20 0 618 KB
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar ( STIEM ) adalah meningkatkan produktivitas dan kualitas luarannya, khususnya berkaitan dengan kebutuhan dan dunia usaha dengan diadakannya Kulia Kerja Lapangan (KKL) sebagai salah satu bentuk pengimplementasian teori dan pengetahuan yang didapatkan dibangkuh kuliah, diharapkan mampu mencapai tujuan tersebut. Berbekal
teori
dan
ilmu
pengetahuann
yang
diperoleh
selama
perkuliahan, mahasiswa yang mengikuti Kulia Kerja Lapangan (KKL) dapat mempraktekkan
sekaligus
diberi
kesempatan
untuk
dapat
melihat,
beradaptasi dan terlibat langsungpada istansi tersebut, serta dapat menerapkan pengetahuan teori yang telah didapatkan dibangku kulia dan diharapkan Mahasiswa maupun instansi yang terkait memperoleh manfaat bagi kedua belah pihak. Dinas Pendapatan Daerah adalah merupakan salah satu dinas yang bertugas untuk meningkatkan menerimaan,baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga sedang giatgiatnya berupaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah. Dinas Pendapatan Daerah sebagai Satuan Kerja Daerah (SKPD) Pemerintah
Provinsi
Sulawesi
Selatan
yang
diberikan
kewenangan
mengamban tugas di bidang Pendapatan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak mengelola Pendapatan Daerah,
1
antara Iain memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Lainnya yang barada di Daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah guna
pambiayaan
kegiatan
Pemerintahan,
pembangunan
dan
kemasyarakatan. Untuk menyelanggarakan prinsip-prinsip penyalenggaraan pemerintahan yang baik, diperlukan suatu sistem Perencanaan yang sistematis, terencana dan terukur. Penyusunan perencanaan tersebut juga tidak terlapas dari wujud pertanggungjawaban publik untuk menciptakan Pemerintahan yang akuntabel. Adapun sistem laporan yang digunakan Bapenda untuk format laporan Dari seluruh UPTD wilayah .Dimana penjelasan tentang (Sistem Aplikasi administrasi Perpajakan) SAAP dan (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang) KTMDU. (Sistem Aplikasi administrasi Perpajakan) SAAP adalah berisi Laporanlaporan Format Pajak Kendaraan Bermotor Yang datanya Berisi Laporan Wajib pajak yang telah dibayarkan kepada Bapenda dan berisi laporan Wajib Pajak yang menunggak. (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang) KTMDU adalah berisi Laporanlaporan Format Pajak kendaraan Bermotor ,dimana Pihak Bapenda melakukan Penagihan Pajak secara langsung yang dilakukan Dikantor atau dirumah Wajib Pajak yang menunggak Sistem perencanaan yang sistematis, terencana dan terukur tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek baik internal maupun eksternal organisasi. Dengan memperhitungkan kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang diperkirakan akan timbul maka akan diperoleh suatu hasil
2
yang dapat diketahui hasilnya secara jelas dan terukur dalam jangka waktu yang ditentukan. Untuk itulah diperlukan suatu perencanaan strategis yang dapat dijadikan pedoman perencanaan organisasi dalam kurun waktu tertentu. Adapun alasan mengapa penulis memilih tempat magang tersebut, karena ingin merasakan bekerja diinstansi pemerintahan, maka penulis ingin mendalami dan melihat langsung bagaimana Perasaan Bekerja Di instansi Pemerintahan. 1.2 Identifikasi Masalah Berdasarkan
pengalaman
penulis
selama
Magang
,Dan
tempat
penempatan di Bidang Pembinaan Dan Pengawasan, maka masalah yang ditemukan adalah. Kurangnya pengetahuan penulis mengenai Laporan SAAP Dan KTMDU yang Sering Terlambat Dilaporkan Ke Kantor Bapenda Makassar Oleh UPTD , jadi penulis tertarik untuk mengangkat penelitian dengan Judul “Posedur Pemberitahuaan Mengenai Laporan SAAP Dan KTMDU Yang Sering Terlambat Di Kantor Bapenda Makassar.
