BJT Idik4012 Tugas3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: SINTA NINGRAT



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 021945482



Kode/Nama Mata Kuliah



: IDIK4012/Manajemen Berbasis Sekolah



Kode/Nama UPBJJ



: 47 / Pontianak



Masa Ujian



: 2020/21.1(2020.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. kendala apa saja yang muncul dalam menjalankan komponen MBS di lingkungan sekolah Kendala di SMPN 1 Tanah Pinoh (lingkungan sekolah saya) Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dalam menjalan kan komponen Manajemen Berbasis Sekolah kurang kepedulian dan partisipasi masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan pengusaha) dilingkungan sekolah terhadap pengembangan program-program sekolah baik yang berkaitan dengan masalah material maupun yang berhubungan dengan partisipasi yang lebih luas. Kendala ini semakin terasa berat bagi sekolah saya (SMPN 1 Tanah Pinoh) yang berada di daerah tertinggal dan tahun ini 2020 baru ke daerah berkembang, dengan kondisi masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan dan tingkat perekonomian yang rata-rata rendah. Pada hal pengalaman sekolah-sekolah yang maju, menempatkan PSM yang tinggi sebagai salah satu point penting dalam memajukan dan meningkatkan mutu layanan satuan pendidikannya. Apalagi selama ini adanya slogan sekolah gratis yang disampaikan melalui media cetak dan elektronik, telah menyebabkan terbangunnya konsep pada diri masyarakat (orang tua siswa, tokoh masyarakat, dan pengusaha) bahwa semua pelaksanaan atau pengelolaan pendidikan dari semuanya gratis dan tidak boleh membebani orang tua peserta didik dengan biaya atau pungutan apapun. Dikatan bahwa sekolah sudah mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) semua biaya pelaksanaan dan pengelolaan Pendidikan sudah ditanggung, sehingga hal ini semakin menguat dalam pikiran masyarakat tentang sekolah gratis. Padahal pengunaan dana BOS tidak lah mampu mengkoper semua hal kebutuhan pengembangan sekolah apalagi di sekolah saya 13 dari 28 orang pendidik merupakan honorer, sudah tentu dana BOS sudah terpakai untuk mengaji PTT tersebut. Kebijakan pemerintah pusat dan daerah tersebut, tidak diikuti dengan penyediaan dana yang cukup untuk memenuhi semua kebutuhan sekolah, dan tidak memberikan fasilitas yang merata ke semua satuan pendidikan. Banyak sekolah yang keadaan fisiknya memperihatinkan dan tidak memiliki fasilitas yang sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sesungguhnya dalam amanat perundang-undangan dan ketentuan tertulis lainnya yang berlaku di negeri ini, telah dipaparkan secara tegas tentang makna yang sebenarnya dari kebijakan sekolah gratis. Dalam peraturan tertulis itu pula telah ditetapkan garis pembatas yang jelas tentang kewajiban pendanaan pendidikan atau kewajiban memfasilitasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.Keadaan di atas apabila dibiarkan berlangsung terus-menerus tanpa ada penyelesaian yang semestinya, tentu akan sangat berbahaya bagi kelangsungan pendidikan di masa depan. Persepsi masyarakat yang keliru dalam memaknai kebijakan tentang sekolah gratis, tidak kalah penting dan mendesak untuk segera diluruskan, tidak dibiarkan mendarah daging dalam diri masyarakat. Tidak akan ada dan tidak mungkin pendidikan yang bermutu diperoleh dengan biaya seadanya dan serba gratis. Menjadi sangat tidak mungkin lagi mana kala kita menyadari bahwa kita telah hidup diera gelobalisasi dan persaingan, yang tentu saja tantangan dan tingkatannya akan semakin besar dan sulit di masa depan.Nampaknya kita sepakat bahwa untuk menghasilkan pendidikan yang bermutu dan dapat diandalkan dalam era gelobalisasi dan persaingan dewasa ini dan di masa depan, perlu dibangun tentang kesadaran dan kemauan berbuat dari semua pengelola dan stakeholder pendididikan, serta harus didukung oleh adanya rasa memiliki pendidikan itu sendiri sebagai asset masa depan yang diwujudkan dalam bentuk pemenuhan kewajiban masing-masing, sehingga hak menjadi jelas diterima dan bermakna dalam kehidupan. Ini bukan berarti mengebiri hak-hak peserta didik yang miskin dalam memperoleh pendidikan. Mereka tentu saja tidak ikut diwajibkan atau dibebani dalam membiayai operasional sekolah melalui PSM. Ini menjadi kewajiban pemerintah pusat dan



