Berita Acara Serah Terima Kunci [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERITA ACARA SERAH TERIMA KUNCI DAN BANGUNAN Pada hari ini Rabu, Tanggal Tujuh Belas, Bulan Juni, Tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Pekerjaan



: METTY NTESEO : Developer Perumahan Graha Alam Sutra Dalam hal ini Direktur PT. Anugerah Pratama Gorontalo Alamat : Jln. Flamboyan Perum Griya Indah Lestari Blok B/06 Desa Tinelo Kec. Tilango Kab. Gorontalo (Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA) Nama : ABD. WAHAB KARIM Pekerjaan : Anggota Kepolisian RI Alamat : Kelurahan Pentadio Barat Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo (Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA) Sesuai dengan Perjanjian Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di : Lokasi Nama Perumahan Blok/No Type/Jenis



: Jln. Sude Kau Kel. Hutuo Kec. Limboto Kab. Gorontalo : Perum Graha Alam Sutra : C/20 : 36/108



Dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA telah memeriksa dan selanjutnya menerima tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan SHGB No. 836/Hutuo berikut kunci-kunci sebanyak 4 (empat) set, dalam keadaan baik dan lengkap dari PIHAK PERTAMA; 2. Perubahan bangunan tidak boleh menyalahi ketentuan GSB (Garis Sempadan Bangunan) sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, dan tidak boleh melebihi batas-batas yang telah ditetapkan sesuai dengan sertifikat; 3. Bahwa apabila dengan pekerjaan perubahan (renovasi) yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerusakan jalan lingkungan, saluran drainase, bangunan utama dan bangunan sebelah menyebelah, maka segala kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya dan PIHAK KEDUA bersedia memperbaiki dan memulihkan segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan perubahan (renovasi) tersebut, dan dalam proses renovasi PIHAK KEDUA tetap menjaga kebersihan lingkungan perumahan; 4. Bahwa PIHAK KEDUA menerima batas waktu masa pemeliharaan dari PIHAK PERTAMA selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya berita acara serah terima (BAST) bangunan, sepanjang PIHAK KEDUA tidak melakukan perubahan/perbaikan fisik bangunan; 5. Bahwa terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) kunci dan bangunan ini, PIHAK KEDUA menerima pengalihan kewajiban pembayaran Tagihan Listrik dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Demikian Berita Acara Serah Terima (BAST) Kunci dan Bangunan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat Tanggal



: di Gorontalo : 17 Juni 2020 Yang menyerahkan PIHAK PERTAMA



(METTY NTESEO)



Yang menerima PIHAK KEDUA



(ABD. WAHAB KARIM)