1.3 Tujuan Kuliah Kerja Lapang (Kkl) Program Magang Tujuan penulis melaksanakan kegiatan KKL yaitu : 1. Untuk mendapatkan pengalaman kerja dari Praktek Kerja Instansi; 2. Untuk memperdalam dan memperluas wawasan serta pengetahuan; 3. Untuk mengadakan kerja sama antar pihak Kampus dan pihak Instansi untuk melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ; 4. Untuk menumbuh kembangkan inisiatif sendiri, tugas pada waktu praktek; 5. Untuk melatih diri dalam bekerja di dunia Instansi;
3
6. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberitahuan mengenai laporan SAAP dan KTMDU si Kantor Bapenda Makassar. 7. Untuk mengukur daya serap dan kemampuan penulis dalam menerima pelajaran selama pendidikan dan mempraktekannya pada perusahaan serta menumbuhkan sikap disiplin dalam bekerja.
1.4 Kegunaan Kuliah Kerja Lapang (Kkl) Program Magang Kegunaan dari KKL ini yaitu : 1. Sebagai sarana pengembangan diri; 2. Sebagai sarana menguji kemampuan khususnya mengenai ilmu ; 3. Menambah pengalaman, wawasan dan juga ilmu yang secara langsung di praktekkan; 4. Mengenal dunia kerja beserta tantangannya; 5. Mengetahui cara kerja dan proses dalam bidang-bidang tertentu di instansi tempat melakukan Praktek Kerja Instansi;
1.5 Tempat Dan Waktu Pelaksanaan Kuliah Kerja Lapang (Kkl) Program Magang Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dilaksanakan pada BAPENDA Makassar yang terletak di Jl. A. P. Pettarani No.1 MAKASSAR (90221). Kegiatan KKL dilaksanakan selama 1 bulan 2 minggu, terhitung sejak Tanggal 15 Januari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018 yang Bertempat di Badan Pendapatan Daerah, dengan jam kerja : Senin - jum’at : 08.00 sampai 16.15 .dimana penulis di tempatkan di bidang Pembinaan dan Pengawasan.
4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Prosedur Pemberitahuan Menurut Ardiyos (2014 : 734 ) menyatakan bahwa prosedur adalah bagian
sistem
yang
merupakan
serangkaian
tindakan
yang
menyangkut beberapa orang dalam satu atau beberapa bagian yang ditetapkan untuk menjamin agar suatu kegiatan usaha atau transaksi dapat terjadi berulangkali dan dilaksanakan secara seragam. Prosedur adalah suatu urutan-urutan pekerjaan klerikal, biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi– transaksi perusahaan yang sedang terjadi (Baridwan, 2009;30). Jadi prosedur merupakan urutan kegiatan yang melibatkan beberapa orang , untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, yang biasanya saling berhubungan dan mempengaruhi sehingga jika salah satu tidak ada maka suatu prosedur tidak akan terlaksana dengan baik seperti yang diinginkan. Menurut Jerry Gerald dkk (1981) yang dikutip Yogiyanto (1996;5) mendefinisikan prosedur adalah suatu urutan – urutan yang tepat dari tahapan–tahapan instruksi yang menerangkan apa yang harus dikerjakan, siapa yang mengerjakannya, kapan dikerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Pajak merupakan komponen penerimaan yang sangat penting. Menurut Misekkel and Hay (1969,75) :
5
1. Pajak memberikan bagian yang sangat besar bagi pendapatan pemerintah di semua tingkatan. 2. Pajak wajib memberikan kontribusi kepada biaya pemerintah, meskipun para wajib pajak setuju atau tidak setuju terhadap pajak tersebut. Menurut
Davey
(1988
:28-29),
Pemerintah
daerah
dapat
memperoleh pendapatan dari perpajakan dengan tiga cara, yaitu : 1. Pembagian hasil pajak-pajak yang di kenakan dan di pungut oleh pemerintah pusat. 2. Pemerintah Daerah dapat memungut tambahan pajak di suatu pajak yang di pungut dan di kumpulkan oleh pemerintah pusat. 3. Pungutan-pungutan yang dikumpulkan dan ditahan oleh pemerintah daerah sendiri. 2.2 Pemberitahuan Menurut Onong Cahyana Effendi S pemberitahuan adalah proses pesan oleh seseorang kepada orang lain untuk memberitahu, mengubah sikap, atau perilaku, baik secara lisan/ (langsung) ataupun tidak lagsung (melalui media). 2.3 Pendapatan Daerah dan Sumber–Sumber Pendapatan Pendapatan daerah merupakan penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah
daerah
dalam
menunjang
pembangunan
daerah
guna
membiayai proyek-proyek dan kegiatan-kegiatan daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang “ Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” yang dikutip dari buku “Himpunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah” yang dimaksud dengan Pendapatan Daerah adalah :
