7 0 1 MB
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
KATA PENGANTAR Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bahwaFORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK (FKJPP) telah menerbitkan “PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA PENILAIAN TAHUN 2017” yang disusundalamsatubuku. Buku ini dapat digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Jasa Penilaian,mencakup: 1. KEPUTUSAN
FKJPP-MAPPI
Nomor
:
007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017
tentang
Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017, terdiri dari ketentuan Komponen perhitungan biaya imbalan jasa penilaian; Billing Rate harian bagi tenaga ahli Penilai dan Tenaga Pendukung;serta Pedoman Standar Penggunaan Jumlah Mandays Penilai dan Tenaga Pendukung untuk menghitung Imbalan jasa Penilaian Real Property, Property Agri, Penilaian Properti Untuk Lelang, Penilaian Untuk Pengadaan Tanah, dan Penilaian Bisnis 2. KEPUTUSAN FKJPP-MAPPI Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017tentang Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jawa Pemerintah, pada Pasal 66 Angka (5) Butir a disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran termasuk rinciannya.Kemudian pada Angka (7) Butir a dan c disebutkan bahwa Penyusunan
HPS
dikalkulasikan
secara
keahlian
berdasarkan
data
yang
dapat
dipertanggunjawabkan meliputi Harga Pasar setempat menjelang dilaksanakan Pengadaan Barang / Jasa, dan informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Manfaat Pedoman ini bagi anggota FKJPP dan Para Pengguna Jasa Penilaian
sangat
penting, mengingat adalah Perangkat organisasi MAPPI yang beranggotakan para Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang mewadahi lebih dari 120 KJPP dan 225 Kantor Cabang KJPP di seluruh Indonesia, hal ini merupakan wujud pelayanan FKJPP kepada anggotanya dan para pemangku kepentingan. Pedoman ini juga disusun melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten dan independen.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Semoga Buku Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Imbalan Jasa Penilaian maupun dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta berbagai pihak yang terkait secara langsung maupun tidak langsung.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
SUSUNAN TIM: Ketua
: M.A. Muttaqin
Wakil
: Yufrizal Yusuf
Sekretaris
: Robinson Tampubolon
Anggota
H. Eddy Soenaeddy Surkat Anas Karim Rivai Miduk Pakpahan Totok Warsito Rudy M. Safrudin Abdullah Fitriantoro Yanuar Bey Dedy Mohamad Firmanto Eduardo Juantareno Alberth Chen Dewa Garung Kandhi Awan Febriman Muda Siregar Meidiani Dwi Sabarti
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA www.mappi.or.id Jalan Kalibata Raya No. 11-12 E Jakarta Selatan 12750, T. +62 21 794 9079 F. +62 21 794 9081 Office 18 Lantai 3 Unit E - Jalan T.B. Simatupang Kav. 18 - Jakarta Selatan T. 62 21 2278 3000-+62 21 2278 3111 - F. +62 21 2278 3898 E. [email protected]@mappi.or.id
KEPUTUSAN FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG
PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA PENILAIAN TAHUN 2017 Menimbang
:
1. Bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya, Masyarakat ProfesiPenilai Indonesia (MAPPI) membina profesi Penilai dan Badan Usaha Jasa Penilai (BUJP) sehingga mendapat apresiasi secara Nasional maupun Internasional; 2. Forum Kantor Jasa Penilai Publik (FKJPP) adalah perangkat organisasi MAPPI yang salah satu Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab adalah menyusun dan mensosialisasikan Pedoman Standar Imbalan Jasa; 3. Bahwa Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menetapkan jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk kepada standar imbalan jasa (fee) yang ditetapkan Asosiasi Penilai; 4. Bahwa Standar Penilaian Indonesia 103 Lingkup Penugasan menyatakan bahwa dalam Lingkup Penugasan harus dinyatakan biaya jasa Penilaian yang diperhitungkan dengan merujuk kepada standar fee yang dibuat oleh Asosiasi Penilai Indonesia; 5. Bahwa telah terjadi banyak perubahan kondisi Makro yang berpengaruh terhadap besaran Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2014; 6. Bahwa ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa telah Penilaian Tahun 2017 selesai disusun oleh Tim Perumusan Revisi Petunjuk Tehnis Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017; 7. Bahwa oleh karena itu, Pengurus FKJPP perlu menetapkan keputusan tentang PedomanStandarImbalan JasaPenilaianTahun 2017.
