BENDAHARA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI FAKTOR JABATAN PELAKSANA Nama Jabatan



: Bendahara



Organisasi



: Dinas Kesehatan



Nama Instansi



: Pemerintah Kabupaten Gianyar



I. PERAN JABATAN Jabatan ini menerima dan membayar sejumlah uang serta mengadministrasikan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran sebagai laporan pertanggung jawaban dan tata tertib administrasi keuangan. II. URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UTAMA A. URAIAN TUGAS UTAMA 1) Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP Gaji, SPP UP, SPP GU, SPP TU, SPP LS ) kepada Pengguna Anggaran berdasarkan DPA, Anggaran Kas dan SPD beserta lampirannya. 2) Mencairkan SPMU sesuai nominal berdasarkan prosedur yang berlaku untuk penerimaan uang. 3) Melakukan pembayaran atas tagihan/kuitansi berdasarkan prosedur yang telah ditentukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan kegiatan di unit kerja 4) Melayani permintaan uang muka berdasarkan surat perintah untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 5) Mencatat seluruh penerimaan berdasarkan SP2D yang diterima dan mencatat seluruh pengeluaran berdasarkan tanda bukti pengeluaran yang sah secara tertib dan teratur kedalam Buku Kas Umum serta mencatat bukti-bukti tersebut kedalam buku-buku pembantu dan buku-buku register lainnya 6) Memungut, menyetorkan, membukukan dan melaporkan pajak belanja jasa dan barang yang ditujukan ke Kantor Pajak melalui Bank referensi yang ditunjuk dalam rangka tertatanya dan terkelolanya urusan penatausahaan perpajakan di unit kerja 7) Mendokumentasikan seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya secara tertib dan teratur agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi dokumen tersebut mudah dicari



8) Membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan setiap bulan berdasarkan penerimaan dan pengeluaran sesuai rekening. 9) Menyusun laporan penyerapan keuangan beserta bukti-bukti yang ada sebagai laporan pertanggungjawaban 10) Mencatat transaksi yang belum di SPJ kan ke dalam buku panjar dalam rangka tertib administrasi keuangan 11) Mengontrol ketersediaan dana atas seluruh transaksi keuangan 12) Mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu B. TANGGUNG JAWAB 1.



Ketepatan dan kesesuaian SPP Gaji, SPP UP, SPP GU, SPP TU, SPP LS dengan



2. 3. 4. 5. 6.



DPA, Anggaran Kas dan SPD Kebenaran dan Kelengkapan Bukti SPMU yang dicairkan Kebenaran dan Kelengkapan Bukti pembayaran atas tagihan/ kuitansi Kelancaran Pelayanan permintaan uang muka Kelengkapan Rekapitulasi SP2D yang diterima dan bukti pengeluaran Kebenaran dan Kelengkapan Bukti pemungutan, pembayaran, pelaporan dan



7.



pembukuan pajak Kerapihan Dokumentasi seluruh bukti penerimaan dan pengeluaran serta



8. 9. 10. 11. 12.



dokumen lainnya Keakuratan Laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap bulan Keakuratan Laporan penyerapan keuangan Kelengkapan Catatan transaksi yang belum di SPJ kan kedalam buku panjar Kebenaran laporan ketersediaan dana Kelancaran Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan



III. HASIL KERJA JABATAN 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



SPP Gaji, SPP UP, SPP GU, SPP TU, SPP LS Bukti SPMU yang dicairkan Bukti pembayaran atas tagihan/ kuitansi Pelayanan permintaan uang muka Rekapitulasi SP2D yang diterima dan bukti pengeluaran Bukti pemungutan, pembayaran, pelaporan dan pembukuan pajak Dokumentasi seluruh bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya Laporan pertanggungjawaban kegiatan setiap bulan Laporan penyerapan keuangan



10. 11. 12.