6
“Semua penerimaan kas daerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang menjadi hak daerah.” Pendapatan Daerah sebagai penerimaan kas daerah merupakan sarana pemerintah
daerah
untuk
melaksanakan
tujuan,
mengoptimalkan
kemakmuran rakyat yaitu menumbuh kembangkan masyarakat disegala bidang kehidupan. Menurut Lukman H, dalam “Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah” pendapatan daerah dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah) dikelompokan menjadi 3 kelompok yaitu: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah : a. Pajak daerah b. Retribusi daerah c. Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan d. Lain-lain PAD yang sah 2. Dana Perimbangan, adalah : a. Dana bagi hasil b. Dana alokasi umum (DAU) c. Dana alokasi khusus (DAK) 3. Lain-lain Penerimaan yang sah, adalah : a. Hibah b. Dana otonomi khusus c. Dana penyesuaian
2.4 Fungsi dan Tujuan Pemberitahuan (UPTD) Fungsi dan Tujuan Pemberitahuan yaitu : Fungsi Pemberitahuan dimana pemberitahuan agar setiap orang atau UPTD mengetahui apa yang diinginkan bapenda sebagai alur lurus suatu laporan yang benar dan tepat sesuai jadwal.
7
Tujuan pemberitahuan agar laporan sesuai dengan apa yang diminta dan di inginkan Bapenda Makassar Sebagai kiblat UPTD. 2.5 Jenis Pemberitahuan Jenis Pemberitahuan a. Pemberitahuan
Lapangan
adalah
Pemberitahuan
yang
dilakukan
ditempat tinggal atau kantor. b. Pemberitahuan yang di Lakukan Melalui surat Kepada Seseorang yang dituju. 2.6 SAAP dan KTMDU a. SAAP (Sistem Aplikasi administrasi Perpajakan) dimana SAAP adalah berisi Laporan-laporan Format Pajak Kendaraan Bermotor ,Yang datanya Berisi Laporan Wajib pajak yang telah dibayarkan kepada Bapenda dan berisi
laporan Wajib Pajak yang menunggak.
b. KTMDU (Kendaraan Tidak Mendaftar Ulang) laporan KTMDU adalah berisi Laporan-laporan Format Pajak kendaraan Bermotor ,dimana Pihak Bapenda melakukan Penagihan Pajak secara langsung yang dilakukan Dikantor atau dirumah Wajib Pajak yang menunggak .
8
BAB III PEMBAHASAN 3.1 Gambaran Umum Tempat Magang Sejarah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan. Sebelum tahun 1972 Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan Merupakan salah satu bagaian Pada biro Keuangan Sekretariat wilayah daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan dengan nama Bagaian Penghasilan Daerah. Namun dalam perkembangan selanjurnya, Dengan luasya daerah kerja urusan-urusan yang menyangkut pendapatan daerah baik yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri ( Pajak, Retribusi,dan Pendapatan Daerah Lainnya yang sah ) maupun pendapatan negara yang diserahkan kepada Daerah tingkat 1 sehingga dianggap perlu memisahkan diri dengan Sekretariat Daerah tingkat 1 Sulawesi Selatan dan Bagaian Pendapatan Daerah pada Biro keuangan menjadi urusan tersendiri dan merupakan Dinas Otonomi yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Nomor : 130/IV/1973, Tanggal 17 April 1973 tentang pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Dan Seiring dengan perjalanannya pada bulan januari 2017 nama Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA) SUL-SEL. Dengan Semakin meningkatnya Upaya pembangunan Daerah yang merupakan salah satu tugas pokok Pemerintah Daerah sebagai perwujudan dari kegiatannya menuju kearah Otonomi daerah yang dinamis, nyata dan
9
bertanggung jawab, maka perlu dilakukan penyerasian Usaha Pemupukan Dana guna membiayai pembangunan Daerah. Dengan demikian dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatatan perlu dikembangkan pengelolaannya baik pelayanan kepada masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah. untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, setiap saat dilakukan
penyempurnaan
pelaksanaan
tugas-tugas
aturan
dan
operasional
kebijakan
untuk
pengelolaan
mendukung
sumber-sumber
Pendapatan Daerah yang di tangani langsung oleh BAPENDA, maka dalam rangka pelaksanaan pungutan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang tekait dengan STNK dilakukan secara terpadu melalui kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap (SAMSAT) yang diatur berdasarkan
surat
Keputusan
bersama
Menteri
HANKAM,
Menteri
Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri tanggak 28 Desember 1976 Nomor Pol. Kep /13/XII/1976. No Kep. 1693/MK/1976 dan Nomor 311 Tahun 1976 tentang peningkatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala daerah Kepolisian dan Aparat Departemen Keuangan dalam rangka peningkatan Pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pendapatan Daerah Khususnya megenai pakjak-pajak kendaraan Bermotor. Dalam perkembangan lebih lanjut setelah berikutnya undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Daerah dan Retribusi Daerah yang terkait dengan penghentian bebrapa jenis pungutan pajak Daerah dan Retribusi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 23 mei 1998, dilakukan reorganisasi dan refungsionalisasi Organisasi unit pelaksana teknis Dinas (UPTD)
sesuai kebutuhan badan pendapatan
daerah dan menfokuskan pada upaya optimalisasi pengelolaan penerimaan
10
PKB dan BBN-KB yang telah ada melalui kantor bersama samsat. berdasarkan peraturan daerah No.11 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur Sulawesi Selatan No.18 Tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Unit pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan dasar hukum tersebut terbentuklah UPTD di sejumlah wilayah. berdasarkan peraturan gubernur No. 37 Tahun 2011, telah terbentuk 24 UPTD yang tersebar Pada setiap Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yaitu : 1. UPTD Makassar
13. UPTD Pinrang
2. UPTD Pare-pare
14. UPTD Maros
3. UPTD Barru
15. UPTD Pangkep
4. UPTD Palopo
16. UPTD Sidrap
5. UPTD Luwu
17. UPTD Enrekang
6. UPTD Bone
18. UPTD Tanatoraja
7. UPTD Sinjai
19. UPTD Toraja Utara
8. UPTD Wajo
20. UPTD Luwu Timur
9. UPTD Bantaeng
21. UPTD Luwu Utara
10. UPTD Jeneponto
22. UPTD Soppeng
11. UPTD Gowa
23. UPTD Bulukiumba
12. UPTD Takalar
24. UPTD Selayar
Yang Kemudian seiring terjadinya perubahan nama Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah maka Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD)
11
pada Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan juga Ikut berganti nama menjadi Unit Pelaksana Teknis Pendapatan. 3.2. Visi dan Misi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) 1. Visi Visi BAPENDA pada dasarnya tidak terlepas dari visi pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-2018 yaitu “Sulawesi Selatan sebagai pilar utama pembangunan nasional dan simpul jejaring akselerasi kesejahteraan pada tahun 2018”. Penetapan visi BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan di samping harus berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, juga harus merujuk pada tugas pokok Dinas, yaitu “Merumuskan Kebijakan Operasional, dan melaksanakan sebagaian kewenangan desentralisasi provinsi dan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh gubernur”. Adapun Visi BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan adalah “Memaksimalkannya Peningkatan pendapatan daerah melalui Pengelolaan pendapatan daerah yang bersih , tertib, transparan, akuntabilitas dan inivatif”. Visi ini disusun atas dasar komitmen seluruh anggota organisasi BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan Untuk Memenuhi Tuntutan dan Dinamika masyarakat Sulawesi Selatan dalam rangka meweujudkan system pengelolaan Pendapatan Daerah yang mengacu pada tata laksanaan penyelenggara pemerintah daerah yang baik dan bersih (good and clean government) 2. Misi BAPENDA
Provinsi
Sulawesi
Selatan
ingin
mewujudkan
visi
sebagaiamana tersebut di atas, maka ditetapkan misi BAPENDA Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut :
12
a. Meningkatkan penerimaan PAD sekitar 13% (tiga belas persen) pertahun dan total pendapatan daerah sekitar 10% (sepuluh persen) pertahun. b. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan efesiensi unit kerja dalam rangka member kualitas prima dalam pelayanan pajak. c. Mewujudkan aparatur laki-laki dan perempuan yang cakap, handal jujur,
bertanggung
jawab
dan
professional
dalam
mengelola
pendapatan daerah. d. Mewujudkan system dan prosedur pengelolaan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel. 3.3 Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan Dalam rangka mewujudkan tujuan dari instansi, maka di perlukan struktur organisasi yang baik. Struktur organisasi sangat penting dalam perumusan konsentrasi kerja pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya struktur organisasi ini diharapkan setiap pegawai dapat mengetahui fungsi dan tugasnya masing-masing.