Mengingat
:
1. Anggaran Dasar MAPPI BAB VIII Pasal 29 Ayat 4 e; 2. Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 11 Ayat 1g.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Memperhatikan : 1. Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.01/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN FKJPP-MAPPI TENTANG PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA PENILAIANTAHUN 2017, PASAL 1
Mensahkan ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017,yang terdiri dari Komponen perhitungan biaya imbalan jasa penilaian; Billing Rate harian bagi tenaga ahli Penilai dan Tenaga Pendukung; serta Pedoman Standar Penggunaan Jumlah Mandays Penilai dan Tenaga Pendukung untuk menghitung Imbalan jasa sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini. PASAL 2 Menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja/Pemberi Jasa dan Pengguna Jasa terkait, agar menggunakan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017, dengan memperhatikan Komponen perhitungan biaya imbalan jasa penilaian, billing rate harian bagi tenaga ahli Penilai dan Tenaga Pendukung sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) / Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaiman yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4Tahun 2015, Pasal 66 Angka (5) Butir a dan Pasal 66 Angka (7) butir a dan c. PASAL 3 Menginstruksikan kepada Pengurus FKJPP Cabang untuk mensosialisasikan ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017, termasuk komponen perhitungan biaya imbalan jasa penilaian, billing rate harian bagi tenaga ahli Penilai dan Tenaga Pendukung. PASAL 4 Menginstruksikan kepada Seluruh Anggota FKJPP untuk menggunakan dan memahami Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017, termasuk komponen perhitungan biaya imbalan jasa penilaian, billing rate harian bagi tenaga ahli Penilai dan Tenaga Pendukung sebagai acuan. PASAL 5 Pada saat Keputusan ini diberlakukan, maka surat keputusan PP MAPPI Nomor 010/MAPPIKEP/X/2014 tentang Standar Imbalan Jasa Usaha Jasa Penilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
PASAL 6 Semua keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. PASAL 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,dengan tanggal efektif pelaksanaan 4 September 2017. Apabila ternyata diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada Tanggal
: Jakarta : 3 Juli 2017
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Dedy Mohamad F, SE,M.Si., MAPPI (Cert.) Sekretaris :04-S-01824
Ir. Yufrizal Yusuf, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) Ketua : 94-S-00375
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Lampiran SK Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 I. KOMPONEN PERHITUNGAN BIAYA IMBALAN JASA PENILAIAN I.1 Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) 1. Biaya langsung personil dihitung dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Biaya langsung personil bagi seorang Penilai dihitung berdasarkan jumlah satuan hari yang ditetapkan berdasarkan kualifikasinya yaitu Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S), Penilai Berizin Personal Properti (PP), Penilai Berizin Properti Sederhana (PS), Penilai Madya (T) dan Penilai Pratama (P) dan pengalaman profesional sebagai Penilai sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh MAPPI. 3. Biaya langsung personil pendukung meliputi pelaksana inspeksi lapangan, tenaga administrasi, operator komputer dan drafter. 4. Biaya langsung personil yang dihitung sudah mencakup gaji dasar (basic salary) termasuk PPh-21, beban-beban sosial (social cost), beban biaya umum (overhead cost), tunjangan (allowance) dan keuntungan (profit) 5. Perhitungan biaya langsung personil (SBOB = Satuan Biaya Orang Bulan) adalah sebagai berikut : SBOB = GD + BBS + BBU + T + K dimana, GD
=
Gaji dasar (basic salary)
BBS
=
Beban biaya sosial (social cost)
BBU
=
Beban biaya umum (overhead cost)
T
=
Tunjangan (allowance)
K
=
Keuntungan (profit)
6. Perhitungan konversi biaya langsung personil menurut satuan waktu adalah sebagai berikut : SBOH
=
(SBOB : 22) x 1,1
SBOJ
=
(SBOH : 8) x 1,3
SBOB
=
Satuan biaya orang bulan
SBOH
=
Satuan biaya orang hari
SBOJ
=
Satuan biaya orang jam
dimana,
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
I.2 Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost) 1. Biaya langsung non personil adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang dihitung dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Biaya langsung non personil terdiri dari : a. biaya transportasi lokal untuk melakukan inspeksi lapangan b. biaya komunikasi untuk pencarian data c. biaya peralatan yang meliputi : alat ukur, GPS, kamera dan komputer d. biaya pelaporan 3. Biaya langsung non personil tersebut di atas belum termasuk biaya transportasi, dan akomodasi untuk obyek Penilaian yang berada di luar kota. I.3 Gaji Dasar Gaji dasar yang digunakan sebagai dasar perhitungan penentuan besarnya imbalan jasa Penilaian adalah berdasar skala gaji rata-rata yang berlaku umum pada Kantor Jasa Penilai Publik yang telah memperhitungkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sebagai berikut : Golongan Jabatan
Kualifikasi
Pengalaman
Gaji Dasar (Rp. 000)
> 20 tahun
63.600
>10 - 20 tahun
49.000
S III
s.d 10 tahun
32.800
PP I
> 20 tahun
45.000
>10 - 20 tahun
34.450
s.d 10 tahun
24.500
> 10 tahun
26.400
>5 - 10 tahun
19.900
PS III
s.d 5 tahun
16.200
TI
> 10 tahun
12.600
>5 - 10 tahun
10.200
T III
1 - 5 tahun
7.900
PI
> 6 tahun
6.900
>3 - 6 tahun
5.900
1 - 3 tahun
5.100
Tenaga Administrasi
1 - 5 tahun
4.500
Pelaksana Inspeksi
1 - 3 tahun
4.100
Operator Komputer
1 - 3 tahun
3.700
Drafter
1 - 3 tahun
3.700
SI S II
PP II
Partner/Director
Partner
Penilai Berizin Properti dan/ atau Bisnis (S)
Penilai Berizin Personal Properti (PP)
PP III PS I PS II
T II
P II
Manager
Junior Manager
Skilled
Penilai Berizin Properti Sederhana (PS)
Penilai Madya (T)
Penilai Pratama (P)
P III SS I SS II Semi Skilled SS III
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
II.
