8 0 374 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 5 MUARA TEWEH
AKREDITASI B NSS : 201140301041 – NPSN : 30200965 Alamat : Jl. Pendidikan No.01 Desa Trahean Kec. Teweh Selatan Email : [email protected]
PERATURAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI SISWA DAN GURU BERPRESTASI I.
SISWA BERPRESTASI a. Siswa Peringkat Sekolah/Kelas Peringkat 1, 2, dan 3 mendapat penghargaan berupa alat-alat tulis. Jika terdapat peringkat kembar maka untuk menentukan peringkat tersebut menggunakan mata pelajaran dengan jumlah jam yang banyak, kehadiran dan keaktifan siswa.
Trahean, 25 Juni 2022 Kepala Sekolah
SUBAKIR,S.Pd NIP.196910281995121003