Makalah Hukum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA 2 (Hukum Ketenagakerjaan dan Etika Bisnis) Dosen Pengampu : Muger Apriansyah, S.IP, MM



Disusun oleh :



Muhammad Fakhri Ilyas



(2016054207)



FAKULTAS EKONOMI PROGRAM STUDI MANAJEMEN UNIVERSITAS PAMULANG 2018



Jalan Surya Kencana No. 1, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15417 Telp: (021) 7412566 - Fax: (021) 7412566 http://my.unpam.ac.id/



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii KATA PENGANTAR ........................................................................................................ iii BAB 1



BAB 2



PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang .................................................................................. 1



1.2



Rumusan Masalah ............................................................................. 2



1.3



Tujuan Penulisan ................................................................................ 2



PEMBAHASAN 2.1 . Pengertian Hukum Ketenagakerjaan.................................................. 3 2.2. Tujuan Hukum Ketenagakerjaan ....................................................... 4 2.3. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan ........................................................ 4 2.4. Sumber Hukum Ketenagakerjaan ...................................................... 5 2.5. Pendekatan Ketenagakerjaan ............................................................. 6 2.6. Sanksi Pelanggaran ............................................................................ 8 2.7.



BAB 3



Etika Bisnis di Indonesia ................................................................. 8



PENUTUP 3.1.



Kesimpulan ...................................................................................... 9



3.2.



Saran ................................................................................................ 9



DAFTAR PUSTAKA



ii



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia 2 yang diberi judul “ Hukum Ketenagakerjaan dan Etika Bisnis” Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, Kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami sangat membutuhkan masukan,saran dan usul guna menjadikan makalah ini agar lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca



Pamulang, Mei 2018



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar belakang Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah pokok yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran. Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia, dengan lebih dari 107 juta jiwa tinggal di daerah dengan luas sebesar New York. Indonesia memiliki budaya dan bahasa yang berhubungan namun berbeda. Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2003 Pasal 3 tentang ketenagakerjaan yang memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh. Sedangkan, perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral. Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.



1



1.2. RumusanMasalah 1. 2. 3. 4.



Pengertiandarihukumketenagakerjaandanetikabisnis Bagaimanakahhukumketenagakerjaan di Indonesia Factor yang mempengaruhietikabisnis Fungsietikabisnis di dalamketenagakerjaan



1.3. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah yang utama ialah untuk memenuhi kriteria tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia 2 dan untuk memberikan informasi tentang “HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN ETIKA BISNIS”. Semoga bermanfaat bagi pembaca.



2



BAB 2 PEMBAHASAN



2.1. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan Banyak rumusan Hukum Perburuhan/Hukum Ketenagakerjaan diberikan oleh para ahli hukum, maupun pendapat yang satu dan yang lainnya berlainan bunyinya. Rumusan diberikan antara lain dari : 1. MOLENAAR Hukum perburuhan/ARBEIDSRECHT adalah bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dengan buruh dan antara buruh dengan penguasa. Pada pengertian tersebut hendaklah dibatasi pada hukum yang bersangkutan dengan orang-orang yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja/bekerja pada orang lain. 2. M.G. LEVENBACH Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, di mana pekerjaan tersebut dilakukan di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang bersangkut paut dengan hubungan kerja. Dalam pengertian tersebut hubungan kerja tidak hanya mengatur mereka yang terikat pada hubungan kerja saja, melainkan termasuk juga peraturan mengenai persiapan bagi hubungan kerja. Contoh : peraturan untuk magang. 3. VAN ESVELD Hukum Perburuhan tidak membatasi hubungan kerja dimana pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan saja, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swa pekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan resiko sendiri. 4. MOK Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah pimpinan orang lain dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bergandenngan dengan pekerjaan itu. 5. Prof. IMAN SOEPOMO Hukum Perburuhan adalah himpunan peraturan baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah. Himpunan peraturan tersebut hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara sistematis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan Peraturan yang tertulis seperti : UndangUndang, Peraturan Pemerintah dan lain-lainya tentu tidak akan fleksibel dalam setiap waktu. Sehubungan dengan itu banyak ketentuan tentang perburuhan harus ditemukan dalam aturan yang tidak tertulis yang berbentuk kebiasaan. Peraturanperaturan itu baik dalam arti formil maupun materiil ada yang ditetapkan oleh penguasa dari pusat yang sifatnya heteronoom dan ada pula yang timbul di dunia perburuhan sendiri ditetapkan oleh buruh dan majikan atau ditetapkan oleh majikan sendiri yang sifatnya otonoom.



3



2.2. Tujuan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:  Memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi  Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai denga kebutuhan pembangunan nasional dan daerah  Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan  Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluargan 2.3. Fungsi Hukum Ketenagakerjaan Pada dasarnya fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa. Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan. Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja. Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada tenaga kerja.



4



2.4. Sumber Hukum Ketenagakerjaan a). UNDANG – UNDANG : Undang-undang yang dipergunakan sebagai Pedoman dalam Hukum Tenaga Kerja adalah 1. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan 2. Undang-Undang No.02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 3. Undang-Undang No.21 Tahun 2003. Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan 4. Undang-Undang No. 39 Tahun 2004. Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri 5. Undang-Undang No. 1 TAHUN 2000 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR (KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK) 6. Undang-Undang No. 19 TAHUN 1999 Tentang Pengesahan ILO CONVENTION NO. 105 CONCERNING THE ABOLITION OF FORCED LABOUR (KONVENSI ILO MENGENAI PENGHAPUSAN KERJA PAKSA) 7. Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 : Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 8. Undang-undang No. 01 Tahun 1970 : Tentang Keselamatan Kerja. b). KEBIASAAN Kebiasaan dalam hal ini adalah kebiasaan yang terjadi antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan berulang-ulang dan diterima masyarakat (para pihak baik pekerja maupun pemberi kerja), Contoh : Perkerutan Pegawai tanpa pelatihan terstruktur (usaha kecil dan menengah) c). YURISPRUDENSI / Putusan Semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 02 Tahun 2004. : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) akan menjadi dasar hukum bagi hakim untuk memutus perkara serupa. d). TRAKTAT/PERJANJIAN Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum tenaga kerja ialah perjanjian kerja.perjanjian kerja



5



mempunyai sifat kekuatan hukum mengikat dan berlaku seperti undangundang pada pihak yang membuatnya. a. Sumber Hukum materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil) Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum. Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundangundangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilainilai Pancasila. b. Sumber Hukum formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum). Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber formil hukum ketenagakerjaan yaitu : 1. Peraturan perundang-undangan, 2. Peraturan lainnya, seperti Instruksi Presiden; Keputusan Menteri; Peraturan Menteri; Surat Edaran Menteri; Keputusan Dirjen; dsb, 3. Kebiasaan, 4. Putusan, 5. Perjanjian, baik perjanjian kerja atau peraturan perusahaan 2.5. Pendekatan Ketenagakerjaan Menurut Guruge pandekatan ini bertujuan mengarahkan kegiatan pendidikan kepada usaha untuk memenuhi kebutuhan nasional akan tenaga kerja (man power atau person power). Pendekatan ini mengutamakan pada keterkaitan lulusan system pendidikan dengan tuntutan terhadap tenaga kerja pada berbagai sector pembangunan. Tekananya adalah relevansi program pendidikan dalam berbagai sector pembangunan dilihat dari pemenuhan ketenagaan. Dalam pendekatan ketenagakerjaan ini kegiatan-kegiatan pendidikan diarahkan kepada usaha untuk memenuhi kebutuhan nasional akan tenaga kerja. Pada tahap permulaan pembangunan tentu saja memerlukan banyak tenaga kerja dari segala tingkatan dan dalam berbagai jenis keahlian. Dalam keadaan seperti ini kebanyakan negara mengharapkan supaya pendidikan mempersiapkan dan menghasilkan tenaga kerja yang terampil untuk pembangunan dalam sektor pertanian, perdagangan, industri, dan lain sebagainya dan juga untuk calon pemimpin yang cerdas dalam profesinya. Untuk itu perencana pendidikan harus mencoba membuat perkiraan jumlah dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan oleh setiap kegiatan pembangunan nasional dalam hal ini perencana pendidikan dapat meyakinkan bahwa penyediaan fasilitas dan



6



pengarahan arus murid benar-benar di dasarkan atas perkiraan kebutuhan tenaga kerja tadi Pendekatan ketenagakerjaan ini sering dipergunakan oleh negara-negara yang sedang berkembang ataupun negara yang teknologinya maju dimana setiap waktu dibutuhkan jenis keahlian baru. Ahli-ahli teknologi modern dengan menciptakan teori dan sistem yang baru, dengan sendirinya mendorong teknologi untuk berkembang secara pesat dan hal ini menyebabkan pula timulnya kebutuhan akan tenaga ahli dari jenis yang baru untuk menangani dan mengelolanya. Pendekatan ini mendesain perencanaan pendidikan dikaitkan dengan pengembangan tenaga manusia melalui pendidikan, guna memenuhi tuntutan kebutuhan sektor perekonomian.Pendekatan ini memprioritaskan perencanaan pendidikan pada peningkatan/pengembangan pendidikan yang lebih tinggi (universitas), karena berhubungan langsung dengan penyediaan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh sektor perekonomian.Sementara pendidikan di tingkat dasar kurang diperhatikan karena tidak menyediakan tenaga kerja secara langsung, kalaupun ada hanya tenaga kerja yang berlevel rendah. Dalam perencanaan ketenagakerjaan ini dilakukan perkiraan-perkiraan terhadap kebutuhan tenaga kerja untuk sektor-sektor perekonomian.Pendekatan ini dapat dilakukan di level nasional, lokal maupun di dalam suatu lingkungan industri.Pada tingkat lokal akan memberikan dampak pada kebijakan dan pengembangan program pengembangan SDM. Pendekatan ini banyak digunakan untuk menentukan jenis dan program pelatihan yang dipersyaratkan bagi tenaga kerja, dan perbandingan manfaat-biaya (cost-benefit) analysis) yang dapat dijadikan alternatif program pelatihan bagi tenaga kerja. Kelemahan 1. Peranan yang terbatas terhadap perencanaan pendidikan (misalnya mengabaikan SD karena tidak langsung menyentuh dunia kerja, padahal tenaga-tenaga semi-skilled dan unskilled tetap dibutuhkan. 2. Menggunakan klasifikasi dan rasio manpower yang didasarkan atas keadaan masyarakat yang telah mencapai taraf ekonomi industri 3. Prakiraan (forecasting) yang tidak dapat dipercaya mengenai kebutuhan manpower bagi perencanaan pendidikan karena ketidakpastian ekonomi dan teknologi 4. Apabila pendekatan-pendekatan akan pendidikan adalah proses jangka lama yang menghendaki ketelitian dan kecermatan. secara murni dilaksanakan maka kesukarannya adalah dalam pengembangan program yang relevan itu. Jenis kerja, persyaratan kerja, klasifikasi kerja, tingkat kerja amat tidak pasti dan perubahannya amat cepat. Konsep pendekatan ketenagakerjaan adalah pendekatan yang mengutamakan keterkaitan lulusan dengan tuntutan kebutuhan tenaga kerja.Apabila dikaji dari semakin membengkaknya angka pengangguran, maka keperluan untuk mempertemukan antara dunia pendidikan dengan dunia kerja semakin mendesak.



7



2.6. Sanksi Pelanggaran Sanksi Pelanggaran Yang Akan Diterima Jika Perusahaan Tidak Menerapkan Etika Didalam Bisnisnya Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, yang sebagaimana terdapat dalam Pasal 22 yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pasal ini menjelaskan tentang Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang, atau untuk menyediakan jasa. Dan unsur dari bersekongkol itu sendiri adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih, secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya, membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan, menciptakan persaingan semu, menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan, tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu, pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum. 2.7. Etika Bisnis di Indonesia Di Indonesia, etika bisnis merupakan sesuatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis eksis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat Indonesia tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi.Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk dalam dunia bisnis. Secara normatif, etika bisnis di Indonesia baru mulai diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD 1945, khususnya pasal 33.Satu hal yang relevan dari pasal 33 UUD 45 ini adalah pesan moral dan amanat etis bahwa pembangunan ekonomi negara RI semata-mata demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang merupakan subyek atau pemilik negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia sama sekali tidak diperuntukkan bagi segelintir orang untuk memperkaya diri atau untuk kelompok orang tertentu saja yang kebetulan tengah berposisi strategis melainkan demi seluruh rakyat Indonesia. Dua hal penting yang menjadi hambatan bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia adalah budaya masyarakat Indonesia dan kondisi sosial-politik di Indonesia.



8



BAB 3 PENUTUP 3.1. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, hukum ketenagakerjaan adalah suatu peraturan yang mengatur antara pekerja dan penyedia lapangan pekerjaan sesuai dengan kesepakatan untuk kebaikan dan kelancaran kinerja masing-masing pekerja. Tujuan hukum ketenagakeraan adalah untuk menyejahterakan pekerja, serta memberi kompensasi yang sesuai dengan hal yang dikerjakan. Sedangkan, etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat. Seseorang yang melakukan etika bisnis dengan baik akan mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu : 1) Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen. 2) Perusahaan yang jujur akan menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut. 3) mata konsumen baik. 4) Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan. 5) Meningkatkan motivasi pekerja. 6) Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan. 7) Keuntungan perusahaan dapat di peroleh. 3.2. Saran Dari makalah yang kami buat, kami menyadari sungguh banyak kekurangan yang ada, maka dari itu kami harapkan kritik dan saran pembaca kepada kami agar kedepannya kami dapat membuat sebuah karya tulis yang lebih baik lagi dari sebelumnya.



9



DAFTAR PUSTAKA



http://www.academia.edu/6407940/ETIKA_DAN_HUBUNGAN_DENGAN_TE NAGA_KERJA http://beslonsamosir.blogspot.co.id/2010/05/man-power-approach-padaperencanaan.html http://opickmohammed.blogspot.co.id/2013/04/hukum-ketenagakerjaan.html http://hukum-tenagakerja.blogspot.co.id/2010/03/sumber-hukum-tenagakerja.html :http://hukumketenagakerjaanindonesia.blogspot.co.id/2012/03/sumber-hukumketenagakerjaan-indonesia.html http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-dasar-ruang-lingkup-dan.html Abdul Rachmad Budiono, 1995. HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA. Yang menerbitkan PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. http://danangsucahyo.blogspot.co.id/2013/01/hukum-ketenagakerjaan.html http://adhyepanrita.blogspot.co.id/2012/11/sifat-asas-tujuan-dan-fungsihukum.html http://adheirma309.blogspot.co.id/2014/12/makalah-etika-bisnis.html http://pusatartikelterpercaya.blogspot.co.id/2015/03/makalah-hukumketenagakerjaan-bab-i.html



10