BPR Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BANK DAN LKNB SYARI’AH (BANK



PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH )



Dosen Pembimbing



: Yuliani, Ma



Mata Kuliah



: Bank Dan LKNB Syari’ah



Jurusan / Semester



: Akhwal Syahkshiyan VII Disusun Oleh : Kelompok II



1. Riyan Juliantoro 2. Muhammad Refli Reynaldi 3. Lili Zuliawati SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM JAMA’IYAH MAHMUDIYAH TANJUNG PURA KABUPATEN LANGKAT 2021



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa atas ridho dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Makalah ini



dengan



penuh



keyakinan



serta



usaha



maksimal.



Semoga



dengan



terselesaikannya tugas ini dapat memberi pelajaran positif bagi kita semua. Selanjutnya penulis juga ucapkan terima kasih kepada Ibu Yiliana M.Eyang telah memberikan tugas Makalah ini kepada kami sehingga dapat memicu motifasi kami untuk senantiasa belajar lebih giat dan menggali ilmu lebih dalam khususnya mengenai “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ”



sehingga



dengan kami dapat menemukan hal-hal baru yang belum kami ketahui. Terima kasih juga kami sampaikan atas petunjuk yang di berikan sehingga kami dapat menyelasaikan tugas Makalah ini dengan usaha semaksimal mungkin. Terima kasih pula atas dukungan para pihak yang turut membantu terselesaikannya laporan ini, ayah bunda, teman-teman serta semua pihak yang penuh kebaikan dan telah membantu penulis. Terakhir kali sebagai seorang manusia biasa yang mencoba berusaha sekuat tenaga dalam penyelesaian Makalah ini,  tetapi tetap saja tak luput dari sifat manusiawi yang penuh khilaf dan salah, oleh karena itu segenap saran penulis harapkan dari semua pihak guna perbaikan tugas-tugas serupa di masa datang.



Tanjung Pura, Oktober 2021



Tim Penyusun Kelompok 2 ( Dua)



DAFTAR IS



i



KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I.......................................................................................................................1 PENDAHULUAN...................................................................................................1 A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah.........................................................................................1 C. Tujuan Pembahasan......................................................................................1 BAB II......................................................................................................................2 PEMBAHASAN......................................................................................................2 A. Pengertian BPR Syariah................................................................................2 B. Dasar Pemikiran Beroperasinya BPR Syariah..............................................2 C. Landasan Hukum..........................................................................................3 D. Tujuan Didirikan Bpr Syariah.......................................................................4 E. Kegiatan Usaha BPRS..................................................................................5 F.



Produk-Produk BPR Syariah........................................................................6



G. Kendala Perkembangan BPR Syariah...........................................................8 H. Perbedaan BPR Syariah Dengan BPR Konvensional.................................10 BAB III..................................................................................................................11 PENUTUP..............................................................................................................11 A. Kesimpulan.................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan ekonomi syariah cukup pesat beberapa tahun belakangan terutama pada sektor perbankan. Gagasan adanya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam berkaitan erat dengan gagasan terbentuknya ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al-hadits. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan-kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa dari dana.



Bank Pembiayaan Rakyat merupakan salah satu bidang perbankan yang mulai menerapkan sistem ekonomi syariah. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu lembaga keuangan perbankan syariah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun muamalah Islam. BPR Syariah didirikan sebagai langkah aktif dalam restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum, dan secara khusus mengisi peluang terhadap kebijaksanaan Bank Konvensional dalam penetapan tingkat suku bunga (rate of interest). Selanjutnya BPR Syariah secara luas dikenal sebagai sistem perbankan bagi hasil atau sistem perbankan Islam.



Oleh karena itu, pemaparan makalah ini dimaksudkan untuk mengenal lebih jauh lagi tentang BPR Syariah.



B. Rumusan Masalah a. Apa pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? b. Apa tujuan, Dasar, Latar Belakang Pemikiran BPR Syariah ? c. Apa Perbedaan BPR Syariah dan BPR Konvensional ?



1



C. Tujuan Pembahasan a. Untuk mengetahui pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah b. Untuk mengetahui tujuan, Dasar, Latar Belakang Pemikiran BPR Syariah c. Untuk mengetahui Perbedaan BPR Syariah dan BPR Konvensional



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian BPR Syariah Menurut (Pasal 1 ayat 3) Undang-undang (UU) Perbankan No.7 Tahun 1992, Bank Pembiayaan



Syari’ah adalah lembaga keuangan yang menerima



simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Sedangkan menurut (pasal 1 ayat 4) No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya



2



secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.



