Berikut Tata Tertib Ujian Perangkat Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Sunan kalijogo Gang Latsari 1 No. 26 Tuban, Email: [email protected]



FOKUS



WARNA



INDEKS



SEARCH



Sunday, 10 December 2017 09:00



Berikut Tata Tertib Ujian Perangkat Desa Berikut Tata Tertib Ujian Perangkat Desa Reporter: Mochamad Nur Ro q blokTuban.com - Ujian tes tulis dan praktek calon perangkat desa tinggal dua hari lagi. Pemerintah berharap, ujian yang akan dilakdanakan dalam satu hari tersebut berjalan dengan lancar dan bersih. Sebelum dilaksanakannya ujian yang jatuh pada hari Selasa (12/12/2017) depan, pemerintah telah membuat tata tertib yang wajib dipatuhi bagi peserta maupun penyelenggara. Untuk itu diharapkan tidak ada lagi yang diperaoalkan lantaran sudah jelas dan sudah dipublikasiakan jauh-jauh hari. "Tata tertib bagi peserta maupun penyelenggara telah dibuat dan dituangkan dalam buku pamduan pengangkatan perangkat desa di Tuban tahun 2017," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Budi Wiyana. Sekda berharap, tata tertib yang dibuat bisa menjadi rambu-rambu pelakasanaan pengankatan perangkat desa yang bermutu. Artinya menurut dia, jangan ada lagi hal-hal yang tidak baik timbul saat ujian nantinya.[rof/col]



Berikut Tata Tertib Bagi Peserta dan Penyelenggara Ujian Perangkat Desa Tahun 2017: 1. Tata tertib peserta ujian : a. Peserta ujian tulis diharuskan bagi :  1) Pria mengenakan atasan kemeja warna putih dan bawahan celana panjang warna gelap serta bersepatu.  2) Wanita mengenakan atasan warna putih dan bawahan rok warna gelap serta bersepatu. b. Peserta hanya diperbolehkan membawa ballpoint warna hitam sebagai alat tulis dan papan dada sebagai alas tulis. c. Peserta wajib mengenakan tanda peserta didada sebelah kiri atau digantung. d. Peserta dilarang membawa senjata tajam, handphone atau alat komunikasi lainnya, kalkulator, kamera/tustel, buku diklat, dan catatan. e. Dalam pelaksanaan ujian peserta dilarang bekerja sama, mencontek, membuat gaduh/keributan, meninggalkan tempat ujian sebelum selesai mengerjakan soal. f. Peserta dilarang moncorat-coret atau memberi tanda pada naskah ujian kecuali pada tempat yang telah ditentukan. g. Peserta harus meninggalkan tempat ujian dan menyerahkan naskah ujian setelah waktu pengerjaan soal berakhir/habis. h. Apabila ditemukan hal yang kurang jelas dalam pengerjaan soal peserta dapat menanyakan kepada Tim Pengangkatan/Tim Pengawas dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian. 2. Tata Tertib Penyelenggara : a. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang mencorat-coret atau memberi tanda pada naskah ujian kecuali pada tempat yang telah ditentukan. b. Tim Pengangkatan Perangkat Desa disaat melaksanakan pengoreksian hanya diperbolehkan membawa ballpoint warna merah dan biru. c. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang menggandakan/memfotocopy naskah ujian yang sudah disiapkan. d. Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dapat memberikan



penjelasan kepada peserta apabila tedapat pertanyaan, dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian. e. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dapat mengambil tindakan kepada peserta yang telah melanggar tata tertib, dengan tetap menjaga ketenangan pelaksanaan ujian. f. Tim Pengangkatan Perangkat Desa, Tim Pengawas dan Tim Kabupaten dilarang memberikan bantuan kepada peserta dalam mengerjakan soal ujian. * Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini



 Tag : ujian, perangkat, desa



B E R I TA M E N A R I K L A I N N YA



Mengurai Kasus Carding yang



Tampil Beda Masih



Melibatkan para



Waria Lansia di Depok



Artis Ibu Kota



Manusia: Kisah



Misteri dan Rahasia di Balik Mundurnya Paus Benediktus XVI



PEDOMAN KOMENTAR Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu. Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



#KEBIJAKAN 09 Dec 2017 10:00 . Siapa Pembuat Soal Ujian Perangkat Desa? 08 Dec 2017 15:00 . Desa Bringin Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Perangkat De



08 Dec 2017 09:00 . Tak Mampu Gaji Sesuai UMK, Perusahaan Bisa Ajukan Penang 07 Dec 2017 13:00 . Baru 35 Persen Lahan Petani Tuban Terdaftar AUTP 06 Dec 2017 20:00 . Terdeteksi Ikut PKH, Anggota PPK dan PPS Mundur 05 Dec 2017 21:00 . SW. Yudha: Ada Tanah Hutan Tak Digarap, Diperjuangkan 05 Dec 2017 20:00 . SW. Yudha Fasilitasi Penyerahan Motor Sampah 04 Dec 2017 17:00 . Optimalkan Wisata Perdesaan, Sidomulyo Bentuk Pokdarwis 04 Dec 2017 15:00 . Izin Toko Modern Bergantung Rekomendasi Desa 04 Dec 2017 14:00 . Sejahterakan Petani, Pemerintah Gratiskan Asuransi



B E R I TA T E R K I N I 01 Mar 2020 08:00 . Pentas Teater, Kado Bendera Merah Putih Dicuri Maling 29 Feb 2020 17:00 . Hari Ini Jalan Berlubang Ditambal 29 Feb 2020 16:00 . Tahun 2020, Pemkab Targetkan 1.500 Nelayan Dapat Asurans 29 Feb 2020 15:00 . Edarkan Sabu di Tuban Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi 29 Feb 2020 14:00 . Stunting dan Pembangunan SDM Sejak Usia Dini 29 Feb 2020 13:00 . Bupati Tuban Pastikan Bansos Masyarakat Miskin 29 Feb 2020 12:00 . Warga Widang Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Mapolse 29 Feb 2020 11:00 . Gudang Miras Dibongkar Petugas 29 Feb 2020 10:00 . Pertamina Dampingi Warga Kilang Tuban Kelola Uang Ganti La 29 Feb 2020 09:00 . Pembebasan Lahan Milik Masyarakat Capai 153 Hektare



Home | Peristiwa | Ekonomi & Migas | Kebijakan | Hukum & Kriminal | Pendidikan & Kesehatan | Sport & Style | Wisata & Kuliner | bT-GtS | Infotorial | Indek Berita RSS | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Kontak Kami | Redaksi bT | Copyright © 2015 blokTuban.com - All rights reserved. Support by WeBlok.net