daerah untuk memenuhinya secara merata dan menyeluruh sesuai dengan jumlah yang seharusnya mendapat bantuan dana pendidikan. 2. Rancangan Kegiatan Manajemen sekolah yang dapat meningkatkan mutu sekolah Sebelum merancang kegiatan yang dapat meningkatkan mutu sekolah saya melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telebih dahulu atau melihat Rapor PMP. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan. Untuk meningkatkan mutu pendidikan satiap satuan Pendidikan harus berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SN). Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terdiri atas 8 Standar, yaitu : a. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. b. Sandar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. c. Standar Proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. d. Standar Pendidik dan Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. e. Standar Sarana dan Prasarana Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. f. Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. g. Standar Pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. h. Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Manajemen berbasis sekolah atau School Based Management dapat didefinisikan dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah secara langsung dalam proses pengembilan keputusan untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam pendidikan nasional.



Salah kegiatan manajeman bersasis sekolah yang dapat meningkatkan mutu sekolah dapat melihat dari hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah) Dari hasil EDS dapat terlihat gambaran capaian standar Pendidikan suatu sekolah,sehingga sekolah dapat melakukan tindakan untuk meningkat mutu Pendidikan di sekolah. Saya ambil contoh hasil EDS yang tertuang dalam rapot pemetaan mutu Pendidikan (PMP) gambar dibawah ini



Radar PMP merupakan hasil raport mutu sekolah pada tahun 2019 sedangkan radar PMP antar tahun merupakan perubahan peningkatan 8 standar sekolah empat tahun terkahir. Garis berwarna unggu merupkan grafik hasil EDS sekolah, dari 8 SNP, yang masih rendah adalah standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana Adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar ini secara garis besar hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan. Kita ketahui bahwa banyak sekolah-sekolah Indonesia yang sarana dan prasarananya masih minim bahkan tidak memenuhi standar. Tapi sebagai pemimpin disekolah saya akan membuat program pemenuhan standar sarana dan prasaran yang jika mendapat bantuan untuk pengembangan saranan dan prasarana disekolah, saya sudah mempunyai program pengembangan sehingga dapat menentukan skala prioritas yang sangat dibutuhkan oleh sekolah saya. Berikut program dan kegiatan Manajeman Berbasis Sekolah yaitu Manajemen Fasilitas (khususnya standar sarana dan prasarana yang masih rendah)



NO 1 1



KOMPO NEN 2 Lahan



NO



ASPEK



NO



3 1



4 Luas lahan



5 1



2



Keamanan



1



3



Kenyamanan



1



4



Ijin pemanfaatan lahan



1



INDIKATOR SNP 6 Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 1 dari Standar Sarana dan Prasarana. Terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. Indikatornya antara lain : 1) terhindar dari potensi bahaya dalam hal kesehatan, 2) terhindar dari potensi bahaya dalam hal keselematan jiwa, 3) mempunyai akses untuk penyelamatan bahaya, 4) ketersediaan sarpras (obat-obatan), 5) terhindar dari kerawanan pencurian, dll. Terhindar dari gangguan : 1) kebisingan, 2) pencemaran air, 3) pencemaran udara, 4) pencemaran lingkungan, 5) dll.



PROGRAM



KEGIATAN



7 Pengembangan luas lahan sekolah



8 a. Menambah lahan sekolah b. Optimalisasi pemanfaatan lahan sekolah;



Peningkatan keamanan sekolah



a. b. c. d.