BILLING RATE HARIAN (MANDAYS RATE) TENAGA AHLI PENILAI DAN TENAGA PENDUKUNG II.1
Billing rate untuk pekerjaan Penilaian terdiri dari billing rate untuk tenaga ahli Penilai dan tenaga pendukung.
II.2Tenaga ahli Penilai dikelompokkan berdasarkan kualifikasinya yaitu : 1. Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) adalah Penilai anggota MAPPI (S) yang telah memiliki sertifikat Penilai dan mempunyai izin Penilai Properti dan/atau Bisnis dari Menteri Keuangan dan menjadi rekan dan atau pimpinan rekan pada suatu Kantor Jasa Penilai Publik. 2. Penilai Berizin Personal Properti (PP) adalah Penilai anggota MAPPI (S) yang telah memiliki sertifikat Penilai dan mempunyai izin Penilai Personal Properti dari Menteri Keuangan dan menjadi rekan dan atau pimpinan rekan pada suatu Kantor Jasa Penilai Publik. 3. Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) adalah Penilai yang kualifikasinya setingkat dengan anggota MAPPI (S) yang telah memiliki sertifikat Penilai dan mempunyai izin Penilai Properti Sederhana dari Menteri Keuangan dan menjadi rekan dan atau pimpinan rekan pada suatu Kantor Jasa Penilai Publik 4. Penilai Madya (T) adalah Penilai anggota MAPPI T dan bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik. 5. Penilai Pratama (P) adalah Penilai anggota MAPPI P dan bekerja pada Kantor Jasa Penilai Publik II.3 Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) diklasifikasikan berdasarkan tahun pengalaman sebagai Penilai, yaitu : 1. Penilai S I adalah Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis dengan pengalaman lebih dari 20 tahun 2. Penilai S II adalah Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis dengan pengalaman lebih lebih dari 10 tahun tahun sampai dengan 20 tahun 3. Penilai S III adalah Penilai berizin Properti dan/atau Bisnis dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 10 tahun II.4
Penilai Berizin Personal Properti (PP) diklasifikasikan berdasarkan tahun pengalaman sebagai Penilai, yaitu : 1. Penilai PP I adalah Penilai Berizin Personal Properti dengan pengalaman lebih dari 20 tahun 2. Penilai PP II adalah Penilai Berizin Personal Properti dengan pengalaman lebih dari 10 tahun tahun sampai dengan 20 tahun 3. Penilai PP III adalah Penilai Berizin Personal Properti dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 10 tahun
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
II.5 Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) diklasifikasikan berdasarkan tahun pengalaman sebagai Penilai, yaitu : 1. Penilai PS I adalah Penilai Berizin Properti Sederhana dengan pengalaman lebih dari 10 tahun 2. Penilai PS II adalah Penilai Berizin Properti Sederhana dengan pengalaman lebih dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun 3. Penilai PS III adalah Penilai Berizin Properti Sederhana dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 5 tahun II.6 Penilai Madya (T) diklasifikasikan berdasarkan tahun pengalaman sebagai Penilai, yaitu : 1. Penilai T I adalah Penilai anggota MAPPI T dengan pengalaman lebih dari 10 tahun 2. Penilai T II adalah Penilai anggota MAPPI T dengan pengalaman lebih dari 5 tahun sampai dengan 10 tahun 3. Penilai T III adalah Penilai anggota MAPPI T dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 5 tahun II.7
Penilai Pratama (P) diklasifikasikan berdasarkan tahun pengalaman sebagai Penilai, yaitu : 1. Penilai P I adalah Penilai anggota MAPPI P dengan pengalaman lebih dari 6 tahun 2. Penilai P II adalah Penilai anggota MAPPI P dengan pengalaman lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun 3. Penilai P III adalah Penilai anggota MAPPI P dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 3 tahun
II.8
Tahun pengalaman sebagai Penilai dihitung berdasar tahun mulai keanggotaan MAPPI dan atau keanggotaan profesi lain sejenis dengan menunjukkan sertifikat pendidikan atau bukti lain yang dapat diverifikasi oleh Dewan Pengurus Nasional MAPPI.
II.9 Tenaga pendukung terdiri dari : 1. Pelaksana inspeksi lapangan dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 3 tahun 2. Tenaga administrasi dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 5 tahun 3. Operator komputer dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 3 tahun 4. Drafter dengan pengalaman sama dengan atau kurang dari 3 tahun
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
II.10 Billing rate harian untuk Tenaga Ahli Penilai dan Tenaga Pendukung adalah sebagai berikut :
No. I
Kualifikasi
SBOH (Rp. 000)
> 20 tahun
63.600
189.051
9.500
>10 - 20 tahun
49.000
145.652
7.300
s.d 10 tahun
32.800
97.498
4.900
> 20 tahun
45.000
133.762
6.700
>10 - 20 tahun
34.450
101.902
5.100
s.d 10 tahun
24.500
72.826
3.600
Penilai Berizin Personal Properti (PP) 1. Penilai Berizin Personal Properti (PP) I 2. Penilai Berizin Personal Properti (PP)II 3. Penilai Berizin Personal Properti (PP)III
III.
