16 0 2 MB
DAFTAR ISI KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 169/KMA/SK/X/2010 TENTANG PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU
i
Kata Pengantar Mahkamah Agung Republik Indonesia
vii
Kata Pengantar National Legal Reform Program
x
Kata Pengantar Charlotte Keijzer
xii
1. Latar Belakang
1
2. Program Pendidikan Cakim
5
3. Tujuan Program Pendidikan Cakim
7
4. Kompetensi
9
5. Kurikulum
15
6. Magang
17
7. Mentor
23
8. Kualifikasi Pengadilan Tingkat Pertama
27
9. PPC TERPADU PERADILAN UMUM
30
9.1 Kurikulum Diklat I 9.2 Magang I Sebagai Administrator 9.2.1 Bagian Umum 9.2.2 Bagian Kepegawaian 9.2.3 Bagian Keuangan 9.2.4 Panitera Hukum 9.2.5 Bagian Panitera Pidana
31 63 63 65 67 68 70
9.2.6 Bagian Panitera Perdata 9.2.7 Bagian Juru Sita 9.3 Kurikulum Diklat II 9.4 Magang II sebagai Panitera Pengganti 9.4.1 Penitera Pengganti untuk Perkara Pidana 9.4.2 Panitera Pengganti Untuk Perkara Perdata 9.5 Kurikulum Diklat III 9.6 Magang III sebagai Asisten Hakim 9.6.1 Asisten Hakim untuk Perkara Pidana: 9.6.2 Asisten Hakim untuk Perkara Perdata 9.7 Magang di Luar Pengadilan 9.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 9.8.1 Daftar Riwayat Hidup 9.8.2 Evaluasi Program Pendidikan Cakim 10 PPC TERPADU PERADILAN AGAMA
73 75 76 125 125 131 137 180 180 190 200 201 201 202 236
10.1 Kurikulum DIKLAT I
237
10.2 Magang I sebagai Administrator 10.2.1 Bagian Kesekretariatan 10.2.2 Bagian Kepegawaian 10.2.3 Bagian Keuangan 10.2.4 Bagian Panitera Muda Hukum 10.2.5 Bagian Panitera Muda Perkara 10.2.6 Bagian Jurusita 10.3 Kurikulum DIKLAT II 10.4 Magang II sebagai Panitera Pengganti 10.4.1 Tugas Penitera Pengganti 10.4.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti 10.5 Kurikulum DIKLAT III 10.6 Magang III sebagai Asisten Hakim 10.6.1 Tugas Asisten Hakim 10.6.2 Norma Pengalaman Sebagai Asisten Hakim 10.7 Magang di Luar Pengadilan 10.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 10.8.1 Daftar Riwayat Hidup 10.8.2 Evaluasi Program Pendidikan Cakim
268 268 270 272 273 275 277 278 323 323 328 329 361 361 370 371 372 372 373
10.8.2.1 Evaluasi Magang Orientasi sebagai Administrator 10.8.2.2 Evaluasi Magang sebagai Panitera Pengganti 10.8.2.3 Evaluasi Magang di Luar Pengadilan 11 PPC TERPADU PERADILAN TUN 11.1 Kurikulum Diklat I 11.2 Magang I Sebagai Administrator 11.2.1 Bagian Umum 11.2.2 Bagian Kepegawaian 11.2.3 Bagian Keuangan 11.2.4 Bagian Panitera Muda Hukum 11.2.5 Bagian Panitera Muda Perkara 11.3 Kurikulum Diklat II 11.4 Magang II sebagai Panitera Pengganti 11.4.1 Tugas Panitera Pengganti 11.4.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti 11.5 Kurikulum Diklat III 11.6 Magang III sebagai Asisten Hakim 11.6.1 Tugas Asisten Hakim 11.6.2 Norma Pengalaman sebagai Asisten Hakim 11.7 Magang di Luar Pengadilan 11.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 11.8.1 Daftar riwayat hidup 11.8.2 Evaluasi Program Pendidikan Cakim 11.8.3 Evaluasi Magang Orientasi sebagai Administrator 11.8.4 Evaluasi magang sebagai panitera pengganti 11.8.5 Evaluasi magang sebagai Asisten Hakim 11.8.6 Evaluasi Magang di Luar Pengadilan
373 383 389 400 401 431 431 433 435 436 438 440 479 479 484 485 522 522 531 532 533 533 534 534 543 550 562
lampiran i: SK 147/KMA/SK/X/2009
565
Lampiran ii: Tingkat Kesulitan perkara
577
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ______________________________________ Nomor: 169/KMA/SK/X/2010 TENTANG PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU
Menimbang :
a. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) memandang Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA RI merupakan garda depan pembentukan dan penciptaan sumber daya MA RI yang profesional, berwibawa, dan berintegritas
i
b. Bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Balitbang Diklat Kumdil MA RI bersama dengan tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan, dan Metoda Pengajaran Aparatur Pengadilan adalah mengembangkan suatu Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim yang didasari dan mengacu pada program yang saat ini berlaku, Buku Panduan Balitbang Diklat Kumdil MA RI, rekomendasirekomendasi yang tertuang dalam Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Cetak Biru MA RI, Analisa Kebutuhan Pelatihan (AKP) yang dilakukan oleh Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. c. Bahwa dalam rangka implementasi Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu ini diperlukan kualitas, konsistensi dan kesinambungan dari Kurikulum, Silabus, Bahan, dan Metoda Pengajaran bagi cakim.
ii
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu ditetapkan Surat Keputusan Ketua MA RI tentang standar kurikulum dan materi Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu. Menimbang :
a. Undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer; b. UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; c. Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman; d. Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
e. Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama; f. Undang-undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; g. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140 tahun 2008 tentang Panduan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan; h. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 tahun 2008 tentang Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan, dan Metoda Pengajaran Bagi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan.
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Untuk menetapkan standar kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu pada lingkungan MA RI; 2. Untuk tercapainya suatu standar pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu
iii
Pasal 2 KURIKULUM PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU 1. Standar kurikulum Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu sebagaimana diatur adlam lampiran I Keputusan ini; 2. Terdiri dari: a. Kurikulum pendidikan dan latihan pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI b. Panduan magang pada Pengadilan TIngkat Pertama Dengan tahapan sebagai berikut:
Kegiatan
iv
Minggu
1
Diklat I
2
2
Magang I
22
3
Diklat II
13
4
Magang II
26
5
Diklat III
13
6
Magang III
30
Total
106
Pasal 3 SILABUS DAN MATERI AJAR 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Pusdiklat Teknis) pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI wajib untuk mengembangkan silabus dan materi ajar sebagai tindak lanjut dari kurikulum yang telah ditetapkan pada keputusan ini;
2. Silabus dan materi ajar yang dikembangkan harus disetujui oleh Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan, dan Metoda Pengajaran Bagi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan Pasal 4 TINJAU ULANG KURIKULUM, SILABUS, DAN MATERI AJAR Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis (Pusdiklat Teknis) pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI berdasarkan kebutuhan wajib untuk meninjau dan memperbarui kurikulu, silabus dan materi ajar sebgaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 setiap berakhirnya siklus Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Pasal 5 KOORDINASI Persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu ini akan melibatkan beberapa unit yang terkait langsung maupun tidak langsung antarai lain Badan Urusan Administrasi pada Mahkamah Agung RI, Direktoran Jendral pada masing-masing peradilan dan Balitbang Diklat Kumdil MA RI serta unit atau satuan kerja lainnya yang tidak disebutkan pada Surat Keputusan ini. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim dilakukan oleh Pusdiklat Teknis pada Balitbang Diklat Kumdil MA RI. Pasal 6 KETENTUAN LAIN-LAIN Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan degan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebgaimana mestinya.
v
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 04 Oktober 2010
Tembusan Kepada YTH: 1. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial 2. Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial 3. Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI 4. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI
vi
5. Sekretaris Mahkamah Agung RI 6. Kepala Badan Litbang-Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI 7. Arsip
Kata Pengantar Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan mengucap puji syukur ke hadirat Allah SWT, saya menyambut baik penerbitan buku rekomendasi program pendidikan dan pelatihan (diklat) calon hakim yang mencakup kurikulum diklat calon hakim, dan pedoman magang calon hakim di lingkungan peradilan tingkat pertama. Buku ini merupakan salah satu bentuk paling akhir dari upaya Mahkamah Agung RI (MARI) melaksanakan berbagai program pembaruan yang digariskan Cetak Biru MARI dan Kertas Kerja Pembaruan Sistem Diklat Hakim 2003. Tentu saja masih banyak program lain dalam kedua dokumen strategis tersebut yang harus dilaksanakan, dan ini komitmen untuk terus mendukungnya. Dalam menyempurnakan sistem diklat, khususnya diklat bagi para calon hakim, MARI yang difasilitasi oleh The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP), mendapat kesempatan berharga untuk bekerjasama dengan pemerintah dan lembaga peradilan Kerajaan Belanda. Kerjasama yang erat ini ditandai antara lain dengan keterlibatan Pusat Pendidikan Hakim Belanda (Stichting Studiecentrum Rechtspleging/SSR) yang ada di bawah koordinasi Komisi Yudisial Belanda (Raad voor de Rechtspraak) lewat penugasan tenaga ahlinya. Kerjasama itu juga ditandai dengan kunjungan Menteri Kehakiman Belanda pada awal 2009, dan terakhir, kunjungan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (Hoge Raad) Belanda pada pertengahan 2010. Pengalaman Belanda dalam mendidik calon-calon hakimnya diolah sedemikian rupa untuk menjadi sumber ide yang berharga bagi MARI dalam mengembangkan kurikulum dan pedoman magang bagi para calon hakim di Indonesia.
vii
Namun peran yang sangat penting bagi terbitnya buku rekomendasi program diklat calon hakim ini, justru terletak di tangan para pimpinan MARI, para hakim agung, para pejabat struktural di lingkungan MARI, khususnya Balitbang Diklat Kumdil, serta para hakim dan staf lainnya yang tergabung dalam Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan dan Metoda Pengajaran bagi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan, yang dibentuk berdasarkan SK Ketua MARI No. SK 147/KMA/SK/X/2009 (Tim SK 147). Merekalah, bersama dengan Tim Pembaruan MARI, serta para pakar dari universitas dan lembaga penelitian Indonesia, yang menorehkan pengalaman, pengetahuan, gagasan, dan cita-citanya, ke dalam substansi rekomendasi program diklat ini, hingga tersaji dengan baik di hadapan kita. Mereka pula yang mengusung konteks ke-Indonesiaan dari program diklat yang diusulkan, agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan di bidang peradilan dan kebijakan terdahulu yang dimiliki MARI, seperti buku panduan diklat.
viii
Adalah tanggungjawab MARI untuk segera mengoperasionalkan rekomendasi program diklat ini. Sebuah tanggungjawab yang harus segera diwujudkan dengan menyesuaikan program kerja, rencana dan alokasi anggaran MARI, khususnya Balitbang Diklat Kumdil agar berorientasi pada penerapan rekomendasi kurikulum dan pedoman magang ini dalam waktu dekat. Bebeberapa langkah lanjutan seperti menuangkan rekomendasi kurikulum ke dalam berbagai silabus dan metodologi pengajaran, penyiapan tenaga pelatih dan tenaga pengajar, penyiapan pengadilan penerima magang calon hakim, hingga penguatan kapasitas kelembagaan Balitbang Diklat Kumdil telah mulai dirumuskan bahkan dikerjakan. Barang tentu untuk menuntaskannya masih dibutuhkan kerja keras dan dukungan yang luas baik dari dalam tubuh MARI maupun dari luar MARI. Melalui kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim SK 147, Balitbang Diklat Kumdil, Tim Pembaruan, NLRP, dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan buku rekomendasi program diklat calon hakim MARI ini sedari awal hingga selesai. Semoga kerjasama yang produktif ini dapat diteruskan dan dikembangkan lebih luas lagi ke depan. Besar harapan saya buku ini bisa menjadi dokumen strategis
baru, melengkapi berbagai dokumen strategis lainnya, sebagai arahan bagi MARI serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk terus menyempurnakan sistem diklat hakimnya agar dapat segera menjadi penopang utama terciptanya peradilan yang imparsial, kompeten dan efektif di Indonesia menuju lembaga peradilan yang agung. Jakarta, Juli 2010
Harifin A. Tumpa Ketua MARI
ix
Kata Pengantar National Legal Reform Program
x
Sebagai sebuah technical assistance program yang sebelumnya terlibat secara intens dalam proses penyusunan Cetak Biru dan berbagai Kertas Kerja Pembaruan Peradilan 2003, The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) berkomitmen untuk mendorong pelaksanaannya. Kegiatan pembentukan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (PPC) ini adalah wujud komitmen tersebut. Di mana rangkaian kegiatan yang diselenggarakan, mulai dari analisa kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum, penyusunan pedoman magang, penyusunan silabus atas beberapa mata ajar kunci, hingga kegiatan pengembangan kapasitas manajemen Pusdiklat MARI seluruhnya mengacu pada identifikasi masalah dan rekomendasi yang dimuat dalam Cetak Biru Pembaruan MARI serta Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hakim MARI 2003. Hal tersebut tentu saja sejalan dengan misi MARI dalam mengimplementasikan kebijakan pembaruan yang telah ditetapkannya. Meski banyak melibatkan perspektif perbandingan, khususnya lewat kerjasama pertukaran keahlian dan informasi dengan Pusdiklat Hakim Belanda (Stichting Studiecentrum Rechtspleging/SSR), Komisi Yudisial (Raad voor de Rechtspraak) dan Mahkamah Agung (Hoge Raad) Belanda, antara lain lewat penugasan Judge Charlotte Keijzer dan Dr. Henriette Schatz pada Pusdiklat MARI dan kunjungan pimpinan dari lembaga-lembaga tersebut ke Indonesia, namun tentu saja peran yang paling besar justru terletak pada para ahli di Indonesia. Para ahli yang memberi arah serta menentukan substansi atas berbagai kegiatan pembentukan PPC ini terdiri dari para hakim agung dan hakim yang tergabung dalam Tim SK 147 dan Tim Pembaruan Peradilan, serta para konsultan pada Tim
Spesialis Diklat MARI, Fakultas Psikologi UI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), serta para akademisi, mantan hakim dan hakim agung. Semua terlibat dalam sebuah kolaborasi yang saling mengisi, melengkapi, dan kritis. NLRP menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak tersebut. Tentu saja masih banyak yang perlu dilakukan untuk mendorong pembaruan sistem diklat hakim hingga menjadi operasional dan dirasakan manfaatnya di lapangan, baik oleh MARI dan lembaga peradilan di bawahnya, maupun bagi masyarakat pencari keadilan. Namun kami yakin komitmen kuat Pimpinan MARI serta dukungan para pemangku kepentingan akan mampu mengantarkan ke arah itu. NLRP pun berniat untuk terus memberikan dukungan bagi terwujudnya sistem diklat, khususnya sistem diklat calon hakim, yang modern dan berwibawa. Jakarta, 20 Juli 2010
xi
Sebastiaan Pompe Program Manager
Kata Pengantar Charlotte Keijzer Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk dapat mempersembahkan buku mengenai Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia ini. Saya sangat berterima kasih kepada Mahkamah Agung RI untuk memberikan kesempatan kepada saya untuk dapat berkontribusi kepada sistem peradilan Indonesia yang berkualitas. Dalam waktu yang singkat, konsep baru pembelajaran untuk hakim telah dicapai, atas hasil kerjasama yang erat dengan sekelompok hakim, Tim SK 147. Saya ucapkan terima kasih atas waktu yang telah diberikan khususnya untuk dapat menghasilkan buku ini tepat pada waktunya dan dengan memberikan yang terbaik di rapat-rapat kerja yang diadakan.
xii
Pendidikan dan latihan teknis yudisial seperti ini hanya dapat dibuktikan dengan mempraktekannya. Untuk membangunnya dibutuhkan upaya dari semua unit terkait: pengadilan tingkat pertama yang menyediakan sarana magang, Pusat Pendidikan dan Latihan, mentor, narasumber dan tentunya calon hakim sendiri. Saya sangat berharap bahwa mereka bersama-sama dengan dukungan dan komitmen dari pimpinan Mahkamah Agung dapat merealisir Program ini. Sehingga hakim generasi berikutnya dapat mengambil manfaatnya.
Jakarta, 20 Juli 2010
Charlotte Keijzer
Bab 1 Latar Belakang
S
alah satu kegiatan yang difasilitasi oleh The Indonesia-Netherlands National Legal Reform Program (NLRP) adalah “Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Peradilan” untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Terkait program itu, NLRP mendorong terbentuknya sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) yang terstruktur sebagai dukungan bagi penyusunan kurikulum dan silabus yang akan digunakan secara berkelanjutan khusus untuk Program Pendidikan Calon Hakim (cakim). Sesuai dengan apa yang telah dicanangkan dalam Cetak Biru MA RI 2003–Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Analisa Kebutuhan Pelatihan (AKP) harus dilakukan sebelum penentuan program. Hal itu dilakukan untuk memetakan secara nyata masalah-masalah yang sering ditemukan pada target peserta. Dengan demikian, penentuan kurikulum diklat dapat menghasilkan rincian perilaku yang ditargetkan berubah melalui program diklat.1
Beranjak dari pemikiran tersebut, NLRP menunjuk Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan kegiatan AKP atas pendidikan cakim pada tiga lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Lingkup kegiatan AKP, yaitu: 1) mengenali, memahami dan memetakan kondisi organisasi saat ini, termasuk kebutuhan, tuntutan, harapan, aktivitas, dan proses-proses terkait organisasi; 2) mengenali dan memahami hal-hal yang tidak ideal dari kondisi yang ada saat ini; 3) mengkonstruksi dan merumuskan kondisi ideal yang ingin dicapai oleh organisasi secara kongkret dan operasional; 4) menemukan kesenjangan antara kondisi yang ada sekarang dan kondisi ideal; 5) mengkonstruksi dan merumuskan cara-cara mengatasi dan menutup kesenjangan antara kondisi yang ada sekarang dan kondisi ideal; dan 6) mengkonstruksi dan merumuskan materi-materi pelatihan yang dibutuhkan sehingga menghasilkan kompetensi dan aktivitas yang diperlukan untuk mengatasi dan menutup kesenjangan tersebut. AKP menggunakan gabungan metode analisis kompetensi, analisis tugas, 1 Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim 2003, hlm. 166.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1
dan analisis kinerja. Masukan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) peradilan juga dijadikan pertimbangan. Selain melaporkan lingkup kegiatan di atas, laporan akhir AKP juga berisi mengenai rekomendasi terhadap muatan dasar kurikulum diklat. Untuk menghasilkan rekomendasi kurikulum diklat, Fakultas Psikologi UI bekerja sama dengan MA RI, khususnya Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan, dan Metode Pengajaran bagi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan. Tim itu telah ditunjuk oleh Ketua MA RI berdasarkan SK 147/KMA/SK/X/2009— untuk selanjutnya disebut Tim SK 147. Saat ini, proses pendidikan cakim dibagi dalam tiga tahap. Berikut ketiga tahap itu.
2
1. Pradiklat Saat ini, cakim berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dalam tahap menunggu untuk mengikuti diklat. Tidak ada pedoman yang jelas untuk kegiatan cakim pada tahap itu. 2. Diklat Hakim mengikuti pendidikan cakim di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) MA di Mega Mendung, Ciawi. 3. Pascadiklat Cakim ditempatkan di Pengadilan Tingkat Pertama untuk jangka waktu yang tidak ditetapkan, tetapi minimal kurang lebih satu tahun sebelum pengangkatannya sebagai hakim. Pada saat ini pedoman magang untuk kegiatan Cakim tidak tersedia dengan lengkap. Seperti yang telah disebutkan, rangkaian pendidikan cakim tidak hanya meliputi diklat di Pusdiklat, tetapi termasuk magang di berbagai Pengadilan Tingkat Pertama yang sampai saat ini belum ada panduan yang terstruktur dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, MA RI—difasilitasi oleh NLRP—telah dibantu oleh seorang ahli jangka panjang (Long Term Expert (LTE)), yaitu Charlotte Keijzer. Beliau adalah seorang hakim dari Negeri Belanda yang ditunjuk oleh Komisi Yudisial Negeri Belanda untuk menyempurnakan rekomendasi kurikulum. Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Berdasarkan masukan dari beliau dan kerja sama dengan Tim SK 147, PPC telah dihasilkan.
3
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 2 Program Pendidikan Cakim
P
rogram Pendidikan Cakim merupakan integrasi dari kurikulum pembelajaran yang diberikan pada Pusdiklat MA RI dan magang yang dilakukan di masingmasing Pengadilan Tingkat Pertama. Hal itu tidak dapat dipisahkan karena untuk menghasilkan hakim muda yang baik dalam waktu cepat, metode yang paling efektif adalah belajar sambil melakukan (learning by doing). Oleh karena itu, Program Pendidikan Cakim menganut konsep yang terdiri dengan tahapan sebagai berikut. No.
Tahapan
Waktu
1
Diklat I di Pusdiklat
2
Magang I sebagai administrator
5 bulan
3
Diklat II di Pusdiklat
3 bulan
4
Magang II sebagai Panitera Pengganti
6 bulan
5
Diklat III di Pusdiklat
3 bulan
6
Magang III sebagai Asisten Hakim
6 bulan
7
Magang di luar pengadilan
1 bulan
TOTAL
3 minggu
+/- 2 tahun
Masa pembelajaran di Pusdiklat diberikan untuk mendukung kegiatan magang mencakup kegiatan tugas magang yang dilaksanakannya pada Pengadilan Tingkat Pertama. Hal ini bertujuan untuk membuat Program Pendidikan Cakim lebih fokus dalam pemberian topik pembelajaran. Topik yang diutamakan adalah hal-hal yang relevan untuk cakim pada saat diangkat menjadi hakim. Sementara itu, topik-topik yang relevan dengan masa jabatan sebagai hakim senior dapat diberikan lebih mendalam pada pelatihan hakim berkelanjutan (continuing judicial education).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
5
Bab 3 Tujuan Program Pendidikan Cakim
T
ujuan PPC adalah memberikan pengetahuan, keterampilan, kemampuan berperilaku, dan kualitas secara terintegrasi sebagai hakim muda. Setelah cakim mengikuti program ini, cakim akan siap melaksanakan tugasnya sebagai hakim muda atau sering disebut dengan court readiness. Hal itu mencakup kemampuan cakim untuk melakukan beberapa hal, yaitu: 1) menunjukkan integritas dan kemandirian; - memperlihatkan pemahaman serta komitmen terhadap kebutuhan keadilan; - mengambil posisi yang mandiri dan tidak terpengaruh interfensi yang tidak tepat; - adil, khususnya dalam memperhatikan persamaan dan hak; - bersikap terbuka, lurus, dan konsisten dalam pendekatan; 2) menerapkan solusi dan mengambil keputusan; - menerapkan pengambilan keputusan yang sehat untuk mencapai solusi dan membuat keputusan yang tajam, adil, dan sehat secara hukum; - membuat keputuan yang tegas jika perkaranya sulit atau solusinya tidak jelas dan tidak populer; 2) menunjukkan kewibawaan; - mengontrol secara efektif proses persidangan, menunjukkan kepercayaan diri dalam menghadapi berbagai pihak serta situasi yang sulit; - mengontrol setiap saat, misalnya menjelaskan bahwa sikap tertentu tidak bisa ditoleransi; 3) mengembangkan pengetahuan; - terbuka untuk hal-hal sosial dan kultural, meningkatkan pengetahuan hukum serta pemahaman; 4) membangun hubungan positif; - menunjukkan pengertian terhadap keanekaragaman, kebutuhan penggugat, para saksi, jaksa penuntut, pengacara, staf, dan rekan pengadilan; - memperlakukan orang dengan rasa hormat dan dengan rasa keadilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7
Bab 4 Kompetensi
A
pa yang dimaksud dengan kompetensi? Kompetensi yaitu:
• pengetahuan, keterampilan, dan kualitas yang mengarah pada perilaku; • dapat dikenali dalam diri seseorang; • dapat dinilai; • dapat diperbaiki menjadi lebih baik dengan tingkatan tertentu melalui pendidikan dan pelatihan.
Kompetensi harus didefenisikan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Definisi itu sebaiknya tidak tumpang tindih (overlapping) dalam penjelasannya. Ketidakjelasan antara satu kualitas perilaku dan kualitas perilaku lain sebaiknya juga dihindari. Selain itu, definisi juga ditampilkan secara berurutan. Terminologi kompetensi seperti kepemimpinan harus dihindarkan karena kepemimpinan tidak hanya terkait satu kualitas kompetensi. Namun, kompetensi itu juga terkait kualitas lain yang harus dimiliki oleh pemimpin, seperti empati, persuasif, dan pengambil keputusan. Dengan demikian, dalam hal penilaian, sebaiknya sangat dihindarkan untuk menyatakan, “Bapak X tidak cukup nilai dari segi kepemimpinannya”. Akan tetapi, dapat dinyatakan bahwa “Bapak X tidak cukup nilai dari segi kepemimpinannya karena kurang persuasif”. Berikut adalah daftar kompetensi yang harus dimiliki seorang hakim muda. Setiap kompetensi itu harus diperoleh dalam setiap masa magang cakim dan dapat dinilai. Dampak putusan Cakim harus mengikuti perkembangan (sosial) terkait peradilan dan dapat mempertimbangkan kepentingan para pihak. Selain itu, cakim juga mengikuti perkembangan putusan itu diterima secara sosial. Formasi putusan Berdasarkan pembuktian dan fakta hukum, cakim dapat membuat putusan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan, adil, berargumen dengan baik, dan Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Analisis masalah Cakim dapat mengidentifikasi masalah, lalu menghubungkan dan menyimpulkannya berdasarkan alasan yang cukup. Setelah itu, cakim juga dapat menilai konsekuensinya. Tidak hanya itu, cakim sebaiknya juga mampu memilah masalah yang kompleks dan membedakan poin utama dari masalah-masalah sampingan. Dengan demikian, kemampuan untuk menggunakan nalar logis dan metode penemuan hukum begitu penting dalam hal itu. Kerja sama Cakim sebaiknya siap dan dapat bekerja sama dengan yang lain guna mencapai tujuan umum, walaupun tujuan itu tidak secara langsung terkait dengan kepentingannya.
10
Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan Cakim mampu menyampaikan informasi secara lisan dengan jelas dan ringkas. Kemudian, ia juga harus memastikan bahwa inti dari informasi lisan itu dipahami dengan baik dan jelas. Kemampuan untuk mengutarakan pendapat secara tertulis Cakim mampu menyampaikan informasi yang jelas dan ringkas secara tertulis. Lalu, ia juga harus memastikan bahwa inti dari informasi tertulis yang diutarakannya dipahami dengan jelas. Sensitivitas sosial Cakim sebaiknya mendengarkan dan dapat menyelami cara berpikir orang lain sehingga mampu mengidentifikasi perasaan dan kebutuhan orang lain. Ia juga harus memiliki kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain. Ia harus sadar atas perbedaaan latar belakang dan kepentingan. Dengan demikian, ia mampu membawa pemikiran-pemikiran itu dalam pertimbangannya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Integritas Cakim sebaiknya dapat berperilaku—dalam kata dan perbuatan—sesuai dengan norma sosial, etika, dan nilai yang berlaku umum walaupun dalam keadaan sulit dan di bawah tekanan. Cakim harus bertanggung jawab atas tindakannya. Kepercayaan diri Cakim memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang beralasan dan bertindak dengan penuh percaya diri meskipun dalam keadaan sulit. Kemampuan untuk memutuskan (pembuatan putusan) Cakim tidak takut mengambil keputusan dan memecahkan masalah. Kemudian, ia bertindak atas keputusan itu, bahkan saat informasi terbatas atau hal-hal itu tidak pasti atau berisiko. Ia tidak perlu menunda keputusan. Sebaiknya, ia sudah siap untuk membuat komitmen dengan mengungkapkan opininya sendiri, mengekspresikan dirinya sendiri secara eksplisit, dan mengambil sikap dengan jelas. Kemampuan untuk belajar Cakim bersedia dan berkemampuan untuk berkembang demi meningkatkan kemampuan profesionalismenya secara luas dan mendalam. Refleksi diri Cakim mencari umpan balik untuk diri sendiri secara aktif. Selain itu, ia juga siap memperbaiki kelemahannya. Ia harus realistis untuk menilai dirinya mengenai kekuatan dan kelemahan diri sendiri. Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri Cakim harus mampu mengatur dan menyelesaikan pekerjaannya sendiri secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, ia harus menetapkan prioritas dan tepat waktu dalam pelaksanaannya. Disiplin Cakim harus memenuhi prosedur dan aturan perilaku yang telah ditetapkan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11
Mendengar Cakim menaruh perhatian pada kata-kata yang telah diucapkan dan mengerti pokok pembicaraan. Impartialitas Cakim memenuhi kewajibannya tanpa preferensi atau prasangka buruk. Ia dapat menghindari ekspresi publik dalam perkara-perkara yang sedang ditangani. Lalu, ia juga harus siap untuk mengundurkan diri dari penanganan kasus itu bila diperlukan. Pada dasarnya, ia harus menghindari konflik kepentingan. Kemandirian Cakim harus mandiri dalam membuat putusan, tanpa dipengaruhi oleh orang lain dengan cara apa pun.
12
Ketelitian Cakim sebaiknya mempunyai kemampuan untuk bekerja secara tepat dan tidak membuat kesalahan, memeriksa kembali pekerjaannya dan orang lain untuk menghindari kesalahan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
13
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 5 Kurikulum
T
ujuan pembuatan kurikulum adalah pembelajaran dapat dilakukan melalui perencanaan dan panduan yang baik. Kurikulum yang telah disusun dalam PPC merupakan satu kesatuan atau terintegrasi dengan panduan magang. Kurikulum itu disusun untuk mendukung pelaksanaan magang demi mempersiapkan cakim dengan tugas-tugas yang akan dijalankannya pada saat magang. Dengan demikian, tujuan kurikuler umum Program Pendidikan Cakim untuk setiap tahapan, yaitu: 1) DIKLAT I mempersiapkan cakim untuk menjalankan tugas magang sebagai administrator; 2) Diklat II mempersiapkan cakim untuk menjalankan tugas magang sebagai panitera pengganti dan menjelaskan proses acara persidangan secara keseluruhan, baik pidana maupun perdata; 3) Diklat III mempersiapkan cakim untuk menjalankan tugas sebagai asisten hakim dan mendalami tugas hakim, khususnya merumuskan putusan. 15
Kurikulum yang direkomendasikan dalam Program Pendidikan Cakim diatur dalam Buku Panduan Balitbangdiklat Kumdil Mahkamah Agung RI pasal 39. Kurikulum dalam buku itu terdiri dari: - Pokok Bahasan isinya tentang nama materi ajar yang diberikan; - Sub Pokok Bahasan isinya tentang cakupan—topik bahasan yang diberikan pada waktu tertentu; - Tujuan isinya tentang sebab pentingnya materi tersebut diberikan; - Uraian singkat isinya tentang hal yang ingin dicapai dan permasalahan yang sering timbul, serta alasan hal itu dibutuhkan oleh hakim dalam melakukan tugasnya sehari-hari; - Durasi isinya tentang waktu yang disediakan untuk memberikan materi ajar; - Sumber Kepustakaan isinya tentang bahan-bahan literatur yang dapat menjadi acuan bagi cakim. Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 6 Magang
M
agang yang terstruktur adalah salah satu metode pembelajaran yang didesain untuk membantu cakim dengan pengawasan mentor, memberikan keterampilan untuk menjalankan tugas hakim sambil bekerja berdasarkan tugas yang telah diberikan, dan menghadapi masalah yang akan sering ditemui di lingkungan kerja yang sebenarnya. Cakim diberikan kesempatan untuk belajar dengan kecepatannya sendiri sehingga memiliki kepercayaan diri dan merasa telah menghasilkan atau membuat sesuatu. Dengan belajar pada lingkungan yang sebenarnya, pemahaman terhadap tugas hakim dan kesempatan untuk mengoreksi hal-hal yang salah dapat dilakukan sebelum ia menjadi hakim. Berikut empat tahapan fase magang yang dijalani cakim. 1. Fase Magang di Bagian Administrasi Fase tersebut adalah masa awal magang cakim untuk membiasakan diri dengan lingkungan kerjanya. Pada masa itu, cakim belum berkecimpung dalam substansi tugas hakim, tetapi dapat memperhatikan (observe) tugas hakim dari posisinya sebagai administrator. 17
Pada fase tersebut, cakim bertugas pada: i. bagian umum; ii. bagian kepegawaian; iii. bagian keuangan; iv. bagian panitera muda hukum; v. bagian panitera muda perkara; dan vi. bagian jurusita. Dengan demikian, setelah menjalani fase tersebut, cakim dapat: - menjelaskan tugas pokok dan fungsi pada setiap bagian di pengadilan; - menghubungkan tugas pokok dan fungsi pada semua bagian di pengadilan; - menggambarkan alur perkara pidana dan perdata; dan - memberikan kritik dan saran untuk perbaikan manajemen pengadilan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja yang baik.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
2. Fase Magang sebagai Panitera Pengganti Pada fase tersebut, cakim menjalankan tugas panitera pengganti dan sudah mulai berkecimpung dalam substansi perkara. Tugas panitera pengganti dan hakim selalu berdampingan dan saling mendukung. Panitera pengganti bertugas untuk menghasilkan berita acara persidangan yang membantu hakim dalam membuat putusannya. Fase tersebut dibagi dalam tiga tahap dari kesatuan alur kerja tugas hakim, yaitu: i. tahap persiapan; ii. tahap persidangan; dan iii. tahap putusan.
18
Setelah menjalani fase tersebut, cakim dapat: - memahami dan melakukan tugas panitera pengganti dengan baik; - menjelaskan tugas panitera pengganti; - membuat berita acara sidang dengan baik dan benar; - menggambarkan hukum acara yang baik dan benar; - menilai persidangan yang berlangsung; - mengenal perilaku hakim yang baik dan benar; dan - mulai menganalisis perkara yang ditugaskan kepadanya. 3. Fase Magang sebagai Asisten Hakim Pada fase tersebut, cakim menjalankan tugas sebagai asisten hakim dan sudah berkecimpung dalam substansi perkara. Cakim itu ditunjuk untuk mendampingi hakim tertentu dan membantunya dalam menangani perkara-perkara tertentu dengan tingkat kesulitan dan kompleksitas yang dianggap layak untuk cakim itu. Fase tersebut dibagi dalam tiga tahap dari kesatuan alur kerja tugas hakim, yaitu: i. tahap persiapan; ii. tahap persidangan; iii. tahap musyawarah; dan iv. tahap putusan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Setelah menjalani fase tersebut, cakim dapat: - memahami tugas hakim dengan baik; - menganalisis perkara secara mendalam berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan ataupun berdasarkan keyakinannya; - melakukan diskusi untuk mempertahankan pendapatnya dan juga menerima pendapat orang lain; - memutus dengan baik dan benar; - merumuskan putusan dengan baik dan benar; - menjalankan komitmen untuk melaksanakan pedoman perilaku hakim; dan - membangun nilai-nilai hakim. 4. Fase Magang di Luar Pengadilan. Pada fase tersebut, cakim diwajibkan untuk magang di luar pengadilan untuk jangka waktu 1 bulan pada lembaga yang sesuai berkaitan dengan masingmasing unit pengadilan. Contoh pada unit peradilan umum dapat magang di Kejaksaan atau di Kantor Advokat. Cakim harus memilih tempat untuk magang di kejaksaan atau di kantor advokat yang sudah bekerja sama dengan MA RI dalam penerimaan cakim agar lebih efektif. Mentor—dalam hal ini—dapat membantu untuk memilih tempat magang di kejaksaan atau kantor advokat berdasarkan bakat dan minat cakim. Apabila minatnya di bidang pidana, cakim dapat magang di kejaksaan. Apabila minatnya di bidang perdata, cakim dapat magang di kantor advokat. Setelah menjalani fase tersebut, cakim dapat: - mengenal dan menjelaskan tugas pokok dan fungsi profesi yang telah dipilihnya; - menilai tugas atas profesi yang dipilihnya; - membandingkan tugas atas profesi yang dipilihnya dengan tugasnya sebagai hakim; - menghubungkan peran para pihak masing-masing yang terkait dalam perkara; dan - menyadari batasan tugas dan wewenang masing-masing. Khusus untuk magang sebagai panitera pengganti dan asisten hakim, cakim harus memenuhi kuota jumlah perkara yang ditanganinya sebelum maju pada Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
19
tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam norma pengalaman masing-masing. Norma pengalaman itu juga didasari pertimbangan dari perkara mudah sampai kompleks, yang diuraikan lebih lanjut dalam lampiran 2.
20
Panduan magang ini disusun berdasarkan tugas-tugas yang akan dijalani cakim dalam tahapan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, panduan ini disusun dengan struktur sebagai berikut. • Tugas adalah rincian tugas yang harus dilakukan cakim dalam melaksanakan tugasnya. • Kriteria Tugas adalah kriteria yang harus dipenuhi cakim untuk melakukan tugas-tugas yang telah ditetapkan. • Kompetensi dilatih selama menjalankan proses magang. • Pengetahuan yang harus dimiliki Merupakan pokok bahasan yang diperoleh dalam diklat yang mendukung proses magang ini
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
21
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 7 Mentor
Fokus Tujuan Pembelajaran dan Evaluasi untuk Mengetahui Tujuan Itu Telah Tercapai Dalam banyak hal, hubungan mentoring saat ini sangat berbeda dari masa lalu. Pada masa lalu, tujuan utama mentoring adalah penyampaian ilmu pengetahuan atau informasi yang cakupannya luas dan sifatnya satu arah. Mentor adalah sumber informasi yang otoriter dan berkuasa penuh dalam mengarahkan suatu hubungan mentoring. Saat ini, banyak hubungan mentoring telah berubah menjadi hubungan yang lebih terfokus pada pembelajaran dan mengutamakan kebutuhan pelajar. Hubungan mentoring juga menunjukkan adanya hubungan yang dinamis dan bersifat dua arah yang melibatkan refleksi yang penting dan partisipasi utuh dari kedua belah pihak. Identifikasi Tujuan Hubungan Mentoring Sebelum melangkah ke sebuah hubungan mentoring, calon mentor dan cakim harus mempelajari tujuan-tujuan cakim. Tujuan-tujuan itu harus ditulis dalam berkas cakim dalam bentuk yang spesifik, dapat diraih, dan dapat diukur. Langkah berikutnya adalah menetapkan apakah mentor dapat membantu cakim dalam mencapai tujuannya. Kedua belah pihak—yaitu mentor dan cakim—harus segera terbuka mendiskusikan segala hal. Hal itu mulai dari harapan mereka atas hasil hubungan itu sampai prosesnya, termasuk logistik cara dan waktu untuk komunikasinya, kerahasiaanya, dan batasan-batasannya. Mentor adalah Hakim Wibawa adalah salah satu kualitas mentor. Oleh karena itu, mentor cakim haruslah seorang hakim, walaupun pada saat magang pertama cakim diposisikan sebagai administrator dan panitera pengganti dimana hakim mentor tidak akan secara langsung terlibat dalam kegiatan sehari-hari cakim. Hakim mentor harus memastikan bahwa proses magang telah dilakukan dengan baik dan benar, Hakim mentor juga harus mendelegasikan tugas mentornya kepada kepala bagian atau panitera muda tempat cakim itu akan melakukan tugas magang I. Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
23
Mentor yang didelegasikan harus berpengalaman dengan tugas yang harus dilakukan oleh cakim dan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan tugas-tugas itu. Mentor yang didelegasikan juga harus mengintegrasikan kerja cakim dalam proses kerja yang disesuaikan dengan PPC dan menyeleksi perkara yang sesuai. Tidak hanya itu, ia juga harus memastikan partipasi dari cakim dan memastikan bahwa tugas hakim meningkat tingkat kesulitannya yang disesuaikan dengan progres cakim itu sendiri. Pengawasan dari Mentor Untuk memastikan tujuan pembelajaran telah tercapai, mentor harus mengawasi cukup-tidaknya variasi tugas atau perkara dan apakah sesuai-tidaknya tugas atau perkara cakim dengan norma pengalaman PPC. Mentor juga mengawasi cakim setiap saat agar cakim tidak melanggar kode etik perilaku hakim.
24
Mentor Mendukung Proses Pembelajaran Cakim Untuk mendukung proses pembelajaran cakim dengan cara yang baik dan benar, mentor secara berkesinambungan memberikan umpan balik kepada cakim. Penting sekali agar mentor memiliki waktu yang cukup untuk cakim
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
25
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 8 Kualifikasi Pengadilan Tingkat Pertama
P
endidikan cakim saat ini mengharuskan cakim untuk magang pada Pengadilan Tingkat Pertama yang ditunjuk setelah mereka diterima sebagai cakim. Pengadilan yang ditunjuk berbeda-beda; tidak hanya berbeda lokasi, tetapi juga fundamental beban kerja, jenis perkara, dan secara keseluruhan ritme kerja pengadilan masing-masing. Pada Desember 2007, diadakan suatu penelitian dari Uni Eropa oleh konsultan internasional, Peter Kolfertz. Ia membandingkan dua Pengadilan Negeri (PN) yang menerima magang cakim2. Penelitiannya dilakukan di PN Bogor dan PN Depok. Ia menemukan bahwa magang yang dilakukan oleh kedua PN itu berbeda, padahal mereka secara lokasi sangat dekat (berjarak +/- 35 kilometer). Pada kedua PN itu, ketua dan wakil ketuanya menunjukkan kepedulian yang mendalam dengan perkembangan cakim yang berada di pengadilannya dan merasa bertanggung jawab untuk membantu mereka selama magang. Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Diklat3, tidak semua Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menunjukkan kepedulian yang sama, khususnya dalam perkembangan cakim. Oleh karena itu, sebagian cakim merasa bahwa magang tidak membantu mereka dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan. Bahkan, terkadang mereka menghabiskan banyak waktu di perpustakaan, padahal koleksi pada perpustakaan itu sangat tidak memadai. Tujuan dari rekomendasi ini adalah memformulasikan peraturan MARI agar dapat diberikan oleh Pimpinan MARI untuk mengatur kualifikasi Pengadilan Tingkat Pertama yang dapat menerima cakim. Peraturan ini dibutuhkan untuk menjadi dasar hukum bagi balitbangdiklatkumdil untuk mempersiapkan dan mengatur perubahan-perubahan yang dibutuhkan.
2 Good Governance in the Indonesian Judiciary project (GGIJ), Laporan Akhir: Laporan dalam mentoring dan magang oleh Peter Kolfertz. 3 Cetak Biru Diklat MA RI, 2003, hlm. 213.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
27
Berikut jumlah Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.4 Pengadilan Tingkat Pertama Jumlah Peradilan Umum
352
Peradilan Agama
343
Peradilan TUN
26
TOTAL
721
Mari kita ambil Peradilan Umum sebagai contoh dalam rekomendasi ini. PN dengan klasifikasi IA tidak diperbolehkan untuk menerima cakim. Saat ini, jumlah PN IA kurang lebih 35 PN dan mungkin dapat terus berubah karena pemekaran daerah dan sebagainya. Sisa jumlah PN yang dapat menerima cakim menjadi kurang lebih 317 PN, dengan klasifikasi IB dan II. Saat ini, tidak semua PN itu menerima cakim, walaupun mereka dapat melakukannya.
28
Evaluasi harus dilakukan untuk mengetahui efektivitas program untuk PN yang menerima cakim dan tentunya untuk cakimnya sendiri dalam progres pembelajarannya. Jumlah 317 PN yang harus dievaluasi akan sangat memakan waktu, membutuhan sumber daya yang sangat banyak, dan tentunya dana yang tidak kalah banyaknya. Apalagi, Peradilan Agama dan Peradilan TUN masih harus dipertimbangkan. Direkomendasikan bahwa jumlah Pengadilan Tingkat Pertama harus diperkecil dengan beberapa kriteria, yaitu: 1. komitmen pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap proses pembelajaran cakim dengan menyediakan kebutuhan cakim, antara lain: a. fasilitas (perpustakaan); b. evaluasi terhadap cakim; c. kebutuhan lainnya sebagaimana dibutuhkan; 2. perkara dengan variasi dan jumlah yang cukup; 3. hakim mentor yang berkualifikasi dengan jumlah yang cukup. Komitmen dari ketua dan wakil ketua dibutuhkan karena mereka memiliki peran 4 Laporan Tahunan MA RI 2010, hlm. 223
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
penting dalam menentukan proses pembelajaran magang cakim yang berada di Pengadilan Tingkat Pertama. Mereka harus berkomitmen,, khususnya waktu, dalam mengizinkan hakim senior untuk membagi waktu mereka untuk bertukar pengalaman dan pengetahuan serta waktu untuk melakukan proses evaluasi dan memastikan tersedianya fasilitas yang memadai. Secara umum, mereka harus memperlihatkan kepeduliannya terhadap pembelajaran cakim secara keseluruhan. Jumlah dan variasi perkara dapat ditentukan secara mudah dengan mengacu pada statistik yang terdapat pada Direktorat Jenderal masing-masing. Direkomendasikan untuk peradilan umum PN yang dapat menerima cakim adalah PN yang menerima paling sedikit 75 sampai 250 perkara perdata (gugatan dan permohonan) per tahun serta antara 500 sampai 1000 perkara pidana biasa. Angka yang direkomendasikan berdasarkan norma pengalaman yang diharuskan kepada cakim selama masa magang. Cakim harus menangani minimal 15 perkara perdata dan 30 perkara pidana biasa selama magang, baik sebagai panitera pengganti ataupun sebagai asisten hakim. Sementara untuk perkara peradilan agama dan tata usaha negara, cakim harus menangani minimal 40 perkara yang jenis perkaranya telah ditetapkan dalam norma pengalaman bagian masing-masing. Kualifikasi lainnya adalah jumlah hakim mentor untuk cakim. Rasio mentor dan cakim seharusnya adalah satu mentor untuk tiga cakim, sebagaimana dinyatakan dalam Buku Panduan (SK KMA No. 140 Tahun 2007, Buku Panduan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pasal 46 poin 3). Buku Panduan juga mengatur peraturan lain yang sangat ekstensif untuk kriteria mentor. Contoh Pasal 46 poin 4, kriteria yang harus dipenuhi oleh hakim mentor adalah a.berpengalaman sebagai hakim minimal sepuluh tahun; b.minimum golongan IIId; c.pernah mengikuti pelatihan mentor yang diadakan oleh diklat teknis, dan; d.mengerti dan dapat mengaplikasikan metode pembelajaran dewasa. Sebagaimana dinyatakan juga dalam Pasal 46 poin 5b, mentor harus bertatap muka dengan cakim paling tidak dua jam per minggu.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
29
Bab 9 PPC TERPADU Peradilan Umum
9.1 Kurikulum Diklat I No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Program Diklat Cakim
4
2
Konstitusi Negara Republik Indonesia
2
3
Kekuasaan Kehakiman
2
4
Mahkamah Konstitusi
2
5
Kekuasaan Mahkamah Agung RI
8
6
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
4
7
Pedoman Perilaku Hakim
24
8
Tim Building (Outbound)
8
9
Sistem Pembinaan Hakim
2
10
Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
3
11
Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
3
12
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
2
13
Asas-asas Peradilan yang Baik
2
14
Kompetensi Peradilan Umum
3
15
Kompetensi Peradilan Agama
3
16
Kompetensi Peradilan TUN
3
17
Kompetensi Peradilan Militer
3
18
Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan Negeri
2
19
Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
2
20
Sosialisasi Lingkungan Kerja
2
21
Sistem Informasi Peradilan
2
22
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum pada Pengadilan Negeri
4
23
Teori Tugas Pokok, Fungsi Bagian Kepegawaian pada Pengadilan Negeri dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
4
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
31
No
POKOK BAHASAN
JPL
24
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan pada Pengadilan Negeri
4
25
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Hukum pada Pengadilan Negeri
4
26
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Pidana pada Pengadilan Negeri
6
27
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Perdata pada Pengadilan Negeri
6
28
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Juru Sita pada Pengadilan Negeri
6
TOTAL
32
120
1 Jam Pelajaran (JPL)=45 Menit; 2 JPL=1 sesi; 1 Hari=4 sesi/8JPL 3 minggu adalah 120 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu (PPC-Terpadu)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tahapan dan struktur PPC-Terpadu b. Tujuan dan objektif diklat program c. Pengenalan singkat etika dan tata tertib diklat cakim. d. Pengenalan singkat terhadap Pedoman Perilaku Hakim e. Pengenalan Balitbangdiklatkumdil MA RI
Tujuan
Akan menjadi panduan para peserta semasa diklat dan magang yang membahas mengenai keseluruhan program dan tujuan akhir program cakim
Uraian Singkat
Membuat cakim tertib dan disiplin serta mengetahui kegiatan pembelajaran program ini secara keseluruhan agar mereka dapat memahami tujuan akhir program ini
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku Panduan Program - Peraturan-peraturan terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
33
34
Pokok Bahasan
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Konstitusi RI (UUD 45, Konstitusi RIS, UUDS 1950) b. Ajaran Trias Politika yang dianut oleh UUD 1945 c. Memahami kekuasaan yudikatif, eksekutif, dan legislatif serta pengawasannya d. Tantangan lembaga yudikatif
Tujuan
Peserta memahami substansi konstitusi dan dinamika perkembangannya
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini merupakan pengantar yang memberikan wawasan dan pemahaman kepada cakim mengenai pembagian dan mekanisme kerja lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Kekuasaan Kehakiman
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian dan penjelasan kekuasaan kehakiman b. Sejarah kekuasaan kehakiman c. Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman d. Pelaku Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 (MA dan MK)
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia
Uraian Singkat
Pokok bahasan diawali dengan menjelaskan pengertian dari kekuasaan kehakiman dan sejarahnya. Kemudian, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu kekuasaan negara yang dijalankan oleh dua lembaga yaitu MA dan MK.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
90 Menit 35
- UUD 1945
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MK berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MA RI
Uraian Singkat
Diberikan garis besar tugas, pokok, dan fungsi MK
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
90 Menit
36
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MA RI berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurut Pasal 2-17 UU No. 3 Tahun 2009 e. MA RI sebagai pengadilan negara tertinggi f. Struktur sistem peradilan g. Fungsi dan peran jenjang pengadilan h. Hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya i. Hubungan MA RI dengan lembaga negara lain j. Peradilan yang mandiri di bawah MA RI
Tujuan
Mengetahui secara garis besar tugas, pokok, dan fungsi MA RI yang mereka pun akan menjadi bagian besaran tersebut
Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai MA RI sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MK dan menggambarkan hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya dan lembaga lain yang terkait. Dengan demikian, secara lebih dalam dapat mengetahui tugas, pokok dan fungsi MA RI. Uraian Singkat
Durasi
Kemandirian lembaga peradilan bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi begitu saja karena keku asaan-kekuasaan di luar lembaga pengadilan memiliki potensi mencampuri pelaksanaan fungsi lembaga pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan penjelasan, aspek-aspek dan prinsip-prinsip terkait kepada cakim atas asas-asas peradilan yang mandiri di bawah MA RI. 8 JPL (1 JPL=45 menit)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
37
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - Buku II Mahkamah Agung RI - UU No. 3 Tahun 2009 - UU No. 4 Tahun 2004 - Buku “Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto” oleh A. Muhammad Asrum - Buku “Teori Keteraturan Hukum” oleh Satjipto Rahardjo - Buku “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia” oleh Bagir Manan
38
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Dasar pembentukan dan wewenang IKAHI d. Situasi saat ini e. Role Model Hakim
Tujuan
Menjelaskan organisasi yang akan menaungi profesi hakim dan membuat mereka bangga dan merasa terikat pada profesi hakim itu sendiri.
Uraian Singkat
Setelah ditunjuk menjadi cakim, mereka menjadi anggota sementara IKAHI yang merupakan suatu organisasi profesi hakim. Pada pokok bahasan ini, IKAHI menjelaskan peran mereka dan bagaimana mereka mendukung profesi hakim dan cakim. Selain itu, mereka memberikan arahan secara garis besar dan umum hakim seperti apa yang baik dan memberikan role model hakim-hakim terdahulu dan pada saat ini yang patut untuk dicontoh.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Anggaran Dasar / ART IKAHI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
39
Pokok Bahasan
7. Pedoman Perilaku Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Peraturan c. 10 (sepuluh) prinsip pedoman perilaku hakim d. Implementasi dari Pedoman Perilaku Hakim
Tujuan
Untuk mensosilisasikan etika berperilaku hakim
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini mempelajari pedoman perilaku hakim dan mendiskusikan implementasi dari pedoman itu sendiri.
Durasi
24 JPL (1 JPL=45 menit) – 3 hari
Sumber Kepustakaan
- Pedoman Perilaku Hakim - SKB MA dan KY
1080 menit
40
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Tim Building (Outbound)
Subpokok Bahasan (Topik)
Subpokok bahasan ini seharusnya diberikan oleh subkontraktor yang akan melakukan outbound, bersamaan dengan tujuan yang harus dipenuhi dari diselenggarakan outbound tersebut.