B. Dasar Pemikiran Beroperasinya BPR Syariah Berdirinya BPR Islam di Indonesia selain didasari oleh tuntutan bermuamalah secara Islam yang merupakan keinginan kuat dari sebagian besar umat Islam di Indonesia, juga sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturisasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijaksanaan keuangan, moneter, perbankan secara umum. Secara khusus adalah mengisi peluang terhadap kebijaksanaan yang membebaskan bank dalam penetapan tingkat suku bunga (rate interest), yang kemudian dikenal dengan bank tanpa bunga.1



C. Landasan Hukum Pada dasarnya, pendirian BPR Syariah mempunyai tujuan yang utama. Yang pertama yaitu menghindari riba; dan yang kedua yaitu mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat untuk tujuan kemaslahatan.



Di dalam Al-Qur’an, beberapa ayat yang menyinggung tentang pelarangan riba, di antaranya QS Ar-Rum [30]:39, QS. Al-Baqarah [2]:275, QS. Al-Baqarah [4]:130, QS. An-Nisa[4]: 146, QS. Al-Baqarah [2]:276, dan QS. Al-Baqarah [2]:278.



Selanjutnya, banyak hadits yang terkait dengan pelarangan riba. Salah satunya yaitu:



Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal. 129 1



3



“Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang member makan riba, penulis dan saksi riba. Kemudian mereka bersabda: mereka semua adalah sama (HR.Muslim)



Untuk pengamalan prinsip-prinsip syariah, hal ini merupakan kewajiban bagi kita untuk menuangkannya ke semua aspek kehidupan, termasuk di dalam perbankan.ketentuan ini mengacu pada kaidah fiqih, yang artinya ‘apabila hukum syara’ dilaksanakan, maka pastilah akan tercipta kemaslahatan.2



Bank syariah berdiri pertama kali di Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Umum Syariah dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip bagi hasil sebagai landasan hokum Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Sesuai dengan perkembangan perbankan maka Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun1992 tentang perbankan dan juga tercakup hal-hal yang berkaitan dengan perbankan syariah.



Masih banyak pasal lain yang mengatur tentang perbankan syariah oleh karena dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 telah dibahas bank syariah, pemerintah mencabut dua peraturan pemerintah tersebut diatas dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1998. Sebagai peraturan pelaksanaannya Bank Indanesia mulai tahun 1999 banyak mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur bank syariah. Ketentuan-ketentuan ini yang merupakan landasan hukum berdirinya Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan Bank Umum Syariah seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah dan beberapa cabang syariah dari bank konvensional, seperti BRI Syariah, BNI Syariah, BTN Syariah, Bank Jabar Syariah dsb.



2



Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, hal.31



4



Pada tahun-tahun berikutnya, Bank Indonesia (BI) merevisi aturan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Ketentuan baru ini dibuat untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai syarat dan tata cara pendirian BPRS. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.



D. Tujuan Didirikan Bpr Syariah Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah:3



1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama kelompok masyarakat lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan. 2. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan, sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi. 3. Membina ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.



Djazuli dan Yadi Janwari menjabarkan tiga tujuan diatas menjadi lima tujuan, yaitu (Djazuli, 2002: 108)



1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumya berada di daerah pedesaan.



2. Meningkatkan pendapatan per kapita



3. Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan.



4. Mengurangi urbanisasi.



5. Membina semangat Ukhuwah Islamiyah melalui kegiatan ekonomi. Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.129-130 3



5



E. Kegiatan Usaha BPRS Berdasarkan UU Perbankan No. 10 tahun 1998, kegiatan usaha BPRS melingkupi:4



1.



Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.



2.



Memberikan kredit.



3.



Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.



4.



Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.



Pembatasan usaha BPRS syariah secara tegas dijelaskan dalam pasal 27 SK Direktur BI No. 32/36.KEP/DIR/1999. Menurut surat keputusan ini, kegiatan operasional BPR syariah adalah:



1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi: a) Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah. b) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah. c) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah. 2. Melakukan penyaluran dana melalui: a) Transaksi jual-beli berdasarkan prinsip: 



Mudharabah







Istishna







Ijarah



Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, h.197198 4



6







Salam







Jual beli lainnya.



b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:







Mudharabah







Musyarakah







Bagi hasil lainnya



c) Pembiayaan lain berdasarkan prinsip: 



Rahn







Qardh



3. Melakukkan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.



Keterangan lebih lanjut tentang kegiatan usaha BPRS diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004. Namun pada dasarnya, kegiatan operasional BPRS lebih terbatas jika dibanding dengan bank umum syariah. Hal ini dapat dilihat dalam SK Direktur BI No. 32/36/KEP/DIR/1999. Sedangkan kegiatan yang dilarang, berdasarkan pasal 14 UU No.17 tahun 1992, yaitu:



1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran



2. Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing



3. Melakukan penyertaan modal



4. Melakukan usaha perasuransian



5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan pada kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPRS



7



F. Produk-Produk BPR Syariah Pada dasarnya, konsep dasar operasional BPR Islam, sama dengan konsep dasar operasional pada Bank Muamalat Indonesia, yaitu: 1) Sistem Simpanan murni (al-wadiah), 2) Sistem bagi hasil, 3) sistem jual beli dan marjin keuntungan, 4) sistem sewa, dan 5) sistem upah (fee).5



Untuk produk-produk6 yang ditawarkan BPR Syariah secara garis besar, yaitu:



1. Mobilisasi Dana Masyarakat



Bank akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti menerima simpanan wadi’ah, adanya fasilitas tabungan dan deposito berjangka. Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip shadaqah, infaq, zakat, persiapan ongkos naik haji (ONH), dll.