Catatan transaksi yang belum di SPJ kan kedalam buku panjar Laporan ketersediaan dana Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan



IV. TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1 : PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (Tingkat Faktor 1-4 = 550) Jabatan ini memerlukan pengetahuan tentang sejumlah peraturan, prosedur, atau operasi seperti pengelolaan SIMDA Keuangan, yang membutuhkan pelatihan dan pengalaman yang luas untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang tidak standar dan saling berhubungan dan menyelesaikan berbagai macam masalah terkait dengan pengelolaan keuangan. FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA (Tingkat Faktor 2-1 = 25) 1. Untuk tugas sejenis dan berulang, penyelia membuat tugas tertentu disertai dengan instruksi yang jelas, terperinci, dan spesifik. 2. Pegawai bekerja sesuai instruksi dan berkonsultasi dengan penyelia sebagaimana dibutuhkan untuk semua persoalan yang tidak spesifik dicakup di dalam instruksi atau pedoman. 3. Pekerjaan diawasi dengan teliti oleh Penyelia. Dalam situasi tertentu, penyelia melakukan peninjauan pekerjaan, termasuk pengecekan kemajuan pekerjaan atau peninjauan pekerjaan yang telah selesai untuk tujuan keakuratan, kecukupan, dan ketaatan pada instruksi dan prosedur yang ditetapkan.



FAKTOR 3: PEDOMAN (Tingkat Faktor 3-2 = 125) Prosedur melaksanakan pekerjaan ditetapkan dan sejumlah pedoman (SOP). Bendahara mengunakan pertimbangan dalam memilih pedoman, referensi, dan prosedur yang paling tepat untuk diterapkan pada kasus.



Situasi dimana terjadi penyimpangan dari pedoman yang tersedia, harus melakukan konsultasi dengan penyelia. FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS (Tingkat Faktor 4-2 = 75) 1. Pekerjaan terdiri dari tugas yang mencakup langkah, proses, atau metode yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan. 2. Keputusan mengenai apa yang harus dilakukan, mencakup berbagai macam pilihan yang mempersyaratkan pegawai perlu mengenali keberadaan dan perbedaan diantara beberapa situasi yang secara mudah dapat dikenali. 3. Tindakan yang diambil atau respons yang dibuat adalah berbeda tergantung pada sumber informasi, cara mendapatkan informasi (transaksi), atau perbedaan sifat faktual lainnya. FAKTOR 5 : RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (Tingkat Faktor 5-2 = 75) 1. Pekerjaan meliputi pelaksanaan peraturan, regulasi, atau prosedur tertentu, dan merupakan bagian dari suatu tugas atau proyek dengan ruang lingkup yang lebih luas. 2. Hasil kerja atau jasa mempengaruhi keakuratan, kelayakan, atau akseptabilitas dari proses atau pelayanan lebih lanjut. FAKTOR 6 : HUBUNGAN PERSONAL (Tingkat Faktor 6-1 = 10) Hubungan dengan pegawai di unit organisasi, kantor atau unit kerja, dan di dalam unit pendukung.



FAKTOR 7 : TUJUAN HUBUNGAN (Tingkat Faktor 7-1 = 20) Tujuan hubungan adalah untuk memperoleh, mengklarifikasi, atau memberikan fakta atau informasi yang bersifat teknis. FAKTOR 8 : PERSYARATAN FISIK (Tingkat Faktor 8-1 = 5) Pekerjaan dilakukan secara rutin dan tidak membutuhkan persyaratan fisik tertentu.



FAKTOR 9 : LINGKUNGAN PEKERJAAN (Tingkat Faktor 9-1 = 5) Pekerjaan dilakukan di dalam kantor secara umum. Situasi kerja cukup terang, tidak panas, dan cukup ventilasi. V. PERSYARATAN JABATAN TERTENTU (Tidak Ada)



FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN PELAKSANA Nama Jabatan Organisasi Nama Instansi



: Bendahara : Dinas Kesehatan : Pemerintah Kabupaten Gianyar Nilai yang diberikan



Keterangan



550



Tingkat Faktor 1-4



25 125 75



Tingkat Faktor 2-1 Tingkat Faktor 3-2 Tingkat Faktor 4-2



75



Tingkat Faktor 5-2



10 20



Tingkat Faktor 6-1 Tingkat Faktor 7-1



Faktor 8: Persyaratan Fisik



5



Tingkat Faktor 8-1



Faktor 9: Lingkungan Kerja



5



Tingkat Faktor 9-1



Faktor Evaluasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 K E S I M P U L A N



Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan Faktor 2: Pengawasan Penyelia Faktor 3: Pedoman Faktor 4: Kompleksitas Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak Faktor 6: Hubungan Personal Faktor 7: Tujuan Hubungan



Total Nilai



890



Kelas Jabatan



7



(855-1100)



Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan: Ketua Tim



(I Gede Windia Berata, SE., MM) Ketua Tim Teknis



Anggota Tim Sekretaris Dinas Kesehatan



(Drs. I Ketut Sedana, MAP)



(Dra. Ni Nyoman Ariyuni, MAP)