Tujuan
Untuk mengembangkan rasa kebersamaan, nilai-nilai peradilan, dan rasa kepemilikan terhadap lembaga peradilan itu sendiri
Uraian Singkat
Memberikan penyegaran bagi para peserta
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
360 menit
Sumber Kepustakaan
41
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
42
Pokok Bahasan
9. Sistem Pembinaan Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pembinaan hakim b. Bentuk-bentuk pembinaan hakim c. Sistem karier sebagai hakim d. Sistem evaluasi e. Kedudukan protokol hakim sebagai pejabat negara
Tujuan
Agar para peserta memiliki wawasan mengenai sistem pembinaan karier dalam profesi dan organisasi MA RI
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran sistem pembinaan karier mereka sehingga mereka mengetahui jenjang karier yang harus mereka lalui dan pembinaanpembinaan yang dapat mereka terima.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
10. Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pengawasan b. Kompetensi dari Badan Pengawasan MA RI c. Sistem pengawasan internal d. Sistem pengawasan eksternal e. Mekanisme pengawasan
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh MA RI.
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh MA RI kepada para hakim. Sealin itu, diberikan pula contoh kasus pengawasan yang telah dilakukan dan hakim-hakim yang dikenai sanksi pelanggaran
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Laporan Tahunan MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
43
44
Pokok Bahasan
11. Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e.
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial
Uraian Singkat
Saat ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh MA RI, tetapi dilakukan pula oleh Komisi Yudisial. Pokok bahasan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai tugas, pokok, dan fungsi Komisi Yudisial dan menyelaraskannya dengan kompetensi dari bagian pengawasan yang dilakukan oleh MA RI. Komisi Yudisial juga memberikan contoh-contoh pengawasan yang telah dilakukan dan sanksi pelanggaran yang telah diberikan kepada si pelanggar.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UU Komisi Yudisial
Sejarah Komisi Yudisial Peraturan Tugas dan fungsi Kompetensi Mekanisme pengawasan
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas perundang-undangan b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik c. Aspek Good Governanace i. Partisipasi - Participation ii. Penegakan hukum - Rule of Law iii. Transparansi - Transparency iv. Responsif - Responsiveness v. Orientasi kesepakatan - Consensus Orientation vi. Keadilan - Equity vii. Efektivitas dan efisiensi - Effectiveness and efficiency viii. Akuntabilitas - Accountability ix. Visi strategis - Strategic vision d. Asas tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999
Tujuan
Agar cakim mampu menjelaskan secara holistik tentang proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
45
46
Pokok Bahasan
12. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Uraian Singkat
Berisi analisis dalam memahami proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat; antara lembaga pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; serta relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan-keputusan publik. Proses itu memerlukan suatu manajemen pemerintahan yang mengharuskan penerapan prinsipprinsip umum administrasi pemerintahan yang layak atau yang lebih dikenal dengan sebutan good governance. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak saja mengacu pada prinsip-prinsip yang bersifat universal, tetapi juga dapat merujuk pada kearifan lokal sebagai nilai utama yang dapat memperkaya asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber kepustakaan
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Asas-asas Peradilan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Prinsip-prinsip peradilan yang baik c. Aspek peradilan yang baik
Tujuan
Agar cakim memiliki pengetahuan mengenai asas-asas peradilan yang baik dan mengarah ke sana
Uraian Singkat
Melanjutkan pokok bahasan yang sebelumnya, pembahasan ini berfokus dan menitikberatkan pada peradilan itu sendiri dan memberikan gambaran dasar dari asas-asa peradilan yang baik
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan 47
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Kompetensi Peradilan Umum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing. Sealin itu, memberikan pengetahuan kepada cakim mengenai struktur organisasi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, khususnya pengadilan negeri tempat mereka akan magang.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
48
Penjelasan Sejarah Peraturan Kompetensi Tugas dan fungsi Struktur organisasi Pengadilan Negeri Pola formasi Pengadilan Negeri Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Pola formasi Pengadilan Tinggi
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
15. Kompetensi Peradilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
Penjelasan Sejarah Peraturan Kompetensi Tugas dan fungsi Struktur organisasi Pengadilan Agama Pola formasi Pengadilan Agama Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Pola formasi Pengadilan Tinggi Agama
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
49
50
Pokok Bahasan
16. Kompetensi Peradilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan TUN g. Pola formasi Pengadilan TUN h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi TUN i. Pola formasi Pengadilan Tinggi TUN
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Kompetensi Peradilan Militer
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan Militer g. Pola formasi Pengadilan Militer h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Militer i. Pola formasi Pengadilan Tinggi Militer
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RIt
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
51
52
Pokok Bahasan
18. Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan Negeri
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tugas hakim b. Tugas panitera pengganti c. Tugas juru sita pengganti d. Tugas juru sita e. Tugas administrator
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai berbagai posisi tugas pokok dan fungsi di pengadilan
Uraian Singkat
Cakim akan mulai untuk magang pada Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi pegawai pengadilan tempat mereka akan magang pada posisiposisi itu guna menjalankan program cakim ini.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan fungsi Dirjen Badilum b. Jumlah Pengadilan Negeri c. Formasi dan Bezetting dan Formasi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding d. Random statistic perkara e. Situasi kerja di berbagai Pengadilan Negeri
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai struktur organisasi dan situasi Pengadilan Negeri tempat cakim akan bekerja nantinya
Uraian Singkat
Kondisi Pengadilan Negeri yang berada di pelosok-pelosok susah dari jangkauan harus diperlihatkan di sini agar cakim tahu kondisi dan situasi yang akan dihadapi oleh mereka setelah menjadi hakim.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku I Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
53
Pokok Bahasan
20. Sosialisasi Lingkungan Kerja
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ragam kultur di Indonesia b. Tata cara dan etika penyesuaian pada lingkungan kerja yang baru c. Sosialisasi pada lingkungan kerja yang baru
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penyesuaian dan adat istiadat pada saat pertama kali cakim masuk ke lingkungan kerja yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan cepat
Uraian Singkat
Menyambung dari pokok bahasan sebelumnya, bahasan ini untuk memberikan wawasan akan ragam kultur yang akan cakim jumpai pada saat mereka ditempatkan. Selain itu, bahasan ini juga mempersiapkan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
54
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
Subpokok Bahasan (Topik)
21. Sistem Informasi Peradilan a. b. c. d. e.
Pengertian Ruang lingkup Standar pelayanan publik Keterbukaan informasi peradilan Mekanisme dan prosedur memperoleh informasi peradilan
Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan kepada cakim tentang koridor-koridor yang merupakan hak masyarakat dan kewajiban pengadilan untuk menyediakannya.
Uraian Singkat
Terdapat kebutuhan masyarakat pada saat ini untuk mengetahui berbagai informasi dengan cepat dan baik; sudah tidak zamannya informasi disimpan untuk diri sendiri. Peradilan merupakan salah satu lembaga yang juga terkena dampak dari majunya informasi sehingga salah satu kewajiban pengadilan adalah menyediakannya. Namun, tentunya, informasi itu tetap harus disediakan sesuai dengan koridor-koridor yang telah diatur oleh undang-undang.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UU Pelayanan Publik - UU Keterbukaan Informasi - SK 144 Keterbukaan Informasi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
55
56
Pokok Bahasan
22. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi i. Korespondensi surat ii. Perpustakaan iii. Pengamanan iv. Peran pada hubungan masyarakat v. Inventarisasi dan pengadaan barang c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian umum
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - Buku II Mahkamah Agung RI
180 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Teori Tugas Pokok, Fungsi Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi i. Daftar urut kepangkatan dan senioritas hakim ii. Mutasi, promosi, dan demosi iii. Abseni, cuti, izin sakit, dan pensiun iv. Kenaikan pangkat dan gaji berkala c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian kepegawaian
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU Kepegawaian - PP 10 Tahun 1980 - PP 30 Tahun 1980
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
57
58
Pokok Bahasan
24. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi ●●Keuangan rutin ●●DIPA ●●Penyusunan keuangan rutin dan DIPA (RKAKL) ●●Kenaikan gaji c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian keuangan
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU APBN - PP PNBP - UU Perbendaharaan Negara - UU Keuangan Negara
180 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Berbagai macam akta dan sertifikat yang dapat didaftar d. Pendaftaran bantuan hukum dan advokat e. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian panitera hukum
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - Peraturan Kearsipan - Peraturan Jabatan Notaris - Peraturan Jabatan Advokat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
59
60
Pokok Bahasan
26. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Buku Register pada Panitera Pidana d. Laporan e. Alur perkara pidana di Pengadilan Negeri f. Alur perkara pidana pada tingkat banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi g. Manajemen perkara pidana
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian kepaniteraan pidana
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dengan mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - KUHP - KUHAP
270 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Perdata di Pengadilan Negeri
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Buku register pada panitera perdata d. Laporan e. Alur perkara perdata di pengadilan negeri f. Alur perkara perdata di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali g. Manajemen perkara perdata
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian kepaniteraan perdata
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dengan mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - HIR - RBG - RV
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
270 Menit
61
62
Pokok Bahasan
28. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Juru Sita di Pengadilan Negeri
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e. f.
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian juru sita
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dengan mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - HIR - RBG - UU tentang Lelang - UU tentang Hak Tanggungan
Struktur Tugas dan fungsi Laporan Jenis-jenis sita Alur sita Contoh kasus
270 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.2 Magang Sebagai Administrator 9.2.1 Bagian Umum Minggu 1—2
Tugas
PADA BAGIAN UMUM 1. Kendali Surat-surat 2. Perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan 4. Protokoler
Kriteria Tugas
1. Kendali Surat • Meregistrasi masuknya surat • Meregistrasi keluarnya surat • Menuliskan masuk dan keluarnya surat pada kartu kendali (disposisi surat) 2. Perpustakaan • Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan • Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan di pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (contoh: polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan 4. Protokoler Membantu mengorganisir kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI
Kompetensi
1. 2. 3. 4. 5.
Kerja sama Disiplin Kemampuan untuk belajar Integritas Sensitivitas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
63
Minggu 1—2
PADA BAGIAN UMUM
Pengetahuan yg Harus Dimiliki
• Struktur Organisasi Pengadilan • Teori Tugas Bagian Umum di Pengadilan Negeri Laporan yang dihasilkan oleh Bagian Umum adalah SIMAK (untuk barang) dan SABNN (untuk keuangan). Staf yang berkompetensi untuk memasukkan data dan menghasilkan laporan ini harus mempunyai latar belakang ilmu ekonomi dan telah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh instansi-instansi terkait. Dengan demikian, cakim tidak akan efektif untuk magang pada bagian ini.
Catatan
64
Begitu juga untuk pengadaan dan inventaris barang yang merupakan bagian dari SIMAK. Namun, secara teori, mereka akan mendapatkannya pada saat Diklat Orientasi di Pusdiklat. Hubungan Masyarakat bukan merupakan tanggung jawab Bagian Umum. Namun, tanggung jawab itu jatuh kepada kepada hakim yang memang ditunjuk sebagai Hubungan Masyarakat, sementara info desk, jatuh kepada Kepaniteraan Pengadilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.2.2 Bagian Kepegawaian Minggu ke 3
Tugas
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN 1. Absensi, Cuti, Izin Sakit, dan Pensiun 2. Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 3. Mutasi, Promosi, dan Demosi 4. Laporan Kepegawaian 1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun • Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait
Kriteria Tugas
2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala • Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterimanya 3. Mutasi, promosi, demosi • Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai mutasi, promosi dan demosi yang diterimanya 4. Laporan kepegawaian • Untuk membantu membuat laporan kepegawaian
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
• Sistem Pembinaan Hakim • Sistem Pengawasan Hakim pada MA RI • Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial • Situasi Pengadilan Negeri di Indonesia saat ini • Teori Tugas Bagian Kepegawaian pada Pengadilan Negeri
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
65
Minggu ke 3
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN
Catatan
Untuk 1.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil; 2.Daftar Urut Kepangkatan dan Senioritas Hakim; 3.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, diberikan sebagai pengetahuan pada Diklat Orientasi, tetapi bukan sesuatu yang harus dipelajari oleh cakim pada saat magang karena bukan merupakan keterampilan.
66
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.2.3 Bagian Keuangan Minggu ke 4
PADA BAGIAN KEUANGAN
Tugas
1. Keuangan rutin 2. DIPA
Kriteria Tugas
1. Keuangan rutin • Membantu untuk menerima permintaan-permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain • Membantu untuk memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA • Membantu untuk menerima permintaan anggaran untuk DIPA • Membantu untuk meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Teori Tugas Bagian Keuangan
Catatan
Teori akan diberikan pada Diklat I mengenai pengelolaan keuangan rutin dan DIPA. Namun, ada beberapa bagian dari sisi keuangan yang tidak dapat dilakukan oleh seorang lulusan Sarjana Hukum karena keterbatasan ilmu ekonomi yang dikuasainya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
67
9.2.4 Bagian Panitera Hukum Minggu ke 5—8
BAGIAN PANITERA HUKUM
Tugas
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian 2. Pendaftaran sertifikat, akta, dan waarmerking 3. Jenis-jenis laporan 4. Arsip perkara nonaktif untuk perkara pidana dan perkara perdata 5. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) 6. Registrasi Surat Kuasa 1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian • Memproses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya • Mencatatnya dalam buku register • Pendaftaran/waarmerking sertifikat dan akta-akta • Mendaftarkan sertifikat dan akta-akta serta mencatatnya pada buku register
68
Kriteria Tugas
2. Jenis –jenis laporan • Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan • Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansi-instansi terkait 3. Arsip perkara nonaktif untuk perkara pidana dan perkara perdata • Mencatat berkas dalam buku kendala arsip untuk perkara pidana dan perdata • Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks • Memasukkan data dalam database
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu ke 5—8
BAGIAN PANITERA HUKUM
Kriteria Tugas
4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) • Menerima permohonan untuk bantuan hukum • Menerima permohonan pendaftarana advokat • Mencatat permohonan tersebut pada buku register 5. Registrasi Surat Kuasa • Menerima pendaftaran surat kuasa • Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Teori Tugas Bagian Panitera Hukum di Pengadilan Negeri
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
69
9.2.5 Bagian Panitera Pidana Minggu ke 9—13
BAGIAN PANITERA PIDANA
Tugas
1. Registrasi dan administrasi untuk penahanan 2. Registrasi dan administrasi untuk sita dan geledah 3. Registrasi untuk perkara pidana biasa, singkat, cepat: 1.Tipiring; 2.Lalu lintas, anak, dan praperadilan (Meja I) 4. Register barang bukti 5. Jurnal uang jaminan 6. Jadwal sidang 7. Pencatatan perkara (Meja II) 8. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi (Meja III) 1. Registrasi dan administrasi untuk penahanan • Memproses permohonan tahanan dan perpanjangan tahanan sampai dengan diterbitkannya penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim • Mencatat proses permohonan tersebut pada buku register
70
Kriteria Tugas
2. Registrasi dan administrasi untuk sita dan geledah • Memproses permohonan sita dan geledah sampai diterbitkannya Penetapan • Mencatat proses permohonan tersebut pada buku register 3. Register Barang Bukti • Memproses pendaftaran permohonan barang bukti yang akan diajukan ke depan persidangan. • Mencatat barang bukti tersebut pada buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu ke 9—13
BAGIAN PANITERA PIDANA 4. Registrasi untuk perkara pidana biasa, singkat, cepat: 1.Tipiring; 2.Lalu lintas, anak, dan praperadilan (Meja I) • Memproses pendaftaran perkara pidana biasa, singkat, cepat: 1.Tipiring; 2.Lalu lintas, anak, dan praperadilan • Membubuhi nomor dan tanggal penerimaan perkara • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register • Mencatat petikan putusan pada buku register 5. Mengirimkan petikan putusan pada jaksa dan terdakwaJurnal uang jaminan • Mencatat uang jaminan pada jurnal uang jaminan
Kriteria Tugas
6. Pencatatan perkara (Meja II) • Pemeriksaan kelengkapan berkas • Distribusi berkas perkara • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat status perkara setelah putusan 7. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi (Meja III) • Penerimaan berkas perkara yang telah diminutasi • Memproses pendaftaran perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi sampai dengan pengiriman berkas kepada Pengadilan Tinggi atau MA RI • Pemberitahuan adanya upaya hukum, memori, kontra memori, inzage, dan sebagainya. • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA RI • Penyampaian/penyerahan salinan putusan dan penetapan kepada pihak yang berkepenting
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
71
Minggu ke 9—13
BAGIAN PANITERA PIDANA
Kompetensi
1. 2. 3. 4.
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
• Alur Perkara Pidana • Teori Tugas Bagian Panitera Pidana di Pengadilan Negeri • Sistem Informasi Peradilan
Kerja sama Disiplin Kemampuan untuk belajar Integritas
72
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.2.6 Bagian Panitera Perdata Minggu ke 14—18
Tugas
BAGIAN PANITERA PERDATA 1. Registrasi dan administrasi perdata permohonan dan perdata gugatan (Meja 1) 2. Registrasi dan pencatatan perkara (Meja II) 3. Kasir 4. Pemanggilan Para Pihak 5. Register penyitaan 6. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi, mediasi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Meja III) 1. Registrasi dan administrasi perdata permohonan dan perdata gugatan (Meja I) • Memroses pendaftaran perdata permohonan dan perdata gugatan • Menaksir panjar biaya perkara • Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) perkara • Membubuhi nomor dan tanggal perkara • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register
Kriteria Tugas
2. Registrasi dan pencatatan perkara (Meja II) • Pemeriksaan kelengkapan berkas • Distribusi berkas perkara • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat putusan pengadilan pada buku register • Mengirimkan putusan pada para pihak 3. Kasir • Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal • Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
73
Minggu ke 14—18
BAGIAN PANITERA PERDATA 4. Pemanggilan para pihak • Pembuatan relaas panggilan • Melakukan pemanggilan kepada para pihak selaku Juru Sita Pengganti, baik kepada para pihak yang berkepentingan maupun yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan tersebut ataupun di luar maupun pemanggilan yang alamatnya tidak diketahui.
Kriteria Tugas
74
5. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi, mediasi , banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi (Meja III) • Penerimaan berkas perkara yang telah diminutasi • Untuk memroses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau MA • Pemberitahuan adanya upaya hukum, memori, kontra memori, inzage, dan sebagainya. • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA dan meneruskannya kepada pihak terkait • Menerima hasil laporan mediasi dan mencatatnya pada buku register • Penyampaian/penyerahan salinan putusan dan penetapan kepada pihak yang berkepentingan
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
• Alur Perkara Perdata • Teori Tugas Bagian Panitera Pidana di Pengadilan Negeri • Sistem Informasi Peradilan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.2.7 Bagian Juru Sita Minggu ke 19—22
JURU SITA
Tugas
Sita jaminan dan eksekusi
Kriteria Tugas
Sita jaminan dan sita eksekusi • Melakukan tugas penyitaan: sita jaminan dan sita eksekusi • Mencatat pada buku register • Membuat perkiraan biaya eksekusi • Membuat resume eksekusi berdasarkan permintaan pemohon eksekusi • Membuat laporan eksekusi
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 75
Pengetahuan yang harus dimiliki
Teori Tugas Juru Sita
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.3 Kurikulum Diklat II No
76
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Masa Orientasi
16
2
Profil Hakim
32
3
Sistem Pengawasan (Lanjutan)
8
4
Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
16
5
Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
16
6
Pengembangan Keterampilan Komunikasi
16
7
Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
16
8
Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
16
9
Penelitian Hukum Terapan
16
10
Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
16
11
Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM
16
12
Alur Penanganan Perkara Pidana dalam Praktik (Umum)
16
13
Persiapan Persidangan (Pidana)
16
14
Pascapersidangan (Pidana) - Upaya Hukum dan Eksekusi Praperadilan
8
15
Praperadilan
12
16
Alur Penanganan Perkara Perdata dalam Praktik (Umum)
12
17
Asas-asas Hukum Acara Perdata
16
18
Persiapan Persidangan (Perdata)
16
19
Pascapersidangan (Perdata) - Upaya Hukum dan Eksekusi
8
20
Teknik Membuat Berita Acara Persidangan
32
21
Format Putusan dan Penetapan
32
22
Kerangka Hukum Pidana – Studi Kasus
24
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No
POKOK BAHASAN
JPL
23
Praktik Persidangan (Pidana)
32
24
Kerangka Hukum Perdata – Studi Kasus
24
25
Praktik Persidangan (Perdata)
32
26
Teknis Minutasi Berkas Perkara
8
27
Pengelolaan Biaya Perkara
8
28
Perkara Prodeo dan Bantuan Hukum
8
29
Reformasi Peradilan
8
30
Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
16
31
Sistem Informasi Peradilan (Lanjutan)
8 TOTAL
524
Total Hari (1 hari = 8 JPL)
57
Total Minggu (1 minggu = 5 hari)
12 77
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
78
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang Tentang PPC-Terpadu b. Struktur Organisasi Pengadilan (Refleksi) c. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum (Refleksi) d. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian (Refleksi) e. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan (Refleksi) f. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Hukum (Refleksi) g. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Pidana (Refleksi) h. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Perdata (Refleksi) i. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Juru Sita (Refleksi) j. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi administrasi peradilan).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai PPC-Terpadu dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi peserta diklat. Pedoman Perilaku Hakim perlu disinggung kembali dalam fase ini untuk menguatkan pengayaan materi itu.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Metode
1. Pada waktu magang, peserta didik diminta untuk membuat tulisan tentang struktur organisasi atau tugastugas pokok yang dijalankan atau diamatinya ketika magang. 2. Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, dan sebagainya, serta agenda selanjutnya) 3. Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi 4. Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual 5. Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL - Buku II Mahkamah Agung RI - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Umum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit 79
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Pedoman Perilaku Hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Profil hakim pengadilan umum h. Wawasan nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya, berikut juga etika profesi yang harus dijaganya.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, diharapkan peserta dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka. Dengan demikian, nilai-nilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta program diklat sendiri. Diharapkan pula peserta mengenal dinamika pelaksanaan tugas hakim di berbagai daerah di Indonesia. Untuk pemberian materi, PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabung agar PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, tetapi “tujuan ideal” profesi hakim.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi
24 JPL (PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
80
1440 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Moralitas Profesi Hukum, Sidharta 2009 - Etika Profesi Hukum, Abdul Wahid & Moh. Muhibbin 2009 - Hakim dan Penegakan Hukum, Wahyu Affandi 1981 - Jangan Pilih Calon Hakim (Agung) Busuk, ICW - “Andai Saya Terpilih”: Janji-janji Calon Ketua dan Wakil Ketua MA, TAF-USAID-LeIP, 2002 - Hak Menguji yang Dimiliki Hakim dalam Sistem Hukum di Indonesia, Fatmawati, 2005 - Kebebasan Hakim dalam Negara Indonesia yang Berdasarkan atas Hukum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman, 1995 - Kemandirian Kekuasaan Kehakiman, Loekman Wiriadinata, 1989 - Kekuasaan Kehakiman Merdeka dan Kebijakan Asasi, H.Muchsin, 2004
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
81
Pokok Bahasan
3. Sistem Pengawasan (Lanjutan)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sistem Pengawasan pada Mahkamah Agung (Internal) b. Contoh Kasus c. Sistem Pengawasan oleh Komisi Yudisial (Eksternal) d. Contoh Kasus
Tujuan
Peserta dapat lebih memahami pelaksanaan sistem pengawasan. Mereka juga mulai dapat mengembangkan kompetensi pembelajaran mandiri.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, diharapkan peserta tidak hanya mendapatkan gambaran tentang konsep dan struktur organisasi pengawasan, tetapi juga hal-hal yang bersifat lebih teknis, seperti cara penanganan pengaduan. Meskipun hal-hal teknis itu nantinya tidak secara langsung akan digunakan oleh peserta dalam magang berikutnya, hal teknis itu dapat mendorong peserta untuk mulai melakukan riset individual.
Metode
- Kuliah singkat oleh Pimpinan MA/KY untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai unit kerja terkait - Tugas kelompok penulisan dengan penekanan riset pada unit terkait, misalnya mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan - Presentasi kelompok dan diskusi tentang sistem pengawasan
82
Durasi
8 JPL
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Sistem Pengawasan (Lanjutan)
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Komisi Yudisial - Buku IV Mahkamah Agung RI (revisi) - Peraturan-Peraturan terkait PPH dan Pengawasan (termasuk SKB MA-KY) - Wajah Peradilan Kita, Anthon F Susanto, 2004 - Pengadilan di Indonesia dari Abad ke Abad, R.Tresna, 1957 - Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Sudikno Metrokusumo, 2002
83
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kunjungan Belajar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung - Diskusi mendalam mengenai Pengawasan Internal - Kunjungan Belajar ke Komisi Yudisial - Diskusi mendalam mengenai Komisi Yudisial
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, diharapkan pula mereka mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai pengawasan internal dan Komisi Yudisial telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini, diharapkan peserta mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembagalembaga pengawasan tersebut. Selain itu, karena sudah merupakan tahap lanjutan, diharapkan peserta dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang seleksi hakim agung, tentang pengawasan hakim, atau seleksi cakim) - Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
84
Durasi
8 + 8 JPL
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Komisi Yudisial - Buku IV MA - Komisi Yudisial Republik Indonesia: 2005-2007, Komisi Yudisial RI, 2007 - Komisi Yudisial dan Keadilan Sosial, Komisi Yudisial RI, 2008 - Komisi Yudisial, Fajlurrahman Jurdi, 2007 - Komisi Yudisial di Beberapa Negara Uni Eropa, Wim Voermans, 2002
85
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
86
Pokok Bahasan
5. Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
- Dasar-dasar Penggunaan Komputer - MS-Word - MS-Excel - MS-PowerPoint - Aplikasi-aplikasi Pendukung Lain (akan dirinci lebih lanjut)
Tujuan
Peserta menguasai dasar-dasar penggunaan komputer dan dapat menjalankan beberapa aplikasi yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas panitera pengganti. Selain itu, diharapkan kemampuan belajar peserta juga dapat terasah dengan penekanan pada metode pembelajaran partisipatif.
Uraian Singkat
Kemampuan TI sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara. Dengan demikian, seorang hakim dalam posisi panitera pengganti harus dapat menggunakan TI, bukan hanya untuk menulis putusan, tetapi juga sebagai dasar untuk membuat agenda persidangan, mengelola dokumen persidangan, dan biaya perkara.
Metode
- Tugas-tugas Individual - Bimbingan Praktik (bila diperlukan)
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- Bahan-bahan terkait Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi - Sistem Informasi Administrasi Perkara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Teknik Mendengar secara Aktif (Active Listening) b. Teknik Bertanya c. Berbicara di Hadapan Audiensi d. Persiapan Komunikasi e. Human Relation
Tujuan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi untuk membantunya dalam persidangan
Uraian Singkat
Peserta didik akan mendapatkan semua keterampilan komunikasi dasar yang menunjang tugasnya. Mendengar secara aktif tidak hanya berarti kemampuan untuk dapat mendengar dengan ketepatan, tetapi juga mampu untuk menceritakan kembali serta merefleksikan apa yang didengarnya. Teknik bertanya dimaksudkan agar si peserta didik mulai mengetahui teknik-teknik bertanya yang efektif, sementara keterampilan berbicara di hadapan audiensi diharapkan dapat membuat peserta didik mulai terbiasa menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh para pihak. Komunikasi yang baik didasari oleh suatu persiapan yang baik pula. Oleh karena itu, peserta didik juga diajarkan hal-hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk menjalin komunikasi yang baik. Dalam posisi sebagai panitera pengganti, peserta pelatihan nantinya harus bisa mengikuti dengan baik jalannya sidang, dalam arti bukan hanya mencatat apa yang dibicarakan saja, tetapi juga memahami isi persidangan yang diikutinya. Beberapa keterampilan komunikasi di sini baru dapat dipraktikkan nanti setelah peserta didik bertugas sebagai hakim. Namun, hal itu diberikan di sini agar peserta didik sudah dapat menilai hal-hal yang baik dan mulai dapat melatihnya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
87
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Metode
- Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik kelompok masing-masing
Durasi
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan berkomunikasi khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas (pemberi materi diharapkan dapat menunjukkan konteks penerapan kemampuan ini dalam persidangan, misalnya cara memilah fakta persidangan yang relevan, mencerna fakta itu, dan menceritakannya kembali).
88
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
7. Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan singkat mengenai keterampilan informasi b. Teknik mencatat secara efektif (mind mapping) c. Teknik memahami tulisan dengan efektif d. Teknik membaca cepat e. Teknik strategi membaca dengan efektif f. Teknik untuk mereview
Tujuan
Uraian Singkat
Metode Durasi Sumber kepustakaan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan untuk memahami informasi yang diterimanya dari berbagai pihak untuk membantunya dalam menjalani tugas. Pada tahap ini, keterampilan menerima informasi yang diberikan kepada peserta didik baru sebatas pengenalan dan peserta didik akan mencoba untuk mempraktikkannya dalam perkara yang mudah. - Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik setiap kelompok 16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
89
90
Pokok Bahasan
8. Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kemampuan Lisan b. Kemampuan Menulis c. Kemampuan Membaca Cepat d. Kemampuan Penguasaan Kosakata/Istilah-istilah Hukum
Tujuan
Peserta menguasai kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik (menuangkan pemikiran dalam katakata yang terstruktur dan dapat dimengerti), meliputi kemampuan lisan, kemampuan untuk menulis, serta kemampuan membaca cepat (skimming).
Uraian Singkat
Mata ajar bahasa Indonesia ini meliputi kemampuan lisan, menulis, maupun membaca cepat. Pemberi materi diharapkan dapat memaparkan konsep berbahasa Indonesia yang baik (misalnya cara merumuskan suatu kalimat dengan jelas) dan penggunaannya dalam putusan hakim. Materi kemampuan berbahasa lisan meliputi latihan-latihan diskusi permasalahan hukum dengan menggunakan struktur dan tata bahasa Indonesia yang baik.
Metode
- Kuliah umum singkat - Latihan diskusi tematik - Latihan menulis analisa hukum singkat (misalnya pertimbangan hakim) - Latihan membaca cepat suatu berkas perkara dengan mencari beberapa informasi tertentu
Durasi
16 JPL
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
Sumber Kepustakaan
- Kamus Hukum Karangan Prof. Subekti - Buku tentang Teknik Membaca Cepat - Mahir Menulis Legal Memorandum, M.Syamsudin, 2007 - Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, 2005 - Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah dan Suplemen 2005, Program Dasar Pendidikan Tinggi (PDPT) Universitas Indonesia, 2005
91
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
9. Penelitian Hukum Terapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Cara menentukan pertanyaan hukum yang relevan dalam suatu kasus (kemampuan dasar analisis masalah) - Cara mencari informasi mengenai sumber-sumber hukum pendukung tersebut (peraturan, putusan, literatur)
Tujuan
Peserta mampu melakukan penelitian individual, terutama sehubungan dengan kemampuan analisis masalah, kemampuan untuk belajar secara cepat, serta pengetahuan mengenai akses terhadap sumber-sumber hukum yang relevan (misalnya www.putusan.net).
Uraian Singkat
Dalam melaksanakan tugas panitera pengganti, meskipun peserta diklat sebenarnya akan bertanggung jawab dengan proses penanganan perkara, tetapi sudah mulai dihadapkan dengan beberapa masalah substansial, terutama sehubungan dengan (putusan) perkara-perkara yang dicatat/dituliskannya. Untuk itu, perlu mulai diberikan penelitian hukum terapan yang bersifat praktis dan dapat langsung mendukung pekerjaannya nanti. Dalam jangka panjang, kemampuan ini akan menjadi pintu masuk cakim untuk mempelajari logika berpikir hukum. Namun, pada tahap awal penelitian hukum terapan ini, peserta hanya diharapkan mengenal sumber-sumber hukum yang semestinya digunakan berikut cara untuk mencarinya.
Metode
- Kuliah singkat sehubungan dengan pengetahuan mengenai sumber-sumber informasi hukum - Tugas individual penyelesaian kasus-kasus sederhana - Praktikum perpustakaan/penggunaan akses internet
92
Durasi
16 JPL
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
9. Penelitian Hukum Terapan
Sumber Kepustakaan
- Penelitian Hukum, Peter Mahmud Marzuki, 2005 - Legal Research, Enid Campbell, 1988 - Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Sri Mamudji, 2005 - Pengantar Penelitian Hukum, Soerjono Soekanto, 2007 - Penelitian Hukum Normatif, Soerjono Soekanto-Sri Mamudji, 2006 - Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Sudikno Metrokusumo, 2006
93
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
94
Pokok Bahasan
10. Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
- Komponen Sistem Peradilan Pidana - Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran tentang komponen sistem peradilan pidana (Pembuat Undang-Undang, Kepolisian, Kejaksaan, Bapas/Lapas, Pengadilan), serta peran pengadilan dalam sistem itu.
Uraian Singkat
Gambaran komprehensif tentang sistem peradilan pidana diharapkan dapat menumbuhkan integritas dan independensi peserta pelatihan. Hal itu antara lain dapat dilakukan dengan cara menjelaskan keberadaan komponen serta posisi dan fungsi lembaga masingmasing, misalnya bagaimana pengadilan harus bersikap kritis terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa atau berita acara yang dibuat oleh polisi. Tugas hakim dalam perkara pidana adalah menemukan kebenaran materiil sehingga dirinya harus aktif menguji kebenaran faktual pernyataan-pernyataan yang diajukan oleh pihak-pihak terkait dalam suatu perkara.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis
Durasi
Sumber kepustakaan
16 JPL
720 menit
- KUHAP - Undang-Undang terkait lembaga-lembaga tersebut - Integrated Criminal Justice System, Mardjono Reksodiputro - Bunga Rampai Permasalahan dalam Sistem Peradilan Pidana, Mardjono Reksodiputro, Jakarta:Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1997
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
11. Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM
Subpokok Bahasan (Topik)
- Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam KUHP - Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam Konstitusi, Konvensi-konvensi HAM, dan Undang-Undang - Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam praktik (studi kasus aktual, misalnya perdebatan mengenai penyadapan)
Tujuan
Peserta mengenal asas-asas hukum acara pidana dan mengetahui kegunaannya dalam praktik (alasan asas-asas itu harus dijalankan).
Uraian Singkat
Hukum pidana mengatur hubungan antara negara dan warga negara; negara mendapatkan monopoli untuk menjatuhkan hukuman atau menggunakan upaya paksa/kekerasan. Sehubungan dengan hal itu, peran pengadilan atau hakim sebenarnya cukup besar untuk menguji kebenaran faktual (lihat juga Pokok Bahasan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana). Selain menguji kebenaran faktual (pembuktian suatu fakta), terdapat beberapa prinsip dasar yang membuat pembuktian demikian menjadi penting, misalnya asas praduga tak bersalah (tersangka tidak boleh dianggap bersalah sampai dapat dibuktikan bahwa dirinya bersalah) atau asas legalitas (seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan peraturan tertulis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga yang berwenang). Untuk memudahkan pemahaman akan materi itu, diharapkan pemberi materi dapat memberikan studi kasus aktual berkaitan dengan pelaksanaan proses acara pidana yang (dapat) mengancam hak dasar warga negara.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
95
Pokok Bahasan
11. Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM
Metode
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Tugas Individual (Paper)
Durasi
Sumber Kepustakaan 96
16 JPL
720 menit
- UUD 1945 - KUHAP - Kovenan-kovenan Internasional menyangkut hak-hak dasar warga negara - UU HAM - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku atau artikel yang menjelaskan tentang hukum acara pidana (misalnya beberapa bagian dari buku Jan Remmelink, Sianturi, Andi Hamzah, artikel Yap Thiam Hien) dengan penekanan pada aspek perlindungan hakhak dasar warga negara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Alur Penanganan Perkara Pidana Dalam Praktek (Umum)
Subpokok Bahasan (Topik)
- Alur perkara (urut-urutan proses) pidana - Jangka waktu yang harus diperhatikan - Pihak-pihak terkait dalam perkara pidana - Tugas dan tanggung jawab pihak masing-masing - Dokumen-dokumen yang dibutuhkan - Praktik alur perkara pidana biasa, singkat, dan cepat di pengadilan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum mengenai alur penanganan perkara pidana dan mengerti cara praktiknya di pengadilan pidana, termasuk kendala-kendala yang sering dihadapi dan pemecahan masalahnya.
Uraian Singkat
Alur perkara pidana dan praktiknya di pengadilan perlu dikuasai dengan baik oleh peserta sebelum mereka dapat dilatih untuk menjalankan fungsi-fungsi panitera pengganti dalam proses itu.
Metode
- Kuliah Umum (teori dan praktik alur penanganan perkara pidana berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
97
Pokok Bahasan
12. Alur Penanganan Perkara Pidana Dalam Praktek (Umum)
Sumber Kepustakaan
- KUHAP - UU Peradilan Umum - UU KIP - UU Pelayanan Publik - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Pidana (misalnya karya Wirjono Prodjodikoro, Yahya Harahap, Andi Hamzah) - Bahan-bahan di atas adalah pendukung dari bahan yang disiapkan oleh pemberi materi dengan penekanan pada pengalaman menghadapi permasalahan yang sering muncul di pengadilan berdasarkan topik-topik subpokok bahasan
98
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Persiapan Persidangan (Pidana)
Subpokok Bahasan (Topik)
- Distribusi Berkas Perkara - Penetapan-penetapan Majelis Hakim (sebelum persidangan) - Jadwal Persidangan
Tujuan
Peserta dapat mengidentifikasi hal-hal yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan persidangan perkara pidana, termasuk juga penyiapan ruang dan perlengkapan persidangan yang dibutuhkan. Selain itu, peserta juga dapat menyusun jadwal persidangan sendiri serta memastikan datangnya pihak-pihak terkait, berikut mengetahui alternatif-alternatif dalam proses apabila tidak semua pihak hadir. Peserta juga secara mandiri dapat membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Uraian Singkat
Beberapa pengetahuan sudah dipelajari sebelumnya (misalnya alur perkara dan dokumen-dokumen yang digunakan dalam suatu proses). Dengan demikian, penekanan dalam tahap ini ada pada latihan dan pengembangan kemampuan individual untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan analisis kebutuhan. Diharapkan juga peserta dapat memahami pentingnya perencanaan dan kerja sama. Pemberi materi dapat menggunakan metode permainan kelompok untuk menekankan pentingnya perencanaan dan kerja sama ini.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (studi kasus penanganan perkara, misalnya untuk mengasah analisis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam persidangan atau cara menemukan alternatif penyelesaian masalah) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Presentasi kelompok
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
99
Pokok Bahasan Durasi
Sumber Kepustakaan
13. Persiapan Persidangan (Pidana) 16 JPL
720 menit
- KUHAP - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Pidana (misalnya karya Wirjono Prodjodikoro, Yahya Harahap, Andi Hamzah)
100
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Pascapersidangan (Pidana) - Upaya Hukum dan Eksekusi
Subpokok Bahasan (Topik)
- Penjatuhan Putusan dan Minutasi - Upaya Hukum (macam-macam upaya hukum: Banding, Kasasi, PK, dan mekanisme serta persyaratan pengajuannya) - Eksekusi
Tujuan
Peserta mengerti proses apa yang akan terjadi pascapersidangan (pidana), termasuk hak-hak terdakwa setelah putusan hakim diucapkan, baik ketika ada upaya hukum dilakukan terhadap putusan yang dihasilkan atau persiapan yang dibutuhkan untuk eksekusi. Pada dasarnya, upaya hukum akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sebagaimana eksekusi yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum, tetapi pengadilan/panitera harus dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Uraian Singkat
Pascapembacaan putusan bukan berarti alur penanganan perkara berhenti karena masih ada bagian yang harus dilalui, baik berupa upaya hukum maupun eksekusi.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual - Ujian Tertulis
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- KUHAP - UU Peradilan Umum - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Pidana (misalnya karya Wirjono Prodjodikoro, Yahya Harahap, Andi Hamzah)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
101
Pokok Bahasan
15. Praperadilan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Pengertian praperadilan - Ruang lingkup praperadilan - Hukum acara praperadilan - Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penahanan atau penangkapan - Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan - Pemeriksaan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi - Kompetensi hakim komisaris sebagai perbandingan - Upaya hukum penghentian penyidikan dan penuntutan
Tujuan
Peserta mengenal praktik proses praperadilan, termasuk mengetahui ruang lingkup, serta syarat-syarat. Peserta diharapkan juga menguasai situasi-situasi yang dimintakan praperadilan, yaitu menyangkut penahanan/ penangkapan, penghentian penyidikan, atau permintaan ganti rugi, serta dapat memberikan pertimbangan dan memutus kasus-kasus itu.
Uraian Singkat
Mata ajar praperadilan selain berisi pengenalan dan pembelajaran proses dan manfaat praperadilan (pada sesi akhir dipaparkan perbandingan dengan konsep hakim komisaris), juga dilatih untuk memberikan pertimbangan serta memutuskan situasi-situasi di mana praperadilan dimohonkan.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi
102
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- KUHAP - Buku-buku praperadilan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
16. Alur Penanganan Perkara Perdata dalam Praktik (Umum)
Subpokok Bahasan (Topik)
- Alur perkara (urut-urutan proses) perdata - Jangka waktu penyelesaian perkara yang harus diperhatikan - Pihak-pihak terkait dalam perkara perdata - Tugas dan tanggung jawab petugas atau pejabat peradilan masing-masing - Dokumen-dokumen yang dibutuhkan - Praktik alur perkara perdata di pengadilan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum mengenai alur penanganan perkara perdata dan mengerti cara praktiknya di pengadilan perdata, termasuk kendala-kendala yang sering dihadapi dan pemecahan masalahnya.
Uraian Singkat
Alur perkara perdata dan praktiknya di pengadilan perlu dikuasai dengan baik oleh peserta sebelum mereka dapat dilatih untuk menjalankan fungsi-fungsi panitera pengganti dalam proses itu. Pada prinsipnya, peserta harus memahami perbedaan mendasar antara gugatan dan permohonan berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara masing-masing. Untuk menyesuaikan dengan magang yang akan dilaksanakan, sehubungan dengan perkara permohonan, akan diambil contoh kasus pengangkatan anak atau penetapan RUPS PT, sedangkan untuk perkara gugatan, diambil contoh kasus wanprestasi atau PMH.
Metode
- Kuliah Umum (teori dan praktik alur penanganan perkara perdata berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
103
Pokok Bahasan
16. Alur Penanganan Perkara Perdata dalam Praktik (Umum)
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Perdata (misalnya karya Retnowulan Soetantio, Yahya Harahap) - SEMA dan PERMA
104
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Asas-asas Hukum Acara Perdata
Subpokok Bahasan (Topik)
- Asas-Asas Hukum Acara Perdata dalam HIR/RBG/RV - Asas-Asas Hukum Acara Perdata dalam Undang-Undang - Asas-Asas Hukum Acara Perdata dalam praktik (studi kasus)
Tujuan
Peserta mengenal asas-asas hukum acara perdata dan mengetahui kegunaannya dalam praktik.
Uraian Singkat
Berbeda dengan hukum pidana yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, hukum perdata mengatur hubungan antar warga negara. Sehubungan dengan hal itu, peran pengadilan atau hakim sebenarnya sebagai fasilitator. Selain masalah pengujian dalil hukum atau bukti yang diajukan para pihak, hakim juga diharapkan dapat memilah permasalahan yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan dua belah pihak. Dalam hal itu, asas-asas hukum acara perdata yang perlu mendapat perhatian khusus di antaranya adalah asas mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem).
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang asas-asas hukum acara perdata - Yurisprudensi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
105
Pokok Bahasan
18. Persiapan Persidangan (Perdata)
Subpokok Bahasan (Topik)
- Distribusi Berkas Perkara - Penetapan-penetapan Majelis Hakim (sebelum persidangan) - Jadwal Persidangan - Pemanggilan
Tujuan
Peserta dapat mengidentifikasi hal-hal yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan persidangan perkara perdata, termasuk juga penyiapan ruang dan perlengkapan persidangan yang dibutuhkan. Selain itu, peserta juga dapat menyusun jadwal persidangan sendiri serta memastikan datangnya pihak-pihak terkait, berikut mengetahui alternatif-alternatif dalam proses apabila tidak semua pihak hadir. Peserta juga secara mandiri dapat membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Uraian Singkat
Beberapa pengetahuan dan latihan sudah didapatkan sebelumnya (lihat persiapan persidangan pidana), tetapi dalam penanganan perkara perdata, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus, seperti pengelolaan berkas yang akan dilakukan oleh panitera pengganti (dalam perkara pidana tugas ini sedikit banyak dijalankan juga oleh jaksa penuntut umum), perencanaan dan pelaksanaan panggilan sidang, serta alokasi biaya perkara yang pada prinsipnya dipegang oleh panitera muda.
106
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
18. Persiapan Persidangan (Perdata)
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (studi kasus penanganan perkara, misalnya untuk mengasah analisis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam persidangan atau cara menemukan alternatif penyelesaian masalah) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Presentasi kelompok
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Perdata
720 menit
107
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
108
Pokok Bahasan
19. Pascapersidangan (Perdata) - Upaya Hukum dan Eksekusi
Subpokok Bahasan (Topik)
- Penjatuhan Putusan dan Minutasi - Upaya Hukum (macam-macam upaya hukum dan mekanisme serta persyaratan pengajuannya) - Eksekusi (jenis-jenis, mekanisme, dan syarat-syarat eksekusi)
Tujuan
Peserta mengerti proses yang akan terjadi pascapersidangan (perdata), baik dalam hal terdapat upaya hukum maupun apabila akan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi.
Uraian Singkat
Pasca pembacaan putusan bukan berarti alur penanganan perkara berhenti karena masih ada bagian yang harus dilalui, baik berupa upaya hukum maupun eksekusi. Materi serupa telah didapatkan sebelumnya untuk perkara-perkara pidana. Namun, untuk perkara perdata, eksekusi sebenarnya lebih rumit bagi pengadilan karena pelaksanaan eksekusi pada prinsipnya dilakukan oleh pengadilan sendiri (panitera/juru sita di bawah perintah Ketua PN).
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual - Ujian Tertulis
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang hukum acara perdata - Buku-buku tentang praktik eksekusi dan kejurusitaan (misalnya tulisan Wildan Suyuthi)
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
20. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah singkat dan dasar hukum berita acara persidangan b. Format dan bentuk berita acara persidangan c. Membuat berita acara persidangan pidana d. Membuat berita acara persidangan perdata
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis berita acara dalam perkara pidana dan perdata, mengetahui apa yang harus dituangkan dalam suatu berita acara persidangan, serta dapat membuat berita acara persidangan dalam sebuah kasus. Pada bagian ini, akan diutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara persidangan. Peserta diharapkan memahami format berita acara, fakta apa saja yang harus dicatatnya, serta relevansinya dengan perkara terkait.
Uraian Singkat
Untuk memberikan latar belakang yang lebih jelas, latihan membuat berita acara persidangan (nantinya) akan dihubungkan dengan suatu persidangan simulasi (moot court) yang bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu sehingga setiap peserta akan mengalami menjadi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara pidana).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
109
Pokok Bahasan
20. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan
Metode
- Kuliah umum singkat (pengenalan format-format BAP) - Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya dengan membagi isi BAP satu perkara ke dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara itu) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, berikut tips-tips untuk mengatasinya
110
Durasi Sumber Kepustakaan
32 JPL
1440 menit
- HIR/RBG/RV - Buku-buku dan contoh-contoh formulir acara perdata (Tirta Amidjaya, Hensah Syahrani)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Format Putusan & Penetapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis-jenis format dan bentuk Putusan (Penetapan – Putusan, Pidana – Perdata, Putusan PN – PT – MA, Putusan Sela, dan sebagainya) - Teknik penulisan Putusan dan Penetapan secara manual
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis format putusan dan penetapan, mengetahui apa saja yang tertuang dalam suatu putusan dan penetapan, serta dapat menyusun putusan dan penetapan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan penulisan putusan dan penetapan produk PN secara manual (tulis tangan) maupun dengan menggunakan komputer. Peserta diharapkan mengetahui jenis-jenis putusan dan penetapan, bentuk standar putusan dan penetapan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan dan penetapan.
Metode
- Kuliah Umum Singkat (pengenalan format-format putusan dan penetapan) - Latihan penulisan putusan dan penetapan (diharapkan pemberi materi telah menyiapkan konsep putusan dan penetapan untuk dituliskan/disalin karena tujuan dari materi ini hanya kemampuan peserta untuk menuliskan, bukan membuat sendiri suatu putusan dari sebuah kasus) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penetapan dan penekanan pentingnya format-format putusan dan penetapan yang baku
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
111
Pokok Bahasan Durasi
Sumber Kepustakaan
21. Format Putusan & Penetapan 32 JPL
1440 menit
- Buku II MA - Yurisprudensi - Regulasi Produk MA - UU No. 20 Tahun 1947
112
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
22. Kerangka Hukum Pidana: Studi Kasus
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kerangka Hukum Pidana: KUHP dan Pengembangannya - Studi Kasus: Tindak Pidana Ringan - Studi Kasus: Tindak Pidana Lalu Lintas - Studi Kasus: Tindak-Tindak Pidana yang sering terjadi (Pencurian, Penganiayaan, Penipuan, dan sebagainya)
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran secara umum mengenai substansi tindak-tindak pidana yang akan dihadapinya pada masa magang, berikut sumber-sumber hukum terkait (peraturan dan yurisprudensi), serta beberapa permasalahan penting menyangkut tindak pidana itu.
Uraian Singkat
Prinsip dari pelaksanaan diklat adalah dari (masalah yang) sederhana ke kompleks. Dengan demikian, titik berat dari pemberian materi substansi hukum ini berangkat dari halhal yang bersifat sederhana dan nantinya akan langsung dihadapi oleh peserta diklat, seperti perkara tindak pidana ringan, tindak pidana lalu lintas, serta tindak-tindak pidana yang umum terjadi, seperti pencurian, penganiayaan, dan penipuan. Diharapkan peserta mulai mendapatkan gambaran apa saja yang harus mereka gali dari fakta, proses pemeriksaannya, dan bukti-bukti apa saja yang harus mereka uji.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Kelompok - Presentasi dan Diskusi
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL - KUHAP - KUHP - Buku-buku tentang hukum pidana - Yurisprudensi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1080 menit
113
Pokok Bahasan
23. Praktik Persidangan (Pidana)
Subpokok Bahasan (Topik)
Simulasi Persidangan (Moot Court) Pidana
Tujuan
Peserta dapat mempraktikkan kemampuannya membuat BAP dan menulis putusan serta penetapan dari sebuah persidangan.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara dari suatu sidang. Bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami menjadi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara pidana).
Metode
- Kuliah Umum Singkat (penjelasan aturan main dan pembagian peran) - Moot Court - Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya dengan membagi isi BAP satu perkara dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara tersebut) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, berikut tips-tips untuk mengatasinya
114
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Durasi Sumber Kepustakaan
23. Praktik Persidangan (Pidana) 32 JPL
1440 menit
- KUHAP - Buku II MA
115
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Kerangka Hukum Perdata: Studi Kasus
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kerangka Hukum Perdata: KUH Perdata dan Pengembangannya - Studi Kasus Permohonan: Perkara Pengangkatan Anak dan Perkara Ganti Nama - Studi Kasus Gugatan: Perkara Wanprestasi dan Perkara PMH
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran secara umum substansi perkara-perkara perdata yang akan dihadapinya pada masa magang, berikut sumber-sumber hukum terkait (peraturan dan yurisprudensi), serta beberapa permasalahan penting menyangkut perkara itu.
Uraian Singkat
Prinsip dari pelaksanaan diklat adalah dari (masalah yang) sederhana ke kompleks. Dengan demikian, titik berat dari pemberian materi substansi hukum ini berangkat dari hal-hal yang bersifat sederhana dan nantinya akan langsung dihadapi oleh peserta diklat, seperti perkara wanprestasi dan PMH. Untuk latihan dilakukan secara bertahap, dimulai dari hal-hal yang sederhana, misalnya dalam suatu perkara PMH yang telah jelas hubungan sebab-akibat perbuatan dan besarnya kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Kelompok - Presentasi dan Diskusi
116
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 menit
- KUH Perdata (BW) - HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang hukum acara perdata - Yurisprudensi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Praktik Persidangan (Perdata)
Subpokok Bahasan (Topik)
Simulasi Persidangan (Moot Court) Perdata
Tujuan
Peserta dapat mempraktikkan kemampuannya membuat BAP dan menulis putusan dari sebuah persidangan.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara dari suatu sidang. Bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami menjadi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara perdata).
Metode
- Kuliah Umum Singkat - Moot Court - Latihan pembuatan BAP - Refleksi kelompok - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat berikut tips-tips untuk mengatasinya
Durasi
32 JPL
Sumber Kepustakaan
HIR/RBG/RV
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1440 menit
117
Pokok Bahasan
26. Teknis Minutasi Berkas Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Teknik-teknik minutasi berkas perkara b. Penyusunan perkara bundel A dan bundel B c. Penyimpanan perkara aktif dan nonaktif
Tujuan
Peserta dapat menguasai teknik meminutasi berkas perkara sehingga pada masa magang berikutnya akan siap untuk ditugaskan sebagai panitera pengganti.
Uraian Singkat
Kegiatan minutasi mungkin bukan merupakan teknik yuridis, tetapi dalam pelaksanaan tugas sebagai panitera pengganti teknik itu sangat penting artinya bagi peserta. Setidaknya, peserta harus dapat mengetahui konsepkonsep dasar, seperti identifikasi berkas (penomoran/ pengkodean). Selain mengetahui konsep-konsep itu, diharapkan juga peserta mendapatkan tugas-tugas latihan yang cukup.