SBOB (Rp. 000)
Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) 1. Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) I 2. Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) II 3. Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S) III
II.
Gaji Dasar (Rp. 000)
Tahun Pengalaman
Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) 1. Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) I
> 10 tahun
26.400
78.474
3.900
2. Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) II
>5 - 10 tahun
19.900
58.152
3.000
3. Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) III
s.d 5 tahun
16.200
48.154
2.400
1. Penilai Madya (T) I
> 10 tahun
12.600
37.453
1.900
2. Penilai Madya (T) II
>5 - 10 tahun
10.200
30.319
1.500
3. Penilai Madya (T) III
s.d 5 tahun
7.500
23.482
1.200
1. Penilai Pratama (P) I
> 6 tahun
6.900
20.510
1.030
2. Penilai Pratama (P) II
>3 - 6 tahun
5.900
17.537
900
3. Penilai Pratama (P) III
s.d 3 tahun
5.100
15.159
800
VI.
Tenaga Administrasi
1 - 5 tahun
4.500
13.376
670
VII.
Pelaksana Inspeksi
1 - 3 tahun
4.100
12.187
610
VIII.
Operator Komputer
1 - 3 tahun
3.700
10.988
550
IX.
Drafter
1- 3 tahun
3.700
10.988
550
IV.
V.
Penilai Madya (T)
Penilai Pratama (P)
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
III. STANDAR PERHITUNGAN IMBALAN JASA PENILAIAN III.1. Penilaian Real Properti Pedoman standar penggunaan jumlah mandays Penilai dan Tenaga Pendukung untuk perhitungan imbalan jasa Penilaian Real Properti. Kebutuhan Mandays No .
Jenis Properti
Penilai Berijin (S/PS)
Penilai T
Penilai P
Tenaga Inspeksi lapangan
Luas s.d 1.000 m2
0.13
0.25
1.25
0.50
Luas 1.001 - 5.000 m2
0.25
0.50
3.00
Luas 5.001 - 10.000 m2
0.50
1.00
Luas > 10.000 m2
0.50
Luas s.d 200 m2
Tenaga Adminis trasi
Operator Komputer
Drafter
Total
0.05
0.20
0.08
2.46
1.00
0.25
0.50
0.25
5.75
5.00
3.00
0.25
0.50
0.25
10.50
2.00
6.00
3.00
0.25
0.50
0.25
12.50
0.10
0.50
2.00
0.50
0.10
0.10
0.10
3.40
Luas 200 - 500 m2
0.25
0.50
2.50
1.00
0.10
0.20
0.08
4.63
Luas > 500 m2
0.40
0.80
3.50
1.50
0.10
0.20
0.13
6.63
Luas s.d 250 m2
0.20
0.40
1.83
0.33
0.10
0.20
0.08
3.15
Luas 251 - 500 m2
0.30
0.50
2.50
1.00
0.10
0.20
0.08
4.68
4
Hotel Bintang 3
1.50
7.00
10.00
4.00
1.00
2.00
1.00
26.50
5
Hotel Bintang 4
2.00
10.00
12.00
6.00
1.00
2.00
1.00
34.00
6
Hotel Bintang 5
3.00
12.00
14.00
16.00
1.00
2.00
1.00
49.00
7
Kantor Sewa Luas s.d 15.000 m2
2.00
5.00
7.00
3.00
1.00
2.00
1.00
21.00
Luas 15.000 - 30.000 m2
2.00
7.00
10.00
4.00
1.00
2.00
1.00
27.00
Luas > 30.000 m2
2.00
8.00
10.00
10.00
1.00
2.00
1.00
34.00
Luas s.d 15.000 m2
2.00
7.00
8.00
4.00
1.00
2.00
1.00
25.00
Luas 15.000 - 30.000 m2
2.00
8.00
9.00
10.00
1.00
2.00
1.00
33.00
Luas > 30.000 m2
2.50
9.00
11.00
12.00
1.00
2.00
1.00
38.50
1
2
3
8
9
Tanah Kosong Non Komersial
Rumah Tinggal
Ruko
Pusat Perbelanjaan
-
Bangunan Pabrik/Gudang
-
Luas s.d 5.000 m2
0.75
2.00
4.00
2.00
1.00
1.00
1.00
11.75
Luas 5.001 - 10.000 m2
0.75
2.50
6.00
3.00
1.00
1.00
1.00
15.25
Luas > 10.000 m2
1.00
5.00
7.00
3.00
1.00
1.00
1.00
19.00
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
III.2. Penilaian Properti Agri Pedoman Standar penggunaan jumlah mandays Penilai dan Tenaga Pendukung untuk perhitungan imbalan jasa Penilaian Properti Agri.
Kebutuhan Mandays No.
I
Jenis Properti
Penilai Berijin (S)
Penilai T
Penilai P
Tenaga Administrasi
Operator Komputer
Drafter
0.83
2.00
21.75
0.50
1.25
0.63
26.96
Total
Perkebunan Kelapa Sawit 1.
Kebun Inti a.
Luas ≤ 2.500 hektar
b.
Luas 2.500 - 5.000 hektar
1.40
5.60
30.60
0.70
1.75
0.88
40.93
c.