13
3.4 Gambar Struktur Organisani
O R G A N I S A S I
14
3.5 Deskripsi Pekerjaan 1. Kepala Dinas Pendapatan Daerah a. Tugas Pokok Tugas Pokok Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
adalah,
untuk
menyelenggarakan
penyusunan
dan
pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang perencanaan pendapatan daerah, Pajak Daerah, Retribusi, dan pendapatan daerah lainnya, serta pengendalian dan pembinaan. b. Fungsi : 1) Perumusan kebijakan teknis pendapatan daerah meliputi bidang perencanaan pendapatan daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan
pendapatan
daerah
lainnya,
serta
pengendalian
dan
pembinaan; 2) Pengordinasian penyusunan perencanaan pendapatan daerah meliputi bidang perencanaan pendapaatan saerah, pajak daerah, retribusi
daerah
dan
pendapatan
daerah
lainnya,
serta
pengendalian dan pembinaan; 3) Pembinaan dan menyelenggarakan tugas di bidang pendapatan daerah meliputi bidang perencanaan pendapatan daerah, pajak daerah,
retribusi,
dan
pendapatan
daerah
lainnya,
serta
pengendalian dan pembinaan, dan 4) Penyelenggaraan tugas kedinasan lainnya sesuai bidang tugasnya. 2. Sekretariat a. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan
dalam
mengordinasikan
kegiatan,
memberikan
pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan badan;
15
b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka Sekretaris mempunyai fungsi: 1) Pengordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan; 2) Pengordinasian penyusunan program dan pelaporan; 3) Pengordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan 4) Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. c. Uraian tugas Sekretariat, meliputi : 1) menyusun rencana kegiatan Sekertariat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksaan tugas dalam sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 3) menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas; 4) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 5) mengordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga
terwujud
koordinasi,
sinkronisasi,
dan
integrasi
pelaksanaan kegiatan; 6) mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan; 7) menggordinasikan
dan melaksanakan pelayanan
administrasi
umum dan kepegawaian; 8) mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan; 9) mengordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga badan; 10) melaksanakan dan mengordinasikan pelayanan administrasi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang;
16
11) mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana; 12) mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan; 13) mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan; 14) mengoordinasikan
dan
melaksanakan
pembinanaan
dan
penegakan kode etik pegawai Aparatur Sipil Negara; 15) mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi; 16) melaksanakan
pengadaan
blanko
dokumen
administrasi
pemungutan pajak dan retribusi; 17) melaksanakan pemerintah
koordinasi
dan
dan
lembaga
konsultasi
dengan
nonpemerintah
dalam
lembaga rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi badan; 18) menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan 20) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya d. Sub bagian di dalam Sekretariat, adalah: 1) Sub bagian Program yang dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukanpenyusunan program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan;
17
2) Sub bagian Umum Dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian; dan- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan 3) Sub bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan. 3. Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah: Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dipimpin olehB Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah. 1. Untuk melaksanakan tugas di atas, Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah; b. pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah;
18
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah; d. pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perancanaan, pelaporan, dan peraturan pendapatan daerah; dan e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugasnya. 2. Uraian tugas Bidang Berencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, meliputi: a. menyusun rencana kegiatan Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas; c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; d. menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf,
dan/atau
menandatangani naskah dinas; e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; - menyiapkan dan
merumuskan
kebijakan
keuangankhususnya
pengelolaan
Perencanaan
Pelaporan
dan
teknis
fungsi
pendapatan Pendapatan
penunjang
daerah Daerah
Bidang meliputi
perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah; f. mengoordinasikan
dan
melaksanakan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi
19
perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah; g. mengoordinasikan
dan melaksanakan pembinaan
teknis fungsi
penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah; h. mengoordinasikan dan melaksanakan penyajian data dan informasi pendapatan daerah; i. mengoordinasikan dan memfasilitasi Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan Daerah, dan peraturan pendapatan daerah; j. melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun instansi dan satuan kerja terkait dalam rangka perencanaan dan pelaporan penerimaan pendapatan daerah, termasuk dana transfer, serta penyususnan peraturan pendapatan daerah; k. mengoordinasikan
dan
melaksanakan
fasilitasi
dalam
rangka
ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah; l. mengordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah meliputi perencanaan pendapatan daerah, pelaporan pendapatan daerah, dan peraturan pendapatan daerah; m. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksananaan tugas dan fungsi; - menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
20
n. menyusun
laporan
hasil
pelaksanaan
tugas
Kepala
Bidang
Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dan memberikan saran serta pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan o. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 3. Sub bagian di dalam Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah, adalah: a. Sub bidang Perencanaan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang perencanaan pendapatan daerah; b. Sub bidang Pelaporan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub bidang
yang
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pelaporan pendapatan daerah; dan c. Sub bidang Peraturan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Sub bidang
yang
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
Perencanaan dan Pelaporan Pendapatan Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang peraturan pendapatan daerah.
