BUKU Recovered Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JENIS, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN



ILMU PERUNDANG UNDANGAN



Kelompok 2 Ilmu Perundang-Undangan BT1/A 2021/2022



JENIS, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN ILMU PERUNDANG UNDANGAN Penulis: • Jos Odisyah Putra • Anjeli Robiyani (D10119742) Unarman (D10119730) • Aprillia Maurani • Dhea Dwi Putri (D10119712) •



Jovianus Timu (D101



Gundo (D10119490) •



19792) •



Moh. Azriel



(D10119315) •



(D10119764) •



Verdian Veri Indry Handayani







• •



Yuni Salmah











Briyan Noris Ntaba (D10119777)







Indra Guwan



(D10119648)



dg.Masese



Moh. Arif Pratama



(D10119594)



(D10119771)







Nurliana (D10119349)



Ribka Kristanti







Ardhea Reggita



Latingka (D10119795) •



Ni luh Ade Rifka (D10119150)



(D10119239) •



Sabrina Lorencia Manan(D10119234)



(D10119768) •



Marlina A.Datuamas



Cahyani (D10119006)



As Syifa Ulchaira







Cakra (D10119278)



Haerun (D10119867)







Moh. Wahyu Darwis



Melisa Lani Safitri (D10120616)



(D10119402) •



Yuyun Puspitasari (D10119821)



ii



• •



Sofiyana Nursyaban







Zulkifli (D10119404)



(D10119233)







Putra Afandi Gafar



Natanael Tonapa (D10119593)



• •



(D10119180) •



Sigit Prasetyo



Dea Ananda (D10119265)



(D10119671)







Irwandi (D10119615)



Febrianto D.







Jumardin (D10119828)



Makasipat (D1011984)







Moh. Agung







Hasriadi (D10119598)







Ridwansah D.



(D10119808)



(D10119397)



Cetakan Pertama, November 2021 Penyunting: Jos Odisyah Putra Desain Sampul: Moh. Arif Pratama Desain Isi: Jos Odisyah Putra Diterbitkan oleh: UD. RIO Jl. Tadulako , No. 20 Besusu Tengah, Palu Timur, Kota Palu Sulawesi Tengah 94118



iii



iv



Kata Pengantar Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan karunia-Nya sehingga kami sebagai kelompok 2 dapat menyelesaikan buku yang berjudul “Ilmu Perundang-Undangan” dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Belona Danduru Salurante, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman sesama



anggota



kelompok



2



yang



turut



memberi



kontribusinya dalam menyusun buku ini. Buku ini membahas tentang Ilmu PerundangUndangan secara umum dan juga kami membahas tentang pembentukan UU dalam sistem bikameral di beberapa negara sebagai insight baru dalam Ilmu PerundangUndangan



untuk



membantu



teman-teman



sesama



mahasiswa khususnya mahasiswa Universitas Tadulako yang hendak mencari literatur terkait Ilmu PerundangUndangan.



v



Tentu terdapat beberapa kesalahan dan kekeliruan dalam penyusunan buku ini yang tidak kami ketahui ataupun yang tidak bisa kita hendari. Maka dari itu, kami sangat menerima saran, kritik, dan masukan dari temanteman maupun dosen agar terciptanya buku yang lebih baik kedepannya.



Palu, 08 November 2021



Kelompok 2



vi



vii



Daftar isi I L M U P E R U N D A N G U N D A N G A N ............................................................... 1 BAB I ........................................................................................................ 13 KONSEP-KONSEP DALAM PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN ........................................................................................ 13 Pengertian Ilmu Perundang-undangan ......................... 13 Teori Dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan18 TEORI NORMA BERJENJANG HANS KELSEN DAN HANS NAWIASKY ...................................................... 20 TEORI PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN KENYATAAN JHON MICHAEL OTTO ......................... 23 TEORI MORALITY OF LAW LON F. FULLER 24 TEORI



TATANAN



PERUNDANG-UNDANGAN



PERATURAN PHILIPPE



NONET DAN PHILIP SELZNICK ..................................... 26 Norma dan Dasar Hukum Pembetukan Peraturan Perundang-undangan ......................................................................... 30 Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang – Undangan 35 BAB II ....................................................................................................... 45 MUATAN PERUNDANG-UNDANGAN ...................................... 45 viii



Kriteria Substansif ............................................................ 45 Prinsip-Prinsip Materi Undang-Undang ....................... 52 Materi Mutlak Undang-Undang ..................................... 54 Penyusunan Materi Undang-Undang ............................ 70 Keberlakuan Undang-Undang........................................ 76 Keberlakuan Filosofis ................................................. 76 Keberlakuan Yuridis ................................................... 77 Keberlakuan Politis ..................................................... 79 Keberlakuan Sosiologis.............................................. 80 BAB III. MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN........................................................... 83 Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 83 Proses Pembuatan Peraturan-peraturan Perundangundangan di Indonesia ....................................................................... 88 BAB IV. .................................................................................................... 96 SISTEM ADMINISTRASI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN ........................................................... 96 Sistem Hukum Nasional .................................................. 96 Perancangan dan Pengesahan................................. 98 Daftar Pustaka .....................................Error! Bookmark not defined. BAB V. .................................................................................................... 112 PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DALAM SISTEM BIKAMERAL DI BEBERAPA NEGARA ..................................... 112 ix



PENGERTIAN BIKAMERAL .................................. 112 TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN, SISTEM PEMERINTAHAN, DAN SISTEM PARLEMEN .................. 112 PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI BEBERAPA NEGARA DENGAN SISTEM MEDIUM STRENGTH BICAMERALISM .................................................. 120 Pembentukan Undang-Undang Di Republik Indonesia ..................................................................................... 121 Pembentukan Undang-Undang Di Peranacis. 127 Daftar Pusta............................................................................................ 162 Tentang Penulis ..................................................................................... 167



x



Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan



xi



xii



BAB I KONSEP-KONSEP DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Pengertian Ilmu Perundang-undangan Ilmu perundang-undangan tersusun dari 2 (dua) kosa kata yaitu “ilmu” dan “perundangundangan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia definisi ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan



gejala



tertentu



dibidang



(pengetahuan) itu. 1 Untuk dapat dikatakan sebagai



1Kamus



besar bahasa Indonesia



13



Ilmu, menurut Ernest Van Den Haag ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu:2 1. Bersifat rasional, karena hasil dari proses berpikir dengan menggunakan akal (rasio). 2. Bersifat empiris, karena ilmu diperoleh dari dan sekitar pengalaman oleh pancaindra. 3. Bersifat umum, hasil itu dapat dipergunakan oleh manusia tanpa terkecuali. 4. Bersifat



akumulatif,



hasil



ilmu



dapat



dipergunakan untuk dijadikan objek penelitian selanjutnya. Selanjutnya



perundang-undangan



yang



merupakan terjemahan dari istilah Belanda wettelijk regeling, secara harfiah berarti wet (undang-undang) serta



telijk



(sesuai/berdasarkan), maka artinya



sesuai/berdasarkan undang-undang didefinisikan sebagai suatu aturan berupa undang-undang tertulis memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk serta ditetapkan oleh lembaga atau



2



Abin Syamsuddin Makmun.Psikologi Kependidikan.Remaja Rosdakarya.Bandung.2009.hal 25



14



pejabat negara yang berwenang melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti,baku,dan



standar.



3



Perundang-undangan



dipahami secara sempit hanya terbatas pada undang-undang saja. Pengertian berbeda



Peraturan



dengan



undangan.



Perundang-undangan



pengertian



Peraturan



Ilmu



perundang-



perundang-undangan



dipahami secara luas terhadap beberapa aturan yang tidak terbatas pada undang-undang saja. Dengan demkian, peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan secara baku dan ketat. 4 Menurut Bagir Manan, pengertian peraturan perundang-undangan, yaitu:5



3Ahmad



Redi.Hukum Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Sinar Grafika.Jakarta.2018 hal 6 4Ahmad



Redi.Hukum Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Sinar Grafika.Jakarta.2018 hal 7 55 Maria Farida Indrati Suprapto.ilmu perundang-undangan dasar-dasar pembentukannya. Kanisius.Yogyakarta. 1998.



15



1. setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum; 2. merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, status atau suatu tatanan; 3. merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa atau gejala konkret tertentu; 4.



dengan



kepustakaan undangan



mengambil Belanda,



lazim



pemahaman



peraturan



disebut



dengan



dalam



perundangalgemeen



verbindende voorschrift yang meliputi antara lain: de



supra



voorschriften,



nationale wet,



algemen AmvB,



de



verbindende Ministeriele



verordening, de gemeentelijke raadsverordeningen, de provinciale staten verordeningen.



16



Selain itu, ilmu peraturan perundangundangan juga berhubungan dengan ilmu politik dan sosiologi. Secara garis besar dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu sebagai berikut:6 . 1. Ilmu perundang-undangan, yaitu berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan



perundang-undangan



dan



bersifat



normatif. 2. Teori perundang-undangan yaitu berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif. Selanjutnya menurut Burkhadt Krems, ilmu perundang-undangan adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Menurut Burkhadt Krems, ilmu perundangundangan terbagi ke dalam 3 (tiga) wilayah, yaitu (Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998): 1. Proses perundang-undangan; 2. metode perundang-undangan; dan 3. teknik perundang-undangan. Dalam hal ini ilmu perundangundangan (dalam arti sempit) atau ilmu peraturan



6



Ibid



17



perundang-undangan (dalam arti luas) dapat diberikan pengertian sebagai berikut.7 1. Pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu. 2. Mempelajari mengenai antara lain jenis dan hierarki peraturan perundangundangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, materi muatan suatu peraturan perundang-undangan, proses/tahapan pembentukan perundangundangan, metode/teknik pembentukan peraturan perundangundangan.



Teori Dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan 1. TEORI NEGARA HUKUM Indonesia



adalah



negara



hukum



sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensi negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ialah bahwa negara Indonesia harus berdasarkan hukum (rechtstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat).



Negara



diselenggarakan



dengan



prinsip the rule of law, not of man. Menurut Julius Stahl, 7



konsep negara hukum yang disebutnya



Ahmad Redi.Hukum Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Sinar Grafika.Jakarta.2018 hal 9



18



dengan istilah rechtsstaat itu mencakup 4 (empat) elemen penting, yaitu: 1. perlindungan hak asasi manusia; 2. pembagian kekuasaan; 3. pemerintahan berdasarkan undang-undang; 4. peradilan tata usaha negara.8 Sebagaimana konsep negara hukum yang telah dijelaskan di atas maka perlu dibahas pula mengenai konsep negara hukum Indonesia. Jimly Asshiddiqie merumuskan 13 (tiga belas) prinsip negara hukum Indonesia yang merupakan pilarpilar utama yang menyangga berdiri tegaknya satu negara modern sehingga dapat disebut sebagai Negara Hukum (The Rule of Law, ataupun Rechtsstaat) dalam arti yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut. 1. Supremasi hukum (supremacy of law). 2. Persamaan dalam hukum (equality before the law). 3. Asas legalitas (due process of law). 4. Pembatasan kekuasaan. 5. Organ-organ campuran yang bersifat independen. 6. Peradilan bebas dan tidak memihak. 7. Peradilan tata usaha negara. 8. Peradilan tata negara (constitutional court). 9. Perlindungan hak asasi manusia.



8



Ahmad Rendi, Hukum Pembentukan Peraturan perundangundangan,sinar Grafika 2018 hal 38



19



10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat). 11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat). 12. Transparansi dan kontrol sosial. 13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.



TEORI NORMA BERJENJANG HANS KELSEN DAN HANS NAWIASKY



Teori



umum



tentang



hukum



yang



dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting,



yaitu



aspek



statis (nomostatics) yang



melihat perbuatan yang diatur oleh hukum, dan aspek dinamis (nomodinamic) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu. Friedmann mengungkapkan



dasar-dasar



esensial



dari



pemikiran Kelsen sebagai berikut : 1.



Tujuan



teori



pengetahuan,



hukum, adalah



seperti untuk



tiap



ilmu



mengurangi



kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan. 2. Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya. 3. Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam. 4. Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya norma-norma hukum. 20



dengan daya kerja



5. Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan carayang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.9 Menurut Hans Kelsen, norma dasar (basic norm/grundnorm) yang merupakan norma tertinggi dalam sistem norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi grundnorm itu ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada di bawahnya sehingga suatu norma dasar itu dikatakan presupposed. Teori tersebut dikembangkan oleh Hans Nawiasky murid Hans Kelsen yang menyatakan bahwa



norma



hukum



dalam



negara



selalu



berjenjang, yakni sebagai berikut: 1.



Norma



fundamental



negara



(Staats



fundamentalnorm); 2. Aturan-aturan dasar Negara/aturan pokok Negara (staatsgrundgesetz); 3. Undang-undang (formell gesetz); dan 4. Peraturan pelaksana serta peraturan otonom (verordnung & autonome satzung).



9



ibid



21



Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah: (Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998) 1.Norma



fundamental



negara (Staatsfundamentalnorm); 2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz); 3. Undang-undang formal (formell gesetz); dan 4.Peraturan



pelaksanaan



dan



peraturan



otonom (verordnung en autonome satzung). Staatsfundamentalnorm merupakan norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu



negara.



Posisi



hukum



dari



suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi



berlakunya



suatu



konstitusi.



Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu negara.10



10



Maria Farida Suprapto, ilmu perundang-undangan dan pembentukannya 1998



22



TEORI PERUNDANG-UNDANGAN KENYATAAN JHON MICHAEL OTTO



DENGAN



Menurut Jhon Michael Otto antara perundangundangan dengan kenyataan kita temukan adanya jurang yang lebar. Dengan kata lain, hanya ada sedikit ‘kepastian hukum yang nyata (real legal certainty). 11 Menurutnya kepastian hukum nyata sesungguhnya



mencakup



pengertian



kepastian



hukum yuridis, namun sekaligus lebih dari itu. Jhon Michael



Otto



mendefinisikannya



sebagai



kemungkinan bahwa dalam situasi tertentu: 1.



tersedia



aturan-aturan



hukum



yang



jelas,



konsisten dan mudah diperoleh (accessible), diterbitkan oleh atau diakui karena (kekuasaan) negara; 2. bahwa instansi-instansi pemerintah menerapkan aturan-aturan hukum itu secara konsisten dan juga tunduk dan taat terhadapnya 3. bahwa pada prinsipnya bagian terbesar atau mayoritas dari warga-negara menyetujui muatan isi dan karena itu menyesuaikan perilaku mereka terhadap aturan-aturan tersebut;



11



Journal Hompage : http://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law.



23



4. bahwa hakim-hakim (peradilan) yang mandiri dan tidak berpihak (independent and impartial judges) menerapkan aturan-aturan hukum tersebut secara konsisten sewaktu mereka menyelesaikan sengketa hukum yang dibawa ke hadapan mereka; 5. bahwa keputusan peradilan secara konkrit dilaksanakan. Menurut Jhon Michael Otto semakin baik suatu negara hukum berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfungsi secara otonom, maka kecil pula tingkat kepastian hukum.



TEORI MORALITY OF LAW LON F. FULLER



Menurut Lon F. Fuller terdapat 8 (delapan) hal yang menjadi penyebab kegagalan peraturan perundangundangan. Delapan kegagalan hukum tersebut dapat dihindari bila terjadi penekanan pada isi peraturan perundang-undangan dengan 8 (delapan) persyaratan moral tertentu yang meliputi: 1. Laws should be general Harus ada aturan-aturan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan sehingga perlunya sifat tentang persyaratan sifat keumuman. Aturanaturan ini menjadi pedoman kepada otoritas sehingga keputusan otoritatif 24



tidak dibuat atas suatu dasar ad hoc dan atas dasar kebijakan yang bebas, melainkan atas dasar aturan-aturan yang umum. 2. They should be promulgated, that citizens might know the standards to which they are being held Setiap aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi otoritas tidak boleh dirahasiakan melainkan harus diumumkan hukum



(publikasi).



Persyaratan



bahwa



harus dipromulgasi (dipublikasikan)



karena orang tidak akan mematuhi hukum yang tidak diketahui oleh pihak yang menjadi sasaran penerapan hukum (norm adressaat). 3. Retroactive rule-making and application should be minimized. Aturan-aturan harus dibuat untuk menjadi pedoman bagi kegiatan di masa mendatang sehingga hukum diminimalisasi berlaku surut. 4. Laws should be understandable Hukum harus dibuat agar dapat dimengerti oleh rakyat. 5. Free of contradiction, Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain baik secara vertikal maupun horizontal. 6. Laws should not require conduct beyond the abilities of those effected, Aturan-aturan tidak boleh mensyaratkan perilaku atau perbuatan di luar kemampuan pihak-pihak yang terkena akibat hukum,



artinya



hukum



tidak



boleh



25



memerintahkan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. 7. They should remain relatively constant through time. Hukum tidak boleh diubah sewaktu-waktu, sehingga hukum harus tegas. 8. They should be a congruence between the laws as announced and their actual administration.



TEORI TATANAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN PHILIPPE NONET DAN PHILIP SELZNICK



Peraturan perundang-undangan merupakan hukum secara tertulis. Sebagai hukum tertulis maka tatanan peraturan



perundang-undangan



mengikuti



perubahan tatanan hukum. Tatanan hukum itu sendiri



mengalami



perlahan (evolution).



perkembangan Philippe



secara



Nonet dan Philip



Selzinck menggambarkan perkembangan tatanan hukum sebagai berikut.12 1.



Tatanan



Hukum



Represif,



yakni



hukum



dipandang sebagai abdi kekuasaan represif dan perintah dari yang berdaulat. Ciri Tatanan Hukum Represif adalah sebagai berikut. a. Kekuasaan politik memiliki akses langsung pada institusi hukum, sehingga tata hukum 12



Phillippe Nonet dan Philip Selznic, 1978



26



praktis menjadi identik dengan negara, dan hukum disubordinasi pada raison d’etat. b.Konservasiotoritas menjadipreokupasi



berlebihan para pejabat



hukum yang memunculkan ‘perspektif pejabat’, yakni perspektif yang memandang keraguan harus menguntungkan sistem, dan sangat mementingkan kemudahan administratif. c. Badan kontrol khusus menjadi pusat kekuasaan independen yang terisolasi dari konteks sosial yang memoderatkan dan kapabel melawan otoritas politik. d.Rezim



‘hukum-ganda’



keadilan



kelas



menginstitusionalisasi



yang



mengkonsolidasi



dan



melegitimasi pola-pola subordinasi sosial. e.Perundang-undangan



Pidana



mencerminkan dominant



mores yang



sangat



menonjolkan legal moralism. 2. Tatanan Hukum Otonomus, yakni hukum dipandang sebagai institusi mandiri yang mampu mengendalikan integritasnya



represi sendiri.



dan



Tatanan



berintikan



pemerintahan Rule



subordinasi



putusan



pejabat



melindungi hukum of pada



ini Law,



hukum,



integritas hukum, dan dalam kerangka itu, institusi hukum serta secara berpikir mandiri



27



memiliki batasbatas yang jelas. Ciri tatanan Hukum Otonomus adalah sebagai berikut. a.



