BJT Tugas 1 Hak Asasi Manusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: Suhartin



Nomor Induk Mahasiswa / NIM



: 859753535



Kode / nama mata kuliah



: PKNI4317/Hak Asasi Manusia (HAM)



Kode/ Nama UPBJJ



: 83/ KENDARI



Masa Ujian



: 2021/22.1(2021.2)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



JAWABAN



1.a. Menurut pendapat saya hak asasi ekonomi terdiri dari beberapa macam yaitu :  Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli maksud dari hak kegiatan ekonomi ini adalah dimana setiap warga negara atau setiap orang memiliki hak untuk mengembangkan diri yakni setiap orang berhak untuk melakukan kegiatan jual beli untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya agar bisa tumbuh dan berkembang secara layak.  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak maksud dari hak kegiatan ekonomi ini adalah Dimana Setiap warga negara atau setiap orang memiliki hak keadilan dalam suatu kegiatan perjanjian kontrak yakni dalam kegiatan perjanjian tersebut setiap orang yang terlibat dalam hubungan perjanjian kontrak kerja tersebut berhak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.  Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,hutang-piutang,dan lain-lain Maksud dari hak kegiatan ekonomi ini adalah setiap warga negara atau setiap orang memiliki hak atas kebebasan yakni setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah, Sesuatu seperti hak untuk sewa-menyewa, hutang -piutang dan lain-lain dengan menggunakan segala informasi dari segala jenis saluran yang tersedia.  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu maksud dari hak kegiatan ekonomi ini adalah dimana setiap warga negara atau seorang individu memiliki hak atas kebebasan untuk sejahtera yakni setiap orang berhak mempunyai hak untuk milik pribadi dan hak memiliki tersebut tidak boleh di ambil alih secara sewenang - wenang oleh siapapun.  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak maksud dari hak ini adalah Dimana setiap warga negara atau setiap orang berhak atas mendapatkan pekerjaan dan penggusuran yang layak, hidup sejahtera, bagi kemanusiaan. Dimana menurut saya jika Hak kegiatan ekonimi tersebut dapat terpenuhi maka setiap warga negara atau setiap orang akan mendapatkan keadilan dan kesejahteraan bagi kehidupan sosial ekonominya. Yakni setiap ornag akan dapat menikmati kehidupan yang layak sebagai manusia yang terhormat dalam arti ini tidak ada kepincangan dimana ada golongan yang hidup mewah dan golongan yang kekurangan atau dengan kata lain tiap orang harus mendapat kesempatan Yang sama untuk mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan sosial dengan tidak saling merugikan atau menindas melainkan saling menghargai dan saling membantu untuk kepentingan masyarkat dan negara. b. Jika hak asasi ekonomi ini tidak terpenuhi maka dapat menimbulkan Suatu kepincangan atau kekurangan Dimana tidak ada golongan manusia seperti manusia yang hidup mewah, atau orang yang hidup kekurangan sebab setiap orang tidak ada yang akan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan kehidupan lingkungan sosial akan saling merugikan atau saling menindas satu dengan yang lainnya. 2.a. Isi dari dokumen tersebut pada dasarnya berisi pertanyaan -pertanyaan mengenai hak -hak rakyat beserta jaminanya dimana isinya secara garis besar menuntut hak - hak yaitu :  Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.



 Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara dirumahnya.  Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai. b. Relevansi atau hubungan dokumen - dokumen HAM ini dalam perlindungan HAM masa kini adalah Dimana dokumen HAM tersebut jika di hubungkan dengan perlindungan HAM Masa kini maka saling berhubungan Dimana perlindungan HAM seorang ini semakin baik yakni setiap warga negara atau setiap orang memiliki hak-hak asasi manusia seperti :  Hak asasi pribadi (personal right),  Hak asasi ekonomi (property right)  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum  Hak asasi mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) Perlindungan HAM tersebut jika dihubungkan dengan Dokumen-dokumen HAM maka saling berhubungan. Dimana dokumen dokumen HAM tersebut berisikan tentang penuntutan Hak-hak setiap warga negara. 3.a. Pada tahapan pengesahan perjanjian internasional hal yang dilakukan adalah Tahapan perundingan Yang diakhiri dengan penerimaan naskah dan pengesahan bunyi naskah. Dimana pengesahan dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan sementara atau dengan pembunuhan paraf, dimana Dimana dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah baik departemen maupun non departemen menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumendokumen lain yang diperlukan. Dan setelah perjanjian internasional disahkan melalui undang- undang atau keputusan presiden pemerintah membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian /nota diplomatik, atau melayu cara lain sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang di tuangkan dalam perjanjian. b. Di indonesia ratifikasi perjanjian internasional tersebut dilaksanakan tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional indonesia. Dimana UU ratifikasi hanya menjadikan indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku di indonesia perlu di buat UU yang lebih spesifik mengenai perjanjian internasional yang ratifikasi, seperti indonesia meratifikasi internasional Covenant On Civil and Political Rights melalui UU, maka indonesia harus membuat UU yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam UU yang lebih spesifik. 4.Individu sebagai subjek hukum internasional dari dua sisi yakni sisi teoritis, dan sisi praktis adalah bahwa individu sebagai subjek hukum internasional yang sesungguhnya, yakni individu memiliki suatu hak dan kewajiban, hal ini yang menjadikan individu sebagai contoh subjek hukum yang terbatas. . Dimana dalam hal ini subjek hukum internasional sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut hukum internasional. 5. Penjelasan berdasarkan keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara seperti sumber tambahan bagi penetapan Kaidah hukum, merupakan salah satu sumber, atau dasar pengambilan keputusan mahkamah internasional dalam memutuskan suatu kasus Adalah bahwa keputusan tersebut sebagai sumber hukum tambahan bersifat tidak mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum, dimana meskipun tidak memiliki kekuatan mengikat, keputuasan pengadilan internasioanl, terutama keputusan mahkamah internasional, memiliki pengaruh kuat terhadap perkembangan hukum internasional. Dan pendapat ahli hukum terkemuka akan menjadi pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional. Dalam hal ini usaha sarajana



hukum sangat penting dalam memodifikasi hukum internasional yang dilakukan dibawah nuangan organisasi non - pemerintah seperti internasional law association.