BJU - Umum ADPU4410 KEBIJAKAN PUBLIK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)



Nama Mahasiswa



:



MONALISSA P



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



:



030922877



Tanggal Lahir



:



03/06/1992



Kode/Nama Mata Kuliah



:



ADPU4410 / KEBIJAKAN PUBLIK



Kode/Nama Program Studi



:



50 / Ilmu Administrasi Negara



Kode/Nama UPBJJ



:



47 / Pontianak



Hari/Tanggal UAS THE



:



Rabu / 22 / Desember / 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



MONALISSA P Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Mahasiswa : MONALISSA P NIM : 030922877 Kode/Nama Mata Kuliah : ADPU4410 / KEBIJAKAN PUBLIK Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Studi : Ilmu Administrasi Negara UPBJJ-UT : 47 / Pontianak 1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Nanga Pinoh, 22 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



MONALISSA P



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



JAWABAN : a) Adapun model/pendekatan kebijakan yang digunakan dalam kebijakan berbasis bukti (evidence based policy) yaitu Pendekatan Kelembagaan, Pendekatan Elit, Pendekatan Kelompok, Pendekatan Sistem, Pendekatan Rasional, Pendekatan Inkremental, Pendekatan Permainan, Pendekatan Proses, Pendekatan Sebab Akibat, dan Pendekatan Preskriptif. b) Adapun pendekatan yang digunakan dalam proses kebijakan publik di Indonesia yaitu Pendekatan dari sudut proses atau deskriptif yang mengambarkan perilaku aktor politik dalam membuat kebijakan publik,misalnya pendekatan elit, kelompok dan sebagainya ; serta Pendekatan hasil dan dampak atau preskriptif, yaitu pendekatan yang mengedepankan upaya meningkatkan mutu atau kualitas kebijakan publik, seperti pendekatan rasional, inkremental, dan sebagainya.



2.



Menurut analisis saya, apakah teori penyusunan agenda kebijakan berlaku untuk kasus UU No. 2 Tahun 2020 tersebut yaitu sangat berlaku sekali, karena menyangkut Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dimana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; serta implikasi pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safetg net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.



3.



a) aktor-aktor pelaksana kebijakan penanggulangan bencana, dari manapun datangnya, kedudukannya sejajar atau tidak, saling , melakukan interaksi dan interelasi satu sama lain secara terus menerus, saling belajar, berinovasi, berkompromi, dan masing-masing punya hak untuk menyuarakan ide dan kepentingannya yang kemudian dipertukarkan sehingga menjadi sebuah kebijakan publik. Adapun pengelompokkan setiap aktor kebijakan penanggulangan bencana tersebut berdasarkan teori aktor-aktor pelaksana kebijakan diantaranya Legislatif, Eksekutif, Badanbadan Administratif (birokrasi), Badan Pengadilan, Kelompok Kepentingan, Partai Politik, Warga secara individu, Organisasi Penelitian, dan Media Masa. b) Adapun model implementasi kebijakan yang tepat untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan penanggulangan bencana adalah Model Bawah Atas, karakteristiknya adalah fokus pada masalah publik dan aktoraktor yang terkait dengan masalah yang ada di lokal; memperhatikan dengan cermat sasaran kebijakan dan lingkungan yang mempengaruhi implementasi kebijakan; tujuan yang ingin dicapai birokrasi garis depan,strategi,aktifitas,dan hubungannya dengan pihak lain (dalam rangka membangun jejaring yang lebih luas), multilokal, dan multilevel; Implementasi disesuaikan dengan kondisi lokal, dipetakan dari bawah, microlevel, ke atas.



4.



a) Mengenai pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 serta Evaluasi berdasar pada kondisi di Kota/Kabupaten tempat tinggal saya berdasarkan on-going evaluation telah sesuai dengan Instruksi Pemerintah pusat dengan berpedoman pada petunjuk teknis dan SOP yang telah ditetapkan olen Pemerintah Pusat, dan Evaluasi Yang Dilakukan Pada Tahap Pelaksanaan Kebijakan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan kebijakan telah sesuai dengan prosedur, sumber, waktu dan tujuan kebijakan sebagaimana yeng telah dirumuskan pada tahap formulasi. b) Adapun rekomendasi saya untuk perubahan dari kebijakan pelaksanaan vaksinasi covid-19, khususnya mengenai pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 yaitu saling bersinergi antara Pemerintah,TNI.Polri, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19, serta Perangkat Desa agar mengenjot percepatan target Vaksinasi Covid 19 Masal dengan melakukan vaksinasi ke Daerah-daerah yang susah dijangkau maupun yang terjangkau dan memberikan penyuluhan terhadap masyarakat agar tidak takut untuk divaksin dan manfaat divaksin covid 19.