Bju - Hukum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.2 (2021.1)



Nama Mahasiswa



: DEWI RUMININGSIH



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 030040772



Tanggal Lahir



: 19-12-1997



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADBI4336 / Hukum Ketenagakerjaan



Kode/Nama Program Studi



: Ilmu Hukum S1



Kode/Nama UPBJJ



: PALANGKARAYA



Hari/Tanggal UAS THE



: Selasa, 13 Juli 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: DEWI RUMININGSIH



NIM



: 030040772



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADBI4336 / Hukum Ketenagakerjaan



Fakultas



: HUKUM



Program Studi



: Ilmu Hukum S1



UPBJJ-UT



: PALANGKARAYA



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Pangkalan Bun, 13 Juli 2021 Yang Membuat Pernyataan



Dewi Ruminingsih



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



SOAL 1. a. Jenis perjanjian kerja apakah yang dilakukan Andi Wijaya dengan PT. Sri Langka dan apakah perjanjian kerja tertentu (PKWT) dapat dilakukan secara lisan? b. Apakah dalam perjanjian PKWT, perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemberhentian sebelum masa waktu berakhir dan apa konsekuensi hukumnya ? JAWABAN 1. a. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59 mengenai Ketenagakerjaan menjelaskan jika perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya akan dapat selesai dalam kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya tetap. 1. b. ika sebuah pekerjaan yang telah di atur dalam PKWT dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan maka pekerja tersebut dapat berhenti karena pekerjaannya telah selesai walau belum sampai batas waktu yang ditentukan, dan PKWT yang telah disepakati bersama putus demi hukum ketika telah selesainya pekerjaan. Dalam perjanjian kerja waktu tertentu yang didasari atas sebuah pekerjaan sementara haruslah disertai dengan batasan waktu selesainya pekerjaan itu, Jika pekerjaan belum selesai sesuai dengan batas waktu yang disepakati, maka diperbolehkan untuk melakukan PKWT kembalin dan Pembaharuan PKWT dilakukan dalam kurun waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. SOAL 2. a. Jenis perselisihan apakah yang terjadi antara PT. Angin Segar dengan Tuan Rudi Hartono dalam kasus di atas ? b. Jika Rudi Hartono merasa keberatan terhadap keputusan Ponari selaku Direktur bagaimana langkah atau tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam penyelesaian



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



perselisihan hubungan industrial tersebut? c. Apakah Rudi Hartono dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial langsung datang ke Pengadilan Hubungan Industrial. Berikan penjelasan dengan memberikan uraian mengenai kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial dan disertai dasar hukumnya. JAWABAN 2. a. Perselisihan Pekerja dalam Satu Perusahaan 2. b. Perundingan Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Kedudukan hukum perundingan Bipartit merupakan penyelesaian yang bersifat wajib. Adapun ketentuan perundingan Bipartit adalah : 1. Perselisihan hubungan industrial wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan. 3. Dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak, sifatnya mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh para pihak. 4. Wajib didaftarkan oleh para pihak kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama. 5. Diberikan akte pendaftaran perjanjian bersama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan demi perjanjian bersama. 6. Salah satu pihak atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan. 7. Permohonan eksekusi dapat dilakukan melalui PHI di Pengadilan Negeri di wilayah domisili pemohon untuk diteruskan ke PHI di Pengadilan Negeri yang berkompeten melakukan eksekusi.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



8. Perundingan dianggap gagal apabila salah satu pihak menolak perundingan atau tidak tercapai kesepakatan. 9. Salah satu pihak atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian melalui perundingan Bipartit telah dilakukan. Berkas-berkas yang harus disiapkan dalam proses bipartit : kronologis kejadian (dilampiri bukti-bukti), surat kuasa/mandat (kedua belah pihak), nota pembelaan, surat permohonan bipartit, berita acara bipartit, risalah bipartit (kalau gagal), perjanjian bersama (kalau sepakat) dan daftar hadir perundingan. 2. c. Sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan, PHK yang dapat dilakukan langsung secara sepihak tanpa memerlukan penetapan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Daerah/Pusat (P4D/P) (PHK “serta merta”), atau Lembaga PPHI. SOAL 3. a. Apakah hubungan perjanjian antara PT. SEHAT SELALU dan PT. TOTAL JAYA dapat disebut perjanjian Outsoursing/alih daya dan dimanakah aturan hukum Outsourcing di Indonesia? b. Bagaimanakah persyaratan sebuah perusahaan dalam melaksanakan Outsourcing? JAWABAN 3. a. Ya, kemudian Yang ada (dalam UU Ketenagakerjaan), adalah “penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain”, yang saat ini di kalangan masyarakat awam (khususnya pengusaha), disebut dengan istilah alih daya, atau alih daya tenaga kerja dari luar (outsource), yang misi-nya adalah adanya perlakuan yang sama (dalam syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban) di tempat kerja yang sama, walau berbeda