Simpanan amanah



Bank menerima titipan amanah berupa dana infaq, shadaqah dan zakat. Akan penerimaan titipan ini adalah wadi’ah yakni titipan yang tidak menanggung resiko. Bank akan memberikan kadar profit dari bagi hasil yang didapat melalui pembiayaan kepada nasabah.







Tabungan wadi’ah



Bank menerima tabungan pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas. Akad penerimaan yang digunakan sama yakni wadi’ah. Bank Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta, h.129-130 6 Ada perbedaan pendapat dalam memberikan definisi. Bagi Warkum Sumitro, produk-produk BPR Syariah adalah Kegiatan-kegitan, sedangkan menurut Heri Sunandar adalah Usaha-Usaha BPR Syariah. 5



8



akan memberikan kadar profit kepada nasabah yang dihitung harian dan dibayar setiap bulan. 







Deposito wadi’ah / deposito mudharabah



Bank menerima deposito berjangka pribadi maupun badan usaha. Akad penerimaannya wadi’ah atau mudharabah, dimana bank menerima dana yang digunakan sebagai penyertaan sementara dalam jangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dst. Deposan yang menggunakan akad wadi’ah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan lebih kecil dari mudharabah bagi hasil yang diterima dalam pembiayaan nasabah setiap bulan.



 



2. Penyaluran Dana 



Pembiayaan mudharabah



Perjanjian antara pemilik dana (pengusaha) dengan pengelola dana (bank) yang keuntungannya dibagi menurut rasio sesuai dengan kesepakatan. Jika mengalami kerugian maka pengusaha menanggung kerugian dana, sedangkan bank menanggung pelayanan materiil dan kehilangan imbalan kerja.







Pembiayaan musyarakah



Perjanjian antara pengusaha dengan bank, dimana modal kedua pihak digabungkan untuk sebuah usaha yang dikelola bersama-sama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai kesepakatan awal.







Pembiayaan bai bitsaman ajil



9



Proses jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank menalangi lebih dulu pembelian suatu barang oleh nasabah, kemudian nasabah akan membayar harga dasar barang dan keuntungan yang disepakati bersama.







Pembiayaan murabahah



Perjanjian antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan saat jatuh tempo).







Pembiayaan qardhul hasan



Perjanjian antara bank dan nasabah yang layak menerima pembiayaan kebajikan, dimana nasabah yang menerima hanya membayar pokoknya dan dianjurkan untuk memberikan ZIS.







Pembiayaan Istishna’



Pembiayaan dengan prinsip jual beli, dimana BPRS akan membelikan barang kebutuhan nasabah sesuai kriteria yang telah ditetapkan nasabah dan menjualnya kepada nasabah dengan harga jual sesuai kesepakatan kedua belah pihak dengan jangka waktu serta mekanisme pembayaran/pengembalian disesuaikan dengan kemampuan/keuangan nasabah.







Pembiayaan Al-Hiwalah



Penggambil alihan hutang nasabah kepada pihak ketiga yang telah jatuh tempo oleh BPRS, dikarenakan nasabah belum mampu untuk membayar tagihan yang seharusnya digunakan untuk melunasi hutangnya. Pembiayaan ini menggunakan prinsip pengambil alihan hutang, dimana BPRS dalam hal ini akan



10



mendapatkan ujroh/ fee dari nasabah yang besar dan cara pembayarannya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.



 Jasa Perbankan Lainnya



Secara bertahap bank akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.



Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang berdasarkan pembiayaan bai salam.