Metode
- Kuliah umum oleh ahli masalah pengelolaan dokumen profesional - Tugas-tugas latihan
118
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Buku-buku tentang teknik manajemen berkas (file) dan minutasi - SEMA - Buku II MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Pengelolaan Biaya Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis-jenis biaya perkara: biaya proses dan biaya PNBP - Alur proses administrasi biaya perkara - Jurnal biaya perkara - Buku induk keuangan perkara - Pelaporan keuangan perkara
Tujuan
Peserta mengetahui bagaimana biaya perkara dikelola dan juga bagaimana penggunaannya secara efektif dan efisien sehingga dapat mengetahui administrasi biaya perkara.
Uraian Singkat
Meskipun bukan merupakan teknik yuridis, pengelolaan biaya perkara juga merupakan hal yang penting diketahui dalam pengelolaan suatu perkara. Dalam praktiknya, tugas itu sebagian besar masuk ke dalam tupoksi panitera muda perkara. Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui kebutuhan anggaran dalam penanganan suatu perkara, sehingga memahami latar belakang prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas-tugas latihan
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
- Peraturan Perundangan terkait biaya perkara, antara lain: UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, PP Penerimaan Negara Bukan Pajak - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku dasar akuntansi (pemberi materi diharapkan dapat menyusun materi akuntansi terapan yang dapat langsung digunakan di pengadilan, misalnya telah memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam suatu proses) - Pola Bindalmin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
119
120
Pokok Bahasan
28. Perkara Prodeo dan Bantuan Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Permohonan pemberian bantuan hukum – mampu secara finansial, tapi tidak memiliki kuasa hukum. b. Permohonan beracara secara cuma-cuma (prodeo) – tidak mampu. c. Kriteria pengabulan permohonan beracara cuma-cuma. d. Pemberi bantuan hukum dan kriterianya
Tujuan
Peserta mengenal adanya prodeo dan bantuan hukum dalam perkara di PN, memahami prinsip-prinsip bantuan hukum dan prodeo, serta nantinya diharapkan dapat memberikan informasi kepada pencari keadilan.
Uraian Singkat
Hak atas bantuan hukum pada prinsipnya merupakan hak setiap orang demi mendapatkan kesamaan di muka hukum dan terjaminnya akses terhadap keadilan yang tidak pandang bulu. Ketiadaan penasihat hukum dapat menjadi kendala serius bagi pencari keadilan karena keterbatasan pengetahuan warga negara. Oleh karena itu, tersedia beberapa alternatif bagi pencari keadilan untuk tetap mendapatkan keadilan
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Bantuan Hukum di - Lingkungan Peradilan Umum - UU Advokat - (R)UU Bantuan Hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
29. Reformasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Penjelasan tentang reformasi birokrasi - Penjelasan tentang visi misi MA dan Cetak Biru Peradilan - Administrasi Peradilan: Diskusi Mengenai Bagian Manajemen Perkara
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dan agenda pembaruan dalam Cetak Biru Peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan pada masa mendatang.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah singkat tentang Visi Misi MA dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan - Tugas kelompok penulisan administrasi peradilan di masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang administrasi peradilan - Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan 8 JPL - Blueprint - Buku II - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
121
Pokok Bahasan
30. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kunjungan Belajar ke Mahkamah Konstitusi - Diskusi mendalam mengenai Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait dengan pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, diharapkan pula mereka mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai Mahkamah Konstitusi telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini diharapkan peserta mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembaga itu dan hubungannya dengan institusi peradilan (di bawah MA). Hal itu diharapkan dapat menumbuhkan perasaan peserta sebagai bagian dari institusi “kekuasaan kehakiman” yang juga meliputi Mahkamah Konstitusi, serta kemungkinan untuk mengambil pelajaran dari hal-hal positif dari lembaga itu, misalnya sistem organisasi dan administrasinya. Selain itu, karena sudah merupakan tahap lanjutan, diharapkan peserta dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang kedua lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang pengujian undang-undang (judicial review) di Indonesia atau menyangkut masalah sistem organisasi dan administrasi peradilan) - Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
122
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Durasi Sumber Kepustakaan
30. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi 8 + 8 JPL
720 menit
Buku-buku yang menjelaskan proses pembentukan Mahkamah Konstitusi, berikut dinamika pengembangan sistem organisasi dan administrasinya.
123
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Subpokok Bahasan (Topik)
31. Sistem Informasi di Peradilan (Lanjutan) Pelaksanaan Sistem Informasi di Peradilan (Refleksi)
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dan konsep keterbukaan informasi di peradilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan UU KIP.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, peserta tidak hanya diberikan gambaran tentang konsep sistem informasi di peradilan, karena sebelumnya hal itu sudah mereka dapatkan. Namun, mereka dapat menceritakan hasil pengamatan mereka tentang praktik pelaksanaan sistem informasi di peradilan tempat mereka magang.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Tugas kelompok penulisan hasil pengalaman - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih kemampuan komunikasi
124
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU KIP - SEMA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.4 Magang II Sebagai Panitera Pengganti 9.4.1 Panitera Pengganti untuk Perkara Pidana 9.4.1.1 Tugas Panitera Pengganti untuk Perkara Pidana PERSIAPAN
Tugas
1. Meneliti kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara 3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 4. Agenda persidangan 1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas. 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara dari Ketua Majelis kepada Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut
Kriteria Tugas
3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir Penetapan Hari Sidang Pertama, penetapan yang terkait penahanan. • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lainnya yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
125
PERSIAPAN
Kompetensi
• Kerja sama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
126
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Tugas
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan 2. Agenda persidangan 3. Berita acara sidang 4. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan • Persiapan ruang sidang untuk persidangan • Memeriksa apakah fasilitas ruang sidang telah siap (Kitab/kelengkapan penyumpahan, palu, atribut persidangan, pengamanan persidangan, dan lainnya) • Memastikan para pihak yang berperkara sudah hadir sebelum persidangan dimulai
Kriteria Tugas
2. Agenda persidangan Menyerahkan agenda persidangan pada kepaniteraan untuk dicatat buku register 3. Berita Acara Sidang • Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan • Untuk membuat berita acara sidang yang jelas dan lengkap serta telah selesai sebelum sidang berikutnya dimulai • Untuk meminta persetujuan dari Hakim/Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
127
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
Kompetensi
4. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim • Untuk memfinalisasi dan menyusun penetapanpenetapan/putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim • Menjaga kelengkapan berkas perkara dan barang bukti
• Kerja sama • Kemampuan untuk menulis • Integritas • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
128
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan ke kepaniteraan untuk diminutasi
• Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum Kriteria Tugas
Kompetensi
diberikan ke kepaniteraan untuk diminutasi • Menyusun berkas perkara sebelum diberikan ke kepanitaraan sebelum diminutasi termasuk kelengkapan berkas perkara
• Kerja sama • Disiplin • Ketelitian • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri
129
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.4.1.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti untuk Perkara Pidana Cakim sebagai Panitera Pengganti diwajibkan untuk menangani minimal 30 perkara tindak pidana dengan acara biasa, yaitu bertahap dari tingkat kesulitannya yang pada awalnya cakim akan menangani perkara dengan: 1. jumlah terdakwanya hanya satu yang kemudian terus bertambah; 2. terdakwanya tidak memiliki keterbatasan, seperti buta huruf dan tidak bisa bahasa Indonesia, sampai dengan memiliki keterbatasan sebagaimana disebutkan; 3. jumlah saksi minimal dua yang kemudian terus bertambah; 4. jumlah fakta hukumnya maksimal dua yang kemudian terus bertambah; 5. tidak ada penyangkalan sampai dengan terdapat penyangkalan; 6. tidak memerlukan keterangan atau komentar para ahli sampai dengan perkara yang memerlukannya; 7. tingkat kompleksitas hukumnya sederhana; yang perkara dengan dakwaan berlapis atau bersentuhan dengan faktor-faktor nonpidana dapat diberikan kepada cakim pada saat akhir magangnya. 130
Cakim selama masa magang tersebut dapat menangani perkara-perkara tindak pidana ringan serta tindak pidana dengan acara singkat. kecuali perkara lalu lintas. Tetap saja, kinerja cakim akan dinilai dalam menangani perkara itu sebagai Panitera Pengganti.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.4.2 Panitera Pengganti untuk Perkara Perdata 9.4.2.1 Tugas Panitera Pengganti untuk Perkara Perdata PERSIAPAN
Tugas
1. Meneliti kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara 3. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 4. Agenda persidangan 5. Pemanggilan pihak
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut Kriteria Tugas
3. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisir Penetapan Hari Sidang Pertama ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lainnya yang diberikan oleh Hakim/ Majelis Hakim 4. Agenda persidangan Menyerahkan agenda roll sidang pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
131
PERSIAPAN
Kriteria Tugas
5. Pemanggilan pihak • Meminta Juru Sita Pengganti untuk memanggil para pihak untuk menghadiri sidang pertama • Menerima bukti pemanggilan (resi pengiriman surat tercatat) dari juru sita pengganti sebelum sidang pertama dimulai • Memberitahukan kepada Majelis Hakim status dari pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti
Kompetensi
• Kerja sama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
132
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Tugas
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan 2. Agenda persidangan 3. Berita acara sidang 4. Pemanggilan 5. Memantau sisa biaya perkara 6. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan • Persiapan ruang sidang untuk persidangan • Memeriksa apakah fasilitas ruang sidang telah siap (Kitab/kelengkapan penyumpahan, palu, atribut persidangan, pengamanan persidangan, dan lainnya) • Memastikan para pihak yang berperkara dan saksi sudah hadir sebelum persidangan dimulai Kriteria Tugas
2. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda persidangan pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register 3. Berita Acara Sidang • Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan • Untuk membuat berita acara sidang secara lengkap, jelas, dan selesai sebelum sidang berikutnya dimulai • Untuk meminta persetujuan dari Hakim/Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
133
4. Pemanggilan • Meminta Juru Sita Pengganti yang ditunjuk untuk mengirim relaas panggilan sebagaimana diperintahkan oleh Hakim/Majelis Hakim • Meminta bukti relaas yang telah dikirimkan kepada para pihak dari Juru Sita Pengganti • Memberitahukan Hakim/Majelis Hakim status terkirimnya relaas panggilan tersebut
Kriteria Tugas
5. Memantau sisa biaya perkara • Menghitung dan mencatat pengeluaran biaya perkara pada blanko pencatatan sisa perkara yang terlampir pada berkas perkara • Memberitahukan kepada Majelis Hakim apabila panjar biaya perkara sudah habis sebelum sidang dimulai agar dapat diberitahukan kepada para pihak semasa persidangan 6. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim • Memfinalisasi dan menyusun penetapan-penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di antaranya penetapan pemeriksaan setempat, penetapan provisi, dan penetapan sita jaminan • Menjaga kelengkapan berkas perkara
134
Kompetensi
• Kerja sama • Kemampuan untuk menulis • Integritas • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan ke kepaniteraan untuk diminutasi
Kriteria Tugas
• Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan ke kepaniteraan untuk diminutasi • Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan ke kepanitaraan – minutasi
Kompetensi
• Kerja sama • Disiplin • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Integritas 135
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.4.2.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti untuk Perkara Perdata Cakim sebagai Panitera Pengganti diwajibkan untuk menangani minimal 15 perkara perdata yang terdiri dari lima perkara permohonan dan sepuluh perkara gugatan dan bertahap dari tingkat kesulitannya. Pada awalnya, cakim akan menangani perkara permohonan yang dibandingkan dengan perkara perdata gugatan lebih sedeharna. Cakim dapat memulai dengan perkara permohonan untuk pengangkatan anak, ganti nama, dan sebagainya yang kemudian meningkat ke perkara yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas, yakni penetapan Rapat Umum Pemegang Saham atau Pembubaran Perseroan Terbatas.
136
Sementara untuk perkara gugatan, cakim diwajibkan untuk menangani perkara perdata yang dimulai dengan jenis perkara tentang perbuatan melawan hukum dan tentang wanprestasi yang terdapat batasan-batasan, antara lain: 1. perkara dengan subjek dan objek yang jelas; 2. subjeknya jelas, tapi objeknya tidak jelas karena: a. objeknya mempunyai titik singgung dengan kompetensi peradilan lain; dan b. objeknya bersifat umum atau tidak konkrit, individual, dan final; 3. objeknya jelas, tapi subjeknya diragukan karena berkaitan dengan: a. class action; b. legal standing; c. berkaitan dengan Badan Hukum atau badan usaha; d. kepentingan yang berkaitan dengan kepentingan yang bersifat derivatif; 4. baik objek maupun subjeknya tidak jelas; 5. jumlah pokok sengketanya (penggabungan gugatan, intervensi, dan rekovensi) sederhana; 6. jumlah pihak dan alat bukti tidak terbalu banyak; 7. bukan merupakan perkara yang menjadi perhatian publik; dan 8. bukan perkara yang terdapat ancaman kekerasan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.5 Kurikulum Diklat III No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
16
2
Profil Hakim 2
24
3
Logika Hukum
16
4
Teori Hukum Pidana (Materiil)
24
5
Penalaran Hukum I (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana)
24
6
Tindak Pidana Pelanggaran (Studi Kasus)
8
7
Tindak Pidana Kejahatan (Studi Kasus)
24
8
Kriminologi dan Viktimologi
8
9
Analisa Berkas dan Penyusunan Strategi Persidangan Perkara Pidana
24
10
Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan dalam Perkara Pidana
16
11
Psikologi Hukum (di Persidangan)
8
12
Pembuktian dalam Perkara Pidana
16
13
Pemidanaan
12
14
Pengadilan Pidana Khusus
12
15
Pengadilan Anak
8
16
Penalaran Hukum II (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara Perdata)
24
17
Praktik Materi Hukum Keluarga
12
18
Praktik Materi Hukum Kebendaan
12
19
Praktik Materi Hukum Perjanjian
12
20
Praktik Materi Perbuatan Melanggar Hukum dan Ganti Rugi
12
21
Praktik Materi Hukum Bisnis
12
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
137
138
No
POKOK BAHASAN
JPL
22
Macam dan Bentuk Surat Kuasa
8
23
Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
40
24
Sita Jaminan
8
25
Analisis Berkas Perkara Perdata
24
26
Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata dan Perkara Pidana
16
27
Pengadilan Perdata Khusus
8
28
Manajemen Persidangan
8
29
Teknis Pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana
32
30
Musyawarah Majelis Hakim
8
31
Teknik Pembuatan Putusan dan Penetapan
16
32
Dampak Sosial Putusan
8
33
Reformasi Peradilan (lanjutan Diklat II)
8 TOTAL
508
Total Hari (1 hari = 8 JPL)
57
Total Minggu (1 Minggu = 5 hari)
12
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang tentang PPC-Terpadu b. Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana (Refleksi) c. Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM (Refleksi) d. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Refleksi) e. Praktik Persidangan (Pidana) f. Praktik Persidangan (Perdata) g. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (Refleksi) h. Teknik Penulisan Putusan (Refleksi) i. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi panitera pengganti).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai program pelatihan cakim dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Refleksi paling mudah dilakukan atas materi yang sebelumnya telah mereka kerjakan. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi dari peserta diklat.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
139
Pokok Bahasan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
Metode
- Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, serta agenda selanjutnya) - Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik, presentasi dilakukan dengan pembagian tugas kelompok (satu kelompok mempresentasikan satu topik dalam subpokok bahasan, kemudian diikuti dengan diskusi bersama kelompok lain)
Durasi 140
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
(Menyesuaikan dengan sumber kepustakaan setiap materi yang direfleksikan)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Wawasan nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya, berikut juga etika profesi yang harus dijaganya.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, diharapkan peserta dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka setelah magang. Dengan demikian, nilainilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta PPC-Terpadu. Pemberian materi PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabung agar PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, melainkan “tujuan ideal” profesi hakim. Wawasan nusantara dimaksudkan untuk mempersiapkan pribadi hakim menghadapi keberagaman budaya di Indonesia dan lebih mengenali kondisi objektif di tempat kerjanya.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
141
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Durasi
24 JPL (Kode Etik Hakim dan PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Tap MPR No. IV/1978 - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-peraturan terkait PPH dan Pengawasan - Cuplikan dari buku-buku yang menggambarkan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dari waktu ke waktu (misalnya buku karangan Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Prof. Subekti, Benny K. Harman, Bagir Manan)
1440 menit
142
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Logika Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ilmu logika (deduktif dan induktif, silogisme) b. Teori argumentasi c. Penafsiran hukum dan konstruksi hukum d. Penemuan hukum dan pembentukan hukum oleh hakim
Tujuan
Peserta mengenal dan memahami cara berpikir yang benar dan dapat berargumen dengan baik.
Uraian Singkat
Penalaran hukum adalah proses menalar dalam kerangka dan berdasarkan tata hukum positif, mengidentifikasi hakhak dan kewajiban-kewajiban yuridis dari subjek-subjek hukum dalam suatu kasus tertentu. Materi ajar ini berisi pengenalan penggunaan alasan-alasan hukum dalam menetapkan pendirian hukum yang dirumuskan dalam suatu putusan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Role play (permainan peran) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
143
720 menit
Buku-buku yang berkaitan dengan teori, logika, dan argumentasi hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Teori Hukum Pidana (Materiil)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sumber-sumber ketentuan pidana (asas legalitas) b. Batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan c. Alasan pemaaf dan alasan pembenar d. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan pidana e. Percobaan f. Penyertaan dalam tindak pidana g. Perbarengan tindak pidana h. Perbuatan berlanjut i. Pengaduan j. Gugurnya hak penuntutan
Tujuan
Peserta memiliki pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip dan ketentuan umum hukum pidana, antara lain tentang tempus dan locus delicti, teori tindak pidana, dolus dan culpa, kausalitas, melawan hukum, percobaan, penyertaan, dan perbarengan.
Uraian Singkat
Materi ajar ini berisi Hukum Pidana. Hukum itu merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk: - menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan itu; - menentukan waktu dan hal mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana telah diancamkan; - menentukan cara pengenaan pidana itu dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan itu.
144
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Teori Hukum Pidana (Materiil)
Metode
- Kuliah umum - Tugas kelompok - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 menit
- KUHP Buku I - Buku-buku yang berisikan teori hukum pidana materiil seperti: R. Soesilo, (KUHP, dan komentar-komentarnya); Moeljatno (Asas-asas Hukum Pidana); Sianturi (Asasasas Hukum Pidana); Wirjono (Asas-asas Hukum Pidana); Satochid Kartanegara (Asas-asas Hukum Pidana); - dan lain-lain
145
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
146
Pokok Bahasan
5. Penalaran Hukum I (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara Pidana)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memetakan fakta hukum dalam perkara b. Menentukan unsur-unsur delik yang didakwakan c. Menguji fakta terhadap delik (pembuktian unsur) d. Membangun argumentasi sebagai penilaian atas dakwaan
Tujuan
Peserta dapat menilai dakwaan yang diajukan oleh penuntut secara kritis, mengujinya dengan fakta-fakta yang diajukan (penilaian atas saksi, bukti, atau pembelaan), serta merumuskan argumen/motivasi yang didasari pengolahan informasi yang mereka dapatkan.
Uraian Singkat
Materi ajar ini berisi pendalaman penalaran hukum terkait perkara-perkara pidana. Karakteristik perkara pidana adalah diawali dengan dakwaan, kemudian diikuti dengan penguraian unsur-unsur suatu delik yang didakwakan. Pembuktian dilakukan dengan menguji setiap fakta yang diajukan sebagai pendukung terbuktinya suatu unsur delik. Dengan demikian, penalaran dalam kasus-kasus pidana ditekankan pada proses pembuktian unsur-unsur itu.
Metode
- Kuliah umum teori dan metodologi - Tes pemahaman teoretis (pilihan ganda) - Tes keterampilan praktis (studi kasus) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 menit
- Varia Peradilan sebelum tahun 2005 (untuk menggali kasus-kasus nyata) - 14 Ihwal Dasar dalam Logika Praktis, Ridwan Halim A. SH, 1985 - Mengenal Hukum, Sudikno Mertokusumo, Jogjakarta:Liberty, 1998 - Bab-bab Penemuan Hukum, Sudikno M. dan Pitlo, Jogjakarta:Liberty, 2005
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Tindak Pidana Pelanggaran (Studi Kasus)
Subpokok Bahasan (Topik)
Antara lain: - Pelanggaran lalu lintas - Tindak Pidana Ringan dan Buku III KUHP - Ketentuan Pidana dalam Perda
Tujuan
Peserta memiliki kemampuan analisis berbagai tindak pidana ringan dan pelanggaran, beserta karakteristik, ciri-ciri, dan dasar peraturannya, terutama menyangkut perkara-perkara pidana pelanggaran yang sering muncul di pengadilan.
Uraian Singkat
Walaupun tindak pidana pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP umumnya bersifat sederhana, tetapi tata cara penanganan dan persidangannya harus dikuasai dengan baik oleh hakim karena langsung menyangkut kepentingan publik.
Metode Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah Umum - Tugas kelompok (workgroup) 8 JPL
480 menit
- KUHP Buku III - Undang-undang terkait tindak pidana ringan dan tindak pidana lalu lintas - Perda-perda yang memuat ketentuan pidana
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
147
Pokok Bahasan
7. Tindak Pidana Kejahatan (Studi Kasus)
Subpokok Bahasan (Topik)
Antara lain: - Kejahatan terhadap Keamanan Negara - Kejahatan terhadap Ketertiban Umum - Pemalsuan - Kejahatan terhadap Kesusilaan - Penghinaan - Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang - Kejahatan terhadap Nyawa - Penganiayaan - Menyebabkan Mati atau Luka-luka karena Kealpaan - Pencurian - Pemerasan dan Pengancaman - Penggelapan - Perbuatan Curang - Menghancurkan atau Merusakkan Barang - Kejahatan Jabatan - Khusus (di luar KUHP)
Tujuan
Peserta memiliki kemampuan analisis berbagai tindak pidana kejahatan beserta karakteristik, ciri-ciri, dan dasar peraturannya, terutama menyangkut perkara-perkara pidana kejahatan yang sering muncul di pengadilan.
148
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
7. Tindak Pidana Kejahatan (Studi Kasus)
Uraian Singkat
Subpokok bahasan delik pidana kejahatan sangat beragam sehingga untuk studi kasus pemberi materi perlu memilih beberapa subpokok bahasan saja berdasarkan (1) kompleksitas permasalahan (sebaiknya dipilih jenis kejahatan yang sederhana); serta (2) relevansi terhadap tugas calon hakim dalam waktu dekat (sebaiknya dipilih jenis tindak kejahatan yang sering muncul di pengadilan), misalnya pencurian atau penganiayaan. Selain itu, perlu ditekankan bahwa tindak pidana kejahatan tidak hanya diatur di dalam KUHP. Dewasa ini, banyak aturan mengenai pidana kejahatan diatur di luar KUHP dan memiliki lex spesialis tersendiri, contohnya mengenai cybercrime yang juga diatur dalam UU ITE. Materi tindak pidana khusus ini hanya akan diperkenalkan, tetapi tidak perlu digunakan sebagai bahan latihan (pendalaman).
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus (kelompok) - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
24 JPL
149
1080 menit
- KUHP Buku II - Beberapa undang-undang di luar KUHP yang relevan - Buku-buku tentang tindak pidana
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Kriminologi dan Viktimologi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kejahatan, perilaku menyimpang, dan kenakalan b. Pola tingkah laku kejahatan dan penyebab terjadinya tindak pidana c. Korban tindak pidana d. Reaksi sosial masyarakat terhadap suatu tindak pidana
Tujuan
Peserta dapat memahami motif-motif, situasi, latar belakang, serta perkembangan pelaku perbuatan pidana.
Uraian Singkat
Kriminologi sebagai disiplin ilmu adalah suatu kesatuan pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan sebagai gejala sosial, untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai masalah kejahatan. Metode-metode ilmiah digunakan dalam mempelajari dan menganalisis pola-pola dan faktor-faktor kausalitas yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat serta sanksi sosial terhadap keduanya. Selain itu, juga akan dibahas mengenai posisi korban tindak pidana.
Metode
- Kuliah umum - Refleksi pribadi
150
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
480 menit
Buku-buku tentang kriminologi dan viktimologi, misalnya: J. Sahetappy (Kriminologi) dan W.A. Bonger (Kriminologi).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
9. Analisis Berkas dan Penyusunan Strategi Persidangan Perkara Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
- Syarat-syarat penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan - Bentuk-bentuk surat dakwaan dan surat tuntutan beserta konsekuensi yuridisnya - Kelengkapan berkas perkara - Strategi penyusunan dan pengajuan pertanyaan - Pendalaman materi (pencarian informasi tambahan) - Penyaringan informasi
Tujuan
Peserta mendapat pengetahuan praktis serta dilatih untuk meneliti berkas perkara yang dikirimkan oleh jaksa dan menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan serta menyaring informasi yang diperolehnya dalam rangka persiapan persidangan.
Uraian Singkat
Bahasan ini berisi gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab hakim sehubungan dengan materi perkara yang harus disiapkan/ditelaah oleh hakim dalam masa persiapan proses persidangan di persidangan. Bahasan ini diharapkan pula dapat melatih ketelitian dan kejelian para calon hakim dalam memeriksa berkas perkara sekaligus menggali informasi tambahan dan mengolah informasi yang diperolehnya untuk pemeriksaan di persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual (latihan pemeriksaan kelengkapan suatu berkas) - Tugas dan diskusi kelompok
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL
1440 menit
Buku-buku tentang berkas-berkas dalam perkara pidana, misalnya Andi Hamzah (Teknik-teknik Penyusunan Surat Dakwaan); Karim Nasution (Teknik-teknik Penyusunan Surat Dakwaan); Yahya Harahap (Pembahasan KUHAP dan Permasalahannya).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
151
152
Pokok Bahasan
10. Penahanan, Penangkapan, Penggeledahan, dan Penyitaan dalam Perkara Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
- Dasar filosofis pelaksanaan upaya paksa - Macam-macam upaya paksa - Syarat sahnya pelaksanaan upaya paksa - Forum Pengawasan – Praperadilan - Legal standing pihak ketiga
Tujuan
Peserta mengenali keadaan-keadaan (memperhitungkan berbagai faktor) seorang hakim dapat merestui/ menjatuhkan penggunaan upaya paksa.
Uraian Singkat
Upaya paksa pada dasarnya merupakan suatu pembatasan atas hak asasi manusia yang dalam rangka penegakan hukum menjadi suatu hal yang diperkenankan. Pelaksanaan upaya paksa ini sebagian besar memerlukan persetujuan dari hakim ataupun Ketua Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, penyimpangan atau kesalahan dalam penggunaan wewenang ini dapat merampas hak-hak asasi manusia sehingga dibutuhkan kesadaran sekaligus pemahaman yang baik dari hakim atas penggunaan upaya paksa terhadap seseorang.
Metode
- Kuliah umum - Diskusi kelompok - Refleksi pribadi - Moot Court praperadilan
Durasi
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- KUHAP - Buku-buku hukum acara pidana (tentang penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan), misalnya karangan Yahya Harahap atau Andi Hamzah.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
11. Psikologi Hukum (di Persidangan)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Karakteristik kasus dan posisi para pihak b. Karakteristik pihak (perdata) c. Karakteristik terdakwa (pidana) d. Karakteristik saksi/korban (pidana) e. Teknik investigasi f. Pengendalian massa di persidangan
Tujuan
Peserta dapat membaca, memahami, dan menganalisis perilaku-perilaku dan sikap-sikap tertentu dari subjeksubjek yang terlibat dalam proses persidangan.
Uraian Singkat
Dalam proses perceraian, misalnya, hakim perlu memahami secara psikologis, demi kepentingan masa depan anak; pihak mana yang akan hakim tetapkan sebagai wali dari anak tersebut. Ketika seorang saksi mata memberi keterangan di persidangan pengadilan, psikologi hukum akan sangat banyak membantu menilai keakuratan kesaksian itu. Ada kemiripan objek antara ilmu hukum dan psikologi. Keduanya menaruh minat terhadap perilaku manusia, menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya, dan kadang-kadang mengendalikan perilaku itu.
Metode
- Kuliah umum - Kunjungan sidang (menonton film yang menunjukkan suasana persidangan) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
153
Pokok Bahasan
12. Pembuktian dalam Perkara Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Teori sistem pembuktian b. Menilai keterangan terdakwa c. Menilai keterangan saksi d. Menilai keterangan ahli e. Menilai surat-surat f. Menilai petunjuk (barang bukti) g. Menilai bukti elektronik h. Beban pembuktian
Tujuan
Peserta dapat menilai bukti-bukti yang dapat digunakan dalam proses peradilan pidana dan dapat menentukan relevansinya untuk membuat analisis hukum yang tepat.
Uraian Singkat
Benar atau salahnya suatu permasalahan perlu dibuktikan terlebih dahulu. Begitu pentingnya suatu pembuktian ini membuat setiap orang tidak diperbolehkan untuk menjustifikasi begitu saja sebelum melalui proses pembuktian. Urgensi pembuktian ini adalah untuk menghindari dari kemungkinan-kemungkinan salah penilaian. Pembuktian merupakan titik sentral dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam persidangan di pengadilan dalam rangka menemukan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana itu. Berbicara mengenai hukum acara pidana adalah membicarakan dan mempelajari suatu proses penyelesaian peristiwa pidana yang pernah terjadi sebelumnya. Untuk itu, dalam rangka mengungkapkan kembali suatu peristiwa yang pernah terjadi, diperlukan alat bantu dalam penggambaran kembali suatu peristiwa pidana yang terjadi pada masa lampau. Tanpa alat-alat itu, pada hakikatnya, seorang hakim yang diserahi untuk mengadili perkara itu tidak bisa berbuat apa-apa. Alat bantu itu dalam hukum acara pidana biasanya disebut sebagai alat-alat bukti di persidangan.
154
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Pembuktian dalam Perkara Pidana
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Tugas kelompok
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- KUHAP - UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
155
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
156
Pokok Bahasan
13. Pemidanaan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Alasan menjatuhkan pidana - Pidana bentuk apa yang dapat dikenakan - Menentukan ringan-beratnya pidana - Alasan meringankan/memberatkan pidana yang dijatuhkan - Estimasi dampak pidana - Refleksi: pidana mati
Tujuan
Peserta mengerti mengapa pidana layak dijatuhkan dan mengukur besarannya. Peserta mengetahui prinsip-prinsip, teori, dan praktik terbaik penjatuhan pidana. Peserta dapat mempertanggungjawabkan pemberian pidana.
Uraian Singkat
Pidana dijatuhkan, selain berdasarkan ketentuan yang telah mengaturnya, juga dengan beberapa pertimbangan, di antaranya sikap terdakwa, kondisi sosial ekonomi terdakwa, dan sebagainya. Bahasan ini mengurai pertimbangan dan penentuan suatu pidana.
Metode
- Kuliah umum - Tugas kelompok - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku yang mengupas permasalahan pemidanaan, misalnya Barda Nawawi (Teori Pemidanaan).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Pengadilan Pidana Khusus
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi b. Pengadilan Hak Asasi Manusia c. Pengadilan Perikanan d. Pengadilan Anak
Tujuan
Peserta dapat memahami batasan-batasan pengadilan pidana biasa dan pengadilan pidana khusus.
Uraian Singkat
Saat ini, sistem peradilan Indonesia khusus untuk perkaraperkara pidana tertentu memberlakukan pengadilan pidana khusus sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Tugas kelompok
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL - UU Tipikor - UU HAM - UU Perikanan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
540 menit
157
Pokok Bahasan
15. Pengadilan Anak
Subpokok Bahasan (Topik)
- Hukum Acara di Pengadilan Anak - Pemeriksaan terhadap anak - Pertimbangan khusus dan antisipasi dampak dari memutus perkara anak
Tujuan
Peserta memahami penanganan khusus dalam proses peradilan yang harus diberikan terhadap anak-anak yang tersangkut perkara pidana.
Uraian Singkat
Anak-anak yang menjadi terdakwa kasus pidana adalah kelompok rentan dalam masyarakat yang tidak sepantasnya dihadapkan kepada pengadilan orang dewasa. Selain akan berdampak negatif terhadap psikologis anak itu, hal itu juga tidak akan efektif untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum. Pengadilan anak telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan hakim-hakim anak diangkat untuk mengadili anak-anak yang berperkara. Seorang hakim anak memerlukan pemahaman khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa atau saksi yang masih anak.
Metode
- Kuliah umum - Diskusi dan tugas kelompok - Mengunjungi sidang Pengadilan Anak (jika ada jadwal) - Refleksi pribadi
158
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU No. 3/1997 tentang Pengadilan Anak - UU Perlindungan Anak - UU KDRT - Buku-buku yang menjelaskan tentang Restorative Justice dan Diversi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
16. Penalaran Hukum II (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara Perdata)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memetakan pokok perkara/pertanyaan hukum dalam satu kasus b. Menemukan dasar hukum yang relevan c. Membangun argumentasi (praktik penafsiran hukum) d. Memberikan pertimbangan secara efektif dalam putusan
Tujuan
Peserta dapat membuat analisis hukum yang kuat atas suatu kasus, yaitu menentukan pokok perkara, menemukan dasar hukum yang relevan, membangun argumentasi, dan menuliskan pertimbangannya secara efektif dalam putusan.
Uraian Singkat
Penalaran Hukum II berisi pendalaman penggunaan metodologi ilmu hukum dalam perkara-perkara perdata. Untuk memahami dengan baik teori-teori yang abstrak ini, sebagian besar masa pendidikan diisi dengan studi kasus yang memberi kesempatan pada peserta didik untuk menggunakan teori-teori itu secara praktis. Pada bagian ini, penekanannya pada karakter suatu sengketa perdata yang multiperspektif karena pandangan dan tafsir para pihak dalam satu sengketa tentang masalah yang dihadapi bisa saja berlainan. Selain itu, bahasan ini sering kali butuh pemahaman kontekstual (kasuistis).
Metode
- Kuliah umum teori dan metodologi - Tes pemahaman teoretis (pilihan ganda) - Tes keterampilan praktis (studi kasus) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
24 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1080 menit
159
Pokok Bahasan
16. Penalaran Hukum II (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara Perdata)
Sumber Kepustakaan
- Varia Peradilan sebelum tahun 2005 (untuk menggali kasus-kasus nyata) - Buku-buku yang berkaitan dengan penemuan hukum, penalaran hukum, dan argumentasi hukum, misalnya karangan Prof. Sudikno Mertokusumo, Prof Philipus Hadjon, dan lain-lain
160
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Praktik Materi Hukum Keluarga
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Hukum tentang orang b. Permasalahan hak keperdataan (misalnya ganti nama, legalisasi akta kelahiran) c. Permasalahan terkait perkawinan (misalnya pencegahan perkawinan, legalisasi perkawinan, perceraian, sengketa harta bersama, hak asuh anak) d. Permasalahan terkait perwalian (misalnya kebelumdewasaan, perwalian, pengampuan)
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum keluarga, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa hukum keluarga) yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Pada dasarnya, inti dari permasalahan hukum keluarga adalah menyangkut hak keperdataan (kewarganegaraan), perkawinan, perwalian, serta waris. Untuk masa diklat cakim ini, materi hukum keluarga ditekankan pada kasuskasus sederhana dulu, seperti soal permohonan ganti nama, gugatan perceraian, dan permohonan perwalian. Peserta diharapkan mendapat gambaran perkara-perkara yang muncul di pengadilan serta pendapat-pendapat hukum yang berkembang.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- BW Buku I - UU Perkawinan - Buku-buku tentang materi hukum orang dan keluarga
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
161
Pokok Bahasan
18. Praktik Materi Hukum Kebendaan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Permasalahan hak milik dan bezit (kedudukan berkuasa) b. Permasalahan hukum pertanahan (hak-hak atas tanah) c. Permasalahan hukum jaminan kebendaan (misalnya hak tanggungan, gadai, hipotek kapal, fidusia) d. Permasalahan eksekusi hak jaminan kebendaan (parate executie dan grosse akta)
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum kebendaan, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa hukum kebendaan) yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman di antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Materi hukum kebendaan-meskipun intinya berdasar pada Buku II KUH Perdata-dalam perkembangannya, telah banyak mengalami perubahan. Selain masalah jaminan kebendaan (hak tanggungan, gadai, hipotek, dan fidusia), permasalahan yang kerap muncul dalam praktik adalah masalah pertanahan (hak atas tanah).
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
162
Durasi
Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- BW Buku II - UU Pokok Agraria, UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, dan lain-lain - Buku-buku tentang materi hukum kebendaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Praktik Materi Hukum Perjanjian
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Syarat sahnya dan akibat perjanjian b. Pembayaran c. Penafsiran perjanjian d. Wanprestasi e. Kebatalan dan pembatalan
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum perjanjian, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa perjanjian) yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman di antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Materi hukum perjanjian, bersama dengan perbuatan melawan hukum, pada pokoknya diatur dalam Buku III KUH Perdata. Sebagaimana materi hukum perdata yang lain, bahasan ini menekankan praktik penerapan aturanaturan menyangkut perjanjian. Studi kasus sebisanya mewakili permasalahan yang sering muncul di pengadilan, seperti sengketa perjanjian jual-beli dan sewa-menyewa.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- BW Buku III - Buku-buku tentang hukum perikatan/perjanjian
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
163
Pokok Bahasan
20. Praktik Materi Perbuatan Melanggar Hukum dan Ganti Rugi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melanggar hukum b. Menentukan unsur kesalahan c. Menentukan hubungan sebab-akibat d. Mengukur besarnya kerugian dan nilai ganti rugi
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum PMH dan ganti rugi, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa perjanjian) yang sering ada di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman di antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Materi ini berisi penguraian unsur-unsur perbuatan melawan hukum menurut KUH Perdata serta penerapan dan permasalahan yang dihadapi dalam praktik. Penekanan juga diberikan terkait metode menentukan ganti rugi yang harus dibayarkan dengan beberapa contoh kasus nyata.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
164
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- BW Buku III - Buku-buku mengenai PMH
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Praktik Materi Hukum Bisnis
Subpokok Bahasan (Topik)
Peran pengadilan sehubungan dengan badan hukum dan badan usaha (misalnya permohonan izin RUPS, sengketa antar organ, dan pembubaran)
Tujuan
Peserta menguasai dasar-dasar hukum perniagaan, seperti penetapan-penetapan yang mungkin dikeluarkan oleh pengadilan sehubungan dengan badan hukum.
Uraian Singkat
Praktik hukum perseroan diberikan dengan diawali pengenalan subjek dalam lalu lintas perniagaan selain orang perorangan, yaitu badan hukum. Materi yang diberikan mengupas aspek-aspek hukum perseroan yang sering muncul dalam kasus di pengadilan.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
165
540 menit
- UU PT, Badan Usaha, BUMN, KUHD, dan lain-lain - Buku-buku mengenai Hukum Perseroan dan Badan Usaha
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
22. Macam dan Bentuk Surat Kuasa
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian pemberian kuasa b. Jenis surat kuasa c. Syarat-syarat sahnya pemberian surat kuasa d. Akibat surat kuasa e. Permasalahan di lapangan
Tujuan
Peserta mengenal bermacam jenis surat kuasa dan mengerti fungsi dari surat kuasa dalam proses beracara di pengadilan. Peserta mengetahui syarat-syarat yang wajib ada dalam surat kuasa sehingga dapat mengidentifikasi kesahihan suatu surat kuasa. Di samping itu, melalui bahasan ini, peserta dapat melihat dan memikirkan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
Uraian Singkat
Materi ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang proses penanganan perkara perdata yang sebelumnya telah didapatkan dalam tiga bulan pertama. Selanjutnya akan diberikan materi tambahan, yaitu pengetahuan yang sifatnya lebih khusus, seperti surat kuasa intervensi dan surat kuasa class action.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Tugas individual
166
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang surat kuasa, misalnya Rachmad Setiawan (Hukum Perwakilan dan Kuasa: Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda Saat Ini)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subpokok Bahasan (Topik)
- Teori alternatif penyelesaian sengketa - Upaya perdamaian oleh hakim - Teknik-teknik mediasi
Tujuan
Peserta mengetahui cara-cara mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa, yaitu dengan menawarkan penyelesaian perselisihan lewat jalur mediasi serta proses dan alur acaranya. Peserta mendapatkan pelatihan dasar untuk menjadi mediator jika para pihak yang bersengketa memilih mediasi di dalam pengadilan.
Uraian Singkat
Mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, murah, dan memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Proses mediasi dibantu oleh pihak ketiga yang netral dan dipilih oleh para pihak. Proses mediasi berjalan lebih informal dan dikontrol oleh para pihak sehingga merefleksikan kepentingan prioritas para pihak dan mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak. Mediasi dilakukan juga di dalam pengadilan. Latar belakangnya adalah membantu lembaga pengadilan dalam rangka mengurangi beban penumpukan perkara dan memberdayakan kewajiban majelis hakim untuk mendamaikan para pihak.
Metode
- Kuliah umum - Moot Court mediasi - Refleksi pribadi
Durasi Sumber Kepustakaan
40 JPL - HIR/RBG/RV - PERMA - Buku-buku tentang mediasi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1800 menit
167
168
Pokok Bahasan
24. Sita Jaminan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis-jenis penyitaan - Tata cara penyitaan - Benda yang dapat disita - Perlawanan terhadap penyitaan
Tujuan
Peserta mengetahui fungsi dari lembaga penyitaan dan persyaratan serta tata cara pelaksanaan penyitaan yang benar.
Uraian Singkat
Penyitaan merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat selama pemeriksaan dalam keadaan penjagaan berdasarkan permintaan penggugat. Sita merupakan tindakan hukum yang diambil pengadilan mendahului pemeriksaan pokok perkara atau mendahului putusan. Sita sering dilakukan pada saat proses pemeriksaan perkara sedang berjalan. Tegasnya, sebelum pengadilan menyatakan pihak tergugat bersalah berdasarkan putusan, tergugat sudah dijatuhi hukuman berupa penyitaan harta sengketa atau harta kekayaan tergugat. Itu sebabnya tindakan penyitaan merupakan tindakan hukum yang sangat eksepsional. Pengabulan penyitaan merupakan tindakan hukum pengecualian yang penerapannya mesti dilakukan pengadilan dengan segala pertimbangan yang hati-hati sekali.
Metode
- Kuliah umum - Tugas dan diskusi kelompok - Refleksi pribadi
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- HIR/RBG/RV - Buku II MARI - Buku-buku hukum acara perdata, khususnya tentang sita jaminan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Analisis Berkas Perkara Perdata
Subpokok Bahasan (Topik)
Tahap Persiapan Persidangan: a. Surat gugatan b. Surat permohonan c. Pihak-pihak berkepentingan (legal standing) d. Tahap Persidangan e. Jawaban, rekonpensi, replik duplik f. Intervensi pihak ketiga (voeging, tussenkomst, atau vrijwaring) g. Kelengkapan alat bukti
Tujuan
Peserta mendapat pengetahuan praktis serta dilatih untuk meneliti berkas perkara permohonan/gugatan dan menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan. Selain itu, peserta menyaring informasi yang diperolehnya dari persidangan dan mempersiapkan timbulnya intervensi pihak ketiga.
Uraian Singkat
Bahasan ini berisi gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab hakim sehubungan dengan materi perkara yang harus disiapkan/ditelaah oleh hakim dalam masa persiapan proses persidangan. Materi ini diharapkan pula dapat melatih ketelitian dan kejelian para calon hakim dalam memeriksa berkas perkara sekaligus menggali informasi tambahan dan mengolah informasi yang diperolehnya untuk pemeriksaan di persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Tugas dan diskusi kelompok
Durasi Sumber Kepustakaan
24 JPL - HIR/RBG/RV - Buku II MARI - Buku-buku hukum acara perdata
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1080 menit
169
170
Pokok Bahasan
26. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perkara Perdata
Subpokok Bahasan (Topik)
- Sistem pembuktian - Dasar hukum - Jenis-jenis alat bukti - Beban pembuktian - Penilaian kekuatan alat bukti
Tujuan
Peserta mengenali sistem pembuktian dan jenis alat bukti yang dapat membantunya dalam menemukan fakta hukum.
Uraian Singkat
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah menyelidiki benar ada atau tidak suatu hubungan hukum menjadi dasar gugatan. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar, gugatannya akan ditolak. Sementara itu, apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan.
Metode
- Kuliah umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang proses pembuktian dan alat bukti
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Pengadilan Perdata Khusus
Subpokok Bahasan (Topik)
- Pengadilan Niaga (HAKI, Kepailitan, Konsumen, KPPU) - Pengadilan Hubungan Industrial
Tujuan
Peserta dapat memahami kewenangan pengadilan terkait dengan perkara perdata khusus.
Uraian Singkat
Saat ini, sistem peradilan Indonesia khusus untuk perkara perdata khusus memberlakukan hukum perdata khusus sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundangundangan. Materi PHI, HaKI, dan Kepailitan diberikan hanya sebagai dasar pengetahuan peserta mengenai perkara yang mungkin ditangani oleh pengadilan khusus (pengadilan niaga dan pengadilan hubungan industrial). Sebagian materi ini tidak meliputi studi kasus terkait karena hanya berupa pengantar. 171
Metode Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Ceramah - Tugas belajar mandiri 8 JPL
360 menit
Buku-buku tentang Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial, baik tentang sejarah dan organisasi peradilan, maupun (sekilas) tentang hukum acara perkaraperkara yang ditangani pengadilan-pengadilan tersebut
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
28. Manajemen Persidangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pembuatan jadwal persidangan (court calender) b. Administrasi persidangan c. Pelaksanaan persidangan dan pemutusan perkara
Tujuan
Peserta mampu menyusun jadwal persidangan, serta mempertimbangkan kompleksitas administrasi perkara.
Uraian Singkat
Mata kuliah ini mengajarkan calon hakim tentang praktik persiapan persidangan. Hakim dituntut mengkoordinasikan rangkaian jadwal persidangan yang akan diselenggarakan dan mengatur pendekatan-pendekatan teknis yuridis dalam rangka pelaksanaan persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
172
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU Peradilan Umum - Buku II MARI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
29. Teknis Pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memimpin persidangan b. Formalitas persidangan (termasuk Tata Tertib Persidangan) c. Ilmu retorika d. Teknik interogasi e. Eksaminasi (terdakwa, saksi, ahli) f. Sikap dan komunikasi dengan jaksa dan advokat
Tujuan
Peserta mengetahui formalitas dan alur persidangan serta dapat memimpin proses beracara persidangan dengan baik dan teratur. Peserta mampu berbicara di depan umum secara jelas, konstruktif, dan tegas. Mereka dapat berpikir di luar kotak (out of the box) untuk menyelesaikan komplikasi prosedural tertentu serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara. Peserta mampu menunjukkan bahwa mereka memahami dengan baik perkara yang dihadapkan agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas. Peserta dapat mengajukan pertanyaan terbuka dan relevan kepada terdakwa tanpa menyudutkan dan menunjukkan praduga tak bersalah.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
173
Pokok Bahasan
Uraian Singkat
29. Teknis Pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana Pembekalan calon hakim dengan teknik-teknik dan kemampuan praktis beracara sebagai pemimpin persidangan. Materi teknik persidangan (perdata dan pidana) dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi cakim tentang teknik (tata cara, prosedur, dan tahapan) persidangan perdata dan pidana di tingkat Pengadilan Negeri. Secara khusus, materi ini mencakup uraian tentang ragam bentuk acara persidangan perdata dan pidana, persiapan yang harus dilakukan sebelum menjalankan persidangan untuk perkara-perkara umum maupun khusus dalam pidana dan perdata, proses dan tahapan persidangan (perdata/pidana), kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan persidangan dan solusisolusinya.
174
Metode
Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Diskusi kelompok - Kunjungan sidang - Pelatihan (training) komunikasi - Simulasi yang mencakup role play dan moot court (penggalan tahapan sidang) dengan pemberian kasuskasus yang dipersiapkan oleh fasilitator atau pengajar 32 JPL
1440 menit
- Herziene Indonesische Reglement (HIR)/Reglement Buitengewesten (Rbg) - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU. No. 8 Tahun 1981) - Buku II MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
30. Musyawarah Majelis Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
- Menguraikan fakta-fakta hukum - Menguraikan isu hukum - Menguraikan hukum yang terkait - Teknik penyampaian argumentasi hukum - Diskusi atau debat - Solusi/mufakat - Dissenting opinion
Tujuan
Peserta dapat mengekspresikan dan merumuskan pendapat mereka secara logis dan konstruktif di hadapan peserta lain. Diharapkan tercipta suatu debat sehat antara para peserta yang mengarah kepada solusi bersama (mufakat) dan bagi yang tidak sependapat dapat membuat suatu dissenting opinion.
Uraian Singkat
Musyawarah hakim merupakan tahap paling menentukan dalam proses peradilan; proses keputusan ditentukan oleh suatu majelis hakim. Dengan melatih kemampuan berdebat, peserta diharapkan dapat belajar mempertahankan pendapat secara terbuka dan memahami wajarnya perbedaan pendapat.
Metode
- Tugas kelompok menulis pendapat berdasarkan kasuskasus aktual (pemberi materi diharapkan memilih suatu kasus kontroversial, kemudian peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk merumuskan argumen atas beberapa pendapat yang berbeda) - Debat (setiap kelompok diminta untuk mempertahankan pendapat mereka masing-masing, beberapa peserta diberi kesempatan (pilihan) untuk menjadi moderator diskusi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
8 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
175
Pokok Bahasan
30. Musyawarah Majelis Hakim
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MA RI
176
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
31. Teknik Pembuatan Putusan dan Penetapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Format putusan dan penetapan, jenis putusan dan penetapan (pidana, perdata, putusan PN – PT – MA, Putusan Sela, dan sebagainya) - Teknik pembuatan putusan pidana - Teknik pembuatan putusan perdata
Tujuan
Peserta mengenal format putusan dan penetapan, jenis putusan, dan penetapan, mengetahui hal-hal yang tertuang dalam suatu putusan dan penetapan, serta dapat membuat dan mengkritisi baik putusan maupun penetapan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Bagian ini mengutamakan praktik-praktik latihan pembuatan putusan dan penetapan. Selain mengetahui jenis putusan dan penetapan, bentuk standar putusan dan penetapan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan dan penetapan, peserta diharapkan dapat membuat sendiri suatu putusan dan penetapan. Kemudian, peserta juga diharapkan dapat mengkritisi putusan-putusan dan penetapan-penetapan yang ada.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum singkat (pengenalan format-format putusan) - Latihan penulisan putusan - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penekanan pentingnya format-format putusan yang baku 16 JPL - UU Kekuasan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MA RI - Kumpulan Putusan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
177
Pokok Bahasan
32. Dampak Sosial Putusan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Akibat hukum putusan terhadap para pihak - Pengaruh putusan pengadilan dalam masyarakat - Akibat putusan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan
Tujuan
Peserta menyadari dampak dari putusan-putusan yang dibuatnya serta memahami akibat putusan pengadilan secara umum terhadap kondisi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan timbul kepekaan sosial dalam diri peserta.
Uraian Singkat
Bahasan ini merupakan materi refleksi yang membangkitkan kesadaran peserta mengenai akibat putusan yang dibuatnya. Refleksi dilakukan dengan analisis media atau menonton film liputan kasus-kasus hukum aktual. Peserta diminta untuk menuliskan pendapat mereka dalam sebuah esai yang dipersiapkan dengan kerja kelompok.
Metode
- Analisis media/menonton film tentang kasus-kasus hukum aktual - Tugas kelompok menulis esai tentang kasus-kasus yang ditunjukkan - Presentasi dan diskusi
178
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MARI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
33. Reformasi Peradilan (Lanjutan Diklat II)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan tentang reformasi birokrasi b. Penjelasan tentang visi misi MA dan Cetak Biru Peradilan c. Fungsi peradilan (diskusi) d. Penjelasan lebih detil mengenai bagian fungsi peradilan (pembatasan perkara, sistem kamar, konsistensi putusan, dan sebagainya) e. Manajemen perubahan
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara pekerjaannya sebagai hakim dan visi serta misi institusi peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan pada masa mendatang.
