10 0 184 KB
KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA SURABAYA Jl. Joyoboyo No. 1 Surabaya, 60243 “PRO JUSTITIA”
BERITA ACARA PENDAPAT (RESUME)
---------- Pada hari ini, Senin tanggal 3 bulan Februari tahun 2015, Saya : ---------------------------------------------- RIZKY PUTRA PRATAMA --------------------------------------------Pangkat AIPTU Nrp. 65020373 selaku Penyidik pada kantor tersebut di atas bersama-sama dengan: --------------------------------- DITA NIRMALA PUTRI ----------------------------------------------Pangkat BRIPTU Nrp. 86050431 selaku Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas : ---------------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca dan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan Para Saksi dan Keterangan Tersangka membuat Berita Acara Pendapat (Resume) sebagai berikut: I.
DASAR 1. Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------2. PP No. 40 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
3. Laporan Polisi Nomor: LP / A / 261 / I / 2015/SBY/SEK.WNK, tanggal 27 Januari 2015.---------------------------------------------------------------------------4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/2541/I/2015/RESKOBA, tanggal 31 Januari 2015. --------------------------------------------------------------
II. PERKARA Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum secara berdiri sendiri Tersangka Riga Aditya telah memiliki, menyalahgunakan, menjual dan membuat permufakatan jahat tentang Narkotika Golongan I bukan tanaman. Tersangka adalah warga Indonesia, bertempat tinggal di Rungkut Asri Timur XV No 94, Surabaya, Indonesia yang pada saat ini telah menempuh program study S3 bidang kedokteran di Universitas Airlangga Surabaya dan telah membuka praktek dokter bedah plastik di Jalan Raya Diponegoro No. 03 Surabaya, Indonesia. Guna membiayai program S3-nya Riga Aditya telah meminjam uang kepada seorang Rentenair yang bernama Inggrid Dwi Astina alias Njod yang berkediaman di daerah dekat Dolly Centre Surabaya sebesar 1,5 Milyar rupiah. Perbuatan pidana yang dilakukan tersangka merupakan inisiatif sendiri dan telah melakukan kerjasama dengan Wirajaya yang ditemuinya pada saat Tersangka mengunjungi pasar Chatuchak Weekend Market untuk berbelanja oleh-oleh khas Negara Thailand. Barang-barang tersebut dimasukkan pada patung kodok dengan berat keseluruhan 3,5 kg dengan berat isi 3kg yang kemudian Tersangka menikahi putri dari Wirajaya yang bernama Candra Dewi untuk meneruskan usahanya mengedarkan narkotika di Indonesia khususnya di daerah Surabaya. Sebagai dokter bedah plastic yang telah membuka tempat praktek, keseharian Riga Aditya adalah melakukan pemeriksaan dan konsultasi terhadap para pasien-pasiennya. Setelah melayani pasien di tempat praktek, Tersangka bertemu dengan Desi Oktavia dan melakukan transaksi narkotika yang berupa shabu kristal. Dimana sebelumnya Desi Oktavia telah memesan terlebih dahulu kepada Tersangka yang akan digunakan untuk pesta narkoba.
Pada hari Jumat, tanggal 16 Januari 2015 sekira pukul 03.00 dini hari WIB Polisi melakukan penggrebekan di kamar 204 lantai 2 Puncak Kertajaya Apartemen, JL. Raya Kertajaya Indah, Surabaya. atas laporan dari Wahab Lutfi selaku penghuni kamar 202 yang berada tepat disebelah kamar Desi Oktavia yang merasa curiga adanya pesta narkoba. Di dalam kamar tersebut polisi mendapati Desi Oktavia dan 2 orang temannya yang bernama Widhi Suartini dan Arya Aditya Pramanasedang melakukan pesta narkoba dan ditemukan lengkap dengan 0,5 gram shabu kristal dan 8 batang rokok yang di dalamnya tercampur dengan shabu total seberat 0,3 gram. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, akhirnya ditemukan lagi 0,2 gram shabu kristal di bawah tempat tidur. Desi Oktavia pun mengakui bahwa shabu dan hasis tersebut dibeli dari seorang dokter bedah plastik yang bernama Riga Aditya. Setelah mendengar laporan dari Desi Oktavia pada tanggal 17 Januari 2015 pukul 23:00 WIB, Badan Nakotika Provinsi Jawa Timur (BNP Jatim) dan kepolisian melakukan penggerebekan di tempat praktik dan kediaman Riga Aditya. Di kediaman Riga Aditya yang beralamat di Rungkut Asri Timur XV No 94 , BNP Jatim dan polisi menemukan shabu seberat 2,5 Kilogram yang disimpan di dalam patung Kodok. Oleh karena itu tersangka diduga telah melakukan tindak pidana Penyalah Gunaan Narkotika, Kepemilikan Narkotika, dan Pengedar Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
FAKTA-FAKTA 1. Seluruh Aktifitas a. Penugasan :
Dengan Surat Perintah Tugas No. Pol: SP-Gas/879/I/2015/RESKOBA, tanggal 30 Januari 2015, telah melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan terhadap tersangka RIGA ADITYAdalam perkara tindak pidana Narkotika. ---------------------------------------------b. Penyidikan : Dengan Surat Perintah Penyidikan No. Pol: SP-Sidik/254/I/2015/RESKOBA Tanggal 31 Januari 2015 telah melakukan penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka RIGA ADITYA melanggar 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . - --------------------------------c. Pemanggilan : Dengan Surat
perintah
pemanggilan
No.