Luas 5.000 - 7.500 hektar
1.40
8.40
33.00
0.70
1.75
0.88
46.13
d.
Luas 7.500 - 10.000 hektar
1.63
9.45
33.00
0.70
1.75
0.88
47.41
e.
Luas > 10.000
1.63
9.45
42.90
0.70
1.75
0.88
55.56
a. Kapasitas 30 ton
0.33
0.83
9.80
0.50
1.25
0.63
13.34
b. Kapasitas 30-45 ton
0.67
1.67
15.10
0.50
1.25
0.63
19.81
c. Kapasitas 30-60 ton
1.00
2.20
15.20
0.60
1.50
0.75
21.25
d. Kapasitas 45-90 ton
1.63
3.27
17.00
0.70
1.75
0.88
25.23
2. Pabrik Kelapa Sawit
3. Kebun Plasma
II
a.
Luas ≤ 500 hektar
0.29
1.80
4.00
0.20
0.50
0.25
7.04
b.
Luas 500 - 1.000 hektar
0.72
3.00
7.00
0.25
0.63
0.31
11.91
c.
Luas 1.000 - 1.500 hektar
0.72
3.25
8.00
0.25
0.63
0.31
13.16
d.
Luas 1.500 - 2.000 hektar
1.05
3.25
8.00
0.25
0.63
0.31
13.49
a. Luas ≤ 500 hektar
0.33
0.67
14.20
0.50
1.25
0.63
17.58
b. Luas 500 - 1.000 hektar
0.67
3.00
14.20
0.50
1.25
0.63
20.24
c. Luas 1.000 - 1.500 hektar
0.67
4.50
14.20
0.50
1.25
0.63
21.74
d. Luas 1.500 - 2.000 hektar
0.67
4.50
21.30
0.50
1.25
0.63
28.84
0.67
1.17
14.80
0.50
1.25
0.63
19.01
Perkebunan Karet 1. Kebun
2
Pabrik Karet
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
III.3.
Penilaian Properti Untuk Lelang Pedoman Standar penggunaan jumlah mandaysPenilai dan Tenaga Pendukung untuk perhitungan imbalan jasa Penilaian properti untuk Tujuan Lelang. Kebutuhan Mandays
No .
Jenis Properti
Penilai Berijin (S/PS)
Penilai T
Penilai P
Inspeksi lapangan
Tenaga Administrasi
Operator Komputer
Drafter
Total
a. Luas s.d 1.000 m2
0.25
0.50
1.50
1.00
0.05
0.20
0.08
3.58
b. Luas 1.001 - 5.000 m2
0.50
1.00
4.00
2.00
0.25
0.50
0.25
8.50
c. Luas 5.001 - 10.000 m2
1.00
2.00
5.00
3.00
0.25
0.50
0.25
12.00
d. Luas > 10.000 m2
1.00
4.00
6.00
3.00
0.25
0.50
0.25
15.00
a. Luas s.d 200 m2
0.20
1.00
2.50
1.00
0.10
0.10
0.10
5.00
b. Luas 200 - 500 m2
0.50
1.00
3.50
1.00
0.10
0.20
0.08
6.38
c. Luas > 500 m2
0.80
1.60
4.00
2.00
0.10
0.20
0.13
8.83
a. Luas s.d 250 m2
0.40
0.80
2.17
0.67
0.10
0.20
0.08
4.42
b. Luas 251 - 500 m2
0.60
1.00
3.50
2.00
0.10
0.20
0.08
7.48
4
Hotel Bintang 3
3.00
10.00
13.00
7.00
1.00
2.00
1.00
37.00
5
Hotel Bintang 4
4.00
14.00
16.00
10.00
1.00
2.00
1.00
48.00
6
Hotel Bintang 5
6.00
16.00
18.00
24.00
1.00
2.00
1.00
68.00
7
Kantor Sewa a. Luas s.d 15.000 m2
4.00
7.00
9.00
5.00
1.00
2.00
1.00
29.00
b. Luas 15.000 - 30.000 m2
4.00
9.00
13.00
7.00
1.00
2.00
1.00
37.00
c. Luas > 30.000 m2
4.00
11.00
13.00
16.00
1.00
2.00
1.00
48.00
a. Luas s.d 15.000 m2
4.00
9.00
10.00
6.00
1.00
2.00
1.00
33.00
b. Luas 15.000 - 30.000 m2
4.00
10.00
12.00
16.00
1.00
2.00
1.00
46.00
c. Luas > 30.000 m2
5.00
12.00
14.00
18.00
1.00
2.00
1.00
53.00
a. Luas s.d 5.000 m2
1.50
2.50
5.00
3.00
1.00
1.00
1.00
15.00
b. Luas 5.001 - 10.000 m2
1.50
3.50
8.00
5.00
1.00
1.00
1.00
21.00
c. Luas > 10.000 m2
2.00
7.00
9.00
5.00
1.00
1.00
1.00
26.00
1
2
3
8
9
Tanah Kosong Non Komersial
Rumah Tinggal
Ruko
Mall
Bangunan Pabrik/Gudang
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
III.4.
Penilaian Untuk Pengadaan Tanah Pedoman Standar penggunaan jumlah mandays Penilai dan Tenaga Pendukun untuk perhitungan imbalan jasa Penilaian untuk Pengadaan Tanah.