Hukum



terpisah



mengimplikasikan



dari



politik



kewenangan



yang



kehakiman



yang bebas dan separasi fungsi legislatif dan fungsi judisial. b. Tata hukum mengacu ‘model aturan’. Dalam kerangka



ini,



penegakan



maka



aturan



penilaian



membantu terhadap



pertanggungjawaban pejabat. Selain itu, aturan membatasi kreativitas institusi-institusi hukum dan peresapan hukum ke dalam wilayah politik. c. Prosedur dipandang sebagai inti hukum, dan dengan demikian maka tujuan pertama dan kompetensi utama Tata Hukum adalah regulsai dan kelayakan. d. Loyalitas pada hukum yang mengharuskan kepatuhan semua pihak pada aturan hukum positif. Kritik terhadap aturan hukum positif harus dilaksanakan melalui proses politik. 3. Tatanan Hukum Responsif, hukum dipandang sebagai fasilitator respons atau sarana tanggapan terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial. Teori Kredo atau syahadat, yang merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid menghendaki setiap orang yang menyatakan dirinya beriman 28



kepada Allah SWT. untuk tunduk kepada perintah Allah



sekaligus



tunduk



kepada



Rasul



dan



sunnahnya. Teori kredo ini sama dengan teori otoritas hukum yang dijelaskan HAR Elbb yang menyatakan



bahwa



orang



Islam



yang



telah



menerima Islam sebagaimana harus menerima otoritas hukum Islam atas dirinya.13 Indonesia dan penetapan UUD Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie



tidak



berlaku



lagi.



Sebab,



teori



ini



bertentangan dengan jiwa UUD Tahun 1945. Selain itu, teori ini juga bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, serta bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan "Negara berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa dan ayat 2 yang menyatakan, "Negara menjamin kebebasan penduduk masing



untuk memeluk agamanya



dan



beribadah



kepercayaannya



itu."



menurut



Teori



masing



agama



receptie



exit



dan ini



dikembangkan Sayuti Thalib dengan nama teori receptio a contrasio. Teori reception a contrasio yang menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam apabila tidak



13



Juhaya S. Praja, 1993: 2009



29



bertentangan dengan agama Islam. Teori ini juga berlaku bagi selain agama Islam.14 Ketiga teori tersebut menjadi landasan pemikiran dalam subbab ini di samping, Al-Quran dan teori perundang-undangan yang diaplikasikan terhadap objek



pembahasan



yang



berupa



peraturan



perundang-undangan berkaitan dengan menata kembali sistem hukum dan politik hukum di Indonesia



berdasarkan



Undang-Undang



Dasar



Tahun 1945, yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Menata kembali berarti mengatur kembali, memperbaiki kembali, menyusun kembali sistem hukum dan politik hukum di Indonesia agar teratur dengan peraturan atau hukum yang berlaku secara umum.15



Norma dan Dasar Hukum Pembetukan Peraturan Perundang-undangan



14



Juhaya S. Praja 1993-205-207).14



15



Pipin Syarifin, Dedah Jubaedah,Ilmu Perundang-Undangan,Cv Pustaka Setia, Bandung,2017. Hlm. 29



30



Beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”.namun jika ditinjau dari kamus bahasa Indonesia maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan namun tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan.



Kata



“norma”



dalam



Kamus



Bahasa



Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagaian warga masyarakat; aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu.16 Ditinjau dari segi etimologi, kata “norma” berasal dari bahasa Latin sedangkan kata “kaidah” berasal dari bahasa Arab. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab berasal dari kata qo’idah yang berarti ukuran atau nilai pengukur.17 Menurut Jimmly Asshiddiqie, norma atau kaidah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran atau perintah. Baik anjuran maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif mencakup norma anjuran untuk mengerjakan atau anjuran untuk tidak mengerjakan



16



Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, 2008, hlm 1007. 17 Jimmly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta 2011, hlm 1.



31



sesuatu, dan norma perintah untuk melakukan atau perintah untuk tidak melakukan sesuatu.18 Norma atau kaidah pada umumnya dibagi menjadi dua yaitu norma etika dan norma hukum. Norma etika meliputi norma susila, norma agama, dan norma kesopanan. Ketiga norma atau kaidah tersebut



dibandingkan



satu



sama



lain



dapat



dikatakan bahwa norma agama dalam arti vertikan dan sempit bertujuan untuk kesucian hiudp pribadi, norma kesusilaan bertujuan agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi. Dari segi isi norma hukum dapat dibagi menjadi tiga, pertama, norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Kedua, norma hukum yang berisi larangan, dan ketiga, norma hukum berisi perkenaan yang hanya mengikat sepanjang para pihak yang bersangkutan



tidak



menentukan



lain



dalam



perjanjian. Dari segi isi norma hukum dapat dibagi menjadi tiga, pertama, norma hukum yang berisi perintah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati. Kedua, norma hukum yang berisi larangan, dan ketiga, norma hukum berisi perkenaan yang hanya



mengikat



bersangkutan



sepanjang



tidak



para



menentukan



pihak lain



yang dalam



perjanjian. Norma hukum berpasangan terbagi



18.Jimmly



32



Asshiddiqie, Loc. Cit, hlm 1.



menjadi dua yaitu norma hukum primer yang berisi aturan/patokan bagaimana cara seseorang harus berperilaku di dalam masyarakat dan norma hukum sekunder yang berisi tata cara penanggulangannya apabila norma hukum primer tidak dipenuhi atau tidak dipatuhi. Dasar



hukum



pembentukan



perundang-undangan



peraturan



terdapat dalam Undang-



Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang



Pembentukan



Peraturan



Perundang-



undangan. Sebagaimana telah dinyatakan, bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi, yang



berarti



setiap



perundang-undangan



pembentukan harus



peraturan



mengacu



kepada



konstitusi tersebut. Pasal 20 (1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan



Dewan



Perwakilan Rakyat,



maka



rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Pasal 21 (1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang. (2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, dimajukan



maka lagi



rancangan dalam



tadi



tidak



persidangan



boleh Dewan



Perwakilan Rakyat masa itu. 33



Pasal 22 (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan persetujuan



pemerintah



itu



harus



mendapat



Dewan Perwakilan Rakyat dalam



persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan udang-undang”. Kemudian untuk melaksanakan



perintah



konstitusi



tersebut,



ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011



tentang



“Pembentukan



Peraturan



Perundangundangan” yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang “Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan”. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut menjadi landasan atau acuan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah.



34



Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang – Undangan Peraturan perundang – undangan



merupakan



sumber utama hukum dalam suatu negara. Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011



tentang



Pembentukan



Peraturan



Perundang-



Undangan. Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan



Pemerintah



Pengganti



Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f.



Peraturan Daerah Provinsi; dan



g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain



Jenis



peraturan



perundang-undangan yang



dimaksud di atas , Jenis Peraturan Perundang – undangan menurut Pasal 8 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 35



Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 8 (1) Jenis



Peraturan



Perundang-undangan



selain



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan



Perwakilan



Daerah,



Mahkamah



Agung,



Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.19 Menururt Soeprapto Norma yang lebih rendah tidak akan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi sehingga tercipta suatu kaedah hukum yang berjenjang atau hierarki. Pentingnya hierarki dalam sistem perundang-undangan sesuai dengan teori mengenai jenjang norma hukum



19



Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan



36



(Stufenbautheorie). Menurut Hans Kelsen Norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti, suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif yaitu Norma Dasar (Kelsen, 1973).



Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan Suatu peraturan perundang-undang dalam proses pembentukannya maupun dalam materi muatan diperlukan suatu asas peraturan perundang-undangan.20 Menurut I.C. van der Vlies membagi menjadi dua yakni asas formal dan asas material. Asas formal berkaitan dengan cara tertentu untuk mencari isi dari suatu peraturan yang akan dibuat, proses pembuatan suatu peraturan, sistimatika dan saat berlaku suatu peraturan. Asas ini menggabungkan masalah “bagaimana” dan masalah “apa”. Setiap pembuat peraturan



20Maria Farida Indrati S.



Ilmu Perundang-undangan (1), Kanisius, Yogyakarta,2007.hlm 252



37



perundang-undangan harus bertanya pada diri sendiri apakah suatu peraturan harus dibuat dan jenis peraturan apa yang akan dibuat. Kemudian asas material merupakan asas yang langsung menyangkut isi suatu peraturan seperti kepastian hukum.21 Asas-asas formal dalam pembentukan peraturan negara yang baik meliputi:22 1. Asas tujuan yang jelas (beginsel van duidelijke doelstelling); Untuk dapat menyatakan dengan jelas tujuan yang ingin dicapai pembuat undang-undang perlu memberikan uraian yang cukup mengenai keadaan-keadaan nyata yang ingin diatasi oleh suatu peraturan.



Kemudian



perubahan-perubahan



perlu apa



dikemukakan



yang



dikehendaki



melalui peraturan itu. Perlu juga dimuat mengenai ikhitsar kebaikan dan keburukan. Intinya adalah pencantuman



uraian



yang



kepentingan-kepentingan peraturan keterangan



yang



akan



mengenai



jekada



yang



terkait



dikeluarkan bagaimana



mengenai itu



pada serta



kepentingan-



kepentingan ini diperbandingkan satu dengan yang 21 I



.C. van der Vlies, Handboek Wetgeving, alih bahasa Linus Doludjawa, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, hlm 250 – 252. 22Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta 2010, hlm 113 – 114.



38



lain sehingga ada kejelasan bagaimana pembuat peraturan akan melayani kepentingan umum.23 2.



Asas organ/lembaga yang tepat (beginsel van het juiste organ); Asas ini bertujuan menjalankan pembagian kewenangan sebagaimana yang telah ditetapkan



secara



konstitusional



dalam



undangundang.Alokasi kewenangan pada organ yang lebih rendah harus dilakukan sedemikian rupa sehingga ada koordinasi yang baik dan ada kaitan dengan



tugas-tugas



lain



organ



yang



bersangkutan.Peraturan di tingkat pusat yang banyak memuat kebebasan kebijakan atas hal-hal penting serta peraturan pelaksanaan bagi badan yang lebih rendah. Hal yang perlu diperhatikan yaitu adanya dua peraturan yang sama-sama berjalan yang masing-masing berasal dari organ yang



berbeda



menimbulkan



ketidakjelasan



memahami peraturan. 3. Asas perlunya pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel); Apakah peraturan itu memang mendesak (urgent) untuk dibuat ,dan jika jawabannya ya, dalam bentuk apa peraturan itu harus dibuat. Pembuatan suatu peraturan dirasakan berlebih23I.C.



van der Vlies, Handboek Wetgeving, alih bahasa Linus Doludjawa, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, hlm 258-282



39



lebihan jika tujuan yang diinginkan dapat pula dicapai tanpa peraturan tersebut. 4.



Asas



dapat



dilaksanakan



(het



beginsel



van



uitvoerbaarheid); Asas ini menyangkut jaminan dapat dilaksanakannya hal-hal yang dimuat dalam suatu peraturan, antara lain harus ada dukungan sosila yang cukup, sarana yang memadai bagi organ atau dinas yang akan melaksanakan peraturan, dukungan keuangan (biaya aparat pemerintah dan biaya bagi masyarakat) yang cukup dan sanksisanksi yang sesuai. 5.



Asas consensus (het beginsel van consensus). Menurut



asas



ini



perlu



diusahakan



adanya



consensus antara pihakpihak yang bersangkutan dan pemerintah mengenai pembuatan suatu peraturan dan isinya.Orang atau badan hukum tidak boleh dibebani



suatu kewajiban tanpa persetujuan



sebelumnya dari mereka atau wakilwakil mereka. Dalam mencapai consensus, camput tangan dari pihakpihak yang berkepentingan atau para ahli yang juga



mempunyai



kepentingan



tidak



boleh



sedemikian jauh sehingga pemerintah akan lebih memperhatikan kepentingan pihak-pihak tersebut diatas kepentingan umum.



40



Asas-asas



material



dalam



pembentukan



peraturan negara yang baik meliputi: 1.



24



Asas terminology dan sistematika yang benar (het beginsel van duidelijke terminology en duidelijke sytematiek). Suatu peraturan harus jelas baik kata-kata yang digunakan maupun strukturnya. Perlu adanya konsisteni peristilahan di



dalam



keseluruhan



proses



pembuatan



peraturan perundang-undangan.



25



2.



Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid). Suatu peraturan harus dapat diketahui mengetahui



oleh



setiap



adanya



orang



yang



perlu



itu.



Suatu



peraturan



peraturan yang tidak diketahui oleh pihak yang berkepentingan akan kehilangan tujuannya yaitu tidak menciptakan kesamaan, kepastian hukum dan tidak menimbulkan suatu pengaturan. Kewajiban



mengumumkan



bagi



peraturan



24



Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Rajawali Pers, Jakarta 2010,hlm 114 25I. .C. van der Vlies, Handboek Wetgeving, alih bahasa Linus Doludjawa, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Departemen Hukum dan HAM, Jakarta, hlm 286-298



41



perundang-undangan pada umumnya tidak lebih



dari sekedar



penempatan di dalam



Lembaran Negara atau Berita Negara. 3. Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtgelijkheidbeginsel). Peraturan tidak beoleh ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yang dipilih



secara



semaunya,



di dalam



suatu



peraturan tidak boleh ada pembedaan semaunya. Efek suatu peraturan tidak boleh menimbulkan ketidaksamaan dan di dalam hubungan antara suatu peraturan dan peraturan lainnya tidak boleh timbul ketidaksamaan. Namun asas ini tidak dapat memainkan peranan yang mutlak. Kepentingan



asas



kesamaan



harus



selalu



diperbandingkan dengan kepentingan yang lainnya.Asas ini baru penting ketika menjawab pertanyaan apakah suatu pembedaan tertentu dapat dibenarkan atau tidak, apakah suatu peraturan



memang



sudah



tepat



ditujukan



kepada suatu kelompok tertentu dan apakah pembedaan yang di dalam peraturan itu adil atau tidak. 4. Asas



kepastian



hukum



(het



rechtzekerheidsbeginsel). Suatu peraturan harus memuat rumusan norma yang tepat. Suatu peraturan tidak diubah tanpa adanya aturan 42



peralihan yang memadai, dan suatu peraturan tidak boleh diberlakukan surut tanpa alasan yang mendesak.Kepastian hukum terjami oleh adanya pelaksanaan yang baik serta penegakan yang memadai atas suatu peraturan. Penegakan yang buruk akan menimbulkan keraguan terhadap berlaku tidaknya suatu peraturan dan juga kepastia hukum. 5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling).



43



44



BAB II MUATAN PERUNDANG UNDANGAN Kriteria Substansif



Menurut ketentuan Pasal 8 UU No 10 Tahun 2004, materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi hal-hal yang: 1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi a. Hak asasi manusia; b. Hak dan kewajiban warga negara; c. Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; d. Wilayah negara dan pembagian daerah; e. Kewarganegaraan dan dan kependudukan; f. Keuangan negara, 2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Materi



Muatan



Peraturan



Perundang-



Undangan diatur dalam Pasal 10-15 UndangUndang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan, yaitu: Undang45



Undang Dasar 1945 Menurut Miriam Budiardjo, dalam UUD harus memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, Hak Asasi Manusia (HAM),



prosedur



perubahan



UUD,



larangan



mengubah sifat tertentu dari UUD, dan memuat citacita serta asas ideologi negara. Istilah



“materi



muatan



peraturan



perundangan” diperkenalkan oleh A. Hamid S. Attamimi, yang disampaikan secara lisan dalam Lokakarya mengenai Pengembangan Ilmu Hukum, di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tanggal 22 Pebruari 1979. Naskahnya diselesaikan sesudahnya, dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan, Nomor 3 Tahun 1979.43 A.Hamid S Attamimi secara tidak



langsung



mengartikan



materi



muatan



peraturan perundang-undangan sebagai materi yang harus dimuat dalam masing-masing jenis peraturan perundang-undangan.Sedangkan dalam Pasal 1 angka 13 UU NO.12 Tahun 2011 disebutkan bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan



hierarki



Peraturan



Perundang-undangan.



Dengan demikian apa yang merupakan materi suatu peraturan perundang-undangan adalah berbeda-



46



beda tergantung jenis, fungsi dan materinya. Dalam



menyusun



materi



muatan



26



peraturan



perundang-undangan ada beberapa asas yang harus dipenuhi yaitu: o



Asas pengayoman adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan



harus



berfungsi



memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat. o



Asas kemanusiaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan



harus



mencerminkan



pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara



dan



penduduk



Indonesia



secara



proporsional. o



Asas kebangsaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.



26



A.Hamid S.Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, untuk memperoleh gelar doctor dalam Ilmu Hukum pada fakultas pasca sarjana Universitas Indonesia, Jakarta.



47



o



Asas kekeluargaan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan



harus



mencerminkan



musyawarah untukmencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. o



Asas kenusantaraan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundangundangan



senantiasa



memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia



dan



Materi



Muatan



Peraturan



Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. o



Asas bhinneka tunggal ika” adalah bahwa Materi Muatan Perundangundangan keragaman



harus



penduduk,



Peraturan



memperhatikan



agama,



suku



dan



golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. o



Asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan



harus



mencerminkan



keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.



48



o



Asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.



o



Asas ketertiban dan kepastian hukum” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.



o



Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara. Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud



pada



ayat



(1),



Peraturan



Perundang-undangan



tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum



Peraturan



Perundang-undangan



yang



bersangkutan. Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan”, antara lain: a) dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah; 49



b)



dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik Materi muatan dari jenis-jenis peraturan perundangundangan dapat dijabarkan sebagai berikut: Materi Muatan UUD adalah merupakan hukum dasar negara. Atau the basi of the national legal order/ Sebagai the basic of the national legal order maka UUD atau



konstitusi



akan



menjadi



sumber



bagi



pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Perbedaan antara UUD dengan peraturan



perundang-undangan



yang



ada



dibawahnya , salah satunya adalah dari segi materi muatan. Menurut K.C.Wheare UUD adalah suatu dokument hukum sehingga akan merupakan : ▪ ▪ ▪ ▪



Pernyataan pilihan (a short of manifesto); Pengakuan dan keyakinan ( a consession of faith); Pernyataan mengenai cita-cita bangsa/negara (a statement of ideals); Piagam negara ( a charter of the land). Karena itu menurut K.C.Wheare bahwa UUD sebagai suatu aturan hukum mengatur/ berisi aturanaturan negara yang mengatur tentang :



1. Susunan (structure) pemerintahan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif; 2. Hubungan timbal balik (mutual relation ) antara alatalat perlengkap negara



50



3. Hubungan antara alat-alat perlengkapan negara dengan masyarakat (community), agar hak –hak masyarakat dan warga negara tidak dilanggar; 4. The quarantes of citizen. Sedangkan menurut Struycken, Materi UUD berisi48: 1. Hasil perjuangan politik bangsa diwaktu yang lampau; 2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan; 3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baikuntuk waktu sekarang maupun yang akan datang; 4. Suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan hendak dipimpin. Menurut Sri Sumantri Martosoewignyo , Materi muatan konstitusi setidaknya berisi tiga hal pokok yaitu: 1. Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan Warga Negara; 2. Ditetapkannya susunan ketatanegraan suatu negara yang bersifat fundamental; dan 3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental. Sedangkan materi muatan konstitusi menurut Mr. J.G Steenbeekseperti yang dikutip oleh Dahlan Thaib, Jaiz Hamidi dan N’imatul Huda, mulai dari Jaminan



Hak



Asasi



Manusia



dan



hak



warga



negaranya, susunan dasar ketatanegaraan negara yang bersangkutan, dan susunan dasar pembagian dan 51



pembatasan tugas ketatanegaraa telah mengalami perubahan mendasar.27



Prinsip-Prinsip Materi Undang-Undang Pada



pokoknya,



pembentukan



suatu



Undang-Undang haruslah memenuhi kriteria asas pembentukan



peraturan



perundang-undangan,



yaitu: 1) Asas Kejelasan tujuan, yaitu bahwa jelasnya tujuan yang hendak dicapai melalui pembentukan undang-undang yang bersangkutan. 2) Asas Kelembagaan atau onrgan pembentuk yang tepat, yaitu DPR Bersama-sama dengan pemerintah, dan dengan keterlibatan DPD untuk rancangan undang-undang tertentu; 3) Asas Kesesuaian antara jenis peraturan perundang-undangan dan materi muatan yang diatur didalamnya, yaitu bahwa untuk jenis undang-undang harus berisi materi muatan yang memang seharusnya diuangkan dalam bentuk undang-undang; 4) Asas dapat dilaksanakan, yaitu bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang



27



Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389



52



itu haruslah dapat dilaksanakan sebagaimana semestinya; 5) Asas Kedayagunaan dan kehasilgunaan ; 6) Asas Kejelasanrumusan, yatu bahwa pengaturan suatu materi ketentuan tertentu dalam undang-undang yang bersangkutan mengenai tujuan yang jelas; dan 7) Asas Keterbukaan, yaitu bahwa dalam pembentukan undang-undang itu dilakukan secara terbuka.