Pol:
S.Pgl/078/II/2015/
Dit.RESKOBA sampai dengan No. Pol: S.Pgl/080/II/2015/ Dit.RESKOBA tanggal 1 Februari 2015 telah melakukan pemanggilan dalam perkara pidana PDN-8.44/Pid.SUS/II/2015/PN.SBY. -----------------------------------------------d. Penangkapan : Dengan surat perintah penangkapan No. Pol: SP-Kap/246/II/2015/ RESKOBA, tanggal 2 Februari 2015 telah melakukan penangkapan tersangka a/n RIGA ADITYA dan dibuatkan berita acara penangkapan tersangka. ------e. Penggeledahan : Dengan surat perintah penggeledahan nomor No. Pol: SPDah/455/II/2015/RESKOBA, tanggal 2 Februari 2015 telah melakukan penggeledahan badan, rumah, dan/ atau tempat tertutup lainnya dan dibuatkan berita acara penggeledahan.------------------------------------------------------------f. Penyitaan : Dengan surat perintah penyitaan No. Pol: SP-SITA /324/II/2015/ RESKOBA, tanggal 2 Februari 2015. Telah melakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh tersangka RIGA melanggar 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
g. Penahanan : Dengan surat perintah penahanan No. Pol : SP.HAN/291/II/2015/ RESKOBA, tanggal 1 Februari 2015 telah melakukan penahanan terhadap tersangka an. RIGA ADITYAdan dibuatkan berita acara penahanan tersangka. 2. SURAT PENANDAAN
SURAT
P8
Kwitansi hutang
P9
Surat Depresi dari RS.
P10
Surat
hasil
tes
urin
dari
RS
Bhayangkara Bid. Kedokteran dan Kesehatan. 3. BARANG BUKTI PENANDAAN
III.
KETERANGAN
P1
Shabu 3kg
P2
Mobile Phone
P3
Jarum Suntik
P4
Patung Kodok
P5
Kotak SGM
P6
Sarung Tangan
P7
Hasil Urine
P8
Rokok
Ringkasan Keterangan Saksi a) Saksi I Nama :-----------------------------------Desi Oktavia --------------------------------Perempuan, Tempat, tanggal Lahir: Pasuruan, 15 Desember 1992, Umur
23
Tahun,
Agama
Islam,
Pekerjaan
Mahasiswa,
Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kutisari Selatan VII No. 31 B, Surabaya--------------------------------------------------------------------------
Menerangkan : Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat, pendengaran normal serta kejiwaan
dalam
keadaan
sehat.