Kebutuhan Mandays No.
Jenis Properti
Penilai
Penilai
Penilai
Pelaksana
Tenaga
Operator
T
P
Inspeksi
Administrasi
Komputer
0.25
0.75
3.00
4.00
5.00
0.25
1.00
7.00
14.00
0.50
1.00
9.00
0.50
2.00
0.50
Berijin
Drafter
Total
5.00
5.00
23.00
7.00
7.00
7.00
43.25
27.00
10.00
10.00
10.00
67.50
7.00
7.00
10.00
10.00
10.00
46.50
2.00
11.00
33.00
14.00
14.00
14.00
88.50
0.50
2.00
24.00
36.00
20.00
20.00
20.00
122.50
0.50
2.00
34.00
68.00
22.00
22.00
22.00
170.50
0.75
2.00
8.00
8.00
30.00
30.00
30.00
108.75
1.00
4.00
30.00
60.00
30.00
30.00
30.00
185.00
1.00
4.00
40.00
120.00
30.00
30.00
30.00
255.00
1.00
4.00
50.00
200.00
30.00
30.00
30.00
345.00
1.00
4.00
60.00
300.00
30.00
30.00
30.00
455.00
(S) I
Luas Tanah < 10.000 m2 1. Jumlah bidang s/d 10 bidang 2. Jumlah bidang 11 - 25 bidang 3. Jumlah bidang 26 - 50 bidang
II
Luas Tanah 10.001 - 50.000 m2 1. Jumlah bidang s/d 10 bidang 2. Jumlah bidang 11 - 25 bidang 3. Jumlah bidang 26 - 50 bidang 4. Jumlah bidang 51 - 100 bidang
III
Luas Tanah lebih dari 50.000 m2 1. Jumlah bidang s/d 10 bidang 2. Jumlah bidang 11 - 25 bidang 3. Jumlah bidang 26 - 50 bidang 4. Jumlah bidang 51 - 100 bidang 5. Jumlah bidang 101 - 200 bidang
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
III.5.
Penilaian Bisnis Pedoman Standar penggunaan jumlah mandaysPenilai dan Tenaga Pendukung untuk perhitungan imbalan jasa Penilaian Bisnis dan Aset Tak Berwujud (intangible assets) Kebutuhan Mandays
No.
Jenis Properti
Penilai Berijin (S)
Penilai T
Penilai P
Tenaga Administra si
Operator Komputer
Total
1
Penilaian Bisnis Untuk Kepentingan Lembaga Dana Pensiun
2.00
6.00
10.00
5.00
5.00
28.00
2
Penilaian Bisnis tidak terkait / tidak diperuntukan untuk kepentingan Pasar Modal/OJK
3.00
10.00
15.00
6.50
6.50
41.00
2
Penilaian Bisnis terkait / diperuntukan Untuk Kepentingan Pasar Modal/OJK
4.00
12.00
20.00
9.00
9.00
54.00
4
Penilaian Aset Takberwujud
10.00
20.00
10.00
9.00
9.00
58.00
Catatan : a. Untuk Penilaian penyertaan yang pemilikannya < 20%, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan dimungkinkan hanya dengan menggunakan pendekatan pasar saja atau sebaliknya untuk Dana Pensiun dengan skala usaha yang besar maka mandays yang digunakan dapat disesuaikan dari standar ini; b. Perhitungan imbalan jasa ini berlaku untuk 1 (satu) perusahaan (secara sendiri/stand alone/tidak konsolidasi; c. Perhitungan imbalan ini belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi ke luar kota; d. Perhitungan imbalan ini belum termasuk biaya Penilaian properti dan Penilaian aset lainnya, apabila diperlukan Penilaian properti dan Penilaian aset lainnya dalam Penilaian bisnis; e. Perhitungan imbalan ini belum termasuk biaya tenaga ahli dari profesi lain.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
IV.
FORMAT PERHITUNGAN BESARAN IMBALAN JASA PENILAIAN 1. Format perhitungan besaran imbalan jasa Penilaian adaah sebagai berikut :
A.
Biaya Langsung Personil
No.
Kualifikasi Tenaga Ahli
1
Penilai Berizin
2
Penilai Madya
3
Penilai Pratama
4
Pelaksana inspeksi lapangan
5
Administrator
6
Operator
7
Drafter
Volume
Mandays Field
Office
Total
Billing Rate
Jumlah
Sub Total Biaya Langsung Personil
B.
Biaya Langsung Non Personil
No.
Komponen Biaya
Volume
Satuan
1
Transportasi local
Ls
2
Komunikasi
Ls
3
Peralatan
Ls
4
Laporan
Rate
Jumlah
exp. Sub Total Biaya Langsung Non Personil
C.
Biaya Transportasi & Akomodasi Untuk di Luar Kota
No.