G. Kendala Perkembangan BPR Syariah 1. Kiprah BPR Syariah kurang dikenal masyarakat sebagai BPR yang berprinsipkan syariah. Bahkan masih ada anggapan bahwa BPR Syariah itu sama saja dengan BPR konvensional. 2. Sulitnya meningkatkan profesionalitas karena terhalang oleh sumber daya yang ada. Sehingga mengakibatkan lambatnya respon terhadap permasalahan ekonomi yang muncul. 3. Kurang adanya koordinasi di antara BPR Syariah, demikian juga dengan bank syariah dan BMT. 4. Aktivitas BPR syariah di bidang keuangan menyebabkan tidak tersedianya waktu untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan syiar islam. Padahal syiar islam –selain di bidang keuangan- sangat penting bagi kehidupan masyarakat secara umum. 5. Nama Bank Perkreditan Rakyat Syariah, masih menyisakan kesan sistem BPR Syariah menggunakan sistem BPRS konvensional.7 Selain itu, kendala terjadi pada pengembangan produk syariah (secara umum terjadi pada pengembangan perbankan syariah). Berikut tabel yang menerangkan kendala-kendala tersebut: 7



Ibid. Hal. 99-100



11



Produk syariah  Mudharabah



Hukum positif/perbankan



Hukum syariah 



Dana (modal) tidak boleh dijamin



 musyarakah murabahah







Bank menjual kepada nasabah







Salam



Istisna



Ijarah bittamlik



Tidak boleh diwakilkan kepada nasabah yang menganjukan pembiayaaan untuk membeli barang  Setelah dibayar, petani berhutang gabah yang akan diantar kemudian  Setelah dibayar (sebagian), penjual (nasabah berhutang barang yang akan diantar kemudian muntahia  Syariah hanya mengenal operating lease.







Jika ada opsi beli, maka itu hanya mengikat bila diakadkan di akhir masa sewa (tidak boleh dua akad/kontrak dijadikan satu)



Dijamin (liabilitas, deposito/tabungan)  Bank boleh meminta jaminan tergantung resiko (asset)  Jika dilakukan jual beli harus ada akta jual beli  Harus ada bukti penerimaan uang oleh nasabah



Kendala bagi bank syariah jika tetap berpegang kepada produk syariah  Bank harus menanggun semua kewajiban  tidak berbeda dengan bank konvensional 



Bank akan terkena pajak pembelian







Tanda terima barang oleh nasabah tidak bisa dijadikan bukti



 Petani berhutang uang, harus mengembalikan uang



 Resiko harga gabah yang fluaktif akan merugikan bank



 Penjual berhutang uang, harus mengembalikan uang



 Jika barang itu pesanan bohir, bank beresiko tidak dibayar bila terdapat cacat pada barang  Bank sulit mengeluarkan nasabah yang menyewa dari rumahnya











Operating lease adalah produk perusahaan jasa. Finance & capital lease adalah produk perusahaan keuangan Opsi bersifat mengikat jika dimasukkan dalam perjanjian







Merugikan salah satu pihak bila opsi tidak dilaksanakan



H. Perbedaan BPR Syariah Dengan BPR Konvensional Pada dasarnya aktivitas Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak jauh berbeda dengan BPR pada umumnya, perbedaannya terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuan-ketentuan Islam. Hal pokok yang menjadi faktor pembeda BPR Syariah dengan BPR konvensional



12



yaitu adanya insentif bunga pada BPR Konvensional dan insentif bagi hasil pada BPR Syariah.



Selain itu, penyaluran dana pada BPR Konvensional ke masyarakat disebut dengan “kredit” serta dalam menentukan harga atau cara penentuan keuntungan yang akan diperoleh manajemen bank menggunakan prinsip bunga. Sedangkan pada BPR Syariah, penyaluran dana ke masyarakat disebut dengan “pembiayaan” serta menggunakan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran agama islam. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip bagi hasil (mudharabah). Prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh



keuntungan



(murabahah),



atau



pembiayaan



barang



modal



berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga keuangan sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat yang konvensional, yang operasionalnya memakai prinsip-prinsip syariah.



Sejak tahun 1992, yaitu pada saat diluncurkannya UU Perbankan No. 7/1992, operasi Perbankan di Indonesia diperkaya dengan bentuk oeperasi yang berdasarkan pada Syariah Islam, yaitu sistem bagi-hasil (profit-sharing system). UU perbankan yang baru No. 10/1998 semakin kondusif tumbuhnya bank syariah dengan diperkenankannya bank konvensional beroperasi dengan dual system, yaitu sistem konvensional dan sistem bagi-hasil. Namun demikian, sebagai bank yang relatif baru dalam menggunakan sistem bagi-hasil, BPR Syariah menghadapi banyak tantangan dan memiliki beberapa kelemahan di samping kesempatan dan kekuatan yang dimilikinya, oleh karena itu manajemen yang profesional dan amanah sangat diperlukan dalam mengoperasikannya.



14



DAFTAR PUSTAKA



Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.



Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: Ekonisia, 2008.



M. Luthfi Hamidi, Jejak-Jejak Ekonomi Syariah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta Selatan: 2003. Muhammad. Bank Syariah, Analisis kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman. Yogyakarta, Ekonosia: 2006. Warkum Sumitro, (2004), Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2004. Zainul Arifin, Memahami Bank Syariah – Lingkup Peluang, Tantangan, dan Prospek, AlvaBet, Jakarta: 2000.



15