Peningkatan kenyamanan sekolah



a. Mengadaan alat/ruang kedap suara untuk ruang tertentu; b. Membuat drainase c. Menanam pohon pelindung/penghijauan sekolah d. Membuat alat pengolah sampah



Keperuntukan, ijin yangmencakup Pemenuhan : 1) keberadaan sekolah sesuai dg administrasi keperuntukannya, 2) memiliki pemanfaatan lahan status hak atas tanah, 3) ijin pemanfaatan dari pemegang hak



Membangun pagar sekolah Mengadakan alat pemadam kebakaran Membuat jalur evakuasi Sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak Puskesmas dalam pengadaan obat-obat.



a. Memanfaatkan lahan sesuai dengan peruntukannya ; b. Mengurus status hak atas tanah sesuai dengan perundangan; c. Mengurus ijin pemanfaatan lahan.



2



Bangunan



1



Luas lantai



1



2



Keselamatan



1



3



Kesehatan



1



4



Kenyamanan



1



5



Daya listrik



1



6



Ijin bangunan



1



atas tanah, dan 4) tidak dalam sengketa. Memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap siswa, sebagaimana tercantum pada Tabel 2 dari Standar Sarana dan Prasarana. Unsur-unsur keselamatan bangunan : 1) struktur yang stabil dan kokoh, 2) tahan gempa, 3) terdapat fasilitas pemadan kebakaran, 4) terdapat fasilitas anti petir, 5) terdapat sarpras menghindari banjir, dll Unsur kesehatan bangunan : 1) Sanitasi, 2) memiliki sanitasi di luar bangunan, 3) memiliki salurab air hujan, 4) pengelolaan/pembakaran sampah, dll. Ventilasi dan pencahayaan; Unsur-unsur kenyamanan : 1) terdapat ventilasi udara, 2) pencahayaan memadai, 3) kesesuaian cat dinding, 4) luasan ruang sesuai, dan lain-lain. dan pencahayaan. Daya listrik



Izin bangunan dan penggunaan



Pengembangan bangunan sekolah



a. Mengoptimalkan gedung sekolah; b. Revitalisasi Gedung



Peningkatan keselamatan bangunan sekolah



a. b. c. d.



Pengembangan kesehatan bangunan



a. Memperbaiki/membangun sanitasi di dalam dan di luar bangunan b. Membuat/memperbaiki saluran air hujan; c. Pemanfaatan sampah.



Merawat bangunan; Mengadakan alat-alat keselamatan kerja Mengadakan alat penangkal petir Membuat biopori/resapan air



Pengadaan sarana a. Membuat/memperbaiki ventilasi udara b. Mengecat gedung kenyamanan c. Menata ulang/rehabilitasi ruang yang belum bangunan standar d. Mengadakan lampu penerang e. Mengadakan jendela kaca Pemenuhan kebutuhan listrik Pemenuhan administrasi bangunan



a. Menambah daya listrik; b. Optimalisasi daya listrik penggunaan;



sesuai



Mengurus ijin bangunan dan penggunaan;



dengan



3



Kelengk apan Prasara na dan Sarana



7



Pemeliharaan



1



Jenis dan waktu pemeliharaan



8



Kecukupan secara kuanti-tas



1



Pengembangan



1



Kelengkapan prasarana dan sarana



1



Terdiri dari minimal 14 Pengembangan ruang/kelengkapan sarpras, kelengkapan antara lain : 1) ruang kelas, 2) sarpras sekolah ruang perlustakaan, 3) ruang IPA, 4) ruang pimpinan, 5) ruang guru, 6) ruang tata usaha, 7) tempat ibadah, 8) ruang konseling, 9) ruang UKS, 10) ruang OSIS, 11) jamban, 12) gudang, 13) ruang sirkulasi, 14) tempat bermain/OR, dll Terdapat laboratorium komputer, dengan ketentuan : 1) jumlah minimal 50 % jumlah siswa, 2) spec mutakhir, 3) ada jaringan internet, 4) terdapat perangkat KTSP TIK, 5) ada pemeliharaan rutin, 6) daya listrik memadai, 7) luas riang memadai, 8) ada ventilasi/ pencahayaan, dan sirkulasi udara, dsb. Terdapat laboratorium Terdapat laboratorium dengan ketentuan : 1) meja/perangkat keras



bahasa; bahasa, jumlah sesuai



Peningkatan pemeliharaan sarpras sekolah Peningkatan kuantitas sarpras



Melaksanakan pemeliharaan sesuai jenis (berat/ ringan) dan waktunya (rutin/incidental) Mengadakan/menambah jumlah sarpras sesuai standar nasional pendidikan