Komponen Biaya
1
Transportasi ke lokasi
2
Akomodasi
Volume
Satuan
Rate
Jumlah
3 Sub Total Biaya Transportasi dan Akoodasi Total
Catatan: Biaya langsung personil yang diperhitungkan belum termasuk biaya tenaga ahli dari profesi lain (expert) apabila diperlukan. Biaya transportasi dan akomodasi di atas diperhitungkan apabila obyek Penilaian berlokasi di luar kota.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA www.mappi.or.id Jalan Kalibata Raya No. 11-12 E Jakarta Selatan 12750, T. +62 21 794 9079 F. +62 21 794 9081 Office 18 Lantai 3 Unit E - Jalan T.B. Simatupang Kav. 18 - Jakarta Selatan T. 62 21 2278 3000-+62 21 2278 3111 - F. +62 21 2278 3898 E. [email protected]@mappi.or.id
KEPUTUSAN FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG PEDOMAN STANDARIMBALAN JASA MINIMUM PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA UNTUK PENJAMINAN UTANG DENGAN LAPORAN PENILAIAN RINGKAS
Menimbang :
1. Bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) membina profesi Penilai dan Badan Usaha Jasa Penilai (BUJP) sehingga mendapat apresiasi secara Nasional maupun Internasional; 2. Forum Kantor Jasa Penilai Publik (FKJPP) adalah perangkat organisasi MAPPI yang salah satu Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab adalah menyusun dan mensosialisasikan Pedoman Standar Imbalan Jasa; 3. Bahwa Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) menetapkan jumlah imbalan jasa yang diajukan kepada Pemberi Tugas harus merujuk kepada standar imbalan jasa (fee) yang ditetapkan Asosiasi Penilai; 4. Bahwa Standar Penilaian Indonesia 103 Lingkup Penugasan menyatakan bahwa dalam Lingkup Penugasan harus dinyatakan biaya jasa Penilaian yang diperhitungkan dengan merujuk kepada standar fee yang dibuat oleh Asosiasi Penilai Indonesia; 5. Bahwa Standar Penilaian Indonesia 105 butir 3.2.2.2, Laporan Penilaian Ringkas secara umum mengungkapkan informasi secara ringkas; 6. Bahwa Standar Penilaian Indonesia 202 butir 3.5 Laporan Penilaian Ringkas dimaksud ditujukan untuk obyek penilaian berupa satuan unit rumah tapak, rumah susun, rumah toko dan rumah kantor yang tujuan penilaiannya untuk penjaminan kridit atau pembiayaan kepemilikan properti; 7. Bahwa telah terjadi banyak perubahan kondisi Makro yang berpengaruh terhadap besaran Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2014; 8. Bahwa ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017 telah selesai disusun oleh Tim Perumusan Revisi Petunjuk Tehnis Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017; 9. Bahwa oleh karena itu, Pengurus FKJPP perlu menetapkan keputusan tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang Dengan Laporan Ringkas.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Mengingat
: 1. Anggaran Dasar MAPPI BAB VIII Pasal 29 Ayat 4 e; 2. Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 11 Ayat 1g.
Memperhatikan : 1. Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No. 56/PMK.01/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik; MEMUTUSKAN Menetapkan
: Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas. PASAL 1
Mensahkan ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas Tahun 2017, yang terdiri dari Pedoman Standar Penggunaan Jumlah Mandays Penilai dan Tenaga Pendukung untuk menghitung Imbalan jasa sebagaimana terdapat dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini. PASAL 2 Menyampaikan kepada Pemberi Jasa dan Pengguna Jasa yang terkait, untuk dapat menggunakan Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas Tahun 2017. PASAL 3 Menginstruksikan kepada Pengurus FKJPP Cabang untuk mensosialisasikan ketentuan Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas Tahun 2017. PASAL 4 Menginstruksikan kepada Seluruh Anggota FKJPP untuk menggunakan dan memahamiPedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas Tahun 2017. PASAL 5 Pada saatkeputusan ini diberlakukan, maka surat keputusan PP MAPPI Nomor 010/MAPPIKEP/X/2014 tentang Standar Imbalan Jasa Usaha Jasa Penilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
PASAL 6 Semua keputusan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. PASAL 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tanggal efektif pelaksanaan 4 September 2017. Apabila ternyata diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian dalam Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 3 Juli 2017
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Dedy Mohamad F, SE,M.Si., MAPPI (Cert.) (Cert.) Sekretaris :04-S-01824
Ir. Yufrizal Yusuf, M.Ec.Dev., MAPPI Ketua : 94-S-00375
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Lampiran SK Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 STANDAR IMBALAN JASA MINIMUM PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA UNTUK JAMINAN UTANGDENGAN LAPORAN PENILAIAN RINGKAS 1. Imbalan jasa minimum untuk Penilaian Properti Sederhana dengan Laporan Penilaian Ringkas ini mengacu kepada Surat Keputusan Pengurus Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian Tahun 2017. 2. Imbalan jasa minimum untuk Penilaian Properti Sederhana dengan Laporan Penilaian Ringkas adalah sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut : I. No .
