipulangkan. 7. Mengenai Aksesori Tubuh dan Make-up a. Pelajar putri: tidak boleh mengenakan perhiasan secara berlebihan sebagai pelajar, menghiasi bagian tubuh dengan kutek, tato (permanen maupun tidak) dan tidak boleh ber make-up. b. Pelajar putra: tidak dibenarkan mengenakan perhiasan, anting atau giwang, dan simbol-simbol (cincin, kalung, rantai tangan) dan lain-lain yang bertentangan dengan perkembangan kepribadian yang sehat dan dapat mengganggu suasana belajar yang sungguh-sungguh. c. Semua pelajar dilarang memakai gelang berlebihan yang mengganggu pelajaran. 8. Mengenai Rambut a. Rambut pelajar putra hendaknya dicukur rapi 1. Panjang rambut bagian belakang di atas krah baju pada saat posisi kepala tegak. 2. Rambut bagian samping tidak menutup telinga. 3. Tinggi rambut tidak lebih dari 5 cm baik yang berambut lurus maupun kribo. b. Rambut pelajar putra dan putri tidak diperbolehkan diwarnai/dicat dan dibuat gimbal. 9. Siswa dilarang membawa segala macam buku bacaan yang tidak sopan, gambar-gambar porno, kaset audio, kaset video, VCD, DVD, walkman, radio, kamera, atau alat elektronik yang tidak berkaitan dengan pelajaran, senjata tajam, kartu /alat games atau judi, rokok/korek api, maupun segala jenis minuman keras dan obat terlarang. 10. Siswa dilarang: 1. Merokok di lingkungan dan sekitar sekolah selama jam pelajaran maupun kegiatan yang diadakan di luar sekolah 2. Membawa atau menggunakan obat terlarang/minuman keras.



11



3. Melakukan tawuran terhadap sesama siswa SMA Negeri 1 Tegallalang maupun bukan siswa SMA Negeri 1 Tegallalang di kompleks maupun di luar kompleks sekolah. 4. Melakukan praktek perjudian dan atau main kartu di kompleks sekolah dan sekitarnya. 5. Melakukan perbuatan asusila di komplek sekolah. 6. Memakai pakaian yang “compang-camping” (celana pendek, robek) selama berada dilingkungan sekolah. 7. Bagi siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi/hukuman sesuai dengan prosedur hukuman yang tertulis dalam peraturan tentang hukuman. 8. Untuk itu Pimpinan Sekolah akan mengadakan pemeriksaan mendadak. Barang hasil sitaan yang dapat/boleh diambil kembali oleh orang tua siswa ditentukan oleh Kepala Sekolah/ Wakilnya. 9. Para siswa dilarang membuat, mengedarkan/menjual atas segala bentuk barang yang mempergunakan logo, tulisan “SMA Negeri 1 Tegallalang” untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Hanya OSIS dan di bawah Pembina OSIS /Kepala Sekolah yang mempunyai hak di atas. 11. Upacara Bendera: 1. Semua siswa wajib mengikuti upacara bendera, kecuali yang mendapat dispensasi dari Moderator. 2. Pada hari pelaksanaan upacara, siswa wajib mengenakan seragam sesuai dengan jadwal seragam yang telah ditentukan. 3. Sebelum upacara bendera semua siswa wajib diabsen oleh Wali kelas masing masing 4. Untuk upacara peringatan hari besar Nasional, siswa yang tidak ikut tanpa alasan yang sah langsung mendapat surat peringatan ( SP), SP berpengaruh pada penilaian Sikap pada buku raport.