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



entitasnya (vide Pasal 65 ayat [4] dan penjelasan Pasal 66 ayat [2] huruf c UU Ketenagakerjaan). 3. b. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, adalah penyerahan suatu bagian, bagian-bagian atau sub-bagian pekerjaan dari -suatu perusahaan pemberi pekerjaan, termasuk perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh (dalam hal ini -dhi- “perusahaan persero”) kepada perusahaan penerima pemborongan (vendor) dan/atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (service provider) yang Saudara sebut “perusahaan outsourcing”, baik melalui perjanjian pemborongan pekerjaan, atau melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (vide Pasal 64 UU Ketenagakerjaan). SOAL 4. a. Apakah tindakan Marpaung tersebut merupakan tindakan kesalahan berat yang dapat diberhentikan dari pekerjaan dimana bekerja? b. Apakah prosedur pemberhentian pekerja yang dianggap melakukan kesalahan berat telah sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan? c. Hak normatif apa yang dapat diterima Marpaung dalam pemberhentian karena tindakannya tersebut ? JAWABAN 4. a. ya, karena Keinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut : a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain. e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan 4. b. Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang pemutusan hubunga kerja (PHK) akibat adanya alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat. Pasal ini dalam perkembangannya kemudian telah dinyatakan tidak mengikat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, tetap muncul pertanyaan apa yang dimaksud dengan kesalahan berat dalam kaitan dengan PHK itu? Penulis tidak menemukan definisi yang pasti tentang “kesalahan berat” yang dimaksud. Sekalipun demikian, secara denotatif Pasal 158 ayat (1) pada huruf a sampai j telah memerinci jenis-jenis kesalahan berat yang dapat mengakibatkan PHK dan apa yang harus dilakukan oleh pengusaha manakala terjadi kesalahan itu dilakukan oleh pekerja/buruh. Contohnya adalah apabila pekerja/buruh melakukan penipuan, pencurian, atau pengggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan; atau buruh memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan; atau mabuk, meminum minuman keras; atau melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja; atau menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja; dan seterusnya. Kesalahan berat itu harus didukung dengan bukti, yakni pekerja/buruh tertangkap tangan, atau ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat saksi. Walaupun perusahaan boleh melakukan PHK, Pasal 155 jo Pasal 151 dari undangundang yang sama melarang PHK tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK tanpa penetapan adalah batal demi hukum. Namun, ayat (3) dari Pasal 155 memungkinkan pengecualian bahwa sebelum ada



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



penetapan pelaku usaha boleh menjatuhkan skorsing dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh tersebut. Pasal 155 jo Pasal 151 ini bertolak belakang dengan Pasal 158 karena pasal yang disebutkan terakhir ini membuka kesempatan PHK oleh pengusaha apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan berat. Keberadaan Pasal 158 ini selanjutnya memicu dilakukannya uji materiil Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2004 telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 12/PUUI/2003 yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa kesalahan berat yang diatur dalam Pasal 158 adalah perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP. Ketentuan pasal ini dinilai telah melanggar asas praduga tak bersalah, mengingat pasal ini telah memberikan dasar bagi pengusaha untuk melakukan PHK secara sepihak sebelum ada putusan pengadilan. Jadi, dengan adanya putusan MK ini, PHK atas kesalahan berat baru dapat dilakukan oleh pengusaha setelah pelaku terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK RI No. 012/PUU-I/2003 tersebut, pada tanggal 7 Januari 2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No. SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 yang pada intinya meminta pengusaha baru melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kesalahan berat setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pekerja benar telah melakukan kesalahan berat. Oleh sebab itu, dengan dicabutnya Pasal 158 Undang-Undang Ketenagakerjaan, berarti rincian kesalahan berat oleh pekerja/buruh dalam rangka suatu hubungan kerja, menjadi pengaturan di luar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kesalahan berat itu sepenuhnya berada dalam ranah hukum pidana. Kesalahan berat adalah perbuatan tindak pidana yang terbukti dilakukan dan dihukum oleh pengadilan berdasarkan putusan



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



yang telah berkekuatan hukum tetap. Sepanjang putusan itu belum ada, PHK belum dapat dijatuhkan, kecuali berformat skorsing. 4. c. Pasal 162 Ayat 1 : Pekerja/buruh memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), antara lain : a. Cuti yang belum diambil atau belum gugur b. Biaya atau ongkos pulang karyawan atau keluarganya ke tempat di mana dia diterima bekerja. c. Penggantian perumahan dan pengobatan/perawatan minimal 15% dari pesangon