Dengan demikian, setiap produk peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia yang berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 , haruslah: 1. Mencerminkan religiusitas kebertuhanan segenap warga negara melalui keyakinan segenap warga terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Mencerminkan prinsip-prinsip humanitas yang berkeadilan dan berkeadaban atau sila kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Menjamin dan memperkuat prinsip nasionalitas kebangsaan Indonesia persatuan Indonesia. 4. Memperkuat nilai-nilai sovereinitas kerakyatan melalui sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan\perwakilan. 53



5. Melembagaan upaya untuk membangun sosialitas yang berkeadilan atau perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Materi Mutlak Undang-Undang Dalam



menuangkan



sesuatu



kebijakan



kenegaraan dan pemerintahan dalam peraturan perundang-undangan, dikenal pula adanya materimateri tertentu yang bersifat khusus, yang mutlak hanya dapat dituangkan dalam bentuk undangundang. Beberapa hal yanig bersifat khusus itu, misalnya, adalah (i) pendelegasian kewenangan regulasi



atau



kewenangan



untuk



mengatur



(legislative delegation of rule-making power), Gi) tindakan pencabutan undang-undang yang ada sebelumnya, (iii) perubahan ketentuan undangundang, (iv) penetapan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, (V) pengesahan suatu



perjanjian



internasional,



(vi)



penentuan



mengenai pembebanan sanksi pidana, dan (vii) penentuan



mengenai



kewenangan



penuntutan, dan penjatuhan vonis.



28



28



Kelsen, Op-Cit



54



penyidikan,



1. pendelegasian kewenangan legislasi Dalam sistem demokrasi dan negara hukum modern, sudah umum diketahui bahwa kekuasaan negara dibagi dan dipisah-pisahkan antara cabangcabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada pokoknya, kekuasaan untuk atau membuat aturan dalam kehidup n bernegara Skonstruksikan berasal



dari



rakyat



yang



berdaulat



yang



dilembagakan dalam organisasi negara di lembaga legislatif



sebagai



lembaga



perwakilan



rakyat.



Sedangkan cabang kekuasaan pemerintahan negara sebagai organ pelaksana atau eksekutif hanya menjalankan peraturan-peraturan yang oleh cabang legislatif.



Sementara



itu,



cabang



kekuasaan



kehakiman atau yudikatif bertindak sebagai pihak yang menegakkan peraturan-peratur itu melalui proses peradilan yang independen dan imparsial. Dengan paradigma pemikiran yang demikian, maka satu-satunya sumber legitimasi organ negara untuk menetapkan sesuatu norma huk yang berbentuk peraturan (regeling) adalah organ yang bekerja di cabang kekuasaan legislatif, Norma-norma hukum yang bersifat dasar biasanya dituangkan dalam undang-undang dasar sebagai "de hoogste wet" atau hukum yang tertinggi, sedangkan hukum yang tertinggi di bawah undang-undang dasar adalah undang-undang (gezets, wet, law) sebagai bentuk peraturi yang ditetapkan oleh legislator (legislative 55



act). Namun, oleh karena mate yang diatur dalam undang-undang itu hanya terbatas kepada soal-soal yang



umum,



diperlukan



pula



bentuk-bentuk



peraturan yang lebih renda (subordinate legislations) sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang bersangkutan. Lagi pula, sebagai produk lembaga politik, sering kali undang-undang hanya dapat menampung materi-materi kebijakan yang bersifat umum. Forum legislatif bukanlah forum teknis, melainkan for politik, sehingga sudah sewajarnya apabila perhatian dan kemampu para wakil rakyat mengenai soal-soal teknis yang rinci juga tidak dagi diandalkan. Dengan demikian, sudah menjadi kenyataan umum di semua negara bahwa kewenangan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang bersifa teknis itu kepada



lembaga



eksekutif



untuk



menetapkan



peraturan yang lebih rendah sebagai peraturan pelaksana (subordinate legislations). Namun karena sumber



kewenangan



mengatur



tersebut



pada



pokoknya berada d tangan para wakil rakyat sebagai legislator, sekiranya diperlukan peraturas yang lebih rendah untuk mengatur pelaksanaan suatu materi unding undang, maka pemberian kewenangan untuk mengatur lebih lanjut u kepada lembaga eksekutif



atau



lembaga



pelaksana,



haruslah



dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang yang akan dilaksanakan itu. Hal inilah yang biasa 56



dinamakan "legislative delegation of rule-making power". Dengan penegasan itu berarti kewenangan untuk mengatur lebih lanjut itu secara tegas didelegasikan



oleh



legislator



utama



(primary



legislator) kepada legis lator sekunder (secondary legislator).



Proses



pendelegasian



kewenangan



regulasi atau legislasi inilah yang disebut sebagai pendelegasian kewenangan legislative. Berdasarkan



prinsip



pendelegasian



ini,



norma hukum yang bersifat pelaksanaan dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa didasarkan atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi Misalnya, Peraturan Presiden dibentuk tidak atas perintah UU atau PP. maka Peraturan Presiden tersebut tidak dapat dibentuk. Peraturan Menteri, jika tidak diperintahkan sendiri oleh Peraturan Presiden peraturan



atau



Peraturan



dimaksud



Pemerintah,



tidak



dapat



berarti dibentuk



sebagaimana mestinya Demikian pula bentukbentuk peraturan lainnya, jika tidak didasarkan atas perintah peraturan yang lebih tinggi maka peraturan itu dapat dianggap tidak memiliki dasar yang melegitimasikan



pembentukannya.



Dengan



demikian, kewenangan lembaga pelaksana untuk membentuk peraturan pelaksana undang-undang harus dimuat dengan tegas dalam undang undang sebagai



ketentuan



mengenai



pendelegasian



kewenangan legislasi (legislative delegation of rule57



making power) dari pembentuk undang-undang kepada lembaga pelaksana undang-undang atau kepada pemerintah. Sebagian mendelegasikan



terbesar



undang-undang



kewenangan



pengaturan



selanjutnya kepada Peraturan Pemerintah (PP), tetapi ada pula yang memberikan delegasi langsung kepada Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah Provinsi, ataupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Bahkan, Undang-Undang tentang



Perpajakan



sejak



dulu



juga



biasa



memberikan delegasi untuk pengaturan lebih lanjus langsung



kepada



Direktur



Jenderal



Pajak.



Akibatnya, banyak produk hukum yang berbentuk Keputusan Direktur Jenderal yang berisi materi pengaturan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Mengapa demikian? Karena Direktur Jenderal adalah jabatan struktural tertinggi pegawai negeri sipil, sehingga sudah seharusnya tidak diberi kewenangan politik untuk menetapkan sesuatu peraturan yang mengikat untuk umum Namun, terlepas dari hal itu, yang jelas dalam praktik sampai sekarang. masih banyak produk hukum yang bersifat mengatur yang dituangkan dalam bentuk keputusan Direktur Jenderal, seperti Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Imigrasi, dan Direktur Jenderal di lingkungan departemen lainnya, dan sebagainya. 58



Sekarang, setelah terbentuknya UU No. 10 Tahun



2004



tentang



Pembentukan



Peraturan



Perundang-undangan, semua bentuk peraturan aleh Direktur



Jenderal



tersebut



sudah



seharusnya



ditertibkan. Untuk seterusnya, di masa yang akan datang, jangan lagi ada undang-undang yang memberikan delegasi untuk pengaturan lebih lanjut sesuatu materi undang-undang langsung kepada menteri, apalagi kepada Direktur Jenderal yang hanya merupakan jabatan kepegawaian administrasi negara Menteri.29 2. Pencabutan Undang-Undang Istilah “batal” sedikit disinggung yang mana dapat kita temukan dalam penjelasan Pasal 5 huruf b UU 12/2011 yang antara lain mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. Suatu peraturan



perundang-undangan



hanya



dapat



dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Pencabutan peraturan perundangundangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika



29



Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4226.



59



peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu



dimaksudkan



untuk



menampung



kembali



seluruh atau sebagian materi peraturan perundangundangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 UU 12/2011). Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang-undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan itu.30 3. Perubahan Undang-Undang Perubahan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara menyisip atau menambah materi ke dalam peraturan perundang-undangan atau menghapus atau mengganti sebagian materi peraturan



perundang-undangan.



Perubahan



peraturan perundang-undangan dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat, kata, frasa, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. 4. Penetapan Perpu Batang tubuh



undang-undang



tentang



penetapan Perpu menjadi undang-undang pada dasarnya terdiri atas dua pasal, yang ditulis dengan 30



Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., Seluk Beluk dan Prosen Pencabutan Undang-undang, HukumOnline. Jakarta, 2014.



60



angka Arab. Pasal 1 memuat penetapan Perpu menjadi undang-undang diikuti dengan pernyataan melampirkan Perpu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan undang-undang penetapan yang bersangkutan Sedangkan Pasal 2 memuat ketentuan mengenai saat mulai berlakunva Dengan demikian,



format



undang-undang



tentan8



penetapan Perpu menjadi undang-undang berfungsi sebagai baju hukum atau undang-undang mantel. Bentuknya yang demikian itu disebabkan karena DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang dihadapkan pada pilihan menyetujui atau menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perpu itu apabila telah diajukan oleh Presiden kepada DPR. DPR tidak dapat menerima Perpu itu dengan perubahan-perubahan terhadap isinya. DPR hanya dapat



menerima



seluruhnya



atau



menolak



seluruhnya, sehingga karena itu, bentuk undangundang yang menetapkan Perpu menjadi undangundang menjadi cukup sederhana dan hanya terdiri atas kedua pasal tersebut di atas.31 5. Pengesahan Perjanjian Internasional Pengaturan mengenai pembuatan



dan



pengesahan perjanjian internasional yang ada sebelum disusunnya undang-undang ini tidak



31



Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran.



61



dituangkan dalam suatu peraturan perundangundangan yang jelas sehingga dalam praktiknya menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Pengaturan



sebelumnya



hanya



menitikberatkan pada aspek pengesahan perjanjian internasional. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu



peraturan



mencakup



aspek



perundang-undangan pembuatan dan



yang



pengesahan



perjanjian internasional demi kepastian hukum. Undang-undang



tentang



Perjanjian



internasional merupakan pelaksanaan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan Pasal 11 UndangUndang Dasar 1945 bersifat ringkas sehingga memerlukan penjabaran lebih lanjut. Untuk itu, diperlukan suatu perangkat perundang-undangan yang secara tegas mendefinisikan kewenangan lembaga eksekutif dan legislatif dalam Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional serta aspekaspek lain yang diperlukan dalam mewujudkan hubungan yang dinamis antara kedua lembaga tersebut. Perjanjian



internasional



yang



dimaksud



dalam undang-undang ini adalah setiap perjanjian di bidang



hukum



publik,



diatur



oleh



hukum



internasional, dan dibuat oleh Pemerintah dengan 62



negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain. Bentuk dan nama perjanjian internasional dalam praktiknya cukup beragam, antara



lain



:



treaty,



convention,



agreement,



memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, final act, arrangement, exchange of notes, agreed minutes, sumary records, proces verbal, modus vivendi, dan letter of intent. Pada umumnya



bentuk



dan



nama



perjanjian



menunjukkan bahwa materi yang diatur oleh perjanjian tersebut memiliki bobot kerja sama yang berbeda tingkatannya. Namun demikian, secara hukum, perbedaan tersebut tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang tertuang di dalam suatu perjanjian internasional. Penggunaan suatu bentuk



dan



nama



internasional,



pada



tertentu dasarnya



bagi



perjanjian



menunjukkan



keinginan dan maksud para pihak terkait serta dampak politiknya bagi para pihak tersebut. Sebagai bagian terpenting dalam proses pembuatan



perjanjian,



pengesahan



perjanjian



internasional perlu mendapat perhatian mendalam mengingat pada tahap tersebut suatu negara secara resmi mengikatkan diri pada perjanjian itu. Dalam praktiknya, bentuk pengesahan terbagi dalam empat kategori, yaitu (a). ratifikasi (ratification) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional



turut



menandatangani



naskah 63



perjanjian. (b). aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian. (c). penerimaan (approval)



(acceptance) adalah



dan



pernyataan



penyetujuan



menerima



atau



menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut. Selain itu, juga terdapat perjanjian-perjanjian



intenrasional



yang



tidak



memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan. Pengaturan mengenai pengesahan perjanjian internasional di Indonesia selama ini dijabarkan dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan



perjanjian



internasional,



yaitu



pengesahan melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung kepada materi yang diaturnya. Namun demikian, dalam praktik selama ini telah terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut, sehingga perlu diganti dengan



Undang-undang



tentang



Perjanjian



Internasional.32



32



Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internsional



64



6. Pembebanan Pajak Dan Pungutan Memaksa Pasal 23A UUD 1945 menentukan, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Artinya, negara hanya boleh membebani rakyatnya dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa itu apabila rakyat sendiri melalui wakilwakil mereka di DPR menyetujuinya, yaitu dengan menentukannya secara tegas dalam undang-undang. Pembebanan pajak dan pungutan-pungutan lain oleh negara secara sewenang-wenang, dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan bahkan bertentangan dengan maksud dan tujuan bernegara itu sendiri. Negara justru diharapkan dapat



memberikan



perlindungan



terhadap



kebebasan (liberty), persamaan (equality), solidaritas sosial (fraternity), dan juga hak milik (property). Oleh karena itu, ket… bersifat materiil tentang perpajakan itu berkenaan dengan (1) siapa saja yang dibebani kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan memaks lainnya; (ii) apa saja yang dikenal pajak (objek pajak) dan pungutan memaksa itu; (ili) bagaimana cara menghitung pajak dan pungutan yang harus dibayar serta cara pelunasannya (tax base and tax rate). Ketentuan materiil tersebut mutlak harus dimuat dalam undang-undang atau diatur dengan undang-undang. Sedangkan ketentuanketentuan yang bersifat formal berkenaan dengan 65



prosedur dan tata cara perpajakan lainnya tidak mutlak harus diatur dengan atau dalam undangundang. Pengaturan mengenai tata cara atau prosedur perpajakan itu idealnya dapat diatur dalam undang-undang juga Akan tetapi, sekiranya hal-hal yang bersifat prosedural itu diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka hal itu juga dapat dibenarkan. Karena itu, kewenangan



pengaturan



mengenai



prosedur



perpajakan itu dapat saja didelegasikan kepada peraturan di bawah undang-undang. Di beberapa negara, seperti terlihat antara lain dalam Article 170 UUD Belgia, Article 31 Konstitusi Mexico, Article 23 Konstitusi Italia, Article 34 Konstitusi Prancis, Article 133 Konstitusi Spanyol, ketentuan mengenal objek yang dikenakan pajak itu bahkan ditentukan secara tegas



dalam



Undang-Undang



Dasar.



Untuk



menjamin kepastian hukum (legal certainty), maka penentuan unsur-unsur perhitungan objek yang terkena pajak (tax base) dan tarif pajak (tax rate) sekurang-kurangnya



harus



ditentukan



dengan



undang-undang. Jika dalam undang-undang pajak tidak ditentukan dengan jelas apa yang terkena pajak (tax base) dan berapa serta bagaimana dasar perhitungannya (tax rate), maka ketentuan pajak dalam undang-undang dimaksud dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk pengenaan pajak. Prinsip demikian itu, dipraktikkan di banyak negara, 66



antara lain, misalnya di Mexico dan di Estonia. Baik di Mexico maupun di Estonia, Undang-Undang Pajak yang tidak mengatur dengan jelas mengenai "tax base" dan "tax rate" tersebut, dianggap tidak dapat dilaksanakan untuk pengenaan pajak dan pungutan yang memaksa lainnya untuk negara." Prinsip ini telah sejak lama berlaku sebagai yurisprudensi di Mahkamah Agung Mexico dan Mahkamah Agung Estonia. Dengan demikian, pembebanan pajak dan pungutan yang bersifat memaksa itu oleh negara tidak dapat didelegasikan kewenangan



pengaturannya



pemerintah



dengan



kepada



menetapkan



lembaga peraturan



perundang-undangan yang lebih rendah daripada undang-undang. Artinya, pengaturan mengenai hal itu harus tuntas pada tingkat undang-undang. 7. Pembebanan Sanksi Pidana Pengaturan mengenai



ketentuan



sanksi



pidana hanya dapat dimuat dalam bentuk undangundang



atau



Peraturan



Daerah;



sedangkan



peraturan perundang-undangan bentuk lainnya tidak boleh berisi norma yang menentukan sanksi pidana. Pasal 14 UU No. 10 Tahun 2004 menyatakan, "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang undang dan Peraturan Daerah". Artinya, selain undang-undang, sanksi pidana hanya dapat dimuat pengaturan mengenai 67



pembebanannya dalam Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah (Perda), sanksi pidana yang dimuat tentunya yang bersifat ringan dan berkaitan dengan tindak pidana yang juga ringan seperti misalnya larangan merokok di tempat keramaian dan sebagainya. Sedangkan ketentuan pembebanan pidana yang lebih berat, tentu harus dimuat dalam undang-undang, bukan dalam peraturan daerah. Karena ketentuan



pidana



itu



pada



dasarnya



dapat



berdampak pada pengurangan derajat kebebasan warga negara, sehingga apabila hendak ditentukan pembebanannya kepada warga negara haruslah terlebih dulu mendapatkan persetujuan dari para wakil



rakyat.



Bentuk



peraturan



perundang-



undangan yang dapat dikategorikan sebagai produk legislatif itu memang ada dua macam, yaitu undangundang dan peraturan daerah. Undang-undang dibentuk oleh DPR atas persetujuan bersama dengan Presiden, sedangkan peraturan daerah dibentuk oleh DPRD atas persetujuan bersama dengan Kepala Pemerintah Daerah.33 8. Penyidikan, Penuntutan Dan Penjatuhan Vonis



33



“Darussalam dan Danny Septriadi, Membatasi Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak. Jakarta: PT Grasindo, 2006, Hlm. 4-5.



68



Seperti halnya dengan ketentuan mengenai sanksi pidana, ketentuan mengenai penyidikan juga hanya dapat dimuat dalam undang-undarng dan peraturan daerah. Ketentuan mengenai penyidikan itu



memuat



pemberian



kewenangan



kepada



penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) departemen atau instansi tertentu untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran terhadap ketentuan undangundang atau peraturan daerah. Ketentuan mengenai penyidikan ini ditempatkan sebelum rumusan ketentuan pidana atau apabila dalam undangundang atau peraturan daerah yang bersangkutan tidak diadakan pengelompokan, maka ketentuan mengenai hal ini ditempatkan dalam pasal-pasal sebelum ketentuan pidana. Demikian pula ketentuan mengenai penuntutan dan penjatuhan sanksi atau vonis hakim, hanya dapat diatur dalam undangundang.



Hal-hal



yang



penting



ini



bersifat



mengurangi kebebasan warga negara, sehingga tidak boleh hanya diatur dalam peraturan yang lebih rendah daripada undang undang, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan lain sebagainya. Kalaupun pengaturannya dalam undangundang dianggap belum juga mencukupi, maka perinciannya dapat saja diatur dalam peraturan yang lebih rendah, asalkan pendelegasian kewenangan pengaturannya itu secara tegas diperintahkan dalam 69



atau oleh undang-undang



yang



bersangkutan



(legislatively delegated). Inilah prinsip yang harus dipegang teguh dalam rangka "legislative delegation of rule-making power" dari pembentuk undangundang kepada lembaga eksekutif atau pelaksana undang-undang.