12. Sopan santun dan Hubungan kekeluargaan 1. Setiap siswa wajib bersikap sopan baik di sekolah maupun di luar sekolah. 2. Siswa wajib menunjukkan tingkah laku sopan dan hormat kepada siapapun: Orang tua, Bapak/Ibu guru atau pendidik, karyawan,tamu sekolah, penjual di kantin dan sesama siswa. Misalnya: memberi salam/tanda hormat kepada guru sewaktu



12



bertemu/berpisah, memberi jalan kepada orang yang mau lewat, duduk pada kursi (bukan meja) dan lain sebagainya. 3. Dilarang “nongkrong” di Kompleks sekolah. 4. Tidak dibenarkan siswa membeli makanan/ minuman di luar kantin sekolah. 5. Kesempatan membeli di kantin hanya pada saat sebelum/sesudah jam sekolah, waktu jam istirahat, makan-minum dan waktu sesudah pelajaran Olah Raga untuk yang bersangkutan. 6. Para siswa diwajibkan menjaga dan melaksanakan Kebersihan, Ketertiban, Keamanan, Kesehatan, Kekeluargaan. IV.Kegiatan Ekstrakurikuler



1.Tujuan: 1. Sebagai sarana pendukung bagi para siswa dalam pembentukan kepribadian yang utuh menyangkut baik fisik, emosi, kerohanian, maupun intelektual. 2. Sebagai sarana penyaluran bakat dan minat, serta pengembangan kreativitas di bidang olah raga, seni dan organisasi. 3. Sebagai sarana latihan kepemimpinan untuk mengembangkan rasa tanggung jawab dan kerjasama yang sehat baik dengan sesama anggota Keluarga Besar SMA Negeri 1 Tegallalang maupun pihak-pihak lain. 4. Sebagai sarana untuk memupuk semangat kepedulian bagi sesama agar semakin mampu membuka dan melibatkan diri dalam masyarakat secara nyata, kritis dan bertanggungjawab. 2.Pelaksanaan: 1. Untuk mewujudkan tujuan di atas tidak dibenarkan siswa menenggelamkan diri dalam kegiatan ekstrakurikuler secara berlebihan atau tidak ikut sama sekali. Oleh karena itu, siswa wajib mengikuti satu macam kegiatan ekstrakurikuler (olah raga atau non olah raga). 2. Aktivitas ekstrakurikuler siswa SMA Negeri 1 Tegallalang akan dilaporkan di dalam buku rapor. 3. Pada umumnya kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan pada sore hari di luar jam pelajaran. Pada jam 17.00 semua kegiatan harus sudah berakhir.



13



4. Kegiatan yang sudah dipilih secara bebas mesti diikuti secara disiplin dan teratur sesuai dengan jadwal dan tidak berpindah-pindah dari satu kegiatan ke kegiatan lain. Pilihan kegiatan ekstrakurikuler berlaku untuk satu tahun. 5. Siswa yang sudah mengikuti suatu klub olah raga atau non olah raga di luar sekolah, diharapkan memberitahukannya kepada Pater Moderator atau stafnya. 6. Hal-hal khusus lainnya harap dibicarakan dengan Pater Moderator atau stafnya. 7. 3.Ketentuan Mengikuti Undangan Lomba di Luar Sekolah 8. Setiap cabang ekstrakurikuler dapat mengikuti lomba-lomba yang diadakan oleh pihak luar baik SMA mau pun universitas dengan menggunakan nama SMA Negeri 1 Tegallalang 9. Jenis perlombaan yang diikuti pun juga perlu disesuaikan dengan ada tidaknya ekstrakurikuler yang ada di sekolah, baik yang resmi maupun yang hobi. 10. Lomba-lomba yang dapat diikuti adalah lomba-lomba yang diselenggarakan setelah jam 12.00 siang. Waktu keikutsertaan lomba juga disesuaikan dengan kemungkinan waktu yang ada di sekolah. Kalau acara lomba di luar berbarengan dengan acara sekolah yang harus diprioritaskan, maka undangan dari luar tidak ditanggapi. 11. Penentuan keikutsertaan lomba ditentukan oleh Moderator. 12. Biaya pendaftaran lomba dan transportasi dapat diminta ke Moderator. Khusus untuk biaya transportasi, Moderator dapat memberikan pertimbangan khusus tergantung situasi. 13. Piala dari hasil kemenangan lomba diserahkan kepada sekolah dan hadiah berupa uang diserahkan ke Moderator untuk dimasukkan ke dalam kas OSIS. 14. Bendahara Senat akan mencatatnya dalam buku Kas OSIS. 4. JADWAL HARIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER



14



5.Lomba Siswa Sekolah memberi kesempatan kepada semua siswa untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan dan lomba yang diselenggarakan oleh institusi atau pihak lain di luar kegiatan SMA . Dengan kesempatan tersebut diharapkan siswa dapat mengasah kemampuannya untuk berkompetisi secara lebih optimal dan tentu dengan sportivitas dan semangat juang yang tinggi sebagai siswa-siswi Gonzaga. Adapun ketentuan untuk mengikuti lomba diatur sebagai berikut: 1. Setiap cabang ekstrakurikuler dapat mengikuti lomba-lomba yang diadakan oleh pihak luar baik SMA mau pun Universitas dengan menggunakan nama SMA Negeri 1 Tegallalang. 2. Lomba-lomba yang dapat diikuti adalah lomba-lomba yang mewakili sekolah, yang diselenggarakan setelah jam 12.00 siang, kecuali lomba lomba dalam bidang sains, dan bukan lomba yang bersifat pribadi. 3. Biaya pendaftaran lomba, transportasi, dan pendampingan yang berkaitan dengan sekolah dapat dikoordinasikan dengan Wakil kepala Sekolah. 4. Lomba yang bersifat pribadi bisa diikuti jika pelaksanaan lomba di luar jam efektif, tidak mensyaratkan apa pun, dan tidak melibatkan nama sekolah sebagai lembaga dalam bentuk apapun, seperti: persetujuan sekolah dan tanda tangan pemimpin sekolah. 5. Apabila dalam perlombaan mendapatkan penghargaan, karena perlombaan mewakili sekolah (baik perwakilan secara tim maupun pribadi), hadiah dan penghargaan menjadi milik sekolah dengan tujuan untuk dikelola lebih lanjut demi kepentingan pembinaan siswa. Sedangkan pada perlombaan yang diikuti secara pribadi, penghargaan dan hadiah milik siswa. 6.UANG SEKOLAH 1. Menjelang tanggal satu setiap bulan, kartu uang sekolah akan dibagikan. 2. Diminta dengan hormat, hendaknya kartu beserta bukti transfer sesegera mungkin dimasukkan ke dalam kotak uang sekolah (ruang Bendahara Sekolah). 15



3. Paling lambat tanggal lima belas bulan itu juga uang sekolah sudah harus selesai dibereskan.Mereka yang terlambat membayar uang sekolah, akan didenda sebanyak 10% dari jumlah uang sekolah.Pimpinan sekolah tidak bertanggung jawab atas “kehilangan” kartu yang berisi uang. 4. Siswa yang mengalami tunggakan lebih dari 3 bulan akan langsung kena Surat Peringatan dan Panggilan Orang Tua. 5. Siswa kurang mampu mendapatkan potongan uang sekolah sesuai dengan kreteria tingkat ketidak mampuan siswa; Kreteria diukur berdasarkan laporan kedaan keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku IV.HUKUMAN 1. Siswa yang melanggar peraturan akan diberi sanksi oleh Kepala Sekolah/Wakil . Pelaksanaan sanksi bagi pelajar yang melanggar peraturan sekolah dapat berupa: 2. Peringatan lisan yang dilakukan sendiri oleh staf sekolah (Kasek, Wakasek, wakil, Wali kelas, Para guru ) maupun secara tim dan dicatat dalam arsip sekolah. 3. Peringatan tertulis kepada siswa yang melanggar ditujukan kepada Orang tua/wali oleh Wakil Kepala Sekolah dan Kepala sekolah atau Wakilnya. Peringatan tertulis ini disertai dengan skorsing sebagai berikut: 4. Dilarang masuk kelas (mengikuti pelajaran) selama beberapa hari dengan diberi tugas yang harus diselesaikan di sekolah. 5. Dilarang Masuk Sekolah (dirumahkan) yang lamanya ditentukan oleh Kepala Sekolah/ Wali kelas 6. Dikeluarkan dari sekolah setelah orang tua atau wali diberi peringatan sebanyak tiga kali, disertai laporan kepada Dinas Pendidikan Propinsi Bali Catatan:



Umumnya, peringatan diberikan maksimal sebanyak tiga kali. Namun untuk kasus-kasus tertentu yang berat (menurut penilaian sekolah) siswa bisa langsung dikeluarkan dari sekolah. Jadi siswa bisa langsung dikeluarkan dengan tanpa melalui proses peringatan terlebih dahulu. Jenis Pelanggaran yang diklasifikasikan dalam pelanggaran berat: 1. Perbuatan Asusila di Kompleks Sekolah. 2. Melawan/menantang Pimpinan, Guru, karyawan Sekolah. 3. Terlibat perkelahian, tawuran di kompleks sekolah maupun di luar kompleks sekolah. 16



4. Merokok, Membawa, mengedarkan dan atau memakai obat-obatan terlarang dan minuman keras di kompleks sekolah. 5. Berjudi dalam bentuk apapun di kompleks sekolah. 6. Berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan/tindak kriminal. 7. Memalsu tanda tangan Orang Tua/Wali / Guru/Kepala sekolah. 8. Mengubah/ memalsu Rapor. 9. Melakukan perusakan atau pencurian sarana/ prasarana sekolah, uang, barang berharga milik orang lain di Komplek sekolah. 10. Berkali-kali secara sengaja melanggar peraturan sekolah. 11. Menghasut sesama pelajar untuk mengacau ketertiban sekolah. 12. Membawa senjata tajam. 13. Les privat dengan guru yang mengajar di kelas V.PENGHARGAAN/REWARD



1. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi sekolah/ Komite Sekolah terhadap perubahan yang dilakukan secara positip oleh Siswa/ Warga Sekolah 2. Jenis penghargaan yang akan diberikan : 3. Peraih capaian tertinggi I, II, III dalam setiap kelas untuk bidang Pengetahuan Umum, Sikap dan Ketrampilan 4. Peraiah capaian tertinggi I, II, III setiap Jurusan dan setiap tingkatan untuk Pnegetahuan, Sikap dan ketrampilan 5. Peraih capaian tertinggi I, II, III untuk “ The Best Studen” yang merupakan akumulasi dari Pengetahuan, Sikap dan Ketrampilan 6. Peraih Capaian tertinggi I,II, III untuk “ The Best Mata Pelajaran “ di setiap level kelas 7. Untuk Pengetahuan dan Ketrampilan dikumpulkan dari Guru Pengajar oleh Wali kelas dan disampaikan kepada Wakasek Bid.I,Kurikulum 8. Untuk Sikap diambil dari data Guru BK , wali kelas, dan rangkuman Guru Agama dan PKn selanjutnya dikumpulkan kepada Waka Bid.I.Kurikulum 9. Jenis hadial berupa Piagam, Barang dan Potongan Uang Sekolah 10. I umum = bebas 6 bulan 11. II umum = bebas 4 bulan 12. III Umum = bebas 2 bulan 13. I Kelas = bebas 1 bulan 14. II Kleas = amplop 80 % dari uang dalam 1 bulan 15. III kelas = amplop 50% dari uang dalam 1 bulan 16. Untuk Pengurus dan Anggota MPK ( Majelis Permusyawaran Kelas) mendapat reward berupa Pakaian Kerja, Piagam dari Sekolah, dan mewakili Sekolah dalam Studi banding ke Lembaga Lain diluar sekolah 17



17. Untuk Pengurus dan Anggota OSIS mendapat Rewarda berupak Pakian kerja dan Piagam dan Wakil Sekolah untuk Studi Banding ke Lembaga lain di Luar Sekolah



18