Buku Informasi Menerapkan Sistem Dan Prosedur K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI



MENERAPKAN SISTEM DAN PROSEDUR KESELAMATAN DAN KESEHATAN (K3) THP.OO01.014.01



BUKU INFORMASI



DEPARTEMEN KETENAGAKERJAAN RI. DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS



BALAI LATIHAN KERJA LEMBANG Jl. Raya Tangkuban Perahu Km. 4 Cikole Bandung Barat Jawa Barat 40391



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



BAB I PENDAHULUAN A. Tujuan Umum Setelah



mempelajari



modul



ini,



peserta



pelatihan



diharapkan



mempunyai



pengetahuan dan keterampilan untuk menerapkan sistem dan prosedur keselamatan dan kesehatan (K3). B. Tujuan Khusus Tujuan mempelajari Modul Informasi Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan (K3) adalah peserta pelatihan memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Mengidentifikasi, mengendalikan dan melaporkan adanya bahaya di tempat kerja yang meliputi : memeriksa tempat kerja secara rutin untuk mencegah adanya bahaya sebelum dan selama pekerjaan, mengenali bahaya dan performa yang tidak diharapkan dan mengambil tindakan korektif dalam tingkatan tanggung jawab, dan melaporkan bahaya K3 maupun kejadian-kejadian tertentu kepada petugas sesuai dengan aturan di tempat kerja, 2. Melakukan pekerjaan dengan aman yang meliputi : memilih dan menggunakan pakaian peindung pribadi, menggunakan peralatan pengaman pribadi, dan mengikuti prosedur tempat kerja untuk pengendalian risiko selama menyelesaikan pekerjaan, 3. Mengikuti prosedur keadaan darurat yang meliputi : mengenali keadaan darurat dan melaporkan menurut sistem pelaporan di tempat kerja, mengikuti prosedur keadaan darurat sebagaimana sesuai dengan sifat alami yang keadaan darurat dan berdasarkan pada prosedur tempat kerja, dan mengikuti prosedur di tempat kerja yang berhubungan dengan kecelakaa, api, serta keadaan darurat yang sesuai dengan tanggung jawab.



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 2 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



BAB II MENGIDENTIFIKASI, MENGENDALIKAN DAN MELAPORKAN ADANYA BAHAYA DI TEMPAT KERJA A.



Pengetahuan yang Diperlukan dalam Mengidentifikasi, Mengendalikan dan Melaporkan Adanya Bahaya di Tempat Kerja Tempat kerja, menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumbersumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2. Tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara dimana di dalamnya terdapat kegiatan meliputi : a. Tempat dimana dilakukan kegiatan membuat, mencoba, menggunakan mesin atau peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau ledakan. b. Tempat



dimana



dilakukan



kegiatan



membuat,



mengolah,



memakai,



menggunakan, memperdagangkan, mengangkut bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, beracun, menimbulkan infeksi dan bersuhu tinggi. c. Tempat



dimana



dilakukan



kegiatan



pembangunan,



perbaikan



maupun



pembongkaran. d. Tempat dimana dilakukan kegiatan pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan hasil hutan, peternaka, perikanan dan lapangan kesehatan. e. Tempat dimana dilakukan kegiatan pertambangan. Tempat kerja juga dapat diartikan sebagai semua tempat dimana kegiatan yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan di bawah kendali suatu organisasi atau perusahaan (OHSAS 18001:2007). Bahaya adalah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cedera atau kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja (PAK) (OHSAS 18001:2007). Sedangkan bahaya menurut DIS/ISO 45001 adalah sumber



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 3 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



Gambar 1 Format Pelaporan Bahaya



atau situasi yang berpotensi menyebabkan cedera atau sakit. Faktor yang dapat menimbulkan bahaya meliputi : a. Faktor bahaya biologi (contoh : jamur, bakteri, virus, tanaman, binatang) b. Faktor bahaya kimia (contoh : radioaktif, korosi, iritan, mudah meledak, racun) c. Faktor bahaya fisik/mekanik (contoh : radiasi, getaran, suhu, tekanan, cahaya)