Penyusunan Materi Undang-Undang 1. Prinsip Umum Meskipun



disadari



bahwa



setiap



undang-undang yang dibentuk merupakan produk kompromi politik antarberbagai kepentingan yang sulit diharapkan bersifat sempurna, tetapi pada dasarnya, setiap undang-undang yang berhasil disusun selalu diharapkan membawa



perbaikan dalam



sistem hukum yang akan diberlakukan mengikat untuk umum. Oleh karena itu, sangat penting bagi para perancang undangundang untuk memahami benar prinsipprinsip umum yang berlaku dalam proses penyusunan materi undang-undang, dan prinsip-prinsip



umum



yang



hendak



dituangkan menjadi norma hukum dalam undang-undang yang akan dibentuk. Untuk 70



itu, para perancang harus mengerti benar garis besar kebijakan yang akan dituangkan dalam undang-undang itu melalui proses "outline



building"



komprehensif



yang



dan



bersifat menyeluruh



(comprehensible). Perlu disadari pula bahwa tujuan pokok yang hendak dicapai dengan pengaturan



materi



undang-undang



itu



adalah membuat produk undang undang itu menjadi sejelas dan seberguna mungkin (as clear and useful as 14 possible). Para perancang undang-undang harus memilih dengan hati-hati hal-hal yang yang akan dituangkan dan mengaturnya sedemikian rupa agar dapat ditemukan, dimengerti, dan dirujuk dengan mudah dan paling ringan. Siapa



yang



harus



menentukan



mudah



tidaknya ketentuan dalam undang-undang dipahami dan dijadikan rujukan tergantung kepada siapa yang paling banyak dan/atau yang paling sering akan membaca atau meng gunakan undang-undang itu kelak setelah diundangkan. Karena itu, para perancang undangundang haruslah menyusun undang-undang menurut kepentingan pihak yang akan 71



melaksanakan undang-undang itu kelak (the persons or subjects who will administer the law). Perancang harus menyusun ketentuanketentuan pertama-tama yang berhubungan dengan (1) perbuatan (conduct), (ii) hak-hak (rights), (iii) keutamaan (privileges), atau (iv) tugas-tugas



(duties).



Baru



setelah



itu



menyusun ketentuan dari sudut pandang orang yang akan diatur atau yang dijadikan objek aturan undang-undang. Di samping itu, dapat dikatakan bahwa pada umumnya, pengaturan susunan suatu undang-undang selalu diharuskan bersifat "functional". Artinya, penyusunan materi undang-undang itu harus selalu mengacu



kepada



memenuhi



tujuan



kebutuhan atau



untuk



untuk maksud



mencapai rujuan yang secara garis besar telah dirumuskan. Persoalan pokok yang selalu timbul dalam setiap upaya penyusunan konsep materi undang undang ialah soal (i) penentuan hierarki gagasan (hierarchy of ideas), yaitu dengan piramid logika (logical pyramid), dan (ii) pada setiap lapisan hierarki gagasan itu menentukan pilihan mengenal prinsip tata urutan yang paling dianggap membantu (the most helpful principle of order). 72



Biasanya,



prinsip



ekonomi



kata



menjadi pertimbangan yang menentukan. Karena itu, pada umumnya, makin baik suatu undang-undang dirumuskan, makin sedikit halaman yang diperlukan untuk menuangkan materi norma dalam undangundang yang bersangkutan. Misalnya, untuk efisiensi,



perancang



sebaiknya



tidak



merumuskan ketentuan undang undang yang mengharuskan pembacanya melakukan perujukan



silang



(cross



references)



antarpasal-pasal dari berbagai bab atau bagian yang berbeda. Sebab, hal itu akan menyulitkan pembaca untuk menemukan ketentuan-ke tentuan yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Daripada perumusan yang berisi perujukan silang, lebih baik menggunakan alternatif lain yang menjamin lebih mudah ditemukan, lebih jelas, dan lebih bisa dipakai (better findability, clarity, and usability).34 2. Pembagian Materi (Division) Dalam perumusan materi



suatu



undang-undang, para perancang biasanya dihadapkan pada tiga persoalan, yaitu (i)



34



“Dickerson, Op-cit, hlm. 53.



73



problem pembagian materi (problem of division),



(ii)



problem



pengelompokan



materi (problem of classification), dan (iii) problem pengurutan atau perurutan materi (problem of sequence). pertama, yaitu pembagian materi (problem of division) berkaitan dengan penentuan



masing-masing



landasan



pemikiran yang menyebabkan bagian-bagian materi pokok (main or primary division) dan materi penunjang (subordinate divisions) yang bersangkutan disusun. Pembedaan keduanya penting, karena para perancang biasanya selalu mendahulukan perumusan bagian utama yang dianggap lebih penting (primary breakdown) daripada bagian yang bersifat sekunder (subsidiary breakdowns). Dengan perkataan lain, dalam penyusunan materi



undang-undang,



yang



selalu



didahulukan adalah bagian yang dianggap lebih penting (order of importance). Dalam banyak kasus, dianggap lebih mudah



dengan



mengaitkan



upaya



pembagian materi undang-undang tersebut pada soal-soal yang berkenaan dengan (i) jenis



orang



yang



diatur



oleh



materi



bersangkutan (kinds of people affected), (ii) organ administratif yang terlibat, atau (iii) 74



bidang kegiatan operasional yang dilakukan oleh organ dimaksud. Hal-hal ini disusun secara kronologis yang tersendiri; dan untuk tiap-tiap bagian utama itu, logika yang sama juga dipakai untuk penyusunan bagianbagian yang bersifat penunjang. Biasanya jumlah orang bersifat relatif yang terlibat dalam suatu kegiatan tidak dijadikan dasar untuk penentuan bagianbagian



materi



undang-undang,



apabila



jumlah



subjek



yang



kecuali



dimaksud



berkaitan dengan ketentuan umum (general rules) yang berhadapan dengan pengecualian (exception). Dalam hal demikian, ketentuan umum



selalu



ditempatkan



lebih



dulu



daripada ketentuan kekecualian. Di luar hal ini, maka dalam penyusunan materi undangundang, jumlah banyak sedikitnya subjek orang yang terlibat dianggap tidak penting bagi seseorang atau individu yang ingin mengetahui kedudukannya dalam hukum. Hal itu juga dianggap tidak penting bagi pejabat



pemerintahan



menjalankan



yang



undang-undang



akan yang



bersangkutan.



35



35



Ibid, hlm. 56.



75



Keberlakuan Undang-Undang



Keberlakuan Filosofis



adalah nilai-nilai filosofis negara Republik



Indonesia



terkandung



dalam



Pancasila sebagai "staatsfundamentalnorm". Di dalam rumusan kelima sila Pancasila terkandung nilai-nilai religiusitas Ketuhanan Yang Maha Esa,humanitas kemanusiaan yang



adil



kebangsaan



dan



beradab,



dalam



ikatan



nasionalitas kebineka-



tunggalikaan, soverenitas kerakyatan, dan sosialitas keadilan bagi segenap rakyat Indonesia. Tidak satupun dari kelima nilainilai filosofis tersebut yang boleh diabaikan atau malah ditentang oleh norma hukum yang terdapat dalam berbagai kemungkinan bentuk



peraturan



perundang-undangan



dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



76



Keberlakuan Yuridis



Keberlakuan



juridis



adalah



keberlakuan suatu norma hukumdengan daya ikatnya untuk umum sebagai suatu dogma yang dilihat dari pertimbangan yang bersifat teknis juridis. Secara juridis, suatu norma hukum itu dikatakan berlaku apabila norma hukum itu sendiri memang (i) ditetapkan



sebagai



berdasarkan norma



norma



hukum



hukum yang



lebih



superior atau yang lebih tinggi seperti dalam pandangan Hans Kelsen dengan teorinya "Stuffenbautheorie des Recht", (ii) ditetapkan mengikat atau berlaku karena menunjukkan hubungan keharusan antara suatu kondisi dengan akibatnya seperti dalam pandangan J.H.A. Logemann, (iii) ditetapkan sebagai norma



hukum



menurut



prosedur



pembentukan hukum yang berlaku seperti dalam pandangan W. Zevenbergen, dan (iv) ditetapkan sebagai norma hukum oleh lembaga yang memang berwewenang. Jika ketiga kriteria



tersebut telah terpenuhi



sebagaimana mestinya, maka norma hukum yang bersangkutan dapat dikatakan memang berlaku secara juridis Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara politis apabila pemberlakuannya itu memang didukung 77



oleh faktor-faktor kekuatan politik yang nyata



(riele



machtsfactoren).



Meskipun



norma yang bersangkutan didukung oleh masyarakat lapisan akar rumput, sejalan pula dengan



cita-cita



filosofis



negara,



dan



memiliki landasan juridis yang sangat kuat, tetapi tanpa dukungan kekuatan politik yang mencukupi di parlemen, norma hukum yang bersangkutan tidak mungkin mendapatkan dukungan



politik



untuk



diberlakukan



sebagai hukum. Dengan perkataan lain, keberlakuan politik ini berkaitan dengan teori kekuasaan (power theory) yang pada gilirannya



memberikan



legitimasi



pada



keberlakuan suatu norma hukum sematamata dari sudut pandang kekuasaan. Apabila suatu norma hukum telah mendapatkan dukungan kekuasaan, apapun wujudnya dan bagaimanapun



proses



pengambilan



keputusan politik tersebut dicapainya sudah cukup untuk menjadi dasar legitimasi bagi keberlakuan



norma



hukum



yang



bersangkutan dari segi politik.36



36



“Stuffenbau Theorie” yang dikembangkan oleh Hans Kelsen. Kelsen, Op cit. 19J.H.A.Logemann (1954) dalam Purnadi Purbacaraka, Op.cit, hlm. 115-116.



78



Keberlakuan Politis



Suatu norma hukum dikatakan berlaku secara politis apabila pember lakuannya itu memang



didukung



kekuatan



politik



machtsfaotoren).



oleh yang



faktor-faktor nyata



(riele



Meskipun norma yang



bersangkutan didukung oleh masyarakat lapisan akar rumput, sejalan pula dengan cita-cita



filosofis



negara,



dan



memiliki



landasan yuridis yang sangat kuat, tetapi tanpa dukungan kekuatan politik yang mencukupi di parlemen, norma hukum yang bersangkutan tidak mungkin mendapatkan dukungan



politik



untuk



diberlakukan



sebagai hukum. Dengan perkataan lain, keberlakuan politik ini berkaitan dengan teori kekuasaan (power theory) yang pada gilirannya



memberikan



legitimasi



pada



keberlakuan suatu norma hukum semnat mata dari sudut pandang kekuasaan. Apabila suatu norma hukum telan mendapatkan dukungan kekuasaan, apa pun wujudnya dan bagaimanapun proses pengambilan keputusan politik tersebut dicapainya sudah cuku untuk menjadi dasar legitimasi bagi



79



keberlakuan



norma



hukum



yang



bersangkutan dari segi politik.



37



Keberlakuan Sosiologis



Keberlakuan Sosiologis adalah pandangan sosiologis



mengenai



keberlakuan



ini



cenderung lebih mengutamakan pendekatan yang empiris dengan mengutamakan beberapa pilihan kriteria, yaitu (i) kriteria pengakuan (recognition theory), (ii) kriteria penerimaan (reception theory), atau (iii) kriteria faktisitas hukum. Kriteria pertama (principle of recognition) menyangkut sejauh mana subjek hukum yang diatur memang mengakui keberadaan dan daya ikat serta kewajibannya



untuk



menundukkan diri



terhadap norma hukum yang bersangkutan. Jika subjek hukum yang bersangkutan tidak merasa terikat, maka secara sosiologis norma hukum yang bersangkutan tidak dapat dikatakan berlaku baginya.38 37



W. ZevenBergen mengenai soal ini dalam bukunya yang terbit pada tahun 1925, dalam Ibid. hlm. 114-115. 38 Pendapat Christian Snouck Hurgronje ini banyak ditentang oleh para sarjana hukum Indonesia, terutama oleh Prof. Dr. Mr. Hazairin beserta murid-muridnya, seperti Sayuti Thalib, Mohammad Daud Ali, dan sebagainya. Bahkan, sarjana Belanda sendiri seperti C. van den Berg mempunyai pendapat yang sama



80



sekali berbeda dengan Snouck Hurgronje mengenai soal ini yang dikenal dengan istilah teori "receptie in complexu". Sedangkan Hazairin dan Sayuti Thalib mengembangkan teori yang dikenal dengan "receptie a contrario". Lihat Hazairin, Op Cit.



81



82



BAB III. MEKANISME PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN Tahapan Pembentukan Peraturan Perundangundangan.



Secara Garis Besar berikut tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan undang-undang: •



Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan Perencanaan untuk penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional yang merupakan skala prioritas untuk pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Selanjutnya undang-undang dapat diajukan berasal dari eksekutif ataupun legislatif. 83







Pembahasan dan Pengesahan Rancangan UndangUndang. Pembahsan tentang RUU ini dilakukan oleh eksekutif dengan legislatif. Rancangan undang-undang yang telah disepakati bersama oleh legislatif dan eksekutif diajukan oleh legislatif kepada eksekutif untuk disahkan menjadi undang-undang.







Pengundangan Peraturan perundang-undangan harus disahkan secara



resmi dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. •



Penyebarluasan. Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak



penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan PerundangUndangan,



hingga



Pengundangan



Undang-Undang.



Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau



memperoleh



masukan



masyarakat



serta



pemangku kepentingan.



Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:



84



a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945; b. perintah suatu UU untuk diatur dengan UU; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dalam UU 12/2011 dan perubahannya, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 UU 12/2011 s.d. Pasal 23 UU 15/2019, Pasal 43 UU 12/2011 s.d. Pasal 51 UU 12/2011, dan Pasal 65 UU 12/2011 s.d. Pasal 74 UU 12/2011. Sedangkan,



dalam



UU



MD3



dan perubahannya,



pembentukan UU diatur dalam Pasal 162 UU MD3 s.d. Pasal 173 UU MD3.



Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, berikut merupakan mekanisme atau proses pembentukan undangundang, yaitu: 1. Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh DPR, Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU. 39



39



Pasal 16 UU 12/2011 jo. Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU 15/2019



85



2. RUU dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD. 40 3. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, RUU penetapan Peraturan



Pemerintah



Pengganti



Undang-Undang



(“Perpu”) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.41 4. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.42 5. RUU yang diajukan oleh presiden diajukan dengan surat presiden



kepada



pimpinan



DPR



dan



usulannya



berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,



pembentukan



dan



pemekaran



serta



penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.43 6. Materi muatan RUU yang diajukan oleh DPD serupa dengan yang dapat diajukan oleh presiden yang telah diterangkan di atas. RUU tersebut beserta naskah akademiknya diajukan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.44 7. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam



40



Pasal 163 ayat (1) UU MD3 Pasal 43 ayat (3) dan (4) UU 12/2011 42 Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 43 Pasal 165 UU MD3 44 Pasal 166 ayat (1) dan (2) UU MD3 41



86



rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.45 8. Kegiatan pengantar



dalam



pembicaraan



musyawarah,



tingkat



I



meliputi



pembahasan



daftar



inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.46 9. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi: a. penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini



fraksi,



pendapat



mini DPD,



dan



hasil



pembicaraan tingkat I; b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiaptiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan c. pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.47 10. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.48 11. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan presiden diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan,



45



Pasal 168 Pasal 169 huruf a 47 Pasal 170 ayat (1) 48 Pasal 171 ayat (1) dan (2) 46



87



ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 49 12. Apabila pembahasan RUU telah memasuki pembahasan daftar



inventarisasi masalah pada periode masa



keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.50



Proses



Pembuatan



Peraturan-peraturan



Perundang-undangan di Indonesia Di Indonesia sendiri memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk mengatur sistem



kenegaraan,



berikut



merupakan



tata



urutan



perundang-undangan yang ada di Indonesia: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



49 50



Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ketetapan MPR UU/Perppu Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah Provinsi



Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1), (3), dan (4) UU 12/2011 Pasal 71A UU 15/2019



88



7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Perundang-undangan di atas memiliki proses tahapannya tersendiri, yaitu: 1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 UUD 1945 merupakan



hukum



dasar



dalam



peraturan



perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam



tata



urutan



perundang-undangan



di



Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945, Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945. 2. Ketetapan MPR Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat



ke



dalam



dan



ke



dalam



Proses



pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan 89



Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya



dalam



Sidang



Tahunan



MPR



tersebut. 3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan UndangUndang (Perppu) Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk



Undang-Undang



adalah



DPR.



Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu: RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR. RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Berbeda dengan Perppu, peraturan 90



perundang-undangan



ini



ditetapkan



Presiden



yang



dikeluarkan



karena



terjadi



kegentingan yang memaksa. Menurut modul PPKn Kelas VIII: Struktur Undang-Undang (Kemendikbud 2018), Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR. Jika disetujui DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika ditolak, maka Perppu wajib dicabut dan tidak berlaku. 4. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah



(PP)



yaitu



peraturan



perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah: Rancangan PP berasal dari kementerian



dan/atau



lembaga



nonkementerian



sesuai



bidang



Penyusunan



dan



pembahasan



dilakukan



dengan



pemerintah tugasnya.



rancangan



membentuk



PP



panitia



antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara. 5. Peraturan Presiden Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk



menjalankan



perintah



dari



peraturan



perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses 91



pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun



2011,



yaitu:



Pembentukan



panitia



antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang



menyelenggarakan



urusan



pemerintahan



bidang hukum. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden. 6. Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah: Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi



atau



Gubernur.



Pengharmonisan,



pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan



yang



berasal



dari



Gubernur



dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Rancangan Perda Provinsi yang telah 92



disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan



peraturan



peraturan



perundang-



undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu: Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota



atau



Bupati/Walikota.



Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian



yang



menyelenggarakan



pemerintahan di bidang hukum.



urusan



Pembahasan



Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota. Rancangan



Perda



Kabupaten/Kota



yang



telah



disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota.



93



94



95



BAB IV. SISTEM ADMINISTRASI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN Sistem Hukum Nasional Sistem hukum adalah keseluruhan kaedah-kaedah hukum yang merupakan satu kesatuan yang teratur, dan terdiri dari sejumlah sub sistem (misalnya sub sistem Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Ekonomi), yang saling berkaitan dan saling pengaruh mempengaruhi. Beranjak dari rumusan ini, maka sistem hukum nasional itu selalu harus dikaitkan pula landasan Grondnorm yaitu Pancasila, UUD 1945, dan Azasazas Hukum Umum, yang merupakan penjabaran dari pada grdndnorm tersebut. Untuk dapat merekam kerangka. ideal sistem Hukum 'Nasional yang mencerminkan pola rechtsidee Hukum Indonesia, kiranya periu dijadikan bahan pemikiran hasil96



hasil Seminar Hukum Nasional ke IV tanggal 30 Maret 1979, mencakup dua · aspek, yaitu "pencetminan nilai-nilai Pancasila dalam perundang-undangan dan sistem Hukum Nasional itu sendiri". Mengenai sistem hukum Nasiortal yang berhubungan dengan perundang-undahgan adalah merupakan undangan



penjelasan menduduki



kembali posisi



bahwa



sentral,



perundang-



utama



dalam



pembangunan Hukum Nasional, yang akan dilengkapi oleh hukutn tidak tertulis (hukum adat). Disamping itu dikemukakan pula perIunya unifikasi dengan tidak meninggalkan kebhinekaan terutama dalam bidang-bidang kehidupan spritual. Berikutnya hal yang menyangkut persoalan nilai-nilai Pancasila, pada pokoknya seminar menetapkan bahwa pembentuk Undang-undang (Presiden dan DPR) dalam Penyusunan Undang-undang perlu dengan tepat tnenunjukkan nilai-nilai Pancasila yang mendasari undang-undang itu. Podgorecki berkenaan adanya empat prinsip yang perIu diperhatikan pembentuk Undang-undang yaitu: 1. Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang keadaan senyatanya. 2.



