Berita Acara Sidang KA PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEiAERINTAH PROYINSI JA}T'A BARAT



BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH JL. Narlpan tlo.25 Telp. (O22) - 42A4E71 Fax. (O22) - 4231a7O Kotak Fos 1 1 17 Brndung 4Ol I I websits I wwwbplhdjabar:3o.id I email : [email protected]



BERITAACAM RAPAT TIM TEKNIS KOMISI PENILAIAMDAL DAERAH PROVINSIJAWA BARAT PEMBAHASAN PERBAIKAN DOKUMEN KA.ANDAL RENCANA KEGIATAN PENGOLAHAN OLI BEKAS (FUEL BLENDING)DAN PEMANFMTAN ASH FLY DAN BOTTOM ASH UNTUK BATAKO Dt DESA BOJONGMANGU KEC. BOJONGMANGU KABUPATEN BEKASI OLEH PT. TEKNO SUBUR INDUSTRI Nomor : 660. 1/BI/KA-ANDAL TSI/Bid-U09/201 5 a



Hari / Tanggal



a



Tempat



: Rabu / 2 September 2015 : Ruang Rapat Lt. 6 BPLHD ProvinsiJawa



Barat



Jl. Naripan No. 25 Bandung 40111 o



a



Kegiatan : Penanggungjawab :



Pemrakarsa



a



Jabatan



o



Pimpinan Rapat



PT. Tekno Subur lndustri Masayu DewiS,



: Legal Manager : Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat selaku Ketua Komisi Penilai AMDAL ProvinsiJawa Barat.



1. Anggota Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jawa Barat yang hadir adalah



:



a. lr. S. Cahyaningsih, MT, (Tim Teknis Komisi PenilaiAMDAL). b. Drs. RusydiKotanegara, MSi. (Tim Teknis Komisi PenilaiAMDAL). c. Waluyo, MSi. (Wakildari Balai K3 Bandung). d. Wakildari Bidang Tata Kelola Lingkungan BPLHD ProvinsiJawa Barat. e. Pemrakarsa Kegiatan : PT. Tekno Subur lndustri. f. Penyusun Dokumen AI\4DAL : PT. Amara Cisadane Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL Pgovinsi Jawa Barat dalam rangka pembahasan perbaikan Cokumen KA-ANDAL Rencana Kegiatan Pengolahan Oli Bekas (Fuel Blending) dan Pemanfaatan A.sh Fly



dan Bottom Ash untuk Batako, yang berlokasi di Desa Bojongmangu, Kecamatan



Bojongmangu Kabupaten Bekasi oleh PT. Tekno Subur lndustri, Pemrakarsa menyepakati untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:



a.



Memperjelas kembali deskripsi rencana kegiatan antara lain : neraca bahan & massa kegiatan, kepastian jumlah kapasitas oli bekas, spesifikasi bahan dan peralatan yang akan digunakan serta sistem tanggap darurat-nya seperti apa.



b.



Memperjelas kembali penanganan limbah yang dihasilkan dari proses produksi yang dilakukan (baik oli bekas dan pembuatan batako).



c. Terkait penggunaan



air sumur dangkal pada tahap operasional kegiatan, hal ini agar dikoordinasikan dengan instansi terkait apakah dimungkinkan penggunaannya mengingat disekitar lokasi kegiatan merupakan permukiman.



d.



Memperjelas TPS limbah 83, jarak rencana kegiatan terhadap permukiman terdekat dan badan air penerima terdekat serta memperjelas manajemen limbah dari penerimaan limbah, penyimpanan dan proses produksi-nya hingga dihasilkanya produk.



e.



Melengkapi kembali data rona lingkungan yang disampaikan khususnya mengenaidata sosial.



f.



Untuk dapat meyakinkan bahwa teknologi yang akan digunakan dalam rencana kegiatan ini benarbenar aman bagi masyarakat dan lingkungan disekitarnya.



g.



Meninjau kembali proses pelingkupan yang dilakukan mulai dari identifikasi dampak potensial, dan evaluasi dampak potensial secara konsisten (cek bagan alir proses pelingkupan dengan hasil evaluasinya).



h.



i.



Memperjelas batas studi yang disampaikan, khususnya batas ekologis air dengan justifikasi yang jelas. Mengkonsistenkan batas waktu kajian yang disampaikan dengan ringkasan hasil proses pelingkupan rrann r{icamnailran