Biaya Langsung Personil Kualifikasi Tenaga Ahli
Mandays
Volume
Field
Billing Rate
Jumlah
Office
Total
1
0.08
0.08
2,400,000
200,000
1
0.17
0.17
1,200,000
200,000
1
0.33
0.33
800,000
266,667
0.50
610,000
305,000
4
Penilai Berizin Properti Sederhana (PS) III Penilai Madya (T) III Penilai Pratama (P) III Surveyor
5
Administrator
1
0.05
0.05
670,000
33,500
6
Operator
1
0.08
0.08
550,000
45,833
7
Drafter
1
0.01
0.01
550,000
4,911
Sub Total Biaya Langsung Personil
1,055,911
1
2 3
II. No .
1
0.50
Biaya Langsung Non Personil Komponen Biaya
Volume
Satuan
Rate
Jumlah
1
Transportasi
1
Ls
40,000
40,000
2
Komunikasi
1
Ls
10,000
10,000
3
Peralatan
1
Ls
15,000
15,000
4
Laporan
3
exp.
40,000
120,000
Sub Total Biaya Langsung Non Personil
185.000
Total
1.240.911
Dibulatkan
1.200.000
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
3. Imbalan jasa minimum tersebut sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1999 pada Ketentuan Lain Pasal 50 huruf (i) dimana Penilai termasuk sebagai pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil dan menengah (UKM). 4. Imbalan minimum tersebut hanya berlaku untuk penilaian Properti Sederhana untuk tujuan penjaminan utang dengan Laporan Penilaian Ringkas (LPR) 5. Yang dimaksud Properti Sederhana adalah sesuai dengan definisi dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 Tentang Penilai Publik, yaitu meliputi : a. tanah kosong untuk permukiman paling luas 5.000 (lima ribu) meter persegi yang diperuntukkan untuk 1 (satu) unit rumah tinggal; b. 1 (satu) unit apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; c. peralatan dan perlengkapan bangunan yang merupakan bagian yang terikat pada apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios; d. 1 (satu) unit mesin individual yang digunakan pada rumah tinggal, rumah toko, atau rumah kantor, termasuk pembangkit tenaga listrik (genset) dan pompa air; dan e. 1 (satu) unit alat transportasi dengan klasifikasi mobil penumpang, mobil beban, dan sepeda motor, yang bukan merupakan suatu armada angkutan 6. Perkiraan plafond kredit obyek yang dinilai maksimal adalah Rp. 5 (lima) Milyar yang dapat dilakukan penilaian oleh Penilai Internal bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. 7. Waktu pelaksanaan pekerjaan penilaian minimal 3 hari kerja 8. Imbalan jasa tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% 9. Imbalan jasa tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi apabila obyek penilaian berlokasi di luar kota.
KEPUTUSAN FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Nomor : 011/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA PENILAIAN DAN Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA MINIMUM PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA UNTUK PENJAMINAN UTANG DENGAN LAPORAN PENILAIAN RINGKAS
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian terhadap masa berlaku Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor : 007/KPTS/FKJPPMAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian dan Nomor: 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas. 2. Bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, perlu mengubah Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian dan Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas. 3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, perlu menetapkan Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Tentang Perubahan Atas Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor: 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian dan Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana untuk Penjaminan Utang dengan Laporan Penilaian Ringkas. Mengingat
: 1. Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor : 007/KPTS/FKJPPMAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian 2. Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai PublikNomor : 008/KPTS/FKJPPMAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana Untuk Penjaminan Utang Dengan Laporan Penilaian Ringkas.
MEMUTUSKAN : Menetapkan :
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIKNomor : 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017TENTANGPEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA PENILAIAN DAN Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR IMBALAN JASA MINIMUM PENILAIAN PROPERTI SEDERHANA UNTUK PENJAMINAN UTANG DENGAN LAPORAN PENILAIAN RINGKAS
PASAL 1
Ketentuan PASAL 5 dalam Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian diubah sebagai berikut ; Pada saat keputusan ini diberlakukan, maka surat keputusan PP MAPPI Nomor 010/MAPPIKEP/X/2014 tentang Standar Imbalan Jasa Usaha Jasa Penilai, dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 2 Ketentuan PASAL 7 dalam Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor :007/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Penilaian diubah sebagai berikut ; Keputusan ini mulai berlaku efektif tanggal 4 September 2017. Apabila ternyata diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
PASAL 3 Ketentuan PASAL 5 dalam Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor : 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana Untuk Penjaminan Utang Dengan Laporan Penilaian Ringkas diubah sebagai berikut; Pada saat keputusan ini diberlakukan, maka surat keputusan PP MAPPI Nomor 010/MAPPIKEP/X/2014 tentang Standar Imbalan Jasa Usaha Jasa Penilai, dinyatakan tidak berlaku lagi.
PASAL 4 Ketentuan PASAL 7 dalam Keputusan Forum Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 008/KPTS/FKJPP-MAPPI/VII/2017 Tentang Pedoman Standar Imbalan Jasa Minimum Penilaian Properti Sederhana Untuk Penjaminan Utang Dengan Laporan Penilaian Ringkas diubah sebagai berikut ;
Keputusan ini mulai berlaku efektif tanggal 4 September 2017. Apabila ternyata diketahui di kemudian hari terdapat kekeliruan atau ketidak sesuaian dalam Surat Keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 18 Juli 2017
FORUM KANTOR JASA PENILAI PUBLIK MASYARAKAT PROFESI PENILAI INDONESIA
Dedy Mohamad F, SE,M.Si., MAPPI (Cert.)
Ir. Yufrizal Yusuf, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Sekretaris :04-S-01824
Ketua : 94-S-00375