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 4 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



d. Faktor bahaya biomekanik (contoh : gerakan berulang, posisi kerja, pengangutan manual, desian tempat kerja) e. Faktor bahaya sosial-psikologis (contoh : stres, pelecehan, intimidasi) Penanggulangan bahaya di tempat kerja sangat penting dilakukan. Oleh sebab itu, diperlukan adanya pemeriksaan rutin terhadap tempat kerja. Pemeriksaan tempat kerja dilakukan dengan membuat suatu standar prosedur pemeriksaan sehingga pekerja dapat melakukan identifikasi adanya bahaya. Apabila terindikas adanya bahaya, pekerja dapat melaporkan kepada petugas terkait. Untuk mempermudah pelaporan, diperlukan adanya suatu sistem pelaporan yang baik. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membangun penerapan pelaporan bahaya di tempat kerja antara lain (Anonim, dalam www.wordpress.com) : a. Membuat prosedur dan alur pelaporan bahaya di tempat kerja b. Menentukan personil c. Membuat formulir d. Melaksanakan sosialisasi dan simulasi kepada pekerja e. Evaluasi Laporan harus dibuat pada setiap kegiatan sehigga dapat dilakukan pegamatan dan pengendalian proses sehingga dapat meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diharapkan. Laporan bahaya (gambar 1.1) diisi oleh operator atau penanggung jawab proses kemudian diteruskan kepada bagian terkait agar dapat ditindaklanjuti. B.



Keterampilan yang Diperlukan dalam Mengidentifikasi, Mengendalikan dan Melaporkan Adanya Bahaya di Tempat Kerja Keterampilan yang diperlukan adalah sebagai berikut : 1. Memeriksa tempat kerja secara rutin untu mencegah adanya bahaya sebelum dan selama pekerjaan, 2. Mengenali bahaya dan performa yang tidak diharapkan dan mengambil tindakan korektif dalam tingkatan tanggung jawab, 3. Melaporkan bahaya K3 maupn kejadian-kejadian tertentu kepada petugas sesuai dengan aturan di tempat kerja.



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 5 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



C.



Kode Modul THP.OO01.014.01



Sikap Kerja Harus bersikap secara : 1. Cermat dan teliti dalam memeriksa tempat kerja secara rutin untuk mencegah adanya bahaya sebelum dan selama pekerjaan, 2. Taat asas dalam melaporkan bahaya K3.



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 6 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



BAB III MELAKUKAN PEKERJAAN DENGAN AMAN A. Pengetahuan yang Diperlukan dalam Melakukan Pekerjaan Dengan Aman Alat pelindung diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubu dari bahaya di tempat kerja (Permenakertrans, 2010). Alat pelindung diri (APD) wajib digunakan oleh pekerja selama melakukan pekerjaannya. APD yag digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) agar terjamin kualitasnya. Jenis-jenis APD menurut Permenakertrans tentang Alat Pelindung Diri adalah sebagai berikut : a. Pelindung kepala Berufungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Contoh : safety helmet, topi atau tudung kepala, penutup rambut, dll. Gambar 2 Peralatan Pelindung Kepala (kiri-kanan) : (a) hairnet, (b) safety helmet, (c) topi koki



(a)



(b)



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



(c)



Halaman: 7 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



b. Pelindung mata atau muka Berfungsi untuk melindungi mata atau muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik, pancaran cahaya, benturan benda keras atau tajam. Contoh : Spectacles,



googles, face shield, masker selam, full face masker. Gambar 3 Peralatan Mata atau Muka (kiri-kanan) : (a) spectacles, (b) googles, (c) face shield



(a)



(b)



(c)



c.



Pelindung telinga Berfungsi untuk melindungi fungsi pendengaran dari kebisingan atau tekanan. Contoh : ear plug, ear muff.



d. Pelindung pernapasan Berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 8 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/fume, dan sebagaianya. Contoh : masker, respiratory, kanister, dll Gambar 4 Peralatan Pelindung Telinga (kiri-kanan) : (a) ear plugs, (b) ear muffs



(a)



(b)



Gambar 5 Peralatan Pelindung Pernapasan (kiri-kanan) : (a) masker , (b) ear plug



(a)



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



(b)



Halaman: 9 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



e. Pelindung tangan Berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen dan jasad renik. Contoh : sarung tangan kulit, sarung tangan kanvas, dll Gambar 6 Peralatan Pelindung Tangan (kiri-kanan) : (a) sarung tangan karet, (b) sarung tangan kulit, (c) sarung tangan kain



(a)



f.



(b)



(c)



Pelindung kaki Berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan bendabenda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain. Contoh : sepatu keselamatan.



g. Pakaian pelindung Berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan bendabenda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 10 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. Contoh : vest, apron, dll. Gambar 7 Peralatan Pelindung Kaki (kiri-kanan) :



Safety shoes



Gambar 8 Pakaian Pelindung (kiri-kanan) : (a) vest, (b) apron



(a)



(b)



h. Alat pelindung jatuh perorangan Berfungsi untuk membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tepat yang mempunyai potensi jatuh atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan miring maupun tergantung dan menekan serta Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 11 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



membatasi pekerja jatuh sehingga tidak membentur lantai dasar. Contoh :



harness, carabiner, safety rope, dll. Gambar 9 Pakaian Pelindung (kiri-kanan) : (a) harness, (b) carabiner, (c) safety rope



(a)



i.



