9 0 174 KB
PT MINELOG SERVICES INDONESIA
INDUKSI KESELAMATAN KERJA A. INFORMASI UMUM
Patuhi semua peraturan, tanda‐tanda petunjuk dan instruksi yang telah disediakan. Semua tamu dan rekanan tidak diijinkan untuk berkeliaran di lokasi tambang tanpa persetujuan / izin khusus dari Manajemen. Tidak dibenarkan membawa senjata api, senjata tajam atau obat bius masuk ke area tambang. Bila kunjungan anda lebih dari 30 hari, anda harus mengikuti lnduksi Penuh yang diadakan oleh Departemen K3L. Bila memasuki area tambang, hauling access dan Port yang mana banyak unit / alat berat yang sedang operasi, usahakan agar tidak turun dari kendaraan bila tidak ada keperluan. Dilarang menumpang pada unit‐ unit produksi. Tukarkan KTP atau kartu identitas lainnya (sebagai jaminan untuk dikembalikan), untuk mendapatkan "Kartu Visitor". Dilarang melakukan aktivitas perkelahian, perjudian, mabuk‐ mabukan serta aktivitas pornografi atau pornoaksi di area kerja. Laporkan segera ke Departemen K3L bila terjadi kecelakaan pada diri anda. Tanyakan bila Tidak Mengerti, Jangan mengambil RISIKO.
B. BATASAN‐BATASAN SELAMA BERKUNJUNG
Pastikan kedatangan anda di Area Kerja telah diketahui oleh orang yang dituju dan atau manajemen site. Laporkan kedatangan anda di Pos Keamanan (Security) untuk mendapatkan Tanda Pengenal VISITOR. Dan pasang di bagian depan anda agar mudah terlihat. Tamu dilarang memasuki area tambang tanpa ijin dari Manajemen (Harus ada penanggung jawab). Tamu harus selalu didampingi oleh petugas/manajemen yang berwenang selama berada di Area Kerja. Kunjungan pada malam hari akan dibatasi, kecuali ada ijin khusus. Untuk melakukan pemotretan di area tambang atau lingkungan kerja, harus ada persetujuan tertulis dari Manajemen. Tanyakan bila Tidak Mengerti, Jangan mengambil RISIKO.
C. ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Selama berkunjung, tamu harus memakai Alat Pelindung Diri sebagaimana yang telah dipersyaratkan di setiap area kerja. Saat anda akan memasuki Area Kerja, pastikan diri anda telah dilengkapi dengan Safety Shoes, Helmet, Vest (rompi), dan bila akan memasuki area workshop gunakan Safety Glass dan Ear Plug sebagai APD tambahan.
PT MINELOG SERVICES INDONESIA
Hanya tamu yang telah melaporkan kedatangannya pada Departemen K3L yang akan dipinjamkan APD. APD yang dipinjamkan harus dikembalikan setelah selesai. Kerusakan dan/atau kehilangan APD merupakan tanggung jawab peminjam / Visitor. Tanyakan bila Tidak Mengerti, Jangan mengambil RISIKO.
D. LALU‐LINTAS TAMBANG
Tamu dilarang untuk mengoperasikan / mengemudikan mobil selama berada di area tambang tanpa Ijin dari Kepala Teknik Tambang. Semua tamu yang mendapat ljin untuk mengemudikan kendaraan selama berada di tambang, harus mendapatkan lnduksi Penuh (Full) secara lengkap dan dilengkapi Surat ljin Mengemudi Perusahaan (SimPer). Kecepatan kendaraan di area Tambang max 40 km/jam, dan di jalur angkut batubara (hauling) Max 60 KM/jam dan/atau menyesuaikan dengan batas rambu kecepatan yang telah dipasang di titik‐titik tertentu. Kendaraan yang akan memasuki area tambang, harus Double Gardan (Four Wheel Drive) dan dilengkapi dengan Stick dan Bendera (warna merah) setinggi ± 4 meter dari dasar tanah dan semua komponen dan lampu kendaraan berfungsi dengan baik. Parkirlah kendaraan anda pada tempat‐tempat yang telah disediakan. Usahakan untuk selalu parkir mundur atau pada pergerakan awal bergerak maju. Gunakan selalu Sabuk Pengaman (Seat Belt). Gunakan selalu safety helmet ketika berada di lapangan (Di luar kabin unit), ketika berada di dalam kabin unit atau di dalam ruangan, anda dlperbolehkan untuk tidak memakai APD Helmet. Tanyakan bila Tidak Mengerti, Jangan mengambil RISIKO.