Mengetahui sistem



nilai yang berlaku dalam



masyatakat. 3. Mengetahui benar-benar hubungan kausal antara sarana. yang digunakan oleh undang-undang seperti sanksi, 97



baik sanksi negatif (punishment) maupun sanksi positif (reward) dan tujuan yang hendak dicapai. 4. Melakukan penelitian terhadap efek dari Undangundang



itu,



termasuk



efek



sampingan



yang



tidak



diharapkan.



51



Perancangan dan Pengesahan



Mengenai lembaga pembentuk undang-undang itu sendiri, sebelum diadakan Perubahan Pertama UUD 1945, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, ”Presiden memegang dengan



kekuasaan



persetujuan



membentuk Dewan



undang-undang



Perwakilan



Rakyat”.



Sedangkan Pasal 21 ayat (1)-nya berbunyi, ”Anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang”. Sekarang setelah Perubahan Pertama UUD 1945 pada tahun 1999, rumusan Pasal 5 ayat (1) diubah menjadi, ”Presiden ber-hak rancangan



undang-undang



mengajukan



kepada Dewan Perwakilan



Rakyat”. Sedangkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang baru berubah menjadi, ”Dewan Perwakilan Rakyat meme-gang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dengan adanya



51



Atmadja Atmadja, “Perundang-Undangan Dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Hukum & Pembangunan 14, no. 5 (June 9, 2017): hlm, 433-434, https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no5.1081.



98



perubahan tersebut berarti DPR lah yang dapat kita namakan sebagai legislator atau lembaga pembentuk undang-undang, sedangkan Presiden adalah co-legis-lator. DPR lah yang merupakan legislator utama atau ”primary legislator”, ”principal legislator”, atau ”main legislator”, bukan lagi Presiden seperti sebelumnya.52 Berdasarkan pengaturan Pasal 1 Angka 1 undangundang no 12 tahun 2011 terdapat lima tahapan di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu : 1. Tahapan Perencanaan Laporan hasil penelitian dari pembuat undang-undang harus dimulai dengan memberikan fakta-fakta untuk membuktikan manifestasi membuat



hipotesa



dari RUU



deskriptif



kesulitan yang



tersebut



efektif.



tentang



gambaran



dengan



Laporan



juga



maksud harus



menyebutkan perilaku siapa dan yang bagaimana yang menggambarkan kesulitan tersebut. Tahapan perencanaan ini, merupakan tahapan yang dilakukan oleh lembaga pembentuk undang-undang untuk menentukan rancangan undang-undang apa saja yang akan diprioritaskan akan dibentuk. Rancangan undang-undang yang akan diprioritaskan tersebut dituangkan ke dalam



52



Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Pers, 2010, hlm, 222.



99



Prolegnas untuk setahun ke depan. Pasal 16 UndangUndang



Nomor



12



Tahun



2011,



mengatur



bahwa



perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Prolegnas. Prolegnas ini disusun oleh DPR dan Pemerintah. Hasil dari penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dan Pemerintah



dibahas



bersama



yang



kemudian



pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPR melalui Badan Legislasi. Pasal 19 nya mengatur pada ayat (1) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dan ayat (2) nya



mengatur



mengenai



materi



yang



diatur



dan



keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-Undangan merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan;



sasaran



yang



ingin



diwujudkan;



dan



jangkauan dan arah pengaturan. Pada



tahapan



ini



juga



merupakan



tahapan



penyiapan dari naskah akademik, karena berdasarkan pengaturanPasal 19 ayat (3) yaitu materi yang diatur mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi latar belakang dan tujuan penyusunan; sasaran yang



ingin



diwujudkan;



dan



jangkauan



dan



arah



pengaturan.yang telah melalui pengkajian dan penyelerasan dituangkan ke dalam Naskah Akademik. Juga Pasal 43 ayat 100



(3) mengatur Rancangan Undang-Undangyang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik. 2.



Tahapan Penyusunan



`



Tahapan ini merupakan tahapan penyusunan dari



hasil penelitian dan pengkajian yang telah dilakukan terhadap rancangan undnag-undnag yang akan diajukan. Penyusunan terhadadap perumusan norma dalam pasal rancangan undang-undang berdasarkan hasil pengkajian dalam



naskah akademik. Untuk mentransformasikan



naskah akademik ke dalam bentuk pasal-pasal, perumusan suatu pasal dalam RUU menurut Made Subawa perumusan satu pasal dalam suatu aturan haruslah mengandung satu norma, berdasarkan pendapat dari Philipus M. Hadjon yang dikutip dari acara dengar pendapat dengan para pakar pada tanggal 6 Desember 1999 dengan panitian Ad Hoc I Badan Pekerja MPR di Jakarta, yaitu (Made Subawa, 2003) : “….. salah satu prinsip dasar di dalam perumusan satu pasal bahwa rumusan itu harus ada kepastian, dapat diterapkan …..” “Patokannya dalam merumuskan Pasal itu, jangan lupa satu Pasal itu satu norma, sehingga pembagian harus tahu apa dibagi dalam ayat, dalam huruf atau kedalam angka itu hal-hal teknis perlu diperhatikan.”



101



Sehingga



untuk



merumuskan



pasal-pasal



dalam



rancangan undang-undang yang berasal dari isi naskah akademik haru benar-benar memperhatikan perumusan satu pasal satu norma ini. Agar nantinya setelah menjadi undang-undang, tidak menghasilkan pasal-pasal yang pengaturannya



menafsirkan



hal



yang



ganda



atau



bertentangan. 3.



Tahapan Pembahasan



Laporan hasil penelitian pembuat rancangan harus secara sistematis mengusulkan menguji pilihan-pilihan hipotesa



penjelasan



tentang



sebab-sebab



perilaku



bermasalah dari pelaku peran. Juga untuk membenarkan hipotesis tersebut, laporan harus mengatur bukti-bukti untuk



menunjukkan



faktor-faktor



khusus



yang



menyebabkan perilaku tersebut (Ann Seidman, Robert B. Seidmann dan Nalin Abeyserkere; 112). Pada



tahap



pembahasan



ini,



berdasarkan



pengaturan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. DPD juga dapat ikut membahas RUU, hanya yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi



102



lainnya; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama (Pasal 22D ayat (2)). 4.



Tahapan Pengesahan atau Penetapan



Pengesahan undang-undang meliputi pengesahan secara meteriel dan pengesahan secara formil. Yang dinamakan pengesahan materiel adalah pengesahan yang dilakukan oleh DPR-RI dalam rapat paripurna DPR-RI sebagai tanda dicapainya persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk disahkannya rancang-an undangundang yang telah dibahas bersama menjadi undangundang. Sedangkan pengesahan yang bersifat formil dilakukan



oleh



Presiden



dengan



menandatangani



rancangan undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama itu setelah diketik ulang dalam kertas surat berkepala Presiden Republik Indonesia dan diberi nomor sebagaimana mestinya. Administrasi pengesahan materiel Sekretariat



Jenderal



DPR-RI,



sedangkan



terpusat



di



administrasi



pengesahan formil berada di tangan Pemerintah, yaitu di Sekretariat Negara. Setelah pengesahan materiel, rancangan undang-undang itu harus segera difinalisasikan oleh staf Sekretariat Jenderal DPR-RI sebagaimana mestinya. Untuk mengoreksi berbagai kemungki-nan”clerical error” yang



103



terjadi, perbaikan dapat dilakukan di Sekretariat Jenderal DPR-RI setelah pengesahan materiel atau di Sekretariat Negara sebelum pengesahan formil oleh



Presiden.



Di



Sekretriat Jenderal DPR, rancangan undang-undang yang sudah mendapat persetujuan bersama itu diperiksa lagi dengan seksama dengan memperhatikan mengenai ejaan, tata letak pengetikan, tanda-tanda baca, dan lain sebagainya. Di mana perlu, diadakan perbaikan-perbaikan agar sebelum disahkan,



perumusan



rancangan



undang-undang



itu



menjadi sesempurna mungkin. Kemudian



diadakan



evaluasi



dan



perbaikan



sebagaimana mestinya, dengan tenggat waktu 7 (tujuh) hari kerja sesudah dicapainya persetujuan bersama antara Presiden dan DPR dalam rapat paripurna DPR-RI, kemudian



rancangan



undang-undang



tersebut



harus



disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-undang, hal tersebut termuat dalam pasal 123 tentang Peraturan tata Tertib DPR-RI yang berbunyi: 1) Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) ha ri kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. 2) Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, Rancangan Undang-Undang yang sudah disampaikan kepada Pre siden belum di sahkan 104



me njadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden untuk meminta penjelasan. 3) Dalam hal Rancang an Undang-Undang s ebagaimana dimaksud pad a ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan UndangUndang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan53 Penyampaian naskah rancangan undang-undang oleh Pimpinan DPR kepada Presiden seperti dimaksud pada ayat (1) dan surat yang dimaksud oleh ayat (2) di atas, disampaikan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Meskipun pejabat yang akan mengundangkan undang-undang itu nantinya adalah Menteri Hukum dan HAM, namun surat resmi dari Pimpinan DPR tersebut tetap harus dikirimkan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa sebenarnya, karena lembaga pembentuk undang-undang adalah DPR, maka setiap naskah rancangan undang-undang haruslah ditulis di atas kertas berkepala surat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jika jalan pikiran ini dijadikan pegangan, maka



pengesahan



oleh



Presiden menurut



ketentuan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945 hanyalah bersifat 53



Asshiddiqie, hlm, 222-223.



105



penetapan



administratif



saja



(beschikking), bukan



mengubah format undang-undang sebagai produk legislatif. Kalau sekarang naskah undang-undang tetap menggunakan kepala surat Presiden, maka hal itu disebabkan karena meneruskan saja apa yang sudah dipratikkan sejak dulu sebagaimana dittentukan oleh UUD 1945 bahwa setiap undang-undang selalu berkepala surat Presiden Republik Indonesia kemudian nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk dibumbuhkan tanda tangan.54 Tahap pengesahan UU 1). Pengesahan secara material Apabila suatu RUU telah ditetapkan menjadi UU, maka dengan demikian telah terjadi pengesahan secara material oleh Lembaga legislatif. Terhadap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU tidak dapat lagi dilakukan perubahan baik yang menyangkut persoalan secara teknis maupun substansi. Memang, suatu UU yang dirasakan tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan jaman dapat dilakukan perubahan, penggantian atau bahkan pencabutan oleh Lembaga



legislatif. Akan tetapi dalam proses



pembentukan UUm tahap “pengesahan” adalah batas yang 54



Ni Putu Niti Suari Giri, “Lembaga Negara Pembentuk UndangUndang,” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 2, no. 1 (February 3, 2016): hlm, 88-89, https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7283.



106



diperlakukan untuk menyelesaikan perdebatan sehingga RUU yang telah ditetapkan menjadi UU dapat diproses lebih lanjut. Sebabm untuk berlakunya suatu UU dapat diproses lebih lanjut. Sebab, untuk berlakunya suatu UU masih harus dilakukan



berbagai



penandatanganan,



Tindakan



pengundangan



hukum dan



seperti



pemberlakuan.



Dengan kata lain, pengesahan secara material merupakan akhir dari proses pembahasan suatu RUU menjadi UU di Lembaga legislatif. 2). Pengesahan secara formal Suatu RUU yang telah disahkan secara material oleh Lembaga legislatif belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memang, pembahasan RUU telah dinyatakan selesai dan ditetapkan menjadi UU. Akan tetap untuk keperluan yuridis, UU tersebut harus ditandatangani oleh yang berwenang. Penandatanganan UU ini dilakukan oleh presiden yang merupakan pengesahan UU secara formal. Tanpa adanya pengesahan dalam bentuk penandatanganan dalam suatu UU, maka UU tersebut tidak sah meskipun telah disepakati oleh Lembaga legislatif. Penandatangan ini harus dilakukan tanpa syarat, artinya penandatangan tidak boleh mengajukan perubahan maupun tuntutan lainnya. Jadi, penandatanganan suatu RUU yang telah ditetapkan sebagai UU lebih merupakan Tindakan administratif. PRAKTIK PENGUNDANGAN 107



Dalam praktik dapat kita jumpai ada 3 (tiga) variasi rumusan daya laku suatu peraturan perundang-undangan, yaitu: 1. Peraturan tersebut dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. maka peraturan tersebut mempunyai daya ikat dan daya laku pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangan. Contoh: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” 2. Peraturan tersebut dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan. Artinya bahwa peraturan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, tetapi daya ikatnya setelah tanggal yang ditentukan. Contoh: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/ Pmk.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/ Pmk.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai “Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 3. Peraturan tersebut dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, tetapi dinyatakan berlaku surut sampai tanggal yang ditentukan. Contoh: Peraturan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Road 108



Map Reformasi Birokrasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015 – 2019 “Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 2015” Pemberlakuan surut pada



dasarnya bertentangan



dengan asas-asas pembentukan peraturan yang baik. Asasasas material dalam pembentukan peraturan salah satunya adalah asas keadilan dan kepastian hukum. Pemberlakuan surut jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, karena subjek hukum dalam bertindak akan mendasari segala tindakan hukumnya pada ketentuan yang berlaku saat itu, bukan pada ketentuan yang akan datang. Ketidakadilan pada



suatu



menimbulkan



aturan



yang



diberlakukan



kesewenang-wenangan



surut



terhadap



akan subjek



hukum apabila akibat hukumnya merugikan subjek hukum dari peraturan yang diberlakusurutkan tersebut. Namun UU 12 Tahun 2011 membuka peluang pemberlakuan surut suatu



peraturan



perundang-undangan



dengan



memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan; b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan; dan 109



c. awal dari saat mulai berlaku peraturan perundangundangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat, misalnya, saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut tercantum dalam Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan peraturan perundangundangan lainnya. Pada praktiknya untuk hal-hal yang hanya bertujuan memberikan keuntungan bagi subjek hukum, tidak bersifat pembebanan kepada masyarakat, apalagi terkait sanksi pidana, maka pemberlakuan surut sering digunakan. Contohnya pada peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang anggarannya telah disediakan namun aturan yang menjadi dasar pelaksanaan pembayarannya belum selesai, sehingga rumusan pemberlakuan surut menjadi salah satu solusi agar proses administrasi tidak merugikan subjek hukum.55



55



Andi Yuliani, “Daya Ikat Pengundangan Peraturan PerundangUndangan” 14, no. 04 (2017): hlm,434-435.



110



111



BAB V. PEMBENTUKAN UNDANG UNDANG DALAM SISTEM BIKAMERAL DI BEBERAPA NEGARA PENGERTIAN BIKAMERAL Sistem bikameral adalah badan legislatif yang terdiri dari dua kamar untuk melaksanakan mekanisme check and balences agar terhindar dari resiko pemerintah yang diktator(otoriter/tirani), pada dasarnya merupakan suatu bentuk wadah demokrasi perwakilan yang terdiri dari dua kamar atau dua dewan.56



TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN, SISTEM PEMERINTAHAN, DAN SISTEM PARLEMEN Suatu



pemerintahan



dalam



sebuah



negara



tentu



menjalankan begitu banyak fungsi dan sangat beragam.



Anonim,“Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam System Bicameral Di Indonesia”https://media.neliti.com/ media /publications/40822-ID-eksistensi-dewan-perwakilan-daerah-dalamsistem-bikameral-di-indonesia Diakses Pada Tanggal 3 November 2021 56



112



Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut sebut pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang kemudian menjadi hambatan bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, ketika suatu pemerintahan memiliki kuasa absolut



terhadap



pembuatan



beberapa



hal,



peraturan



misalnya



dalam



perundang-undangan,



menjalankan fungsi kepemerintahan, hingga peradilan, maka semakin besar bagi pemerintahan negara untuk berlaku



sewenang-wenang



terhadap



pemerintahan



negara. Tentu saja hal tersebut menjadi masalah besar, karena



kesewenangwenangan



akan



berbuah



ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai mengembangkan pemikiran mereka mengenai teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Pemikir politik seperti John Locke dan Montesquieu kemudian yang menjadi pelopor pemikiran



tersebut



untuk



menghindari



terjadinya



kesewenang-wenangan dalam aktivitas ketatanegaraan. Pada dasarnya, kedua ide yang diusung oleh John Locke maupun



Montesquieu



memiliki



perbedaan



dan



persamaan. John Locke lah yang mengawali pemikiran tentang



adanya



pemerintahan



pembagian



untuk



kekuasaan



menghindari



dalam



absolutisme



pemerintahan yang terpusat.



57



Anonim, “Sistem Pemerintahan Parlementer”, http://eprints.umm.ac.id/38611/3/BAB%20II.pdf, Diakses Pada Tanggal 07 November 2021 Pukul 15:50 WITA 57



113



Pada prinsipnya, konstitusi atau undang-undang dasar suatu



negara



antara



lain



merupakan



pencatatan



(registrasi) pembagian kekuasaan di dalam suatu negara. Pembagian kekuasaan menurut fungsinya menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politika58 1. Pembagian Kekuasaan Menurut prinsip



pandangan



yang



harus



Montesquieu ditekankan



merupakan



dalam



sistem



ketatanegaraan dari negara modern yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi dan negara hukum. Menurut Montesquieu fungsi kekuasaan itu dapat dibedakan menjadi tiga (3) yaitu; a. Kekuasaan Legislatif Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Di Indonesia, pemegang kekuasaan legislatif adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). b. Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang.



58



Bagir Manan, 1995, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, hlm. 78-79



114



Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya. c.



Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas



untuk



mengadili



apabila



terjadi



pelanggaran atas undang-undang. Tugas ini dipegang



oleh



Mahkamah



Agung



(MA),



Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). 2. Sistem Pemerintahan Pada dasarnya ada dua bentuk sistem pemerintahan yang didasarkan pada pola hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Ada sebelas ciri-ciri utama yang membedakan antara system pemerintahan parlementer dan presidensial sebagaimana dikemukakan oleh Doglas V. Verney, sebagai berikut: 1. Dalam pemerintahan paelementer, Majelis sebagai parlemen



yang



pemerintahan,



bertanggung



sedang



dalam



jawab



atas



pemerintahan



presidensial, Majelis tetap saja sebagai majelis. 2. Dalam pemerintahan parlementer, eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu perdana menteri atau kanselir yang menjadi kepala pemerintahan dan Raja atau Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih oleh 115



parlemen. Sedang dalam pemerintahan presidensial eksekutif tidak dibagi, melainkan hanya ada seorang bersamaan pada saat Majelis dipilih melalui pemilihan umum. 3. Dalam pemerintahan parlementer, Kepala Negara mengangkat Kepala pemerintahan, sedang dalam pemerintahan presidensial Kepala Pemerintahan adalah Kepala Negara. 4. Dalam



pemerintahan



parlementer,



Kepala



pemerintahan mengangkat menteri, sedang dalam pemerintahan



presidensial



Presiden



yang



mengangkat menteri atau kepala departemen sebagai bawahannya. 5. Dalam pemerintahan parlementer, kementerian (pemerintah)



adalah



badan



kolektor



yang



memegang kekuasaan pemerintahan, sedang dalam pemerintahan



presidensial



Presiden



adalah



eksekutif tunggal yang memegang kekuasaan pemerintahan. 6. Dalam pemerintahan parlementer, para menteri biasanya merupakan anggota parlemen, sehingga para anggota pemerintahan memainkan peranan ganda, sedang dalam pemerintahan presidensial anggota



Majelis



atau



parlemen



tidak



boleh



menduduki jabatan dalam pemerintahan dan sebaliknya, sehingga orang yang sama tidak boleh menduduki



dua



parlemen sekaligus. 116



jabatan



pemerintahan



dan



7. Dalam pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab secara politik kepada Majelis, sehingga melalui mosi tidak percaya atau menolak memberikan dukungan terhadap usulan penting dari pemerintah karena pemerintah dianggap bertindak tidak bijaksana atau bertindak bukan atas dasar konstitusi, Majelis bias memaksa pemerintah untuk mengundurkan diri dan mendorong Kepala Negara untuk menentukan pemerintahan yang baru. Sedang dalam pemerintahan Presidensial pemerintah bertanggung jawab kepada konstitusi, bukan kepada Majelis. Jika terpaksa Majelis meminta



Presiden



bertanggungjawab



kepada



konstitusi melalui proses dakwaan berat atau mosi tidak percaya bukan berarti presiden bertanggung jawab kepada Majelis, tetapi hanya semata-mata tuntutan kepatuhan hukum. 8. Dalam



pemerintahan



parlementer



Kepala



Pemerintahan dapat memberikan pendapat atau usulan



Kepala



parlemen



Negara



hanya



Pemerintahan.



atas



Sedang



dapat



membubarkan



permintaan dalam



Kepala



pemerintahan



presidensial pemerintah tidak dapat membubarkan parlemen sebagai mana halnya parlemen tidak dapat memaksa membubarkan pemerintahan. 9. Dalam pemerintahan parlemen parlemen sebagai suatu kesatuan memiliki supremasi dan kedudukan yang lebih tinggi atas bagian-bagian pemerintahan 117



lainnya. Sedang dalam pemerintahan presidensial Majelislah yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari bagian-bagian pemerintahan lainnya, meskipun



Presiden



dan



Majelis



sama-sama



parlementer



pemerintah



independen. 10. Dalam



pemerintahan



sebagai suatu kesatuan hanya bertanggung jawab secara tak langsung kepada para pemilih, tetapi bertanggung jawab secara langsung kepada Majelis, sedang



dalam



pemerintahan



presidensial



pemerintah bertanggung jawab secara langsung kepada pemilih karena dipilih oleh rakyat, sehingga presiden akan merasa lebih kuat kedudukannya dari pada para wali rakyat karena presiden dipilih oleh seluruh rakyat sedangkan para wakil rakyat dipilih oleh sebagian rakyat. 11. Dalam pemerintahan parlementer parlemen adalah focus kekuasaan dalam sistem politik karena ada penyatuan kekuasaan eksekutif dan legislative di parlemen, sedang dalam pemerintahan presidensial tidak ada focus kekuasaan dalam sistem politik karena kekuasaan terbagi-bagi dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang dikontrol oleh lembaga lainnya. Berdasarkan ciri-ciri diatas, dalam sistem parlementer, kedaulatan rakyat ada di tangan parlemen, yang juga menjalankan fungsi pemerintahan sehingga kedaulatan 118



benar-benar dilaksanakan oleh rakyat (melalui perwakilan). Sementara dalam sistem presidensial, parlemen tidak akan secara langsung menyelenggarakan pemerintahan. Dalam lembaga presidensial lembaga yang menjalankan fungsi eksekutif



adalah



lembaga



tersendiri



(Presiden)yang



mendapatkan pengawasan dari pengawasan dan parlemen tanpa dapat dicampuri urusannya secara langsung oleh parlemen. Sistem Parlemen Parlemen atau parliament secara historis tumbuh dan berkembang



dari



negara-negara



Eropa.



Sedang



legislature atau badan legislatif mulai tumbuh dan berkembang dari Amerika. Karena itu lembaga perwakilan rakyat di Eropa disebut dengan parlemen sedang di Amerika disebut dengan Legislatur. Dalam pandanga Carl J. Friedrich, parlemen adalah lembaga utama dari pemerintahan perwakilan modern, yaitu sebagai majelis perwakilan rakyat (respresentative assemblies) yang mempunyai fungsi utama legislasi dan sebagai majelis tempat dilakukannya pembahasan (deliberative assemblies) untuk memecahkan berbagai masalah



masyarakat



pengawasan



terhadap



dalam fisikal



rangka



melakukan



dan



administrasi



pemerintahan melalui speech and debate serta quwstions and interpellation.



119



PEMBENTUKAN BEBERAPA



UNDANG-UNDANG



NEGARA



DENGAN



DI



SISTEM



MEDIUM STRENGTH BICAMERALISM Sistem



parlemen



bikameral



adalah



yang



terdiri



dari



parlemen



sistem dua



kamar/badan.Pembagianbadan legislatifmenjadi dua komponenatau kamar. Kamar pertama (First Chamber) biasa disebut dengan Majelis Rendah (Lower House) atau DPR



atau House



Representatives,



of



Commons atau House



sedangkan



kamar



kedua



of



(Second



Chamber) disebut Mejelis Tinggi (Upper House) atau Senate atau House of Lords. Hanya di belanda yang menamakan Majelis Tingginya dengan Kamar Pertama (Erste Kamer) dan Majelis Rendahnya adalah Kamar Kedua (Tweede Kamer). Ciri-ciri kamar kedua yang lebih spesifik



dikemukakan



oleh



C.F.



Strong



yang



menjelaskan beberapa karakter dalam sistem parlemen bikameral, yaitu kamar kedua cenderung lebih kecil daripada kamar pertama, masa jabatan anggota kamar kedua lebih lama dibanding masa jabatan anggota kamar pertama, dan anggota kamar pertama dipilih secara bertahap atau tidak bersama-sama. Sistem parlemen bikameral dapat dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu strong bicameralismdan weak bicameralism.



Masing-masing



bagian



terdiri



dari



beberapa sub bagian yang memiliki karakterisitik berlainan. 120



Yang



menjadi



ukuran



utama



dalam



menentukan sistem parlemen kuat atau lemah adalah kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi kepada kedua kamar tersebut. Sebagai contoh, hak veto atau usulan legislasi kamar kedua bisa ditolak oleh kamar pertama. Namun ada pula yang mengatur jika ada ketidaksetujuan.59 Pembentukan Undang-Undang Di Republik Indonesia



Proses atau tata cara pembentukan undang-undang merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.



Proses ini diawali dari



terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan



terhadap



suatu



permasalahan



yang



kemudian dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan rancangan undangundang, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun oleh pemerintah. Kemudian pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama dilanjutkan dengan pengesahan diakhiri dengan pengundangan.60



59 M. Lutfi Chakim, “Parlemen Unicameral Dan Bicameral ” Http://Www.Lutfichakim.Com/2018 /04/ Parlemen-Unicameral-DanBicameral.Html, Diakses Pada Tanggal 07 November 2021 Pukul 15:57 WITA



Septi,” Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia” http://repository.uinbanten.ac.id/2011/8/BAB%20II % 20septi.pdf, , Diakses Pada Tanggal 07 November 2021 Pukul 15:59 WITA 60



121



Indonesia adalah Negara republik yang berbentuk kesatuan dengan sistem parlemen dua kamar yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melakukan kekuasaan di bidang legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang, terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum. Sedang anggota DPD terdiri dari wakil daerah provinsi yang berasal dari perorangan yang dipilih melalui pemilihan umum dengan jumlah yang sama untuk setiap provinsi, yaitu paling banyak 4 (empat) orang setiap provinsi, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. Jumlah keseluruhan anggota DPD tidak lebih 1/3 (seertiga) dari jumlah anggota DPR. 61 Tata cara mempersiapkan rancangan undangundang dari pemerintah yang dilaksanakan selama ini, atau lebih tepat sampai bulan oktober 1988 berpedoman pada Intruksi Presiden No 15 Th. 1970 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang atas usul DPR, dan pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut diatur dengan peraturan tata tertib Dewan Perwakilan



Rakyat



Republik



Indonesia.



Dengan



ditetapkannya Keputusan Presiden No 188 Tahun 1998 tentang tata cara mempersiapkan rancangan undang-



61



Republik Indonesia, perubahan ketiga undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.



122



undang yang di tetapkan pada tanggal 28 Oktober 1998, maka



proses



pembentukan



undang-undang



dilaksanakan dengan berpedoman pada Keputusan Presiden tersebut. Sedangkan tata cara mempersiapkan rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dan proses pembahasan dari kedua rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No 03A/DPR RI/I/2001-2002 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.62 Tahap-tahap pembentukan peraturan perundangundangan pada umumnya dilakukan sebagai berikut:63 1. Perencanaan penyusunan Undang-Undang Proses



pembentukan



undang-undang



menurut Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 UndangUndang



No.10/2004



tentang



Peraturan Perundang-Undangan



Pembentukan 64



dilaksanakan



sesuai dengan Program Legislasi Nasional, yang merupakan



perencanaan



penyusunan



UndangUndang yang disusun secara terpadu antara



Dewan



Perwakilan



Rakyat



dan



Pemerintah Republik Indonesia. 62



Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan (2) (Proses dan teknik penyusunan), Jakarta: Kanisus 2006 hal. 11 63 Op. Chit, Septi,” Pembentukan Perundang-Undangan Di Indonesia” hal. 1 64 Undang-Undang No.10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan



123



Kordinasi penybidang legislasi usunan program legislasi nasional (selanjutnya di sebut prolegnas) antara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah tersebut di lakukan melalui alat kelengkapan Dewn



perwakilan



menangani



rakyat



bidang



legislasi



yang



khusus



Penyusunan



prolegnas di lingkingan Dewan perwakilan Rakyat di kordinasikan oleh alat kelengkapan Dewan



perwkilan



menangani



rakyat



bidang



legislasi



yang



khusus



sedang



di



lingkungan pemerintah di kordinasikan oleh Mentri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi undangan. pengeloaan



bidang Tata



peraturan cara



prolegnas



perundang-



penyususunan tersebut



dan dalam



pelaksanaannya di atur lebih lanjut dengan peraturan presiden No 61 Th 2005 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi Nasional yang di tetapkan pada tanggal 13 oktober 2005. 2. Persiapan Pembentukan Undang-undang Rancangan undang-undang dapat berasal dari (anggota ) Dewan perwakilan Rakyat, president maupun dari Dewan perwakilan daerah yang di sususn berdasarkan prolegnas dalam hal-hal tertentu Dewan perwakilan rakyat atau president dapat mengajukan rancangan 124



undangundang di luar prolegnas undang-undang



yang



berasal



Rancangan dari



dewan



perwakilan daerah adalah rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan



antara



pembentukan



pusat



dan



dan



pemekaran



daerah serta



penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah ( Pasal 22D AYAT (2) UUD 1945,dan Pasal 17 ayat (2) Unadang-undang no 10 Th.2004). 3. Pengajuan Rancangan Undang-Undang Pengajuan Rancangan Undang-undang yang berasal dari presiden, Dewan perwakilan Rakyat, dan Dewan perwakilan daerah diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang menetapkan bahwa: Pasal 18; a. Rancangan undang-undang yang di ajukan oleh presiden di siapkan oleh menteri atau pimpinan



Lembaga



pemerintah



non



Departemen sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabya b. Pemgharmonisan,



pembulatan



dan



pemantapan konsepsi rancangan undangundang



yang



berasal



dari



presiden



di



kordinasikan oleh menteri yang tugass dan 125



tanggung jawabnya



di bidang peraturan



perundang-undangan c. Tata cara mempersiapkan rancangan undangundang dari presiden selanjutnya diatur dengan peraturan presiden Pasal 19 : a. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan perwakilan rakyat di usulkan oleh Dewan perwakilan Rakyat. b. Rancangan undang-undang yang berasal dari dewan perwakilan daearah dapat di ajukan oleh Dewan perwakilan rakyat. c. Tata cara pengajuan rancangan undangundang yang berasal dari Dewan perwakilan rakyat dan Dewan perwakilan daerah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan tata tertib Dewan



perwakilan



rakyat



4



Setelah



rancangan undang-undang yang diajukan oleh president selesai di sisipkan maka sesuai dengan Pasal 20 undangundang NO 10 Th. 2004



tentang



pembentukan



peraturan-



peraturan perundang-undangan rancangan undang-undang tersebut akan di ajukan ke dewan perwakilan rakyat



dengan surat



presiden (dahulu amanat presiden).



126



Pembentukan Undang-Undang Di Peranacis



Menurut Constitution of France Republic (1958) dilakukan oleh parlemen dua kamar yang terdiri dari National Assembly dan Senate bersama Pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:65 a. RUU bisa diajukan baik oleh Perdana Menteri maupun anggota Parlemen. b. RUU inisiatif Pemerintah diajukan kepada salah satu kamar parlemen, khusus RUU tentang keuangan dan jaminan sosial harus diajukan kepada National Assembly dan RUU tentang organisasi wilayah dan tentang lembaga yang mewakili bangsa Perancis di luar negeri harus diajukan kepada Senate. c. Pembahasan RUU usulan Pemerintah dilakukan pada salah satu kamar, kemudian hasilnya disampaikan kepada kamar lainnya untuk dipertimbangkan. d. Pembahasan RUU dilakukan di komisi tetap, kecuali jika Pemerintah atau kamar yang sedang membahas meminta dilakukan di kamar khusus. e. Anggota parlemen dan Pemerintah mempunyai hak untuk melakukan perubahan pada RUU yang sedang dibahas. Namun usulan perubahan RUU oleh Parlemen tidak boleh menyebabkan 65



Constitution Of France Republic (Http://Www.Oefre.Unibe.Ch/Law/Icl/) Article 40, Diakses Pada Tanggal 03 November 2021 Pukul 17:21 WITA



127



pengurangan sumber pendapatan pemerintah atau peningkatan pengeluaran pemerintah. f.



Jika



terjadi



perbedaan



pendapat



antara



Pemerintah, National Assembly, dan Senate selama proses pembahasan RUU, maka atas permintaan salah satu pihak, Constitutional Council akan menetapkan dalam waktu 8 hari. g. Setiap RUU dibahas di kedua kamar untuk mendapatkan persetujuan bersama, tetapi jika masih terdapat perbedaan setelah 2 (dua) kali pembahasan keadaan



atau



pemerintah



mendesak



setelah



1



menyatakan (satu)



kali



pembahasan pada tiap kamar maka Perdana Menteri dapat membentuk Joint Committee dengan jumlah anggota yang seimbang. Namun jika Joint Committee tidak dapat mencapai persetujuan maka keputusan terakhir ada pada National Assembly. h. Khusus



dalam



pembahasan



RUU



organik



(institutional), jika terdapat perbedaan pendapat antar kedua kamar, maka persetujuan ada di tangan National Assembly berdasarkan suara terbanyak, berhubungan



namun dengan



jika



RUU



Senate



maka



tersebut harus



disetujui dengan waktu yang sama oleh kedua kamar. Selanjutnya RUU itu baru diundangkan setelah ada pernyataan tidak bertentangan dengan konstitusi dari Constitutional Council. 128



i.



Khusus



dalam



Keuangan,



pembahasan



jika



National



RUU



Assembly



tentang pada



pembahasan pertama dalam waktu 40 (empat puluh) hari tidak dapat mencapai persetujuan, maka



Pemerintah



menyerahkannya



kepada



Senate dan Senate harus mengesahkannya dalam waktu 15 (lima belas) hari. Jika Senate tidak juga memberikan



persetujuan



maka



berlaku



ketentuan pembahasan RUU secara umum. Jika dalam waktu 75 hari Parlemen tidak juga memberikan persetujuan, maka Pemerintah akan mengaturnya



dalam



Ordinance



(Peraturan



Pemerintah). j.



Khusus



dalam



pembahasan



RUU



tentang



Jaminan Sosial, jika National Assembly pada pembahasan pertama dalam waktu 20 (dua puluh) hari tidak dapat mencapai persetujuan, maka



Pemerintah



menyerahkannya



kepada



Senate dan Senate harus mengesahkannya dalam waktu 15 (lima belas) hari. Berdasarkan beberapa ketentuan di atas, maka



proses



checks



and



balances



dalam



pembentukan undang-undang menurut Konstitusi Republik Perancis dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:



129



1. Pemberian



kewenangan



yang



berimbang



antara Pemerintah dan Anggota Parlemen untuk dapat mengajukan usul RUU. 2. Pemberian



kewenangan



yang



berimbang



antara National Assembly dan Senate untuk menerima usul RUU dari pemerintah, kecuali RUU usul Pemerintah tentang Keuangan dan Jaminan Sosial harus diajukan pertama kali kepada National Assembly dan RUU tentang organisasi wilayah dan tentang lembaga yang mewakili bangsa Perancis di luar negeri harus diajukan pertama kali ke Senate. 3. Pemberian kewenangan yang sama kepada National membahas



Assembly RUU



dan



dari



Senate



pemerintah



untuk yang



diajukan kepadanya. 4. Sebagai perimbangan dan kontrol, diberikan pula kewenangan yang sama kepada kedua kamar, yaitu National Assembly dan Senate, untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU yang telah disetujui oleh salah satu kamar. Sebagai perimbangan dan kontrol, diberikan pula kewenangan yang sama kepada Anggota Parlemen dan Pemerintah untuk mengajukan usul perubahan terhadap RUU. 5. Sebagai kontrol, usulan perubahan RUU oleh Parlemen



130



tidak



boleh



menyebabkan



pengurangan sumber pendapatan pemerintah atau peningkatan pengeluaran pemerintah. 6. Sebagai wujud perimbangan hak, jika terjadi perbedaan



pendapat



antara



Pemerintah,



National Assembly, dan Senate selama proses pembahasan RUU, maka penyelesaiannya bisa diserahkan kepada Constitutional Council (Komisi Konstitusi), namun jika perbedaan pendapat



hanya



terjadi



antara



National



Assembly dan Senate akan diselesaikan oleh Joint Committee yang dibentuk oleh Perdana Menteri, dan jika Joint Committee tetap tidak dapat



mencapai



persetujuan



maka



kewenangan lebih diberikan kepada National Assembly untuk mengambil keputusan. 7. Kontrol terhadap RUU tertentu yang berkaitan dengan kelembagaan negara (undang-undang organik) dilakukan dengan perlunya ada pernyataan bahwa RUU itu tidak bertentangan dengan konstitusi oleh Constitutional Council sebelum diundangkan jika terjadi perbedaan pendapat antara National Assembly dan Senate. 8. Kontrol terhadap pembentukan RUU tentang Keuangan dilakukan dengan memberikan batas waktu dalam pembahasan kepada kedua kamar parlemen, dan jika dalam batas waktu yang telah ditentukan parlemen tidak dapat 131



mencapai



persetujuan



perimbangannya mengaturnya



dalam



maka



sebagai



Pemerintah



akan



bentuk



Peraturan



Pemerintah. 3. Pembentukan Perundang-Undangan Di Algeria Pembentukan undang-undang di Algeria menurut Konstitusi Republik Rakyat Demokratik Algeria (Conatitution of the People’s Democratic Republic of Algeria) dilakukan oleh parlemen dua kamar yang terdiri dari Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly) dan Dewan Nasional (Council of Nation) beserta dengan Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:66 a. Pengusulan



RUU



dilakukan



oleh



Kepala



Pemerintahan (Head of Government) atau 20 orang Anggota Majelis Rakyat Nasional (deputies). b. RUU usul Pemerintah diserahkan oleh Kepala Pemerintahan



(Head



Government)



kepada



Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly).