(b)



(c)



Pelampung Berfungsi untuk melindungi pengguna yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya tenggelam dan atau mengatur keterapungan prngguna agar dapat berada pada posisi tenggelam atau melayang di dalam air. Contoh : jaket keselamatan, rompi pengatur keterapungan, dll. Gambar 10 Pakaian Pelindung (kiri-kanan) : live vest



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 12 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



B. Keterampilan yang Diperlukan dalam Melakukan Pekerjaan Dengan Aman Keterampilan yang diperlukan adalah sebagai berikut : 1. Memilih dan menggunakan pakaian pelindung, 2. Menggunakan peralatan pengamanan, 3. Mengikuti prosedur tempat kerja untuk pengendalian risiko selama penyelesaian pekerjaan. C. Sikap Kerja Harus bersikap secara : 1. Cermat dan teliti dalam memilih dan menggunakan pakaian pelindung dan peralatan pengamanan untuk mencegah kecelakaan kerja, 2. Taat asas dalam penggunaan peralatan pelindung diri.



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 13 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



BAB IV MENGIKUTI PROSEDUR KEADAAN DARURAT A. Pengetahuan yang Diperlukan dalam Mengikuti Prosedur Keadaan Darurat Prosedur adalah suatu cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik. Keadaan darurat adalah keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda



maupun



lingkungan.



Jadi



menurut



Anonim



dalam



www.maritimeworld.web.id, prosedur keadaan darurat adalah tata cara atau pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar. Prosedur keadaan darurat dibedakan menjadi dua, yaitu : 1. Prosedur lokal Merupakan



pedoman



pelaksanaan



untuk



masing-masing



bagian



dengan



pengertian keadaan darurat masih bisa diatasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan. 2. Prosedur umum Merupakan pedoman organisasi secara keseluruhan. Dengan memahami pola penanggulangan keadaan darurat, maka manfaat yang diperoleh adalah : 1. Mencegah kemungkinan kerusakan akibat meluasnya kejadian darurat, 2. Memperkecil kerusakan lingkungan, 3. Dapat menguasai keadaan. B. Keterampilan yang Diperlukan dalam Mengikuti Prosedur Keadaan Darurat Keterampilan yang diperlukan adalah sebagai berikut : 1. Mengenali dan melaporkan keadaan darurat menurut sistem pelaporan di tempat kerja, 2. Mengikuti prosedur keadaan darurat sebagaimana sesuai dengan sifat alami, Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 14 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



3. Mengikuti prosedur tempat kerja yang berhubungan dengan kecelakaan api, serta keadaan darurat yang sesuai dengan tanggung jawab. C. Sikap kerja Harus bersikap secara : 1. Cermat dan teliti dalam mengenali dan melaporkan keadaan darurat, 2. Taat asas dalam mengikuti prosedur di tempat kerja.



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Halaman: 15 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



BAB V SUMBER-SUMBER LAIN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENCAPAIAN KOMPETENSI



A.



SUMBER-SUMBER PERPUSTAKAAN 1. Daftar Pustaka a.



Anonim. Dalam www.wordpress.com akses 25 Januari 2018,



b.



Anonim. Materi Prosedur Keadaan Darurat dan SAR Search and Rescue dalam www.maritimeworld.web.id akses 6 Februari 2018,



c.



International Standar for Occupational Health & Safety (ISO45001)



d.



Occupational



Health



and



Safety



Management



Systems



(OHSAS



18001:2007), e.



Permenakertrans No. : PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri,



f.



Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.



2. Buku Referensi -B.



DAFTAR PERALATAN/MESIN DAN BAHAN 1. Daftar Peralatan/Mesin No. 1. 2. 3. 4. 5.



Nama Peralatan/Mesin Laptop, infocus, laserpointer Printer Hechmachine (stapler/penjepret) 24 dan 10 Pelubang kertas Penjepit kertas ukuran kecil dan sedang



Keterangan Untuk di ruang teori



2. Daftar Bahan No. 1. 2. 3. 4.



Nama Bahan Modul Pelatihan (buku informasi, buku kerja, buku penilaian) Kertas HVS A4, Tinta Printer Spidol whiteboard Kertas chart (flip chart)



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Keterangan Setiap peserta



Halaman: 16 dari 48



Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Sektor Industri Pengolahan



Kode Modul THP.OO01.014.01



TIM PENYUSUN



No.



Nama



Institusi



1.



Sri Komalasari



BLK Lembang



2.



Rosmalem Br. Kaban



BLK Lembang



3.



Dimas Aji Y. Irianto, STP.



BLK Lembang



Judul Modul: Menerapkan Sistem dan Prosedur Keselamatan Kesehatan Buku Informasi Versi: 2018



Keterangan



Halaman: 17 dari 48