---------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa mengenal tersangka sebagai Dokter bedah plastik di klinik kecantikan tempat saksi biasa berkonsultasi dan berobat. ------------------------------------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Riga Aditya kurang lebih 1 (satu) tahun--------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi adalah seorang Mahasiswi semester akhir.---------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perkara pengedar, dan pengonsumsian
Narkotika
oleh
Riga
Aditya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi sering pergi ke Klinik Kecantikan Riga Aditya untuk berkonsultasi dengan Riga Aditya untuk pengobatan Jerawat.------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Riga Aditya karena sering di ajak teman untuk melakukan check up rutin dimana teman saksi adalah langganan tetap di klinik Riga Aditya.-------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi pada tanggal 27 Januari 2015 memang membawa Narkoba jenis Shabu Kristal yang saksi dapat dari Riga Aditya saat konsultasi.----------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi sudah 2 (dua) tahun mengkonsumsi narkoba.------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengajak ikut serta temannya untuk mengkonsumsi narkoba.-------------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui Riga Adirtya menjual narkoba sejak terjatuhnya bungkusan plastik tanpa sengaja dari kantong yang biasa dibawa oleh Riga Aditya.----------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi diberitahu secara terang-terangan oleh Riga Aditya bahwa bungkusan plastik yang terjatuh dari kantong tersebut merupakan shabu-shabu.------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi ditawari narkoba oleh Riga Aditya sekitar 8 bulan yang lalu.-------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi menerima tawaran Riga Aditya dikarenakan harga shabu-shabu yang ditawarkan relatif murah.-------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mendatangi klinik Riga Aditya kurang lebih satu bulan sekali.-------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terkait Riga Aditya sebagai pengkonsumsi narkoba.--------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ikut serta dalam jaringan peredaran narkoba oleh Riga Aditya.---------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui orang-orang yang terkait dalam jaringan peredaran narkoba Riga Aditya.-------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengenal Bellana Saraswati.------------------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Candra Dewi.--------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui pangsa pasar yang dituju Riga
Aditya
dalam
memasarkan
dan
mengedarkan
narkoba.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengenal Wirajaya.------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi diberitahu oleh Riga Aditya tentang tata cara mengguunakan narkoba.-------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi sempat curiga bahwasa Riga Aditya juga seorang pemakai.-------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dalam paksaan, dipengaruhi, bahkan diarahkan
oleh
siapapun
pada
saat
proses
pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------b) Saksi II : Nama :------------------------------ Candra Dewi --------------------------------------Perempuan, Tempat, Tanggal lahir: Surabaya, 18 Juni 1987, Umur 28 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Rungkut
Asri
Timur
XV
No
94,
Surabaya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Menerangkan : Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat, pendengaran normal serta kejiwaan
dalam
keadaan
sehat.
---------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal tersangka. Saksi merupakan istri tersangka.------------------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi adalah seorang Wiraswasta.----------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perkara pengedar, dan pengonsumsian Narkotika oleh Riga Aditya.------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi bertemu dengan tersangka di Chatuchak Weekend Market Bangkok, Thailand.-------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi menikah dengan tersangka sekitar 7 bulan.---------------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa status pernikahannya dengan tersangka masih sah secara hukum tetapi pisah ranjang.------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui bisnis yang dijalankan oleh tersangka termasuk bisnis jual beli narkotika.----------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi diancam dibunuh jika melaporkan bisnis jual
beli
narkotika
yang
dilakukan
oleh
tersangka.------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi ikut berperan dalam membantu tersangka mengedarkan, dan mengonsumsi Narkotika . ------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan tersangka mulai melakukan bisnis mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika.----------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengkonsumsi narkotika.------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui darimana tersangka mendapat pasokan narkotika.------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti siapa saja yang membeli narkotika pada tersangka.----------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui banyaknya shabu yang disimpan
oleh
tersangka.------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa tersangka biasa menyembunyikan shabu di patung
kodok
dan
bungkus
rokok.------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengenal kurir yang ditugaskan sebagai
pemasok
narkotika
pada
tersangka.-------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui latar belakang tersangka terkait alasan tersangka menjual narkotika.-------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui tersangka uga mengkonsumsi shabu-shabu yang dijualnya.------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui pertama kali tersangka mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut ketika di Bangkok.----------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui skala pemasaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.---------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Bellana Saraswati yang merupakan selingkuhan tersangka.------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti terkait ikut sertanya Bellana Saraswati dalam jaringan perdagangan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.----------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja teman tersangka yang dicurigai sebagai rekan bisnis narkotika yang dilakukan tersangka.------------------------------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja kerabat tersangka yang mungkin terlibat dalam bisnis narkotika yang dilakukan
tersangka.-----------------------------------------------------------------------------Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dalam paksaan, dipengaruhi, bahkan diarahkan
oleh
siapapun
pada
saat
proses
pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------c) Saksi III Nama :---------------------------- Bellana Saraswati ---------------------------------Perempuan, Tempat, Tanggal lahir: Surabaya, 09 Mei 1994, Umur 21 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Kampung Malang Utara Gang VII No.5C, Surabaya.-----------------------------Menerangkan : Saksi saat diperiksa dalam kondisi sehat, pendengaran normal serta kejiwaan
dalam
keadaan
sehat.