21
4. Bidang Pajak Daerah a. Bidang Pendapatan Asli Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan
khususnya
pengelolaan
pendapatan
daerah
bidang
pendapatan asli daerah. b. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah mempunyai fungsi: 1) perumusan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah; 2) pelaksanaan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah; 3) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang Pendapatan Asli Daerah; 4) pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah; 5) pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah; dan 6) pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya. c. Uraian tugas Bidang Pendapatan Asli Daerah, meliputi: 1) menyusun rencana kegiatan Bidang Pendapatan Asli Daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; 2) mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas;
22
3) memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan
Bidang
Pendapatan
Asli
Daerah
untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; 4) menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf,
dan/atau
menandatangani naskah dinas; 5) mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; 6) menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan daerah; 7) mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan daerah; 8) mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan daerah; 9) mengoordinasikan dan melaksanakan administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah; 10) mengoordinasikan
dan
melaksanakan
penyajian
data
dan
informasi pengelolaan pendapatan asli daerah; 11) melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengelolaan pendapatan asli daerah; 12) melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dalam hal pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; 13) mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan
23
khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pendapatan daerah; 14) melaksanakan koordinasi dan konsultasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; 15) menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. Sub bidang di dalam Bidang Pendapatan Asli Daerah, adalah : 1) Subbidang Pedapatan Asli Daerah I dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang Pendapatan Asli Daerah I meliputi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor; 2) Subbidang Pendapatan Asli Daerah II dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan teknis fungsi penunjang keuangan khusushya pengelolaan pendapatan daerah bidang Pendapatan Asli Daerah II meliputi pajak air permukaan, bahan bakar kendaraan dan/pajak rokok; dan 3) Subbidang Pendapatan Asli Daerah III dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang
24
Pendapatan Asli Daerah III meliputi koordinasi dan pengelolaan penerimaan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya. 5. Bidang Teknologi dan Sistem Informasi a.
Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Badan
dalam
melaksanakan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah, koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak. b.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai fungsi, sbb: 1) perumusan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnyapengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi - pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi; 2) pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi; 3) pelaksanaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi; dan 4) pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya
25
c.
Uraian tugas Bidang Teknologi dan Sistem Informasi, meliputi: Perumusan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi menyusun rencana kegiatan Bidang Teknologi dan Sistem Informasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas; memantau, megawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Teknologi dan Sisem Informasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangai naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan, dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek-subjek pajak
mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi, infrastruktur jaringan, dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek-subjek pajak mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliputi data dan informasi,
26
infrastruktur jaringan, dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek-subjek pajak melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam rangka penyiapan,
pengelolaan
dan
pengembangan
aplikasi,
dan
verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak; melakukan pembinaan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Badan dan
unit kerja lain
terkait
dengan
pelaksanaan data dan informasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi serta verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak; mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang teknologi dan sistem informasi meliput data daninformasi, infrastruktur jaringan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak; melaksanakan pemerintah
koordinasi
dan
dan
lembaga
konsultasi
nonpemerintah
dengan dalam
lembaga rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi; menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
27
melaksanakan tugas kedinasan yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. d.