Mengadakan kelengkapan sarpras sekolah (kelengkapan ruang kelas,perpus,lab IPA,R.pimpinan,r. guru,r. TU, tempat ibadah,R.konseling,R.UKS,R OSIS,jamban,gudangr sirkulasi, tempat bermain/OR sesuai standar nasional pendidikan



dengan jumlah siswa, 2) spec mutakhir, 3), ada pemeliharaan rutin, 4) daya listrik memadai, 5) luas ruang memadai, 6) ada ventilasi/ pencahayaan, dan sirkulasi udara, dsb.



2



Ruang kelas



1



2



3



Ruang perpustakaan



1



2



4



Ruang laboratorium IPA



1



Jumlah, kapasitas, rasio luasan/siswa ruang kelas; unsurunsurnya antara lain : 1) ruang kela = jumlah rombel, 2) kapasiltas maksimum 32 siswa, 3) rasio minimum 2 m2/siswa, dan lebarminimum 5 m, 4) pencahayaan memadai, dll Standar sebagaimana tercantum pada Tabel 3 dari Standar Sarana dan Prasarana. Tempat baca, luasan, lebar, dan pencahayaan ruang perpustakaan: unsur-unsurnya : 1) ruang informasi untuk siswa dan guru, 2) luas ruang sama dengan ruang kelas, 3) lebar minimal 5 meter, 4) ada jendela untuk pencahayaan, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4 dari Standar Sarana dan Prasarana. Tempat praktik, daya tampung, rasio luasan/siswa, luasan, pencahayaan, air bersih; ketentuannya antara lain : 1) ada



Pengembangan ruang kelas



a. Membangun ruang kelas b. Menambah sarana prasarana ruang kelas sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang perpustakaan



a. Membangun ruang perpustakaan b. Menambah sarana prasarana ruang perpustakaan sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan lab IPA



a. Membangun ruang lab IPA b. Menambah sarana prasarana ruang lab IPA sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



2



5



Ruang pimpinan



1



2



6



Ruang guru



1



2



7



Ruang tata usaha



1



tempat praktikum, 2) dapat menampung minimum satu rombel, 3) rasio minimum 2,4 m2/siswa, 4) lebar minimum 5 meter, 5) ada pencahayaan, dan 6) tersedia air bersih. . Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 5 dari Standar Sarana dan Prasarana. Fungsional, jenis ruang, jumlah ruang, luasan, dengan unsurunsur sebagai berikut : 1) ruang kepala sekolah, 2) ruang wakil kepala sekolah, 3) ruang wakil urusan, 4) ruang wali kelas, 5) ruang bendahara, 6) ruang tamu, 7) ruang rapat, 8) luas minimal dengan rasio 2 m2/orang, 9) ruang kepala sekolah minimal 12 m2, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 6 dari Standar Sarana dan Prasarana. Fungsional, luasan, pencahayaan, jenis, jumlah; dengan ketentuan : 1) sebagai tempat kerja dan istirahat, 2) rasio minimnal 4 m2/pendidik, 3) terdapat ruang diskusi, 4) terdapat ruang tamu khusus, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 7 dari Standar Sarana dan Prasarana. Rasio, jumlah, janis, dengan ketentuan : 1) rasio minimal 4



1.Pengembangan ruang pimpinan



a. Membangun ruang pimpinan b. Menambah sarana prasarana ruang pimpinan sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang guru



a. Membangun ruang guru b. Menambah sarana prasarana ruang guru sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang TU