---------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui perkara pengedar, dan pengonsumsian Narkotika oleh Riga Aditya.------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi seorang Mahasiswi semester 6 di salah satu
Universitas
Surabaya.---------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi merupakan teman dekat tersangka.-------- Saksi menerangkan bahwa saksi bertemu dengan tersangka di Bon Café sekitar
bulan
Oktober
tahun
2014.------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi menjalin hubungan kekasih dengan tersangka sejak masih berkeluarga.----------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak memiliki hubungan lain selain sebagai sepasang kekasih.---------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui secara terlambat bahwa tersangka telah berkeluarga.---------------------------------------------------------
Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui secara terang-terangan bahwa tersangka pemakai nerkotika.------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi tidak melarang tersangka menggunakan narkotika.----------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bahwa tersangka juga mengedarkan narkotika.------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ikut serta dalam mengkonsumsi nerkotika.----------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi sudah dua kali ditawari narkotika oleh tersangka.----------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak terlalu sering mengkonsumsi narkotika bila bersama saksi.------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak berani mencegah tersangka untuk mengkonsumsi narkotika dikarenakan tersangka sangat emosional.--------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mau kehilangan tersangka hanya karena melarang tersangka mengkonsumsi narkotika.------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi mengenal Candra Dewi yang tidak lain adalah istri tersangka.--------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bilamana Candra Dewi terkait dalam jaringan pengedaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka.----------------------------------------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui dimana saja tersangka memasarkan/mengedarkan narkotika.-------------------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengenal Wirajaya.------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mencurigai aktivitas tersangka yang lain dikarenakan tersangka sangat ramah bila berkomunikasi dengan orang lain.------------------------------------------------------------------------------------ Saksi menerangkan bahwa saksi mengetahui kegiatan tersangka di klinik hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan konsultasi pada pasien dan mengobrol dengan tetangga pada hari tertentu.---------------------------------- Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mencurigai adanya benda mencurigakan
di
tersangka.------------------------------------------
dalam
klinik
Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dalam paksaan, dipengaruhi, bahkan diarahkan
oleh
siapapun
pada
saat
proses
pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------IV.
Ringkasan Keterangan Tersangka Nama :-------------------------------- RIGA ADITYA--------------------------------Laki-laki, tempat, tanggal lahir: Lamongan, 11 April 1982, Umur 33 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dokter Bedah Plastik, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal Rungkut Asri Timur XV No 94, Surabaya ------------------------------------------------------------------------------------------------Menerangkan : Tersangka saat diperiksa dalam kondisi sehat, pendengaran normal serta kejiwaan dalam keadaan sehat. --------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa dirinya telah mengetahui bahwa dirinya diperiksa/dimintai keterangan sebagai terlapor dalam perkara pengedara, penyelundupan dan pengonsumsi yang tersangka lakukan -------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka belum pernah terlibat dalam perkara pidana.----------------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka lahir di Lamongan pada 11 April 1982, dan bekerja sebagai Dokter Bedah Plastik. Saat ini telah membuka praktek di daerah Surabaya dan telah menikah, namun belum memiliki anak dan pada saat ini sedang pisah ranjang. tersangka merupakan lulusan Fakultas
Kedokteran
Universitas
Airlangga
Surabaya.-------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka memiliki klinik kecantikan di jalan raya Diponegoro No.3 Surabaya selama 1 (satu) tahun.----------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak memiliki kegiatan atau kesibukan lain selain membuka praktek di klinik.------------------------------ Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengenal Candra Dewi yang diakui sebagai istrinya namun pada saat ini telah pisah ranjang.---------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka bekerja sama dengan istrinya dalam menjalankan bisnis usaha mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika.----------------------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka telah melakukan penawaran kepada beberapa pasiennya.-------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis shabu.---------------------------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka mulai menjual narkotika sejak bertemu dan berkenalan dengan Candra Dewi yang saat ini sebagai istrinya ketika berada di Bangkok----------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa akan ada saksi yang bernama Bellana Saraswati
yang
dapat