Metode
- Kuliah singkat tentang visi misi dan cetak biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan - Tugas kelompok penulisan peradilan ideal pada masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang peradilan ideal - Kuliah singkat tentang visi misi dan cetak biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL - Blueprint - Buku II MARI - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
179
9.6 Magang III Sebagai Asisten Hakim 9.6.1 Asisten Hakim untuk Perkara Pidana: 9.6.1.1 Tugas Asisten Hakim untuk Perkara Pidana PERSIAPAN
Tugas
180
Kriteria Tugas
1. Mempelajari dan menganalisis berkas perkara (dakwaan) 2. Menyusun skenario persidangan 3. Menyusun strategi pertanyaan 1. Mempelajari dan menganalisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan, permohonan, atau dakwaan) • Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas • Memberikan tanda semua fakta-fakta terkait dan pasal yang didakwakan (poin penting dalam uraian surat dakwaan) • Mencatat semua bukti, pembelaan, dan kondisi pribadi (untuk pidana) yang dimungkinkan • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait, 2. Menyusun jadwal persidangan (court calendar). • Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara. • Memperdebatkan pendekatan yang dipilih dengan kemungkinan melakukan mediasi (perkara tertentu) • Menyusun jadwal persidangan (court calendaring)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIAPAN
Kriteria Tugas
3. Mempersiapkan strategi persidangan • Memeriksa semua formalitas • Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti, Juru Sita, dan lain-lain) • Merancang strategi pertanyaan
Kompetensi
• Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan untuk bekomunikasi secara lisan
181
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN Tugas
1. Memimpin persidangan 2. Memeriksa terdakwa 3. Memeriksa alat bukti 1. Memimpin persidangan • Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan • Menyeimbangkan dengan baik antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara • Memposisikan kemandirian hakim dan memberlakukan semua pihak sama rata • Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir out of the box) • Mengucapkan/membacakan putusan sela, penetapan-penetapan, dan putusan-putusan
182
Kriteria Tugas
2. Memeriksa terdakwa • Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan bersifat terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali apakah pemahamannya telah benar atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan terdakwa sebelumnya • Menunjukkan praduga tidak bersalah, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
3. Memeriksa alat bukti. • Menguasai informasi/materi perkara • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan bersifat terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman yang telah diperoleh dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Memberi kesempatan kepada terdakwa atau kuasanya untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat • Menanyakan tanggapan kepada terdakwa terhadap keterangan saksi/ahli • Memperlihatkan alat bukti kepada saksi dan terdakwa di persidangan • Meminta tanggapan kepada saksi dan terdakwa terhadap alat bukti
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
183
PERSIDANGAN
Kompetensi
• Mendengar • Berkemampuan untuk berkomunikasi secara lisan • Menganalisis masalah • Bekerja sama • Sensitivitas sosial • Kemandirian • Percaya diri
184
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
MUSYAWARAH
Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain 1. Membuat analisis hukum yang benar • Memiliki pengetahuan atas berkas perkara • Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara • Mempresentasikan pendapat • Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas • Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Mendengarkan dengan baik anggota majelis lain dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pendapat • Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik • Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan 3. Menerima pendapat dari anggota majelis lain • Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah • Melakukannya dengan wawasan yang baik • Menerima pendapat tanpa motivasi dan tujuan tertentu
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
185
MUSYAWARAH
Kompetensi
• Mendengarkan • Berkemampuan untuk berkomunikasi secara lisan • Format putusan • Menganalisis masalah
186
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN
Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memilah fakta dan bukti yang relevan secara objektif • Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan.
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas • Memutus berdasarkan argumentasi • Memutus berdasarkan semua hal yang relevan • Memutus berdasarkan fakta yang terbukti • Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan • Menghasilkan putusan yang praktis/eksekutabel • Menganalisis dampak putusan • Antisipasi efek putusan • Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat • Menggunakan dasar hukum yang benar dan meyakinkan • Bekerja dengan hati-hati dan akurat • Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
187
PUTUSAN
Kompetensi
• Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Kerja sama • Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan • Akurat
188
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.6.1.2 Norma Pengalaman sebagai Asisten Hakim Perkara Pidana Perkara Pidana Cakim sebagai Asisten Hakim diwajibkan untuk menangani minimal 30 perkara tindak pidana dengan acara biasa, yaitu bertahap dari tingkat kesulitannya. Pada awalnya, cakim akan menangani semua jenis perkara, termasuk perkara praperadilan. kecuali perkara pidana yang memerlukan kekhususan tertentu. Cakim selama masa magang dapat menangani perkara dan tindak pidana ringan serta tindak pidana dengan acara singkat, kecuali perkara lalu lintas. Tetap saja, kinerja cakim sebagai Asisten Hakim dalam menangani perkara itu akan dinilai.
189
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.6.2 Asisten Hakim untuk Perkara Perdata 9.6.2.1 Tugas Asisten Hakim untuk Perkara Perdata PERSIAPAN
Tugas
190
Kriteria Tugas
1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) 2. Menyusun skenario persidangan 3. Menyusun strategi pertanyaan
1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) • Melakukan identifikasi para pihak, seperti nama dan domisili • Meneliti kewenangan/kompetensi pengadilan • Menentukan masalah hukum/pokok perkara, antara lain PMH, wanprestasi, perkawinan, dan warisan • Menentukan masalah sampingan, antara lain perwalian dan nafkah • Identifikasi fakta-fakta yang terdapat dalam posita dan petitum • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait 2. Menyusun skenario persidangan • Menyusun jadwal persidangan (court calendaring) • Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara • Merencanakan proses dan strategi mediasi • (poin berikutnya dalam konsep hanya bisa diterapkan di tengah proses persidangan)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIAPAN
Kriteria Tugas
3. Mempersiapkan strategi persidangan • Memeriksa semua formalitas, antara lain surat kuasa dan permasalahannya, keabsahan surat gugatan, serta domisili penggugat dan tergugat • Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita, misalnya ruang sidang dan perlengkapan) • Merancang strategi pertanyaan
Kompetensi
• Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan
191
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN Tugas
1. Memimpin persidangan 2. Memeriksa penggugat dan tergugat 3. Memeriksa alat bukti 1. Memimpin persidangan • Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan • Menyeimbangkan dengan baik antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara • Memposisikan diri mandiri dan memberlakukan semua pihak sama rata • Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak-out of the box) • Mengumumkan putusan sela, penetapan-penetapan, dan putusan-putusan
192
Kriteria Tugas
2. Memeriksa penggugat dan tergugat • Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terusmenerus merujuk pada berkas • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan bersifat terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak memihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
Kompetensi
3. Memeriksa alat bukti a. Meneliti surat bukti dengan memeriksa keotentikannya (meneliti keabsahan dan mencocokkan keaslian), meterai, dan sebagainya b. Saksi/ahli • Mengenali informasi yang relevan • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada saksi yang diperiksa • Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak memojokkan, tidak menjerat dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat • Mendengar • Berkemampuan untuk berkomunikasi secara lisan • Menganalisis masalah • Kerja sama • Sensitivitas sosial • Kemandirian • Kepercayaan diri
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
193
MUSYAWARAH
Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memiliki pengetahuan atas berkas perkara • Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara • Mempresentasikan pendapat • Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas • Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar 194
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Mendengarkan dengan baik anggota majelis lain dan berikan kesempatan kepada mereka untuk mengutarakan pendapatnya • Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik • Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain • Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah • Melakukannya dengan wawasan yang baik • Memutus tanpa motivasi dan tujuan tertentu
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
MUSYAWARAH
Kompetensi
• Mendengarkan • Kemampuan untuk mengutarakan pendapat secara verbal • Format putusan • Menganalisis masalah
195
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 1. Membuat analisis hukum yang benar • Memilah fakta dan bukti yang relevan dengan objektif • Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan • Memisahkan dengan jelas antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan
196
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas • Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak • Memutus berdasarkan argumentasi • Memutus berdasarkan semua hal yang relevan • Memutus berdasarkan fakta yang terbukti • Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan • Menghasilkan putusan yang praktis/ atau mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan • Menganalisis dampak putusan • Antisipasi efek putusan • Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat • Menggunakan dasar hukum yang meyakinkan • Bekerja dengan hati-hati dan akurat • Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar • Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN
Kompetensi
• Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Akurat
197
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.6.2.2 Norma Pengalaman Asisten Hakim untuk Perkara Perdata Cakim sebagai Asisten Hakim diwajibkan untuk menangani minimal 15 perkara perdata yang terdiri dari lima perkara permohonan dan sepuluh perkara gugatan dan bertahap tingkat kesulitannya.
198
Perkara Permohonan yang dapat diberikan kepada cakim antara lain, yaitu: 1. akta kelahiran; 2. ganti nama; 3. perwalian; 4. hak asuh anak terlantar yang tidak jelas orang tua atau wali (UU No. 22 Tahun 2003); 5. pengangkatan anak; 6. pengampuan; 7. pengesahan perkawinan; 8. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB); 9. izin audit keuangan badan hukum; 10. izin menjual harta anak di bawah umur; dan 11. izin kawin untuk nonmuslim. Perkara gugatan yang dapat diberikan kepada cakim antara lain, yaitu: 1. wanprestasi: a. utang–piutang; b. jual–beli; c. sewa-menyewa; 2. hukum keluarga: a. perceraian; b. gugatan perwalian; c. nafkah; d. warisan;
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
3. perbuatan melawan hukum: a. penyerobotan; b. penggelapan warisan; 4. gugatan yang mengandung eksepsi dan rekopensi; 5. gugatan yang terdapat pada voeging, intervensi, tussenkomt, dan vrijwaring; 6. putusan verstek; 7. verzet terhadap putusan verstek; dan 8. derdenverzet.
199
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.7 Magang di Luar Pengadilan Minggu 1—4
DI LUAR PENGADILAN KEJAKSAAN ATAU ADVOKAT JAKSA
1. Prapenuntutan • Menerima laporan dari penyidik ke kejaksaan, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) • Menganalisis berkas perkara; apakah akan diteruskan atau diberhentikan • Memeriksa kelengkapan berkas perkara dan minta untuk dilengkapi oleh penyidik 2. Penuntutan • Menyusun surat dakwaan setelah berkas lengkap
200
ATAU
ADVOKAT 1. 2. 3. 4.
Mempelajari dan menganalisis perkara Menyusun surat gugatan Mengikuti sidang perkara Menyusun surat-surat lain sebagaimana diharuskan dalam proses beracara, baik pidana maupun perdata
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 9.8.1 Daftar Riwayat Hidup Nama calon hakim
:
Tanggal lahir
:
Nomor telepon/ Handphone
:
Alamat surat
:
Pendidikan formal
: 201
Pengalaman kerja
Ambisi dan motivasi menjadi hakim Berdasarkan pengalaman metode pembelajaran yang paling mudah Informasi tambahan yang relevan tentang saya
:
:
:
:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.8.2 Evaluasi PPC-Terpadu Cakim juga diharuskan untuk menulis laporan tentang seluruh proses tugasnya. Nantinya, laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
9.8.2.1 Evaluasi Magang Orientasi sebagai Administrator Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
202
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Umum: Minggu 1—2 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Kendali Surat • Meregistrasi masuknya surat • Meregistrasi keluarnya surat • Menulis masuk dan keluarnya surat pada kartu kendali (disposisi surat) 2. Perpustakaan • Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan • Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan di pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (seperti polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan 4. Protokoler Membantu mengorganisir kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 5. Sensitivitas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Umum:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
203
Penilaian
Kriteria Tugas Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
204
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Kepegawaian: Minggu 3 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait 2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterima kepada yang bersangkutan 3. Mutasi, promosi, demosi Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan mutasi, promosi dan demosi yang diterima yang bersangkutan
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Laporan kepegawaian Untuk membantu membuat laporan kepegawaian Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Kepegawaian:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
205
Diisi oleh Bagian Keuangan: Minggu 4 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Keuangan rutin • Membantu untuk menerima permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain • Membantu memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA • Membantu menerima permintaan anggaran untuk DIPA • Membantu meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
206
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Keuangan:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Muda Hukum: Minggu 5-8 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian • Memproses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya • Mencatatnya dalam buku register 2. Pendaftaran/waarmerking sertifikat dan akta-akta Mendaftarkan sertifikat dan akta-akta serta mencatatnya pada buku register 3. Jenis–jenis laporan • Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan • Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansiinstansi terkait 4. Arsip perkara nonaktif untuk perkara pidana dan perkara perdata • Mencatat berkas dalam buku kendala arsip untuk perkara pidana dan perdata • Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks • Memasukkan data dalam database 5. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) • Menerima permohonan untuk bantuan hukum • Menerima permohonan pendaftaran advokat • Mencatat permohonan tersebut pada buku register 6. Registrasi Surat Kuasa • Menerima pendaftaran surat kuasa • Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
207
Penilaian
Kriteria Tugas Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Hukum:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor: 208
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Pidana: Minggu 9-13 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Registrasi dan administrasi untuk penahanan • Memproses permohonan tahanan dan perpanjangan tahanan sampai dengan diterbitkannya penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Ketua Majelis Hakim • Mencatat proses permohonan tersebut pada buku register 2. Registrasi dan administrasi untuk sita dan geledah • Memroses permohonan sita dan geledah sampai diterbitkannya Penetapan • Mencatat proses permohonan tersebut pada buku register 3. Register Barang Bukti • Memproses pendaftaran permohonan barang bukti yang akan diajukan ke depan persidangan. • Mencatat barang bukti terebut pada buku register 4. Registrasi untuk perkara pidana biasa, singkat, cepat: Tipiring, anak, dan praperadilan (Meja I) • Memroses pendaftaran perkara pidana biasa, singkat, cepat: 1.Tipiring; 2.Lalu lintas, anak, dan praperadilan • Membubuhi nomor dan tanggal penerimaan perkara • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register • Mencatat petikan putusan pada buku register • Mengirimkan petikan putusan pada jaksa dan terdakwa 5. Jurnal uang jaminan Mencatat uang jaminan pada jurnal uang jaminan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 209
Kriteria Tugas
Penilaian
6. Pencatatan perkara (Meja II) • Pemeriksaan kelengkapan berkas • Distribusi berkas perkara • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat status perkara setelah putusan 7. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi (Meja III) • Penerimaan berkas perkara yang telah diminutasi • Memproses pendaftaran perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi sampai dengan pengiriman berkas kepada Pengadilan Tinggi atau MA RI • Pemberitahuan adanya upaya hukum, memori, kontra memori, inzage, dan sebagainya • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA RI • Penyampaian/penyerahan salinan putusan dan penetapan kepada pihak yang berkepentingan 210
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Pidana:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Perdata: Minggu 14-18 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Registrasi dan administrasi perdata permohonan dan perdata gugatan (Meja I) • Memproses pendaftaran perdata permohonan dan perdata gugatan • Menaksir panjar biaya perkara • Membuat Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) perkara • Membubuhi nomor dan tanggal perkara • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register 2. Registrasi dan pencatatan perkara (Meja II) • Pemeriksaan kelengkapan berkas • Distribusi berkas perkara • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat putusan pengadilan pada buku register • Mengirimkan putusan pada para pihak 3. Kasir • Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal • Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak 4. Pemanggilan para pihak • Pembuatan relaas panggilan • Melakukan pemanggilan kepada para pihak selaku Juru Sita Pengganti, baik kepada para pihak yang berkepentingan dalam yurisdiksi Pengadilan ataupun di luar maupun pemanggilan yang alamatnya tidak diketahui.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
211
Kriteria Tugas
Penilaian
5. Dokumentasi, registrasi, dan administrasi, mediasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi (Meja III) • Penerimaan berkas perkara yang telah diminutasi • Untuk memproses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung • Pemberitahuan adanya upaya hukum, memori, kontra memori, inzage, dan sebagainya • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA RI dan meneruskannya kepada pihak terkait • Menerima hasil laporan mediasi dan mencatatnya pada buku register • Penyampaian/penyerahan salinan putusan dan penetapan kepada pihak yang berkepentingan 212
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Perdata:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian JURU SITA: Minggu 19-22 Kriteria Tugas
Penilaian
Sita jaminan dan sita eksekusi • Melakukan tugas penyitaan, yaitu sita jaminan dan sita eksekusi • Mencatat pada buku register • Membuat perkiraan biaya eksekusi • Membuat resume eksekusi berdasarkan permintaan pemohon eksekusi • Membuat laporan eksekusi
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 5. Profesional Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Juru Sita Senior:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
213
9.8.2.2 Evaluasi magang sebagai panitera pengganti Cakim juga diharuskan menulis laporan mengenai seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
214
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara dari Ketua Majelis kepada Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara itu 3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir Penetapan Hari Sidang Pertama, penetapan terkait penahanan • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lain yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Kepercayaan Diri 3. Kemampuan untuk belajar 4. Disiplin Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
215
Tahap Persidangan
Kriteria Tugas
Penilaian
• Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan ke kepaniteraan untuk diminutasi • Menyusun berkas perkara sebelum diberikan ke kepaniteraan sebelum diminutasi, termasuk kelengkapan berkas perkara
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Kepercayaan Diri 3. Kemampuan untuk belajar 4. Disiplin
Diisi oleh mentor 216
Kesan umum dari calon hakim: Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PIDANA No. Perkara Nama Perkara Jumlah Terdakwa Jenis Dakwaan Ketua Majelis No
: : : : : Agenda Sidang
Tgl Sidang
Tgl. BA Sidang ditdtgn majelis
Komentar Majelis
1 2 3 217
PERDATA No. Perkara Nama Perkara Dasar Gugatan Ketua Majelis No
Tgl Sidang
: : : : Agenda Sidang
Tgl. BA Sidang ditdtgn majelis
1 2 3
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Komentar Majelis
9.8.2.3 Evaluasi Magang sebagai Asisten Hakim Cakim juga diharuskan menulis laporan mengenai seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
218
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERKARA PIDANA Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Mempelajari dan menganalisis berkas perkara (dakwaan) • Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas. • Memberikan tanda pada semua fakta terkait dan pasal yang didakwakan (poin penting dalam uraian surat dakwaan). • Mencatat semua bukti, pembelaan, dan kondisi pribadi (untuk pidana) yang dimungkinkan • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait
Pilih salah satu: 2. Menyusun jadwal persidangan (court calendar) * Kurang • Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara. * Cukup • Memperdebatkan pendekatan yang dipilih dengan * Baik kemungkinan melakukan mediasi (perkara tertentu) • Menyusun jadwal persidangan (court calendaring) 3. Mempersiapkan strategi persidangan • Memeriksa semua formalitas • Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti, Juru Sita, dan lain-lain) • Merancang strategi pertanyaan Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
219
Tahap Persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Memimpin persidangan • Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan. • Menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara dengan baik • Memposisikan kemandirian hakim dan memberlakukan semua pihak sama rata • Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak-out of the box) • Mengucapkan/membacakan putusan sela, penetapanpenetapan, dan putusan-putusan
220
2. Memeriksa terdakwa • Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan bersifat terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan terdakwa sebelumnya • Menunjukkan praduga tidak bersalah, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas 3. Memeriksa alat bukti. • Menguasai informasi/materi perkara • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan bersifat terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diperoleh dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Memberi kesempatan kepada terdakwa atau kuasanya untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat • Menanyakan tanggapan kepada terdakwa terhadap keterangan saksi/ahli • Memperlihatkan alat bukti kepada saksi dan terdakwa di persidangan • Meminta tanggapan kepada saksi dan terdakwa terhadap alat bukti
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Penilaian
221
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: • Mendengar • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Menganalisis masalah • Kerja sama • Sensitivitas sosial • Kemandirian • Kepercayaan diri Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
222
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Musyawarah Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memiliki pengetahuan atas berkas perkara • Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara • Mempresentasikan pendapat • Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas • Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Mendengarkan dengan baik anggota majelis lain dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pendapatnya • Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik • Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukkan 3. Menerima pendapat dari anggota majelis lain • Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah • Melakukannya dengan wawasan yang baik • Menerima pendapat tanpa motivasi dan tujuan tertentu
Kompetensi: • Mendengarkan • Kemampuan untuk mengutarakan secara verbal • Format putusan • Menganalisis masalah
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 223
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
224
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memilah fakta dan bukti yang relevan dengan objektif • Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas • Memutus berdasarkan argumentasi • Memutus berdasarkan semua hal yang relevan • Memutus berdasarkan fakta yang terbukti • Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan • Menghasilkan putusan yang praktis/mampu dieksekuasi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan • Menganalisis dampak putusan • Antisipasi efek putusan • Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat • Menggunakan dasar hukum yang benar dan meyakinkan • Bekerja dengan hati-hati dan akurat • Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Akurat Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
225
PERKARA PERDATA Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) • Melakukan identifikasi para pihak, seperti nama dan domisili • Meneliti kewenangan/kompetensi pengadilan • Menentukan masalah hukum/pokok perkara, antara lain PMH, wanprestasi, perkawinan, warisan • Menentukan masalah sampingan, antara lain perwalian dan nafkah • Identifikasi fakta-fakta yang terdapat dalam posita dan petitum • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur yang terkait 226
2. Menyusun skenario persidangan • Menyusun jadwal persidangan (court calendaring) • Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara • Merencanakan proses dan strategi mediasi (poin berikutnya dalam konsep hanya bisa diterapkan di tengah tengah proses persidangan)
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Mempersiapkan strategi persidangan • Memeriksa semua formalitas, antara lain surat kuasa dan permasalahannya, keabsahan surat gugatan, serta domisili penggugat dan tergugat • Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita, ruang sidang, dan perlengkapannya) • Merancang strategi pertanyaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
227
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Memimpin persidangan • Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan • Menyeimbangkan dengan baik antara kecepatan dan ketepatan suatu perkara dalam persidangan • Memposisikan diri mandiri dan memberlakukan semua pihak sama rata • Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak (out of the box)) • Mengumumkan putusan sela, penetapan-penetapan, dan putusan-putusan
228
2. Memeriksa penggugat dan tergugat • Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak memihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas 3. Memeriksa alat bukti a. Meneliti surat bukti dengan memeriksa keotentikannya (meneliti keabsahan dan mencocokkan keaslian), meterai, dan sebagainya b. Saksi/ahli • Mengenali informasi yang relevan • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali apakah pemahamannya telah benar atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada saksi yang diperiksa • Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat Kompetensi: • Mendengar • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Menganalisis masalah • Kerja sama • Sensitivitas sosial • Kemandirian • Kepercayaan diri
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Penilaian
229
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
230
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Musyawarah Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memiliki pengetahuan atas berkas perkara • Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara • Mempresentasikan pendapat • Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas • Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Mendengarkan dengan baik anggota majelis lain dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mengutarakan pendapatnya • Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik • Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukkan 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain • Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah • Melakukannya dengan wawasan yang baik • Memutus tanpa motivasi dan tujuan tertentu Kompetensi: • Mendengarkan • Kemampuan untuk mengutarakan secara verbal • Format putusan • Menganalisis masalah Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
231
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memilah fakta dan bukti yang relevan dengan objektif • Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan • Memisahkan antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan dengan jelas
232
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas • Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak • Memutus berdasarkan argumentasi • Memutus berdasarkan semua hal yang relevan • Memutus berdasarkan fakta yang terbukti • Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan • Menghasilkan putusan yang praktis/mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan • Menganalisis dampak putusan • Antisipasi efek putusan • Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat • Menggunakan dasar hukum yang meyakinkan • Bekerja dengan hati-hati dan akurat • Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar • Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Akurat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
233
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PIDANA No. Perkara Nama Terdakwa Jumlah Terdakwa Jenis dakwaan Ketua Majelis No
Tgl Sidang
: : : : : Agenda Sidang
Tgl. BA Sidang ditdtgn majelis
Komentar Majelis
Tgl. BA Sidang ditdtgn majelis
Komentar Majelis
1 2 3 234
PERDATA No. Perkara : Nama Penggugat/Tergugat : Dasar Gugatan : Ketua Majelis : No
Tgl Sidang
Agenda Sidang
1 2 3
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
9.8.2.4 Evaluasi Magang di Luar Pengadilan Pada fase ini cakim diharapkan untuk dapat menuliskan sendiri tugas-tugas yang telah dilakukan di dalam table dibawah ini dan membuat laporan tentang operasional yang terdapat pada Kantor Jaksa Penuntut Umum atau Kantor Advokat. No
Waktu
Uraian kegiatan
Keterangan
235
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 10 PPC TERPADU Peradilan Agama
10.1 Kurikulum DIKLAT I No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Program Diklat Cakim
4
2
Konstitusi Negara Republik Indonesia
2
3
Kekuasaan Kehakiman
2
4
Mahkamah Konstitusi
2
5
Kekuasaan Mahkamah Agung RI
8
6
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
4
7
Pedoman Perilaku Hakim
24
8
Team Building (Outbound)
8
9
Sistem Pembinaan Hakim
2
10
Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
3
11
Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
3
12
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
2
13
Asas-asas Peradilan yang Baik
2
14
Kompetensi Peradilan Umum
3
15
Kompetensi Peradilan Agama
3
16
Kompetensi Peradilan TUN
3
17
Kompetensi Peradilan Militer
3
18
Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan Agama
4
19
Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
2
20
Sosialisasi Lingkungan Kerja
2
21
Sistem Informasi Peradilan
2
22
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesekretariatan
4
23
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
4
24
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan
4
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
237
No
POKOK BAHASAN
JPL
25
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Hukum
4
26
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Perkara
8
27
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Juru Sita
8
TOTAL
120
1 Jam Pelajaran (JPL)=45 Menit; 2 JPL=1 sesi; 1 Hari=4 sesi/8JPL 3 minggu adalah 120 JPL
238
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tahapan dan struktur PPC-Terpadu b. Tujuan dan objektif diklat program c. Pengenalan singkat etika dan tata tertib diklat cakim. d. Pengenalan singkat terhadap Pedoman Perilaku Hakim e. Pengenalan Balitbangdiklatkumdil MA RI
Tujuan
Akan menjadi panduan para peserta semasa diklat dan magang yang membahas mengenai keseluruhan program dan tujuan akhir program cakim
Uraian Singkat
Membuat cakim tertib dan disiplin serta mengetahui kegiatan pembelajaran program ini secara keseluruhan agar mereka dapat memahami tujuan akhir program ini
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku Panduan Program - Peraturan-peraturan terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit 239
240
Pokok Bahasan
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Konstitusi RI (UUD 45, Konstitusi RIS, UUDS 1950) b. Ajaran Trias Politika yang dianut oleh UUD 1945 c. Memahami kekuasaan yudikatif, eksekutif, dan legislatif serta pengawasannya d. Tantangan lembaga yudikatif
Tujuan
Peserta memahami substansi konstitusi dan dinamika perkembangannya
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini merupakan pengantar yang memberikan wawasan dan pemahaman kepada cakim mengenai pembagian dan mekanisme kerja lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UUD 1945
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Kekuasaan Kehakiman
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian dan penjelasan kekuasaan kehakiman b. Sejarah kekuasaan kehakiman c. Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman d. Pelaku Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 (MA dan MK)
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia
Uraian Singkat
Pokok bahasan diawali dengan menjelaskan pengertian dari kekuasaan kehakiman dan sejarahnya. Kemudian, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu kekuasaan negara yang dijalankan oleh dua lembaga yaitu MA dan MK.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UUD 1945
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit 241
Pokok Bahasan
4. Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MK berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MA RI
Uraian Singkat
Diberikan garis besar tugas, pokok, dan fungsi MK
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
90 Menit
242
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MA RI berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurut Pasal 2-17 UU No. 3 Tahun 2009 e. MA RI sebagai pengadilan negara tertinggi f. Struktur sistem peradilan g. Fungsi dan peran jenjang pengadilan h. Hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya i. Hubungan MA RI dengan lembaga negara lain j. Peradilan yang mandiri di bawah MA RI
Tujuan
Mengetahui secara garis besar tugas, pokok, dan fungsi MA RI yang mereka pun akan menjadi bagian besaran tersebut.
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai MA RI sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MK dan menggambarkan hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya dan lembaga lain yang terkait. Dengan demikian, secara lebih dalam dapat mengetahui tugas, pokok dan fungsi MA RI. Kemandirian lembaga peradilan bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi begitu saja karena kekuasaan-kekuasaan di luar lembaga pengadilan memiliki potensi mencampuri pelaksanaan fungsi lembaga pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan penjelasan, aspek-aspek dan prinsip-prinsip terkait kepada cakim atas asas-asas peradilan yang mandiri di bawah MA RI.
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
243
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - Buku II Mahkamah Agung RI - UU No. 3 Tahun 2009 - UU No. 4 Tahun 2004 - Buku Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto oleh A. Muhammad Asrum - Buku Teori Keteraturan Hukum oleh Satjipto Rahardjo - Buku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia oleh Bagir Manan
244
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Dasar pembentukan dan wewenang IKAHI d. Situasi saat ini e. Role Model Hakim
Tujuan
Menjelaskan organisasi yang akan menaungi profesi hakim dan membuat mereka bangga dan merasa terikat pada profesi hakim itu sendiri.
Uraian Singkat
Setelah ditunjuk menjadi cakim, mereka menjadi anggota sementara IKAHI yang merupakan suatu organisasi profesi hakim. Pada pokok bahasan ini, IKAHI menjelaskan peran mereka dan bagaimana mereka mendukung profesi hakim dan cakim. Selain itu, mereka memberikan arahan secara garis besar dan umum hakim seperti apa yang baik dan memberikan role model hakimhakim terdahulu dan pada saat ini yang patut untuk dicontoh.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Anggaran Dasar/ART IKAHI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
245
Pokok Bahasan
7. Pedoman Perilaku Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Peraturan d. 10 (sepuluh) prinsip pedoman perilaku hakim d. Implementasi dari Pedoman Perilaku Hakim
Tujuan
Untuk mensosilisasikan etika berperilaku hakim
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini mempelajari pedoman perilaku hakim dan mendiskusikan implementasi dari pedoman itu sendiri.
Durasi
24 JPL (1 JPL=45 menit) – 3 hari
Sumber Kepustakaan
- Pedoman Perilaku Hakim - SKB MA dan KY
1080 Menit
246
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Tim Building (Outbound)
Subpokok Bahasan (Topik)
Subpokok bahasan ini seharusnya diberikan oleh subkontraktor yang akan melakukan outbound, bersamaan dengan tujuan yang harus dipenuhi dari diselenggarakan outbound tersebut.
Tujuan
Untuk mengembangkan rasa kebersamaan, nilai-nilai peradilan, dan rasa kepemilikan terhadap lembaga peradilan itu sendiri
Uraian Singkat
Memberikan penyegaran bagi para peserta
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
360 Menit
Sumber Kepustakaan
247
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
248
Pokok Bahasan
9. Sistem Pembinaan Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pembinaan hakim b. Bentuk-bentuk pembinaan hakim c. Sistem karier sebagai hakim d. Sistem evaluasi e. Kedudukan protokol hakim sebagai pejabat negara
Tujuan
Agar para peserta memiliki wawasan mengenai sistem pembinaan karier dalam profesi dan organisasi MA RI
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran sistem pembinaan karier mereka sehingga mereka mengetahui jenjang karier yang harus mereka lalui dan pembinaanpembinaan yang dapat mereka terima.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
10. Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pengawasan b. Kompetensi dari Badan Pengawasan MA RI c. Sistem pengawasan internal d. Sistem pengawasan eksternal e. Mekanisme pengawasan
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh MA RI.
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh MA RI kepada para hakim. Sealin itu, diberikan pula contoh kasus pengawasan yang telah dilakukan dan hakim-hakim yang dikenai sanksi pelanggaran
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Laporan Tahunan MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
249
250
Pokok Bahasan
11. Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah Komisi Yudisial b. Peraturan c. Tugas dan fungsi d. Kompetensi e. Mekanisme pengawasan
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial
Uraian Singkat
Saat ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh MA RI, tetapi dilakukan pula oleh Komisi Yudisial. Pokok bahasan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai tugas, pokok, dan fungsi Komisi Yudisial dan menyelaraskannya dengan kompetensi dari bagian pengawasan yang dilakukan oleh MA RI. Komisi Yudisial juga memberikan contoh-contoh pengawasan yang telah dilakukan dan sanksi pelanggaran yang telah diberikan kepada si pelanggar.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UU Komisi Yudisial
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas perundang-undangan b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik c. Aspek Good Governanace • Partisipasi - Participation • Penegakan hukum - Rule of Law • Transparansi - Transparency • Responsif - Responsiveness • Orientasi kesepakatan - Consensus Orientation • Keadilan - Equity • Efektivitas dan efisiensi - Effectiveness and efficiency • Akuntabilitas - Accountability • Visi strategis - Strategic vision d. Asas tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, e. Kolusi, dan Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999
Tujuan
Agar cakim mampu menjelaskan secara holistik tentang proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah
Uraian Singkat
Berisi analisis dalam memahami proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat; antara lembaga pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif; serta relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan-keputusan publik. Proses itu memerlukan suatu manajemen pemerintahan yang mengharuskan penerapan prinsipprinsip umum administrasi pemerintahan yang layak atau yang lebih dikenal dengan sebutan good governance. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak saja mengacu pada prinsip-prinsip yang bersifat universal, tetapi juga dapat merujuk pada kearifan lokal sebagai nilai utama yang dapat memperkaya asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
251
Pokok Bahasan
12. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit) 90 Menit UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sumber kepustakaan
252
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Asas-asas Peradilan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Prinsip-prinsip peradilan yang baik c. Aspek peradilan yang baik
Tujuan
Agar cakim memiliki pengetahuan mengenai asas-asas peradilan yang baik dan mengarah ke sana
Uraian Singkat
Melanjutkan pokok bahasan yang sebelumnya, pembahasan ini berfokus dan menitikberatkan pada peradilan itu sendiri dan memberikan gambaran dasar dari asas-asa peradilan yang baik
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan
253
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Kompetensi Peradilan Umum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan Negeri g. Pola formasi Pengadilan Negeri h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi i. Pola formasi Pengadilan Tinggi
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing. Sealin itu, memberikan pengetahuan kepada cakim mengenai struktur organisasi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, khususnya pengadilan negeri tempat mereka akan magang.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
254
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
15. Kompetensi Peradilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
Penjelasan Sejarah Peraturan Kompetensi Tugas dan fungsi Struktur organisasi Pengadilan Agama Pola formasi Pengadilan Agama Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama Pola formasi Pengadilan Tinggi Agama
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
255
256
Pokok Bahasan
16. Kompetensi Peradilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
j. a. b. c. d. e. f. g. h.
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI
Penjelasan Sejarah Peraturan Kompetensi Tugas dan fungsi Struktur organisasi Pengadilan TUN Pola formasi Pengadilan TUN Struktur organisasi Pengadilan Tinggi TUN Pola formasi Pengadilan Tinggi TUN
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Kompetensi Peradilan Militer
Subpokok Bahasan (Topik)
a. b. c. d. e. f. g. h. i.
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RIt
Penjelasan Sejarah Peraturan Kompetensi Tugas dan fungsi Struktur organisasi Pengadilan Militer Pola formasi Pengadilan Militer Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Militer Pola formasi Pengadilan Tinggi Militer
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
257
258
Pokok Bahasan
18. Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tugas hakim b. Tugas panitera pengganti c. Tugas juru sita pengganti d. Tugas juru sita e. Tugas administrator
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai berbagai posisi tugas pokok dan fungsi di pengadilan
Uraian Singkat
Cakim akan mulai untuk magang pada Pengadilan Aagma tingkat pertama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi pegawai pengadilan tempat mereka akan magang pada posisi-posisi itu guna menjalankan program cakim ini.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Fungsi Dirjen b. Jumlah Pengadilan Agama c. Formasi dan Bezetting dan Formasi Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Agama d. Random statistic perkara e. Situasi kerja di berbagai Pengadilan Agama
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai situasi Pengadilan Agama tempat cakim akan bekerja nantinya
Uraian Singkat
Kondisi Pengadilan Agama yang berada di pelosokpelosok susah dari jangkauan harus diperlihatkan di sini agar cakim tahu kondisi dan situasi yang akan dihadapi oleh mereka setelah menjadi hakim.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku I Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
259
Pokok Bahasan
20. Sosialisasi Lingkungan Kerja
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ragam kultur di Indonesia b. Tata cara dan etika penyesuaian pada lingkungan kerja yang baru c. Sosialisasi pada lingkungan kerja yang baru
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penyesuaian dan adat istiadat pada saat pertama kali cakim masuk ke lingkungan kerja yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan cepat
Uraian Singkat
Menyambung dari pokok bahasan sebelumnya, bahasan ini untuk memberikan wawasan akan ragam kultur yang akan cakim jumpai pada saat mereka ditempatkan. Selain itu, bahasan ini juga mempersiapkan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
260
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Sistem Informasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian b. Ruang lingkup c. Standar pelayanan publik d. Keterbukaan informasi peradilan e. Mekanisme dan prosedur memperoleh informasi peradilan
Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan kepada cakim tentang koridor-koridor yang merupakan hak masyarakat dan kewajiban pengadilan untuk menyediakannya.
Uraian Singkat
Terdapat kebutuhan masyarakat pada saat ini untuk mengetahui berbagai informasi dengan cepat dan baik; sudah tidak zamannya informasi disimpan untuk diri sendiri. Peradilan merupakan salah satu lembaga yang juga terkena dampak dari majunya informasi sehingga salah satu kewajiban pengadilan adalah menyediakannya. Namun, tentunya, informasi itu tetap harus disediakan sesuai dengan koridor-koridor yang telah diatur oleh undang-undang.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UU Pelayanan Publik - UU Keterbukaan Informasi - SK 144 Keterbukaan Informasi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
261
Pokok Bahasan
22. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesekretariatan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi • Korespondensi surat • Perpustakaan • Pengamanan • Peran pada hubungan masyarakat • Inventaris dan pengadaan barang c. Laporan
Tujuan
Untuk memahamai tupoksi bagian kesekretariatan
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan magang di berbagai bagian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi pada setiap bagian itu agar cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya dengan mudah pada saat magang.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - Buku II Mahkamah Agung RI
262
180 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Teori Tugas Pokok, Fungsi Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
Subpokok Bahasan (Topik)
d. Struktur e. Tugas dan fungsi v. Daftar urut kepangkatan dan senioritas hakim vi. Mutasi, promosi, dan demosi vii. Abseni, cuti, izin sakit, dan pensiun viii. Kenaikan pangkat dan gaji berkala f. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian kepegawaian
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU Kepegawaian - PP 10 Tahun 1980 - PP 30 Tahun 1980
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
263
264
Pokok Bahasan
24. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi • Keuangan rutin • DIPA • Penyusunan keuangan rutin dan DIPA (RKAKL) • Kenaikan gaji c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian keuangan
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU APBN - PP PNBP - UU Perbendaharaan Negara - UU Keuangan Negara
180 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Berbagai macam akta dan sertifikat yang dapat didaftar dan di waarmerking d. Pendaftaran bantuan hukum dan advokat e. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi tugas bagian umum
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di pengadilan negeri. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti. 265
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - Peraturan Kearsipan - Peraturan Jabatan Notaris
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
266
Pokok Bahasan
26. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Buku Register pada Panitera Perkara d. Laporan e. Alur perkara gugatan dan peromohonan di Pengadilan Agama f. Alur perkara gugatan dan permohonan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali g. Manajemen perkara agama
Tujuan
Untuk memahami tupoksi panitera muda perkara
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
360 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Teori Tugas Pokok dan Fungsi Juru Sita
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Laporan d. Jenis-jenis sita e. Alur sita f. Contoh kasus
Tujuan
Untuk memahami tupoksi juru sita
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi di bagian masing-masing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - HIR - RBG - UU tentang lelang - UU tentang Hak Tanggungan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit 267
10.2 Magang I sebagai Administrator 10.2.1 Bagian Kesekretariatan Minggu 1—3
Tugas
PADA BAGIAN KESEKRETARIATAN 1. Kendali Surat-surat 2. Perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan 4. Protokoler 1. Kendali Surat • Meregistrasi masuknya surat • Meregistrasi keluarnya surat • Menuliskan masuk dan keluarnya surat pada kartu kendali (disposisi surat)
268
Kriteria Tugas
2. Perpustakaan • Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan • Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan di pengadilan • Membantu mengorganisir pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (contoh: polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan 4. Protokoler • Membantu mengorganisir kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 5. Sensitivitas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu 1—3
PADA BAGIAN KESEKRETARIATAN
Pengetahuan yg Harus Dimiliki
• Struktur Organisasi Pengadilan • Teori Tugas Bagian Kesekretariatan
Catatan
Laporan yang dihasilkan oleh Bagian Umum adalah SIMAK (untuk barang) dan SABNN (untuk keuangan). Staf yang berkompetensi untuk memasukkan data dan menghasilkan laporan ini harus mempunyai latar belakang ilmu ekonomi dan telah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh instansi-instansi terkait. Dengan demikian, cakim tidak akan efektif untuk magang pada bagian ini. Begitu juga untuk pengadaan dan inventaris barang yang merupakan bagian dari SIMAK. Namun, secara teori, mereka akan mendapatkannya pada saat Diklat Orientasi di Pusdiklat. Hubungan Masyarakat bukan merupakan tanggung jawab Bagian Kesekretariatan. Namun, tanggung jawab itu jatuh kepada kepada hakim yang memang ditunjuk sebagai Hubungan Masyarakat, sementara info desk, jatuh kepada Kepaniteraan Pengadilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
269
10.2.2 Bagian Kepegawaian Minggu 4—6
Tugas
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN 1. Absensi, Cuti, Izin Sakit, dan Pensiun 2. Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 3. Mutasi, Promosi, dan Demosi 4. Laporan Kepegawaian
1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun • Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait
Kriteria Tugas
2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala • Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterimanya 3. Mutasi, promosi, demosi • Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai mutasi, promosi dan demosi yang diterimanya
270
4. Laporan kepegawaian • Untuk membantu membuat laporan kepegawaian
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu 4—6
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Catatan
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN • • • •
Sistem Pembinaan Hakim Sistem Pengawasan Hakim pada MA RI Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial Situasi Pengadilan Agama tingkat pertama di Indonesia saat ini • Teori Tugas Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
Untuk 1.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil; 2.Daftar Urut Kepangkatan dan Senioritas Hakim; 3.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, diberikan sebagai pengetahuan pada Diklat Orientasi, tetapi bukan sesuatu yang harus dipelajari oleh cakim pada saat magang karena bukan merupakan keterampilan. 271
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.2.3 Bagian Keuangan Minggu 7—9
PADA BAGIAN KEUANGAN
Tugas
1. Keuangan rutin 2. DIPA
Kriteria Tugas
1. Keuangan rutin • Membantu untuk menerima permintaan-permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain • Membantu untuk memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA • Membantu untuk menerima permintaan anggaran untuk DIPA • Membantu untuk meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Teori Tugas Bagian Keuangan
272
Catatan
Teori akan diberikan pada Diklat I mengenai pengelolaan keuangan rutin dan DIPA. Namun, ada beberapa bagian dari sisi keuangan yang tidak dapat dilakukan oleh seorang lulusan Sarjana Hukum karena keterbatasan ilmu ekonomi yang dimilikinya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.2.4 Panitera Muda Hukum Minggu 10—13
Tugas
BAGIAN PANITERA MUDA HUKUM 1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian 2. Jenis-jenis laporan 3. Arsip perkara nonaktif 4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) 5. Registrasi Surat Kuasa
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian • Memproses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya • Mencatatnya dalam buku register
Kriteria Tugas
2. Jenis–jenis laporan • Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan • Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansi-instansi terkait 3. Arsip perkara nonaktif • Mencatat berkas dalam buku kendala arsip • Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks • Memasukkan data dalam database 4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) • Menerima permohonan untuk bantuan hukum • Menerima permohonan pendaftarana advokat • Mencatat permohonan tersebut pada buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
273
Minggu 10—13
BAGIAN PANITERA MUDA HUKUM
Kriteria Tugas
5. Registrasi Surat Kuasa • Menerima pendaftaran surat kuasa • Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang harus di miliki
Teori Tugas Bagian Panitera Muda Hukum
274
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.2.5 Bagian Panitera Muda Perkara Minggu 14—19
BAGIAN PANITERA MUDA PERKARA
Tugas
1. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan permohonan (Meja I) 2. Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) 3. Kasir 4. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara banding/kasasi dan PK (Meja III) 5. Pemanggilan para pihak 6. Jadwal sidang 7. Pengelolaan perkara aktif 8. Pengelolaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara
Kriteria Tugas
1. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan permohonan (Meja I) • Memproses pendaftaran permohonan dan gugatan sampai dengan pelimpahan berkas kepada Hakim/ Majelis Hakim • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat amar putusan pada buku register • Mengirimkan putusan pada para pihak 2. Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) • Menaksir biaya perkara • Membuat Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) • Menerima pembayaran SKUM dan memberikan nomor perkara 3. Kasir • Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal • Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
275
Minggu 14—19
BAGIAN PANITERA MUDA PERKARA 4. Pemanggilan para pihak • Pembuatan relaas panggilan • Melakukan pemanggilan kepada para pihak
Kriteria Tugas
276
5. Registrasi dan administrasi, mediasi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali • Untuk memproses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau MA RI • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA RI dan meneruskannya kepada pihak terkait • Menerima hasil laporan mediasi dan mencatatnya pada buku register
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
• Alur Perkara Gugatan dan Permohonan • Teori Tugas Bagian Panitera Muda Perkara • Sistem Informasi Peradilan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.2.6 Bagian Juru Sita Minggu 19—22
JURU SITA
Tugas
Sita jaminan dan eksekusi
Kriteria Tugas
Sita jaminan dan sita eksekusi • Melakukan tugas penyitaan: sita jaminan dan sita eksekusi • Mencatat pada buku register • Membuat perkiraan biaya eksekusi • Membuat resume eksekusi berdasarkan permintaan pemohon eksekusi • Membuat laporan eksekusi
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
277
Teori Tugas Juru Sita
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.3 Kurikulum DIKLAT II
278
No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Masa Orientasi
16
2
Profil Hakim
32
3
Sistem Pengawasan (Lanjutan)
8
4
Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
16
5
Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
16
6
Pengembangan Keterampilan Komunikasi
16
7
Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
16
8
Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
16
9
Penelitian Hukum Terapan
16
10
Sejarah Peradilan Agama di Indonesia
8
11
Teknis Pelaksanaan Tugas-Tugas Panitera Pengganti
8
12
Alur Penanganan Perkara di Pengadilan Agama
16
13
Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama
16
14
Persiapan Persidangan di Pengadilan Agama
16
15
Pascapersidangan di Pengadilan Agama - Upaya Hukum dan Eksekusi
16
16
Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (BAP)
32
17
Format Putusan dan Penetapan
32
18
Praktik Persidangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
32
19
Asas-asas Hukum Acara Pidana Dan Perspektif HAM
16
20
Pengadilan Perkara Jinayat di Provinsi Aceh
8
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No
POKOK BAHASAN
JPL
21
Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Perkara Jinayat di Provinsi Aceh
8
22
Kerangka Hukum Al-Ahwal Al Syakhshiyyah (Pada Umumnya dan Khas Indonesia) – Studi Kasus
32
23
Kerangka Hukum Muamalah/Ekonomi Syariah (Pada Umumnya dan Khas Indonesia) – Studi Kasus
16
24
Teknik Minutasi Berkas Perkara
8
25
Pengelolaan Biaya Perkara
8
26
Reformasi Peradilan
8
27
Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
16
28
Sistem Informasi Peradilan (Lanjutan)
8 TOTAL
456
Total Hari (1 Hari=8 JPL)
57
Total Minggu (1 Minggu=5 Hari)
12
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
279
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang Tentang Program, Tujuan, dan Capaian PPC-Terpadu b. Struktur Organisasi Pengadilan (Refleksi) c. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kesekretariatan (Refleksi) d. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian (Refleksi) e. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan (Refleksi) f. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Hukum (Refleksi) g. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Perkara (Refleksi) h. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Juru Sita (Refleksi) i. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi administrasi peradilan).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai PPC-Terpadu dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Refleksi paling mudah dilakukan atas materi sebelumnya telah mereka kerjakan dalam waktu dekat. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi peserta diklat. Pedoman Perilaku Hakim perlu disinggung kembali dalam fase ini untuk menguatkan pengayaan materi itu.
280
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Metode
- Pada waktu magang, peserta didik diminta untuk membuat tulisan tentang struktur organisasi atau tugastugas pokok yang dijalankan atau diamatinya ketika magang. - Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, dan sebagainya, serta agenda selanjutnya) - Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL - Buku II Mahkamah Agung RI - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Agama
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit 281
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Pedoman Perilaku Hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Profil hakim pengadilan agama h. Wawasan nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya, berikut juga etika profesi yang harus dijaganya.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, diharapkan peserta dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka. Dengan demikian, nilai-nilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta program diklat sendiri. Pemberian materi PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabung agar PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, tetapi “tujuan ideal” profesi hakim. Materi ini juga membahas mengenai perbedaan hakim Peradilan Agama dengan hakim peradilan lain, yakni hakim sebagai Qadi dan hakim sebagai ulama.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
282
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Durasi
24 JPL (PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-peraturan terkait PPH dan Pengawasan - Cuplikan dari buku-buku yang menggambarkan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dari waktu ke waktu (misalnya buku karangan Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Prof. Subekti, Benny K. Harman, Bagir Manan). - Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim - Kitab Al Hikam - TAP MPR No. IV tahun 1974
1440 menit
283
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Sistem Pengawasan (Lanjutan)
Subpokok Bahasan (Topik)
1. Sistem Pengawasan pada Mahkamah Agung (Internal) 2. Contoh Kasus 3. Sistem Pengawasan Oleh Komisi Yudisial (Eksternal) 4. Contoh Kasus 5. Sistem Pengawasan Masyarakat (Public Control)
Tujuan
Peserta dapat lebih memahami pelaksanaan sistem pengawasan. Mereka juga mulai dapat mengembangkan kompetensi pembelajaran mandiri.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, diharapkan peserta tidak hanya mendapatkan gambaran tentang konsep dan struktur organisasi pengawasan, tetapi juga hal-hal yang bersifat lebih teknis, seperti cara penanganan pengaduan. Meskipun nantinya tidak secara langsung digunakan oleh peserta dalam magang berikutnya, hal-ahl teknis itu dapat mendorong peserta untuk mulai melakukan riset individual.
Metode
- Kuliah singkat oleh Pimpinan MA/KY untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai unit kerja terkait - Tugas kelompok penulisan dengan penekanan riset pada unit terkait, misalnya mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan - Presentasi kelompok dan diskusi tentang sistem pengawasan
284
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Komisi Yudisial - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-Peraturan terkait PPH dan Pengawasan (termasuk SKB MA-KY)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kunjungan Belajar ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung b. Diskusi mendalam mengenai Pengawasan Internal c. Kunjungan Belajar ke Komisi Yudisial d. Diskusi Mendalam mengenai Komisi Yudisial
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait dengan pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, diharapkan pula mereka mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai pengawasan internal dan Komisi Yudisial telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini, diharapkan peserta mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembaga -lembaga pengawasan tersebut. Selain itu, karena sudah merupakan tahap lanjutan, diharapkan peserta dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang seleksi hakim agung, pengawasan hakim, atau seleksi cakim) - Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
Durasi
8 + 8 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
285
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Komisi Yudisial - Buku IV MA - Materi-materi yang telah didapat pada pelatihan tentang Sistem Pengawasan
286
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Dasar-dasar Penggunaan Komputer b. MS-Word c. MS-Excel d. Aplikasi-aplikasi Pendukung Lain e. Perangkat elektronik penunjang persidangan, alat peraga, alat rekam, alat panggil
Tujuan
Peserta menguasai dasar-dasar penggunaan komputer dan dapat menjalankan beberapa aplikasi yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas panitera pengganti. Selain itu, diharapkan kemampuan belajar peserta juga dapat terasah dengan penekanan pada metode pembelajaran partisipatif.
Uraian Singkat
Kemampuan TI sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara. Dengan demikian, seorang hakim dalam posisi panitera pengganti harus dapat menggunakan TI, bukan hanya untuk menulis putusan, tetapi juga sebagai dasar untuk membuat agenda persidangan, mengelola dokumen persidangan, dan biaya perkara.
Metode
- Tugas-tugas Individual - Bimbingan Praktik (bila diperlukan)
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- Bahan-bahan terkait Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi - Sistem Informasi Administrasi Perkara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
287
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Teknik Mendengar Secara Aktif (Active Listening) b. Teknik Bertanya c. Berbicara di Hadapan Audiens d. Persiapan Komunikasi e. Human Relation
Tujuan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi untuk membantunya dalam persidangan.
Uraian Singkat
Peserta didik akan mendapatkan semua keterampilan komunikasi dasar yang menunjang tugasnya. Mendengar secara aktif tidak hanya berarti kemampuan untuk dapat mendengar dengan ketepatan, tetapi juga mampu untuk menceritakan kembali serta merefleksikan apa yang didengarnya. Teknik bertanya dimaksudkan agar si peserta didik mulai mengetahui teknik-teknik bertanya yang efektif, sementara keterampilan berbicara di hadapan audiensi diharapkan dapat membuat peserta didik mulai terbiasa menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh para pihak. Komunikasi yang baik didasari oleh suatu persiapan yang baik pula. Oleh karena itu, peserta didik juga diajarkan hal-hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk menjalin komunikasi yang baik. Dalam posisi sebagai panitera pengganti, peserta pelatihan nantinya harus bisa mengikuti dengan baik jalannya sidang, dalam arti bukan hanya mencatat apa yang dibicarakan saja, tetapi juga memahami isi persidangan yang diikutinya. Beberapa keterampilan komunikasi di sini baru dapat dipraktikkan nanti setelah peserta didik bertugas sebagai hakim. Namun, hal itu diberikan di sini agar peserta didik sudah dapat menilai hal-hal yang baik dan mulai dapat melatihnya.
288
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Metode
- Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik kelompok masing-masing
Durasi
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan berkomunikasi, khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas. (Pemberi materi diharapkan dapat menunjukkan konteks penerapan kemampuan ini dalam persidangan, misalnya cara memilah fakta persidangan yang relevan, mencerna fakta itu, dan menceritakannya kembali.)