Constitution Of The People’s Democratic Republic Of Algeria. Article 119 (1,2). Diakses Pada Tanggal 03 November 2021 Pukul 17:21 WITA 66



132



c. RUU harus dibahas oleh Majelis Rakyat Nasional (People’s



National



Assembly)



dan



Dewan



Nasional (Council of Nation). d. Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly) hanya membahas RUU yang diajukan kepadanya. e. Dewan



Nasional



(Council



of



Nation)



merundingkan usulan RUU yang diajukan oleh Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly), dan persetujuan diberikan jika ¾ anggotanya menyetujui. f. Jika terjadi ketidaksetujuan antara kedua kamar, yaitu antara Majelis Rakyat Nasional (People’s National



Assembly)



dan



Dewan



Nasional



(Council of Nation), maka dibentuk komisi dengan jumlah anggota yang sama banyak dari tiap



kamar,



yang



atas



permintaan Kepala



Pemerintahan (Head of Government) komisi tersebut



bertemu



untuk



membahas



RUU



dimaksud. g. Apabila RUU disetujui dan sudah diajukan kepada



Kepala



Pemerintahan



(Head



Government), maka terhadap RUU tersebut tidak dapat



diadakan



perubahan



kecuali



atas



persetujuan Pemerintah. h. Apabila RUU tidak disetujui, maka RUU tersebut tidak dibahas lagi.



133



i. Khusus untuk RUU tentang Keuangan, Parlemen harus memberikan persetujuan dalam batas waktu maksimal 75 hari, dan jika terlewati maka Pemerintah akan mengundangkannya dengan Peraturan Pemerintah (ordinance). Dari berbagai ketentuan di atas maka proses checks and balances dalam pembentukan undang-undang menurut Konstitusi Republik Rakyat Demokratik Algeria dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:67 a. Pemberian hak yang sama dan berimbang dalam pengusulan RUU antara Pemerintah dan Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly) sebagai kamar pertama parlemen. Namun tidak demikian



halnya



dengan



Dewan



Nasional



(Council of Nation) yang tidak mempunyai kewenangan mengusulkan RUU. b. Kedua kamar parlemen, yaitu Majelis Rakyat Nasional (People’s National Assembly) sebagai kamar pertama dan Dewan Nasional (Council of Nation)



sebagai



kamar



kedua,



mempunyai



kewenangan yang sama dan berimbang dalam hal memberikan persetujuan terhadap RUU. Berbeda dengan Pemerintah yang tidak mempunyai kewenangan untuk ikut membahas RUU bersama dengan parlemen.



67



Ibid.



134



c. Dewan Nasional (Council of Nation) sebagai kamar kedua tampaknya lebih berfungsi sebagai pengontrol terhadap RUU yang diajukan dan telah disetujui baik oleh Majelis Rakyat Nasional (People’s



National



Assembly)



maupun



Pemerintah, sebab tidak ada RUU yang bisa disahkan



menjadi



undang-undang



tanpa



persetujuan Dewan Nasional (Council National). d. Baik



Pemerintah,



Majelis



Rakyat



Nasional



(People’s Nation Assembly), maupun Dewan Nasional (Council of Nation) sama-sama tidak mempunyai hak veto dalam proses pembentukan undang-undang.



Jika



terjadi



kemacetan



(deadlock) dalam pencapaian persetujuan antara Majelis



Rakyat



Nasional



(People’s



Nation



Assembly) dan Dewan Nasional (Council of Nation)



maka



sebagai



kontrol



Pemerintah



mengusulkan dibentuk Komisi Bersama (Joint Commitee) antara kedua kamar tersebut dengan jumlah anggota yang sama untuk melakukan pembahasan



bersama



guna



memadukan



pendapat sehingga bisa diperoleh persetujuan bersama.



Jika



RUU



tidak



mendapatkan



persetujuan parlemen, maka RUU itu tidak akan dibahas lagi. e. Meskipun



Pemerintah



tidak



mempunyai



kewenangan untuk ikut bersama-sama parlemen membahas RUU dan juga tidak mempunyai hak 135



veto, namun suatu RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama dari dua kamar parlemen, hanya bisa dilakukan perubahan atas persetujuan Pemerintah. f.



Khusus untuk RUU tentang Keuangan (APBN) jika



kedua



kamar



Parlemen



tidak



dapat



memberikan persetujuannya dalam jangka waktu tertentu, yaitu paling lambat 75 hari, maka Pemerintah



akan



mengundangkan



dan



memberlakukan RUU tentang keuangan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Di sini Pemerintah mempunyai kewenangan yang lebih untuk menghindari kemacetan penyelenggaraan pemerintahan karena belum disetujuinya RUU tentang keuangan yang memang sangat vital untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan sehari-hari.



A. PEMBENTUKAN BEBERAPA



UNDANG-UNDANG



NEGARA



DENGAN



DI



SISTEM



STRONG BICAMERALISM Ada



5



(Lima)



negara



yang



dibahas



dalam



pembentukan undang-undang dibeberapa negara dengan sistem Strong Bicameralism yaitu amerika serikat



(Presidensial-Federal),



(Presidensial-Kesatuan),



australia



kolombia (Parlementer-



Federal), jerman (Parlementer-Federal), dan kongo (Semi 136



Presidensial-Kesatuan).



Sama



dengan



pembahasan



sebelumnya,



pembahasan



bersumberkan aturan-aturan formal yang terdapat dalam konstitusi masing-masing negara dengan parameter yang digunakan sebagai tolok ukur pembandingan



adalah



tahapan-tahapan



yang



meliputi (1) mengajukan usul RUU; (2) membahas RUU;



(3)



mengusulkan



perubahan



RUU;



(4)



memberikan persetujuan; (5) mengambil keputusan; (6) mengajukan keberatan, dan (7) mengesahkan dan mengundangkan. 1. Pembentukan



Undang-undang



di



Amerika



Serikat Amerika serikat adalah negara federal yang seluruh



kekuasaan



legislatif



terdapat



“Congress of united State” parlemen



dua



kamar



pada



dengan sistem



yaitu



House



of



Representatives dan Senate. “All legislative Powers herein granted shall be vested in a Congress of the United States, which shall consist of a Senate and House of Representatives.” Kekuasaan legislative di Amerika berada ditangan Parlemen (Congress) yang terdiri dari Senat dan The House of Representatives (House). Kekuatan suara dari seorang senator dan seorang anggota House adalah sama besar. Di Parlemen Amerika tidak dikenal fungsi Upper House dan 137



Lower House, kedua lembaga ini di Amerika mempunyai kekuatan sama besar. Fungsi utama parlemen di Amerika adalah membentuk undangundang. Sebuah rancangan undang-undang dapat berasal dari anggota dewan dan dapat juga berasal dari pemerintah yang dikenal dengan “The Executive Communication” yaitu surat permohonan



yang



dilampiri



dengan



draft



rancangan undang-undang yang dijaukan kepada juru bicara House dan Ketua Senat Sebuah rancangan undang-undang dapat menjadi sebuah undang-undang hanya jika: 1. Presiden menyetujui. 2. Presiden tidak menyetujui yang kemudian dikembalikan



kepada



Parlemen



dalam



jangka waktu 10 hari setelah diterima (kecuali jika jatuh di hari minggu pada hari kesepuluh maka diundur sehari), ini disebut sebagai veto. 3. Apabila



2/3



menyetui



anggota



rancangan



Parlemen tersebut



tetap



menjadi



undang-undang walau telah di veto oleh Presiden. 4. Jika



Presiden



menandatangani



tetap



tidak



rancangan



mau undang-



undang tersebut maka rancangan undangundang 138



tersebut



tidak



dapat



menjadi



undang-undang, ini dikenal sebagai pocket veto. Proses



Pembahasan



Undang-Undang



Sebuah



Rancangan



Panitia rancangan undang-



undang tersebut akan mencari masukan-masukan dari beberapa pihak diantaranya departemendepartemen pemerintah terkait, atau lembagalembaga Negara. Dan jika sebuah rancangan undang-undang dianggap penting maka dapat diagendakan



sebuah



public



hearing



yang



diumumkan di media massa minimal seminggu sebelum pelaksanaanya dan juga diundang secara khusus untuk hadir orang-orang atau kelompokkelompok tertentu. Mekanisme ini disebut first reading Proses



Pembahasan



Undang-Undang



Sebuah



Rancangan



Panitia rancangan undang-



undang akan mencari masukan-masukan dari beberapa pihak diantaranya dari departemendepartemen pemerintahan atau lembaga-lembaga Negara. Sebuah rancangan undang-undang yang krusial dapat diagendakan dalam forum public hearing yang diumumkan di media massa minimal seminggu sebelum pelaksanaanya dan juga dapat diundang secara khusus pihak-pihak tertentu di masyarakat



yang berkepentingan



langsung terhadap permasalahan yang diatur 139



dalam



rancangan



undang-undang



tersebut.



Panitia rancangan undang-undang wajib untuk membuat



laporan



permasalahan



tertulis



yang



hendak



yangberisi diatur,



isu



tujuan



pengaturan dan ruang lingkup pengaturan. Dalam laporan ini setidaknya memuat hal-hal: 1. Pandangan dari panitia rancangan undangundang ini mengenai masalah yang akan diatur ini beserta rekomendasi berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh panitia ini. 2. Perubahan



anggaran



jika



akan



mempengaruhi anggaran belanja negara yang sedang berjalan. 3. Gambaran mengenai bagaimana pelaksanaan dan tujuan pengaturan tersebut secara umum termasuk mengenai impact yang ingin dihasilkan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Setelah pertemuan pertama first reading diteruskan dalam



pembahasan



second



reading



untuk



membahas pasal-perpasal, setelah pasal-perpasal tersebut dibacakan kemudian dapat diajukan perubahan terhadap rumusan pasal tersebut. Dalam proses ini jika anggota House masih belum terdapat persetujuan dapat dibentuk ”Committee Rises”untuk untuk membahas ulang rancangan undang-undang tersebut, jika rumusan yang ada telah disetujui maka akan dibahas lebih lanjut 140



dalam third reading. Lalu naskah rancangan undang-undang tersebut dicetak untuk dibagikan kepada pihak House dan Senat. Setelah dokumen second reading diterima senat maka secara individu atau kelompok senat akan memberikan pandangannya. Setelah proses pembahasan di senat selesai dokumen tersebut dikembalikan (disertai dengan perubahan jika ada) kepada pihak House melalui juru bicara House. Jika usulan perubahan dari senat tidak terlalu berbeda dengan House maka biasanya usulan tersebut dapat langsung diterima dan usulan rancangan undangundang ini dapat langsung dipresentasikan kepada Presiden



Amerika,



namun



jika



usulan



perubahanannya banyak perbedaan maka akan ada pembahasan ulang di House atas rancangan tersebut. Jika pihak House masih belum bisa menerima usulan perubahan dari Senat maka rancangan



undang-undng



tersebut



kemudian



dibahas oleh kedua kamar dalam satu sidang bersama. Dari forum ini kemudian dibuat laporan sidangnya. Rancangan Undang-undang yang berasal dari Senat Jika sebuah rancangan undang-undang berasal dari House, maka usulan rancangan undang-undang



tersebut



kemudian



akan



dikirimkan kepada House untuk dibahas, jika disetuji maka diteruskan kepada tahap berikutnya, 141



namun jika masih belum dapat diterima maka akan dikembalikan lagi kepada Senat. The Government Action Setelah sebuah naskah rancangan undangundang telah disepakati oleh keduakamar maka draft tersebut dikirimkan kepada Presiden Amerika untuk mendapat persetujuan. Rancangan undangundang tersebut dikirimkan oleh pihak yang kepada sekretaris White House yang kemudian akan memberikan tandaterima hal ini sudah cukup dan dianggap bahwa naskah rancangan undangundang tersebut telah dipresentasikan di depan Presiden Amerikan. Copy naskah ini kemudian akan dikirimkan kepada departemen-departemen pemerintahan



yang



pertimbangannya. menandatangi



terkait



Presiden



maka



akan



untuk



dimintai



menyetujui menjadi



dan



undang-



undang, namun jika Presiden memveto maka dikembalikan kepada pihak pengusul disertai dengan



alasan-alasan



penolakannya



agar



rancangan tersebut dibahas ulang lagi, namun jika 2/3 anggota parlemen menolak veto tersebut, rancangan undang-undang ini akan menjadi undang-undang. Rancangan undang-undang yang telah menjadiundang undang akan diundangkan dalam ”The State at Large” semacam lembaran negara untuk diberi nomor undang-undangnya



142



dan akan berlaku efektif setelah diumumkan dalam State at Large tersebut68 2. Pembentukan



Undang-Undang



Di



Republik



kolombia Pembentukan undang-undang di Kolombia menurut Constitution of Colombia (1991), dilakukan oleh Congress yang terdiri dari dua kamar, yaitu Chamber of Representatives dan Senate, bersama Pemerintah dengan proses sebagai berikut: 1. RUU



dapat



diusulkan



oleh



Chamber



of



Representatives, Senate, Pemerintah, serta oleh rakyat dan lembaga negara tertentu, seperti Mahkamah Konstitusi (the Constitutional Court), Dewan Pengadilan Tinggi (the Superior Council of the Judicature), Mahkamah Agung (the Supreme Court of Justice), Dewan Nasional (the Council of State), Dewan Pemilihan Nasional (the National Electoral Council), Kejaksaan Umum Nasional (the



National Attorney



General),



Pengawas Umum Keuangan Republik (the Comptroller General of the Republic). 2. RUU



yang



berkaitan



dengan



perpajakan



diusulkan oleh Chamber of Representatives, sedang RUU yang berkaitan dengan hubungan Anonim, “senate”, http://www.senate.gov/reference/resources/pdf/howourlawsaremade.pdf , Diakses pada tanggal 3 November 2021 puku 14:03 WITA 68



143



luar negeri diusulkan oleh Senate, sedang RUU tentang



anggaran



negara



diusulkan



oleh



Pemerintah. 3. Pemerintah



hanya



dapat



memasukkan



perubahan terhadap RUU tertentu. Chamber of Representatives dan Senate dapat memasukkan perubahan



terhadap



RUU



yang



diajukan



Pemerintah. 4. RUU



tidak



akan



menjadi



hukum



tanpa



memenuhi persyaratan sebagai berikut: (1) diterbitkan resmi oleh Kongres sebelum dikirim kepada komite yang bersangkutan; (2) disetujui pada pembahasan pertama dalam komite tetap sesuai ruang masing- masing, dan Kongres akan menentukan kasus-kasus di mana pembahasan pertama akan digelar dalam sesi bersama komite permanen dari kedua kamar; (3) disetujui pada setiap ruang pada pembahasan kedua; (4) mengamankan persetujuan pemerintah. 5. RUU yang diusulkan dapat ditolak jika tidak memuat isu atau perubahan tertentu dan tidak ada relevansinya, namun RUU tersebut dapat dipertimbangkan kembali untuk dibahas. 6. Jangka waktu pembahasan pada setiap kamar, yaitu antara pembahasan pertama dan kedua tidak boleh kurang dari 8 (delapan) hari, dan jangka waktu persetujuan RUU pada setiap kamar minimal 15 (lima belas) hari. 144



7. Jika terjadi perbedaan antara Chamber of Representatives dan Senate, maka masingmasing membentuk Joint Committee yang bertugas



membuat



rancangan



yang



akan



diusulkan pada masing-masing kamar, tetapi jika terjadi lagi perbedaan pendapat maka RUU itu tidak diterima. 8. RUU yang sudah pernah dibahas tetapi tidak dapat diselesaikan dalam satu masa persidangan akan



diajukan



pada



masa



persidangan



berikutnya, tetapi tidak boleh melebihi dua masa persidangan. 9. RUU yang sudah disetujui oleh kedua kamar dikirimkan



kepada



Pemerintah



untuk



mendapatkan persetujuan, tetapi jika Pemerintah menolak maka RUU itu dikembalikan pada kamar yang mengusulkannya. 10. Pemerintah memiliki tenggat waktu 6 (enam) hari untuk mengembalikan disertai keberatan bagi setiap RUU yang tidak lebih dari 20 pasal, tenggat waktu 10 (sepuluh) hari untuk RUU yang berisi 21-50 pasal, dan sampai dengan 20 (dua puluh) hari untuk RUU yang lebih dari 50 pasal. Jika setelah mencapai batas waktu tersebut Pemerintah



belum



mengembalikan



disertai



keberatan, maka Presiden harus menyetujuinya dan menyebarluaskan RUU. Jika Chamber of Representatives dan Senate sedang reses dalam 145



tenggat waktu tersebut, Presiden wajib untuk mengumumkan apakah RUU tersebut disetujui atau



ditolak



dalam



tenggat



waktu



yang



disebutkan di atas. 11. RUU yang dikembalikan disertai keberatan dari Pemerintah tersebut akan dibahas kembali oleh masing-masing kamar, jika 1⁄2 + 1 anggota dari masing-masing kamar menyetujuinya maka Presiden harus menyetujui pula. Tetapi hal ini tidak terjadi jika RUU tersebut harus diperbaiki karena



menurut



inkonstitusional



Presiden



dan



telah



dianggap diputuskan



inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. 12. Jika Presiden tidak melakukan tugasnya untuk mengundangkan



RUU



yang



seharusnya



diundangkan, maka President of Congress yang akan mengundangkannya. 13. RUU



tentang



anggaran



penerimaan



dan



pengeluaran yang diajukan Pemerintah kepada Chamber of Representatives dibahas oleh Komisi Ekonomi dari kedua kamar, dan jika Congress tidak



menyetujuinya



maka



Pemerintah



menggunakan anggaran tahun sebelumnya. Dengan demikian maka proses checks and balances



antara



Chamber



of Representatives,



Senate, dan Presiden dalam pembentukan undang-



146



undang menurut Konstitusi Republik Kolombia dilakukan dalam bentuk: a. Pemberian kewenangan yang berimbang antara Chamber



of



Representatives,



Presiden



untuk



mengajukan



Pemberian



kewenangan



mengajukan



RUU



juga



Senate,



dan



usul



RUU.



khusus



dalam



diberikan



secara



berimbang, yaitu hak pengajuan RUU tentang perpajakan hanya dimiliki oleh Chamber of Representatives, hak pengajuan RUU tentang hubungan luar negeri hanya dimiliki oleh Senate, dan hak pengajuan RUU tentang anggaran negara hanya dimiliki oleh Presiden. b. Pemberian kewenangan yang berimbang antara Chamber



of



Representatives,



Senate,



dan



Presiden untuk mengajukan usul perubahan terhadap RUU yang diusulkan pihak lain. c. Sebagai kontrol, setiap RUU bisa menjadi UU jika telah disetujui oleh kedua kamar, yaitu Chamber of Representatives dan Senate, dan jika terdapat perbedaan antara keduanya maka dibentuk Joint Committee untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. d. Meskipun



Presiden



tidak



mempunyai



kewenangan untuk ikut membahas RUU, sebagai kontrol Presiden dapat mengajukan keberatan terhadap RUU yang telah disetujui oleh



kedua



kamar,



namun



sebagai 147



perimbangannya keberatan Presiden itu bisa ditolak balik oleh Congress dengan persetujuan 1⁄2 + 1 suara dari masing- masing kamar, kecuali jika keberatan Presiden itu dengan alasan bahwa RUU itu inkonstitusional dan juga telah diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. e. Presiden



wajib



mengundangkan



atau



mengumumkan RUU yang telah disetujui menjadi



UU,



jika



Presiden



tidak



mengundangkannya maka pengundangan atau pengumuman dilakukan oleh President of Congress. 3. Pembentukan Undang-Undang Di Australia Australia terdiri atas dua kamar atau dalam ilmu hukum dan pemerintahan dikenal dengan istilah bicameral.



