Bju - Hukum Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: DEWI RUMININGSIH



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 030040772



Tanggal Lahir



: 19-12-1997



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4308 / Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang



Kode/Nama Program Studi



: Ilmu Hukum S1



Kode/Nama UPBJJ



: PALANGKARAYA



Hari/Tanggal UAS THE



: Minggu, 11 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: DEWI RUMININGSIH



NIM



: 030040772



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4308 / Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang



Fakultas



: HUKUM



Program Studi



: Ilmu Hukum S1



UPBJJ-UT



: PALANGKARAYA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Pangkalan Bun, 11 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Dewi Ruminingsih



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



SOAL 1. Indonesia Mengenal 2 Lembaga keuangan, yaitu, Lembaga keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Apa yang anda ketahui mengenai Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ? jelaskan jawaban anda dengan mengaitkan Pasal 16 Ayat (1) UU Perbankan ? JAWABAN 1. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) berperan penting dalam investasi di Indonesia. Terutama dalam penerbitan surat berharga/ commercial paper atau pengumpul dana untuk didistribusikan ke masyarakat. Sejak 1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) atau lembaga keuangan non bank sudah dikenal di tanah air. Diatur dalam Pasal 3 UU N0. 10/1998 :“ Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Dari ketentuan ini terlihat fungsi bank sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).



SOAL



2. 1. Dari merger nya Bank BNP dan Bank Danamon tersebut diatas, menurut anda bagaimana konsekuensi hukum dari merger kedua bank tersebut ? 2. Menurut anda mengapa suatu bank melakukan merger !



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



JAWABAN 2. 1. Dengan adanya mergeratau penggabungan dua perusahaanatau lebih tidaklahmenghilangkan seluruh aset, hak dan kewajiban daribadan hukum yang bubar melainkan diambil alih oleh perusahaan yangmasih tetap ada, sehingga memunculkan pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yangbergabung yang menempatkan posisi mereka sebagaipemilik bersama entitas yang digabungkan.Dengan begitu terdapatkesenjangan antara pemegang saham mayoritas dan pemegang sahamminoritas. Sehingga memunculkan permasalahan bagaimana perlindunganhukumnya terhadap kepentingan pihak-pihak yang terkait terhadap mergersaham bank terutama bagi pemilik saham minoritas, Merger juga tidak luput dari kelemahan atau disebut dengan dangerous area yang mesti diwaspadai yaitu Account receivables , Inventories, Property, Plan dan Equipment serta liabilities. 2. 2. Meningkatnya laju perekonomian di Indonesia tidak terlepaas daripesatnya tingkat pertumbuhandan perkembangan perbankan nasional.Perbankan merupakan salah satu dari mata rantai bisnis secara macro. Apabial salah satu mata rantai mengalami kesulitan, maka akan berakibatbanyak bagi pertumbuhan perekonomian secara keseluruhan, Untuk menghindari halitu, maka diadakan merger antar bank terutama bank besar terhadap bank-bank kecil agar bank tersebut dapattumbuh dan berkembang. Banyak manfaat yang didapat dari merger antar bank. SOAL 3. 1. Dari kasus laporan transaksi atau rekening PT BPR Multi Artha Mas Sejahtera Bekasi diatas, bagaimana menurut anda unsur tindak pidana pembukuan dan pencatatan perbankan? Kaitkan jawaban anda dengan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3. 2. Menurut anda apakah semua bank yang melakukan tindak pidana pembukuan dan pencatatan perbankan dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan? Kaitkan jawaban anda dengan aturan yang berlaku JAWABAN 3. 1. Pasal 49 Ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa, Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja : 1) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 2) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; 3) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut. Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 3. 2. Saat ini belum ada satu kesepakatan dalam pemakaian istilah mengenai tindak pidana yang perbuatannya merugikan ekonomi keuamgan yang berhubungan dengan lembaga perbankan. Ada yang memakai istilah Tindak Pidana Perbankan, dan ada juga yang memakai istilah Tindak Pidana di bidang perbankan, bahkan ada yang memakai keduakeduanya dengan mendasarkan kepada peraturan yang dilanggarnya. Berkaitan dengan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



hal ini Moh Anwar (Muhamad Djumhana, 2003:454), membedakan kedua pengertian tersebut berdasarkan kepada perbedaan perlakuan peraturan terhadap perbuatanperbuatan yang telah melanggar hukum yang sehubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Berdasarkan hal tersebut diatas, bisa disimpulkan bahwa terdapat dua istilah yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama, adalah “Tindak Pidana Perbankan” dan kedua, “Tindak Pidana di Bidang Perbankan”. Yang pertama mengandung pengertian tindak pidana itu sematamata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan yang kedua tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank atau keduanya. SOAL 4. Dari kasus diatas, jelaskan bagaimana unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana pencucian uang, kaitkan jawaban anda dengan aturan perundang-undangan yang berlaku ? dengan mendasarkan kepada peraturan yang dilanggarnya. Berkaitan dengan hal ini Moh JAWABAN 4. Dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut. Dalam pengertian ini, unsur-unsur yang dimaksud adalah unsur pelaku, unsur perbuatan melawan hukum serta unsur merupakan hasil tindak pidana., Sedangkan pengertian tindak pidana pencucian uang dapat dilihat ketentuan dalam pasal (3), (4), dan (5) UU No. 8 Tahun 2010. Intinya dalah bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer,mengalihkan,membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya. Para pakar telah menggolongkan proses pencucian uang (money laundering) ke dalam tiga tahap, yakni: a) Tahap Placement: tahap dimana menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositkan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan. Sejumlah uang yang ditempatkan dalam suatu bank, akan kemudian uang tersebut akan masuk ke dalam sistem keuangan negara yang bersangkutan. Jadi misalnaya melalui penyelundupan, ada penempatan dari uang tunai dari suatu negara ke negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang bersifat ilegal itu dengan uang diperoleh secara legal. Variasi lain dengan menempatkan uang giral ke dalam deposito bank, ke dalam saham, mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing. b) Tahap Layering: yang dimaksud dengan tahap layering ialah tahap dengan cara pelapisan. Berbagai cara dapat dilakukan melalui tahap ini yang tujuannya menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya ataupun asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari satu negara ke negara lain dan dapat dilakukan berkali-kali, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham, melakukan transaksi derivatif, dan lain-lain. Seringkali kali pula terjadi bahwa si penyimpan dana itu sudah merupakan lapis-lapis yang jauh, karena sudah diupayakan berkali-kali simpan menyimpan sebelumnya. Bisa juga cara ini dilakukan misalnya si pemilik uang kotor meminta kredit di bank dan dengan uang kotornya dipakai untuk membiayai suatu kegiatan usaha secara legal.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Dengan melakukan cara seperti ini, maka kelihatan bahwa kegiatan usahanya yang secara legal tersebut tidak merupakan hasil dari uang kotor itu melainkan dari perolehan kredit bank tadi. c) Tahap Integration: merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. (sumber,http://72legalogic.wordpress.com). Dari penjelasan di atas, dapt disimpulkan bahwa tujuan pelaku melakukan pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari predicate offence agar tidak terlacak untuk selanjutnya dapat digunakan. Jadi bukan untuk tujuan menyembunyikan saja tapi mengubah performance atau asal usulnya hasil kejahatan untuk tujuan selanjutnya dan menghilangkan hubungan langsung dengan kejahatan asalnya. Dengan demikian jelas bahwa dalam berbagai kejahatan di bidang keuangan (interprise crimes) hampir pasti akan dilakukan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan itu agar terhindar dari tuntutan hukum.