Bentuk Bentuk Surat Dalam Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BENTUK-BETUK SURAT DALAM PERPAJAKAN (ADM.PAJAK)



Dibuat Oleh:  Melly  Fince  Diki



PEMERINTAH KABUPATEN KOTA WARINGIN TIMUR DINAS PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN GUNAJAYA (KELOMPOK AKUNTANSI DAN KEUANGAN LEMBAGA) Alamat : jl Andjar soegianto, km. 14 Metro Mentaya, kec. Telaga Antanga, kab. Kotim, kode pos 74356 E-mail : [email protected] METRO MENTAYA



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Wr. Wb. Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ADMINISTRASI PAJAK “BENTUK-BENTUK SURAT DALAM PERPAJAKAN” ini dengan baik dan lancar. Makalah ini kami buat untuk melengkapi tugas Administrasi Pajak, selain itu dapat menambah pengetahuan bagi penyusun dan para pembaca. Makalah ini disusun dengan mengacu pada berbagai sumber, mulai dari buku maupun internet. Mudah-mudahan dengan tersusunnya makalah ini dapat di gunakan sebagai sarana menambah pengetahuan bagi penulis maupun pembaca. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, penyusun menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, maka dari itu kritik dan saran senantiasa penyusun harapkan. Wassalamualaikum Wr. Wb.



PENYUSUN



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...............................................................................................................2 DAFTAR ISI..............................................................................................................................3 BAB I.........................................................................................................................................5 PENDAHULUAN......................................................................................................................5 1.LATAR BELAKANG........................................................................................................5 2.RUMUSAN MASALAH....................................................................................................5 3.TUJUAN PENULISAN......................................................................................................6 BAB II........................................................................................................................................7 BENTUK-BENTUK SURAT DALAM PERPAJAKAN..........................................................7 A.SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT)....................................................................7 1.Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).................................................................7 2.Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)........................................................................7 3.Jenis Surat Pemberitahuan Pajak....................................................................................7 4.Batas Waktu Penyampaian SPT......................................................................................8 5.Syarat Dalam Pengisian SPT:.........................................................................................8 B.SURAT SETORAN PAJAK (SSP)....................................................................................9 1.Pengertia Surat Setoran Pajak (SSP)...............................................................................9



2.Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)..................................................................................9 3.Fungsi Surat Setoran Pajak...........................................................................................10 C. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)...........................................................................10 1.Pengertian Surat Ketetapan Pajak.................................................................................10 2.Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP)............................................................................10 3.Bentuk-Bentuk Surat Ketetapan Pajak..........................................................................11 D.SURAT TAGIHAN PAJAK (STP).................................................................................11 1.Pengertian Surat Tagihan Pajak....................................................................................11 2.Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP)................................................................................12 BAB III.....................................................................................................................................13 PENUTUP................................................................................................................................13 1.KESIMPULAN.................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................14



BAB I PENDAHULUAN 1.LATAR BELAKANG Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang potensial untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ini diupayakan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penerimaan pajak yang mengalami kenaikan diharapkan dapat membayar pembelanjaan negara demi tercapainya kemakmuran rakyat. Penerimaan pajak berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan pengenaan terhadap objek pajak. Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini dilakukan agar tercapainya target penerimaan pajak yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Selain tingkat kesadaran, pemerintah mengharapkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai penerima penghasilan. Indonesia menganut self assessment system atau sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk melakukan sendiri penghitungan, penyetoran, dan pelaporan terhadap pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan. Tingkat Penerimaan pajak adalah ukuran seberapa besar pajak yang diterima oleh negara dari pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak terdaftar. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara, perlu dilakukan reformasi perpajakan yang dilakukan dari masa ke masa dengan tetap berdasarkan keadilan sosial. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan untuk dapat memperluas dan menambah Wajib Pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh Pajak Penghasilan badan. Hal tersebut dikarenakan sebagai instansi formal terdaftar, badan lebih mudah teridentifikasi jati dirinya, terpantau kehadirannya, terdeteksi 2 kegiatannya dan transparan obyek pajaknya sehingga pemungutan pajak atas badan lebih optimal daripada orang pribadi.



2.RUMUSAN MASALAH Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:



1. Apa bentuk-bentuk surat dalam perpajakan 2. Fungsi surat dalam perpajakan 3. Apa yang dimaksud dengan SPT, SSP, SKP, STP? 4. Apa fungsi SPT, SSP, SKP, STP?



3.TUJUAN PENULISAN Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini antara lain: 1. Menjelaskan tetntang bentuk-bentuk surat dalam perpajakan. 2. Menjelaskan fungsi surat dalam perpajakan. 3. Menjelaskkan tentang apa itu SPT, SSP, SKP, STP. 4. Menjelaskkan tentang fungsi SPT, SSP, SKP, SPT.



BAB II BENTUK-BENTUK SURAT DALAM PERPAJAKAN A.SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT) 1.Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



2.Fungsi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) 



Bagi Wajib Pajak PPh Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang terhutang.







Bagi Pengusaha Kena Pajak Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terhutang.







Bagi Pemotong Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.