Subbidang di dalam Bidang Teknologi dan Sistem Informasi: Subbidang data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dalam melakuan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang data dan informasi; Subbidang Infrastruktur, Jaringan, dan Pengembangan Aplikasi dipimpin
oleh
Kepala
Subbidang
yang
mempunyai
tugas
membantu Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dalam melakukan kebijakan
penyiapan teknis
bahan
fungsi
perumusan dan
penunjang
keuangan
pelaksanaan khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang infrastruktur, jaringan, dan pengembangan aplikasi; Subbidang Infrastruktur, Jaringan, dan Pengembangan Aplikasi dipimpin
oleh
Kepala
Subbidang
yang
mempunyai
tugas
membantu Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Infiormasi dalam melakukan kebijakan
penyiapan teknis
bahan
fungsi
perumusan dan
penunjang
keuangan
pelaksanaan khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang infrastrktur, jaringan, dan pengembangan aplikasi; dan Subbidang Verifikasi dan Validasi Objek dan Subjek Pajak dipimpin
oleh
Kepala
Subbidang
yang
mempunyai
tugas
membantu Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi dalam
28
melakukan kebijakan
penyiapan teknis
bahan
fungsi
perumusan dan
penunjang
pelaksanaan
keuangan
khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak 6. Bidang Pembinaan dan Pengawasan • 1) Bidang Pembinaan dan Pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai
tugas
membantu
Kepala
Bidang
dalam
mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan. 2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, maka Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan mempunyai fungsi, sebagai berikut : perumusan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pembinaan dan Pengawasan;pelaksanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pembinaan dan Pengawasan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pembinaan dan Pengawasan; pelaksaan administrasi fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan
pendapatan
daerah
Bidang
Pembinaan
dan
Pengawasan; dan pelaksanaan
tugas
kedinasan
tugasnya.
29
lain
sesuai
dengan
bidang
1)
Uraian tugas Bidang Pembinaan dan Pengawasan, meliputi: menyusun rencana kegiatan Bidang Pembinaan dan Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas sehingga berjalan lancar; memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Bidang Pembinaan dan Pengawasan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas; menyusun
rancangan,
mengoreksi,
memaraf
dan/atau
menandatangani naskah dinas; mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya; menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah Bidang Pembinaan
dan
pengawasan
meliputi
pembinaan
teknis
administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan; mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan dan pengawasan meliputi pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah, pengawasan, dan penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan; melaksanakan
pembinaan
teknis
administrasi
dan
teknis
pemungutan pendapatan asli daerah dalam lingkup Pemerintah Daerah;
30
mengoordinasikan dan melakukan kebijakan teknis fungsi dan penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan teknis administrasi pendampatan daerah; mengoordinasikan dan melakukan penyusunan format pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah; megoordinasikan dan melakukan penyusunan format dokumen administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah; meniliti dokumen administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menilai kesahihan dan kebenarannya; melakukan pembinaan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan
pendapatan
daerah
pada
seluruh
Perangkat
Daerah
Pengelola Pendapatan Daerah (PAD); melakukan pelatihan teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah
dan/atau
pelatihan
teknis
pengelolaan
administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah; melakukan
pendampingan
pengelolaan
teknis
administrasi
pendampatan daerah pada Unit Pelaksana Teknis Badan; melakukan dan membentuk meja pengaduan (desk help) untuk menerima dan melayani konsultasi dan komunikasi terkait permasalahan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dari Unit Pelaksana Teknis Badan, serta menindaklanjuti solusi yang disepakati; mengoordinasikan dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pembinaan teknis administrasi pendapatan daerah;
31
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Subbidang Pembinaan
Teknis
Administrasi
Pendapatan
Daerah
dan
memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 2)
Subbidang di dalam Bidang Pembinaan dan Pengawasan, adalah: Subbidang Pengawasan dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya pengelolaan pendapatan daerah bidang pengawasan; Subbidang
Penegakan
Hukum
dan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pengawasan dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang peneggakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan; dan Subbidang
Penegakan
Hukum
dan
Tindak
Lanjut
Hasil
Pengawasan dipimpin oleh Kepala Subbidang yang mempunyai
32
tugas membantu Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis
fungsi
penunjang
Keuangan
khususnya
pengelolaan pendapatan daerah bidang penegakan hukum dan tindak lanjut hasil pengawasan.
3.6 Aktivitas Perusahaan Sistem kerja yang diterapkan pada Kantor Bapenda Makassar sebagai berikut : a.
Hari kerja yaitu hari senin sampai hari jumat
b.
Masuk kerja jam 07.30 wib sampai jam 17.00
c.
Waktu istirahat pada jam 12.00 – 13.30
d.
