BJU Hukum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: Mochamad Zidane



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 042035988



Tanggal Lahir



: Bogor, 14 Juli 1998



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADBI4336 / Hukum Ketenagakerjaan



Kode/Nama Program Studi



: Ilmu Hukum



Kode/Nama UPBJJ



: UPBJJ Bogor



Hari/Tanggal UAS THE



: Selasa, 13 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Mochamad Zidane



NIM



: 042035988



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADBI4336 / Hukum Ketenagakerjaan



Fakultas



: Fakultas Ilmu Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP)



Program Studi



: Ilmu Hukum



UPBJJ-UT



: UPBJJ-Bogor



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Bogor, 13 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Mochamad Zidane



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA ;



1.a Jenis perjanjian kerja apakah yang dilakukan Andi Wijaya dengan PT. Sri Langka dan apakah perjanjian kerja tertentu (PKWT) dapat dilakukan secara lisan? Jawab : Dalam kasus Andi wijaya dengan PT. Sri Langka, perjanjian kerja yang dijanjikan PT. Sri Langka sebenernya adalah PKWT yang berlangsung selama 1 tahun tetapi dalam proses berlangsung Andi wijaya sama sekali tidak mendapat perjanjian tertulis apapun. Dalam hal ini perjanjian tersebut berubah menjadi PKWTT. Dan sebenarnya PKWT tidak dapat dilakukan secara lisan, melainkan harus bersifat tertulis, jika tidak maka perjanjian tersebut dianggap sebagai PKWTT. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUK. Meski PKWTT bisa dibuat secara lisan, pengusaha tetap harus membuat surat pengangkatan bagi pekerjanya menurut pasal 63 UUK, surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan : 1. Nama dan alamat pekerja/buruh 2. Tanggal mulai bekerja 3. Jenis pekerjaan 4. Besarnya upah. 1.b Apakah dalam perjanjian PKWT, perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemberhentian sebelum masa waktu berakhir dan apa konsekuensi hukumnya Jawab : Sebenarnya dalam isi perjanjian PKWT, orang pada asasnya dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentanngan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Pada kasus no 1b ini perusahaan dapat membatalkan kontrak / melakukan pembberhentian sebelum waktu berakhir. Dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai hal tersebut. Yaitu apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2.a Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diatur bahwa jenis perselisihan hubungan industrial meliputi empat (4) macam, yaitu: a. Perselisihan hak Yaitu perselsihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama.(Pasal 1 angka 2) b. Perselisihan kepentingan Yaitu perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja,atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 1 angka 3). c. Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan Yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak (Pasal 1 angka 4). d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja Yaitu perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikat-pekerjaan (Pasal 1 angka 5). Jenis perselisihan yang terjadi antara PT. Angin Segar dengan Tuan Rudi Hartono adalah Perselisihan pemutusan hubungan kerja.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2.b Prinsip yang harus menjadi pegangan bagi para pihak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial adalah : a) Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/seikat buruh secara musyawarah untuk mufakat (Pasal 136 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003). b) Bila upaya musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur yang diatur undang-undang (Pasal 136 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003). Jika terjadi perselisihan PHK para pihak sebaiknya tidak langsung membawa perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebaiknya para pihak melakukan perundingan terlebih dahulu. Perundingan itu dapat dilakukan dengan dua cara sebagai berikut: - Perundingan Bipartit Menurut Pasal 1 angka 10 UU PPHI, “Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.” Semua jenis perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK wajib mengupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit. Perundingan bipartit dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Pelaksanaan perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Jika perundingan bipartit para pihak telah mencapai kata sepakat, maka selanjutnya para pihak membuat perjanjian bersama. Kemudian perjanjian bersama Itu didaftarkan kepada PHI setempat. Namun jika salah satu pihak ada yang menolak atau tidak mencapai kata sepakat, maka perundingan dianggap gagal.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