a. Membangun ruang TU



2



8



Tempat ibadah



1



2



9



Ruang konseling



1



2



10



Ruang UKS



1



m2/orang, 2) ada ruang administrsi akedemik, 3) ruang perkantoran, 4) ruang bendahara, 5) ruang penggandaan, 6) ruang arsip, 7) dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 8 dari Standar Sarana dan Prasarana. Jenis, jumlah, luasan, kenyamanan, dengan ketentuan : 1) ada tempat masing-masing agama, 2) luas minimal 12 m2, 3) kebersihan memadai, 4) kemanan terjaga, 5) dll. (No. 1). Selanjutnya standar sarpras : 1) perlengkapan ibadah, 2) satu buah lemari minimal, 3) minimal satu buah jam, 4) tempat wudlu, 5) kamar kecil, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Standar Sarana dan Prasarana. Luasan, kenyamanan, jenis/jumlah, dengan ketentuan : 1) luas minimal 9 m2, 2) kenyamanan, 3) menjamin privasi siswa, 4) terdapat ruang konselor, 5) terdapat ruang tertutup khusus layanan, 6) dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 9 dari Standar Sarana dan Prasarana. Luasan, jenis, jumlah, kenyamanan, dengan ketentuan :



b. Menambah sarana prasarana ruang TU sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan tempat ibadah



a. Membangun tempat ibadah b. Menambah sarana prasarana tempat ibadah sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang konseling



a. Membangun ruang konseling b. Menambah sarana prasarana ruang konseling sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang UKS



a. Membangun ruang UKS



2



11



Ruang organisasi kesiswaan



1



2



12



Jamban



1



2



b. Menambah sarana prasarana ruang UKS sesuai 1) luas minimal 12 m2, 2) tempat SNP(Standar Nasional Pendidikan) perawatan, 3) terdapat ruang khusus pasien, 4) dibedakan pasien pria dan wanita, 5) nyaman dan aman, serta pencahayaan cukup, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 10 dari Standar Sarana dan Prasarana. a. Membangun ruang OSIS Luas dan jumlah/jenis, dengan 1.Pengembangan ketentuan : 1) luas minimal 9 m2, ruang organisasi b. Menambah sarana prasarana ruang OSIS sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan) 2) ada ruang khusus pertemuan kesiswaan siswa, 3) ada ruang khusus kegiatan siswa, 4) ada ruang penyimpan assip, 5) aman, nyaman, dan ventilasi cukup, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 11 dari Standar Sarana dan Prasarana. Jumlah, jenis, luasan, keamanan, 1.Pengembangan dengan ketentuan : 1) jumlah jamban minimal 3 unit, 2) minimum 1 unit jamban untuk setiap 40 siswa pria, 3) minimum 1 unit jamban untuk setiap 30 siswa wanita, 4) minimum satu jamban untuk guru, 5) jamban harus beratap, berpintu, dan dapat dikunci, serta bersih, 6) dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 12 dari Standar Sarana dan Prasarana.



a.Membuatjamban b.Menambah sarana prasarana jamban sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



13



Gudang



1



2



14



Ruang sirkulasi



1



15



Tempat bermain/ berolahraga



1



2



Luasan, jumlah, jenis, dengan ketentuan : 1) luasan menyesuaikan kebutuhan, 2) ada ruang peralatan pembelajaran di luar kelas, 3) ada gudang peralatan yangbelum berfungsi, 4) ada gudang arsip sekolah, dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 13 dari Standar Sarana dan Prasarana. Luasan, keamanan, kenyamanan, dengan ketentuan : 1) luas minimal 30 % dari luas total, 2) dapat menghubungan ruangruang dg baik, 3) mendapatkan cahaya dengan baik, 4) kebersihan, dll.



1.Pengembangan gudang



a.Membuatgudang b.Menambah sarana prasarana gudang sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



1.Pengembangan ruang sirkulasi



a.Membangun ruang sirkulasi b.Menambah sarana prasarana ruang sirkulasi sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)



Rasio, jenis, jumlah, kondisi, dengan ketentuan : 1) rasio luas minimal 1000 m2 untuk siswa kurang dari 334 siswa, 2) ruang bebas untuk ber-OR 20 m x 30 m, 3) terdapatdi ruang yang tidak mengganggu pembelajaran, 4) lanscape datar, drainase baik dan terbuka, 5) dll. Dilengkapi sarana sebagaimana tercantum padaTabel 14 dari Standar Sarana dan Prasarana.



1.Pengembangan tempat bermain/berolahra ga



a.Mengembangkantempat bermain/berolah raga b.Menambah sarana prasarana tempat bermain/berolah raga sesuai SNP(Standar Nasional Pendidikan)