Yang



pertama



adalah



House



of



Representative, disebut juga Lower House dan yang kedua adalah Senate atau disebut juga Upper House. Anggota senate disebut senator, sedangkan anggota House



of



Representative



disebut



Member



of



Parliament (MP). Sistem bikameral juga diterapkan di setiap DPRD Negara Bagian Australia atau States Parliament, kecuali di DPRD Queensland yang hanya mengadopsi satu kamar. Dari hasil penjelasan yang disampaikan pihak Setjen Parliament House, tidak terdapat perbedaan yang jauh antara proses 148



pembuatan undang-undang di Australia dengan di Indonesia.



Proses



pertama



diawali



dengan



penyerahan rancangan undang-undang (RUU) atau bill



kepada



Upper



atau



Lower



House



oleh



pemerintah atau anggota DPR sendiri. Di Australia, personal anggota dewan juga dapat mengajukan RUU yang disebut dengan Private Member’s Bills. Selanjutnya dilakukan first reading atau pembahasan pertama. Pada tahap ini naskah RUU hanya dilihat secara umum saja seperti judul, RUU baru atau amandemen dari UU sebelumnya, serta jumlah pasal yang direncanakan. Tahapan berikutnya adalah second reading atau pembahasan kedua. Di sini, pihak yang mengajukan RUU, baik pemerintah maupun personal anggota dewan, menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi tujuan, prinsip-prinsip umum, serta efek dari RUU tersebut. Pada tahap ini setiap anggota dewan dapat memberikan pandangan (debat) lebih detail tentang prospek RUU ke depan seperti kebutuhan anggaran, efektivitas serta alasan kenapa harus diterima atau ditolak. Perdebatan ini dapat berlangsung berharihari. Tapi biasanya ada lobi-lobi politik antara pihak pemerintah dengan pihak oposisi. Selanjutnya,



para



anggota



dewan



akan



melakukan voting apakah setuju dengan RUU tersebut atau tidak. Jika setuju, maka RUU ini akan dibahas dalam tahapan berikutnya, yaitu third 149



reading atau pembahasan ketiga. Jika tidak disetujui, maka prosesnya berhenti sampai di sini. Dalam tahapan ketiga ini pembahasan lebih ditekankan pada pasal-pasal yang ada dalam RUU, seperti sejauh mana pasal-pasal itu diperlukan. Bisa saja ada penambahan atau pengurangan pasal pada tahap ini. Jika sudah disetujui, maka RUU tersebut akan diserahkan ke kamar yang lain. Kalau misalnya pembahasan pertama dilakukan di Upper House, maka tahap berikutnya diserahkan ke Lower House untuk diminta pertimbangan dan sebaliknya. Di kamar yang lain (Upper atau Lower House), proses pembahasan juga sama seperti di kamar yang pertama, yaitu melalui first, second, dan third reading. Jika ada catatan yang diberikan, RUU tersebut harus dikembalikan lagi kepada kamar sebelumnya untuk ditelaah lebih lanjut. Jika Upper House, misalnya, tak setuju, maka catatan tadi dapat dikembalikan lagi untuk diminta pertimbangan ulang. Setelah RUU selesai dibahas di kedua kamar, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jenderal selaku perwakilan Ratu Elizabeth II di Australia untuk mendapat persetujuan dan tanda tangan atau disebut



dengan



istilah



Assent.



Setelah



ditandatangani, maka RUU (bill) tadi resmi menjadi undang-undang (act atau statue) dan dinyatakan berlaku



semenjak



ditandatangani,



kecuali



ada



catatan dari Gubernur Jenderal bahwa undang150



undang ini berlaku pada waktu dan tanggal tertentu.69 4. Pembentukan Undang-Undang Di Jerman Ada



tiga



pihak



yang



akan



terlibat



dalam



pembentukan undang-undang di Jerman yaitu The Federal Government, Bundestag, dan Bundesrat. Pihak Federal Governmentyang paling sering untuk mengajukan inisiatif pembentukan undang-undang dan sekitar dua pertiga undang-undang di Jerman merupakan inisiatif dari Federal Government. Federal Government pihak Bundesrat juga dapat berinisiatif dalam mengajukan undang-undang. Sebuah



undang-undang



haruslah



mendapat



persetujuan dari Bundesrat sebagai perwakilan dari 16 negara bagian di Jerman berdasarkan Pasal 50 Grundgesetz



Jika



sebuah



undang-undang



merupakan insiatif dari Bundestag maka setidaknya harus mendapat dukungan dari lima



persen



aggotanya yaitu 5 persen dari 614 anggota, jadi setidaknya didukung oleh 31 orang anggota Inisiatif pembentukan undang-undang di Jerman yang berasal dari Bundesratharuslah terlebih dahulu disampaikan kepada pihak Pemerintah Pusat Jerman



69



https://aceh.tribunnews.com/2014/11/11/cara-parlemen-australiamembuat-undang-undang, Diakses pada tanggal 3 November 2021 pukul 15:27 WITA



151



untuk diteruskan kepada pihak Bundestag, jika inisiatif berasal dari pihak Pemerintah Pusat Jerman maka akan diajukan terlebih dahulu ke Bundesrat untuk dikaji terlebih dahulu yang dikenal sebagai First Reading, selain itu pihak pemerintah harus membuat sebuah dokumen yang berisi mengenai penjelasan rancangan undang-undang tersebut. Hasil kajian first reading dan dokumen keterangan rancangan undang-undang dari pemerintah tersebut kemudian dikirimkan ke Bundestag70 Alur Legislasi di Bundesrat Adapun alur legislasi Bundesrat sebgai beriku:71 a) First Reading Tujuan utama dari first reading adalah untuk mengumumkan kepada masyarakat luas sebuah rancangan undang-undang sedang dibahas di Bundesrat. Pembahasan dalam sebuah sidang hanya dilakukan bila ada permintaan dari ketua-ketua kelompok di Bundesrat



atau



diminta



kelompok



di



Bundesrat. Jika masyarakat telah mengetahui bahwa suatu isu sedang dibahas dalam 70



http://www.bundesrat.de/cln_090/nn_360492/EN/funktionenen/gezetgebung-en/gezetgebung-en-node.html_nnn=true, Diakses pada tanggal 3 November 2021 pukul 16:27 WITA 71 http://www.bundesrat.de/cln_090/nn_360492/EN/funktionenen/gezetgebung-en/gezetgebung-en- ,Diakses pada Tanggal 3 November 2021 Pukul 16:28 WITA



152



sebuah rancangan undang-undang maka mereka kemudian akan menjadi aware atas isu tersebut dan masyarakat dapat merespon apa yang terjadi selama proses pembahasan berlangsung berkenaan dengan kepentingan mereka melalui media massa. Jadi tujuan utama forum ini adalah sebagai sebuah proses transparansi b) Second Reading Sebuah naskah rancangan undang-undang yang telah selesai dibahas dalam forum first reading akan diteruskan pembahasannya dalam forum second readingdi Bundesrat. Ada



beberapa



kemungkinan



dari



pembahasan ini yaitu bahwa pihak Bundesrat akan menyetujui rancangan undang-undang tersebut atau menolak dan kemudian akan membentuk



panitia



membahas



lebih



Bundesratmenolak



mediasi



untuk



lanjut.



Jika



sebuah



rancangan



undang-undang, sebelumnya mereka harus membahasnya, jika disetujui akan dikirmkan ke Bundestag untuk pemrosesan lebih lanjut Ketua Bundesrat akan meminta committee rapporteur memberikan



atau laporan



rapporteursuntuk tertulis



mengenai



rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu yang akan diatur, ruang lingkup 153



pengaturan,



dan



tujuan



pengaturan.



Pembahasan dimulai dengan membahas pasal perpasal secara terpisah yang kemudian diputuskan melalui lewat voting satu orang satu suara. Selama masa sidang second reading pembahasan rancangan undangundang ini tidak boleh dilakukan perubahan atasdraft rancangan undang-undang tersebut Selama dalam masa persidangan ketua sidang harus memperhatikan apa pendapat dari anggota-anggotanya yang disampaikan dalam



forum



tersebut



karena



dengar jika



pendapat



umum



pendapat-pendapat



anggota tersebut tidak diperhatikan maka mereka akan bersikap berlawanan dengan kebijakan yang akan dibuat tersebut. Hal tersebut



akan



perpecahan



di



menghilangkan terhadap



dilihat



sebagai



Parlemen kepercayaan



parlemen



dalam



sebuah



yang



akan



masyarakat membuat



kebijakan. Sering terjadi di Parlemen Jerman jika seorang anggota berbeda pendapat maka mereka akan menuliskannya dalam sebuah nota tertulis yang kemudian akan diputuskan dalam sebuah sidang melalui mekanisme voting



154



c) Mekanisme Mediasi Proses mediasi dapat dilakukan apabila ada permintaan dari Bundesrat, sementara pihak Bundestag Pemerintah Pusat hanya dapat meminta mediasi apabila pihak Bundesrat menolak untuk menyetujui sebuah rancangan undang-undang. Mediasi berupaya untuk membuat



kesepakatan



atas



perbedaan



pendapat antara Bundesrat danBundestag. Anggota panitia mediasi dapat mengajukan mosi penghentian mediasi jika setelah dua kali pertemuan belum juga dicapai sebuah kesepakatan. Panitia legislasi terdiri dari 16 anggota Bundestag yang mewakili kekuatan kelompok partai-partai di Parlemen dan 16 anggota Bundesrat yang mewakili Negaranegara bagian di Jerman. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses mediasi ini harus bersikap imparsial. Ketua panitia mediasi dipilih



bergiliran



dari



Bundestag



dan



Bundesratsetiap tiga bulan sekali. Pertemuan mediasi confidential segala macam dokumen yang dihasilkan dalam proses mediasi tidak boleh dibuka untuk umum, dapat dibuka setidaknya



setelah



masa



pemilihan



berikutnya. Jika dokumen proses mediasi terbuka untuk umum dikhawatirkan bahwa para anggota panitia mendapat tekanan dari 155



berbagai macam pihak untuk mewakili kepentingan-kepentingan mereka sehingga dianggap tidak netral. Frekuensi pertemuan dari panitia ini tidak tentu tergantung dari besarnya perbedaan pendapat yang ada dan bagaimana konstelasi kepentingan yang ada, diharapkan



proses



mediasi



ini



dapat



memenuhi kepentingan semua pihak dan terbentuk naskah rancangan undang-undang yang dianggap ideal memenuhi kepentingan para pihak. Ketika proses mediasi telah selesai,



pihak



memberikan



panitia



proposal



legislasi yang



akan



merupakan



kesepakatan kepada pihak Bundesrat dan Bundestag. d) Penandatanganan dan Pengumunan Rancangan



undang-undang



yang



telah



disepakati oleh kedua kamar di Parlemen akan dikirimkan kepada pemerintah Jerman untuk ditandatangani oleh menteri yang berkaitan dan untuk menguatkan validitas berlakunya



harus



ditandatangani



oleh



Presiden dan kemudian diumumkan di dalam Federal Law Gazette dan efektif berlaku berdasarkan tanggal pemuatannya.



156



5. Pembentukan Undang-Undang di Republik Demokratik Kongo Pembentukan undang-undang di Kongo menurut Constitution Democratic Republic of Congo Tahun 2006 dilakukan oleh parlemen yang



terdiri



National



Assembly



(Majelis



Nasional) dan Senate (Senat) bersama dengan Pemerintah dengan ketentuan:72 1. RUU



dapat



berasal



dari



Pemerintah,



anggota National Assembly, dan Senator, namun



khusus



untuk



RUU



tentang



keuangan negara harus diusulkan oleh Pemerintah kepada National Assembly. 2. Masing-masing



kamar



parlemen diajukan.40



membahas



RUU



yang



Pemerintah



dapat



mengajukan



usul



perubahan terhadap RUU yang sedang dibahas, tetapi tidak turut serta dalam voting. 3. Setiap RUU dikaji secara sistematis oleh kedua



kamar



dengan



usulan



yang



identik.



memperhatikan Jika



terdapat



perbedaan pendapat antara kedua kamar maka dibentuk Joint Committee (komisi gabungan) untuk membahasnya secara 72



https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/download/158/pdf, Diakses pada tanggal 08 November 2021 pukul 17:27 WITA



157



bersama. Jika Joint Committee (komisi gabungan)



tidak



keputusan,



maka



dapat



mengambil



keputusan



terakhir



diserahkan kepada National Assembly. Dalam hal ini National Assembly dapat mengambil kembali naskah yang telah dibahas oleh Joint Committee atau naskah terakhir yang divoting oleh National Assembly dan dapat melakukan perbaikan jika diperlukan melalui satu atau lebih perubahan yang disetujui oleh Senate. 4. Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh National Assembly dan Senate menjadi undang-undang dalam jangka waktu 6 (enam) hari. 5. Dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah diundangkan, Presiden dapat meminta National Assembly atau Senate untuk membahas



kembali



UU



yang



telah



disahkan, baik secara keseluruhan maupun pasal- pasal tertentu, namun National Assembly dan Senate dapat menerima atau menolak permintaan Presiden tersebut. 6. Khusus



mengenai



RUU



mengenai



keuangan negara diatur: (a) Masing-masing kamar, yaitu National Assembly dan Senate membahas melakukan 158



dan



berwenang



perubahan



terhadap



untuk RUU



tentang anggaran negara yang diajukan oleh pemerintah; (b) Jika RUU tentang anggaran negara tidak dapat ditetapkan pada waktunya oleh kedua kamar, maka pemerintah meminta untuk diperbolehkan melakukan



pinjaman



temporer;



(c)



Pemerintah melaksanakan anggaran yang telah



disetujui



parlemen,



namun



perubahan yang dilakukan oleh kedua kamar dalam parlemen tidak menyebabkan terjadinya pengurangan pendapatan atau peningkatan pengeluaran. Dari ketentuan di atas dapat proses checks and balances dalam pembentukan undang- undang menurut Konstitusi Republik Demokratik Kongo dilakukan dalam bentuk sebagai berikut: a. Pemberian kewenangan yang sama kepada masing-masing,



baik



anggota



National



Assembly, Senator, maupun Presiden untuk mengajukan keuangan



RUU,



kecuali



negara



harus



RUU



tentang



diajukan



oleh



Pemerintah kepada National Assembly. b. Pemberian kewenangan yang sama kepada National membahas terhadap perbedaan



Assembly dan semua



dan



Senate



melakukan RUU



pendapat



dan antara



untuk



perubahan jika



terjadi



keduanya 159



diselesaikan melalui Joint Committee, namun jika



Joint



mencapai



Committee kesepakatan



tetap



tidak



untuk



dapat



mengambil



keputusan, maka keputusan terakhir diberikan kepada National Assembly sebagai kamar pertama. c. Meskipun



Presiden



kewenangan



untuk



tidak ikut



mempunyai



membahas



dan



mengambil keputusan terhadap RUU, namun dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah RUU



disahkan,



Presiden



mempunyai



kewenangan meminta kedua kamar, yaitu National



Assembley



dan



Senate



untuk



membahas kembali UU yang telah disahkan itu, dan permintaan Presiden itu bisa diterima atau ditolak oleh kedua kamar. d. Meskipun kedua kamar parlemen mempunyai kewenangan untuk melakukan perubahan terhadap RUU tentang anggaran negara, tetapi perubahan tersebut tidak boleh berakibat pada menurunnya



pendapatan



pengeluaran negara.



160



dan



naiknya



161



Daftar Pusta (n.d.). 10, U.-U. N. (2004). Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. 12, U.-U. R. (2011). Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. 15, U.-U. R. (n.d.). Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 2, U.-U. R. (2018). Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaraan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ahmad. (2021). Demokrasi. Retrieved from Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/demokrasi/ Ahmad. (2021). Wawasan Nusantara. Retrieved from Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/wawasannusantara/ Andi. (2017). Daya Ikat Pengundangan Peraturan Perundang-undangan. Anonim. (n.d.). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam System Bicameral Di Indonesia. Retrieved November 03, 2021, from Media.Teliti.com: https://media.neliti.com/ media /publications/40822-ID-eksistensi-dewan162



perwakilan-daerah-dalam-sistem-bikameral-diindonesia Anonim. (n.d.). Senate. Retrieved November 3, 2021, from Senate.gov: http://www.senate.gov/reference/resources/pdf/h owourlawsaremade.pdf anonim. (n.d.). Sistem Pemerintahan Parlementer. Retrieved November 3, 2021, from eprints.umm.ac.id: http://eprints.umm.ac.id/38611/3/BAB%20II.pdf Arasy Pradana A. Azis, S. M. (2020, Maret 24). Proses Pembentukan Undang-Undang. Retrieved November 1, 2021, from HukumOnline>com: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan /lt506c3ff06682e/pembuatan-undang-undang Asshiddiqie, J. (2011). Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers. Atmadja. (2017, Juni 9). Perundang-undangan Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, XIV(5). Atok, A. R. (n.d.). Checks adn Balances dalam pembentukan Undang-undang Dengan Sistem Bikameral di 5 Negara Kesatuan. Bagir, M. (1995). Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju.



163



Bakri. (2014, November 11). Cara Parlemen Australia Membuat Undang-undang. Retrieved November 3, 2021, from Serambi news: https://aceh.tribunnews.com/2014/11/11/caraparlemen-australia-membuat-undang-undang Chakim, M. L. (2018). Parlemen Unicameral dan Bicameral. Retrieved November 3, 2021, from www.Lutfichakim.com: http://www/lutfichakim.com/2018/04/ParlemenUnicameral_-dan-bicameral.tml Darussalam, D. S. (2006). Membatasi Kekuasaan untuk Mengenkan Pajak. Jakatrta: PT Grasindo. Giri, N. P. (2016, February 3). Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang. Jurnal Komunikasi Hukum, II(1). I.C. Van Der Vlies, H. W. (n.d.). Buku Pegangan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. jakarta: Departemen Hukum dan HAM. Lely, A. (2021). Masyarakat Madani. Retrieved from Gramedia Blog: https://www.gramedia.com/literasi/masyarakatmadani/ Makmun, A. S. (2019). Psikologi Kependidikan Remaja. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muhammad Eriton, S. M. (2020, April 3). Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Retrieved November 1, 2021, from ERITONIME: http://eriton.staff.unja.ac.id/2020/04/03/tahapan164



penyusunan-rancangan-peraturan-perundangundangan/ Pengertian demokrasi. (2021, November 08). Retrieved from Wikipedia: https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi Peturun, P. (2021, Juli 2). Masa Depan Konstitusi Demokrasi Indonesia: Post Democracy. Muhammadiyah Law Review, V. Retrieved november 1, 2021, from https://ojs.ummetro.ac.id/index.php/law/article/vie w/1625/1064 Pipin Syarifin, D. J. (2017). Ilmu Perundang-undangan. Bandung: CV Pustka Setia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta. REdi, A. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: 2018. S, M. F. (2006). Ilmu Perundang-undang 2:Prosesdan Teknik Penyusunan. Jakarta: Kanisus. S, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: Kanisius. Septi. (2011). Pembentukan Perundang-undangan Di Indonesia. Retrieved November 3, 2021, from UIN Banten: http://repository.uinbanten.ac.id/2011/8/BAB%20II % 20septi.pdf



165



Suprapto, M. F. (1998). ilmu perundang-undangan dasardasar pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius. Tri Jata Ayu Pramesti, S. (2014, Oktober 7). Seluk Beluk dan Proses Pencabutan Undang-undang. Retrieved November 1, 2021, from HukumOnline.com: https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5 42f9da05dba4/seluk-beluk-dan-proses-pencabutanundang-undang Undang-udang Nomor 15 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2019). Yuliandri. (2010). Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-udangan yang baik. Jakarta: Rajawali Pers.



166



Tentang Penulis Ini adalah tulisan pertama kali para penulis yang ikut tertata di rak buku kampus di tengah-tengah karya hebat lainnya. Tulisan ini menyatukan para penulis di tengah jalan menuju keajaiban, dimana para orang tua masing-masing merangkum doa untuk sang anak terkasih di masa depan.



167