3.Jenis Surat Pemberitahuan Pajak a) SPT MASA Yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan,seperti:  SPT Masa PPH Pasal 21 dan 26  SPT Masa Pasal 22  SPT Masa Pasal 23  SPT Masa Pasal 24



 SPT Masa Pasal 4  SPT Masa PPN dan PPnBm



b) SPT TAHUNAN Yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak tahunan, terdiri dari:



1) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan  Formulir 1771 (spt tahunan PPh Badan)  Formulir 1771 (SPT Tahunan PPh Badan Pembukuan dalam Dolar AS)



2) SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang Pribadi  Formulir 1771 (SPT Tahunan PPh OP)  Formulir 1770-s (SPT Tahunan PPh OP penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan bekerja pada dua perusahaan atau lebih)  Formulir 1770-SS (SPT Tahunan PPh OP penghasilan tahunan kurang dari RP 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan atau lebih).



4.Batas Waktu Penyampaian SPT Adapun batas waktu penyampaian SPT sebagai Berikut:



  



untuk surat pemberitahuan masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak



5.Syarat Dalam Pengisian SPT:  Benar  Jelas  Lengkap



B.SURAT SETORAN PAJAK (SSP) 1.Pengertia Surat Setoran Pajak (SSP) Surat yang oleh WP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan/atau bank BUMN atau BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh mentri keuangan.



2.Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) a) Surat Setoran Pajak Standar. Yaitu jenis SSP yang digunakan oleh wajib pajak dalam melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak ke kantor penerima pembayaran. Surat ini nantinya akan digunakan sebagai bukti transakksi pembayaran dengan isi, ukuran, maupun bentuk yang sudah ada ketentuannya. b) Surat Setoran Pajak Khusus. Surat penyetoran pajak khusus merupakan bukti penyetoran atau pembayaran pajak ke kantor penerima pembayaran yang nantinya akan dicetak oleh kantor penerima pembayaran



dengan



memanfaatkan



mesin



transaksi



maupun



juga



bisa



menggunakan alat lain yang sesuai dengan aturan yg berlaku. c) Surat Setoran Pajak Cukai, Pabean,Serta pajak Dalam Rangka Impor. Surat setoran pajak yang digunakan oleh Importir atau wajib bayar dalam rangka impor. SSCP ini memiliki lampiran yang lebih banyak, yakni berjumlah 6 lampiran. d) SSP Cukai Terhadap Barang Kena Cukai serta PPN dari Hasil Tembakau Buatan dalam Negri. Surat ini juga dinamakan sbagai SSCP yang dipakai oleh para pengusaha dalam halhal yang berkenaan dengan cukai terhadap barang kena cukai dan juga PPn hasil tembakau buatan dalam negri. SSCP ini juga dibuat dengan rangkap 6 yang urutannya sebagai berikut:







Lembar 1a akan digunakan untuk KBBC dengan melalui wajib pajak maupun penyetor pajak.







Lembar 1b untuk keperluan dari wajib atau penyetor pajak.







Lembar 2a akan digunakan untuk keperluan KBPC dengan melalui KPPN.







Untuk lembar 2b akan dipakai untuk keperluan KKP dengan melalui KKP.







Lembar ke 3 akan dipakai untuk KPP dengan melalui wajib pajak .







Lembar ke 4 akan digunakan untuk pos indonesia atau bisa juga Bank Persepsi.



3.Fungsi Surat Setoran Pajak Surat setoran pajak berfungsi sebagai pengganti bukti potong atau bukti pungut untuk pembayaran PPN impor, PPN Bendaharawan, PPh pasal 22 impor, PPh pasal 22 Bendaharawan, PPh final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan PPh final atas persewaan tanah dan bangunan yang tidak dapat menggunakan SSP khusus.



C. SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP) 1.Pengertian Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan yang merupakan hasil dari proses pemeriksaan pajak yang dilaksanakan olet petugas pemeriksa pajak atau penyeidik pajak, dimana terdapat selisih perhitungan. Sehingga diterbitkan SKPLB, SKPKB, SKPKBT, SKPN.



2.Fungsi Surat Ketetapan Pajak (SKP)  Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertantu yang nyata-nyata atu berdasarkan hasil pemeriksa tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.  Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi-administrasi perpajakan.  Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.  Saran untuk mengembalikan kelebihan dalam hal lebih bayar.



 Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.



3.Bentuk-Bentuk Surat Ketetapan Pajak a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat yang menentukan besarnya jumlah pokok paak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKTB) Surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKTB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau ketika ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c) Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. d) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.



D.SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) 1.Pengertian Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana



mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak. STP ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak.



2.Fungsi Surat Tagihan Pajak (STP) Dari pasal ddiatas , bisa kita simpulkan bahwa STP berfungsi:  Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak.  Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.  Sarana untuk menagih pajak.



BAB III PENUTUP 1.KESIMPULAN Dari uraian diatas dapat kami simpulkan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh otang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatannegara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Pajak juga memiliki humum yang mengaturnya. Hukum pajak merupakan hukum yang telah disusun dalam undang-undang yang memiliki tujuan dan fungsi sebagaimana telah dirancang dalam undangundang itu sendiri. V



DAFTAR PUSTAKA



http://vina024.blogspot.com/2018/11/bentuk-bentuk-surat-dalam-perpajakan.html?m=1 https://mahasiswa.yai.ac.id/v5/data_mhs/tugas/1714290097/02makalah%20Perpajakan %20kelompok.docx https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/1459