11 0 297 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN
BLUD PUSKESMAS MOJOWARNO
Jl. Raya Selorejo No. 12 Kec. Mojowarno Kode Pos 61475 Telp.(0321) 494778 Email : [email protected]
BERITA ACARA MONEV STANDART PELAYANAN BLUD PUSKESMAS MOJOWARNO NOMOR : 476 / 570 / 415.17.31 / 2021 Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Sembilan bulan April
tahun Dua
Ribu Dua Puluh Satu di Ruang Pertemuan BLUD Puskesmas Mojowarno telah dilaksanakan kegiatan MONEV
Standar Pelayanan di BLUD Puskesmas
Mojowarno yang berisi ketersediaan dan/atau kesesuaian di tiap unit layanan 1. Adanya ketetapan pemberi layanan. 2. Adanya ketetapan kode etik layanan 3. Adanya ketetapan pemberian penghargaan dan sanksi. 4. Adanya sertifikat kompetensi pemberi layanan. 5. Adanya standar pelayanan di masing-masing unit layanan. 6. Kesesuaian persyaratan standar pelayanan. 7. Kesesuaian produk standar pelayanan. 8. Kesesuaian biaya berdasarkan Perbup nomor 35 tahun 2020. 9. Kesesuaian prosedur dari layanan. 10. Kesesuaian waktu yang dibutuhkan untuk memberi layanan. 11. Kesesuaian alur pengaduan. Acara monev di tiap unit layanan di mulai jam 08.00 sampai dengan selesai. Petugas monev membawa list ketersediaan atau kesesuaian sesuai data di atas dan dibandingkan dengan kondisi yang ada di tiap unit layanan BLUD Puskesmas Mojowarno . Adapun hasil dari monev di tiap unit layanan didapatkan hasil sebagai berikut: 1. Sudah mempunyai SK pemberi layanan. 2. Sudah mempunyai SK kode etik layanan. 3. Sudah mempunyai SK pemberian penghargaan dan sanksi. 4. Sudah mempunyai sertifikat kompetensi, namun beberapa ada yang sudah kadaluarsa masa berlakunya.
5. Sudah terdapat standar pelayanan di tiap unit layanan 6. Persyaratan sudah sesuai. 7. Produk layanan sudah sesuai. 8. Masih ada unit yang belum menampilkan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang tarif retribusi. 9. Prosedur layanan sudah sesuai. 10.
Waktu yang dibutuhkan untuk memberi layanan sudah cukup sesuai.
11.
Alur pengaduan sudah sesuai
Dari hasil monev tersebut, maka dilakukan Rencana Tindak Lanjut untuk memperbaiki yang belum tersedia atau belum sesuai. Hal ini untuk memperbaiki layanan atau meningkatkan mutu layanan di BLUD Puskesmas Mojowarno sehingga mampu memberikan kepuasan pada masyarakat serta pengguna layanan BLUD Puskesmas Mojowarno . Adapun Rencana Tindak Lanjutnya adalah: PERMASALAHAN
RENCANA TINDAK LANJUT
TARGET
Sertifikat Kompetensi sudah Mengarahkan petugas yang
Semua petugas
ada yang kadaluarsa masa
bersangkutan untuk segera
layanan sudah ada
berlakunya
membuat/memperpanjang
sertifikat kompetensi
sertifikat kompetensinya
dengan masa berlakunya aktif
Masih ada unit yang belum Memasang daftar tarif retribusi menampilkan Perbup sesuai Perbup yang terbaru di nomor 35 tahun 2020 masing- masing unit layanan tentang tarif retribusi.
Demikian berita acara ini dibuat agar dapat tanggungjawab.
Semua unit layanan sudah memasang daftar tarif retribusi sesuai Perbup yang terbaru di masingmasing unit layanan
dilaksanakan
dengan penuh
KEPALA BLUD PUSKESMAS MOJOWARNO
dr. AINUN ZUBAIDAH,M.KP NIP. 197707302005012007
Lampiran : Berita Acara Monev Standart Pelayanan BLUD Puskesmas Mojowarno Nomor : 476 / 570 / 415.17.31 / 2021
Unsur Peserta : Tim Audit Puskesmas N O
NAMA
JABATAN
1.
dr. Ainun Zubaidah,M.KP
Kepala BLUD/ Penanggung Jawab
2.
Sriwati, S.ST
Ketua
3.
Aruman, S.Kep.Ns.
Anggota
4.
Julia Fatmawati,A.Md.Kep.
Anggota
5.
Sulthonul Muttaqin,A.Md.Kep.
Anggota
6.
Susilowati, A.Md.Keb
Anggota
7.
Agus Setiyo
Anggota
TANDA TANGAN
KEPALA BLUD PUSKESMAS MOJOWARNO
dr. AINUN ZUBAIDAH,M.KP NIP. 197707302005012007
DOKUMENTASI KEGIATAN