289
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
290
Pokok Bahasan
7. Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan singkat mengenai keterampilan menerima informasi b. Teknik mencatat secara efektif (mind mapping) c. Teknik memahami tulisan dengan cermat dan efektif d. Teknik membaca cepat e. Teknik strategi membaca dengan efektif f. Teknik untuk me-review
Tujuan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan untuk memahami informasi yang diterimanya dari berbagai pihak untuk membantunya dalam menjalani tugas
Uraian Singkat
Pada tahap ini, keterampilan menerima informasi yang diberikan kepada peserta didik baru sebatas pengenalan dan peserta didik akan mencoba untuk mempraktikkannya dalam perkara yang mudah. Selain itu, materi ini juga membahas pemahaman simbol-simbol atau kode-kode bahasa persidangan Peradilan Agama.
Metode
- Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik kelompok masing-masing
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kemampuan Lisan b. Kemampuan Menulis c. Kemampuan Membaca Cepat d. Kemampuan Pengunaan Kosakata/Istilah-istilah Hukum
Tujuan
Peserta menguasai kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar (menuangkan pemikiran dalam kata-kata yang terstruktur dan dapat dimengerti), meliputi kemampuan lisan, kemampuan untuk menulis, serta kemampuan membaca cepat (skimming).
Uraian Singkat
Mata ajar bahasa Indonesia ini meliputi kemampuan lisan, menulis, maupun membaca cepat. Pemberi materi diharapkan dapat memaparkan konsep berbahasa Indonesia yang baik (misalnya cara merumuskan suatu kalimat dengan jelas) dan penggunaannya dalam putusan hakim. Materi kemampuan berbahasa lisan meliputi latihan-latihan diskusi permasalahan hukum dengan menggunakan struktur dan tata bahasa Indonesia yang baik.
Metode
- Kuliah umum singkat - Latihan diskusi tematik - Latihan menulis analisis hukum singkat (misalnya pertimbangan hukum) - Latihan membaca cepat suatu berkas perkara dengan mencari beberapa informasi tertentu
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL - Kamus Hukum Karangan Prof. Subekti - Buku tentang Teknik Membaca Cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
291
Pokok Bahasan
9. Penelitian Hukum Terapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Cara menentukan pertanyaan hukum yang relevan dalam suatu kasus (kemampuan dasar analisis masalah) - Cara mencari informasi mengenai sumber-sumber hukum pendukung tersebut (peraturan, putusan, literatur)
Tujuan
Peserta mampu melakukan penelitian individual, terutama sehubungan dengan kemampuan analisis masalah, kemampuan untuk belajar secara cepat, serta pengetahuan mengenai akses terhadap sumber-sumber hukum yang relevan (misalnya www.putusan.net).
Uraian Singkat
Dalam melaksanakan tugas panitera pengganti, meskipun peserta diklat sebenarnya akan bertanggung jawab dengan proses penanganan perkara, tetapi sudah mulai dihadapkan dengan beberapa masalah substansial, terutama sehubungan dengan (putusan) perkara-perkara yang dicatat/dituliskannya. Untuk itu, perlu mulai diberikan penelitian hukum terapan yang bersifat praktis dan dapat langsung mendukung pekerjaannya nanti. Dalam jangka panjang, kemampuan ini akan menjadi pintu masuk cakim untuk mempelajari logika berpikir hukum. Namun, pada tahap awal penelitian hukum terapan ini, peserta hanya diharapkan mengenal sumber-sumber hukum yang semestinya digunakan berikut cara untuk mencarinya.
Metode
- Kuliah singkat sehubungan dengan pengetahuan mengenai sumber-sumber informasi hukum - Tugas individual penyelesaian kasus-kasus sederhana - Praktikum perpustakaan/penggunaan akses internet
292
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku yang berkaitan dengan penelitian hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
10. Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Awal berdirinya Pengadilan Agama di Indonesia b. Kewenangan Pengadilan Agama dari masa ke masa (jenis dan karakteristik perkara) c. Peran, Fungsi, dan perkembangan Pengadilan Agama dalam masyarakat Indonesia
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang awal berdirinya Pengadilan Agama berikut dinamika politik yang melatarbelakanginya. Peserta diharapkan dapat lebih memahami jenis dan karakteristik perkara yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama (misalnya, kewenangan menangani kasus-kasus menyangkut perkawinan/perceraian yang kemudian berkembang meliputi juga ekonomi syariah). Selain itu, peserta juga diharapkan dapat memahami peran, fungsi, dan perkembangan Pengadilan Agama dalam masyarakat Indonesia.
Uraian Singkat
Materi ini merupakan materi refleksi yang melalui penelusuran sejarah, menekankan peran dan fungsi Pengadilan Agama dalam masyarakat Indonesia. Setelah mempelajari kronologi dan dinamika perkembangannya, dalam tahap latihan dan diskusi, pemberi materi diharapkan memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengutarakan pemahaman mereka tentang peran, fungsi, dan perkembangan Pengadilan Agama.
Metode
- Kuliah umum - Tugas kelompok penulisan paper - Presentasi dan diskusi
Durasi
8 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
293
Pokok Bahasan
10. Sejarah Pengadilan Agama di Indonesia
Sumber Kepustakaan
- Beberapa peraturan pada masa pemerintahan Hindia Belanda - Undang-Undang terkait sejarah Pengadilan Agama (antara lain UU Pencatatan Nikah, UU Perkawinan, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Agama) - Buku-buku tentang perkembangan Pengadilan Agama, misalnya karya Daniel S. Lev (diterjemahkan oleh H. Zaini Ahmad Noeh) berjudul Peradilan Agama Islam di Indonesia
294
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
11. Teknis Pelaksanaan Tugas-tugas Panitera Pengganti
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Peran-peran teknis persidangan b. Pemberitahuan jumlah perkara dan nama panitera pengganti per satu hari sidang c. Penyediaan editor d. Pemberitahuan verifikasi orang-orang di dalam persidangan e. Pemberitahuan hal-hal terdahulu dalam hal sidang lanjutan f. Pemberitahuan kepada majelis hakim terkait pemanggilan nomor urut sidang yang ditunda/dilewat sementara karena ada pihak yang belum lengkap/ datang g. Pemberitahuan kesiapan penerjemah (bahasa daerah atau bahasa asing) h. Kesediaan perangkat-perangkat elektronik penunjang dan keadaan layak pakai i. Transkrip keterangan dari rekaman ke naskah (jika ada) j. Memberitahukan/mengingatkan—jika ada—perubahan alamat para pihak dan kemungkinan munculnya relaas delegasi k. Kepastian keabsahan naskah putusan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum sekaligus peka terhadap serba-serbi masalah teknis persidangan yang akan sangat mempengaruhi kelancaran dan maksimalnya pemeriksaan perkara. Selain itu, peserta terlatih untuk mendeteksi potensi munculnya kendala-kendala teknis persidangan berikut antisipasi serta pemecahan masalahnya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
295
Pokok Bahasan
11. Teknis Pelaksanaan Tugas-tugas Panitera Pengganti
Uraian Singkat
Membahas segala hal teknis persidangan secara umum dengan menggambarkan tugas-tugas panitera pengganti sedetil mungkin, mulai dari konteks persiapan, persidangan, dan pascapersidangan. Hal itu dilakukan sebelum mereka dapat dilatih untuk menjalankan fungsifungsi panitera pengganti dalam proses itu.
Metode
- Kuliah Umum (teori dan contoh-contoh kasus berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang kajian putusan atau artikel-artikel terkait isu dan permasalahan persidangan. - Buku Pola Pembinaan Pengendalian Administrasi
296
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Alur Penanganan Perkara di Pengadilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Alur perkara (tata urutan proses) Al Ahwal Al Syakhshiyyah (cerai/talak/gono-gini/waris/hibah/ wasiat) b. Alur perkara (tata urut proses) sengketa transaksi lembaga keuangan syariah (seperti perbankan, asuransi, pegadaian, reksadana) c. Jangka waktu yang harus diperhatikan d. Pihak-pihak terkait dalam perkara e. Tugas dan tanggung jawab setiap pihak f. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan g. Praktik alur perkara perdata di pengadilan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum mengenai perkaraperkara yang masuk ke Pengadilan Agama serta alur penanganannya. Pada prinsipnya, penanganan menggunakan hukum acara perdata (gugatan dan permohonan). Selain itu, diharapkan peserta juga mengerti cara praktiknya di pengadilan, termasuk kendalakendala yang sering dihadapi dan solusi permasalahan.
Uraian Singkat
Alur perkara pada Pengadilan Agama serta praktik di pengadilan perlu dikuasai dengan baik oleh peserta sebelum mereka dapat dilatih untuk menjalankan fungsi-fungsi panitera pengganti dalam proses itu. Pada prinsipnya, peserta harus memahami perbedaan mendasar antara gugatan dan permohonan berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan setiap perkara itu. Untuk menyesuaikan dengan magang yang akan dilaksanakan, sehubungan dengan perkara permohonan, contoh yang dapat diambil adalah itsbat nikah. Sementara itu, contoh yang diambil untuk perkara gugatan adalah kasus gugatan cerai atau gugatan wanprestasi akad kredit.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
297
298
Pokok Bahasan
12. Alur Penanganan Perkara di Pengadilan Agama
Metode
- Kuliah umum (teori dan praktik alur penanganan perkara pada Pengadilan Agama berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - UU Perkawinan - Kompilasi Hukum Islam - UU Perbankan Syariah - KUH Perdata - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku tentang Hukum Acara Perdata (misalnya penulis Retnowulan Soetantio dan Yahya Harahap) - Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah - UU KIP - UU Pelayanan Publik
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas Hukum Acara Perdata dalam HIR/RBG b. Asas-asas Hukum Acara Perdata dalam Undang-Undang c. Asas-asas Hukum Acara Perdata menurut yurisprudensi dan doktrin lain d. Asas-asas Hukum Acara Perdata dalam praktik di Pengadilan Agama (studi kasus)
Tujuan
Peserta mengenal asas-asas hukum perdata dan mengetahui kegunaannya dalam praktik (alasan asas-asas itu harus dijalankan).
Uraian Singkat
Berbeda dengan hukum pidana yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara, hukum perdata mengatur hubungan antar warga negara. Sehubungan dengan hal itu, pengadilan atau hakim sebenarnya berperan sebagai fasilitator. Selain masalah pengujian dalil hukum atau bukti yang diajukan para pihak, hakim juga diharapkan dapat memilah permasalahan yang sebenarnya terjadi berdasarkan keterangan dua belah pihak. Dalam hal itu, asas-asas hukum yang perlu mendapat perhatian khusus di antaranya asas mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem).
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual (paper) - Ujian tertulis
Durasi
16 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
299
Pokok Bahasan
13. Asas-asas Hukum Acara Perdata dan Penerapannya di Pengadilan Agama
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang asas-asas hukum acara perdata - Buku-buku atau artikel tentang ketidakberpihakan hakim - UU Peradilan Agama - Buku II MA Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama - Buku-buku tentang asas-asas hukum perdata peradilan Islam
300
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Persiapan Persidangan di Pengadilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Distribusi Berkas Perkara b. Penetapan-penetapan atau Putusan-putusan Majelis Hakim (sebelum persidangan) c. Jadwal Persidangan d. Pemanggilan
Tujuan
Peserta dapat mengidentifikasi hal-hal yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan persidangan perkara di Pengadilan Agama, termasuk penyiapan ruang dan perlengkapan persidangan yang dibutuhkan. Selain itu, peserta juga dapat menyusun jadwal persidangan sendiri serta memastikan datangnya pihak-pihak terkait. Apabila tidak semua pihak hadir, peserta juga harus mengetahui alternatif dalam proses. Peserta juga secara mandiri dapat membuat dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.
Uraian Singkat
Beberapa pengetahuan sudah dipelajari sebelumnya, seperti alur perkara dan dokumen-dokumen yang digunakan dalam suatu proses. Dengan demikian, penekanan dalam tahap ini adalah latihan dan pengembangan kemampuan individual untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan melakukan analisis kebutuhan. Peserta diharapkan juga dapat memahami pentingnya perencanaan dan kerja sama. Pemberi materi dapat menggunakan metode permainan kelompok untuk menekankan pentingnya perencanaan dan kerja sama.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
301
302
Pokok Bahasan
14. Persiapan Persidangan di Pengadilan Agama
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual (studi kasus penanganan perkara, misalnya mengasah analisis tentang hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam persidangan atau cara menemukan alternatif penyelesaian masalah) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Presentasi kelompok
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku Pola Pembinaan Pengendalian Administrasi - Buku-buku tentang hukum acara perdata Peradilan Agama
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
15. Pascapersidangan di Pengadilan Agama Upaya Hukum dan Eksekusi
Subpokok Bahasan (Topik)
- Penjatuhan Putusan dan Minutasi - Upaya Hukum (macam-macam upaya hukum dan mekanisme serta persyaratan pengajuannya) - Eksekusi (jenis-jenis, mekanisme, dan syarat-syarat eksekusi)
Tujuan
Peserta mengerti proses yang akan terjadi pascapersidangan di Pengadilan Agama, baik dalam upaya hukum atau pelaksanaan eksekusi. Perlu diperhatikan pula bahwa antara pascapersidangan gugatan cerai dan permohonan talak terdapat perbedaan. Setelah putusan (in kracht) perkara talak dikabulkan, selanjutnya diadakan ikrar talak oleh suami dengan berbagai persyaratannya.
Uraian Singkat
Pasca pembacaan putusan bukan berarti alur penanganan perkara berhenti karena masih ada bagian yang harus dilalui, baik berupa upaya hukum maupun eksekusi.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Ujian tertulis
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang hukum acara perdata - Buku Pola Pembinaan Pengendalian Administrasi - Buku-buku tentang praktik eksekusi dan kejurusitaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
303
Pokok Bahasan
16. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (BAP)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah singkat dan dasar hukum berita acara persidangan b. Model-model format penulisan berita acara persidangan c. Teknik memilah, memilih, dan menyusun BAP d. Membuat Berita Acara Persidangan
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis berita acara dalam perkara pidana dan perdata, mengetahui hal yang harus dituangkan dalam suatu berita acara persidangan, serta dapat membuat berita acara persidangan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Bagian ini mengutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara persidangan. Peserta diharapkan memahami format berita acara, fakta saja yang harus dicatat, serta relevansinya dengan perkara terkait. Untuk memberikan latar belakang yang lebih jelas, penulisan (nantinya) akan dihubungkan dengan suatu persidangan simulasi (moot court) yang bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami berperan seabagi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara pidana).
304
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
16. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (BAP)
Metode
- Kuliah umum singkat (pengenalan format-format BAP) - Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya membagi isi BAP satu perkara dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara itu) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, termasuk tips-tips untuk mengatasinya
Durasi Sumber Kepustakaan
32 JPL - Contoh format-format BAP - Buku II MA - Regulasi produk MA terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1440 menit 305
Pokok Bahasan
17. Format Putusan dan Penetapan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Jenis-jenis Format Putusan (Penetapan – Putusan, Putusan PA – PTA – MA, Putusan Sela, dan sebagainya) b. Teknik Penulisan Putusan dan Penetapan secara manual
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis format putusan dan penetapan, mengetahui apa saja yang tertuang dalam suatu putusan dan penetapan, serta dapat menyusun putusan dan penetapan dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan penulisan putusan dan penetapan produk PA secara manual (tulis tangan) maupun dengan menggunakan komputer. Peserta diharapkan mengetahui jenis-jenis putusan dan penetapan, bentuk standar putusan dan penetapan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan dan penetapan.
Metode
- Kuliah Umum Singkat (pengenalan format-format putusan dan penetapan) - Latihan penulisan putusan dan penetapan (diharapkan pemberi materi telah menyiapkan konsep putusan dan penetapan untuk dituliskan/disalin karena tujuan dari materi ini hanya kemampuan peserta untuk menuliskan, bukan membuat sendiri suatu putusan dari sebuah kasus) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penetapan dan penekanan pentingnya format-format putusan dan penetapan yang baku
306
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Durasi Sumber Kepustakaan
17. Format Putusan dan Penetapan 32 JPL
1440 menit
- Buku II MA - Yurisprudensi - Regulasi Produk MA
307
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
18. Praktik Persidangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
Subpokok Bahasan (Topik)
Simulasi persidangan perkara-perkara yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
Tujuan
Peserta dapat mempraktikkan kemampuannya dalam membuat BAP dan menulis putusan dari sebuah persidangan.
Uraian Singkat
Bagian ini mengutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara dari suatu sidang. Bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami peran sebagai seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan pada Pengadilan Agama).
Metode
- Kuliah umum singkat - Moot court - Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya membagi isi BAP satu perkara dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara itu) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, termasuk tips-tips untuk mengatasinya
308
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
18. Praktik Persidangan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
Durasi
32 JPL
Sumber Kepustakaan
- Buku II MA - HIR/RBg/RV
1440 menit
309
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam KUHP b. Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam Konstitusi, Konvensi-Konvensi HAM, dan Undang-Undang c. Asas-asas Hukum Acara Pidana dalam Praktik (Studi Kasus)
Tujuan
Peserta mengenal asas-asas hukum acara pidana dan mengetahui kegunaannya dalam praktik (alasan asas-asas itu harus dijalankan).
Uraian Singkat
Hukum pidana mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Sementara itu, negara mendapatkan monopoli untuk menjatuhkan hukuman atau menggunakan upaya paksa/kekerasan. Sehubungan dengan hal itu, peran pengadilan atau hakim sebenarnya cukup besar untuk menguji kebenaran faktual (lihat juga Pokok Bahasan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana). Selain menguji kebenaran faktual (pembuktian suatu fakta), terdapat beberapa prinsip dasar yang membuat pembuktian demikian menjadi penting, misalnya asas praduga tak bersalah (tersangka tidak boleh dianggap bersalah sampai dapat dibuktikan bahwa dirinya bersalah) atau asas legalitas (seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan peraturan tertulis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga yang berwenang). Untuk memudahkan pemahaman akan materi ini, pemberi materi diharapkan dapat menyampaikan studi kasus aktual berkaitan dengan pelaksanaan proses acara pidana yang (dapat) mengancam hak dasar warga negara.
Metode
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi) - Tugas Individual (Paper)
310
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Durasi
Sumber Kepustakaan
19. Asas-asas Hukum Acara Pidana dan Perspektif HAM 16 JPL
720 menit
- UUD 1945 - KUHAP - Kovenan-kovenan Internasional menyangkut hak-hak dasar warga negara - UU HAM - Buku-buku atau artikel yang menjelaskan tentang hukum acara pidana (misalnya beberapa bagian dari buku Jan Remmelink, Sianturi, Andi Hamzah, artikel Yap Thiam Hien) dengan penekanan pada aspek perlindungan hakhak dasar warga negara
311
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
312
Pokok Bahasan
20. Pengadilan Perkara Jinayat di Provinsi Aceh
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Awal Lahirnya Perkara Jinayat di Provinsi Aceh b. Perkara-perkara yang Termasuk Kategori Perkara Jinayat c. Sumber-sumber Hukum yang Berhubungan dengan Penanganan Perkara Jinayat (misalnya UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Jinayat)
Tujuan
Peserta memahami adanya perkara jinayat (di luar perkara pidana umum) di Provinsi Aceh sehingga mendapat gambaran mengenai peran pengadilan ke depan terkait perkara-perkara seperti itu.
Uraian Singkat
Materi ini hanya memberikan gambaran umum dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait penanganan perkara jinayat di Provinsi Aceh. Peserta hanya diharapkan untuk mengetahui permasalahan ini dan memahami beberapa permasalahan yang (akan) dihadapi oleh pengadilan. Karena hanya terbatas berlaku di Provinsi Aceh, peserta tidak diajarkan untuk mempelajari teknis penanganan perkara secara detil sebagaimana kasus pidana yang diajarkan dalam lingkup lingkungan peradilan umum.
Metode
- Ceramah - Diskusi
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
- Qanun Propinsi Aceh - Al Fiqh Al Islami, - Waadilatuh, - Al Uqubat
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Penerapan Hukum Acara Pidana dalam Perkara Jinayat di Provinsi Aceh
Subpokok Bahasan (Topik)
- Asas-asas Hukum Acara Pidana - Praktik Penanganan Perkara Jinayat pada Mahkamah Syari’yah di Provinsi Aceh
Tujuan
Peserta memahami bagaimana penerapan asas-asas hukum acara pidana pada Mahkamah Syari’yah di Provinsi Aceh.
Uraian Singkat
Sebelumnya, peserta telah mendapatkan asas-asas hukum acara pidana dan perspektif HAM. Dengan materi lanjutan ini, diberikan gambaran penerapan asas-asas itu dalam konteks penyelenggaraan Mahkamah Syari’yah di Aceh.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Diskusi
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
313
360 menit
Pokok Bahasan
22. Kerangka Hukum Al Ahwal Al Syakhshiyyah (Pada Umumnya dan Khas Indonesia) – Studi Kasus
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kerangka Hukum Perdata: KUH Perdata dan Pengembangannya b. Studi Kasus Permohonan: Penetapan Ahli Waris dan Permohonan Pengesahan Nikah c. Studi Kasus Gugatan: Perkara Harta Gono-gini dan Perkara Waris
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran secara umum mengenai substansi perkara-perkara al ahwal al syakhshiyyah yang akan dihadapinya pada masa magang. Selain itu, ada pula sumber-sumber hukum terkait (peraturan dan yurisprudensi) serta beberapa permasalahan penting menyangkut perkara itu.
Uraian Singkat
Prinsip dari pelaksanaan diklat adalah perkembangan dari (masalah yang) sederhana ke kompleks. Dengan demikian, titik berat dari pemberian materi substansi hukum ini berangkat dari hal-hal yang bersifat sederhana dan nantinya akan langsung dihadapi oleh peserta diklat, seperti perkara gugatan cerai dan waris. Latihan dilakukan secara bertahap, mulai dari hal-hal yang sederhana, misalnya ahli waris hanya dari terdiri anak-anak laki-laki dan perempuan saja.
Metode
- Kuliah umum - Tugas kelompok - Presentasi dan diskusi
314
Durasi
32 JPL
1440 menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Kerangka Hukum Muamalah/Ekonomi Syari’ah (Pada Umumnya dan Khas Indonesia) – Studi Kasus
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kerangka Hukum Perdata: KUH Perdata dan Pengembangannya b. Studi Kasus Gugatan: Perkara Ekonomi Syariah c. Hukum Ekonomi Syariah
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran secara umum mengenai substansi perkara-perkara perdata yang akan dihadapinya pada masa magang berikut sumber-sumber hukum terkait (peraturan dan yurisprudensi). Selain itu, peserta juga mendapat beberapa permasalahan penting menyangkut perkara itu.
Uraian Singkat
Prinsip dari pelaksanaan diklat adalah perkembangan dari (masalah yang) sederhana ke kompleks. Dengan demikian, titik berat dari pemberian materi substansi hukum ini berangkat dari hal-hal yang bersifat sederhana dan nantinya akan langsung dihadapi oleh peserta diklat, seperti perkara gugatan wanprestasi pembiayaan perbankan. Latihan dilakukan secara bertahap, mulai dari hal-hal yang sederhana, misalnya objek sedikit dalam suatu perkara murobahah.
Metode
- Kuliah umum - Tugas kelompok - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
315
Pokok Bahasan
23. Kerangka Hukum Muamalah/Ekonomi Syari’ah (Pada Umumnya dan Khas Indonesia) – Studi Kasus
Sumber Kepustakaan
- UU Perbankan - UU Usaha Perasuransian - UU Perbankan Syariah - KUH Perdata - KUH Dagang - UU Perseroan Terbatas - Peraturan perundang-undangan terkait lembaga-lembaga keuangan syariah - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku atau artikel tentang hukum bisnis - Buku-buku atau artkel tentang aspek hukum lembaga keuangan syariah - Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
316
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Teknis Minutasi Berkas Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
- Teknik-teknik minutasi berkas perkara - Penyusunan perkara bundel A dan bundel B - Penyimpanan perkara aktif dan nonaktif
Tujuan
Peserta dapat menguasai teknik meminutasi berkas perkara sehingga pada masa magang berikutnya akan siap untuk ditugaskan sebagai panitera pengganti.
Uraian Singkat
Kegiatan minutasi mungkin bukan merupakan teknik yuridis. Akan tetapi dalam pelaksanaan tugas sebagai panitera pengganti, teknik itu sangat penting artinya bagi peserta. Setidaknya, peserta harus dapat mengetahui konsep-konsep dasar, seperti identifikasi berkas (penomoran/pengkodean). Selain mengetahui konsepkonsep itu, peserta diharapkan juga mendapatkan tugastugas latihan yang cukup. 317
Metode Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum oleh ahli masalah pengelolaan dokumen profesional - Tugas-tugas latihan 8 JPL
360 menit
- Buku-buku tentang teknik manajemen berkas (file) dan minutasi - SEMA - Buku II MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Pengelolaan Biaya Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis-jenis biaya perkara: biaya proses dan biaya PNBP - Alur proses administrasi biaya perkara - Jurnal biaya perkara - Buku Induk Keuangan Perkara - Pelaporan keuangan perkara
Tujuan
Peserta mengetahui pengelolaan biaya perkara dan juga penggunaannya secara efektif dan efisien sehingga dapat menguasai manajemen keuangan dasar.
Uraian Singkat
Meskipun bukan merupakan teknik yuridis, pengelolaan biaya perkara juga merupakan hal yang penting diketahui dalam pengelolaan suatu perkara. Dalam praktiknya, tugas ini sebagian besar masuk dalam tupoksi panitera muda perkara. Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui kebutuhan anggaran dalam penanganan suatu perkara, sehingga memahami latar belakang prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas-tugas latihan
318
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Peraturan Perundangan terkait biaya perkara - Buku I dan II Mahkamah Agung RI - Buku-buku dasar akuntansi (pemberi materi diharapkan dapat menyusun materi akuntansi terapan yang dapat langsung digunakan di pengadilan, misalnya telah memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam suatu proses) - Pola Bindalmin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
26. Reformasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan tentang Reformasi Birokrasi b. Penjelasan tentang Visi Misi MA dan Cetak Biru Peradilan c. Administrasi Peradilan: Diskusi Mengenai Bagian Manajemen Perkara
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dan agenda pembaruan dalam Cetak Biru Peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan pada masa mendatang.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan - Tugas kelompok penulisan administrasi peradilan pada masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang administrasi peradilan - Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan 8 JPL - Blueprint - Buku II - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
319
320
Pokok Bahasan
27. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kunjungan Belajar ke Mahkamah Konstitusi - Diskusi Mendalam mengenai Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, mereka diharapkan dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai Mahkamah Konstitusi telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini, peserta diharapkan mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembaga itu dan hubungannya dengan institusi peradilan (di bawah MA). Hal itu diharapkan dapat menumbuhkan perasaan peserta sebagai bagian dari institusi “kekuasaan kehakiman” yang juga meliputi Mahkamah Konstitusi. Selain itu, peserta juga diharapkan mengambil pelajaran berupa hal-hal positif dari lembaga itu, misalnya sistem organisasi dan administrasinya. Karena sudah merupakan tahap lanjutan, peserta diharapkan dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka tentang kedua lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang pengujian undang-undang (judicial review) di Indonesia atau menyangkut masalah sistem organisasi dan administrasi peradilan) - Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
Durasi
8 + 8 JPL
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
Sumber Kepustakaan
Buku-buku yang menjelaskan proses pembentukan Mahkamah Konstitusi berikut dinamika pengembangan sistem organisasi dan administrasinya.
321
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Subpokok Bahasan (Topik)
28. Sistem Informasi Peradilan (Lanjutan) Pelaksanaan Sistem Informasi di Peradilan (Refleksi)
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dan konsep keterbukaan informasi di peradilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan UU KIP.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, peserta tidak hanya diberikan gambaran tentang konsep sistem informasi di peradilan karena hal itu sudah mereka dapatkan sebelumnya. Namun, mereka dapat menceritakan hasil pengamatan tentang praktik pelaksanaan sistem informasi di peradilan tempat mereka magang.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Tugas kelompok penulisan hasil pengalaman - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih kemampuan komunikasi
322
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU KIP - SEMA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.4 Magang II sebagai Panitera Pengganti 10.4.1 Tugas Penitera Pengganti PERSIAPAN
Tugas
1. Meneliti kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara 3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim 4. Agenda persidangan
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas. 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara dari Ketua Majelis kepada Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut Kriteria Tugas
3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir Penetapan Hari Sidang Pertama • Untuk memfinalisasi dan mengorganisasi penetapanpenetapan lain yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim 4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
323
PERSIAPAN
Kompetensi
• Kerja sama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
324
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Tugas
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan 2. Agenda persidangan 3. Berita Acara Sidang 4. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim 1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan ●● Persiapan ruang sidang untuk persidangan ●● Memeriksa apakah fasilitas ruang sidang telah siap (seperti Kitab/kelengkapan penyumpahan, palu, atribut persidangan, pengamanan persidangan) ●● Memastikan para pihak yang berperkara sudah hadir sebelum persidangan dimulai
Kriteria Tugas
2. Agenda persidangan Menyerahkan agenda persidangan kepada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register 3. Berita Acara Sidang ●● Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan ●● Untuk membuat berita acara sidang yang jelas dan lengkap serta telah selesai sebelum sidang berikutnya dimulai ●● Untuk meminta persetujuan dari hakim/Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
325
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
Kompetensi
4. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim ●● Untuk memfinalisasi dan menyusun penetapanpenetapan/putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim ●● Menjaga kelengkapan berkas perkara dan barang bukti.
• Kerja sama • Kemampuan untuk menulis • Integritas • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
326
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi
Kriteria Tugas
• Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi • Menyusun berkas perkara sebelum diberikan kepada kepanitaraan sebelum diminutasi termasuk kelengkapan berkas perkara
Kompetensi
• Kerja sama • Disiplin • Ketelitian • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri
327
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.4.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti Masa magang cakim adalah enam bulan. Pada masa itu, cakim paling sedikit telah menangani sebanyak 40 perkara yang terdiri dari perkara: 1) cerai gugat; 2) cerai talak; 3) hadlanah; dan 4) harta bersama.
328
Perkara yang diberikan kepada cakim harus bertahap dari tingkat kesulitan perkara. Beberapa perkara yang akan cakim tangani, yaitu: 1) perkara dengan subjek dan objek yang jelas; 2) subjeknya jelas, tetapi objeknya tidak jelas karena: - objeknya mempunyai titik singgung dengan kompetensi peradilan lain; - bersifat umum atau konkret, individual, dan final; 3) objeknya jelas, subjeknya diragukan karena berkaitan dengan: - legal standing; - badan hukum (perdata atau publik); 4) baik objek maupun subjeknya tidak jelas.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.5 Kurikulum DIKLAT III No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
16
2
Profil Hakim 2
32
3
Logika Hukum
16
4
Penalaran Hukum (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah)
24
5
Pendalaman Kompetensi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
8
6
Kompilasi Hukum Islam
24
7
Psikologi Hukum (di Persidangan)
8
8
Pembuktian dalam Perkara Agama
16
9
Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
40
10
Analisis Berkas Perkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
24
11
Praktik Materi Hukum Al Ahwal Al Syakhshiyah I
24
12
Praktik Materi Hukum Al Ahwal Al Syakhshiyah II
24
13
Praktik Materi Hukum Kebendaan
12
14
Praktik Materi Hukum Perjanjian
12
15
Macam dan Bentuk Surat Kuasa
8
16
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
16
17
Kedudukan dan Peran MUI dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
16
18
Seluk-beluk Lembaga Keuangan Syariah
16
19
Praktik Materi Hukum Ekonomi Syariah
16
20
Praktik Materi Hukum Jinayah di Provinsi Aceh
16
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
329
JPL
No
POKOK BAHASAN
21
Manajemen Persidangan
8
22
Teknis Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama
32
23
Musyawarah Majelis Hakim
8
24
Teknik Pembuatan Putusan dan Penetapan
16
25
Dampak Sosial Putusan
8
26
Reformasi Peradilan (lanjutan Diklat II)
8 TOTAL
448
Total Hari (1 Hari=8 JPL)
57
Total Minggu (1 Minggu=5 Hari)
12
330
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang tentang Program, Tujuan, dan Capaian PPC-Terpadu b. Peran Pengadilan Agama (Refleksi) c. Asas-asas Hukum Acara di Pengadilan Agama (Refleksi) d. Praktik Persidangan di Pengadilan Agama (Refleksi) e. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (Refleksi) f. Teknik Penulisan Putusan (Refleksi) g. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi panitera pengganti).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai program pelatihan cakim dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Refleksi paling mudah dilakukan atas materi yang sebelumnya telah mereka kerjakan. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi dari peserta diklat.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
331
Pokok Bahasan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
Metode
- Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, serta agenda selanjutnya) - Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik, presentasi dilakukan dengan pembagian tugas kelompok (satu kelompok mempresentasikan satu topik dalam sub pokok bahasan, kemudian diikuti dengan diskusi bersama kelompok lain)
Durasi 332
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
(Menyesuaikan dengan sumber kepustakaan setiap materi yang direfleksikan)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Wawasan nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya berikut etika profesi yang harus dijaga.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, peserta diharapkan dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka setelah magang. Dengan demikian, nilainilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta PPC-Terpadu. Pemberian materi PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabung agar PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, melainkan “tujuan ideal” profesi hakim. Wawasan nusantara dimaksudkan untuk mempersiapkan pribadi hakim menghadapi keberagaman budaya di Indonesia dan lebih mengenali kondisi objektif di tempat kerjanya.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi
24 JPL (PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1440 menit
333
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-peraturan terkait PPH dan Pengawasan - Cuplikan dari buku-buku yang menggambarkan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dari waktu ke waktu (misalnya buku karangan Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Prof. Subekti, Benny K. Harman, Bagir Manan) - Kitab Al Hikam
334
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Logika Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ilmu Logika (deduktif, induktif, dan silogisme) b. Teori Argumentasi c. Penafsiran Hukum dan Konstruksi Hukum d. Penemuan dan Pembentukan Hukum oleh Hakim
Tujuan
Peserta mengenal dan memahami cara berpikir yang benar dan berargumen dengan baik.
Uraian Singkat
Penalaran hukum adalah proses menalar dalam kerangka dan berdasarkan tata hukum positif mengidentifikasi hakhak dan kewajiban-kewajiban yuridis dari subjek-subjek hukum dalam suatu kasus tertentu. Materi ajar ini berisi pengenalan ilmu logika dan teori argumentasi, selain penggunaan alasan-alasan hukum dalam menetapkan pendirian hukum yang dirumuskan dalam suatu putusan. Secara umum juga dikenalkan dan dipraktikkan metodemetode penafsiran hukum, seperti penafsiran tekstual, teologis, dan analogis.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Tugas individual - Role play (permainan peran) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil 16 JPL
720 menit
Buku-buku yang berkaitan dengan teori, logika, dan argumentasi hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
335
Pokok Bahasan
4. Penalaran Hukum (Alur Berpikir Hukum dalam Penanganan Perkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memetakan Fakta Hukum dalam Perkara b. Menemukan Dasar Hukum yang Relevan c. Membangun Argumentasi (Praktik Penafsiran Hukum) d. Memberikan Pertimbangan secara Efektif dalam Putusan
Tujuan
Peserta dapat membuat analisis hukum yang kuat atas suatu kasus, seperti menentukan pokok perkara, menemukan dasar hukum yang relevan, membangun argumentasi, dan menuliskan pertimbangannya secara efektif dalam putusan.
Uraian Singkat
Mata ajar Penalaran Hukum ini berisi pendalaman penggunaan metodologi ilmu hukum dalam perkaraperkara terkait. Untuk memahami dengan baik teori-teori yang abstrak ini, sebagian besar masa pendidikan akan diisi dengan studi kasus yang memberi kesempatan pada peserta didik untuk menggunakan teori-teori itu secara praktis. Pada bagian ini, penekanannya pada karakter suatu sengketa perdata (misalnya perceraian atau wanprestasi terkait lembaga keuangan syariah) yang multi perspektif. Pandangan dan tafsir para pihak dalam satu sengketa tentang masalah yang dihadapi bisa saja berlainan. Selain itu, sering kali dibutuhkan pemahaman kontekstual (kasuistis).
Metode
- Kuliah umum teori dan metodologi - Tes pemahaman teoretis (pilihan ganda) - Tes keterampilan praktis (studi kasus)
336
Durasi Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 Menit
Buku-buku teori, ilmu, dan filsafat hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Pendalaman Kompetensi Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kewenangan absolut dan kewenangan relatif b. Jenis dan karakteristik perkara pada Pengadilan Agama c. Para pihak dalam suatu perkara dan kepentingannya
Tujuan
Peserta memahami secara mendalam kompetensi pengadilan agama sehingga peserta juga tahu persis halhal yang mendasari tidak dapat diterimanya suatu perkara oleh Pengadilan Agama.
Uraian Singkat
Selain menjelaskan pengertian kewenangan absolut dan kewenangan relatif berikut konsekuensinya, dalam materi ini juga dipaparkan jenis dan karakteristik perkara di Pengadilan Agama, termasuk para pihak dan kepentingannya. 337
Metode
- Kuliah umum - Tes pemahaman teoretis (pilihan berganda)
Durasi
8 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Peradilan Agama dan perubahannya - UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh - Qanun-qanun Aceh - HIR/RBG/RV
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
338
Pokok Bahasan
6. Kompilasi Hukum Islam
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Latar belakang adanya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (apa, mengapa, dan bagaimana kompilasi ini ada) b. Fungsi Kompilasi Hukum Islam dalam penanganan perkara di Pengadilan Agama c. Materi yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, hubungannya dengan peraturan-peraturan lain (undangundang dan peraturan pemerintah), serta bagaimana cara menggunakannya d. Kritik yang berkembangan atas Kompilasi Hukum Islam
Tujuan
Peserta mengenal lebih dalam Kompilasi Hukum Islam dan dapat menggunakannya dalam penanganan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama.
Uraian Singkat
Materi ini memuat sejarah dan latar belakang adanya Kompilasi Hukum Islam. Selain itu akan dibedah juga isi dari kompilasi itu serta kegunaannya dalam praktik penanganan suatu perkara.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (studi peraturan yang termuat di dalam Kompilasi Hukum Islam)
Durasi
24 JPL
Sumber Kepustakaan
- Kompilasi Hukum Islam - Undang-undang terkait
1080 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
7. Psikologi Hukum (di Persidangan)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Karakteristik Kasus dan Posisi Para Pihak b. Karakteristik Pihak (Perdata) c. Teknik Investigasi
Tujuan
Peserta dapat membaca, memahami, dan menganalisis perilaku dan sikap tertentu dari subjek-subjek yang terlibat dalam proses persidangan.
Uraian Singkat
Dalam proses penceraian, misalnya, hakim perlu memahami secara psikologis, demi kepentingan masa depan anak, pihak mana yang akan ditetapkan oleh hakim sebagai wali dari anak itu. Ketika seorang saksi mata memberi keterangan di persidangan pengadilan, psikologi hukum akan sangat membantu menilai keakuratan kesaksian itu. Ada kemiripan objek antara ilmu hukum dan psikologi. Keduanya menaruh minat terhadap perilaku manusia, menganalisis perilaku itu, memprediksinya, memahaminya dan, kadang-kadang mengendalikan perilaku itu.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Kunjungan sidang (menonton film yang menunjukkan suasana persidangan) - Penulisan laporan individual - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil 8 JPL Buku-buku psikologi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
339
Pokok Bahasan
8. Hukum Pembuktian dalam Perkara Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
- Sistem pembuktian - Dasar hukum - Jenis-jenis alat bukti - Beban pembuktian - Penilaian kekuatan alat bukti
Tujuan
Peserta mengenali sistem pembuktian dan jenis alat bukti yang dapat membantunya dalam menemukan fakta hukum.
Uraian Singkat
Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah menyelidiki benar ada atau tidak suatu hubungan hukum menjadi dasar gugatan. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalil yang menjadi dasar, gugatannya akan ditolak. Sementara itu, apabila berhasil, gugatannya akan dikabulkan.
Metode
- Kuliah umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
340
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- HIR/RBG - UU Peradilan Agama dan peraturan hukum formal lain
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
9. Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Subpokok Bahasan (Topik)
- Teori alternatif penyelesaian sengketa - Upaya perdamaian oleh hakim - Teknik-teknik mediasi
Tujuan
Peserta mengetahui cara-cara mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa, yaitu dengan menawarkan penyelesaian perselisihan lewat jalur mediasi serta proses dan alur acaranya. Peserta mendapatkan pelatihan dasar untuk menjadi mediator jika para pihak yang bersengketa memilih mediasi di dalam pengadilan.
Uraian Singkat
Mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa selain pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, murah, dan memberikan akses kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan atau penyelesaian yang memuaskan. Proses mediasi dibantu oleh pihak ketiga yang netral dan dipilih oleh para pihak. Proses mediasi berjalan lebih informal dan dikontrol oleh para pihak sehingga merefleksikan kepentingan prioritas para pihak dan mempertahankan kelanjutan hubungan para pihak. Mediasi dilakukan juga di dalam pengadilan. Latar belakangnya adalah membantu lembaga pengadilan dalam rangka mengurangi beban penumpukan perkara dan memberdayakan kewajiban majelis hakim untuk mendamaikan para pihak
Metode
- Kuliah umum - Moot Court mediasi - Refleksi pribadi
Durasi Sumber Kepustakaan
40 JPL - Perma 1 tahun 2008 tentang Mediasi - Buku-buku dan modul tentang Mediasi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1800 menit
341
Pokok Bahasan
10. Analisis Berkas Perkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Surat gugatan b. Surat permohonan c. Pihak-pihak berkepentingan (legal standing) d. Intervensi pihak ketiga (voeging, tussenkomst, atau vrijwaring) e. Kelengkapan bukti f. Instrumen-instrumen lain
Tujuan
Peserta mendapat pengetahuan praktis serta dilatih untuk meneliti berkas perkara yang masuk Pengadilan Agama dan menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan. Selain itu, peserta menyaring informasi yang diperolehnya dari persidangan dan mempersiapkan timbulnya intervensi pihak ketiga.
Uraian Singkat
Bahasan ini berisi gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab hakim sehubungan dengan materi perkara yang harus disiapkan/ditelaah oleh hakim dalam masa persiapan proses persidangan. Materi ini diharapkan pula dapat melatih ketelitian dan kejelian para calon hakim dalam memeriksa berkas perkara sekaligus menggali informasi tambahan dan mengolah informasi yang diperolehnya untuk pemeriksaan di persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Tugas dan diskusi kelompok
342
Durasi Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 Menit
- HIR/RBG - Pola Bindalmin - Buku II MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
11. Praktik Materi Hukum Al Ahwal Al Syakhshiyah I
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Izin Perkawinan b. Pembatalan Perkawinan c. Cerai/Talak d. Hak Asuh Anak e. Hadhonah f. Perkara-perkara yang termasuk dalam Penjelasan Pasal 49 UU Peradilan Agama
Tujuan
Peserta memahami seluk-beluk hukum perseorangan menurut hukum Islam di Indonesia, antara lain menyangkut permasalahan perkawinan dan hak perwalian.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tinjauan praktis atas hukum perseorangan menurut hukum Islam di Indonesia. Pemberi materi diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai sengketa atau permohonan yang biasa masuk ke pengadilan terkait masalah tersebut.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual (studi kasus) - Presentasi dan diskusi
Durasi
24 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain - KHI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1080 Menit
343
Pokok Bahasan
12. Praktik Materi Hukum Al Ahwal Al Syakhshiyah II
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Waris b. Wasiat c. Hibah d. Wakaf e. Zakat
Tujuan
Peserta memahami seluk-beluk hukum perseorangan menurut hukum Islam di Indonesia, antara lain menyangkut permasalahan waris dan hibah/wakaf.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tinjauan praktis atas hukum perseorangan menurut hukum Islam di Indonesia. Pemberi materi diharapkan mampu memberikan penjelasan mengenai sengketa atau permohonan yang biasa masuk ke pengadilan terkait masalah tersebut.
Metode
Studi Kasus
Durasi
24 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Peradilan Agama, UU Perkawinan, Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain - KHI
344
1080 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Praktik Materi Hukum Kebendaan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Permasalahan hak milik dan bezit (kedudukan berkuasa) b. Permasalahan hukum pertanahan (hak-hak atas tanah) c. Permasalahan hukum jaminan kebendaan (misalnya hak tanggungan, gadai, hipotek kapal, fidusia) d. Permasalahan eksekusi hak jaminan kebendaan (parate executie dan grosse akta)
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum kebendaan, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa hukum kebendaan) yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Materi hukum kebendaan—meskipun intinya berdasar pada Buku II KUH Perdata--dalam perkembangannya, telah banyak mengalami perubahan. Selain masalah jaminan kebendaan (hak tanggungan, gadai, hipotek, dan fidusian), permasalahan yang kerap muncul dalam praktik adalah masalah pertanahan (hak atas tanah).
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 Menit
- BW - UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, dan lain-lain
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
345
346
Pokok Bahasan
14. Praktik Materi Hukum Perjanjian
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Syarat sahnya dan akibat perjanjian b. Pembayaran c. Penafsiran perjanjian d. Wanprestasi e. Kebatalan dan pembatalan f. Kenotariatan syari’ah
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum perjanjian, terutama terkait karakteristik perkara (sengketa perjanjian) yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman di antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Materi hukum perjanjian, bersama dengan perbuatan melawan hukum, pada pokoknya diatur dalam Buku III KUH Perdata. Sebagaimana materi hukum perdata yang lain, bahasan ini menekankan praktik penerapan aturanaturan menyangkut perjanjian. Studi-studi kasus sebisanya mewakili permasalahan yang sering muncul di pengadilan, seperti sengketa perjanjian jual-beli dan sewa-menyewa.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 Menit
- BW - Buku-buku tentang hukum perikatan/perjanjian
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
15. Macam dan Bentuk Surat Kuasa
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian pemberian kuasa b. Jenis surat kuasa c. Syarat-syarat sahnya pemberian surat kuasa d. Akibat surat kuasa e. Permasalahan di lapangan
Tujuan
Peserta mengenal bermacam jenis surat kuasa dan mengerti fungsi dari surat kuasa dalam proses beracara di pengadilan. Peserta mengetahui syarat-syarat yang wajib ada dalam surat kuasa sehingga dapat mengidentifikasi kesahihan suatu surat kuasa. Di samping itu, melalui bahasan ini, peserta dapat melihat dan memikirkan solusi atas permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan.
Uraian Singkat
Materi ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman peserta tentang proses penanganan perkara perdata yang sebelumnya telah didapatkan dalam tiga bulan pertama. Selanjutnya akan diberikan materi tambahan, yaitu pengetahuan yang sifatnya lebih khusus, seperti surat kuasa intervensi dan surat kuasa class action.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Tugas individual
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- HIR/RBG/RV - Buku-buku tentang surat kuasa, misalnya Rachmad Setiawan (Hukum Perwakilan dan Kuasa: Suatu Perbandingan Hukum Indonesia dan Hukum Belanda Saat Ini)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
347
348
Pokok Bahasan
16. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Latar belakang perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia b. Ruang lingkup hukum ekonomi syariah c. Sumber-sumber hukum terkait d. Aktor dan kegiatan yang berhubungan dengan hukum ekonomi syariah
Tujuan
Peserta memahami dasar-dasar hukum ekonomi syariah serta mengerti secara umum praktik penanganan perkara terkait ekonomi syariah. Hal itu meliputi penggunaan sumber hukum, ruang lingkup, bentuk sengketa, dan pihak-pihak terkait.
Uraian Singkat
Materi ini menjelaskan sumber-sumber hukum yang digunakan dalam menangani perkara-perkara hukum ekonomi syariah secara detil. Selain itu, dipaparkan juga ruang lingkup, aktor, serta kegiatan ekonomi syariah. Dengan demikian, peserta mendapat gambaran mengenai bentuk sengketa yang akan masuk pengadilan Agama.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- KHES - Peraturan perundang-undangan lain
720 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Kedudukan dan Peran MUI dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Subpokok Bahasan (Topik)
- Sejarah dan latar belakang keterlibatan MUI menyangkut LKS - Kewenangan dan peran MUI dalam LKS - Badan Arbitrasi Syari’ah Nasional (Basyarnas)
Tujuan
Peserta memahami pemegang peran terkait penerapan hukum ekonomi syariah, serta mengerti secara umum praktik penanganan perkara terkait ekonomi syariah. Hal itu meliputi penggunaan sumber hukum, ruang lingkup, bentuk sengketa, dan pihak-pihak terkait.
Uraian Singkat
Materi ini menjelaskan pemegang peran terkait penerapan hukum ekonomi syariah, khususnya MUI, secara detil. Selain itu, dipaparkan juga ruang lingkup, aktor, serta kegiatan ekonomi syariah. Dengan demikian, peserta mendapat gambaran bentuk sengketa yang akan masuk Pengadilan Agama.
Metode
- Kuliah umum - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Perbankan Syari’ah - Peraturan Bank Indonesia (PBI) - Fatwa-fatwa MUI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 Menit
349
Pokok Bahasan
18. Seluk-beluk Lembaga Keuangan Syariah
Subpokok Bahasan (Topik)
- Sejarah dan latar belakang pembentukan Lembaga Keuangan Syariah - Bentuk dan peran Lembaga Keuangan Syariah - Produk-produk Lembaga Keuangan Syariah - Potensi sengketa terkait hukum ekonomi syariah
Tujuan
Peserta memahami bentuk, peran, dan produk-produk lembaga keuangan syariah, serta mengerti secara umum praktik penanganan perkara terkait ekonomi syariah.
Uraian Singkat
Materi ini menjelaskan produk-produk lembaga keuangan syariah dan potensi sengketa di Pengadilan Agama secara detil. Dengan pemahaman atas ruang lingkup, aktor, serta kegiatan ekonomi syariah, peserta diharapkan mendapat gambaran bentuk sengketa yang akan masuk Pengadilan Agama.
Metode
- Kuliah umum - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Perbankan Syariah - Peraturan Bank Indonesia (PBI) - Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
350
720 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Praktik Materi Hukum Ekonomi Syariah
Subpokok Bahasan (Topik)
- Subjek-subjek hukum ekonomi syariah - Bentuk-bentuk hukum produk ekonomi syariah (misalnya asuransi, reksadana, atau obligasi syariah) - Aneka Akad merujuk pada fatwa-fatwa DSN MUI - Hubungan antara hukum ekonomi syariah dan hukum perdata pada umumnya
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum ekonomi syariah, terutama terkait karakteristik perkara yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman untuk beberapa permasalahan hukum ekonomi syariah, serta hubungan antara masalah tersebut dan perkara perdata pada umumnya.
Uraian Singkat
Materi hukum ekonomi syariah pada pokoknya mendasarkan pada ketentuan-ketentuan pokok perdata, seperti perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Perdata. Dalam mata ajar ini, penekanannya pada praktik penerapan aturan-aturan menyangkut hukum ekonomi syariah. Studi-studi kasus sebisanya mewakili permasalahan yang sering muncul di pengadilan, seperti sengketa perjanjian perkreditan, asuransi, dan reksadana.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- UU Perbankan Syariah - Peraturan Bank Indonesia (PBI) - Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 Menit
351
Pokok Bahasan
20. Praktik Materi Hukum Bidang Jinayah di Provinsi Aceh
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sumber-sumber hukum penerapanan hukum jinayah di Provinsi Aceh b. Gambaran umum dan data statistik perkara-perkara jinayah c. Khamr (minuman keras) d. Maisir (perjudian) e. Khalwat (mesum)
Tujuan
Peserta mengenal materi hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh, terutama terkait karakteristik perkara yang muncul di pengadilan. Selain itu, peserta diharapkan memahami hubungan antara ketentuan-ketentuan hukum jinayah dan hukum pidana (KUHP).
Uraian Singkat
Materi hukum jinayah merupakan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan pidana khusus (berdasarkan hukum Islam) yang berlaku di Provinsi Aceh. Dalam mata ajar ini, penekanannya pada pengenalan delik-delik terkait hukum jinayah, serta perbandingannya dengan ketentuanketentuan dalam hukum pidana yang berlaku umum.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi
16 JPL
Sumber Kepustakaan
- Qanun-qanun Aceh - Al Uqubat
352
720 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Manajemen Persidangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pembuatan jadwal persidangan (court calender) b. Administrasi persidangan c. Pelaksanaan persidangan dan pemutusan perkara
Tujuan
Peserta mampu menyusun jadwal persidangan serta mempertimbangkan kompleksitas administrasi perkara.
Uraian Singkat
Mata kuliah ini mengajarkan calon hakim tentang praktik persiapan persidangan. Hakim dituntut mengkoordinasikan rangkaian jadwal persidangan yang akan diselenggarakan dan mengatur pendekatanpendekatan teknis yuridis dalam rangka pelaksanaan persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL - Pola Bindalmin - Buku-buku manajamen - UU Peradilan Agama - Buku II MARI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
353
354
Pokok Bahasan
22. Teknis Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memimpin persidangan b. Formalitas persidangan (termasuk Tata Tertib Persidangan) c. Ilmu retorika d. Teknik interogasi e. Eksaminasi (terdakwa, saksi, ahli) f. Sikap dan komunikasi dengan jaksa dan advokat
Tujuan
Peserta mengetahui formalitas dan alur persidangan serta dapat memimpin proses beracara persidangan dengan baik dan teratur. Peserta mampu berbicara di depan umum secara jelas, konstruktif, dan tegas. Mereka dapat berpikir di luar kotak (out of the box) untuk menyelesaikan komplikasi prosedural tertentu serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara. Peserta mampu menunjukkan bahwa mereka memahami dengan baik perkara yang dihadapkan agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas. Peserta dapat mengajukan pertanyaan terbuka dan relevan kepada terdakwa tanpa menyudutkan dan menunjukkan praduga tak bersalah.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
22. Teknis Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Agama
Pembekalan calon hakim dengan teknik-teknik dan kemampuan praktis beracara sebagai pemimpin persidangan.