meringankan
hukumannya.------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka dengan Bellana Saraswati menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih.--------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka dalam memasok Narkotika dari Thailand yakni oleh Bapak Wirajaya, tersangka menggunakan kapal kecil dan berlabuh dipelabuhan terpelosok di daerah Batam, setelah itu dikirim oleh kurir ke Surabaya. Dimana tersangka biasa menggunakan kemasan susu
bubuk
bayi
untuk
menyelundupkan
shabu
dan
narkoba
lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengenal Desi Oktavia.---------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka dengan Desi Oktavia hanya sebatas dokter dan pasien yang melakukan konsultasi.------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka menjual narkotika jenis shabu kepada Desi Oktavia.---------------------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa Desi Oktavia hanya sekali saja memesan narkotika jenis shabu kepada tersangka.------------------------------------------ Tersangka menerangkan bahwa tersangka juga mengkonsumsi untuk pribadi narkotika tersebut.-----------------------------------------------------------
Tersangka menerangkan bahwa tersangka menjual narkotika jenis shabu tersebut dikarenakan faktor ekonomi yakni untuk melunasi hutang dan membayar biaya pendidikannya.-------------------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa sudah 2 (dua) tahun tersangka mengkonsumsi narkotika yang dijualnya.---------------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa istrinya yakni Candra Dewi juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut.---------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka telah menyesali perbuatannya yang telah melakukan pengedaran narkotika.----------------------------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengetahui akibat perbuatannya yang dapat membahayakan kesehatan para konsumennya.-------------------- Tersangka menerangkan bahwa modus tersangka dalam mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika bermula dengan memberikan secara Cuma-Cuma pada orang terdekat dan pada akhirnya merekapun ketagihan.---------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka mengedarkan narkotika jenis shabu ini di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Pasuruan.------------- Tersangka menerangkan bahwa tersangka telah menyampaikan keterangan secara keseluruhan.------------------------------------------------------------------ Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak dalam paksaan, dipengaruhi,
bahkan
diarahkan
oleh
siapapun
pada
saat
proses
pemeriksaan.--------------------------------------------------------------------------
IV. PEMBAHASAN ANALISA YURIDIS Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara garis besar berbunyi:
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”------------------------------------------“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”----------------------------------------------------------------------------------------Dari rumusan pasal tersebut diatas, terdapat 4 unsur delik yang harus dibuktikan untuk terjadinya tindak pidana Narkotika yaitu sebagai berikut :
Setiap Orang Pengertian setiap orang dalam bahasa Kitab Undang-undang Hukum Pidana dirumuskan dengan kata-kata barang siapa.--------------------------------------------------Dalam perkara ini, yang dimaksud dengan Setiap Orang yaitu Tersangka RIGA ADITYAyang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.-------------------------------
Tanpa Hak dan Melawan Hukum Bertentangan dengan hukum atau dalam bahasa yang lainnya lagi adalah tanpa izin dari yang berhak atau berwenang.--------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini, Tersangka RIGA ADITYA telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara Narkotika Golongan I berupa shabu yang dibungkusi kertas karbon, kemudian dibungkusi lagi dengan plastik warna hitam yang sama sekali tidak ada
izin
dari
yang
berhak
atau
pihak
yang
berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika. Unsur diatas mengandung makna alternative yaitu apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi sudah cukup tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Dalam perkara ini, tersangka RIGA ADITYA bersama Candra Dewi telah melakukan permufakatan jahat berupa bersekongkol mengedarkan Narkotika.---------------------Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Unsur diatas mengandung makna alternatif dimana apabila salah satu unsur terpenuhi sudah cukup bagi tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.---------Dalam perkara ini, tersangka RIGA ADITYA melakukan tindak pidana Narkotika Golongan 1 yang bukan tanaman berupa menjual dan menjadi perantara Narkotika Golongan 1 jenis Shabu.-------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN
Berdasarkan analisa yuridis dan pertanggungjawaban pidana sebagaimana telah diuraikan diatas maka didalam perkara ini berkesimpulan bahwa tersangka RIGA ADITYAdiduga kuat telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127
ayat
(1)
huruf
a
UU
No.
35
tahun
2009
tentang
Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDAPAT Penyidik berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RIGA ADITYA diduga kuat melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam didalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Surabaya pada tanggal 3 Februari 2015. -------------------------------------------------------------------------
Penyidik
RIZKY PUTRA PRATAMA AIPTU NRP 65020373
Penyidik Pembantu
ANDINI PUTRI BRIPTU NRP 86050431