E. LINGKUNGAN HIDUP
Kebersihan merupakan tanggung jawab kita semua, dan anda pun harus peduli akan hal ini. Untuk itu diharap membuang sampah pada tempat‐tempat yang telah disediakan. Pastikan api rokok anda telah dimatikan sebelum dibuang ke tempat / kotak sampah. Dilarang membunuh, memburu dan/atau membawa keluar hewan dari lokasi tambang. Bila anda melakukan service unit, filter oil bekas harus dibawa dan dimasukkan ke tempat penirisan filter bekas. Sampah yang sudah tercemar limbah B3 (Bahan berbahaya dan Beracun) harus dipisahkan dari limbah makanan dan minuman. Gunakan penadah / penampungan ceceran saat melakukan service unit dan/atau pengisian BBM. Oli bekas yang ada dalam drum harus segera diangkut ke penampungan. Jika terjadi ceceran B3 pada tanah dan/atau air maka tanggung jawab sepenuhnya adalah orang atau departemen terkait. Tanyakan bila Tidak Mengerti, Jangan mengambil RISIKO.
PT MINELOG SERVICES INDONESIA
F. PROSEDUR KEADAAN DARURAT Dalam situasi emergency semuanya menjadi tidak teratur dan butuh tindakan yang cepat dalam penanganannya, oleh karena itu dihimbau:
Jika anda menemukan suatu keadaan darurat dan memertukan pertolongan/penanganan, segera laporkan pendamping anda atau dapat menghubungi Klinik/ Posko/Offlce dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Sebutkan "Emergency... Emergency .... Emergency..." Sebutkan Identltas anda, jenls kejadian, lokasi kejadian, serta pertolongan yang dibutuhkan. Ulangi pesan yang anda sampaikan sampai mendapat tanggapan. Segera keluar darl ruangan bila mendengarkan sirine (alarm) ataupun alarm cadangan tanda bahaya berbunyi dan segera berkumpul dl "Tempat Berkumpul Darurat"
G. KEBIJAKAN LINGKUNGAN PT. Minelog Services Indonesia mempunyai tekad terhadap pengembangan yang berkelanjutan melalui peningkatan secara terus menerus dan penerapan sasaran yang tepat. Dalam rangka melaksanakan pengembangan yang berkelanjutan, PT Minelog Services Indonesia akan:
Mentaati ketentuan‐ketentuan yang telah diatur didalam undang undang lingkungan beserta peraturan peraturan yang berlaku. Berupaya menjaga sumber daya, mengurangi limbah dan mengurangi dampak lingkungan yang merugikan serta resiko yang kerkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan dan prosedur lingkungan secara berkala agar tetap relevan.
H. KEBIJAKAN KESELAMATAN
Melakukan perencanaan yang terintegrasi pada semua konsep keselamatan untuk memastikan fasilitas kerja dapat dioperasikan dengan aman. Mensosialisasikan tahapan dalam setiap kegiatan ldentifikasi bahaya dan tindakan untuk mengurangi risiko terhadap semua pekerja dan mitra atau kontraktor. Mengurangi risiko cidera dan bahaya terhadap kesehatan dengan meningkatkan kesadaran, praktek kerja dan perilaku yang aman melalui pelatihan K3 di dalam dan luar perusahaan. Secara terus menerus melakukan perbaikan pada seluruh lokasi dan unit kerja PT. Minelog Services Indonesia dan kontraktor yang menjadi tanggung jawabnya.