Uraian Singkat
Materi teknik persidangan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi cakim tentang teknik (tata cara, prosedur, dan tahapan) persidangan pengadilan Agama tingkat pertama. Secara khusus, materi ini mencakup uraian tentang ragam bentuk acara persidangan, persiapan yang harus dilakukan sebelum menjalankan persidangan untuk perkara-perkara umum maupun khusus, proses dan tahapan persidangan, kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan persidangan dan solusisolusinya.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Diskusi kelompok - Kunjungan sidang - Pelatihan (training) komunikasi - Simulasi yang mencakup role play dan moot court (penggalan tahapan sidang) dengan pemberian kasuskasus yang dipersiapkan oleh fasilitator atau pengajar 32 JPL - HIR/RB - Buku II MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1440 menit
355
Pokok Bahasan
23. Musyawarah Majelis Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
- Menguraikan fakta-fakta hukum - Menguraikan isu hukum - Menguraikan hukum yang terkait - Teknik penyampaian argumentasi hukum - Diskusi atau debat - Solusi/mufakat - Dissenting opinion
Tujuan
Peserta dapat mengekspresikan dan merumuskan pendapat mereka secara logis dan konstruktif di hadapan peserta lain. Diharapkan tercipta suatu debat sehat antara para peserta yang mengarah kepada solusi bersama (mufakat) dan bagi yang tidak sependapat dapat membuat suatu dissenting opinion.
Uraian Singkat
Musyawarah hakim merupakan tahap paling menentukan dalam proses peradilan; proses keputusan ditentukan oleh suatu majelis hakim. Dengan melatih kemampuan berdebat, peserta diharapkan dapat belajar mempertahankan pendapat secara terbuka dan memahami wajarnya perbedaan pendapat.
Metode
- Tugas kelompok menulis pendapat berdasarkan kasuskasus aktual (pemberi materi diharapkan memilih suatu kasus kontroversial, kemudian peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk merumuskan argumen atas beberapa pendapat yang berbeda) - Debat (setiap kelompok diminta untuk mempertahankan pendapat mereka masing-masing, beberapa peserta diberi kesempatan (pilihan) untuk menjadi moderator diskusi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
356
Durasi
8 JPL
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Musyawarah Majelis Hakim
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MA RI
357
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Teknik Pembuatan Putusan dan Penetapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Format putusan dan penetapan, jenis putusan dan penetapan. - Teknik Pembuatan Putusan
Tujuan
Peserta mengenal format putusan dan penetapan, jenis putusan, dan penetapan, mengetahui hal-hal yang tertuang dalam suatu putusan dan penetapan, serta dapat membuat dan mengkritisi baik putusan maupun penetapan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Bagian ini mengutamakan praktik-praktik latihan pembuatan putusan dan penetapan. Selain mengetahui jenis putusan dan penetapan, bentuk standar putusan dan penetapan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan dan penetapan, peserta diharapkan dapat membuat sendiri suatu putusan dan penetapan. Kemudian, peserta juga diharapkan dapat mengkritisi putusan-putusan dan penetapan-penetapan yang ada.
Metode
- Kuliah umum singkat (pengenalan format-format putusan) - Latihan penulisan putusan - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penekanan pentingnya format-format putusan yang baku
358
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 Menit
- UU Kekuasan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MA RI - Kumpulan Putusan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Dampak Sosial Putusan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Akibat hukum putusan terhadap para pihak - Pengaruh putusan pengadilan dalam masyarakat - Akibat putusan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan
Tujuan
Peserta menyadari dampak dari putusan-putusan yang dibuatnya serta memahami akibat putusan pengadilan secara umum terhadap kondisi masyarakat. Dengan demikian, diharapkan timbul kepekaan sosial dalam diri peserta.
Uraian Singkat
Bahasan ini merupakan materi refleksi yang membangkitkan kesadaran peserta mengenai akibat putusan yang dibuatnya. Refleksi dilakukan dengan analisis media atau menonton film liputan kasus-kasus hukum aktual. Peserta diminta untuk menuliskan pendapat mereka dalam sebuah esai yang dipersiapkan dengan kerja kelompok.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Analisis media/menonton film tentang kasus-kasus hukum aktual - Tugas kelompok menulis esai tentang kasus-kasus yang ditunjukkan - Presentasi dan diskusi 8 JPL
360 menit
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Umum - Buku II MA RI - Buku-buku tentang sosiologi dan antropologi hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
359
360
Pokok Bahasan
26. Reformasi Peradilan (lanjutan Diklat II)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan tentang reformasi birokrasi b. Penjelasan tentang Visi Misi MA dan Cetak Biru Peradilan c. Fungsi peradilan (diskusi) d. Penjelasan lebih detil mengenai bagian fungsi peradilan (pembatasan perkara, sistem kamar, konsistensi putusan, dan sebagainya) e. Manajemen perubahan
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara pekerjaannya sebagai hakim dan visi serta misi institusi peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan pada masa mendatang.
Metode
- Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan - Tugas kelompok penulisan peradilan ideal pada masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang peradilan ideal - Kuliah singkat tentang visi misi dan cetak biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Blueprint - Buku II - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.6 Magang III sebagai Asisten Hakim 10.6.1 Tugas Asisten Hakim PERSIAPAN
Tugas
1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) 2. Menyusun skenario persidangan 3. Mempersiapkan strategi pertanyaan. 1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) ●● Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara. ●● Meneliti kewenangan/kompetensi pengadilan ●● Menentukan masalah hukum/pokok perkara ●● Menentukan masalah sampingan ●● Identifikasi fakta-fakta yang terdapat dalam gugatan/ permohonan ●● Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait
Kriteria Tugas
2. Menyusun skenario persidangan ●● Menyusun jadwal persidangan ●● Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara ●● Merencanakan proses dan strategi mediasi 3. Mempersiapkan strategi pertanyaan ●● Memeriksa formalitas (antara lain surat kuasa dan permasalahannya, keabsahan surat gugatan, domisili penggugat dan tergugat) ●● Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita, ruang sidang, dan perlengkapannya) ●● Merancang strategi pertanyaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
361
PERSIAPAN
Kompetensi
●● ●● ●● ●●
Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri Menganalisis masalah Kerja sama Kemampuan untuk bekomunikasi secara lisan
362
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Tugas
1. Memimpin persidangan 2. Memeriksa penggugat dan tergugat/pemohon dan termohon 3. Memeriksa alat bukti
1. Memimpin persidangan ●● Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan/ menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara dengan baik ●● Memposisikan diri mandiri dan memberlakukan semua pihak sama rata ●● Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak (out of the box)) ●● Mengumumkan putusan sela, penetapan, dan putusan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
363
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
364
2. Memeriksa penggugat dan tergugat/pemohon dan termohon ●● Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas ●● Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak memojokkan ●● Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti para pihak ●● Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengklarifikasi masalah secara terbuka ●● Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan ●● Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat sebelumnya ●● Menunjukkan sikap tidak memihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak ●● Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
Kompetensi
3. Memeriksa alat bukti ●● Mengenali informasi yang relevan ●● Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan ●● Menanyakan hal-hal yang belum jelas ●● Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara ●● Menggunakan bahasa yang dapat mudah dimengerti dan berperilaku dengan baik ●● Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi ●● Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali apakah benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan ●● Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya ●● Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian. dan tulus kepada saksi yang diperiksa ●● Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi ●● Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak ●● Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat ●● ●● ●● ●● ●● ●● ●●
Mendengar Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan Menganalisis masalah Kerja sama Sensitivitas sosial Kemandirian Percaya diri
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
365
MUSYAWARAH
Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 3. Menerima masukkan berupa opini dari anggota majelis lain 1. Membuat analisis hukum yang benar ●● Memiliki pengetahuan atas berkas perkara ●● Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara ●● Mempresentasikan pendapat ●● Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas ●● Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar
366
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis ●● Mendengarkan anggota majelis lain dengan baik dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengutarakan pendapatnya ●● Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik ●● Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan 3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain ●● Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah ●● Melakukannya dengan wawasan yang baik ●● Memutus tanpa motivasi dan tujuan tertentu
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
MUSYAWARAH
Kompetensi
●● Mendengarkan ●● Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan ●● Format putusan ●● Menganalisis masalah
367
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 1. Membuat analisis hukum yang benar ●● Memilah fakta dan bukti yang relevan dengan objektif ●● Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan ●● Memisahkan dengan jelas antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan
368
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain ●● Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas ●● Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak ●● Memutus berdasarkan argumentasi ●● Memutus berdasarkan semua hal yang relevan ●● Memutus berdasarkan fakta yang terbukti ●● Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan ●● Menghasilkan putusan yang praktis/ mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan ●● Menganalisis dampak putusan ●● Menganalisis dampak putusan ●● Antisipasi efek putusan ●● Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat ●● Menggunakan dasar hukum yang meyakinkan ●● Bekerja dengan hati-hati dan akurat ●● Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar ●● Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN
Kompetensi
●● Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri ●● Kerja sama ●● Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan ●● Akurat
369
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.6.2 Norma Sebagai Asisten Hakim Masa magang cakim adalah enam bulan. Pada masa itu, cakim paling sedikit telah menangani sebanyak 40 perkara yang terdiri dari: 1) perkara voluntair: - isbat nikah - wali adhol 2) perkara kontentiosa/sengketa gugatan: - bidang hukum perkawinan - bidang hukum perwakafan - bidang hukum kewarisan - bidang hukum ekonomi syari’ah - bidang hukum jinayah
370
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.7 Magang di Luar Pengadilan Minggu 1—4
DI LUAR PENGADILAN ADVOKAT 1. Mempelajari dan menganalisis perkara 2. Menyusun surat gugatan/permohonan 3. Mengikuti sidang perkara 4. Menyusun surat-surat lain sebagaimana diharuskan dalam proses beracara
ATAU
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 1. Memahami fungsi lembaga keuangan syariah 2. Memahami berbagai macam produk-produk lembaga keuangan syariah 3. Memahami proses pemberian produk tersebut
371
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 10.8.1 Daftar Riwayat Hidup Nama calon hakim
:
Tanggal lahir
:
Nomor telepon/ Handphone
:
Alamat surat
:
Pendidikan formal 372
Pengalaman kerja
Ambisi dan motivasi menjadi hakim Berdasarkan pengalaman metode pembelajaran yang paling mudah Informasi tambahan yang relevan tentang saya
:
:
:
:
:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.8.2 Evaluasi PPC-Terpadu Cakim diharuskan menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim. 10.8.2.1 Evaluasi Magang Orientasi sebagai Administrator
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
: 373
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi Oleh Bagian Kesekretariatan : Minggu 1-3 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Kendali Surat • Meregistrasi masuknya surat • Meregistrasi keluarnya surat • Menuliskan masuk dan keluarnya surat di kartu kendali (disposisi surat) 2. Perpustakaan • Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan • Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan
374
3. Pengamanan Pengadilan • Membantu mengorganisasi pengamanan di pengadilan • Membantu untuk mengorganisasi pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (contoh polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Protokoler • Membantu mengorganisasi kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 5. Sensitivitas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Kesekretariatan:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Diisi oleh mentor
Penilaian
Kesan umum dari calon hakim: Penilaian umum dari mentor:
375
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Kepegawaian : Minggu 4-6 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait 2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterimanya 3. Mutasi, promosi, demosi Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai mutasi, promosi dan demosi yang diterimanya
376
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Laporan kepegawaian Untuk membantu membuat laporan kepegawaian Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Kepegawaian:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Keuangan : Minggu 7-9 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Keuangan rutin • Membantu untuk menerima permintaan-permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain • Membantu untuk memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA • Membantu untuk menerima permintaan anggaran untuk DIPA • Membantu untuk meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Keuangan:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
377
Diisi oleh Bagian Panitera Muda Hukum : Minggu 10-13
Kriteria Tugas
Penilaian
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian • Memproses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya • Mencatatnya dalam buku register 2. Jenis–jenis laporan • Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan • Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansi-instansi terkait 3. Arsip perkara nonaktif untuk perkara • Mencatat berkas dalam buku kendala arsip • Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks • Memasukkan data dalam database 378
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) • Menerima permohonan untuk bantuan hukum • Menerima permohonan pendaftaran advokat • Mencatat permohonan tersebut pada buku register 5. Registrasi Surat Kuasa • Menerima pendaftaran surat kuasa • Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Muda Hukum:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
379
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Muda Perkara : Minggu 14-19 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan permohonan (Meja I) • Memproses pendaftaran, permohonan dan sampai dengan pelimpahan berkas kepada Hakim/Majelis Hakim • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat amar putusan pada buku register • Mengirimkan putusan pada para pihak 2. Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) • Menaksir biaya perkara • Membuat SKUM • Menerima pembayaran SKUM dan memberikan nomor perkara 380
3. Kasir • Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal • Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Pemanggilan para pihak • Pembuatan relaas panggilan • Melakukan pemanggilan kepada para pihak 5. Registrasi dan administrasi, mediasi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali • Untuk memproses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA dan meneruskannya kepada pihak terkait • Menerima hasil laporan mediasi dan mencatatnya di buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian: Penilaian dari Panitera Muda Perkara:
Diisi oleh mentor
Kesan umum dari calon hakim: Penilaian umum dari mentor:
381
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Juru Sita : Minggu 19-22 Kriteria Tugas
Penilaian
Sita jaminan dan sita eksekusi • Melakukan tugas penyitaan: sita jaminan dan sita eksekusi • Mencatat pada buku register • Membuat perkiraan biaya eksekusi • Membuat resume eksekusi berdasarkan permintaan pemohon eksekusi • Membuat laporan eksekusi
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 382
Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Juru Sita Senior:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.8.2.2 Evaluasi Magang sebagai Panitera Pengganti Cakim diharuskan menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
383
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara dari Ketua Majelis kepada Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut
384
3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisasi Penetapan Hari Sidang Pertama, penetapan yang terkait penahanan ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lain yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang pada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Kompetensi: ●● Kerja sama ●● Kepercayaan diri ●● Kemampuan untuk belajar ●● Disiplin Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum persidangan ●● Persiapan ruang sidang untuk persidangan ●● Memeriksa apakah fasilitas ruang sidang telah siap (seperti Kitab/kelengkapan penyumpahan, palu, atribut persidangan, pengamanan persidangan) ●● Memastikan para pihak yang berperkara sudah hadir sebelum persidangan dimulai 2. Agenda persidangan Menyerahkan agenda persidangan pada kepaniteraan untuk dicatat buku register 3. Berita Acara Sidang ●● Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam persidangan ●● Untuk membuat berita acara sidang yang jelas dan lengkap serta telah selesai sebelum sidang berikutnya dimulai ●● Untuk meminta persetujuan dari Hakim/Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat 4. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim ●● Untuk memfinalisasi dan menyusun penetapanpenetapan/putusan sela yang diberikan oleh Majelis Hakim ●● Menjaga kelengkapan berkas perkara dan barang bukti. Kompetensi: ●● Kerja sama ●● Kepercayaan diri ●● Kemampuan untuk belajar ●● Disiplin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 385
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
386
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
●● Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi ●● Menyusun berkas perkara sebelum diberikan kepada kepaniteraan sebelum diminutasi termasuk kelengkapan berkas perkara
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: ●● Kerja sama ●● Kepercayaan diri ●● Kemampuan untuk belajar ●● Disiplin
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor
387
Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No. Perkara Nama Perkara Dasar Gugatan Ketua Majelis
No
: : : :
Tgl Sidang
Agenda Sidang
Tgl. BA Sidang dittgtgn majelis
Komentar Majelis
1
2
3 388
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.8.2.3 Evaluasi Magang sebagai Asisten Hakim Cakim diharuskan menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
389
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1.Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) • Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara • Meneliti kewenangan/kompetensi pengadilan • Menentukan masalah hukum/pokok perkara • Menentukan masalah sampingan • Identifkasi fakta-fakta yang terdapat dalam gugatan/ permohonan • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur yang terkait 2. Menyusun skenario persidangan • Menyusun jadwal persidangan • Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara • Merencanakan proses dan strategi mediasi 390
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
3. Mempersiapkan strategi pertanyaan • Memeriksa formalitas (antara lain surat kuasa dan permasalahannya, keabsahan surat gugatan, domisili penggugat dan tergugat) • Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita, ruang sidang. dan perlengkapannya) • Merancang strategi pertanyaan. Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
391
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Memimpin persidangan ●● Memperhatikan selalu formalitas yang diwajibkan ●● Menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara dengan baik ●● Memposisikan diri mandiri dan memberlakukan semua pihak sama rata ●● Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak (out of the box)) ●● Mengumumkan putusan sela, penetapan, dan putusan
392
2. Memeriksa penggugat dan tergugat ●● Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terusmenerus merujuk pada berkas ●● Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan ●● Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti para pihak ●● Memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengklarifikasi masalah secara terbuka ●● Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan ●● Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat sebelumnya ●● Menunjukkan sikat tidak memihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak. ●● Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
3. Memeriksa alat bukti ●● Mengenali informasi yang relevan ●● Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan ●● Menanyakan hal-hal yang belum jelas ●● Apabila perlu mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara ●● Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti secara mudah dan berperilaku dengan baik ●● Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi ●● Menyimpulkan dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan ●● Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya ●● Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada saksi yang diperiksa ●● Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi ●● Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak ●● Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat Kompetensi: ●● Mendengar ●● Kemampuan berkomunikasi secara lisan ●● Menganalisis masalah ●● Kerja sama ●● Sensitivitas sosial ●● Kemandirian ●● Kepercayaan diri
Diisi oleh mentor
Kesan umum dari calon hakim: Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
393
Tahap Musyawarah Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar ●● Memiliki pengetahuan atas berkas perkara ●● Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara ●● Mempresentasikan pendapat ●● Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas ●● Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar
394
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis ●● Mendengarkan anggota majelis lain dan memberikan kesempatan kepada mereka dengan baik untuk mengutarakan pendapatnya ●● Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota Majelis Hakim yang lain secara lebih baik ●● Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
3. Menerima masukan berupa opini dari anggota majelis lain ●● Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah ●● Melakukannya dengan wawasan yang baik ●● Memutus tanpa motivasi dan tujuan tertentu Kompetensi: • Mendengarkan • Kemampuan untuk mengutarakan secara verbal • Format putusan • Menganalisis masalah
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
395
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar ●● Memilah fakta dan bukti yang relevan dengan objektif ●● Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan ●● Memisahkan antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan dengan jelas
396
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain ●● Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas ●● Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak ●● Memutus berdasarkan argumentasi ●● Memutus berdasarkan semua hal yang relevan ●● Memutus berdasarkan fakta yang terbukti ●● Memutuskan berdasarkan kerangka hukum yang relevan ●● Menghasilkan putusan yang praktis/mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan ●● Menganalisis dampak putusan ●● Antisipasi efek putusan ●● Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat ●● Menggunakan dasar hukum yang meyakinkan ●● Bekerja dengan hati-hati dan akurat ●● Memformulasikan amar putusan dengan baik dan benar ●● Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik dan benar
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: ●● Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri ●● Kerja sama ●● Kemampuan berkomunikasi secara lisan ●● Akurat Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
397
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
10.8.2.4 Evaluasi Magang di Luar Pengadilan Pada fase ini, cakim diharapkan dapat menulis sendiri tugas-tugas yang telah dilakukan di dalam tabel di bawah ini. Selain itu, cakim juga membuat laporan tentang operasional yang terdapat pada Kantor advokat atau lembaga keuangan syariah.
No
Waktu
Uraian kegiatan
Keterangan
398
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
399
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Bab 11 PPC TERPADU Peradilan TUN
11.1 Kurikulum Diklat I No
POKOK BAHASAN
1
Program Diklat Cakim
4
2
Konstitusi Negara Republik Indonesia
2
3
Kekuasaan Kehakiman
2
4
Mahkamah Konstitusi
2
5
Kekuasaan Mahkamah Agung RI
8
6
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
4
7
Pedoman Perilaku Hakim
24
8
Tim Building (Outbound)
8
9
Sistem Pembinaan Hakim
2
10
Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
3
11
Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
3
12
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
2
13
Asas-asas Peradilan yang Baik
2
14
Kompetensi Peradilan Umum
3
15
Kompetensi Peradilan Agama
3
16
Kompetensi Peradilan TUN
3
17
Kompetensi Peradilan Militer
3
18
Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan TUN
4
19
Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
2
20
Sosialisasi Lingkungan Kerja
2
21
Sistem Informasi Peradilan
2
22
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum
6
23
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
6
24
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan
6
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
JPL
401
No
POKOK BAHASAN
25
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Hukum
6
26
Teori Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Panitera Muda Perkara
8
TOTAL
JPL
120
1 Jam Pelajaran (JPL)=45 Menit; 2 JPL=1 sesi; 1 Hari=4 sesi/8JPL 3 minggu adalah 120 JPL
402
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Program Pendidikan dan Pelatihan Cakim Terpadu (PPC-Terpadu)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tahapan dan struktur Program Diklat Cakim b. Tujuan dan objektif diklat program c. Pengenalan singkat etika dan tata tertib diklat cakim. d. Pengenalan singkat terhadap Pedoman Perilaku Hakim e. Pengenalan Balitbangdiklatkumdil MA RI
Tujuan
Akan menjadi panduan para peserta semasa diklat dan magang yang membahas mengenai keseluruhan program dan tujuan akhir program cakim.
Uraian Singkat
Membuat cakim tertib dan disiplin serta mengetahui kegiatan pembelajaran program ini secara keseluruhan agar mereka dapat memahami tujuan akhir dari program ini.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku Panduan Program - Peraturan-peraturan terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
403
404
Pokok Bahasan
2. Konstitusi Negara Republik Indonesia
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Konstitusi RI (UUD 45, Konstitusi RIS, UUDS 1950) b. Ajaran Trias Politika yang dianut oleh UUD 1945 c. Memahami kekuasaan yudikatif, eksekutif, dan legislatif serta pengawasannya d. Tantangan lembaga yudikatif
Tujuan
Peserta memahami substansi konstitusi dan dinamika perkembangannya
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini merupakan pengantar yang memberikan wawasan dan pemahaman kepada cakim mengenai pembagian dan mekanisme kerja lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UUD 1945
90 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Kekuasaan Kehakiman
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian dan penjelasan kekuasaan kehakiman b. Sejarah kekuasaan kehakiman c. Prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman d. Pelaku Kekuasaan Kehakiman menurut UUD 1945 (MA dan MK)
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman di Indonesia
Uraian Singkat
Pokok bahasan diawali dengan menjelaskan pengertian dari kekuasaan kehakiman dan sejarahnya. Kemudian, kekuasaan kehakiman merupakan salah satu kekuasaan negara yang dijalankan oleh dua lembaga yaitu MA dan MK.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UUD 1945
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
405
Pokok Bahasan
4. Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MK berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurut UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MA RI
Uraian Singkat
Diberikan garis besar tugas, pokok, dan fungsi MK
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
90 Menit
406
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Kompetensi dari MA RI berdasarkan UUD 1945 d. Asas-asas kekuasaan kehakiman menurt Pasal 2-17 UU No. 3 Tahun 2009 e. MA RI sebagai pengadilan negara tertinggi f. Struktur sistem peradilan g. Fungsi dan peran jenjang pengadilan h. Hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya i. Hubungan MA RI dengan lembaga negara lain j. Peradilan yang mandiri di bawah MA RI
Tujuan
Mengetahui secara garis besar tugas, pokok, dan fungsi MA RI yang mereka pun akan menjadi bagian besaran tersebut Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai MA RI sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain MK dan menggambarkan hubungan MA RI dengan pengadilan di bawahnya dan lembaga lain yang terkait. Dengan demikian, secara lebih dalam dapat mengetahui tugas, pokokdan fungsi MA RI.
Uraian Singkat
Durasi
Kemandirian lembaga peradilan bukanlah sesuatu yang otomatis terjadi begitu saja karena kekuasaan-kekuasaan di luar lembaga pengadilan memiliki potensi mencampuri pelaksanaan fungsi lembaga pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk memberikan penjelasan, aspek-aspek dan prinsip-prinsip terkait kepada cakim atas asas-asas peradilan yang mandiri di bawah MA RI. 8 JPL (1 JPL=45 menit)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 Menit
407
Pokok Bahasan
5. Kekuasaan Mahkamah Agung RI
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - Buku II Mahkamah Agung RI - UU No. 3 Tahun 2009 - UU No. 4 Tahun 2004 - Buku “Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto” oleh A. Muhammad Asrum - Buku “Teori Keteraturan Hukum” oleh Satjipto Rahardjo - Buku “Kekuasaan Kehakiman di Indonesia” oleh Bagir Manan
408
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Struktur organisasi c. Dasar pembentukan dan wewenang IKAHI d. Situasi saat ini e. Role Model Hakim
Tujuan
Menjelaskan organisasi yang akan menaungi profesi hakim dan membuat mereka bangga dan merasa terikat pada profesi hakim itu sendiri. Setelah ditunjuk menjadi cakim, mereka menjadi anggota sementara IKAHI yang merupakan suatu organisasi profesi hakim.
Uraian Singkat
Pada pokok bahasan ini, IKAHI menjelaskan peran mereka dan bagaimana mereka mendukung profesi hakim dan cakim. Selain itu, mereka memberikan arahan secara garis besar dan umum hakim seperti apa yang baik dan memberikan role model hakimhakim terdahulu dan pada saat ini yang patut untuk dicontoh.
Durasi
4 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Anggaran Dasar / ART IKAHI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
180 Menit
409
Pokok Bahasan
7. Pedoman Perilaku Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah b. Peraturan c. 10 (sepuluh) prinsip pedoman perilaku hakim d. Implementasi dari Pedoman Perilaku Hakim
Tujuan
Untuk mensosilisasikan etika berperilaku hakim
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini mempelajari pedoman perilaku hakim dan mendiskusikan implementasi dari pedoman itu sendiri.
Durasi
24 JPL (1 JPL=45 menit) – 3 hari
Sumber Kepustakaan
- Pedoman Perilaku Hakim - SKB MA dan KY
1080 Menit
410
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Tim Building (Outbound)
Subpokok Bahasan (Topik)
Subpokok bahasan ini seharusnya diberikan oleh subkontraktor yang akan melakukan outbound, bersamaan dengan tujuan yang harus dipenuhi dari diselenggarakan outbound tersebut.
Tujuan
Untuk mengembangkan rasa kebersamaan, nilai-nilai peradilan, dan rasa kepemilikan terhadap lembaga peradilan itu sendiri
Uraian Singkat
Memberikan penyegaran bagi para peserta
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
360 Menit
Sumber Kepustakaan
411
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
412
Pokok Bahasan
9. Sistem Pembinaan Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pembinaan hakim b. Bentuk-bentuk pembinaan hakim c. Sistem karier sebagai hakim d. Sistem evaluasi e. Kedudukan protokol hakim sebagai pejabat negara
Tujuan
Agar para peserta memiliki wawasan mengenai sistem pembinaan karier dalam profesi dan organisasi MA RI
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran sistem pembinaan karier mereka sehingga mereka mengetahui jenjang karier yang harus mereka lalui dan pembinaanpembinaan yang dapat mereka terima.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
10. Sistem Pengawasan Hakim pada Mahkamah Agung RI
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ruang lingkup pengawasan b. Kompetensi dari Badan Pengawasan MA RI c. Sistem pengawasan internal d. Sistem pengawasan eksternal e. Mekanisme pengawasan
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh MA RI.
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini memberikan gambaran mengenai mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh MA RI kepada para hakim. Sealin itu, diberikan pula contoh kasus pengawasan yang telah dilakukan dan hakim-hakim yang dikenai sanksi pelanggaran 413
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Laporan Tahunan MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
414
Pokok Bahasan
11. Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah Komisi Yudisial b. Peraturan c. Tugas dan fungsi d. Kompetensi e. Mekanisme pengawasan
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman terhadap sistem mekanisme pengawasan yang dijalankan oleh Komisi Yudisial
Uraian Singkat
Saat ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh MA RI, tetapi dilakukan pula oleh Komisi Yudisial. Pokok bahasan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mengenai tugas, pokok, dan fungsi Komisi Yudisial dan menyelaraskannya dengan kompetensi dari bagian pengawasan yang dilakukan oleh MA RI. Komisi Yudisial juga memberikan contoh-contoh pengawasan yang telah dilakukan dan sanksi pelanggaran yang telah diberikan kepada si pelanggar.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
UU Komisi Yudisial
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas perundang-undangan b. Asas-asas umum pemerintahan yang baik c. Aspek Good Governanace - Partisipasi - Participation - Penegakan hukum - Rule of Law - Transparansi - Transparency - Responsif - Responsiveness - Orientasi kesepakatan - Consensus Orientation - Keadilan - Equity - Efektivitas dan efisiensi - Effectiveness and efficiency - Akuntabilitas - Accountability - Visi strategis - Strategic vision d. Asas tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menurut UU No. 28 Tahun 1999
Tujuan
Agar cakim mampu menjelaskan secara holistik tentang proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di pusat maupun di daerah
Uraian Singkat
Berisi analisis dalam memahami proses dan dinamika relasi antara negara, sektor swasta, dan masyarakat; antara lembaga pemegang kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif; serta relasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan-keputusan publik. Proses itu memerlukan suatu manajemen pemerintahan yang mengharuskan penerapan prinsipprinsip umum administrasi pemerintahan yang layak atau yang lebih dikenal dengan sebutan good governance. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik tidak saja mengacu pada prinsip-prinsip yang bersifat universal, tetapi juga dapat merujuk pada kearifan lokal sebagai nilai utama yang dapat memperkaya asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
415
Pokok Bahasan
12. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber kepustakaan
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
90 Menit
416
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
13. Asas-asas peradilan yang baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Prinsip-prinsip peradilan yang baik c. Aspek peradilan yang baik
Tujuan
Agar cakim memiliki pengetahuan mengenai asas-asas peradilan yang baik dan mengarah ke sana
Uraian Singkat
Melanjutkan pokok bahasan yang sebelumnya, pembahasan ini berfokus dan menitikberatkan pada peradilan itu sendiri dan memberikan gambaran dasar dari asas-asa peradilan yang baik
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
90 Menit
Sumber Kepustakaan 417
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Kompetensi Peradilan Umum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan Negeri g. Pola formasi Pengadilan Negeri h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi i. Pola formasi Pengadilan Tinggi
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing. Sealin itu, memberikan pengetahuan kepada cakim mengenai struktur organisasi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, khususnya pengadilan negeri tempat mereka akan magang.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
418
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
15. Kompetensi Peradilan Agama
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan Agama g. Pola formasi Pengadilan Agama h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama i. Pola formasi Pengadilan Tinggi Agama
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
419
Pokok Bahasan
16. Kompetensi Peradilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan TUN g. Pola formasi Pengadilan TUN h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi TUN i. Pola formasi Pengadilan Tinggi TUN
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
420
135 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Kompetensi Peradilan Militer
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan b. Sejarah c. Peraturan d. Kompetensi e. Tugas dan fungsi f. Struktur organisasi Pengadilan Militer g. Pola formasi Pengadilan Militer h. Struktur organisasi Pengadilan Tinggi Militer i. Pola formasi Pengadilan Tinggi Militer
Tujuan
Para peserta memahami wewenang dan batasan-batasan kompetensi antara empat peradilan di bawah MA RI
Uraian Singkat
MA RI memiliki empat peradilan di bawahnya yaitu, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer. Setiap peradilan itu memiliki kompetensi yang berbeda sesuai dengan tugas pokok dan fungsi peradilan masing-masing. Pokok bahasan ini memberikan penjelasan kompetensi dari peradilan masing-masing sehingga cakim dapat memahami perbedaan tugas pokok dan fungsi dari peradilan masing-masing.
Durasi
3 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
135 Menit
421
422
Pokok Bahasan
18. Tugas dan Fungsi Pegawai Pengadilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tugas hakim b. Tugas panitera pengganti c. Tugas juru sita pengganti d. Tugas juru sita e. Tugas administrator
Tujuan
Memberikan pemahaman mengenai berbagai posisi tugas pokok dan fungsi di pengadilan
Uraian Singkat
Cakim akan mulai untuk magang pada Pengadilan TUN tingkat pertama. Oleh karena itu, pokok bahasan ini memberikan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi pegawai pengadilan tempat mereka akan magang pada posisi-posisi itu guna menjalankan program cakim ini.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
90 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Pola Pembinaan Administrasi Umum Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan fungsi Dirjen Badiltun b. Jumlah Pengadilan TUN c. Formasi dan Bezetting Personil Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding TUN d. Random statistic perkara e. Situasi kerja di berbagai Pengadilan TUN
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai situasi Pengadilan TUN tempat mereka akan bekerja nantinya
Uraian Singkat
Kondisi Pengadilan TUN yang berada di berbagai kota/ kabupaten tersebar di Indonesia harus diperlihatkan di sini agar cakim tahu kondisi dan situasi yang akan dihadapi oleh mereka nantinya setelah menjadi hakim.
Durasi
2 JPL (1 JPL = 45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku I Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit 423
Pokok Bahasan
20. Sosialisasi lingkungan kerja
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ragam kultur di Indonesia b. Tata cara dan etika penyesuaian pada lingkungan kerja yang baru c. Sosialisasi pada lingkungan kerja yang baru
Tujuan
Untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara penyesuaian dan adat istiadat pada saat pertama kali cakim masuk ke lingkungan kerja yang baru agar dapat menyesuaikan diri dengan cepat
Uraian Singkat
Menyambung dari pokok bahasan sebelumnya, bahasan ini untuk memberikan wawasan akan ragam kultur yang akan cakim jumpai pada saat mereka ditempatkan. Selain itu, bahasan ini juga mempersiapkan mereka untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
424
90 Menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Sistem Informasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengertian b. Ruang lingkup c. Standar pelayanan publik d. Keterbukaan informasi peradilan e. Mekanisme dan prosedur memperoleh informasi peradilan
Tujuan
Untuk memberikan pengetahuan kepada cakim tentang koridor-koridor yang merupakan hak masyarakat dan kewajiban pengadilan untuk menyediakannya.
Uraian Singkat
Terdapat kebutuhan masyarakat pada saat ini untuk mengetahui berbagai informasi dengan cepat dan baik; sudah tidak zamannya informasi disimpan untuk diri sendiri. Peradilan merupakan salah satu lembaga yang juga terkena dampak dari majunya informasi sehingga salah satu kewajiban pengadilan adalah menyediakannya. Namun, tentunya, informasi itu tetap harus disediakan sesuai dengan koridor-koridor yang telah diatur oleh undang-undang.
Durasi
2 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- UU Pelayanan Publik - SK 144 Keterbukaan Informasi - UU Keterbukaan Informasi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
90 Menit
425
Pokok Bahasan
22. Teori Tugas Bagian Umum Pada Pengadilan Tingkat Pertama TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi - Korespondensi surat - Perpustakaan - Pengamanan - Peran pada hubungan masyarakat - Inventaris dan pengadaan barang c. Laporan
Tujuan
Untuk memahamai tupoksi bagian umum
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian pada pengadilan TUN. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi bagian masingmasing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
426
270 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Teori Tugas Bagian Kepegawaian dan Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan (Binganis)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi - Daftar urut kepangkatan dan senioritas hakim - Mutasi, promosi, dan demosi - Abseni, cuti, izin sakit, dan pensiun - Kenaikan pangkat dan gaji berkala c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi bagian kepegawaian
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian pada pengadilan TUN. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi bagian masingmasing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti. 427
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU Kepegawaian - PP 10 Tahun 1980 - PP 30 Tahun 1980
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
270 Menit
428
Pokok Bahasan
24. Teori Tugas Bagian Keuangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi - Keuangan rutin - DIPA - Penyusunan keuangan rutin dan DIPA (RKAKL) - Kenaikan gaji c. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi bagian keuangan
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian pada pengadilan TUN. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi bagian masingmasing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku I Mahkamah Agung RI - UU APBN - PP PNBP - UU Perbendaharaan Negara - UU Keuangan Negara
270 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Teori Tugas Bagian Panitera Muda Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Berbagai macam akta dan sertifikat yang dapat didaftar d. Pendaftaran bantuan hukum dan advokat e. Laporan
Tujuan
Untuk memahami tupoksi bagian panitera hukum
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian pada pengadilan TUN. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi bagian masingmasing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
6 JPL (1 JPL = 45 menit)
Sumber Kepustakaan
- Buku II Mahkamah Agung RI - Peraturan Kearsipan - Peraturan Jabatan Advokat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
270 Menit 429
Pokok Bahasan
26. Teori Tugas Bagian Panitera Muda Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Struktur b. Tugas dan fungsi c. Buku Register pada Panitera Perkara d. Laporan e. Alur perkara gugatan TUN di pengadilan Agama f. Alur perkara dismissal di pengadilan TUN g. Alur perkara gugatan dan permohonan pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali h. Manajemen perkara TUN
Tujuan
Untuk memahami tupoksi panitera muda perkara
Uraian Singkat
Cakim akan ditempatkan untuk magang di berbagai bagian pada pengadilan TUN. Oleh karena itu, pokok bahasan ini menjelaskan tugas dan fungsi bagian masingmasing sehingga cakim dapat menyesuaikan diri dengan tugasnya secara mudah pada saat magang nanti.
Durasi
8 JPL (1 JPL=45 menit)
Sumber Kepustakaan
Buku II Mahkamah Agung RI
430
270 Menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.2 Magang I Sebagai Administrator 11.2.1 Bagian Umum
Minggu 1—3
Tugas
PADA BAGIAN UMUM 1. Kendali Surat-Surat 2. Perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan 4. Protokoler 1. Kendali Surat ●● Meregistrasi masuknya surat ●● Meregistrasi keluarnya surat ●● Menuliskan masuk dan keluarnya surat pada kartu kendali (disposisi surat) 2. Perpustakaan ●● Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan ●● Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan
Kriteria Tugas
3. Pengamanan Pengadilan ●● Membantu mengorganisir pengamanan di pengadilan ●● Membantu untuk mengorganisir pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (cth: polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan 4. Protokoler Membantu mengorganisir kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh Pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
431
Minggu 1—3
PADA BAGIAN UMUM
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas 5. Sensitivitas
Pengetahuan yg Harus Dimiliki
●● Struktur Organisasi Pengadilan ●● Teori Tugas Bagian Umum Laporan yang dihasilkan oleh Bagian Umum adalah SIMAK (untuk barang) dan SABNN (untuk keuangan). Staf yang berkompetensi untuk memasukkan data dan menghasilkan laporan ini harus mempunyai latar belakang ilmu ekonomi dan telah mengikuti berbagai pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh instansi-instansi terkait. Dengan demikian, cakim tidak akan efektif untuk magang pada bagian ini.
432
Catatan
Begitu juga untuk pengadaan dan inventaris barang yang merupakan bagian dari SIMAK. Namun, secara teori, mereka akan mendapatkannya pada saat Diklat Orientasi di Pusdiklat. Hubungan Masyarakat bukan merupakan tanggung jawab Bagian Umum. Namun, tanggung jawab itu jatuh kepada kepada hakim yang memang ditunjuk sebagai Hubungan Masyarakat, sementara info desk, jatuh kepada Kepaniteraan Pengadilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.2.2 Bagian Kepegawaian Minggu ke 4—6
Tugas
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN 1. Absensi, Cuti, Izin Sakit, dan Pensiun 2. Kenaikan Pangkat dan Gaji Berkala 3. Mutasi, Promosi, dan Demosi 4. Laporan Kepegawaian
1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait
Kriteria Tugas
2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterimanya 3. Mutasi, promosi, demosi Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai mutasi, promosi dan demosi yang diterimanya 4. Laporan kepegawaian Untuk membantu membuat laporan kepegawaian
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
433
Minggu ke 4—6
PADA BAGIAN KEPEGAWAIAN
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
●● Sistem Pembinaan Hakim ●● Sistem Pengawasan Hakim pada MA RI ●● Sistem Pengawasan Hakim pada Komisi Yudisial ●● Situasi Pengadilan TUN tingkat pertama di Indonesia saat ini ●● Teori Tugas Bagian Kepegawaian pada Pengadilan Negeri
Catatan
Untuk 1.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil; 2.Daftar Urut Kepangkatan dan Senioritas Hakim; 3.Bezitting Hakim Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, diberikan sebagai pengetahuan pada Diklat Orientasi, tetapi bukan sesuatu yang harus dipelajari oleh cakim pada saat magang karena bukan merupakan keterampilan.
434
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.2.3 Bagian Keuangan Minggu ke 7—9
PADA BAGIAN KEUANGAN
Tugas
1. Keuangan rutin 2. DIPA
Kriteria Tugas
1. Keuangan rutin ●● Membantu untuk menerima permintaan-permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain ●● Membantu untuk memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA ●● Membantu untuk menerima permintaan anggaran untuk DIPA ●● Membantu untuk meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Teori Tugas Bagian Keuangan
Catatan
Teori akan diberikan pada Diklat I mengenai pengelolaan keuangan rutin dan DIPA. Namun, ada beberapa bagian dari sisi keuangan yang tidak dapat dilakukan oleh seorang lulusan Sarjana Hukum karena keterbatasan ilmu ekonomi yang dimilikinya.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
435
11.2.4 Panitera Muda Hukum Minggu ke 10—13
Tugas
BAGIAN PANITERA MUDA HUKUM
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian 2. Jenis-jenis laporan 3. Arsip perkara nonaktif 4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) 5. Registrasi Surat Kuasa
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian ●● Memproses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya ●● Mencatatnya dalam buku register
436
Kriteria Tugas
2. Jenis –jenis laporan ●● Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan ●● Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansi-instansi terkait 3. Arsip perkara nonaktif ●● Mencatat berkas dalam buku kendala arsip ●● Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks ●● Memasukkan data dalam database 5. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) ●●Menerima permohonan untuk bantuan hukum ●●Menerima permohonan pendaftarana advokat ●●Mencatat permohonan tersebut pada buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu ke 10—13
BAGIAN PANITERA MUDA HUKUM
Kriteria Tugas
6. Registrasi Surat Kuasa ●●Menerima pendaftaran surat kuasa ●●Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
Teori Tugas Bagian Panitera Muda Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara
437
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.2.5 Bagian Panitera Muda Perkara Minggu ke 14—22
BAGIAN PANITERA MUDA PERKARA
a. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan dismissal (Meja I) - Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) - Kasir - Pemanggilan Para Pihak Tugas
438
Kriteria Tugas
b. Registrasi dan administrasi, mediasi , banding, kasasi dan peninjauan kembali
1. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan dismissal (Meja I) ●● Memproses pendaftaran permohonan dan perdata gugatan sampai dengan pelimpahan berkas kepada Majelis Hakim/Hakim ●● Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register ●● Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut ●● Mencatat amar putusan pada buku register ●● Mengirimkan putusan pada para pihak 2. Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) ●● Menaksir biaya perkara ●● Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) ●● Menerima pembayaran SKUM dan memberikan nomor perkara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Minggu ke 14—22
BAGIAN PANITERA MUDA PERKARA 3. Kasir ●● Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal ●● Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak
Kriteria Tugas
4. Pemanggilan para pihak ●● Pembuatan relaas panggilan ●● Melakukan pemanggilan kepada para pihak 5. Registrasi dan administrasi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali ●● Untuk memroses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau MA RI ●● Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA RI dan meneruskannya kepada pihak terkait
Kompetensi
1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Pengetahuan yang Harus Dimiliki
●●Alur Perkara Gugatan TUN dan Dismissal ●●Teori Tugas Bagian Panitera Muda Perkara di Pengadilan TUN ●●Sistem Informasi Peradilan
Catatan
Magang untuk tugas Juru Sita telah terintegrasi pada tugas panitera muda perkara karena pada penjelasan Rapat tertanggal 16 April 2010 dijelaskan bahwa tugas juru sita pada Pengadilan TUN tidak signifikan seperti halnya di Pengadilan Negeri; yang pada Pengadilan TUN, eksekusi dilakukan oleh pemerintah
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
439
11.3 Kurikulum Diklat II
440
No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Masa Orientasi
16
2
Profil Hakim
32
3
Sistem Pengawasan (Lanjutan)
8
4
Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
16
5
Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
16
6
Pengembangan Keterampilan Komunikasi
16
7
Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
16
8
Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
16
9
Pengelolaan Dokumen dalam Penanganan Perkara (Teknis Minutasi Berkas Perkara)
8
10
Pengelolaan Biaya Perkara
8
11
Penelitian Hukum Terapan
16
12
Sumber-Sumber Hukum Tata Usaha Negara/Administrasi Negara
16
13
Sumber Kewenangan/Landasan Hukum Kewenagan Badan/ Pejabat TUN
8
14
Pendalaman Kompetensi Peradilan TUN
8
15
Asas-asas Hukum Acara dan Karakteristik Beracara di Peradilan TUN
8
16
Alur Pemeriksaan Perkara TUN dalam Praktik (Biasa, Cepat, dan Singkat)
16
17
Pengadilan Tinggi TUN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam Peratun
8
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No
POKOK BAHASAN
18
Perkara Prodeo dan Bantuan Hukum dalam Peratun serta Permasalahannya
8
19
Pengenalan Berkas Perkara TUN, Teknik Dasar Gugatan, dan Surat Kuasa
16
20
Prosedur Dismissal dan Upaya Hukum Perlawanan
8
21
Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (BAP)
48
22
Teknik Dasar Penulisan Putusan
32
23
Pascapersidangan (TUN) - Upaya Hukum dan Eksekusi
16
24
Studi Kasus Sengketa TUN
48
25
Praktik Persidangan TUN
48
26
Reformasi Peradilan
8
27
Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
16
28
Sistem Informasi Peradilan (Lanjutan)
8
TOTAL
JPL
488
Total Hari (1 Hari=8 JPL)
57
Total Minggu (1 Minggu=5 Hari)
12
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
441
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang tentang PPC-Terpadu b. Struktur Organisasi Pengadilan (Refleksi) c. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Umum (Refleksi) d. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Kepegawaian (Refleksi) e. Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keuangan (Refleksi) f. Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum (Refleksi) g. Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Perkara (Refleksi) h. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi administrasi peradilan).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai PPC-Terpadu dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi peserta diklat. Pedoman Perilaku Hakim perlu disinggung kembali dalam fase ini untuk menguatkan pengayaan materi itu.
442
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Masa Orientasi
Metode
- Pada waktu magang, peserta didik diminta untuk membuat tulisan tentang struktur organisasi atau tugastugas pokok yang dijalankan atau diamatinya ketika magang. - Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, dan sebagainya, serta agenda selanjutnya) - Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL - Buku II Mahkamah Agung RI - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan Tata Usaha Negara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit 443
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Pedoman Perilaku Hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Profil hakim pengadilan TUN h. Wawasan Nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya, berikut juga etika profesi yang harus dijaganya.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, diharapkan peserta dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka. Dengan demikian, nilai-nilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta program diklat sendiri. Untuk pemberian materi PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabungkan supaya PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, tetapi “tujuan ideal” profesi hakim.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Durasi
24 JPL (PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
444
1440 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-peraturan terkait PPH dan Pengawasan - Cuplikan dari buku-buku yang menggambarkan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dari waktu ke waktu (misalnya buku karangan Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Prof. Subekti, Benny K. Harman, Bagir Manan). - TAP MPR No. IV tahun 1974 - Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
445
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Sistem Pengawasan (Lanjutan)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sistem Pengawasan pada Mahkamah Agung (Internal) b. Contoh Kasus c. Sistem Pengawasan oleh Komisi Yudisial (Eksternal) d. Contoh Kasus
Tujuan
Peserta dapat lebih memahami pelaksanaan sistem pengawasan. Mereka juga mulai dapat mengembangkan kompetensi pembelajaran mandiri.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, diharapkan peserta tidak hanya mendapatkan gambaran tentang konsep dan struktur organisasi pengawasan, tetapi juga hal-hal yang bersifat lebih teknis, seperti cara penanganan pengaduan. Meskipun hal-hal teknis itu nantinya tidak secara langsung akan digunakan oleh peserta dalam magang berikutnya, hal teknis itu dapat mendorong peserta untuk mulai melakukan riset individual.
Metode
- Kuliah singkat oleh Pimpinan MA/KY untuk memberikan gambaran lebih rinci mengenai unit kerja terkait - Tugas kelompok penulisan, dengan penekanan riset pada unit terkait, misalnya mengenai mekanisme pengelolaan pengaduan - Presentasi kelompok dan diskusi tentang sistem pengawasan
446
Durasi
Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU Komisi Yudisial - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-Peraturan terkait PPH dan Pengawasan (termasuk SKB MA-KY)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Subpokok Bahasan (Topik)
- Kunjungan Belajar ke Badan Pengawas Mahkamah Agung - Diskusi mendalam mengenai Pengawasan Internal - Kunjungan Belajar ke Komisi Yudisial - Diskusi mendalam mengenai Komisi Yudisial
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait dengan pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, diharapkan pula mereka mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas mereka masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai pengawasan internal dan Komisi Yudisial telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini, diharapkan peserta mendapat gambaran yang lebih nyata tentang-lembaga pengawasan tersebut. Selain itu, karena sudah merupakan tahap lanjutan, diharapkan peserta dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang seleksi hakim agung, tentang pengawasan hakim, atau seleksi cakim) - Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
Durasi
8 + 8 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
447
Pokok Bahasan
4. Kunjungan Belajar I: Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial
Sumber Kepustakaan
- UUD 1945 - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU Komisi Yudisial - Materi-materi yang telah didapat pada pelatihan tentang Sistem Pengawasan
448
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Penggunaan TI dalam Penanganan Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
- Dasar-dasar Penggunaan Komputer - MS-Word - MS-Excel - MS-PowerPoint - Aplikasi-aplikasi Pendukung Lain (akan dirinci lebih lanjut)
Tujuan
Peserta menguasai dasar-dasar penggunaan komputer dan dapat menjalankan beberapa aplikasi yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas panitera pengganti. Selain itu, diharapkan kemampuan belajar peserta juga dapat terasah dengan penekanan pada metode pembelajaran partisipatif.
Uraian Singkat
Kemampuan TI sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara. Dengan demikian, seorang hakim dalam posisi panitera pengganti harus dapat menggunakan TI, bukan hanya untuk menulis putusan, tetapi juga sebagai dasar untuk membuat agenda persidangan, mengelola dokumen persidangan, dan biaya perkara.
Metode
- Tugas-tugas Individual - Bimbingan Praktik (bila diperlukan)
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- Bahan-bahan terkait Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi - Sistem Informasi Administrasi Perkara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
449
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Teknik Mendengar secara Aktif (Active Listening) b. Teknik Bertanya c. Berbicara di Hadapan Audiensi d. Persiapan Komunikasi e. Human Relation
Tujuan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi untuk membantunya dalam persidangan.
Uraian Singkat
Peserta didik akan mendapatkan semua keterampilan komunikasi dasar yang menunjang tugasnya. Mendengar secara aktif tidak hanya berarti kemampuan untuk dapat mendengar dengan ketepatan, tetapi juga mampu untuk menceritakan kembali serta merefleksikan apa yang didengarnya. Teknik bertanya dimaksudkan agar si peserta didik mulai mengetahui teknik-teknik bertanya yang efektif, sementara keterampilan berbicara di hadapan audiensi diharapkan dapat membuat peserta didik mulai terbiasa menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh para pihak. Komunikasi yang baik didasari oleh suatu persiapan yang baik pula. Oleh karena itu, peserta didik juga diajarkan hal-hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk menjalin komunikasi yang baik. Dalam posisi sebagai panitera pengganti, peserta pelatihan nantinya harus bisa mengikuti dengan baik jalannya sidang, dalam arti bukan hanya mencatat apa yang dibicarakan saja, tetapi juga memahami isi persidangan yang diikutinya. Beberapa keterampilan komunikasi di sini baru dapat dipraktikkan nanti setelah peserta didik bertugas sebagai hakim. Namun, hal itu diberikan di sini agar peserta didik sudah dapat menilai hal-hal yang baik dan mulai dapat melatihnya.
450
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Pengembangan Keterampilan Komunikasi
Metode
- Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik kelompok masing-masing
Durasi
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan berkomunikasi khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas (pemberi materi diharapkan dapat menunjukkan konteks penerapan kemampuan ini dalam persidangan, misalnya cara memilah fakta persidangan yang relevan, mencerna fakta itu, dan menceritakannya kembali).
451
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
7. Pengembangan Keterampilan Menerima Informasi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan singkat mengenai ketrampilan informasi b. Teknik mencatat secara efektif (mind mapping) c. Teknik memahami tulisan dengan efektif d. Teknik membaca cepat e. Teknik strategi membaca dengan efektif f. Teknik untuk mereview
Tujuan
Peserta didik dapat mengembangkan kemampuan untuk memahami informasi yang diterimanya dari berbagai pihak untuk membantunya dalam menjalani tugas.
Uraian Singkat
Pada tahap ini, keterampilan menerima informasi yang diberikan kepada peserta didik baru sebatas pengenalan dan peserta didik akan mencoba untuk mempraktikkannya dalam perkara yang mudah.