-



Perundingan Tripartit



Perundingan tripartit merupakan penyelesaian perundingan lanjutan dari perundingan bipartit yang dianggap gagal. Perundingan tripartit dilakukan dengan cara melibatkan pihak ketiga yang menjadi prantara dalam penyelesaian peselisihan PHK. Perundingan tripartit dilakukan dengan dua cara sebagai berikut: a. Mediasi Mediasi merupakan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh mediator. Mediator itu merupakan pegawai instansi pemerintah yang bertangung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Jika mediasi berhasil, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangi oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. b. Konsiliasi Konsiliasi merupakan penyelseaian perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator. Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai konsilaitor ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Konsiliator wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih. Jika kedua perundingan tersebut telah dilaksanakan dan belum menemukan kesepakatan, maka dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke PHI. Namun perlu diketahui, bagi pengusaha dan karyawan diharuskan melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila segala upaya telah dilakukan dan PHK tidak dapat dihindari, maka kedua perundingan dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan PHK.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



2.c Mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Pasal 3 ayat [1] UU 2/2004). Apabila dengan cara perundingan bipartit tidak menyelesaikan perselisihan, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat bahwa telah dilakukan perundingan bipartit tetapi tidak berhasil (Pasal 4 ayat [1] UU 2/2004). Setelah menerima pencatatan, instansi ketenagakerjaan setempat wajib menawarkan kepada para pihak untuk menyepakati memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau melalui arbitrase (Pasal 4 ayat [3] UU 2/2004). Jika pekerja dan pengusaha tidak memilih proses konsilisasi atau arbitrase, maka instansi ketenagakerjaan akan menyerahkan kepada mediator. Apabila proses ini juga tidak berhasil, barulah salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial. Karena pasal 3 ayat 1 UU No. 2/2004 yang berbunyi “Setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat” ada kalimat dimana wajib diupayakan penyeleseaian melalui perundingan bipartit, oleh karena itu Rudi tidak bisa langsung mengajukan penyelesaian perselisihan atau datang langsung ke PHI.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



3.a Iya dapat, karena outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari luar perusahaan atau pihak ketiga untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dan spesifik pada perusahaan lainnya. Sehingga suatu perusahaan outsourcing merupakan suatu perusahaan yang menyediakan tenaga kerja tertentu bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga outsourcing. Dan disini PT. SEHAT SELALU sedang membutuhkan outsourcing dari pihak ketiga yaitu PT. TOTAL JAYA. Lalu untuk aturan hukum outsourcing sendiri sudah diatur dalam peraturan perundangundangan kita dalam hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dalam hal ini dalam pasal 64 sampai dengan pasal 66. 3.b Persyaratan Memperoleh Izin Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing; -Salinan akta pendirian perusahaan dan pengesahannya sebagai badan hukum berbentuk PT dari Kementerian Hukum dan HAM -Salinan anggaran dasar (AD) yang menyatakan kegiatan usahanya merupakan penyedia jasa pekerja atau buruh -Salinan SIUP sesuai dengan TDP -Salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 1981



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Di samping ketentuan umum di atas, perusahaan outsourcing juga harus memenuhi ketentuan khusus yaitu: Ketentuan Khusus Perusahaan Penyedia Tenaga Kerja / Outsourcing: -Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan outsourcing adalah kegiatan pendukung yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi -Perusahaan outsourcing tidak boleh menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada perusahaan yang lain -Perjanjian penyediaan tenaga kerja berisi jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja dari perusahaan outsourcing tersebut -Perjanjian membuat penegasan bahwa, perusahaan bersedia menerima tenaga kerja dari penyedia jasa pekerja sebelumnya untuk jenis pekerjaan yang ada dalam hal terjadi penggantian perusahaan penyedia jasa pekerja -Perjanjian memuat penjelasan tentang hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 4.a Dalam hal ini tindakan marpaung merupakan tindakan kesalahan berat yang dapat diberhentikan dari pekerjaan dimana bekerja karena pom bensin adalah tempan yang rentan atau mudah terjadi kebakaran, wajar saja bila dia di berhentikan dari pekerjaannya karena pelanggaran itu.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



4.b setiap perusahaan diberikan hak untuk mengatur golongan atau bentuk pelanggaran dalam perusahaan (di luar isi Pasal 158 UU Ketenagakerjaan) yang dapat dimuat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Pasal 161 UU Ketenagakerjaan selengkapnya berbunyi: - Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutturut. - Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. - Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). 4.c Hak Pekerja yang Di-PHK karena kesalahan berat. Jika terjadi PHK karena pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat berat, maka ia berhak atas: a. uang penggantian hak; dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.