Selain itu karyawan juga di beri kesempatan untuk melaksanakan ibadah bagi yang muslim
Bapenda Makassar melaksanakan Kegiatan Yaitu ; 1.
menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang perencanaan pendapatan daerah, Pajak Daerah, Retribusi, dan pendapatan daerah lainnya, serta pengendalian dan pembinaan
2.
menyusun
laporan
hasil
pelaksanaan
tugasdan
memberikan
saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan
3. pelaksanaan
administrasi
fungsi
penunjang
keuangan
khususnya
pengelolaan pendapatan daerah Bidang Teknologi dan Sistem Informasi; dan 4.
melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkup pemerintah
provinsi
dan
instansi
33
terkait
dalam
rangka
penyiapan,
pengelolaan dan pengembangan aplikasi, dan verifikasi dan validasi objek dan subjek pajak; 3.7 Pembahasan Masalah Dan Solusi Selama melakukan kuiah kerja lapang (KKL) Program Magang pada Bapenda
Makassar,
penulis
menemui
masalah
mengenai
“Posedur
Pemberitahuaan Mengenai Laporan SAAP Dan KTMDU yang sering terlambat Di Kantor Bapenda Makassar a. Masalah Tidak Efektifnya Pemberitahuan Mengenai laporan SAAP Dan KTMDU UPTD Wilayah, Ke kantor Dispenda Makassar b. Solusi Adapun solusi untuk menghadapi masalah tersebut yaitu : 1. Melakukan Pemberitahuan Secara Berulang-ulang Dengan Melakukan pemanggilan kepada Seluruh UPTD wilayah Agar dapat Lebih Lagi memahami apa yang Kantor Bapenda Inginkan, seperti Membuat Laporan Secepatnya 2. Memberikan Teguran Keras Jika tidak Mengirimkan Format Atau Data Yang Seperti Bapenda Makassar Inginkan.
3.8 Laporan Pelaksanaan Magang Aktivitas-aktivitas peserta magang selama mengikuti magang yaitu sesuai dengan prosedur operasional yang telah diterapkan perusahaan. Adapun kegiatan-kegiatan yang dilakukan peserta magang yaitu menginput Data SAAP, KTMDU, mengantar berkas kebagian Kepegawaian, mengantar surat ke bagian umum dan Membuat Rekap Absen Seluruh UPTD wilayah.
34
BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun
yang
disesuaikan
dengan
program
kerja
tahunan
dan
pertanggungjawabannya dilakukakan dengan mengacu kepada Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah yang berlaku. Dengan
adanya
Operasional
Pengelolaan
Sumber-sumber
Pendapatan Daerah yang ditangani langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) cabang-cabang Sulawesi
Dinas
Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan, maka dibentuklah Pendapatan
Tingkat
1
Daerah
Sul-Sel
agar
(DISPENDA) bisa
Provinsi
memimpin
dan
mengkordinasi seluruh usaha dibidang Pungutan dan Pendapatan Asli Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pungutan yang dilakukan secara terpadu maka Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Provinsi Sulawesi Selatan melalui kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Dibawah satu Atap (SAMSAT) yang diatur berdasarkan menteri HAMKAM dalam
35
rangka meningkatkan pendapatan daerah khususnya mengenai Pajakpajak Kendaraan Bermotor. 4.2. Rekomendasi/Saran Berdasarkan hasil kesimpulan ada saran yang dapat diberikan sebagai bahan pertimbangan hasil laporan penulisan kuliah kerja lapang ; 1. Memberi Salah satu orang Pegawai Tugas yang dimana tiap Bulanya mengingatkan Dan Mengirimkan Data contoh format, Yang Harus dikirimkan Ke Bapenda Makassar. 2. Agar Proses Pengiriman Dari UPTD cepat Terkirim.
36
DAFTAR PUSTAKA
-
https://www.google.com/search?q=BAB+II+TINJAUAN+PUSTAKA+2.1+Pros edur+2.1.1+Pengertian+Prosedur.
-
http://ashislagila.blogspot.co.id/2013/03/laporan-kklp-pada-dinaspendapatan.html
-
https://fitribrawijaya.wordpress.com/proposal-magang-dan-laporan-magang/
-
https://www.academia.edu.pendapatan/daerah/provinsi/sul/sel/5368933/BAB _II_AKUN_DAN_KODE_AKUN.html
-
Buku Pedoman Pelaksanaan dan Penulisan Laporan Kuliah Kerja Lapangan. Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat.
37