Metode
- Kuliah umum - Latihan praktik kelompok - Refleksi bersama mengenai hasil praktik setiap kelompok
452
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku tentang keterampilan menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan keterampilan di atas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Bahasa Indonesia untuk Profesi Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kemampuan Lisan b. Kemampuan Menulis c. Kemampuan Membaca Cepat d. Kemampuan Penguasaan Kosakata/Istilah-istilah Hukum
Tujuan
Peserta menguasai kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik (menuangkan pemikiran dalam katakata yang terstruktur dan dapat dimengerti), meliputi kemampuan lisan, kemampuan untuk menulis, serta kemampuan membaca cepat (skimming).
Uraian Singkat
Mata ajar bahasa Indonesia ini meliputi kemampuan lisan, menulis, maupun membaca cepat. Pemberi materi diharapkan dapat memaparkan konsep berbahasa Indonesia yang baik (misalnya cara merumuskan suatu kalimat dengan jelas) dan penggunaannya dalam putusan hakim. Materi kemampuan berbahasa lisan meliputi latihan-latihan diskusi permasalahan hukum dengan menggunakan struktur dan tata bahasa Indonesia yang baik.
Metode
- Kuliah umum singkat - Latihan diskusi tematik - Latihan menulis analisa hukum singkat (misalnya pertimbangan hakim) - Latihan membaca cepat suatu berkas perkara dengan mencari beberapa informasi tertentu
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL - Kamus Hukum Karangan Prof. Subekti - Buku tentang Teknik Membaca Cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
453
Pokok Bahasan
9. Pengelolaan Dokumen dalam Penanganan Perkara (Teknis Minutasi Berkas Perkara)
Subpokok Bahasan (Topik)
Teknik pengelolaan dokumen (berkas): a. Penyusunan perkara bundel A dan bundel B b. Penyimpanan perkara aktif dan nonaktif c. Teknik-teknik minutasi berkas perkara
Tujuan
Peserta dapat menguasai teknik pengelolaan dokumen sehingga pada masa magang berikutnya akan siap untuk ditugaskan sebagai panitera pengganti.
Uraian Singkat
Pengelolaan dokumen mungkin bukan merupakan teknik yuridis, tetapi dalam pelaksanaan tugas sebagai panitera pengganti, teknik itu sangat penting artinya bagi peserta. Setidaknya, peserta harus dapat mengetahui konsepkonsep dasar, seperti identifikasi berkas (penomoran/ pengkodean). Selain mengetahui konsep-konsep itu, diharapkan juga peserta mendapatkan tugas-tugas latihan yang cukup.
Metode
a. Kuliah umum oleh ahli masalah pengelolaan dokumen profesional b. Tugas-tugas latihan
454
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Buku II Mahkamah Agung - Buku-buku tentang teknik manajemen berkas (file) - SEMA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
10. Pengelolaan Biaya Perkara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Biaya proses b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) c. Jurnal biaya perkara d. Buku Induk Keuangan Perkara e. Pelaporan keuangan perkara
Tujuan
Peserta mengetahui bagaimana biaya perkara dikelola dan juga bagaimana penggunaannya secara efektif dan efisien sehingga dapat mengetahui administrasi biaya perkara.
Uraian Singkat
Meskipun bukan merupakan teknik yuridis, pengelolaan biaya perkara juga merupakan hal yang penting diketahui dalam pengelolaan suatu perkara. Dalam praktiknya, tugas itu sebagian besar masuk dalam tupoksi panitera muda perkara. Namun, penting bagi peserta untuk mengetahui kebutuhan anggaran dalam penanganan suatu perkara sehingga memahami latar belakang prinsip proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Metode Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Tugas-tugas latihan 8 JPL
360 menit
- Peraturan Perundangan terkait biaya perkara, antara lain: UU APBN, UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, PP Penerimaan Negara Bukan Pajak - Buku II Mahkamah Agung RI - Buku-buku dasar akuntansi (pemberi materi diharapkan dapat menyusun materi akuntansi terapan yang dapat langsung digunakan di pengadilan, misalnya telah memperhitungkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam suatu proses
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
455
Pokok Bahasan
11. Penelitian Hukum Terapan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Cara menentukan pertanyaan hukum yang relevan dalam suatu kasus (kemampuan dasar analisis masalah) - Cara mencari informasi mengenai sumber-sumber hukum pendukung tersebut (peraturan, putusan, literatur)
Tujuan
Peserta mampu melakukan penelitian individual, terutama sehubungan dengan kemampuan analisis masalah, kemampuan untuk belajar secara cepat serta pengetahuan mengenai akses terhadap sumber-sumber hukum yang relevan (misalnya www.putusan.net).
Uraian Singkat
Dalam melaksanakan tugas panitera pengganti, meskipun peserta diklat sebenarnya akan bertanggung jawab dengan proses penanganan perkara, tetapi sudah mulai dihadapkan dengan beberapa masalah substansial, terutama sehubungan dengan (putusan) perkara-perkara yang dicatat/dituliskannya. Untuk itu, perlu mulai diberikan penelitian hukum terapan yang bersifat praktis dan dapat langsung mendukung pekerjaannya nanti. Dalam jangka panjang, kemampuan ini akan menjadi pintu masuk cakim untuk mempelajari logika berpikir hukum. Namun, pada tahap awal penelitian hukum terapan ini, peserta hanya diharapkan mengenal sumber-sumber hukum yang semestinya digunakan berikut cara untuk mencarinya.
Metode
- Kuliah singkat sehubungan dengan pengetahuan mengenai sumber-sumber informasi hukum - Tugas individual penyelesaian kasus-kasus sederhana - Praktikum perpustakaan/penggunaan akses internet
456
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Buku-buku yang berkaitan dengan penelitian hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Sumber-Sumber Hukum Tata Usaha Negara/ Administrasi Negara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tata urutan perundang-undangan b. Skema umum perundangan Tata Usaha Negara c. Sumber-sumber hukum lain d. Keterkaitan dasar hukum TUN dengan pembuatan putusan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum mengenai sumbersumber hukum dibidang TUN
Uraian Singkat
Sumber-sumber Hukum TUN adalah hal pokok yang harus dimengerti oleh seorang hakim TUN. Peserta berasal dari berbagai universitas oleh karenanya harus ada persamaan pengetahuan mengenai skema umum perundangan TUN, dilanjutkan dengan penjelasan mengenai pertimbanganpertimbangan diterbitkannya Peraturan Daerah oleh Pemerintah Daerah setempat dan keterkaitan dasar hukum Tun dengan pembuatan putusan
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi) 16 JPL
360 menit
UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Materiil TUN dan Hukum Acara Peradilan TUN
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
457
Pokok Bahasan
13. Sumber Kewenangan/Landasan Hukum Kewenangan Badan/Pejabat TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
- Sumber Kewenangan Badan/Pejabat TUN - Landasan Hukum Kewenangan Badan/Pejabat TUN - Batasan-batasan kewenangan Badan/Pejabat TUN
Tujuan
Peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewenangan Badan/Pejabat TUN dalam mengambil suatu kebijakan
Uraian Singkat
Peradilan TUN sangat erat kaitannya dengan kebijakan yang diambil oleh Badan/Pejabat TUN. Oleh karena itu, pada pokok bahasan ini, peserta akan diberikan pemahaman mengenai kewenangan badan/pejabat TUN dan batasan-batasan yang dapat dilakukan oleh Badan/ Pejabat TUN
Metode
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
458
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UUD 1945 - UU Materiil di Bidang Administrasi atau yang terkait dengan Tupoksi Pejabat yang bersangkutan - (R)UU Administrasi Pemerintahan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Pendalaman Kompetensi Peradilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Tindakan Hukum Publik dan Kebijakan Pemerintah yang mendasari Keputusan TUN b. Kepentingan yang dirugikan sebagai dasar mengajukan gugatan dalam Peradilan TUN c. Subjek dan objek hukum dalam sengketa TUN dan perkembangannya dalam praktik
Tujuan
Peserta didik mengetahui pemetaan tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemerintahan dan mencapai tujuan pemerintahan, serta dapat melihat karakteristik perkara yang masuk ke dalam kompetensi Pengadilan TUN.
Uraian Singkat
Materi pendalaman kompetensi Peradilan TUN ini selain berisi mengenai penjelasan kewenangan Peradilan TUN (hal yang bisa digugat dan pihak yang berhak mengajukan), serta pembahasan mengenai (1) kewenangan Pejabat TUN yang dapat diuji dan bagaimana meninjaunya; serta (2)kepentingan-kepentingan para pihak dalam kasus konkrit.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah Umum - Studi Kasus - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi) 8 JPL - UU Peradilan Tata Usaha Negara - (R)UU Administrasi Pemerintahan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
459
460
Pokok Bahasan
15. Asas-asas Hukum Acara dan Karakteristik Beracara di Peradilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas yang terkait dengan pengujian pengadilan terhadap keputusan TUN b. Asas-asas hukum acara di PERATUN c. Karakteristik Beracara di Peratun d. Perbedaan Beracara di Peratun dengan di Peradilan Perdata e. Perbedaan Beracara di Peratun dengan di Pengadilan Pajak
Tujuan
Agar peserta didik mengetahui asas-asas yang terkait dengan pembuatan, pengujian, maupun pelaksanaan peradilan (due process of law).
Uraian Singkat
Materi ini berisi prinsip-prinsip hukum acara dalam Peradilan TUN, seperti kesetaraan kedua belah pihak sehingga peserta juga peka melindungi hak beracara warga negara yang mempermasalahkan suatu keputusan pejabat TUN.
Metode
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - HIR/RBg/RV - UU Pengadilan Pajak
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
16. Alur Pemeriksaan Perkara TUN dalam Praktik (Biasa, Cepat, dan Singkat)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Alur perkara (urut-urutan proses) Perkara TUN b. Jangka waktu yang harus diperhatikan (gugatan dan proses lainnya) c. Pihak-pihak terkait dalam perkara TUN d. Tugas dan tanggung jawab pihak masing-masing e. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan f. Praktik alur perkara TUN biasa, singkat, dan cepat di pengadilan
Tujuan
Peserta mendapat gambaran umum mengenai alur penanganan perkara TUN dan mengerti cara praktiknya di pengadilan TUN, termasuk kendala-kendala yang sering dihadapi dan pemecahan masalahnya.
Uraian Singkat
Alur perkara TUN dan praktiknya di pengadilan perlu dikuasai dengan baik oleh peserta, sebelum mereka dapat dilatih untuk menjalankan fungsi-fungsi panitera pengganti dalam proses itu.
Metode
- Kuliah Umum - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil (membahas kendala-kendala yang sering dihadapi berdasarkan pengalaman pemberi materi)
Durasi
16 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
461
Pokok Bahasan
16. Alur Pemeriksaan Perkara TUN dalam Praktik (Biasa, Cepat, dan Singkat)
Sumber Kepustakaan
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU KIP - UU Pelayanan Publik - Buku II Mahkamah Agung RI - Bahan-bahan di atas adalah pendukung dari bahan yang disiapkan oleh pemberi materi dengan penekanan pada pengalaman menghadapi permasalahan yang sering muncul di pengadilan berdasarkan topik-topik subpokok bahasan
462
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
17. Pengadilan Tinggi TUN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam Peratun
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kriteria sengketa TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi TUN sebagai Pengadilan Tingkat Pertama b. Upaya administratif (banding administrasi dan keberatan) c. Perbedaan kewenangan hakim dengan kewenangan Pejabat TUN menguji suatu keputusan/kebijakan
Tujuan
Agar peserta didik dapat membedakan sengketa yang harus menjadi kewenangan pengadilan tinggi dan pengadilan tingkat pertama TUN
Uraian Singkat
Hakim tidak dapat menilai (pemanfaatan) kebijakan (doelmatigheid), hakim hanya dapat menilai apakah hukumnya sudah benar atau tidak (Rechtmatigheid) 463
Metode Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis 8 JPL - UU Peradilan Tata Usaha Negara - (R)UU Administrasi Pemerintahan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
Pokok Bahasan
18. Perkara Prodeo dan Bantuan Hukum dalam Peratun serta Permasalahannya
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Permohonan pemberian bantuan hukum – mampu secara finansial, tapi tidak memiliki kuasa hukum. b. Permohonan beracara secara cuma-cuma (prodeo) – tidak mampu. c. Kriteria pengabulan permohonan beracara cuma-cuma. d. Jaksa pengacara negara sebagai pemberi bantuan hukum dan kriterianya.
Tujuan
Peserta mengenal adanya prodeo dan bantuan hukum dalam peratun, memahami prinsip-prinsip bantuan hukum dan prodeo, serta nantinya diharapkan dapat memberikan informasi kepada pencari keadilan.
Uraian Singkat
Pada dasarnya, prinsip paling penting dari peradilan TUN, selain adanya kesetaraan, juga prinsip bahwa keputusan pejabat TUN tidak mutlak benar. Dengan demikian, terbuka ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk meminta pengadilan meninjau keputusan terkait. Ketiadaan penasihat hukum dapat menjadi kendala serius bagi pencari keadilan karena keterbatasan pengetahuan warga negara. Oleh karena itu, tersedia beberapa alternatif bagi pencari keadilan untuk tetap mendapatkan keadilan.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis
464
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU Advokat - (R)UU Bantuan Hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
19. Pengenalan Berkas Perkara TUN, Teknik Dasar Gugatan, dan Surat Kuasa
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pengenalan dokumen-dokumen dalam berkas perkara b. Kelengkapan isi berkas perkara c. Variasi kelengkapan berkas secara kasuistis d. Persyaratan sebagai Surat Kuasa Khusus e. Surat Tugas Mewakili Pejabat Tata Usaha Negara sebagai surat kuasa
Tujuan
Peserta mengenal isi lengkap suatu berkas perkara TUN berikut bentuk gugatan, serta surat-surat pelengkapnya, terutama surat kuasa dalam hal pihak tidak mengajukan sendiri gugatan itu.
Uraian Singkat
Pada tahap awal persidangan, peserta nantinya akan mendapatkan berkas perkara yang harus dapat dikenalinya dengan baik. Dalam materi ini, peserta akan dikenalkan dengan isi suatu berkas perkara pada umumnya, serta kemungkinan-kemungkinan adanya surat-surat tertentu yang melengkapi, sehubungan dengan karakter gugatan yang diajukan.
Metode Durasi
Sumber Kepustakaan
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis 16 JPL
720 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - HIR/Rbg/RV - KUHPerdata (BW) - Buku II Mahkamah Agung - SEMA Tentang Surat Kuasa Khusus (SEMA No. 2/1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
465
Pokok Bahasan
20. Prosedur Dismissal dan Upaya Hukum Perlawanan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Alasan penetapan dismissal (gugatan tidak dapat diterima/tidak berdasar) b. Akibat hukum terhadap penetapan dismissal c. Upaya hukum perlawanan atas penetapan dismissal d. Prosedur pengajuan perlawanan e. Prosedur pemeriksaan perkara perlawanan: acara pemeriksaan singkat f. Tidak ada upaya hukum terhadap putusan perlawanan
Tujuan
Peserta memahami seluk beluk prosedur dismissal (gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima/tidak berdasar).
Uraian Singkat
Penekanan materi ini adalah pengenalan prosedur pemeriksaan awal pada pengadilan TUN. Diharapkan peserta mengetahui prosedur itu, sementara pembahasan lebih mendalam mengenai dasar-dasar pertimbangannya akan dibahas dalam diklat tiga bulan kedua.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual (Paper) - Ujian Tertulis
466
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - Buku II Mahkamah Agung
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
21. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Dasar hukum yang terkait dengan pembuatan berita acara pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan persidangan b. Jenis dan format berita acara pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan persidangan c. Membuat Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Pemeriksaan Persidangan dalam Perkara TUN
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis berita acara dalam perkara TUN, mengetahui apa yang harus dituangkan ke dalam suatu berita acara persidangan, serta dapat membuat berita acara persidangan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara persidangan. Peserta diharapkan memahami format berita acara, fakta apa saja yang harus dicatatnya, serta relevansinya dengan perkara terkait. Untuk memberikan latar belakang yang lebih jelas, penulisan (nantinya) akan dihubungkan dengan suatu persidangan simulasi (moot court) yang bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami menjadi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara pidana).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
467
Pokok Bahasan
21. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan
Metode
a. Kuliah Umum Singkat (pengenalan format-format BAP) b. Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya dengan membagi isi BAP satu perkara dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara tersebut) c. Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) d. Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, berikut tips-tips untuk mengatasinya
Durasi 468
Sumber Kepustakaan
48 JPL
2160 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - Buku II Mahkamah Agung - Buku tentang format membuat berita acara
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
22. Teknik Dasar Penulisan Putusan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis-jenis format dan bentuk Putusan - Teknik penulisan Putusan dan Penetapan secara manual
Tujuan
Peserta mengenal jenis-jenis format putusan, mengetahui apa saja yang tertuang dalam suatu putusan, serta dapat menyusun putusan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan penulisan putusan dan penetapan produk PTUN secara manual (tulis tangan) maupun dengan menggunakan komputer. Peserta diharapkan mengetahui jenis-jenis putusan dan penetapan, bentuk standar putusan dan penetapan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan dan penetapan.
Metode
- Kuliah Umum Singkat (pengenalan format-format putusan) - Latihan penulisan putusan (diharapkan pemberi materi telah menyiapkan konsep putusan untuk dituliskan/ disalin karena tujuan dari materi ini hanya kemampuan peserta untuk menuliskan, bukan membuat sendiri suatu putusan dari sebuah kasus) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penekanan pentingnya format-format putusan yang baku
Durasi Sumber Kepustakaan
32 JPL - UU Peradilan Tata Usaha Negara - Buku II Mahkamah Agung - Buku tentang Teknik Penulisan Putusan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
1440 menit
469
Pokok Bahasan
23. Pascapersidangan (TUN) - Upaya Hukum dan Eksekusi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pemberitahuan putusan kepada para pihak b. Minutasi perkara (dalam waktu 30 hari setelah pembacaan putusan harus sudah selesai) c. Upaya HukumPembatasan upaya hukum kasasi d. Eksekusi e. Fungsi dan kewenangan Ketua Pengadilan (selaku pengawas eksekusi) f. Kompensasi g. Pengumuman melalui media cetak atau elektronik h. Laporan kepada DPR atau presiden (KPTUN mengirimkan surat kepada DPR/presiden) i. Upaya paksa dan sanksi administrasi
Tujuan
Peserta mengerti proses apa yang akan terjadi pascapersidangan (TUN), baik ketika ada upaya hukum dilakukan terhadap putusan yang dihasilkan maupun persiapan yang dibutuhkan untuk eksekusi. Pada dasarnya, upaya hukum akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sebagaimana eksekusi yang menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum. Namun, pengadilan/panitera harus dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Uraian Singkat
Pasca pembacaan putusan bukan berarti alur penanganan perkara berhenti karena masih ada bagian yang harus dilalui, baik berupa upaya hukum maupun eksekusi.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Individual - Ujian Tertulis
470
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - Buku II Mahkamah Agung - Beberapa SEMA terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Studi Kasus Sengketa TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
Studi kasus: a. Sengketa pertanahan b. Sengketa kepegawaian c. Sengketa pertambangan d. Sengketa perizinan e. Surat Perintah Bongkar f. Kasus Fiktif Negatif g. Kasus Lingkungan Hidup h. Kasus Pilkada
Tujuan
Peserta mendapatkan gambaran secara umum substansi keputusan TUN yang akan dihadapinya pada masa magang, berikut sumber-sumber hukum terkait (peraturan dan yurisprudensi), serta beberapa permasalahan penting menyangkut keputusan TUN itu. 471
Uraian Singkat
Prinsip dari pelaksanaan diklat adalah dari (masalah yang) sederhana ke kompleks. Dengan demikian, titik berat dari pemberian materi substansi hukum ini berangkat dari hal-hal yang bersifat sederhana. Materi pada kapita selekta ini akan dibahas pada substansi-substansi dasar karena pada tahap selanjutnya setiap materi akan dikaji lebih dalam lagi. Diharapkan peserta mulai mendapatkan gambaran apa saja yang harus mereka gali dari fakta, cara proses pemeriksaannya, dan bukti-bukti apa saja yang harus mereka uji.
Metode
- Kuliah Umum - Tugas Kelompok - Presentasi dan Diskusi
Durasi
48 JPL
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
2160 menit
Pokok Bahasan
24. Studi Kasus Sengketa TUN
Sumber Kepustakaan
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU No. 5 Tahun 1960 jo PP No. 10 Tahun 1961 jis PP 24 tahun 1997 - UU 43 Tahun 1999 jo PP No. 32 Tahun 1979 jis PP 30 tahun 1980 - UU Pertambangan dan Perda tentang Perijinan - UU Tata Ruang - Perda terkait
472
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Praktik Persidangan (TUN)
Subpokok Bahasan (Topik)
Simulasi Persidangan (Moot Court) TUN dengan kasus: a. Sengketa pertanahan b. Sengketa kepegawaian c. Sengketa pertambangan d. Sengketa perizinan e. Surat Perintah Bongkar f. Kasus Fiktif Negatif g. Kasus Lingkungan hidup h. Kasus Pilkada
Tujuan
Peserta dapat mempraktikkan kemampuannya membuat BAP dan menulis putusan dari sebuah persidangan.
Uraian Singkat
Pada bagian ini akan diutamakan praktik-praktik latihan pembuatan berita acara dari suatu sidang. Bahan dan skenarionya harus telah disiapkan sebelumnya oleh pemberi materi. Peserta akan bergantian peran sedemikian rupa dalam moot court itu. Dengan demikian, setiap peserta akan mengalami menjadi seorang panitera pengganti yang mencatat dan membuat berita acara persidangan. Perlu juga diperhatikan adanya beberapa variasi prosedur (sebelumnya telah diberikan dalam alur penanganan perkara TUN).
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
473
474
Pokok Bahasan
25. Praktik Persidangan (TUN)
Metode
- Kuliah Umum Singkat (penjelasan aturan main dan pembagian peran) - Moot Court - Latihan pembuatan BAP (sebisa mungkin tidak diberikan dalam bentuk kelas konvensional, misalnya dengan membagi isi BAP satu perkara dalam tiga bagian di tiga kelas berbeda sehingga setiap peserta harus bekerja sama dengan peserta lain untuk mendapatkan gambaran utuh dari isi perkara itu) - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lainnya dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam pembuatan BAP berdasarkan BAP yang dibuat peserta selama diklat, berikut tips-tips untuk mengatasinya
Durasi Sumber Kepustakaan
48 JPL
2160 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - HIR/RBg/RV - Buku II Mahkamah Agung
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
26. Reformasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan tentang reformasi birokrasi b. Penjelasan tentang visi misi dan Cetak Biru Peradilan c. Administrasi Peradilan (diskusi) penjelasan lebih detil mengenai bagian manajemen perkara d. Manajemen perubahan
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dan agenda pembaruan dalam Cetak Biru Peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan di masa mendatang.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan - Tugas kelompok penulisan administrasi peradilan di masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang administrasi peradilan - Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada administrasi peradilan 8 JPL - Blueprint - Buku II - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
475
476
Pokok Bahasan
27. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kunjungan Belajar ke Mahkamah Konstitusi b. Diskusi mendalam mengenai Mahkamah Konstitusi
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait dengan pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, diharapkan pula mereka mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis mengenai Mahkamah Konstitusi telah didapatkan peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini diharapkan peserta mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembaga itu dan hubungannya dengan institusi peradilan (di bawah Mahkamah Agung). Hal itu diharapkan dapat menumbuhkan perasaan peserta sebagai bagian dari institusi “kekuasaan kehakiman” yang juga meliputi Mahkamah Konstitusi, serta kemungkinan untuk mengambil pelajaran dari halhal positif dari lembaga itu, misalnya sistem organisasi dan administrasinya. Selain itu, karena sudah merupakan tahap lanjutan, diharapkan peserta dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang kedua lembaga itu.
Metode
a. Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang pengujian undang-undang (judicial review) di Indonesia atau menyangkut masalah sistem organisasi dan administrasi peradilan) b. Kuliah Umum oleh Pimpinan Lembaga Terkait c. Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan d. Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
27. Kunjungan Belajar II: Mahkamah Konstitusi
Durasi
8 + 8 JPL
Sumber Kepustakaan
Buku-buku yang menjelaskan proses pembentukan Mahkamah Konstitusi berikut dinamika pengembangan sistem organisasi dan administrasinya.
720 menit
477
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
28. Sistem Informasi di Peradilan (Lanjutan)
Subpokok Bahasan (Topik)
Pelaksanaan Sistem Informasi di Peradilan (Refleksi) 1. Pelayanan publik/informasi 2. Keterbukaan informasi 3. Sosialisasi peradilan 4. Mekanisme permohonan informasi 5. Mekanisme pengaduan masyarakat
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara magang (administrasi peradilan) yang telah dilaksanakannya dengan konsep keterbukaan informasi di peradilan.
Uraian Singkat
Dalam tahap lanjutan ini, peserta tidak hanya diberikan gambaran tentang konsep sistem informasi di peradilan karena sebelumnya hal itu sudah mereka dapatkan. Namun, mereka dapat menceritakan hasil pengamatan mereka tentang praktik pelaksanaan sistem informasi di peradilan tempat mereka magang.
Metode
a. Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan di akhir sesi b. Tugas kelompok penulisan hasil pengalaman c. Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih kemampuan komunikasi
Durasi
8 JPL
478
Sumber Kepustakaan
360 menit
- UU Peradilan Tata Usaha Negara - UU Pelayanan Publik - UU Keterbukaan Informasi Publik - BUku II Mahkamah Agung - SK KMA 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.4 Magang II sebagai Panitera Pengganti 11.4.1 Tugas Penitera Pengganti PERSIAPAN
Tugas
1. Meneliti kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara 3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan/ putusan sela yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim 4. Agenda persidangan 5. Pemanggilan pihak
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara kepada Hakim/ Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut Kriteria Tugas
3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapan hari pemeriksaan persiapan dan sidang pertama ●● Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lain yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim 4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang kepada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
479
PERSIAPAN
Kriteria Tugas
5. Pemanggilan pihak ●● Meminta Juru Sita Pengganti memanggil para pihak untuk menghadiri pemeriksaan persiapan dan atau sidang pertama ●● Meminta Juru Sita pengganti untuk memanggil pihak ketiga yang berkepentingan atau pejabat TUN yang diperlukan untuk menghadiri pemeriksaan persiapan dan atau persidangan ●● Menerima bukti pemanggilan (resi pengiriman surat tercatat) dari juru sita pengganti sebelum pemeriksaan persiapan dan atau sidang pertama dimulai ●● Memberitahukan status pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti kepada Majelis Hakim
Kompetensi
●● ●● ●● ●●
480
Kerja sama Kepercayaan diri Kemampuan untuk belajar Disiplin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PEMERIKSAAN PERSIAPAN / PERSIDANGAN
Tugas
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum pemeriksaan persiapan/persidangan 2. Agenda persidangan 3. Berita Acara pemeriksaan persiapan/persidangan 4. Pemanggilan pihak 5. Memantau sisa biaya perkara 6. Finalisasi dan penyusunan penetapan-penetapan yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum pemeriksaan persiapan dan atau persidangan ●● Persiapan ruang pemeriksaan persiapan ●● Persiapan ruang sidang untuk persidangan ●● Memeriksa siap atau belum fasilitas ruang pemeriksaan persiapan/sidang (seperti Kitab/ kelengkapan penyumpahan, palu, dan atribut persidangan) ●● Memastikan para pihak yang berperkara dan atau pihak terkait (intervinein pejabat TUN, saksi) sudah hadir sebelum persidangan dimulai Kriteria Tugas
2, Agenda persidangan Menyerahkan agenda persidangan kepada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register 3. Berita Acara Sidang ●● Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam pemeriksaan persiapan/persidangan ●● Untuk membuat berita acara pemeriksaan persiapan/ persidangan dan selesai sebelum sidang berikutnya dimulai ●● Untuk meminta persetujuan dan penandatangan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
481
PEMERIKSAAN PERSIAPAN / PERSIDANGAN 4. Pemanggilan pihak ●● Meminta Juru Sita pengganti yang ditunjuk untuk mengirim relaas panggilan sebagaimana diperintahkan oleh Hakim/Majelis Hakim ●● Meminta bukti relaas yang telah dikirimkan kepada para pihak dari Juru Sita Pengganti ●● Memberitahukan hakim/Majelis Hakim status terkirimnya relaas panggilan tersebut
Kriteria Tugas
482
5. Memantau sisa biaya perkara ●● Menghitung dan mencatat pengeluaran biaya perkara pada blanko pencatatan sisa perkara yang terlampir pada berkas perkara ●● Memberitahukan panjar biaya perkara sudah habis sebelum sidang dimulai kepada Majelis Hakim agar dapat diberitahukan kepada para pihak semasa persidangan 6. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim Memfinalisasi dan menyusun penetapan-penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim
Kompetensi
●● ●● ●● ●● ●●
Kerja sama Kemampuan untuk menulis Integritas Kemampuan untuk belajar Disiplin
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi
Kriteria Tugas
●● Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi ●● Menyusun berkas perkara sebelum diberikan kepada kepaniteraan sebelum diminutasi, termasuk kelengkapan berkas perkara
Kompetensi
●● Kerja sama ●● Disiplin ●● Ketelitian ●● Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri 483
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.4.2 Norma Pengalaman Panitera Pengganti
484
Selama masa magang—yaitu jangka waktu enam bulan, cakim paling sedikit telah menangani sebanyak 40 perkara. Perkara yang diberikan kepada cakim pun harus bertahap dari tingkat kesulitan perkara. Dengan demikian, cakim akan menangani: 1. perkara dengan subjek dan objek yang jelas; 2. subjeknya jelas, tetapi objeknya tidak jelas karena: a. objeknya mempunyai titik singgung dengan kompetensi peradilan lain; b. objeknya berkaitan dengan upaya banding administratif; c. objeknya tidak jelas karena bersifat umum atau konkret, individual, dan final; 3. objeknya jelas, subjeknya diragukan karena berkaitan dengan: a. class action; b. legal standing; c. berkaitan dengan Badan Hukum (perdata atau publik); dan d. kepentingan yang berkaitan sifat derivatif; 4. baik objek maupun subjeknya tidak jelas; dan 5. jenis perkara yang dapat diberikan adalah perkara yang berkaitan dengan pertambangan, kehutanan, lelang/tender, perumahan, perizinan, dan pertanahan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.5 Kurikulum Diklat III No
POKOK BAHASAN
JPL
1
Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
16
2
Profil Hakim 2
32
3
Logika Hukum
16
4
Penalaran Hukum (Alur Berpikir dalam menangani Perkara TUN)
24
5
Analisa Berkas dan Penyusunan Strategi Persidangan Perkara TUN
24
6
Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan TUN
12
7
Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
12
8
Hubungan Perkara TUN dengan Yurisdiksi Lingkungan Peradilan Lain
8
9
Hukum Pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara
16
10
Materi terkait Perizinan
24
11
Materi terkait Hukum Pertanahan
24
12
Materi terkait Hukum Kepegawaian
16
13
Materi terkait Hukum Pertambangan
16
14
Materi terkait Surat Perintah Bongkar
16
15
Materi terkait Fiktif Negatif
16
16
Materi terkait Kasus Lingkungan Hidup
20
17
Materi terkait Sengketa Pilkada
16
18
Pemeriksaan Persiapan dan Akibat Hukumnya
12
19
Hak Uji Materiil Peraturan Perundangan di bawah UndangUndang
8
20
Upaya-Upaya Hukum dalam Hukum Acara TUN
16
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
485
No
POKOK BAHASAN
JPL
21
Penetapan Penundaan dan Permasalahannya dalam Praktik
12
22
Manajemen Persidangan
8
23
Teknis Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara
16
24
Musyawarah Majelis Hakim
8
25
Teknik Pembuatan Putusan
16
26
Dampak Sosial Putusan
8
27
Reformasi Peradilan
8
28
Kunjungan Belajar: Kantor Pertanahan
16
TOTAL
436
Total Hari (1 Hari=8 JPL)
57
Total Minggu (1 Minggu=5 Hari)
12
486
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan Ulang tentang PPC-Terpadu b. Peran Pengadilan TUN (Refleksi) c. Asas-asas Hukum Acara di Pengadilan TUN (Refleksi) d. Praktik Persidangan di Pengadilan TUN (Refleksi) e. Teknik Membuat Berita Acara Persidangan (Refleksi) f. Teknik Penulisan Putusan (Refleksi) g. Penjelasan Singkat Agenda Masa Diklat Selanjutnya
Tujuan
Peserta mengetahui konsep PPC-Terpadu dan tahapantahapan pembelajarannya. Mereka diharapkan dapat melakukan refleksi serta memahami dan menguasai materi-materi yang mereka latih ketika magang sebelumnya (materi panitera pengganti).
Uraian Singkat
Penjelasan kembali mengenai PPC-Terpadu dan tahap pembelajarannya kepada peserta perlu dilakukan agar mereka ikut terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran ini. Adanya refleksi pada tahap awal juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekspresi peserta diklat.
Metode
- Kuliah umum tentang PPC-Terpadu, penjelasan mengenai perkembangan program (laporan hasil magang, termasuk juga adanya peserta yang terkena sanksi, dikeluarkan, dan sebagainya, serta agenda selanjutnya) - Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik, presentasi dilakukan dengan pembagian tugas kelompok (satu kelompok mempresentasikan satu topik dalam subpokok bahasan, kemudian diikuti dengan diskusi bersama kelompok lain)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
487
Pokok Bahasan Durasi Sumber Kepustakaan
1. Refleksi Magang II (Panitera Pengganti) 16 JPL
720 menit
(Menyesuaikan dengan sumber kepustakaan masingmasing materi yang direfleksikan)
488
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan mengenai profil hakim b. Kedudukan hakim c. Triprasetya hakim d. Kompetensi dan kesiapan beracara sebagai hakim e. Kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim (Refleksi) f. Hakim dalam pandangan agama dan masyarakat g. Wawasan nusantara
Tujuan
Peserta mampu melakukan refleksi mendalam atas profesi dan kewenangannya berikut etika profesi yang harus dijaganya.
Uraian Singkat
Sebagai lanjutan dari Profil Hakim yang telah diberikan pada diklat sebelumnya, peserta diharapkan dapat menceritakan profil hakim dari pandangan/perspektif mereka setelah magang. Dengan demikian, nilainilai dasar integritas hakim dapat mulai ditumbuhkan dari diri peserta PPC-Terpadu. Pemberian materi PPH menyesuaikan trayek yang sudah dipersiapkan (tiga hari pelatihan). Materi Profil Hakim dan PPH sengaja digabung agar PPH tidak ditafsirkan sebagai “belenggu” kebebasan profesi, tetapi “tujuan ideal” profesi hakim. Wawasan nusantara dimaksudkan untuk mempersiapkan pribadi hakim menghadapi keberagaman budaya di Indonesia dan lebih mengenali kondisi objektif di tempat kerjanya.
Metode
- Kuliah singkat sebagai pedoman refleksi dan pemberian kesimpulan pada akhir sesi - Diskusi kecil (dua orang) sebagai sarana refleksi dan ekspresi individual - Presentasi kelompok dilanjutkan dengan diskusi untuk melatih ekspresi di ruang publik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
489
Pokok Bahasan
2. Profil Hakim 2
Durasi
24 JPL (Kode Etik Hakim dan PPH) + 8 JPL (Profil Hakim)
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Mahkamah Agung - Tap MPR No. IV/1978 - Asas-asas Dasar Independensi Kekuasaan Kehakiman (PBB) - The Bangalore Principles of Judicial Conducts - Buku IV Mahkamah Agung RI - Peraturan-peraturan terkait PPH dan Pengawasan - Cuplikan dari buku-buku yang menggambarkan independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia dari waktu ke waktu (misalnya buku karangan Mr. M.H. Tirtaamidjaja, Prof. Subekti, Benny K. Harman, Bagir Manan)
1440 menit
490
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
3. Logika Hukum
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Ilmu logika (deduktif, induktif, dan silogisme) b. Teori argumentasi c. Penafsiran hukum dan konstruksi hukum d. Penemuan hukum dan pembentukan hukum dan Hakim
Tujuan
Peserta mengenal dan memahami cara berpikir yang benar dan berargumen dengan baik.
Uraian Singkat
Penalaran hukum adalah proses menalar dalam kerangka dan berdasarkan tata hukum positif untuk mengidentifikasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yuridis dari subjeksubjek hukum dalam suatu kasus tertentu. Bahasan ini berisi tentang pengenalan ilmu logika dan teori argumentasi, selain penggunaan alasan-alasan hukum dalam menetapkan pendirian hukum yang dirumuskan dalam suatu putusan. Secara umum juga dikenalkan dan dipraktikkan metode-metode penafsiran hukum, seperti penafsiran tekstual, teleologis, dan analogi.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Tugas individual - Role play (permainan peran) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil 16 JPL
720 Menit
Buku-buku yang berkaitan dengan teori, logika, dan argumentasi hukum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
491
Pokok Bahasan
4. Penalaran Hukum (Alur Berpikir dalam Menangani Perkara TUN)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penalaran induktif dan deduktif b. Menentukan fakta-fakta hukum c. Menentukan pokok perkara/persoalan hukum dalam satu kasus d. Menemukan dasar hukum yang relevan e. Membangun argumentasi (praktik penafsiran hukum) f. Memberikan pertimbangan secara efektif dalam putusan g. Memberikan putusan hukum
Tujuan
Peserta dapat membuat analisis hukum yang kuat atas suatu kasus, seperti menentukan pokok perkara, menemukan dasar hukum yang relevan, membangun argumentasi, dan menuliskan pertimbangannya secara efektif dalam putusan.
Uraian Singkat
Bahasan Penalaran Hukum ini berisi pendalaman penggunaan metodologi ilmu hukum dalam perkaraperkara terkait. Untuk memahami dengan baik teori-teori yang abstrak itu, sebagian besar masa pendidikan akan diisi dengan studi kasus yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menggunakan teori-teori tersebut secara praktis. Pada bagian ini, penekanannya pada karakter suatu sengketa TUN yang pada intinya menyangkut keabsahan suatu keputusan pejabat TUN. Selain itu,bahasan ini juga berisi tentang pertimbangan akibat dari keputusan dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Metode
- Kuliah umum teori dan metodologi - Tes pemahaman teoretis (pilihan ganda) - Tes keterampilan praktis (studi kasus) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
492
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan Durasi Sumber Kepustakaan
4. Penalaran Hukum (Alur Berpikir dalam Menangani Perkara TUN) 24 JPL
1080 menit
Buku-buku yang berkaitan dengan penemuan hukum, penalaran hukum, dan argumentasi hukum (Buku Prof. Sudikno Mertokusumo, Prof Philipus Hadjon, dan lain-lain)
493
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
5. Analisis Berkas Perkara di Pengadilan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penetapan-penetapan, panggilan, dan Putusan Sela b. Surat gugatan/permohonan c. Objek sengketa d. Subjek (pihak-pihak berkepentingan (legal standing)) e. Surat Kuasa f. Pihak ketiga yang berkepentingan g. Kelengkapan alat bukti
Tujuan
Peserta mendapat pengetahuan praktis serta dilatih untuk meneliti berkas perkara permohonan/gugatan dan menyusun pertanyaan-pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan. Selain itu, peserta juga menyaring informasi yang diperoleh di persidangan dan mempersiapkan adanya intervensi pihak ketiga.
Uraian Singkat
Bahasan ini berisi gambaran mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab hakim sehubungan dengan materi perkara yang harus disiapkan/ditelaah oleh hakim dalam masa persiapan proses persidangan. Bahasan ini diharapkan pula dapat melatih ketelitian dan kejelian para calon hakim dalam memeriksa berkas perkara sekaligus menggali informasi tambahan dan mengolah informasi yang diperolehnya untuk pemeriksaan di persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Latihan individual (analisis ketepatan suatu surat gugatan, kelengkapan suatu berkas, relevansi pihak ketiga yang melakukan intervensi, kelengkapan bukti)
494
Durasi
Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 menit
- UU Peradilan TUN - BW - HIR/RBG - SEMA dan Perma
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
6. Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Kepentingan yang dirugikan b. Ketidaksesuaian dengan peraturan perundangundangan, baik dari segi prosedural maupun materiil c. Ketidaktepatan penggunaan kewenangan d. Melanggar AUPB
Tujuan
Peserta memahami apa saja yang menjadi latar belakang gugatan TUN dan dapat melihatnya dalam kasus-kasus nyata.
Uraian Singkat
Selain berisi penjelasan dasar alasan pengajuan gugatan menurut undang-undang, juga ditekankan pemberian beberapa contoh nyata dalam kasus-kasus tertentu yang menunjukkan adanya dasar alasan terkait.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL - UU Peradilan TUN - UU Materiil di bidang administrasi negara - Jurisprudensi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
495
540 menit
Pokok Bahasan
7. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Asas-asas umum pemerintahan yang baik b. Asas-asas yang terkait dengan pembuatan keputusan TUN c. Perlindungan hak-hak asasi manusia dalam kasus TUN
Tujuan
Peserta memahami cara keputusan TUN seharusnya dibuat.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tentang penjelasan prinsip-prinsip dasar pembuatan suatu keputusan TUN (asas pemerintahan yang baik dan hak asasi manusia). Dalam hal itu, pemerintah sebagai pengambil keputusan juga terikat pada beberapa prinsip pengambilan keputusan yang bisa diuji oleh pengadilan. Pemberi materi diharapkan dapat memberikan contoh-contoh kasus isi keputusan pejabat TUN yang berhubungan dengan hak-hak asasi warga negara, misalnya pengujian keputusan penolakan pendaftaran perkawinan dengan hak untuk berkeluarga.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi kelompok
496
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
- UU Peradilan TUN - Buku-buku yang berkaitan dengan AUPB - Buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan HAM
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
8. Hubungan Perkara TUN dengan Yurisdiksi Lingkungan Peradilan Lain
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Hubungan Yurisdiksi PTUN dengan Yurisdiksi PN b. Hubungan Yurisdiksi PTUN dengan Yurisdiksi PA c. Hubungan Yurisdiksi PTUN dengan Yurisdiksi Peradilan Pajak
Tujuan
Peserta mengenal adanya kemungkinan konflik yurisdiksi dalam perkara-perkara TUN yang akan ditanganinya serta memahami karakteristik dari sengketa terkait.
Uraian Singkat
Beberapa perkara yang diajukan melalui pengadilan TUN bukan tidak mungkin mengandung sengketa yang sebenarnya masuk dalam yurisdiksi pengadilan lain, misalnya menyangkut hak atas tanah atau perjanjian antara pemerintah dan swasta. Untuk itu, peserta diharapkan mulai mengenal kasus-kasus itu dan mengetahui cara sengketa itu seharusnya diselesaikan.
Metode Durasi Sumber Kepustakaan
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi Kelompok 8 JPL
360 menit
UU Peradilan TUN, Undang-Undang Peradilan Umum, Pengadilan Agama dan Pajak
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
497
Pokok Bahasan
9. Hukum Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Fakta hukum dalam perkara TUN b. Alat bukti, sistem pembuktian, beban pembuktian, dan penilaian kekuatan alat bukti dalam perkara TUN
Tujuan
Agar cakim memiliki kemampuan untuk menilai kekuatan alat-alat bukti dalam persidangan TUN sebagai dasar untuk membuat Putusan TUN
Uraian Singkat
Pokok bahasan ini mencakup kompetensi peradilan TUN, berbagai alat bukti dalam Peratun, serta metode atau cara untuk menilai kekuatan alat-alat bukti yang diajukan dalam sidang di PTUN
Metode
- Digunakan discovery learning - Studi kasus setiap peserta - Diskusi kelompok - Presentasi dan simulasi - Ceramah (oleh fasilitator) hanya digunakan untuk mengevaluasi diskusi dan simulasi yang dilakukan peserta serta menyimpulkan/menegaskan kembali materi. Untuk kegiatan ini, dituntut partisipasi aktif dari semua peserta didampingi oleh fasilitator yang berpengalaman dan menguasai materi.
498
Durasi
16 JPL
720 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
9. Hukum Pembuktian Dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Sumber Kepustakaan
- Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rozali Abdullah (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996) - Peradilan Tata Usaha Negara, W.A. Bedner (KITLV, Jakarta 2010) - Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Indroharto, SH (Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1991) - Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, B. Dan Hamzah Lopa (Sinar Grafika, Jakarta, 1991) - Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara, B. Mangkudilaga (Angkasa, Bandung, 1988) - Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Abdullah Rozali (Jakarta, 1991) - Berbagai Instrumen Hukum PTUN, Lintong O. Siahaan (PNRI, Jakarta, 2007) - Peradilan Tata Usaha Negara, R. Soemitro (Eresco, Bandung, 1987) - Hukum Acara PTUN, A. Siti Soetami (Refika Aditama, Bandung, 2005) - Peradilan Administrasi dan Upaya Administratif di Indonesia, SF Marbun (Liberty, Yogyakarta, 1997) - Peradilan Tata Usaha Negara, Al Muchtar Suwarna (Epsilon Grup, Bandung 1999) - Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Suatu Perbandingan), Setiadi Wicito(Rajawali Press, Jakarta, 1997) - Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Riawan Tjanda W. (Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 1995) - Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Harahap Zairin (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1997) - Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara - Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 - Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-- Undang No. 5 Tahun 1986
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
499
Pokok Bahasan
10. Materi terkait Perizinan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Berbagai bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN dan dapat digugat ke pengadilan b. Kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang terkait yang perlu dipertimbangkan c. Dasar alasan mengabulkan/menolak gugatan terkait perizinan
Tujuan
Peserta menguasai kriteria untuk menguji perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat TUN dan digugat ke pengadilan.
Uraian Singkat
Materi ini berisi pemaparan berbagai jenis perizinan yang mungkin dimintakan banding ke pengadilan TUN, dasar alasan pengambilan keputusan/penolakan atas suatu permohonan, serta cara mempertimbangkan kepentingankepentingan terkait.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi
500
Durasi Sumber Kepustakaan
24 JPL
1080 menit
- UU Peradilan TUN - UU Gangguan (HO) - Perda-perda terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
11. Materi terkait Hukum Pertanahan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Jenis-jenis hak atas tanah (hukum pertanahan) b. Pendaftaran hak atas tanah c. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum d. Permasalahan pemberian, pelepasan, dan pembebasan hak atas tanah e. Dokumen-dokumen terkait administrasi pertanahan f. Pembebanan hak atas tanah
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum pertanahan, terutama terkait karakteristik perkara TUN yang sering muncul di pengadilan. Selain itu, diharapkan ada kesamaan pemahaman di antara para peserta tentang permasalahan-permasalahan itu.
Uraian Singkat
Menguraikan masalah pertanahan terkait hukum kebendaan maupun hukum administrasi. Hukum kebendaan menyangkut hubungan hukum tanah dengan pemiliknya (hak subjektif). Sementara itu, hukum administrasi negara mempersoalkan kewenangan pemerintah dalam mengatur kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan: pengaturan tata guna tanah, pengaturan hubungan hukum atas tanah dengan orang atau badan hukum, dan pendaftaran hak-hak atas tanah. Selain mengandung aspek perdata, permasalahan alas hak terkait hukum pertanahan juga mengandung aspek administrasi pemerintahan karena berhubungan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh penguasa umum (sertifikat). Selain itu, pengadilan juga akan menghadapi sengketa-sengketa menyangkut pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan perizinan (izin lokasi).
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
501
Pokok Bahasan Durasi
Sumber Kepustakaan
11. Materi terkait Hukum Pertanahan 24 JPL
1080 menit
- UU Pokok Agraria, PP 10 Tahun 1961, PP 24 Tahun 1997, Permen Agraria No. 3 Tahun 1998, dan peraturan tanah lain menyangkut pendafaran tanah, pencabutan hak, dan lain-lain - Buku-buku tentang Hukum Agraria, misalnya karangan Budi Harsono
502
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
12. Materi terkait Hukum Kepegawaian
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pokok-pokok hukum kepegawaian di Indonesia b. Perbandingan hukum kepegawaian dan hukum ketenagakerjaan c. Jenis dan karakteristik perkara menyangkut hukum kepegawaian d. Kepentingan-kepentingan yang harus diperhatikan terkait hukum kepegawaian
Tujuan
Peserta menguasai materi hukum kepegawaian dan dapat melihat kepentingan-kepentingan yang terkandung dalam suatu kasus. Studi kasus diharapkan dapat mengasah naluri dan keterampilan peserta untuk memetakan kepentingan yang ada serta memutuskan sesuai pertimbangan yang berdasar.
Uraian Singkat
Materi ini berisi pemaparan tentang prinsip-prinsip hukum kepegawaian dan karakteristik perkara kepegawaian yang diajukan ke pengadilan TUN. Selain itu, pemberi materi harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami dan mengembangkan kriteria-kriteria yang digunakan dalam memutus perkara-perkara seperti ini.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- Peraturan Perundang-undangan terkait kepegawaian dan ketenagakerjaan - SE Kepala BKN
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
503
Pokok Bahasan
13. Materi terkait Hukum Pertambangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Aturan dasar pertambangan b. Jenis dan karakteristik perkara terkait sengketa pertambangan c. Aspek perizinan (eksplorasi dan eksploitasi) d. Aspek hukum pertanahan terkait dengan pertambangan e. Aspek hukum lingkungan terkait dengan pertambangan
Tujuan
Peserta mengenal jenis dan karakteristik perkara terkait sengketa pertambangan dan memahami kepentingankepentingan yang ada di dalamnya. Studi kasus diharapkan dapat mengasah naluri dan keterampilan peserta untuk memetakan kepentingan yang ada serta memutuskan sesuai pertimbangan yang berdasar.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tentang pemaparan jenis dan karakteristik sengketa pertambangan. Pemberi materi harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami dan memahami duduk perkara dalam kasuskasus terkait pertambangan.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
504
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
Sesuai dengan sumber kepustakaan pada Studi Kasus Pertambangan pada kurikulum pendalaman 1
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
14. Materi Terkait Surat Perintah Bongkar
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Aturan dasar perintah bongkar (bangunan) b. Jenis dan karakteristik perkara perintah bongkar c. Aspek yang terkait dengan perintah bongkar
Tujuan
Peserta mengenal jenis dan karakteristik perkara terkait perintah bongkar dan memahami kepentingankepentingan yang ada di dalamnya.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tentang pemaparan jenis dan karakteristik perintah bongkar. Pemberi materi harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami dan memahami duduk perkara dalam kasus terkait perintah bongkar. Studi kasus diharapkan dapat mengasah naluri dan keterampilan peserta untuk memetakan kepentingan yang ada dan ketentuan hukum yang terkait agar dapat memutus sesuai pertimbangan yang berdasar. 505
Metode Durasi
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi 16 JPL
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
720 menit
Pokok Bahasan
15. Materi terkait Fiktif Negatif
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Aturan dasar terkait fiktif negatif b. Sikap diam (fiktif negatif) sebagai perluasan objek sengketa di Peratun c. Unsur-unsur dan karakteristik perkara fiktif negatif d. Aspek yang terkait dengan fiktif negatif
Tujuan
Peserta dapat memahami dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara dengan objek sengketa keputusan TUN yang sifatnya fiktif negatif.
Uraian Singkat
Materi ini berisi pemaparan tentang unsur-unsur dan karakteristik perkara fiktif negatif. Pemberi materi harus memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami dan memahami duduk perkara dalam kasus terkait dan kasus fiktif negatif. Selain itu, melalui studi kasus, diharapkan peserta dapat mengasah kemampuan dan keterampilan untuk memetakan kepentingan yang ada dan ketentuan hukum terkait agar dapat memutus sesuai pertimbangan hukum yang berdasar dan memadai.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
506
Durasi
16 JPL
720 menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
16. Materi terkait Kasus Lingkungan Hidup
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Aturan dasar mengenai lingkungan hidup b. Subjek hukum (legal standing dan/atau class action) sebagai pihak yang dapat mengajukan gugatan c. Intensitas dan ekstensitas kerugian lingkungan hidup terkait dengan kepentingan menggugat
Tujuan
Peserta memahami dan mempunyai keterampilan dalam memeriksa dan memutus sengketa terkait kasuskasus lingkungan hidup. Peserta dapat membedakan kepentingan menggugat secara umum dengan kepentingan menggugat dalam kasus lingkungan hidup.
Uraian Singkat
Memberikan uraian kepada para peserta mengenai hukum-hukum yang terkait dengan kasus lingkungan hidup. Selain itu, dijelaskan pula alasan-alasan untuk mengajukan suatu gugatan dalam kasus lingkiungan hidup, baik yang dilakukan oleh orang perorangan, legal standing, atau kelompok masyarakat (class action).
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
20 JPL
900 menit
UU 23 Tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan lingkungan hidup
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
507
Pokok Bahasan
17. Materi terkait Sengketa Pilkada
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Subjek hukum b. Ketentuan-ketentuan terkait kasus pilkada c. Batasan-batasan sengketa pilkada yang dapat diajukan di Peratun d. Membedakan sengketa yang menjadi kewenangan MK
Tujuan
Peserta memahami dan dapat mengidentifikasi sengketasengketa pilkada yang menjadi kewenangan Peratun dan MK. Dengan demikian, peserta dapat menyelesaikan kasus dengan benar, bermanfaat, dan tepat.
