Tugas 1 Hukum Ketenagakerjaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIM PRODI UPBJJ TUGAS 1



: TITIK NURHAYATI :042622368 : ILMU HUKUM : UT MALANG : HUKUM KETENAGAKERJAAN



1. Pertanyaan: Dengan kondisi seperti ini coba Anda jelaskan perbedaan Hukum Ketenagakerjaan Era Reformasi dengan Era Orde Baru ! Jawab : Pada masa Orde Baru, pemerintah berusaha untuk meningkatkan pembangunan dengan tetap menjaga stabilitas nasional. Hasilnya, lahirlah aturan yang disebut dengan Hubungan Industrial Pancasila atau Hubungan Perburuhan Pancasila. Sesuai dengan namanya, aturan ini dibuat dengan berlandaskan pada Pancasila. Di lapangan, ada lembaga bipartit, tripartit, serta kesepakatan kerja bersama yang keanggotaannya diambil dari pihakpihak terkait. Sedangkan Pada masa reformasi, peraturan terkait perburuhan dan ketenagakerjaan mengalami perubahan secara dinamis. Apalagi, terjadi pergantian pemerintahan dalam kurun yang singkat, mulai dari Pemerintahan Presiden B.J. Habibie (1998-1999), Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001), Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004), hingga Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintah pada rentang 2004-2014. Presiden Habibie pada awal kepemimpinannya meluncurkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 yang memberi perlindungan hak berorganisasi. Selain itu, ada pula ratifikasi aturan ILO terkait usia minimum untuk bekerja. Tidak ketinggalan, pada masa pemerintahan ini juga diluncurkan perpu yang mengatur tentang pengadilan HAM. Sementara itu, pada masa Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid, dilakukan perlindungan terhadap para pekerja atau serikat buruh. Upaya perlindungan itu dilakukan dengan peluncuran UU nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Selain sebagai upaya perlindungan, UU ini juga dipakai sebagai sarana untuk memperbaiki iklim demokrasi saat itu. Selanjutnya, pada masa Pemerintahan Presiden Megawati, aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan drastis. Alasannya adalah peluncuran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan UU ini menjadi pengganti dari 15 aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya telah ada. Keberadaan UU Ketenagakerjaan tersebut juga menjadi landasan atas keluarnya aturan perundang-undangan lain di masa Pemerintahan Megawati. Terdapat 2 UU yang dibuat dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta UU Nomor 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.



2. Pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut : 1. Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 2. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan atau jika diakumulasi menjadi 3 bulan. Selama 3 bulan cuti hamil/melahirkan tersebut, perusahaan tetap wajib memberikah hak upah penuh, artinya perusahaan tetap memberi gaji pada pekerja perempuan yang hamil meskipun mereka sedang menjalani cuti hamil/melahirkan. Pasal 83 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa : pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.



3. Dalam pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan tentang definisi dari magang/pemagang: “Pemagang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu” Dalam kalimat terakhir pasal 1 ayat (11) UU Ketenagakerjaan di atas juga disebutkan tujuan atau goal dari magang, yakni untuk menguasai keahlian (skill) tertentu, Seperti halnya perjanjian atau kontrak kerja, magang juga terikat pada perjanjian/kontrak. Melansir dari Gajimu.com, isi perjanjian atau kontrak magang yang disepakati oleh pemagang dan perusahaan sekurang-kurangnya mencantumkan: 



Hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan







Pembiayaan







Jangka waktu magang







Jenis program dan bidang kejuruan







Jumlah peserta magang



Disebutkan dalam pasal 7 UU Ketenagakerjaan bahwa jangka waktu magang dibatasi paling lama satu tahun. Sedangkan, usia peserta magang diharuskan minimal 18 (delapan belas) tahun.



Khusus untuk hak dan kewajiban peserta magang dan juga perusahaan yang dilakukan dalam negeri, sudah diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) serta pasal 16 ayat (1) dan (2) PerMenakertrans Nomor PER/22/MEN/IX/2009. Peserta magang memiliki hak untuk: 



Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti proses magang;







Memperoleh uang saku dan/atau uang transportasi;







Memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian, dan;







Memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus.



Peserta magang memiliki kewajiban untuk: 



Menaati perjanjian pemagangan;







Mengikuti program pemagangan sampai selesai;







Mentaati tata tertib yang berlaku di perusahaan penyelenggara pemagangan; dan







Menjaga nama baik perusahaan penyelenggara pemagangan.



Sedangkan untuk perusahaan penyelenggara magang, memiliki hak untuk: 



Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagang; dan







Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.



Ada pula kewajiban perusahaan penyelenggara magang, antara lain: 



Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;







Memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian magang;







Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);







Memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja kepada peserta;







Mengevaluasi peserta pemagangan; dan







Memberikan sertifikat pemagangan bagi peserta yang dinyatakan lulus.



Jadi, apabila perusahaan Anda berniat untuk merekrut pekerja magang, pastikan Anda sudah memenuhi hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.



Sumber: Modul, https://www.karyaone.co.id/blog/ketentuan-magang/,