Uraian Singkat
Materi berisi tentang pemaparan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pilkada. Materi diberikan kepada peserta sehingga mereka memahami proses pelaksanaan pilkada. Selain itu, kasus-kasus riil yang menjadi pokok bahasan juga diberikan sehingga peserta dapat memahami dan menyelesaikan sengketa-sengketa pilkada yang menjadi kewenangan TUN dengan pertimbangan hukum yang memadai dan tidak menimbulkan tumpang tindih dengan perkara pilkada lain yang menjadi kewenangan badan peradilan.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Presentasi dan diskusi
508
Durasi
16 JPL
720 menit
Sumber Kepustakaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
18. Pemeriksaan Persiapan dan Akibat Hukumnya
Subpokok Bahasan (Topik)
- Landasan filosofis lembaga pemeriksaan persiapan - Syarat formal gugatan yang benar - Unsur-unsur/sistematika gugatan - Tenggang waktu pemeriksaan persiapan - Akibat hukum gugatan yang tidak diperbaiki sesuai dengan saran hakim
Tujuan
Pemeriksa memahami fungsi pemeriksaan persiapan, kriteria yang harus diperiksa, cara memeriksanya, serta akibat-akibat dari tidak terpenuhinya kriteria-kriteria itu.
Uraian Singkat
Dalam praktiknya, pemeriksaan persiapan cukup penting sebelum pada akhirnya, pengadilan dapat menerima suatu gugatan dan seorang hakim dapat merencanakan penanganan perkara itu. Kriteria -kriteria dapat diterimanya suatu gugatan memang sudah diberikan sebelumnya kepada peserta, yaitu Pendalaman Kompetensi Peradilan TUN (Diklat I) dan Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan TUN. Dalam tahap ini, selain ditekankan pada latihan penanganan kasus, peserta juga akan diminta untuk mengembangkan kemampuan analisisnya terhadap manfaat pemeriksaan persiapan ini.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Tugas individual (paper) - Ujian tertulis
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL - UU Peradilan TUN - Buku II MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
540 menit
509
Pokok Bahasan
19. Hak Uji Materiil Peraturan Perundangundangan di Bawah Undang-Undang
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Sejarah hak uji materiil di Indonesia b. Perbedaan hak uji materiil (MA) dan hak uji konstitusional (MK) c. Prosedur pengajuan permohonan hak uji materiil d. Kriteria pengujian peraturan dalam perkara hak uji materiil
Tujuan
Peserta mengenal mekanisme hak uji materiil sehingga dapat lebih memahami konsep hierarki peraturan dan hak warga negara sehubungan dengan penyelenggaraan negara.
Uraian Singkat
Materi ini selain berisi pemaparan mengenai mekanisme hak uji materiil yang menunjukkan kemungkinan peninjauan atas peraturan (bukan keputusan) oleh MA.
Metode
- Kuliah umum - Diskusi
510
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- UU MA - UU MK - SEMA dan Perma terkait hak uji materiil
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
20. Upaya-upaya Hukum dalam Hukum Acara TUN
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Upaya hukum biasa dan luar biasa b. Pembatasan upaya hukum kasasi c. Upaya hukum terhadap penetapan dismissal d. Upaya hukum keberatan dan banding administratif
Tujuan
Peserta mengenal bentuk-bentuk upaya hukum menurut hukum acara TUN serta batasan-batasannya.
Uraian Singkat
Materi ini berisi tentang penjelasan bentuk-bentuk upaya hukum yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh para pihak terkait berikut alasan diatur seperti itu.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Diskusi
Durasi Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- UU MA - UU Peradilan TUN - UU materiil di bidang administrasi pemerintahan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
511
Pokok Bahasan
21. Penetapan Penundaan dan Permasalahannya dalam Praktik
Subpokok Bahasan (Topik)
- Pengajuan dan alasan permohonan penundaan - Dasar hukum ketua/Majelis Hakim untuk mengeluarkan penetapan penundaan - Kepentingan umum dalam rangka pembangunan sebagai alasan penolakan permohonan penundaan - Akibat hukumnya pengabulan atau penolakan permohonan penundaan tersebut - Upaya hukum terhadap penolakan permohonan penundaan tersebut
Tujuan
Peserta memahami situasi ketika penggugat (warga) memohon penundaan pelaksanaan putusan pejabat TUN serta dapat mempertimbangkan dua kepentingan dalam perkara itu, yaitu kepentingan konkret yang mendesak dan kepentingan umum yang membuat keputusan itu tidak dapat ditunda. Dengan adanya pertimbangan yang mapan, peserta diharapkan dapat memutus dengan cara yang benar.
Uraian Singkat
Pada dasarnya, suatu keputusan TUN mengikat dan harus dilaksanakan, kecuali dilakukan penundaan oleh hakim dengan landasan-landasan tertentu. Hal itu dapat dilakukan oleh pejabat pengadilan. Dalam metode latihan penyelesaian beberapa kasus, kemampuan peserta untuk mempertimbangkan antara kepentingan individual dan kepentingan umum yang mendasari putusan TUN dalam suatu kasus tertentu diharapkan terasah.
Metode
- Kuliah umum - Studi kasus - Ujian tertulis
512
Durasi Sumber Kepustakaan
12 JPL
540 menit
UU Peradilan TUN
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
22. Manajemen Persidangan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Pembuatan jadwal persidangan (court calender) b. Administrasi persidangan c. Pelaksanaan persidangan dan pemutusan perkara
Tujuan
Peserta mampu menyusun jadwal persidangan serta mempertimbangkan kompleksitas administrasi perkara.
Uraian Singkat
Bahasan ini mengajarkan calon hakim tentang praktik persiapan persidangan. Hakim dituntut untuk mengkoordinasikan rangkaian jadwal persidangan yang akan diselenggarakan dan mengatur pendekatanpendekatan teknis yuridis dalam rangka pelaksanaan persidangan.
Metode
- Kuliah umum - Tugas individual - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL - UU Peradilan TUN - Buku II MARI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
513
360 menit
Pokok Bahasan
23. Teknis Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memimpin persidangan b. Tertib persidangan c. Teknik berbicara di depan umum d. Teknik interogasi e. Eksaminasi terhadap saksi atau ahli f. Sikap dan komunikasi dengan para pihak/kuasa hukum g. Masalah-masalah konkret yang muncul dalam praktik persidangan h. Masalah hukum acara yang muncul dalam pemeriksaan perkara
Tujuan
Peserta mengetahui formalitas dan alur persidangan serta dapat memimpin proses beracara persidangan dengan baik dan teratur. Peserta mampu berbicara di depan umum secara jelas, konstruktif, dan tegas. Mereka dapat berpikir di luar kotak (out of the box) untuk menyelesaikan komplikasi prosedural tertentu serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara. Peserta mampu menunjukkan bahwa mereka memahami perkara yang dihadapi dengan baik agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terus-menerus merujuk pada berkas. Peserta dapat mengajukan pertanyaan terbuka dan relevan kepada terdakwa tanpa menyudutkan dan menunjukkan praduga tak bersalah.
514
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
23. Teknis Pemeriksaan Perkara Tata Usaha Negara Pembekalan calon hakim dengan teknik-teknik dan kemampuan praktis beracara sebagai pemimpin persidangan.
Uraian Singkat
Materi teknik persidangan dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi cakim tentang teknik (tata cara, prosedur, dan tahapan) persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama. Secara khusus, materi ini mencakup uraian tentang ragam bentuk acara persidangan, persiapan yang harus dilakukan sebelum menjalankan persidangan untuk perkara-perkara umum, proses dan tahapan persidangan, kesulitan-kesulitan yang mungkin muncul dalam setiap tahapan persidangan, dan solusi-solusinya. 515
Metode
Durasi
Sumber Kepustakaan
- - - -
Kuliah umum Kunjungan sidang Training komunikasi Moot Court
16 JPL
720 menit
- UU Peradilan TUN - BUku II MA - Buku-buku yang terkait dengan teknik berbicara di depan umum
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Musyawarah Majelis Hakim
Subpokok Bahasan (Topik)
- Menguraikan fakta-fakta hukum - Menguraikan isu hukum - Menguraikan hukum yang terkait - Teknik penyampaian argumentasi hukum - Diskusi atau debat - Solusi/Mufakat - Dissenting opinion
Tujuan
Peserta dapat mengekspresikan dan merumuskan pendapat mereka secara logis dan konstruktif di hadapan peserta lain. Diharapkan tercipta suatu debat sehat di antara para peserta yang mengarah kepada solusi bersama (mufakat) dan bagi yang tidak sependapat dapat membuat suatu dissenting opinion.
Uraian Singkat
Musyawarah hakim merupakan tahap paling menentukan dalam proses peradilan, yaitu proses keputusan ditentukan oleh Majelis Hakim. Dengan melatih kemampuan berdebat, peserta diharapkan dapat belajar mempertahankan pendapat secara terbuka dan memahami wajarnya perbedaan pendapat.
Metode
- Tugas kelompok menulis pendapat berdasarkan kasuskasus aktual (pemberi materi diharapkan memilih suatu kasus kontroversial, kemudian peserta dibagi dalam beberapa kelompok untuk merumuskan argumen atas beberapa pendapat yang berbeda) - Debat (setiap kelompok diminta untuk mempertahankan pendapat mereka masing-masing, beberapa peserta diberi kesempatan (pilihan) untuk menjadi moderator diskusi) - Refleksi dalam kelompok-kelompok kecil
516
Durasi
8 JPL
360 menit
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
24. Musyawarah Majelis Hakim
Sumber Kepustakaan
- UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan TUN - Buku II MARI
517
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
25. Teknik Pembuatan Putusan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Jenis format dan bentuk Putusan (Penetapan – Putusan, Putusan PTUN – PT TUN – MA, Putusan Sela, dan sebagainya) - Sistematika Putusan - Membuat pertimbangan yang cukup
Tujuan
Peserta mengenal jenis format putusan, mengetahui apa saja yang tertuang dalam suatu putusan, serta dapat membuat dan mengkritisi putusan dalam sebuah kasus.
Uraian Singkat
Pada bagian ini, praktik-praktik latihan pembuatan putusan akan diutamakan. Selain mengetahui jenis-jenis putusan, bentuk standar putusan, serta memahami bagian-bagian yang ada dalam sebuah putusan, peserta diharapkan dapat membuat sendiri suatu putusan serta mengkritisi putusan-putusan yang ada.
Metode
- Kuliah umum singkat (pengenalan format-format putusan) - Latihan penulisan putusan - Refleksi kelompok (setiap peserta diberi kesempatan untuk meneliti/mengoreksi tugas individual yang dibuat oleh peserta lain dalam beberapa kelompok) - Kuliah penutup yang menggambarkan kesalahan yang sering muncul dalam penulisan putusan dan penekanan pentingnya format-format putusan yang baku
518
Durasi
Sumber Kepustakaan
16 JPL
720 menit
- UU Kekuasan Kehakiman - UU Peradilan TUN - Buku II MA - Kumpulan Putusan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
26. Dampak Sosial Putusan
Subpokok Bahasan (Topik)
- Akibat hukum putusan terhadap para pihak - Pengaruh putusan pengadilan dalam masyarakat - Akibat putusan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan
Tujuan
Peserta menyadari dampak dari putusan-putusan yang dibuatnya serta memahami akibat putusan pengadilan secara umum terhadap kondisi masyarakat. Dengan demikian, peserta diharapkan mempunyai kepekaan sosial.
Uraian Singkat
Materi ini merupakan materi refleksi yang membangkitkan kesadaran peserta mengenai akibat yang ditimbulkan putusan yang dibuatnya. Refleksi dilakukan dengan analisis media atau menonton film liputan kasus-kasus hukum aktual. Peserta diminta untuk menulis pendapat mereka dalam sebuah esai yang dipersiapkan dengan kerja kelompok.
Metode
Durasi Sumber Kepustakaan
- Analisis media/menonton film tentang kasus-kasus hukum aktual - Tugas kelompok menulis esai tentang kasus-kasus yang ditunjukkan - Presentasi dan diskusi 8 JPL - UU Kekuasaan Kehakiman - UU Peradilan TUN - Buku II MARI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
360 menit
519
Pokok Bahasan
27. Reformasi Peradilan
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Penjelasan tentang reformasi birokrasi b. Penjelasan tentang Visi Misi MA dan Cetak Biru Peradilan c. Fungsi peradilan (diskusi) d. Penjelasan lebih detil mengenai bagian fungsi peradilan (pembatasan perkara, sistem kamar, konsistensi putusan, dan sebagainya) e. Manajemen perubahan
Tujuan
Peserta dapat melihat hubungan antara pekerjaannya sebagai hakim dan visi serta misi institusi peradilan. Diharapkan dapat mulai ditumbuhkan semangat dan partisipasi peserta untuk turut serta mewujudkan agenda perubahan yang direncanakan.
Uraian Singkat
Bagian ini dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi kebijakan peradilan. Peserta Program Diklat berpotensi mempunyai peran besar dalam usaha mewujudkan pembaruan peradilan pada masa mendatang.
Metode
- Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan - Tugas kelompok penulisan peradilan ideal pada masa yang akan datang - Presentasi kelompok dan diskusi tentang peradilan ideal - Kuliah singkat tentang Visi Misi dan Cetak Biru dengan penekanan pada fungsi penyelenggaraan peradilan
520
Durasi Sumber Kepustakaan
8 JPL
360 menit
- Cetak Biru MA - Laporan Tahunan MA
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pokok Bahasan
28. Kunjungan Belajar: Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota (BPN)
Subpokok Bahasan (Topik)
a. Memahami administrasi pertanahan b. Diskusi mendalam mengenai sengketa-sengketa pertanahan c. Persoalan-persoalan eksekusi putusan tentang sengketa pertanahan
Tujuan
Peserta lebih memahami fungsi lembaga-lembaga negara terkait dengan pekerjaan mereka sebagai hakim. Selain itu, mereka diharapkan mampu mengembangkan kemampuan dan kreativitas masing-masing untuk mengekspresikan diri.
Uraian Singkat
Bahan-bahan teoretis dan studi kasus mengenai hukum pertanahan telah diberikan kepada peserta pada tahapan diklat sebelumnya. Pada tahap ini, peserta diharapkan mendapat gambaran yang lebih nyata tentang lembaga tersebut dan hubungannya dengan institusi peradilan. Hal itu diharapkan dapat menumbuhkan kerangka berpikir yang komprehensif, tetapi kongkret. Karena sudah merupakan tahap lanjutan, peserta diharapkan dapat lebih aktif memaparkan visi dan pendapat mereka sendiri tentang peran lembaga itu.
Metode
- Kunjungan Belajar dengan beberapa pertanyaan panduan untuk penyusunan paper (misalnya tentang sistem pendaftaran tanah di Indonesia) - Kuliah umum oleh pimpinan lembaga terkait - Tugas kelompok untuk membuat paper tentang hasil kunjungan - Presentasi setiap kelompok dan diskusi mendalam
Durasi Sumber Kepustakaan
8 + 8 JPL
720 menit
Buku-buku yang menjelaskan pendaftaran tanah di Indonesia berikut dinamika dan kendala-kendala yang dihadapi
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
521
11.6 Magang III sebagai Asisten Hakim 11.6.1 Tugas Asisten Hakim PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Tugas
522
Kriteria Tugas
1. Analisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan, permohonan, atau penetapan Ketua PTUN) 2. Menyusun rancangan acara Pemeriksaan Persiapan bagi perkara yang perlu dilengkapi 3. Menyusun strategi pertanyaan
1. Mempelajari dan menganalisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan atau permohonan) - Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas - Memberikan tanda semua fakta terkait dan pasal yang didakwakan (penting dalam uraian dan gugatan/ permohonan) - Mencatat semua bukti dan pembelaan yang dimungkinkan - Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur yang terkait - Menyempurnakan gugatan/permohonan penggugat yang perlu dilengkapi - Memanggil pejabat/badan TUN dan/atau pihak ketiga yang berkepentingan 2. Menyusun jadwal persidangan (court calendar) - Mempertimbangkan kemungkinan kompleksitas perkara - Memperdebatkan pendekatan yang dipilih dengan kemungkinan melakukan mediasi (perkara tertentu) - Menyusun jadwal persidangan (court calendaring)
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PEMERIKSAAN PERSIAPAN
Kriteria Tugas
3. Mempersiapkan strategi persidangan - Memeriksa semua formalitas - Memeriksa agenda persidangan dan persiapan persidangan (tugas yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengganti, Juru Sita, dan lain-lain) - Merancang strategi pertanyaan
Kompetensi
- Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri - Menganalisis masalah - Kerja sama - Kemampuan untuk bekomunikasi secara lisan
523
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Tugas
1. Memimpin persidangan 2. Memeriksa penggugat, tergugat, pihak ketiga yang berkepentingan 3. Memeriksa saksi atau ahli
Kriteria Tugas
1. Memimpin persidangan - Memperhatikan formalitas yang diwajibkan - Menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan dalam persidangan suatu perkara dengan baik - Memposisikan kemandirian hakim dan memberlakukan semua pihak sama rata - Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak (out of the box)) - Mengumumkan penetapan-penetapan dan putusanputusan
524
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
2. Memeriksa penggugat, tergugat, atau pihak ketiga yang berkepentingan - Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terusmenerus merujuk pada berkas - Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, focus, dan tidak memojokkan - Menggunakan bahasa yang dimengerti secara mudah dan berperilaku dengan baik - Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi - Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan - Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat/pihak ketiga yang berkepentingan - Menunjukkan sikap tidak memihak dengan penuh perhatian dan tulus kepada para pihak - Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
525
PERSIDANGAN
Kriteria Tugas
3. Memeriksa alat bukti - Mengenali informasi yang relevan - Memeriksa surat-surat bukti dan surat lain yang terkait - Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan - Menanyakan hal-hal yang belum jelas - Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara - Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan berperilaku dengan baik - Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi - Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar-tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan - Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya - Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada saksi yang diperiksa - Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi - Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak - Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Kompetensi
- Mendengar - Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan - Menganalisis masalah - Kerja sama - Sensitivitas sosial - Kemandirian - Percaya diri
526
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
MUSYAWARAH
Tugas
- Membuat analisis hukum yang benar - Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain - Menerima masukan berupa pendapat/opini dari anggota majelis lain
1. Membuat analisis hukum yang benar - Memiliki pengetahuan atas berkas perkara - Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara - Mempresentasikan pendapat - Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas - Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain - Mendengarkan anggota majelis lain dengan baik dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengutarakan pendapatnya - Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik - Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan 3. Menerima masukan berupa opini/pendapat dari anggota majelis lain - Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah - Melakukannya dengan wawasan yang baik - Memutus tanpa motivasi dan tujuan tertentu
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
527
MUSYAWARAH
Kompetensi
- Mendengarkan - Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan - Format putusan - Menganalisis masalah
528
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
PUTUSAN Tugas
1. Membuat analisis hukum yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain 1. Membuat analisis hukum yang benar - Memilah fakta dan bukti yang relevan dan objektif - Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan - Memisahkan dengan jelas antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan
Kriteria Tugas
2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain - Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas - Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak - Memutus berdasarkan argumentasi - Memutus berdasarkan semua hal yang relevan - Memutus berdasarkan fakta yang terbukti - Memutus berdasarkan kerangka hukum yang relevan - Menghasilkan putusan yang praktis/ mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan - Menganalisis dampak putusan - Antisipasi efek putusan - Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat - Menggunakan dasar yang meyakinkan - Bekerja dengan hati-hati dan akurat - Memformulasikan amar putusan dengan baik - Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
529
Kompetensi
- Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri - Kerja sama - Kemampuan untuk berkomunikasi secara lisan - Akurat
530
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.6.2 Norma Pengalaman sebagai Asisten Hakim Selama masa magang, yaitu jangka waktu enam bulan, cakim paling sedikit telah menangani sebanyak 40 perkara. Perkara yang diberikan kepada cakim harus bertahap dari tingkat kesulitan perkara. Jenis perkara yang akan diberikan kepada cakim, yaitu: 1. kepegawaian sebanyak 4 perkara; 2. pertanahan sebanyak 5 perkara; 3. perumahan sebanyak 3 perkara; 4. perizinan sebanyak 3 perkara; 5. pemilihan Kepada Daerah/Desa sebanyak 4 perkara; 6. pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota legislatif sebanyak 2 perkara; 7. lelang tender sebanyak 2 perkara; 8. pertambangan sebanyak 3 perkara; 9. administrasi kependudukan sebanyak 2 perkara; dan 10. lingkungan hidup sebanyak 2 perkara. 531
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.7 Magang di Luar Pengadilan Minggu 1—4
Badan Pertanahan Nasional 1. Mempelajari proses dan dasar pembuatan sertifikat 2. Mempelajari proses dan dasar balik nama sertifikat 3. Mempelajari persyaratan pembuatan dan balik nama sertifikat 4. Menganalisis masalah-masalah yang sering terjadi di kantor pertanahan terkait dengan sertifikat
ATAU
Biro Hukum pada Pemerintahan Daerah 1. Mempelajari membuat konsep peraturan daerah 2. Mengetahui pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sebelum disahkan sebagai peraturan daerah 3. Mengetahui proses pembuatan peraturan daerah
532
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.8 Berkas Riwayat Pendidikan Cakim 11.8.1 Daftar riwayat hidup Nama calon hakim
:
Tanggal lahir
:
Nomor telepon/ Handphone
:
Alamat surat
:
Pendidikan formal
Pengalaman kerja
Ambisi dan motivasi menjadi hakim Berdasarkan pengalaman metode pembelajaran yang paling mudah Informasi tambahan yang relevan tentang saya
:
:
:
:
:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
533
11.8.2 Evaluasi PPC-Terpadu Cakim juga diharuskan untuk menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim. 11.8.3 Evaluasi Magang Orientasi sebagai Administrator
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
534
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Umum: Minggu 1—3 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Kendali Surat • Meregistrasi masuknya surat • Meregistrasi keluarnya surat • Menuliskan masuk dan keluarnya surat di kartu kendali (disposisi surat) 2. Perpustakaan • Mendokumentasikan berkas/dokumen/buku yang ada di perpustakaan • Menata dokumen/berkas/buku yang ada di perpustakaan 3. Pengamanan Pengadilan • Membantu mengorganisasi pengamanan di pengadilan • Membantu untuk mengorganisasi pengamanan dengan bantuan dari insititusi lain (contoh polisi) apabila dibutuhkan untuk mengamankan suatu persidangan 4. Protokoler • Membantu mengorganisasi kegiatan-kegiatan resmi yang diadakan oleh pengadilan sesuai dengan tata laksana protokoler yang telah ditetapkan oleh MA RI Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 3. Integritas 4. Sensitivitas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Umum:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
535
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
536
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Kepegawaian : Minggu 4-6 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Absensi, cuti, izin sakit, dan pensiun Menerima, mencatat, serta melaporkan absensi, cuti, izin sakit, serta masa pensiun para hakim dan pegawai pengadilan kepada unit terkait 2. Kenaikan pangkat dan gaji berkala Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai kenaikan pangkat dan gaji berkala yang diterimanya 3. Mutasi, promosi, demosi Untuk menerima, mencatat, serta melaporkan kepada yang bersangkutan mengenai mutasi, promosi dan demosi yang diterimanya 4. Laporan kepegawaian Untuk membantu membuat laporan kepegawaian Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Kepegawaian:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
537
Diisi oleh Bagian Keuangan : Minggu 7-9 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Keuangan rutin • Membantu untuk menerima permintaan-permintaan keuangan yang tergolong pengeluaran rutin dari unit lain • Membantu untuk memberikan pembayaran tersebut kepada unit-unit terkait 2. DIPA • Membantu untuk menerima permintaan anggaran untuk DIPA • Membantu untuk meminta permohonan pencairan DIPA kepada unit terkait
538
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Kepala Bagian Keuangan:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Muda Hukum : Minggu 10-13 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya untuk pembuktian • Memroses pencocokan dokumen asli dengan foto kopinya • Mencatatnya dalam buku register 2. Jenis–jenis laporan • Menghimpun, menyusun, dan membuat laporan bulanan, empat bulanan, dan tahunan • Mengirimkan laporan-laporan tersebut kepada instansiinstansi terkait 3. Arsip perkara nonaktif untuk perkara • Mencatat berkas dalam buku kendala arsip • Mencatat dan memasukkan berkas dalam boks • Memasukkan data dalam database 4. Administrasi Pos Bantuan Hukum dan pendaftaran advokat yang magang (pendataan advokat) • Menerima permohonan untuk bantuan hukum • Menerima permohonan pendaftaran advokat • Mencatat permohonan tersebut pada buku register 5. Registrasi Surat Kuasa • Menerima pendaftaran surat kuasa • Mencatat pendaftaran tersebut pada buku register
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 539
Kriteria Tugas
Penilaian
Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Muda Hukum:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
540
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Diisi oleh Bagian Panitera Muda Perkara : Minggu 14-22 Kriteria Tugas
Penilaian
1. Registrasi dan pengelolaan administrasi perkara gugatan dan permohonan (Meja I) • Memproses pendaftaran permohonan dan gugatan sampai dengan pelimpahan berkas kepada hakim/ Majelis Hakim • Mencatat proses pendaftaran tersebut pada buku register • Mencatat kegiatan-kegiatan yang terjadi pada perkara tersebut • Mencatat amar putusan pada buku register • Mengirimkan putusan pada para pihak 2. Registrasi dan pengelolaan keuangan perkara (Meja II) • Menaksir biaya perkara • Membuat SKUM • Menerima pembayaran SKUM dan memberikan nomor perkara 3. Kasir • Mencatat penerimaan dan pengeluaran biaya perkara pada jurnal • Mengembalikan sisa uang perkara kepada para pihak 4. Pemanggilan para pihak • Pembuatan relaas panggilan • Melakukan pemanggilan kepada para pihak 5. Registrasi dan administrasi, mediasi, banding, kasasi, dan peninjauan kembali • Untuk memproses banding, kasasi, peninjauan kembali, sita, dan eksekusi sampai dengan pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung • Menerima putusan dari Pengadilan Tinggi atau MA dan meneruskannya kepada pihak terkait
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
541
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: 1. Kerja sama 2. Disiplin 3. Kemampuan untuk belajar 4. Integritas Penilaian dari setiap bagian:
Penilaian dari Panitera Muda Perkara:
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor: 542
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.8.4 Evaluasi magang sebagai panitera pengganti Cakim juga diharuskan untuk menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
543
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Meneliti kelengkapan berkas Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas 2. Distribusi berkas perkara Mendistribusikan berkas perkara kepada Hakim/Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut 3. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan yang diberikan oleh Hakim/Majelis Hakim • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir Penetapan hari pemeriksaan persiapan dan sidang pertama • Untuk memfinalisasi dan mengorganisir penetapanpenetapan lain yang diberikan oleh hakim/Majelis Hakim
544
4. Agenda Persidangan Menyerahkan agenda roll sidang kepada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
5. Pemanggilan pihak • Meminta Juru Sita Pengganti untuk memanggil para pihak untuk menghadiri pemeriksaan persiapan dan atau sidang pertama • Meminta Juru Sita Pengganti untuk memanggil pihak ketiga yang berkepentingan atau pejabat TUN yang diperlukan untuk menghadiri pemeriksaan persiapan dan atau persidangan • Menerima bukti pemanggilan (resi pengiriman surat tercatat) dari Juru Sita Pengganti sebelum pemeriksaan persiapan dan atau sidang pertama dimulai • Memberitahukan kepada Majelis Hakim status dari pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengganti
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: • Kerja sama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
545
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Pemeriksaan Persiapan/Persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Persiapan fasilitas dan kehadiran para pihak sebelum pemeriksaan persiapan dan atau persidangan • Persiapan ruang pemeriksaan persiapan • Persiapan ruang sidang untuk persidangan • Memeriksa apakah fasilitas ruang pemeriksaan persiapan/sidang telah siap (seperti Kitab/kelengkapan penyumpahan, palu, dan atribut persidangan) • Memastikan para pihak yang berperkara dan atau pihak terkait (intervinein pejabat TUN, saksi) sudah hadir sebelum persidangan dimulai 2. Agenda persidangan Menyerahkan agenda persidangan kepada kepaniteraan untuk dicatat dalam buku register
546
3. Berita Acara Sidang • Untuk mencatat semua fakta hukum yang terjadi dalam pemeriksaan persiapan/persidangan • Untuk membuat berita acara pemeriksaan persiapan/ persidangan dan selesai sebelum sidang berikutnya dimulai • Untuk meminta persetujuan dan penandatanganan dari hakim/Ketua Majelis Hakim atas berita acara sidang yang telah dibuat
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
4. Pemanggilan pihak • Meminta Juru Sita Pengganti yang ditunjuk untuk mengirim relaas panggilan sebagaimana diperintahkan oleh hakim/Majelis Hakim • Meminta bukti relaas yang telah dikirimkan kepada para pihak dari Juru Sita Pengganti • Memberitahukan Hakim/Majelis Hakim status terkirimnya relaas panggilan tersebut
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
5. Memantau sisa biaya perkara • Menghitung dan mencatat pengeluaran biaya perkara pada blanko pencatatan sisa perkara yang terlampir pada berkas perkara • Memberitahukan kepada Majelis Hakim apabila panjar biaya perkara sudah habis sebelum sidang dimulai agar dapat diberitahukan kepada para pihak semasa persidangan 6. Finalisasi dan penyusunan penetepan-penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim Memfinalisasi dan menyusun penetapan-penetapan yang diberikan oleh Majelis Hakim Kompetensi: • Kerja sama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
547
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
Menyusun berkas perkara secara sistematis sebelum diberikan kepada kepaniteraan untuk diminutasi • Menyusun berkas perkara sebelum diberikan kepada kepaniteraan – minutasi • Pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir • Menyelesaikan pengetikan dan penandatanganan berita acara putusan paling lambat 30 hari setelah putusan • Publikasi putusan dalam 14 hari
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
Kompetensi: • Kerjasama • Kepercayaan diri • Kemampuan untuk belajar • Disiplin 548
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No. Perkara Nama Perkara Dasar gugatan Ketua Majelis
No
Tgl Sidang
: : : :
Agenda Sidang
Tgl. BA Sidang ditdtgn majelis
Komentar Majelis
1
2 549
3
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.8.5 Evaluasi magang sebagai Asisten Hakim Cakim diharuskan menulis laporan seluruh proses tugasnya. Laporan itu diberikan kepada mentor dan dimasukkan dalam berkas cakim.
Nama Calon Hakim
:
Nama Mentor
:
Pengadilan Tingkat Pertama
:
Nama Tutor
:
550
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persiapan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Menganalisis berkas perkara (berdasarkan surat gugatan, permohonan, atau penetapan Ketua PTUN) • Melakukan penelitian terhadap berkas perkara mengenai kelengkapan berkas • Menentukan objek sengketa • Menentukan penggugat dan tergugat serta pihak ketiga yang terkait/berkepentingan (jika ada) • Memberi saran perbaikan gugatan • Menentukan sikap terhadap permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang menjadi objek sengketa • Mempelajari semua ketentuan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur yang terkait 2. Menyusun rencana Pemeriksaan Persiapan bagi perkara yang perlu dilengkapi • Menentukan hal-hal yang perlu diperbaiki/ disempurnakan dalam gugatan/permohonan penggugat • Menentukan ada tidaknya pihak ketiga yang berkepentingan • Menyarankan para pihak mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan • Menginstruksikan kepada pihak tergugat untuk mempersiapkan dan menyerahkan aturan dasar yang terkait 3. Menyusun strategi pertanyaan • Menyusun jadwal persidangan (court calendaring) • Memeriksa semua formalitas • Memeriksa agenda pemeriksaan persiapan dan mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pemeriksaan persiapan • Merancang strategi pertanyaan
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
551
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Menganalisis masalah • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
552
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Persidangan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Memimpin persidangan • Memperhatikan formalitas yang diwajibkan • Menyeimbangkan antara kecepatan dan ketepatan dengan baik dalam persidangan suatu perkara • Memposisikan kemandirian hakim dan memberlakukan semua pihak sama rata • Mempertimbangkan hal-hal yang tidak secara jelas terungkap dalam perkara (berpikir di luar kotak (out of the box)) • Mengumumkan penetapan-penetapan dan putusanputusan 2. Memeriksa penggugat, tergugat, atau pihak ketiga yang berkepentingan • Menunjukkan penguasaan terhadap berkas perkara agar dapat memimpin persidangan tanpa harus terusmenerus merujuk pada berkas • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka, relevan, fokus, dan tidak menyudutkan • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dan memeriksa kembali apakah benar tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan penggugat/tergugat/pihak ketiga yang berkepentingan • Menunjukkan sikap tidak memihak dengan penuh perhatian dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik
553
Kriteria Tugas
554
Penilaian
3. Memeriksa alat bukti • Mengenali informasi yang relevan • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dan memeriksa kembali benar tidaknya pemahamanatas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada saksi yang diperiksa • Memberi kesempatan kepada para pihak untuk menggali, bertanya, dan mengklarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat • Menyimpulkan dan memeriksa kembali benar tidaknya pemahaman atas apa yang telah diutarakan dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan terdakwa sebelumnya • Menunjukkan praduga tidak bersalah, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Kriteria Tugas 4. Memeriksa alat bukti. • Menguasai informasi/materi perkara • Menggali keterangan dengan mengajukan pertanyaan yang terbuka dan relevan • Menanyakan hal-hal yang belum jelas • Apabila perlu, mengkonfrontir saksi/ahli dengan fakta yang terdapat dalam berkas perkara • Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti dengan mudah dan berperilaku dengan baik • Memberi kesempatan saksi/ahli untuk mengklarifikasi dan terbuka untuk segala informasi • Menyimpulkan dengan benar dan memeriksa kembali benar tidaknya pemahaman atas apa yang telah diperoleh dalam persidangan • Jika perlu, menggali kembali keterangan yang pernah disampaikan saksi/ahli sebelumnya • Menunjukkan sikap tidak berpihak, penuh perhatian, dan tulus kepada para pihak • Memberi kesempatan kepada terdakwa atau kuasanya untuk menggali, bertanya, dan klarifikasi keterangan saksi • Bertanya dengan cara menghormati saksi, tidak menyudutkan, tidak menjerat, dan tidak memihak • Berbicara dengan jelas dan tidak terlalu cepat • Menanyakan tanggapan kepada terdakwa terhadap keterangan saksi/ahli • Memperlihatkan alat bukti kepada saksi dan terdakwa di persidangan • Meminta tanggapan kepada saksi dan terdakwa terhadap alat bukti
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Penilaian
555
Kriteria Tugas
Penilaian
Kompetensi: • Mendengar • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Menganalisis masalah • Kerja sama • Sensitivitas sosial • Kemandirian • Kepercayaan diri
Kesan umum dari calon hakim: Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
556
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Musyawarah Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memiliki pengetahuan atas berkas perkara • Memiliki pengetahuan atas latar belakang literatur dan yurisprudensi yang berkaitan dengan perkara • Mempresentasikan pendapat • Menggunakan struktur logika yang baik dan jelas • Merumuskan pendapat secara jelas dengan menggunakan tata bahasa yang benar 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Mendengarkan anggota majelis lain dan memberikan kesempatan kepada mereka dengan baik untuk mengutarakan pendapatnya • Mengajukan pertanyaan yang relevan untuk memahami pendapat anggota majelis hakim yang lain secara lebih baik • Menunjukkan kesadaran diri yang penuh atas sikap yang diambil serta tidak tertutup terhadap masukan 3. Menerima masukan berupa opini/pendapat dari anggota majelis lain • Mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan pada saat musyawarah • Melakukannya dengan wawasan yang baik
Kompetensi: • Mendengarkan • Kemampuan untuk mengutarakan secara verbal • Format putusan • Menganalisis masalah
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 557
Kriteria Tugas
Penilaian Kesan umum dari calon hakim:
Diisi oleh mentor Penilaian umum dari mentor:
558
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Tahap Putusan Kriteria Tugas
Penilaian
1. Membuat analisis hukum yang benar • Memilah fakta dan bukti yang relevan dan objektif • Hanya menggunakan fakta yang memang terbukti dan tidak berlawanan • Memisahkan dengan jelas antara fakta dan posisi para pihak terkait dan putusan pengadilan 2. Mendiskusikan analisis hukumnya dengan anggota majelis yang lain • Menggunakan struktur analisis hukum yang baik dan jelas • Merumuskan pokok perbedaan pendapat antara para pihak • Memutus berdasarkan argumentasi • Memutus berdasarkan semua hal yang relevan • Memutus berdasarkan fakta yang terbukti • Memutus berdasarkan kerangka hukum yang relevan • Menghasilkan putusan yang praktis/mampu dieksekusi (executable) dan dapat dipertanggungjawabkan • Menganalisis dampak putusan • Antisipasi efek putusan • Mengaplikasikan hukum dan yurisprudensi dengan tepat • Menggunakan dasar yang meyakinkan • Bekerja dengan hati-hati dan akurat • Memformulasikan amar putusan dengan baik • Mengkalkulasikan biaya perkara dengan baik Kompetensi: • Kemampuan untuk mengatur pekerjaan sendiri • Kerja sama • Kemampuan berkomunikasi secara lisan • Akurat
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Pilih salah satu: * Kurang * Cukup * Baik 559
Penilaian
Kriteria Tugas
Diisi oleh mentor
Kesan umum dari calon hakim: Penilaian umum dari mentor:
560
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
No. Perkara Nama Perkara Dasar gugatan Ketua Majelis
No
Tgl Sidang
: : : :
Agenda Sidang
Komentar Majelis
1
2
3 561
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
11.8.6 Evaluasi Magang di Luar Pengadilan Pada fase ini, cakim diharapkan dapat menulis sendiri tugas-tugas yang telah dilakukan dalam tabel di bawah ini dan membuat laporan tentang operasional yang terdapat pada Badan Pertanahan Nasional atau Biro Hukum pada pemerintahan.
No
Waktu
Uraian kegiatan
Keterangan
562
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
563
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Lampiran
Lampiran I: SK 147/KMA/SK/X/2009
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA ______________________________________ Nomor: 147/KMA/SK/X/2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN KURIKULUM, SILABUS, BAHAN DAN METODA PENGAJARAN BAGI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS HUKUMt
Menimbang :
a. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia memandang Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MARI merupakan garda depan pembentukan dan penciptaan sumber daya MA RI yang professional, berwibawa dan berintegritas.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
565
b. Bahwa dalam rangka tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia memandang secara khusus perlunya perbaikan dan penyempurnaan sistim pendidikan dan pelatihan teknis hukum dan peradilan bagi aparatur pengadilan dari segi teknis hukum dan peradilan. c. Bahwa salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI untuk melakukan penyempurnaan sistim pendidikan dan pelatihan teknis hukum dan peradilan bagi aparatur pengadilan adalah penerbitan Panduan Pengelolaan dan Penyelenggaraan dan Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Buku Panduan) yang mengacu kepada rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam Kertas Kerja Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hakim, Cetak Biru Mahkamah Agung Republik Indonesia
566
d. Bahwa dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis hukum dan peradilan bagi aparatur pengadilan perlu dibentuk Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan dan Metoda Pengajaran Aparatur Pengadilan yang bertanggungjawab untuk memastikan kualitas, konsistensi dan kesinambungan dari Kurikulum, Silabus, Bahan dan Metoda Pengajaran bagi Aparatur Pengadilan. e. Bahwa dengan dibentuknya Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan dan Metoda Pengajaran Aparatur Pengadilan diharapkan peningkatan kapasitas sumberdaya pengadilan, khususnya aparatur pengadilan dapat tercapai dengan cara yang terintegrasi dan efektif.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Mengingat :
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 tahun 2004 dan diubah kembali dengan UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; b. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman; c. Undang-undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Republik Indonesia d. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum. e. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. f. Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. g. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. h. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 140 tahun 2008 tentang Panduan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. i. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tanggal 13 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia. j. Daftar Isian Pelaksanaan Anggran (DIPA) Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
567
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA
Membentuk Tim Penyusun Kurikulum, Silabus, Bahan dan Metode Pengajaran Pendidikan dan Pelatihan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan (Diklat Teknis), yang bertanggungjawab untuk menyusun kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan pada program-program Diklat Teknis berikut ini: A. Pelatihan Bagi Hakim Pembina untuk Calon Hakim di lapangan / Program Magang.
568
B. Pembinaan Calon Hakim (Cakim), yang terbagi dalam: 1. Tahapan Pembinaan Cakim Pra Diklat Terpusat (masa orientasi) 2. Diklat Cakim Terpusat. 3. Tahapan Pembinaan Caim Paska Diklat Cakim/ Magang. C. Diklat Berkelanjutan dan Berjenjang bagi Hakim D. Diklat Kekhususan atau Sertifikasi bagi Tenaga Teknis Peradilan dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. E. Diklat Hakim Senior (khusus pendalaman materi hukum acara/teknis peradilan). F. Orientasi bagi Hakim ad-hoc. G. Diklat bagi Tenaga Administrasi Peradilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
KEDUA
Struktur organisasi Tim Penyusun Diklat Teknis adalah sebagai berikut: A. Penanggung Jawab 1. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 2. Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung Republik Indonesia B. Pengarah 1. Ketua Muda Perdata MA-RI 2. Ketua Muda Perdata Khusus MA-RI 3. Ketua Muda Pidana MA-RI 4. Ketua Muda Pidana Khusus MA-RI 5. Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA-RI 6. Ketua Muda Urusan Peradilan Tata Usaha Negara MA-RI 7. Ketua Muda Urusan Peradilan Militer MA-RI 8. Ketua Muda Pengawasan MA-RI 9. Ketua Muda Pembinaan MA-RI C. Narasumber 1. Prof. DR. Bagir Manan, SH, MCL 2. Marianna Sutadi, SH 3. Iskandar Kamil, SH 4. Titi Nurmala Siahaan Siagian, SH, MH. 5. Chairani A. Wani, SH, MH 6. Prof. DR. Ningrum Sirait, SH, LLM 7. DR. Topo Santoso, SH, MH. 8. Para ahli dari luar Mahkamah Agung yang akan ditentukan kemudian.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
569
D. Tim Penyusun, dengan susunan sebagai berikut: 1. Ketua: H. Atja Sondjaya, SH 2. Wakil Tim Penyusun: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Hukum dan Peradilan MA RI 3. Sekretaris Tim Penyusun: - Kepala Bidang Program dan Evaluasi Diklat Teknis - Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis 4. Staf Sekretaris Tim Penyusun, terdiri dari: - Musiran, SH. - Sri Amilianti, SH, MH. - Ika Lestari, S.Kom KETIGA
Berdasarkan Surat Keputusan ini, Tim Penyusun Diklat Teknis terbagi dalam tiga sub-tim, masing-masing dengan koordinator sub-tim dan anggota sub tim dibawah ini. Sub Tim Penyusun A: Peradilan Umum Koordinator Sub Tim: Moegihardjo, SH
570
Anggota: 1. I Made Tara, SH 2. H. Muhammad Taufik, SH, MH 3. Prof. Rehngena Purba, SH, MS 4. Prof. Valerine Kierkoff, JLK, SH. MA 5. Prof. DR. Mieke Komar, SH. MCL 6. Prof. DR. Komariah E. Sapardjaja, SH. 7. H.M. Zaharuddin Utama, SH 8. Prof. DR. Takdir Rachmadi, SH. LLM 9. DR. Syamsul Maarif, SH, LLM 10. Suwardi, SH 11. Sareh Wiyono, SH. MH 12. Ansyahrul, SH, M. Hum 13. Abdul Wahid Oskar, SH. 14. IG. Agung Sumanatha, SH 15. Rahmi Mulyati, SH, MH. 16. Prof. DR. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS. 17. H. Soeroso Ono, SH.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
18. Machmud Rahimi, SH.MH 19. Suhadi, SH, MH. 20. Soltoni Mohdally, SH, MH. 21. Andriani Nurdin, SH, MH 22. Rocky Panjaitan, SH 23. DR. Abdullah 24. John Fritz Polnaja, SH. 25. Syahrial Siddik, SH, MH 26. DR. Emmy Mustafa, SH 27. Gus Rizal, SH. MH. 28. Mochamad Djoko, SH, MHum 29. Krisna Menon, SH. 30. Bettina Yahya, SH. 31. Suwidya, SH, LLM 32. Diah Sulastri Dewi, SH, MH 33. Artha Th. Silalahi, SH 34. Bambang H. Mulyono, SH. 35. Ramli, SH Sub Tim Penyusun B: Peradilan Agama 571
Koordinator Sub Tim: Prof. DR. H.Abdul Manan, SH,S.IP, MHum Anggota: 1. Drs. H. Habibburahman M. Hum 2. Prof. DR. Rifyal Ka’bah, MA 3. DR. H. Abdurrahman, SH, MH. 4. Drs. H. Mukhtar Zamzami, SH, MH. 5. Drs. H. Wahyu Widiana, MA 6. Drs. Mawardi Amin, SH, MH 7. Drs. Sayed Usman SH, MH 8. Drs. Farid Ismail, SH, MH 9. Drs. H. M. Fauzan, SH, MM, MH. 10. Drs. Hasbi Hasan, SH, MH.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Sub Tim Penyusun C: Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer Koordinator Sub Tim Peradilan Tata Usaha Negara: H. Imam Soebechi, SH, MH Anggota: 1. Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH 2. Marina Sidabutar, SH, MH. 3. Sudarto Radyosuwarno, SH, MH 4. DR. H. Supandi, SH, MHum. 5. Kadar Slamet, SH, M.Hum 6. Arifin Marpaung, SH, MH. 7. Disiplin F. Manao, SH, MH. 8. Lulik Tri Cahyaningrum, SH, MH Koordinator Sub Tim Peradilan Militer: Timur P. Manurung, SH, MH 572
Anggota: 1. Brigjen TNI Sonson Basar, SH 2. Brigjen TNI. Haryanto, SH, MH 3. Kol. Chk. Drs. Burhan Dahlan, SH (Pgs) 4. Kol. Chk. Santoso, SH, MH 5. Kol. Chk. Djodi Suranto, SH, MH
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
KEEMPAT
Tugas dan Tanggung Jawab: A. Penanggung Jawab memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Melakukan pemantauan terhadap proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan, meliputi proses perencanaan, pelaksanaan/penyusunan dan pengawasan dan evaluasi. 2. Memberikan persetujuan terhadap rekomendasi dan hasil penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. B. Pengarah memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut: 1. Memberikan arahan mengenai garis-garis besar proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 2. Melakukan pengawasan secara umum terhadap proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 3. Melakukan upaya-upaya koordinasi proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 4. Memberikan masukan terhadap substansi kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 5. Membantu Penanggung Jawab dalam melakukan pemantuan selama proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. C. Narasumber memiliki tugas: Memberikan masukan terhadap substansi kurikulum, silabus dan bahan ajar sesuai keahlian dan kompetensi narasumber bersangkutan;
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
573
C. Narasumber memiliki tugas: Memberikan masukan terhadap substansi kurikulum, silabus dan bahan ajar sesuai keahlian dan kompetensi narasumber bersangkutan;
574
D. Tim Penyusun memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut. 1. Menyusun rencana kerja penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan, meliputi: a. Perencanaan atau Persiapan. Tahapan Perencanaan ini meliputi: i. Pelaksanaan analisa kebutuhan Diklat Teknis dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja dan tugas Aparatur Pengadilan ii. Penyusunan profil ideal bagi Aparatur Pengadilan yang ingin dibentuk dan dicapai melalui pelaksanaan Diklat Teknis. iii. Penyusunan rekomendasi kurikulum Diklat Teknis berdasarkan hasil analisa kebutuhan Diklat Teknis, sesuai program dan tahapan pelatihan sebagaimana yang diatur dalam Buku Panduan. b. Penyusunan atau pelaksanaan pembuatan penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. c. Pengawasan dan evaluasi atas penerapan penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 2. Menyusun kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan sesuai masing-masing program dan tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam Buku Panduan. 3. Meminta masukan dari Tim Pengarah dalam proses penyusunan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan dan juga substansinya. 4. Meminta masukan dari Narasumber terkait substansi kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
5. Mengfasilitasi pertemuan rutin antara Penanggung Jawab, Tim Pengarah dan Tim Penyusun untuk menyempurnakan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 6. Menyampaikan rancangan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan persetujuan. 7. Mensosialisasikan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan yang telah disetujui kepada Tim Pengajar Diklat Teknis. 8. Memantau dan mengawasi penerapan isi kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan. 9. Menyempurnakan kurikulum, silabus, bahan dan metoda pengajaran Diklat Teknis bagi Aparatur Pengadilan apabila dianggap perlu dengan menerapkan prinsiprinsip pembuatan kurikulum yang baik. 10. Melakukan koordinasi dengan Kelompok Kerja Pendidikan Pelatihan dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung RI. KELIMA
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, T.A 2009 dan 2010.
KEENAM
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 012/KMA/SK/ I/2008 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pendidikan dan Pelatihan Pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding Dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
575
KETUJUH
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: 1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI; 2. Para Ketua Muda Mahkamah Agung RI; 3. Panitera Mahkamah Agung RI; 4. Sekretaris Mahkamah Agung RI 5. Para DIrektur Jenderal Mahkamah Agung RI; 6. Para Kepala Badan Mahkamah Agung RI; 7. Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI;
576
8. Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI; 9. Pertinggal Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 16 Oktober 2009 Ketua Mahkamah Agung RI
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Lampiran II: Tingkat Kesulitan Perkara TINGKAT KESULITAN PERKARA Dari Mudah ke Kompleks Dalam pelatihan profesional–proses pembelajaran dilakukan melalui pengalaman yang diperoleh dari menjalankan tugas-tugas praktis—sangat penting memilih situasi dan kondisi pembelajaran siswa apabila dimungkinkan. Sangat penting sekali mencoba sebanyak mungkin untuk menciptakan situasi dan kondisi pembelajaran yang bertahap dari mudah ke kompleks, khususnya dalam tingkat kesulitan. Oleh sebab itu, penting untuk membuat transisi yang bertahap dari lingkungan yang stabil, jelas dan selalu diawasi ke lingkungan yang selalu berubah tempat cakim harus mengambil keputusan dan tanggung jawab. Hakim mentor memiliki peran penting dalam mengatur lingkungan itu. Hakim mentor harus mengindikasikan batasan-batasan bagi cakim dan mendiskusikan pengalaman dan kerja serta proses pembelajaran cakim. Dari Mudah ke Kompleks: Hukum Pidana Faktor yang menentukan tingkat kesulitan perkara, yaitu: • jumlah terdakwa; • terdakwa dengan keterbatasan tertentu (seperti tidak bisa menulis dan tidak bisa bahasa Indonesia); • jumlah fakta hukum; • pengakuan/pembantahan; • laporan ahli; • kesaksian yang diberikan oleh saksi atau ahli dalam persidangan; • pernyataan oleh pihak yang tidak diuntungkan atau korban; dan • kompleksitas hukum. Dari Mudah ke Kompleks: Hukum Perdata Faktor yang menentukan tingkat kesulitan perkara, yaitu: Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
577
• jumlah masalah hukum (seperti invoice yang tidak dibayar atau penambahan jumlah gugatan); • jumlah pembelaan/sengketa; • kejelasan posisi para pihak; • tebalnya berkas perkara (tebal/tipis, banyak/sedikit tanggapan para pihak, banyak/sedikit lampiran pada berkas perkara); • jumlah pihak yang dipanggil; dan • kualitas berkas perkara dan manajemen perkara. Perkara yang sesuai untuk pembelajaran cakim, yaitu: • perbuatan melawan hukum dengan kompensasi; • pemenuhan Kontrak Perjanjian (jual beli, perjalanan, hibah, komisi, pemberian kerja, pada prinsipnya bukan perkara perburuhan dan sewa-menyewa); • gugatan kontrak lainnya (pemenuhan tambahan tanggung jawab, seperti denda, jaminan, tambahan pemenuhan kerja); • pemutusan kontrak oleh pengadilan dengan pemberian kompensasi; dan • perintah pengadilan untuk pengembalian uang yang telah dibayarkan. 578
Dari Mudah ke Kompleks: Hukum TUN Perkara yang diberikan oleh hakim harus secara bertahap meningkat tingkat kesulitannya. Secara ideal, cakim dapat memulai dengan perkara yang berhubungan dengan peraturan bangunan, seperti Garis Sepadan Bangunan (GSB) yang ditentukan untuk perumahan tertentu dan ternyata melanggar. Dengan demikian, secara bertahap, tingkat kesulitannya akan meningkat, khususnya jumlah sengketa dan kompleksitas peraturan dan diskresi administratif. Kompleksitas dalam perkara TUN tergantung dari berbagai faktor, yaitu: • jumlah pertanyaan hukum yang harus dijawab; • kurangnya penjelasan atau kompleksitas dari peraturan yang tersedia; • kurangnya penjelasan pembuktian dan risiko terkait; • kurangnya kejelasan pada perkara yang diajukan; • jumlah pihak; dan • terkait peraturan-peraturan yang baru saja disahkan.
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
Meningkatnya tingkat kesulitan dapat membuat cakim melihat hal-hal yang dapat mereka lakukan dalam hal-hal seperti: • analisis perkara: cara fakta-fakta yang disengketa diterjemahkan dalam hokum; • perbedaan antara isu utama dan isu sampingan; • menemukan yurisprudensi yang terkait; • komunikasi yang jelas pada persidangan dan putusan; • identifikasi doktrin yang terkait ; dan • wawasan terhadap pertanyaan yang akan ditanyakan pada saat persidangan. Diambil dari: Studiegids Raio-opleiding curricula basis straf,civiel, bestuur Charlotte Keijzer 27 April 2010
579
Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu